TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 26 Desember 2009

BAGAIMANA PROSES TRANSFORMASI NILAI-NILAI & NORMA-NORMA SYARIAH KEDALAM TATA HUKUM INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA & UUD 45 BILA DIGUNAKAN PENDEK

BAGAIMANA PROSES TRANSFORMASI NILAI-NILAI & NORMA-NORMA SYARIAH KEDALAM TATA HUKUM INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA & UUD 45 BILA DIGUNAKAN PENDEKATAN KONSEP FILSAFAT HUKUM ISLAM


  1. PENDAHULUAN

Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Bahkan di balik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yang berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian, hukum Islam telah menga1ami perkembangan secara berkesinambungan. baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengan dukungan kekuatan sosial budaya itu.

Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragaman pemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasi dalam sudut aplikasinya. M. Atho Mudzhar misalnya, menjelaskan cara pandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum Islam menurutnya dibagi menjadi empat jenis, yakni kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan Pengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan fatwa-fatwa ulama.

Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh cukup besar dalam proses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi hukum Islam sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di Indonesia, di mana stigma hukum yang berlaku dikategorikan menjadi hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. Sedangkan hukum Islam dilihat dari dua segi. Pertama, hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal, artinya telah dikodifikasikan dalam struktur hukum nasionaI. Kedua, hukum Islam yang berlaku secara normatif yakni hukum Islam yang diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim untuk melaksanakannya.

Konsepsi negara berdasarkan atas hukum (rechtstaat) memiliki muatan ciri-ciri berikut; 1). Prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia; 2). Prinsip pemisahan/pembagian kekuasaan; 3). Pemerintah berdasar undang-undang; 4). Prinsip Keadilan; 5). Prinsip kesejahteraan rakyat. Untuk menemukan ini dapat dilihat dalam naskah Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. pintu lebar bagi islamisasi pranata sosial, budaya, politik dan hukum Islam di Indonesia

Berkenaan dengan itu, maka konsep pengembangan hukum Islam yang secara kuantitatif begitu mempengaruhi tatanan sosial-budaya, politik dan hukum dalam masyarakat. Kemudian diubah arahnya yakni secara kualifatif diakomodasikan dalam berbagai perangkat aturan dan perundang-undangan yang dilegislasikan oleh lembaga pemerintah dan negara. Konkretisasi dari pandangan ini selanjutnya disebut sebagai usaha transformasi (taqnin) hukum Islam ke dalam bentuk perundang-undangan.

Di antara produk undang-undang dan peraturan yang bernuansa hukum Islam, umumnya memiliki tiga bentuk: Pertama, hukum Islam yang secara formil maupun material menggunakan corak dan pendekatan keislaman; Kedua, hukum Islam dalam proses taqnin diwujudkan sebagai sumber-sumber materi muatan hukum, di mana asas-asas dan prinsipnya menjiwai setiap produk peraturan dan perundang-undangan; Ketiga, hukum Islam yang secara formil dan material ditransformasikan secara persuasive source dan authority source.

Abdul Ghani Abdullah mengemukakan bahwa berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan, yaitu: Pertama, alasan filosofis, ajaran Islam rnerupakan pandangan hidup, cita moral dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia, dan mempunyai peran penting bagi terciptanya norma fundamental negara Pancasila); Kedua, alasan Sosiologis. Perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesiambungan; dan Ketiga, alasan Yuridis yang tertuang dalam Pasal 24, 25 dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.


  1. PEMBAHASAN

Hukum Islam memiliki prospek dan potensi yang sangat besar dalam pembangunan hukum nasional. Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hukum Islam layak menjadi rujukan dalam pembentukan hukum nasional yaitu:

  1. 1. Undang-undang yang sudah ada dan berlaku saat ini seperti, UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, dan UU Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam serta beberapa undang-undang lainnya yang langsung maupun tidak langsung memuat hukum Islam seperti UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan yang mengakui keberadaan Bank Syari'ah dengan prinsip syari'ahnya., atau UU NO. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yang semakin memperluas kewenangannya, dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

  2. 2. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih kurang 90 persen beragama Islam akan memberikan pertimbangan yang signifikan dalam mengakomodasi kepentingannya.

  3. 3. Kesadaran umat Islam dalam praktek kehidupan sehari-hari. Banyak aktifitas keagamaan masyarakat yang terjadi selama ini merupakan cerminan kesadaran mereka menjalankan Syari'at atau hukum Islam, seperti pembagian zakat dan waris.

  4. 4. Politik pemerintah atau political will dari pemerintah dalam hal ini sangat menentukan. Tanpa adanya kemauan politik dari pemerintah maka cukup berat bagi Hukum Islam untuk menjadi bagian dari tata hukum di Indonesia.

Untuk lebih mempertegas keberadaan hukum Islam dalam konstalasi hukum nasional dapat dilihat dari Teori eksistensi tentang adanya hukum Islam di dalam hukum nasional Indonesia. Teori ini mengungkapkan bahwa bentuk eksistensi hukum Islam di dalam hukum nasional Indonesia itu ialah:

1. ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional lndonesia.

2. ada dalam arti kemandirian, kekuatan dan wibawanya diakui adanya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional.

3. ada dalam hukum nasional dalam arti norma hukum Islam (agama) berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasionallndonesia.

4. ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia.

  1. Bila dilihat dari realitas politik dan perundang-undangan di Indonesia nampaknya eksistensi hukum Islam semakin patut diperhitungkan seperti terlihat dalam beberapa peraturan perundangan yang kehadirannya semakin memperkokoh Hukum Islam: (1) Undang-Undang Perkawinan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan dan diundangkan di Jakarta Pada tanggal 2 Januari 1974 (Lembaran Negara Tahun '1974 No. Tambahan Lembaran Negara Nomer 3019). (2) Undang-Undang Peradilan Agama Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 1989 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 No. 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3400). Kemudian pada tanggal 20 Maret 2006 disahkan UU Nomor 3 tahun 2006.

Dari beberapa undang-undang di atas semuanya telah rnendukung dan memperkokoh keberadaan hukum Islam di Indonesia. Hanya saja kepercayaan yang diberikan kepada lembaga-Iembaga Islam tersebut harus dilaksanakan secara baik, supaya tidak mengecewakan berbagai pihak termasuk umat Islam sendiri. Oleh karena itu, upaya yang harus dilakukannya adalah kewajiban / keharusan menerapkan tata kelola yang baik, yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta keharusan menerapkan prinsip kehati-hatian seperti disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) undang-undang yang sama. Kepercayaan besar yang diberikan kepada umat Islam dengan pemberlakuan kaidah-kaidah yang Islami haruslah disadari bahwa sebenarnya hal itu mempertaruhkan nama baik Islam sendiri, karena orang akan melihat wujud dan bentuk Islam lewat pelaksanaan hukum tersebut, baik atau tidaknya pelaksanaan kaidah-kaidah tersebut tentunya akan sangat terkait dan berimbas kepada umat Islam. Sikap akomodatif yang selama ini diberikan oleh negara kepada umat Islam seharusnya memacu umat Islam untuk membuktikan bahwa hukum Isiam tidaklah seperti yang dikhawatirkan banyak orang tentang kekejaman dan pengingkaran kepada hak asasi manusia, tetapi hukum Islam itu rahmatan lil alamin, menciptakan kedamaian dan kesejahteraan kepada umat manusia, tidak hanya bagi umat Islam sendiri, tetapi juga untuk umat lainnya, seperti yang pernah dipraktekkan Nabi Muhammad sewaktu membentuk negara Madinah. Pasal 14 undang-undang di atas menyebutkan " Warga Negara Indonesia, Warga Negara Asing, Badan Hukum Indonesia, atau Badan Hukum Asing dapat memiliki atau membeli saham Bank Umum Syariah secara langsung atau melalui bursa efek, menunjukkan bahwa Bank Umum Syariah berusaha mewujudkan rahmatan li al-Âlamîn.

Di samping beberapa undang-undang di atas ada tiga faktor yang menyebabkan hukum Islam masih memiliki peran besar dalam kehidupan bangsa kita. Pertama, hukum Islam telah turut serta menciptakan tata nilai yang mengatur kehidupan umat Islam, minimal dengan menetapkan apa yang harus dianggap baik dan buruk, apa yang menjadi perintah, anjuran, dan larangan agama. Kedua, banyak keputusan hukum dan unsur yurisprudensial dari hukum Islam telah diserap menjadi bagian dari hukum positif yang berlaku. Ketiga, adanya golongan yang masih memiliki aspirasi teokratis di kalangan umat Islam dari berbagai negeri sehingga penerapan hukum Islam secara penuh masih menjadi slogan perjuangan yang masih mempunyai appeal cukup besar. Terkait dengan upaya ini lebih fokus melihat sumbangan tradisi hukum Islam atau hukum fiqh dalam rangka pembangunan hukum nasional. Karena, hukum Islam (hukum fiqh) itu sendiri secara umum memang diakui sebagai salah satu sumber dalam rangka pembaruan hukum di Indonesia, selain hukum adat dan hukum barat. Bagaimana pun, hukum barat, hukum adat, maupun hukum Islam itu, mempunyai kedudukan yang sama sebagai sumber norma bagi upaya pembentukan hukum nasional.

Selain itu, secara sosiologis, kedudukan hukum Islam (hukum fiqh) itu sendiri di Indonesia, melibatkan kesadaran keagamaan mayoritas penduduk yang sedikit banyak berkaitan pula dengan masalah kesadaran hukum. Baik norma agama maupun norma hukum selalu sama-sama menuntut ketaatan. Apalagi, jika norma hukum itu disebandingkan dengan aspek hukum dari norma agama itu, akan semakin jelaslah keeratan hubungan antara keduanya. Keduanya sama-sama menuntut ketaatan dan kepatuhan dari warga masyarakatnya. Tahir Azhari mengatakan bahwa hukum Islam mengikat setiap individu yang beragama Islam untuk melaksanakannya, yang implementasinya terbagi dalam 2 perspektif, yaitu : 1) ibadah mahdlah, dan tanpa campur tangan penguasa kecuali untuk fasilitasnya 2) muamalah, baik yang bersifat perdata maupun publik, yang melibatkan kekuasaan negara.

Kontribusi baru dari hukum Islam terhadap hukum nasional adalah berupa kehadiran Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah melalui PERMA Nomor 02 Tahun 2008. Pasal 1 Perma tersebut menyatakan bahwa Kitab ini menjadi pedoman prinsip syari'ah bagi para Hakim dengan tidak mengurangi tanggung jawab Hakim untuk menggali dan menemukan hukum untuk menjamin putusan yang adil dan benar.

Selain karena alasan sosiologis dan alasan praktis-pragmatis di atas, keeratan hubungan antara ulama dan umara26 serta agama dan hukum, termasuk dalam dan untuk Hukum Pidana yang hendak diperbaharui itu, dapat pula dilihat secara filosofis-politis dan yuridis. Secara filosofis-politis, keeratan hubungan keduanya dapat dilihat dari perspektif Pancasila yang menurut doktrin ilmu hukum di Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum. Di dalam Pancasila itu sendiri, agama mempunyai posisi yang sentral. Di dalamnya, terkandung prinsip yang menempatkan agama dan ke-Tuhanan Yang Maha Esa dalam posisi yang pertama dan utama. Demikian juga dengan tinjauan juridis, kedudukan agama dalam konteks hukum dan keeratan hubungan antara keduanya dijamin menurut Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan:

  1. 1."Atas berkat Rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia, menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

  2. 2. Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa."

  3. 3. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Untuk mewujudkan Hukum Islam dapat menjadi lebih prospektif dalam kodifikasi hukum nasional pada masa datang political will para legislator di tingkat pusat dan daerah rnerupakan prasyarat utama. Putusan-putusan Pengadilan/Hakim yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat yang islami turut berperan pula. Demikian pula halnya dengan peran akademisi dalam pengembangan dan penelitian yang dapat menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia. Dan yang juga tidak kalah pentingnya adalah peran para ulama, kyai yang mengajarkan dan tetap menyiarkan materi-materi hukum Islam kepada para santri serta jamaahnya yang tersebar di berbagai pelosok tanah air. Dalam buku-buku Tafsir disebutkan bahwa para legislator, yuris, pemerintah, dan ulama/akademisi, termasuk dalam makna uli al-amr, yang termasuk untuk ditaati sebagaimana perintah Allah dalam surat al-Nisa, ayat : 59.

Demikian beberapa argumen yang memberikan peluang kepada hukum Islam untuk berkembang dan layak dijadikan bahan pertimbangan dalam pcmbangunan hukum nasional, karena bangsa Indonesia perlu menformulasikan hukum sesuai dengan filsafat hukum Indonesia, sebab aturan hukum yang ada sekarang ini masih banyak yang merupakan warisan bangsa Belanda. Contohnya sistem Hukurn Pidana yang kita berlakukan sampai saat ini merupakan warlsan Belanda yang diperuntukkan berlakunya terutama bagi bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah. Pada waktu itu sistem hukum demikian sesuai dengan keadilan menurut versi penjajah. Setelah Indonesia merdeka tentu perlu ditinjau kembali dan kalau tidak sesuai dengan kebutuhan bangsa serta rasa keadilan kiranya tidak perlu dan tidak akan dipertahankan.

Pendekatan yang dapat digunakan sebagai upaya mentransformasikan fikih muamalah ke dalam hukum nasional adalah meminjam teori hukumnya Hans Kelsen (Stufenbau des rechts). Menurut teori ini berlakunya sutu hukum harus dapat dikembalikan kepada hukum yang lebih tinggi kedudukannya yakni:

1) Ada cita-cita hukum (rechtsidee) yang merupakan norma abstrak.

2) Ada norma antara (tussen norm, generelle norm, law in books) yang dipakai sebagai perantara untuk mencapai cita-cita.

3) Ada norma konkrit (concrete norm), sebagai hasil penerapan norma antara atau penegakannya di Pengadilan.

Mentransformasikan fikih muamalah dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan yang baik sekurang-kurangnya harus memenuhi empat landasan yakni: landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan politis. Landasan filosofis berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik, sedangkan nilai yang baik merupakan pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi yang di dalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan serta berbagai nilai lainnya yang dianggap baik. Landasan sosiologis, ketentuan-ketentuannya harus sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat ditaati oleh masyarakat. Hukum yang dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup” (the living law) dalam masyarakat, namun produk perundang-undangan tidak sekedar merekam keadaan seketika (moment opname), sebab jika masyarakat berubah, nilai-nilaipun berubah, kecenderungan dan harapan masyarakat harus dapat diprediksi dan terakumulasi dalam peraturan perundang-undangan yang berorientasi masa depan.

Landasan yuridis, merupakan landasan hukum (yurisdische gelding) yang menjadi dasar kewenangan (bevoegdheid competentie). Dasar hukum kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan sangat diperlukan, tanpa disebutkan dalam peraturan perundang-undangan seorang pejabat atau suatu badan adalah tidak berwenang (onbevoegdheid) mengeluarkan peraturan.

Landasan Politis, merupakan garis kebijaksanaan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan-kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintahan negara. Tegasnya, sejalan dengan program legislasi nasional11 Kecenderungan model pengembangan hukum Islam di Indonesia berlangsung melalui dua jalur, yaitu jalur legislasi (melalui perundang-undangan) dan jalur non legislasi (yang berkembang di luar undang-undang). Diantara kedua jalur tersebut, kecenderungan pada jalur kedua lebih banyak mewarnai praktek penerapan hukum Islam di Pengadilan Agama. Hal ini dimaklumi karena proses legislasi hukum Islam di Indonesia selalu menghadapi kendala struktural dan kultural, baik secara internal maupun eksternal. Secara internal, para pendukung sistem hukum Islam belum tentu beranggapan bahwa hukum Islam itu sebagai suatu sistem yang belum final, perlu dikembangkan dalam konteks hukum nasional. Sedangkan kendala eksternal yakni struktur politik yang ada belum tentu mendukung proses legislasi hukum Islam.

Mengusung hukum Islam ke jalur legislasi perlu memperhatikan tiga hal yaitu subtansi, bentuk dan proses. Dalam hal subtansi sebagaimana telah dikemukakan di depan, yakni berupa doktrin-doktrin yang ada dalam kitab fikih, ijtihad dan fatwa para ulama, serta putusan hakim dalam bentuk yurisprudensi dan yang sudah terakomodir dalam peraturan perundang-undangan, merupakan acuan yang tidak dapat diabaikan. Dalam hal bentuk, yang perlu diperhatikan yakni jangkauan berlakunya disesuaikan dengan tingkatan hirarkis perundang-undangan di negara Republik Indonesia menurut Tap MPRS Nomor XXX/1966. Sedangkan dalam hal proses tergantung pada yang telah dipilih, karena legislasi fikih muamalah menjurus dalam bentuk undang-undang, prosesnya lebih sulit daripada bentuk peraturan pemerintah dan peraturan-peraturan dibawahnya, namun demikian melihat kenyataan yang ada, lahirnya undang-undang yang mengatur tentang ekonomi syari’ah –bagian dari fikih muamalah- mempunyai peluang yang cukup besar, bebarapa hal penting yang berpotensi sebagai faktor pendukung yakni antara lain:

  1. 1) Subtansi hukum Islam established (sudah mapan), disamping penggunaan fikih-fikih produk imam madzhab12 yang sudah teruji pelaksanaannya baik di lingkungan Pengadilan Agama maupun dalam dalam masyarakat, juga ditunjang beberapa pemikiran fikih madzhab Indonesia yang telah lama digagas oleh para pakar hukum Islam di Indonesia.

2) Produk legislasi adalah produk politik, sehingga untuk berhasil memperjuangkan legislasi hukum Islam harus mendapatkan dukungan suara mayoritas di lembaga pembentuk hukum dan fakta politik menunjukkan bahwa meskipun aspirasi politik Islam bukan mayoritas di Indonesia, namun memperhatikan konfigurasi politik dalam dasawarsa terakhir cukup memberi angin segar bagi lahirnya beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam, antara lain:

a. UU RI No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan

b. UU RI No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agama (Kini UU No. 3,72006

c. UU RI No. 7/1992 tentang Perbankan yang membolehkan menggunakan prinsip bagi hasil

d. UU RI No.10/1998 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN yang membolehkan menggunakan Prinsip Syariah.

e. UU RI No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ají

f. UU RI No. 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT

g. UU RI No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nangroe Aceh Darussalam

h. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam

i. UU RI No. 16 TAHUN 2001 TENTANG Y A Y A S A N

j. UU RI No 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

k. UU RI No 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

l. UU RI No 19 TAHUN 2008 TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

m. UU RI No 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH

Di samping tingkatannya yang berupa Undang-undang, juga terdapat peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang, antara lain:

a. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan

b. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik

c. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil

d. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

e. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD

Dari sekian banyak produk perundang-undangan yang memuat materi hukum Islam, peristiwa paling fenomenal adalah disahkannya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama. Keberadaan UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama dan Inpres No.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam sekaligus merupakan landasan yuridis bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah-masalah perdata. Padahal perjuangan umat Islam dalam waktu 45 tahun sejak masa Orde lama dan 15 tahun sejak masa Orde Baru, adalah perjuangan panjang yang menuntut kesabaran dan kerja keras hingga disahkannya UU No.7/1989 pada tanggal 29 Desember 1989.




  1. KESIMPULAN

Salah satu yang harus dipenuhi dalam mentransformasikan nilai-nilai dan norma-norma syariah kedalam tata hukum Indonesia yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yakni dengan landasan filosofis/ filsafat hukum Islam berisi nilai-nilai moral atau etika. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai yang baik dan yang tidak baik, sedangkan nilai yang baik merupakan pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi yang di dalamnya ada nilai kebenaran, keadilan dan kesusilaan serta berbagai nilai lainnya yang dianggap baik.

Perkembangan hukum Islam di Indonesia memiliki peluang yang sangat cerah dalam pembangunan hukum nasional, karena secara sosioantropologis dan emosional, hukum Islam sangat dekat dengan rnasyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Se!ain itu secara historis hukum Islam telah dikenal jauh sebelum penjajah masuk ke Indonesia.

Peluang bagi masa depan hukum Islam di Indonesia juga terbuka karena telah banyak aturan dalam hukum Islam yang disahkan menjadi hukum nasional, dan hal ini memperlihatkan bagaimana politicall will pemerintah yang memberikan respon dan peluang yang baik bagi hukum Islam. Dengan melihat realitas kedekatan, kompleksitas materi hukum Islam pada masa datang, peluang hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional akan lebih luas lagi. Demikian juga peran akademisi yang melakukan pengembangan dan penelitian yang konstruktif dapat menunjang perkembangan hukum Islam di Indonesia. Yang tidak kalah pentingnya adalah peran para ulama, kyai yang secara ikhlas mengajarkan dan tetap menyiarkan materi-materi hukum Islam kepada para santri serta jamaahnya yang tersebar di berbagai pelosok tanah air. Semua itu secara alami akan tetap menjaga keberadaan hukum Islam di Indonesia.





















TUGAS FILSAFAT HUKUM ISLAM










Oleh :

Humaira ( 07120010 )





UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

FAKULTAS AGAMA ISLAM

JURUSAN SYARI’AH

2009














Tidak ada komentar:

Posting Komentar