TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 26 Desember 2009

MEDIASI

  1. Pendahuluan

Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan PERMA No.2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebagai penyempurnaan Surat Edaran (SEMA) No.1 Tahun 2002 tentang pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama menerapkan lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBg).

Evaluasi terhadap pelaksanaan Prosedur Mediasi di Pengadilan berdasarkan PERMA No.2/2003 ditemukan beberapa permasalahan yang bersumber dari PERMA tsb.

Sehingga PERMA dimaksud telah direvisi dengan PERMA No.01/2008 tentang prosedur mediasi di pengadilan, untuk tujuan lebih mendayagunakan mediasi yang terkait dengan proses penyelesaian sengketa di Pengadilan.

  1. jenis mediasi (PERMA 1/2008):

  • Mediasi Awal Litigasi /chotei (ps.7, ps.11, ps. 13)

  • Mediasi Dalam Litigasi /wakai (ps.18 ayat 3)

  • Mediasi dalam Tingkat Banding, Kasasi dan PK (ps.21)

  • Mediasi Di Luar Pengadilan /one day wakai (ps.23)

Dasar Hukum Mediasi di Indonesia

  • HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa.

  • SEMA No 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam pasal 130 HIR/154 Rbg.

  • PERMA No 02 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

  • PERMA No 01 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

  • Mediasi atau APS di luar Pengadilan diatur dalam pasal 6 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.


  1. Pembahasan Tentang Mediasi

Apakah Mediasi itu ?

pengertian mediasi ( PERMA No.01 Tahun 2008 ):

  • Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. (Pasal 1 ayat 6).

  • Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator (Pasal 1 ayat 7)

  • Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya (Pasal 1 ayat 4 Perma 01/2008).

  • Akta perdamaian adalah akta yang memuat isi kesepakatan perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut yang tidak tunduk pada upaya hukum biasa maupun luar biasa (Pasal 1 ayat 2 PERMA 01/2008).

  • Kesepakatan perdamaian adalah dokumen yang memuat syarat-syarat yang disepakati oleh para pihak guna mengakhiri sengketa yang merupakan hasil dari upaya perdamaian dengan bantuan seorang mediator atau lebih berdasarkan Peraturan ini (Pasal 1 ayat 5 PERMA 01/2008).

Siapakah yang melakukan mediasi ?

Seperti yang tersebut dalam pengertian mediasi ada mengutip kata “para pihak”
Para pihak tersebut adalah dua orang atau lebih yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke Pengadilan tingkat pertama untuk memperoleh penyelesaian. (pasal 1 ayat (7) Perma No. 2 tahun 2003) Mediasi yang dilakukan harus menggunakan bantuan mediator.

Mediator dapat ditentukan sendiri oleh para pihak yang bersengketa “apakah yang menjadi mediator tersebut hakim pengadilan tingkat pertama atau pihak lain” yang tentu saja baik hakim maupun pihak lain tersebut sudah memiliki sertifikat sebagai mediator.
Mediator itu dapat diartikan sebagai pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu parra pihak dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa.

Tidak sebagaimana halnya seorang hakim atau arbiter, seorang mediator tidak dalam posisi (tidak mempunyai kewenangan) untuk memutus sengketa para pihak.
Tugas dan kewenangan mediator hanya membantu dan memfasilitasi pihak-pihak yang bersengketa dapat mencapai suatu keadaan untuk dapat mengadakan kesepakatan tentang hal-hal yang disengketakan.

Kapan Mediasi itu dilakukan ?

Mediasi dilakukan pada saat suatu perkara perdata diajukan ke pengadilan tingkat pertama. Mediasi bersifat wajib untuk dilakukan pada semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama. Proses mediasi berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator.

Mengapa mediasi itu dilakukan ?

Mediasi tersebut dilakukan karena sesuai yang tersebut di dalam Perma No.2 tahun 2003 pasal 2 ayat (1) yaitu “semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk lebih dahulu diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator”

Mediasi adalah Non-Coercive. Ini berarti bahwa tidak ada suatu sengketa (yang diselesaikan melalaui jalur mediasi) akan dapat diselesaikan, kecuali hal tersebut disepakati / disetujui bersama oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Dimanakah mediasi itu dilakukan ? (pasal 15 Perma No. 2 tahun 2003)

Adapun mediasi tersebut diselenggarakan disalah satu ruang pengadilan tingkat pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak. Proses mediasi ini sendiri tentu saja memerlukan biaya dan biaya tersebut akan gratis jika suatu perkara perdata tersebut dalam melaksanakan proses mediasinya menggunakan tempat di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama.

Bagaimana Prosedur Untuk Mediasi?

Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.

Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.

Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.

Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari sejak pemilihan mediator dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa 40 (empat puluh) hari. ( Pasal 13 (3) dan (4) ).

Biaya mediasi

Honorarium mediator (biaya mediator) telah disebutkan pada Pasal 10 Perma ini, yaitu untuk penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya. Untuk jasa mediator bukan hakim ditanggung bersama oleh para pihak atau berdasarkan kesepakatan para pihak.


  1. Kesimpulan

Kesesuaian Antara Prosedur Mediasi Berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2008 Dengan Pelaksanaan Asas Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan Pada Persidangan di Pengadilan Prosedur mediasi berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2008 ditinjau dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagai berikut:

Asas sederhana: Prosedur mediasi sebagian besar tidak begitu rumit, tidak terlalu banyak formalitas atau peraturan. Di dalam mediasi berdasarkan Perma No. 01 Tahun 2008 tidak memerlukan serangkaian mekanisme yang sulit seperti dalam litigasi, kaitannya dengan hal itu para pihak diberikan hak secara penuh dan aktif untuk menyelesaikan sengketa dengan caranya sendiri serta didampingi mediator. Sehingga pada akhirnya, asas sederhana dapat tercapai, dan tidak ada permasalahan berkaitan dengan asas tersebut.

Asas cepat: mengenai pelaksanaan asas cepat dari yang dulunya 22 hari menjadi 40 hari. Dalam kenyataannya proses mediasi kurang maksimal dilaksanakan karena sebagian besar para pihak itu sendiri menghendaki untuk mengakhiri proses mediasi kurang dari waktu yang ditentukan, sehingga waktu yang tersisa kurang bermanfaat.

Asas biaya ringan: apabila dikaitkan dengan jangka waktu 40 hari, bagi pengadilan memang tidak dipungut biaya, namun bagi para pihak sendiri akan merasa terbebani oleh biaya terhadap sarana dan fasilitas yang dibutuhkan terhadap kepentingannya di luar pengadilan, seperti biaya transport selama proses mediasi, biaya kuasa hukum, jasa penyelenggaraan tempat diluar pengadilan.

Untuk jangka waktu mediasi yang diperpanjang (40 hari), dalam praktek tidak harus mutlak sampai batas waktu tersebut, namun dapat dipersingkat berdasarkan kesepakatan para pihak. Pada akhirnya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terpenuhi apabila mediasi berhasil (mencapai kesepakatan). Sebaliknya akan menjadi complicated, lama, dan biaya mahal apabila memasuki litigasi.







TUGAS UTS

HUKUM ACARA PERDATA

(MEDIASI)








Oleh :

Humaira ( 07120010 )



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

FAKULTAS AGAMA ISLAM

JURUSAN SYARI’AH

2009



Tidak ada komentar:

Posting Komentar