TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 26 Desember 2009

Tindak pidana terhadap harta benda

Nama : Humaira

Nim : 07400275


Tugas


Pasal 365 (4)

  • Pada hari selasa tanggal 23 Juni 2008 Jam 23.00 WIB, Agus, Anton dan Ali dengan membawa satu senjata revolver dan senjata rakitan, golok, linggis. Dalam operasinya mereka menggunakan mobil dan menuju ATM di Depok. Dan mencuri uang dengan jumlah Rp.112.000.000 dengan menggunakan kunci palsu dan merusak box ATM . saat keluar dari ATM mereka menyadari ada seseorang yang melihat aksi mereka. Kemudian dengan cepat mereka menembaknya sehingga korban menderita luka berat.


Pasal 375

  • Pada hari sabtu tanggal 10 November 2007 Jam 17.00 WIB, terjadi banjir. Dalam keadaan seperti ini, terpaksa benda-benda (kalung, gelang, anting emas) milik Reni 12 Tahun dititipkan pada walinya Rendi (pamannya) karena sejak kecil Reni tidak memiliki orang tua. Akan tetapi, 2 hari setelah terkena musibah itu Rendi menggadaikan barang –barang milik Reni tanpa sepengetahuan Reni.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar