TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Senin, 28 Desember 2009

KASUS BOM BALI

KASUS BOM BALI


Pelaku : Amrozi bin H. Nur Hasyim, Imam Samudra, dan Muklas alias Ali Ghufron. anggota organisasi teror Jemaah Islamiyah.
Modus : Kasus pemboman Bali.Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme. Dan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), masing-masing Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Perpu No 2/2002 tentang Pemberlakuan Perpu No 1/2002 pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, secara sangat positif. Kedua perpu itu dinilai memberi pesan kuat kepada masyarakat internasional tentang kesungguhan Indonesia dalam memerangi terorisme. Hal itu dikemukakan Wakil Menteri Luar Negeri (Menlu) Inggris Baronnes Amos dalam pertemuannya dengan Presiden Megawati Soekarnoputri hari Senin (21/10) di Istana Negara Jakarta.
Dengan Apa : Bom dengan daya ledak sangat tinggi (very high explosive)
Kapan : tanggal 12 Oktober 2002
Dimana : Di Sari Club
Mengapa : Teroris yang terjadi di Bali adalah akibat kepentingan dakwah yang terganggu. Sebenarnya, bagi seorang muslim wajib untuk berdakwah menyerukan kebenaran. Dalam kontek bom Bali hal itu bisa terjadi tak bisa dilepaskan dari hegemoni global Amerika yang selalu menyudutkan gerakan Islam. Ada kebencian akibat ulah Negara adidaya yang semena-mena terhadap umat Islam. akhirnya, sebagai salah satu cara sebagaimana ditulis Imam Samudra (2004) dalam bukunya aku melawan teroris. Maka, diambillah jalan membom Bali karena disitulah berkumpul banyak bule dari luar. Memang ada yang menyalahkan, akan tetapi jika disimak dari sisi lain ternyata ada muatan pesan disitu. Teror yang terjadi bisa juga dilihat sebagai ekspresi kemarahan yang lama terpendam. Hingga ketika menemukan momentumnya, maka meletuskan amarah yang lama terpendam. Bukan berarti teror bom yang terjadi selama ini dilakukan oleh golongan aktifis Islam. Kalaupun ada kemungkinan akibat dari semangat juang yang tinggi yang bisa saja dimanfaatkan oleh golongan tertentu untuk kepentingan pragmatisnya.
Bagaimana : Amrozi Cs membawa 1 ton karbit yang menjadi bahan baku bom yang diledakkan di Bali
Korban : 202 orang. 164 orang asing dan 38 orang Indonesia yang tewas dalam kejadian bom Bali
Reaksi Masyarakat : Dimata sejumlah anggota keluarga dan sahabat para korban bom Bali 2002. hukuman mati bagi Amrozi Cs pun sebagai sesuatu yang pantas karena bagi mereka “mata harus dibayar dengan mata”
Danny Hanley, warga Australia yang kehilangan dua orang anak perempuannya dalam insiden di Bali itu, menegaskan sikap mereka yang pro-hukuman mati bagi Amrozi, terpidana yang suka senyum sehingga dijuluki media massa Australia sebagai the smiling assassin itu. “Itulah yang terpenting bagi kita Amrozi membunuh lebih dari 200 orang termasuk dua anak perempuan saya, Ranae dan Simone. Dia hanya mendapatkan imbalannya: kematian” kata Hanley
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai bahwa eksekusi Amrozi cs saat ini sudah memenuhi segala prasyarat legal formal. Karena itu, tak ada satu hal pun yang bisa dipermasalahkan.
Memperhatikan perkembangan keamanan dalam negeri yang berkaitan dengan aksi peledakan bom yang belakangan ini banyak terjadi, terutama kasus peledakan bom di Bali, Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)-seperti disampaikan Ketua F-PBB Ahmad Sumargono yang didampingi Wakil Ketua F-PBB Darmansyah Husein dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin-mendukung sikap pemerintah memberlakukan Perpu Nomor 1 dan 2 Tahun 2002 sebagai landasan hukum tindakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus-kasus terorisme. Pemberlakuan perpu tersebut dianggap akan mampu mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan tidak akan mengundang kembalinya kekuasaan yang represif dan otoriter yang melanggar hak asasi manusia seperti yang terjadi pada masaOrdeBaru. Sementara Prof Dr Hotman M Siahaan, pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, DPR hendaknya segera menelurkan undang-undang sebagai pengganti Perpu No 1/2002 tentang Antiterorisme. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dan mengakhiri kontroversi perpu yang pada kenyataannya ditolak pelbagai kalangan masyarakat.
Dan mereka yang tidak setuju dengan hukuman mati, terlebih lagi Australia sendiri sudah menghapus hukuman mati sejak disahkannya UU penghapusan hukuman mati 1973. dimata mereka yang anti-hukuman mati, hukuman semacam itu tidak menjamin akan membuat jera pelaku lain dari tindak kejahatan yang sama. bagi Esther Mitchell misalnya , “hukuman mati justru sebuah kejahatan kemanusiaan yang yang tak ada bedanya dengan terorisme. Saling membunuh bukanlah jawaban!” ada saja orang Australia yang berpendapat bahwa seandainya Amrozi Cs di Australia, sudah pasti dia tidak akan dieksekusi.
Di tingkat organisasi, pengeksekusian terhadap Amrozi Cs itu juga menuai protes Amnesti Internasional Australia. Orgaisasi itu mengimbau pemerintah Indonesia untuk menghentikan persiapan eksekusi terhadap ketiga terpidana mati kasus bom Bali 12 Oktober 2002 itu dan mengganti hukuman mereka dengan “hukuman seumur hidup”.

Sanksi bagi Amrozi Cs: Eksekusi tanggal 10 November 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar