TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Minggu, 04 April 2010

HUKUM PAJAK (PERMASALAHAN HUKUM PAJAK DALAM MASYARAKAT)



Permasalahan Hukum Pajak Dalam Masyarakat
A. Pendahuluan
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari warga negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya.
Dalam prakteknya sering kali dijumpai adanya pihak-pihak yang tidak mempunyai kesadaran untuk membayar pajaknya. Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa penagihan pajak dapat dipaksakan penagihannya, sehingga kepada pihak-pihak yang tidak mau membayar pajaknya tersebut dapat dilakukan penagihan pajak dengan surat paksa.
Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan oleh pegawai kantor pajak di mana wajib pajak yang bersangkutan tinggal. Dengan adanya penagihan pajak dengan surat paksa, wajib pajak yang tidak mau membayar pajaknya dapat dipaksa untuk memenuhi kewajibannya. Jika setelah dilakukan penagihan menggunakan surat paksa, wajib pajak tersebut masih tetap tidak mau membayar pajaknya, maka kepadanya dapat dikenakan sanksi kurungan atau penyitaan atas hartanya.
Sanksi kurungan dan penyitaan merupakan upaya paksa terakhir yang dapat dilakukan dalam rangka menagih pajak. Adanya sanksi kurungan ini mengakibatkan hilangnya kebebasan seseorang, dan adanya penyitaan barang mengakibatkan harta orang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi seperti semula. Dilihat dari akibat-akibat penagihan pajak dengan surat paksa yang sangat tidak menyenangkan itu, maka penagihan pajak dengan surat paksa tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang. Dibutuhkan landasan yuridis khusus yang dapat menjadi landasan hukum bagi penagihan pajak dengan surat paksa.
B. Pembahasan
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia telah melaksanakan pembangunan yang pesat dalam kehidupan nasional yang perlu dilanjutkan dengan dukungan dan seluruh potensi masyarakat. Agar proses pembangunan selanjutnya berjalan lancar perlu adanya hubungan yang selaras serasi dan seimbang antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara secara dinamis dan proposional dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang bertanggung jawab.
Sebagai negara yang berkembang Negara Republik Indonesia tengah menggalakkan pembangunan di segala bidang, yaitu pembangunan bidang ekonomi, sosial budaya dan hukum. Bidang-bidang tersebut mempunyai tujuan yang sama dengan yang terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia secara adil dan makmur.
Pembangunan Nasional adalah kegiatan yang berlangsung terus menerus dan berkesinambungan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat baik material maupun spiritual. Untuk merealisasikan tujuan tersebut perlu banyak memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Salah satu usaha untuk mewujudkan kemandirian suatu bangsa yaitu dengan menggali sumber dana yang berasal dari dalam negeri berupa pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama.
Pembangunan Nasional Indonesia pada dasarnya dilakukan oleh masyarakat bersama-sama pemerintah. Oleh karena itu peran masyarakat dalam pembiayaan pembangunan harus terus ditumbuhkan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajibannya membayar pajak.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, dapat dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi usaha-usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (Wajib Pajak) dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sebagai bentuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan. Mengoptimalkan dan mengefektifkan penerimaan dari sektor pajak ini tergantung pada kedua belah pihak, yaitu pemerintah sebagai aparat perpajakan (fiskus) dan masyarakat sebagai wajib pajak atau yang dikenai pajak.
Pajak sebagai salah satu pungutan negara mengandung ciri sebagai berikut :
a.Pajak dipungut berdasarkan/dengan kekuatan undang–undang serta aturan pelaksanaannya.
b.Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
c.Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
d.Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran–pengeluaran pemerintah yang apabila dari pemasukannya masih terdapat surplus dipergunakan uantuk pembiayaan public investment.
e.Pajak dapat pula mempunyai tujuan lain yang non budgeter, yaitu sebagai alat kebijakan perekonomian nasional.
Melihat dari ciri-ciri pajak di atas, tampaklah bahwa pajak sangat penting bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dalam pembangunan jangka panjang ini, biaya pembangunan terus meningkat yang menuntut kemandirian pembiayaan pembangunan yang berasal dari dalam negeri.
Seperti yang telah disebutkan di atas, dalam rangka peningkatan penerimaan pajak, pemerintah dalam hal ini aparat perpajakan harus melakukan kegiatan-kegiatan pelayanan. Dalam pelaksanaan memungut pajak, Pasal 23A Amandemen Ke-4 Undang-Undang 1945 sebagai dasar hukum pemungutan pajak mengatur bahwa pajak dipungut oleh pemerintah berdasarkan undang–undang. Pasal 23A Amandemen Ke-4 Undang-Undang 1945 ini bertujuan menjamin kepastian hukum pelaksanaan pajak bagi pemerintah dan masyarakat.
Dengan demikian pemungutan pajak berdasarkan undang–undang mengandung pengertian bahwa terhadap mereka yang ternyata mengabaikan atau melanggar ketentuan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi penagihan secara paksa dalam bentuk penyitaan, penyegelan ataupun penahanan.
Undang–undang yang dimaksud pada Pasal 23A Amandemen ke-4 Undang-Undang 1945 tersebut sudah terealisasi sejak diadakannya Tax Reform yaitu pembaharuan di bidang perpajakan yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1984. Sejak diberlakukannya Tax Reform ini, pemerintah beranggapan bahwa peraturan perpajakan hingga tanggal 1 Januari 1984 yang masih berlaku di Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, tidak sesuai dengan struktur dan organisasi pemerintahan dan tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi yang berlaku dan berkembang di Indonesia. Untuk itu perlu diadakan pembaharuan peratuaran perpajakan dengan jalan merevisi peraturan–peraturan yang telah ada dengan membentuk peraturan–peraturan perpajakan yang baru.
Menurut Adam Smith, dalam Undang–Undang Pajak harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
a.Equality dan Equity
b.Certainly
c.Convenience of Payment
d.Economic of Collection
Equality mengandung pengertian bahwa pada keadaan yang sama seseorang harus dibebani pajak yang sama pula. Persamaan ini bukan pada tingkat pendapatnya tetapi pada tingkat kemampuan membayarnya atau daya pikul.
Untuk menetapkan daya pikul wajib pajak harus dilihat dari berapa jumlah tanggungannya dan bagaimana susunan keluarganya. Dalam menghitung berapa besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak, Indonesia menganut Self Assesment System, terutama untuk pajak langsung seperti pajak penghasilan.
Dalam Self Assesment System, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menetapkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengurus masalah pajak. Landasan hukumnya diatur di dalam Pasal 12 Undang–undang Nomor 6 Tahun 1983 Jo. Undang–undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan.
Namun demikian, kemudahan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak dalam mengurus pajak sering menemui kendala dan hambatan. Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan masih sering terdapat utang pajak yang tidak dilunasi oleh wajib pajak sebagaimana mestinya sehingga diperlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat mengikat dan memaksa.
Maka dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah mengeluarkan Undang–undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pada intinya undang-undang tersebut bertujuan untuk :
1.Membentuk keseimbangan antara kepentingan masyarakat wajib pajak dan kepentingan negara.
2.Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga termotivasi untuk membayar pajak.
3.Meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Selama ini penagihan pajak dilakukan berdasarkan Undang–undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara. Undang–undang Nomor 19 Tahun 1959 ini dinilai sudah tidak dapat menunjang sepenuhnya pelaksanaan penagihan pajak serta mengingat perlu adanya peraturan perundangan yang dapat mengatasi permasalahan mengenai tunggakan pajak.
Masih seringnya dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya hutang pajak, memerlukan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa, yang merupakan pertimbangan khusus ditetapkannya Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dengan kata lain, Undang–Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diharapkan dapat mengatasi semua permasalahan yang ada dalam hal penagihan pajak, khususnya masalah penunggakan hutan pajak oleh wajib pajak.
Pelunasan utang pajak oleh wajib pajak merupakan salah satu tujuan penting pemberlakuan Undang–undang Nomor 17 Tahun 1997 ini. Untuk menambah ketajaman upaya penagihan pajak, dalam keadaan tertentu terhadap wajib pajak dapat dikenakan penagihan pajak dengan surat paksa yang nantinya akan diikuti penyitaan, pelelangan dan bahkan penyanderaan.
Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan apabila wajib pajak atau penanggung pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana telah ditentukan dalam pemberitahuan sebelumnya (Surat Teguran), maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh jurusita pajak dengan menggunakan surat paksa yang diberitahukan oleh jurusita pajak dengan pernyataan dan penyerahan kepada penanggung pajak. Penagihan pajak dengan surat paksa ini dilakukan oleh jurusita pajak pusat maupun daerah.
Jadi, Surat Paksa dalam proses penagihan tunggakan pajak mempunyai peranan yang sangat penting yang bisa menentukan berhasil atau tidaknya proses penagihan tunggakan pajak tersebut.
Dari survei, diperoleh gambaran bahwa pajak merupakan sumber pendapatan utama sehingaa permasalahan penagihan pajak mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah. Dalam pelaksanaan penagihan pajak di wilayah hukum Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Satu yang meliputi Kotamadya Yogyakarta dan Kabupaten Bantul banyak sekali ditemui masalah, antara lain banyaknya wajib pajak yang dikenai penagihan pajak dengan surat paksa karena adanya utang pajak yang belum atau tidak dilunasi sampai batas waktu pembayaran berakhir. Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa itu sendiri, juga menemui kendala–kendala yang menghambat pelaksanaan penagihan tersebut.
C. Kesimpulan
Salah satu wujud lain bela negara adalah membayar pajak, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23, bahwa "Pajak merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara baik orang pribadi maupun badan hukum atau warga negara terhadap negara, dengan tidak mendapat imbalan atau kontraprestasi langsung dan digunakan untuk kepentingan negara serta untuk kemakmuran rakyat."
Penerimaan negara dari sektor pajak, selama ini telah dimanfaatkan oleh negara antara lain untuk pembangunan dan penyediaan aneka fasilitas dan jasa pelayanan publik, perlindungan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga demokratisasi. Pesta demokrasi berupa pemilu legislatif dan pilpres, sepenuhnya dibiayai APBN yang notabene adalah uang rakyat yang dibayarkan melalui pajak.
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat), berdasar Pancasila sebagaimana tersebut dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Hal ini sangat tegas dinyatakan dalam UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum bertujuan mewujudkan visinya mencapai masyarakat adil dan makmur yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. Pengertian adil mencakup terwujudnya kemanusiaan yang adil dan beradab dan makmurtermasuk terwujud keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Salah satu di antara kewajiban kenegaraan warga masyarakat yang sangat melekat dengan kelangsungan hidup berbangsa dan bertanah air adalah kewajiban perpajakan. Sebagai negara hukum, kewajiban perpajakan harus berdasar hukum yaitu UU Perpajakan. Sebagai negara hukum, kewajiban perpajakan dilaksanakan berdasarkan hukum pajak.
Merujuk pada pengertian hukum pajak keadilan, yaitu dalam arti perlakuan yang adil; bahwa setiap warga negara memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif yang mempunyai kewajiban membayar pajak, tanpa membeda-bedakan tingkatan, kelompok masyarakat (imparsial). Kewajiban melaksanakan UU perpajakan memperhatikan hak asasi dan keseimbangan antara hak dan kewajiban kenegaraan seseorang. Adapun keadilan sosial termasuk dalam pengertian pengenaan beban pajak besarnya sesuai dengan objek pajak yang dimiliki dengan tetap memperhatikan kemampuan seseorang (ability to pay).
Hukum pajak adalah salah satu dari sekian banyak hukum yang sangat membumi, karena menjangkau semua lapisan masyarakat yang menjadi penduduk suatu negara. Sebagai warga negara, salah satu kewajiban yang melekat selama ada kehidupan seseorang adalah melakukan kewajiban perpajakan. Kewajiban perpajakan dilakukan sejak ibu mengandung bayi, memeriksakan diri ke rumah sakit (dokter), membeli obat, membeli baju, dan kebutuhan pangan yang dipakai secara sadar atau tidak, langsung membayar pajak. Baik yang membayar langsung maupun memakai pihak ketiga.
Kepatuhan menjalankan kewajiban perpajakan, juga merupakan kewajiban melaksanakan mukadimah UUD yang diamanatkan negara maupun UUD sebagai falsafah hidup berbangsa dan bertanah air. Di samping, patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakan. Tanpa itu, yang terjadi adalah sebuah ironi. Sebab, penerimaan pajak saat ini mengon-tribusi tak kurang dari 80% penerimaan negara dalam APBN.































MAKALAH
HUKUM PAJAK
(PERMASALAHAN HUKUM PAJAK
DALAM MASYARAKAT)







Oleh :
Humaira ( 07400275 )






UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS HUKUM
2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar