TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Minggu, 04 April 2010

HUKUM PERLINDUNGAN ANAK & PEREMPUAN (Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus )



Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus

A. Pendahuluan
John Gray dalam “Children are from Heaven” menuturkan betapa anak-anak dilahirkan baik dan tidak berdosa. Namun kita bertanggungjawab untuk secara bijaksana mendukung mereka sehingga potensi dan bakatnya tertarik keluar. Karenanya, anak-anak membutuhkan kita (maksudnya orang dewasa) untuk membetulkan mereka atau membuat mereka lebih baik. Anak bergantung pada dukungan kita untuk tumbuh. Anak-anak yang masih dependen, sudah barang tentu berbeda dengan orang dewasa yang pada umumnya secara teoritis dan praktis tidak lagi dikualifikasikan sebagai kelompok rentan. Berbeda dengan orang dewasa, dalam dunia kenyataan anak-anak kerap menjadi sasaran dan korban kekerasan dengan dampak yang panjang dan permanen.
Lebih dari itu, anak-anak pula kerap menderita berbagai eksploitasi ekonomi ataupun seksual, penyalahgunaan (child abused), dan pelanggaran hak lainnya. Lingkupnya melebar bukan hanya di sektor publik, seperti di jalanan, di penjara, malahan kekerasan ada di sekolah, malahan di dalam rumah atau ruang keluarga mereka kerap menjalani domestic violence. Lebih parah lagi, pada beberapa negara yang berkonflik senjata, anak-anak menjadi korban keganasan mesin perang.
B. Pembahasan
Dalam UU Nomor 23/2002 diatur secara spesifik anak dalam situasi khusus, yang berhak atas perlindungan khusus yakni:
1. Anak dalam situasi darurat, terdiri atas:
a) pengungsi anak;
b) anak korban kerusuhan;
c) anak korban bencana alam;
d) anak dalam situasi konflik bersenjata (Pasal 60);
2. Anak berhadapan dengan hukum (Pasal 64);
3. Anak kelompok minoritas dan terisolasi (pasal 65);
4. Anak yang dieksploitasi ekonomi dan atau seksual (pasal 66);
5. Anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, dan psikotropika, dan zat adiktif lainnya (pasal 67);
6. Anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan (pasal 68);
7. Anak korban kekerasan (pasal 69);
8. Anak penyandang cacat (pasal 70);
9. Anak korban perlakuan salah (pasal 71).
Namun, dalam UU No. 23/2002 yang mengatur perlindungan khusus bagi anak yang kurang beruntung itu, tidak memberikan bentuk-bentuk dan cara memperoleh perlindungan khusus bagi semua bentuk anak tersebut. Secara umum dikemukakan bahwa anak yang membutuhkan perlindungan khusus (versi pasal 59) berhak atas perlindungan, pencegahan, perawatan, rehabilitasi, dan pengawasan. Dengan kata lain, tidak secara eksplisit dikemukakan bentuk-bentuk perlindungan khusus yang bagaimanakah mesti dityerapkan terhadap anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Dalam Pasal 60 ditentukan, anak dalam situasi darurat yang terdiri atas anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata.
Perlindungan anak yang menjadi pengungsi sesuai hukum humaniter (vide pasal 61). Sedangkan menurut pasal 62, anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata (Pasal 60 huruf b, c, d) dilaksanakan melalui:
a) pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan);
b) pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.
Dalam Pasal 63 ditegaskan larangan bagi setiap orang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Anak yang berhadapan dengan hukum meliputi anak yang menjadi pelaku dan anak korban tindak pidana (vide pasal 64). Kepada anak pelaku tindak pidana dilakukan perlindungan khusus melalui:
a. perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;
b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;
c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;
f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan
g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.
Anak korban tindak pidana, perlindungan khusus dilaksanakan melalui:
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Dalam Pasal 65 diatur perlindungan khusus anak dari kelompok minoritas dan terisolasi melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri. Ditentukan pula, setiap orang dilarang menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya.
Pasal 66 mengatur perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, yang dilakukan melalui:
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi hukum yang terkait;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi;
c. pelibatan pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, LSM, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.
Pasal 66 berisi larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Menurut pasal 67, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) dan anak-anak yang terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan; pencegahan; perawatan; dan rehabilitasi. Juga, dilarang sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza.
Menurut pasal 68, perlindungan anak korban penculikan, penjualan, dan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Juga, dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan anak.
Dalam Pasal 69 diatur perlindungan khusus anak korban kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Perlindungannya melalui upaya:
a. penyebarluasan dan sosialisasi hukum yang terkait;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
Diatur pula, larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Terhadap anak menyandang cacat, perlindungannya dilakukan melalui upaya:
a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu (pasal 70).
C. Penutup
Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakansecara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut :
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran
masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.
TUGAS HUKUM PERLINDUNGAN
ANAK & PEREMPUAN
(Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus )







Oleh :
Humaira ( 07120010 )




UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar