TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Rabu, 28 April 2010

SOAL UTS

JAWABAN :


1.Hubungan sumber hukum HAM internasional dan sumber hukum HAM nasional:
Hak asasi manusia internasional didasarkan pada konsep bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia warga negaranya, dan bahwa negara-negara lain dan masyarakat internasional mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memprotes kalau kewajiban ini tidak dilaksanakan sesuai dengan harapan semula. Hukum hak asasi manusia internasional terdiri dari kumpulan aturan, prosedur, dan lembaga-lembaga internasional yang dikembangkan untuk melaksanakan konsep ini dan memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia di semua negara di seluruh dunia.
Sekalipun hak asasi manusia internasional memusatkan perhatian pada aturan, prosedur, dan lembaga, hukum itu secara khas juga mewajibkan sekurang-kurangnya sedikit pengetahuan dan kepekaan terhadap hukum dalam negeri yang terkait dari negara-negara dimana praktisi hukum mempunyai kepentingan - khususnya, hukum nasional mengenai pelaksanaan perjanjian dan kewajiban internasional lain, perilaku hubungan internasional dan perlindungan yang diberikan oleh hukum domestik kepada hak asasi manusia. Memang, karena hukum internasional pada umumnya hanya bisa diterapkan pada negara-negara dan biasanya tidak menciptakan hak-hak yang dapat diberlakukan secara langsung oleh para pribadi dalam pengadilan nasional, hukum hak asasi manusia internasional dalam praktek dapat dibuat efektif hanya kalau setiap negara membuat aturan-aturan ini menjadi bagian dari sistem hukum domestiknya sendiri. Banyak kegiatan hak asasi manusia internasional ditujukan untuk mendorong negara-negara agar memasukkan standar hak asasi manusia internasional ke dalam susunan hukum internalnya sendiri.
Hukum hak asasi manusia internasional berasal dari berbagai sumber dan mencakup banyak jenis bahan, baik internasional maupun nasional. hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia, terutama bisa diterapkan pada negara-negara nation ketimbang pada pribadi-pribadi. Akibatnya, peraturan internasional ini pada umumnya dapat menjadi suatu sumber kewajiban hukum domestik bagi para pejabat suatu negara mengenai hak-hak domestik bagi warga negaranya sendiri lewat dimasukkannya dengan sesuatu cara ke dalam hukum internal negara itu sendiri.
Dalam praktek, sumber yang paling penting dan berguna dari hukum hak asasi manusia internasional mungkin sekali adalah perjanjian-perjanjian internasional, yang secara jelas dan langsung menciptakan kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak. Tetapi perjanjian bersifat mengikat hanya apabila perjanjian itu berlaku dan hanya berkenaan dengan negara-negara yang secara tegas menjadi peserta daripadanya.
Suatu sumber dari hukum hak asasi manusia internasional adalah kebiasaan internasional. Untuk menetapkan keberadaan suatu aturan mengenai hukum adat (kebiasaan) internasional, adalah perlu untuk memperlihatkan kebiasaan yang meluas oleh negara-negara yang sesuai dengan aturan yang dinyatakan, bersama-sama dengan bukti bahwa negara-negara itu telah mengikuti kebiasaan ini sebab mereka percaya bahwa mereka berada di bawah suatu kewajiban normatif untuk mematuhi aturan tersebut.
Secara khusus, peraturan hak asasi manusia telah menjadi bagian dari hukum adat internasional, hal ini dapat sangat berguna bagi para praktisi yang mengusahakan tujuantujuan hak asasi manusia, karena hukum adat internasional pada umumnya mengikat semua negara; tanpa memandang apakah negaranegara tersebut secara resmi telah menyatakan menyetujui suatu perjanjian. Tetapi, konsep mengenai hukum adat (kebiasaan) agak bersifat teknis, dan membuktikan adanya suatu peraturan adat bisa sangat sukar.
Sumber-sumber hukum internasional hak asasi manusia, sekaligus menunjukkan bahwa terdapat kewajiban bagi setiap negara untuk mengadili kejahatan-kejahatan tersebut. Mengadili atau menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia telah diterima menjadi salah satu prinsip dalam hukum hak asasi manusia internasional, yang dikenal dengan prinsip “human rights violators must be punished”; negara-negara tidak dapat begitu saja mengabaikan kewajiban tersebut. Apabila kewajiban tersebut diabaikan oleh suatu negara, maka barulah kewajiban tersebut dapat diambil alih oleh masyarakat internasional.

2.Apakah kebijakan Negara Indonesia dalam memberlakukan hukuman mati dapat dibenarkan:
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera, pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri, keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Kesalahan vonis pengadilan
Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus di tahun 2005 dan 1 kasus di tahun 2006. Beberapa diantara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Vonis Mati di Indonesia
Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Dalam hukum positif Indonesia kita mengenal dengan adanya hukuman mati atau pidana mati. Dalam KUHP Bab II mengenai Pidana, pasal 10 menyatakan mengenai macam-macam bentuk pidana, yaitu terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Dan pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang menempati urutan yang pertama.
Peraturan perundang-undang yang lain yang ada di Indonesia, juga banyak yang mencantumkan ancaman pemidanaan berupa pidana mati, misalkan Undang-undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika, Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-undang.
Namun perdebatan muncul ketika banyak orang yang mulai menanyakan apakah pidana mati masih relevan atau layak diterapkan sebagai suatu hukuman di Indonesia. Pertanyaan tersebut dilontarkan bukan tanpa alasan, namun kebanyakan dari mereka menganggap pidana mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Hak itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 28A yang mengatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dan Pasal 28 I Juncto Pasal 28 J UUD 1945, yang menyatakan, hak untuk hidup adalah hakasasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sehingga mereka menganggap bahwa hak hidup merupakan hak yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Dari perspektif internasional ketentuan mengenai hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak hidup dapat ditemukan dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life). Pasal 6 ayat (1) ICCPR berbunyi setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) menyatakan bagi negara yang belum menghapus ketentuan pidana mati, putusan tersebut hanya berlaku pada kejahatan yang termasuk kategori yang serius sesuai hukum yang berlaku saat itu dan tak bertentangan dengan kovenan ini dan Convention on Prevention and Punishment of Crime of Genocide. Pidana tersebut hanya dapat melaksanakan merujuk pada putusan final yang diputuskan oleh pengadilan yang kompoten.
Ada juga yang menyatakan jika pidana mati sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Karena dari studi ilmiah terhadap hukuman-hukuman mati yang dilakukan beberapa lembaga di dunia pun menunjukkan bahwa hukuman mati gagal membuat jera dan tidak efektif dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya. Hasil survei PBB antara 1998 hingga 2002 tentang korelasi antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan menyebutkan hukuman tidak lebih baik daripada hukuman seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Hasil studi tersebut secara significan mempengaruhi keputusan beberapa negara untuk menghapuskan hukuman mati. Hingga tahun lalu telah 129 negara yang menghapuskan hukuman mati dari sistem hukumnya, terdiri dari 88 negara menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan pidana biasa dan 29 negara melakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati. Hingga saat ini tingal 68 negara yang masih belum memberlakukan penghapusan hukuman mati, termasuk Indonesia.
Mengenai hak asasi manusia (HAM), di Indonesia juga melindunginya dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini di tunjukan dengan adanya undang-undang yang mengatur mengenai HAM, yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini mengenai hak hidup tercantum dalam pasal 9 ayat 1 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”, secara sekilas pasal ini tidak jauh dengan ketentuan pasal 28A UUD 1945 yang tersebut di atas. Namun jika teliti lagi, dalam penjelasan pasal ini menyatakan:
“setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan melekat pada bayi yang baru lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dibatasi.”
Dari penjelasan tersebut dapat kita garis bawahi pada kalimat “…berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan…” sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa dalam keadaan tersebut hak untuk hidup dapat dihilangkan. Hal tersebut tentu bertolak belakang denganInternational Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life), yang menyatakan dalam pasal 6 ayat1 “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”.
Keadaan seperti ini yang membuat problematika yang membawa pengaruh cukup besar terhadap pelaksanaan eksekusi dalam kasus-kasus pidana mati. Konon, Indonesia adalah salah satu negara yang dalam sejarahnya tidak pernah tepat waktu dalam mengeksekusi para terpidana hukuman mati. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan, pemerintah Indonesia selalu menunda-nunda eksekusi bagi terpidana mati yang telah dijadualkan sebelumnya. Bahkan, ada pelaksanaan eksekusi mati yang memakan waktu lama hingga bertahun-tahun karena berbagai alasan dan pertimbangan tersebut. Misalnya dalam kasus Mahar bin Matar, pria asal Riau ini harus menanggung derita tak terkira. Mahar dijatuhi hukuman mati melalui keputusan Pengadilan Negeri Tembilahan Indragiri Hilir pada 5 Maret 1970. Namun hingga kini, 37 tahun berselang, ia belum dieksekusi. Ini sesuatu yang tidak adil. Dia harus menjalani tiga hukuman yakni hukuman mati, hukuman penjara selama 37 tahun, dan hukuman psikologis. Kemudian kasus Bom Bali dengan terpidana mati, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron yang ditunda pelaksanaan eksekusinya yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Agustus 2006. Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lain yang hampir sama dengan dua kasus tersebut.
Terdapat dua kubu yang muncul dalam penerapan pidana mati di Indonesia. Yang pertama adalah kubu yang menentang diterapkannya pidana mati dalam hukum di Indonesia, dengan berbagai alasan yang kebanyakan dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Dengan dasar UUD 1945 pasal 28A yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan perjanjian-perjanjian luar negeri, seperti International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life), yang menyatakan dalam pasal 6 ayat1 “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”.
Kubu yang kedua adalah hukum positif di Indonesia sendiri. Masih banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih menerapkan pidana mati di dalam ketentuan-ketentuannya. Hal ini di pertegas dengan pernyataan dalam penjelasan pasal 9 (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya membatasi hak untuk hidup dalam dua hal, yaitu tindakan aborsi demi kepentingan hidup ibunya dan berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati.
Menurut pendapat saya sebaiknya hukuman mati dihapuskan. Karena:
Faktor Yuridis, bertentangan dengan pasal 3 DUHAM 1948, pasal 6 CCPR, pasal 28 I dan 28 J UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Faktor Sosiologis, angka kejahatan yang dilakukan di Indonesia tidak turun atau vonis hukuman mati tidak membawa efek jera.
Proses peradilan yang tedak fair/ tidak adil, dengan adanya peradilan yang bisa din ego dan banyaknya markus dalam peradilan.

3.Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia:

ANALISIS HUKUM
TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NO. 012/PUU-III/2005
 Terkait dengan Perlindungan Hak Kepemilikan Fidusia
(Fiduciaire Eigendom Overdracht)
dalam Upaya Pemberantasan “Illegal Loging”  
Abdul Rokhim  
 
A.     Duduk Perkara
Permohonan judicial review terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 menjadi UU diajukan oleh PT Astra Sedaya Finance yang beralamat di Jl. Fatmawati No. 9 Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi RI dengan nomor perkara 021/PUU-III/2005 mendasarkan pada beberapa dalil sebagai berikut:
1.Bahwa berdasarkan pasal 24C (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian formil maupun materiil suatu UU terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir;
2.Bahwa pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu:
a.Perorangan warga negara Indonesia;
b.Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip NKRI yang diatur dalam UU;
c.Badan hukum publik atau privat;
d.Lembaga negara.   
Dalam permohonannya, PT Astra Sedaya Finance selaku pemohon mangklasifikasikan sebagai badan hukum privat yang berdiri sejak tahun 1983 yang bernama PT Raharja Sedaya yang kemudian mengalami perubahan terakhir pada tahun 1990 menjadi PT Astra Sedaya Finance melalui Akta Notaris Gde Kertayasa, S.H., No. 161 tertanggal 20 Desember 1990 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman tanggal 23 Januari 1991 No. C2-242.HT.01.04.TH.91. Sedangkan pada Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance (Pemohon) yang tertuang dalam Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. tanggal 4 Maret 1998 No. 38 pasal 3 tentang “maksud dan tujuan serta kegiatan usaha”; dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan No. C2-3271.HT.01.04.TH.98 tanggal 3 April 1998 yang kemudian dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI 94 tanggal 23 November 1999;
Pemohon adalah perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan (finance). Maksud dan tujuan pemohon sebagai perseroan (badan hukum privat) adalah mendirikan dan menjalankan perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang-bidang usaha: (a) sewa guna usaha (leasing); (b) anjak piutang: (c) kartu kredit; dan (d) pembiayaan konsumen.
3.Bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang financing, pemohon juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia yang tunduk pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4.Bahwa berdasarkan perjanjian fidusia tersebut, pemohon merasa bahwa jaminan fidusia yang telah diberikan oleh nasabahnya telah beralih hak kepemilikannya pada pemohon.
5.Bahwa dengan dilakukannya perampasan 3 (tiga) truk Toyota New Dyna yang telah digunakan untuk aktivitas penebangan liar (Illegal Loging) oleh Kejaksaan Negeri Sengeti Muoro Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi telah melanggar hak kepemilikan yang telah beralih pada pemohon berdasarkan perjanjian fidusia.
6.Pemohon merasa bahwa kerugian yang diterimanya juga potensial dialaminya untuk kemudian hari karena wilayah operasi kegiatan pemohon juga mencakup pada hampir seluruh provinsi di Indonesia.
7.Pemohon berpendapat bahwa kerugian yang diterimanya tersebut diakibatkan oleh berlakunya pasal 78 ayat (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 menyatakan, “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara”. Dan penjelasannya yang berbunyi: “yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain”. Pasal tersebut dianggap telah menimbulkan peluang tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, memunculkan arahan yang keliru dari Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan yang memerintahkan agar jajaran Pengadilan Tinggi merampas seluruh barang bukti terkait illegal loging untuk negara tanpa memandang siapa pemiliknya atau si pemilik bersalah atau tidak sehingga merugikan pemohon.

Terhadap permohonan tersebut, pemerintah melalui Menteri Kehutanan memberikan keterangan yang pada intinya sebagai berikut:
1.Telah menjadi kebijaksanaan pemerintah untuk melakukan pemberantasan illegal loging yang telah merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar, karena itu illegal loging dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), dan dilihat dari modus operandi-nya illegal loging merupakan kejahatan yang terorganisir (organized crime). Kerugian negara tidak hanya secara ekonomis, melainkan juga berdampak secara sosial dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatnya potensi bencana.
2.Terhadap permohonan tersebut telah diajukan permohonan yang sama sebelumnya oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (DPP PERLA) dalam perkara No. 013/PUU-III/2005 yang dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Atas putusan tersebut, seharusnya tidak ada upaya hokum lagi karena kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sesuai dengan pasal 10 (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3.Ketentuan pada pasal 78 (15) dan penjelasannya dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 ditujukan dalam rangka pemberantasan illegal loging. Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 39 (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
4.Tindakan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaan maupun perampasan untuk negara terhadap alat angkut berupa truk milik pemohon yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana illegal loging telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.Bahwa pasal 78 (15) beserta penjelasannya di atas juga terkait erat dengan pasal 50 (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan: “Setiap orang dilarang . . . h) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah . . .”.
 
Terhadap permohonan tersebut, DPR RI yang menguasakan kepada Patrialis Akbar, S.H. dan Drs. Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan keterangan lisan sebagai berikut:
1.Pembatasan yang ada pada pasal 78 (15) beserta penjelasannya di atas juga terkait erat dengan pasal 50 (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 merupakan realisasi dari pasal 28J (1) (2) UUD 1945, dan tidak ada pertentangan antara UU No. 41 Tahun 1999 dengan UUD 1945.
2.Bahwa pada pasal 78 (15) beserta penjelasannya di atas juga terkait erat dengan pasal 50 (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 tidak menggunakan kata “dapat” tetapi langsung bahwa siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan kejahatan atau pelanggaran dan mereka yang terlibat dalam pengadaan alat-alat termasuk alat angkut  itu dirampas oleh negara.
 
Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI memeriksa dan mengadili permohonan tersebut dengan beberapa pertimbangan hukum sebagai berikut:
1.Berdasarkan pada pasal 24C (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 10 (1) UU No. 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 12 (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2.Pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 telah pernah diajukan permohonan judicial review dengan nomor perkara 013/PUU-III/2005, dan terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki legal standing sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Terhadap putusan tersebut berarti belum memasuki substansi permohonannya sehingga diujinya kembali pasal dan ayat tersebut tidak bertentangan dengan pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan dari pemohon.
3.Terhadap kedudukan dan kepentingan hukum pemohon, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon telah memenuhi syarat sebagai badan hukum privat dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan meskipun harus dibuktikan apakah pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dan apakah hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004. Terhadap syarat adanya hak konstitusional dari pemohon, pemohon menyatakan bahwa hak konstitusionalnya yang dirugikan adalah hak akan kepastian hukum yang adil (pasal 28D (1) UUD 1945), hak atas perlindungan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya (pasal 28G (1) UUD 1945), dan hak untuk mempunyai hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H (4) UUD 1945). Terhadap dalil tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa sebagai negara hukum, Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap hak milik. Oleh karena itu, meskipun dalam Bab XA UUD 1945, hak asasi manusia dinyatakan, “Setiap orang . . .”, namun telah menjadi pandangan yang diterima umum bahwa ketentuan tersebut dapat diberlakukan pula terhadap badan hukum (rechtspersoon). Kemudian, untuk kerugian, Mahkamah Konstitusi berbendapat bahwa dengan telah dilakukannya perjanjian fidusia yang dilakukan pemohon dengan tiga orang pemilik truk berarti hak kepemilikannya telah beralih pada pemohon sesuai dengan pasal 1 angka (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan dirampasnya truk yang telah dibebani jaminan fidusia tersebut oleh penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sengeti Muoro Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan UU Kehutanan, maka telah jelas hubungan kausalitas antara kerugian dengan hak konstitusional pemohon, serta telah nyata pula bahwa kerugian pemohon bersifat actual dan spesifik yang apabila permohonan dikabulkan diyakini bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi. Dengan beberapa pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon telah mempunyai legal standing.
 
Yang menarik adalah adanya pendapat yang berbeda (legal opinion) terkait dengan legal standing pemohon antara Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. dan Dr. Harjono, S.H., MCL.
Dari aspek hukum (acara) pidana, Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. memandang bahwa perampasan oleh aparat penegak hukum dalam memberlakukan aturan pasal hukum formal (het formiel wet artikel) sebagaimana tercantum dalam pasal 78 (15) UU Ketuhatan untuk penanganan tindak pidana tidak dapat dipandang merugikan hak konstitusional pemohon sepanjang perampasan tersebut sesuai dengan prinsip due process of law. Dalam berbagai aturan telah wajar apabila ditempuh prosedur seperti perampasan barang dalam penanganan tindak pidana. Apabila dipandang bahwa perampasan tersebut telah melanggar hukum, maka telah terdapat upaya hukum dengan mengajukan praperadilan atau menempuh upaya lain sesuai dengan prinsip due process of law. Sedang dari aspek hukum (acara) perdata, ia berpendapat bahwa tidak ada kerugian terhadap hak konstitusional pemohon karena perampasan tersebut tidak menghilangkan hak pemohon sebagai kreditor dimana hapusnya barang jaminan fidusia dianggap tidak menghapuskan kedudukan dan hak pemohon untuk mendapatkan haknya sebagai kreditor dari kewajiban debitor. Dengan demikian, tidak ada kerugian terhadap hak konstitusional pemohon sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Berbeda dengan pendapat tersebut, Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., MCL berpendapat bahwa pemohon dianggap bukan sebagai pemilik dari 3 unit truk yang telah dirampas oleh negara. Dengan adanya perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian ikutan (accessoir overeenkomst), maka tidak berarti telah terjadi peralihan hak milik (levering; transfer of ownership) secara tuntas pada kepemilikan jaminan fidusia, karena pada dasarnya perjanjian pokoknya (hoofdelijk overeenkomst) adalah perjanjian antara debitur dengan kreditur untuk memenuhi suatu prestasi tertentu (utang piutang). Dengan adanya perampasan tersebut, berarti hanya terjadi peralihan penguasaan jaminan fidusia (3 unit truk) dari debitur ke negara tanpa mengurangi hak dan kewajiban kreditur mapun debitur untuk memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan sebagai perjanjian pokoknya. Di samping itu, pemohon tidak dapat menganggap bahwa jaminan fidusia telah menjadi haknya karena perjanjian pokoknya belum berakhir dan pemohon masih mendapatkan pembayaran dari debitur sebagai pemberi jaminan sehingga manjadi janggal apabila jaminan tersebut dianggap telah menjadi hak milik pemohon sebagai kreditur. Untuk itu perlu ditentukan secara hukum status hubungan hukum antara pemohon selaku kreditor dengan debitornya yaitu apakah pihak debitor masih mengakui adanya kewajiban untuk membayar utangnya. Dan apabila telah muncul perselisihan sebagai akibat hukum dari dirampasnya 3 unit truk sebagai jaminan fidusia maka harus mendapatkan putusan hukum tetap lebih dahulu dari pengadilan (umum) sebagaimana klausul dari perjanjian antara debitor dengan kreditor, dengan demikian dapat diketahui status hubungan hukumnya. Apabila status hubungan hukum dari perjanjian tersebut belum terputus, maka 3 unit truk sebagai jaminan fidusia tidak dapat dianggap sebagai hak milik pemohon. Dengan tidak dapat dibuktikannya status hubungan hukum tersebut, maka kepentingan pemohon yang dirugikan tidak dapat dibuktikan sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Kemudian terhadap pokok permohonan, pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada intinya menyatakan sebagai berikut:
a.Bahwa hak milik yang telah dilindungi oleh ketentuan UUD 1945 tidak bersifat absolut, melainkan pelaksanaannya wajib tunduk kepada pembatasan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana tercantum dalam pasal 28J (2) UUD 1945.
b.Ketentuan pasal 78 (15 ) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 adalah untuk kepentingan nasional dari tindakan illegal loging yang telah merajalela yang secara tidak langsung  mengganggu dan membahayakan ekosistem dan kelangsungan kehidupan.
c.Hak kepemilikan pemohon terhadap barang jaminan fidusia tetap dilindungi oleh UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak dikurangi dan dalam praktik penerapan hukumnya PN Sengeti dalam perkara perdata No. 4/Pdt.PLW/PN.Sgt telah mengabulkan perlawanan (verzet) pemohon atas perampasan hak kepemilikannya, dengan demikian perampasan barang yang dianggap sebagai hak milik pemohon hanyalah permasalahan penerapan hukum dan bukan masalah inkonstitusionalitas dari pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004.
d.Bahwa hak milik yang didalihkan pemohon tidak sama dengan hak milik yang didasarkan pada hubungan inheren antara pemegang hak milik dengan obyek hak milik, sehingga perlindungan hukumnya tidak dapat diperlakukan sama terlebih lagi untuk kepentingan yang lebih besar.
e.Obyek fidusia yang merupakan barang bergerak berada dalam penguasaan penuh pemberi fidusia sehingga risiko dari penggunaan yang menurut hukum maupun melawan hukum seharusnya dapat diantisipasi sebelumnya. Di samping itu, dengan dirampasnya obyak fidusia bukan berarti menghilangkan hak tagih kreditor (dalam hal ini pemohon) terhadap debitor.
 
Terhadap keputusan tersebut dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi RI menagdili dengan memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. 
  
B.     Analisis Hukum Hak Milik dalam Perspektif HAM
Pasal 17 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) memberikan jaminan hak setiap orang untuk memiliki harta bendanya (possession) dan juga hubungannya dengan hak-hak lain serta melarang perampasan terhadap hak tersebut secara sewenang-wenang. Apabila ditinjau dari sistem hukum internasional terhadap HAM, keberadaan hak atas kepemilikan tersebut belum ditingkatkan pengakuannya dalam kovenan yang merupakan salah satu produk hukum internasional yang lebih bersifat mengikat (hard law). Selama penyusunan draft Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR) dan Konvenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah banyak upaya untuk memasukkan hak kepemilikan dalam konstruksi kedua produk hukum internasional tersebut, namun upaya ini gagal karena tidak disetujuinya pembatasan akan hak tersebut.
Secara historis, terdapat perdebatan yang tajam untuk melakukan perlindungan hukum terhadap hak milik sebagai hak asasi manusia. Negara-negara Eropa Barat dan AS menjadi garis depan untuk memperjuangkan perlindungan terhadap hak milik. Sebaliknya, negara-negara sosialis dan negara dunia ketiga menekankan pada fungsi sosial hak tersebut yang memungkinkan adanya intervensi terhadap hak tersebut atas nama kepentingan umum. Dengan demikian, hak kepemilikan berkaitan erat dengan kebijakan sosial ekonomi suatu negara.
Dalam sistem hukum di Indonesia, jaminan secara tegas terhadap hak milik sebagai HAM telah dinyatakan dalam pasal 28H (4) UUD 1945 jo. Pasal 28G (1) UUD 1945. Permasalahan hukum (legal issue) yang kemudian muncul, khususnya terkait dengan perlindungan hak milik dalam perkara di atas adalah, apakah memang hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Konstitusi RI tersebut tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan kondisi apapun?
Dalam article 29 (2) The Declaration of Human Rights 1948 ditegaskan: “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitation as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedom of others and of meeting the just requirement of morality, public order, and the general welfare in democratic society”. Rumusan ini sejalan dengan ketentuan konstruksi penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan:   
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.      
Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, jika diuraikan lebih lanjut bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang, termasuk hak milik sebagaimana tercantum pada UUD 1945 Bab XI tentang Hak Asasi Manusia, tetap memiliki batasan-batasan. Akibatnya setiap orang tidak dapat menjalankan hak dan kebebasannya tersebut secara absolut, terlebih lagi jika bertentangan dengan hak asasi orang lain, ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, untuk menjamin agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena pelaksanaan hak dan kebebasan oleh setiap orang secara absolut, maka dilakukanlah pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Namun demikian, pembatasan tersebut haruslah nyata-nyata hanya dengan tujuan hukum untuk menjamin pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan rasa keadilan yang didasarkan pada pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat. Hal ini berarti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon terkait dengan perlindungan hak milik pemohon (atas dasar jaminan fidusia) sejalan dengan amanat UUD 1945, karena pembatasan hak milik (dalam bentuk perampasan 3 unit truk oleh penegak hukum dalam rangka pemberantasan illegall loging) dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang (yakni pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004), dengan tujuan keamanan dan ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



TUGAS UTS
HUKUM DAN HAM







Oleh :
Humaira ( 0720010)



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARIAH
2010
JAWABAN :


1.Hubungan sumber hukum HAM internasional dan sumber hukum HAM nasional:
Hak asasi manusia internasional didasarkan pada konsep bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia warga negaranya, dan bahwa negara-negara lain dan masyarakat internasional mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memprotes kalau kewajiban ini tidak dilaksanakan sesuai dengan harapan semula. Hukum hak asasi manusia internasional terdiri dari kumpulan aturan, prosedur, dan lembaga-lembaga internasional yang dikembangkan untuk melaksanakan konsep ini dan memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia di semua negara di seluruh dunia.
Sekalipun hak asasi manusia internasional memusatkan perhatian pada aturan, prosedur, dan lembaga, hukum itu secara khas juga mewajibkan sekurang-kurangnya sedikit pengetahuan dan kepekaan terhadap hukum dalam negeri yang terkait dari negara-negara dimana praktisi hukum mempunyai kepentingan - khususnya, hukum nasional mengenai pelaksanaan perjanjian dan kewajiban internasional lain, perilaku hubungan internasional dan perlindungan yang diberikan oleh hukum domestik kepada hak asasi manusia. Memang, karena hukum internasional pada umumnya hanya bisa diterapkan pada negara-negara dan biasanya tidak menciptakan hak-hak yang dapat diberlakukan secara langsung oleh para pribadi dalam pengadilan nasional, hukum hak asasi manusia internasional dalam praktek dapat dibuat efektif hanya kalau setiap negara membuat aturan-aturan ini menjadi bagian dari sistem hukum domestiknya sendiri. Banyak kegiatan hak asasi manusia internasional ditujukan untuk mendorong negara-negara agar memasukkan standar hak asasi manusia internasional ke dalam susunan hukum internalnya sendiri.
Hukum hak asasi manusia internasional berasal dari berbagai sumber dan mencakup banyak jenis bahan, baik internasional maupun nasional. hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia, terutama bisa diterapkan pada negara-negara nation ketimbang pada pribadi-pribadi. Akibatnya, peraturan internasional ini pada umumnya dapat menjadi suatu sumber kewajiban hukum domestik bagi para pejabat suatu negara mengenai hak-hak domestik bagi warga negaranya sendiri lewat dimasukkannya dengan sesuatu cara ke dalam hukum internal negara itu sendiri.
Dalam praktek, sumber yang paling penting dan berguna dari hukum hak asasi manusia internasional mungkin sekali adalah perjanjian-perjanjian internasional, yang secara jelas dan langsung menciptakan kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak. Tetapi perjanjian bersifat mengikat hanya apabila perjanjian itu berlaku dan hanya berkenaan dengan negara-negara yang secara tegas menjadi peserta daripadanya.
Suatu sumber dari hukum hak asasi manusia internasional adalah kebiasaan internasional. Untuk menetapkan keberadaan suatu aturan mengenai hukum adat (kebiasaan) internasional, adalah perlu untuk memperlihatkan kebiasaan yang meluas oleh negara-negara yang sesuai dengan aturan yang dinyatakan, bersama-sama dengan bukti bahwa negara-negara itu telah mengikuti kebiasaan ini sebab mereka percaya bahwa mereka berada di bawah suatu kewajiban normatif untuk mematuhi aturan tersebut.
Secara khusus, peraturan hak asasi manusia telah menjadi bagian dari hukum adat internasional, hal ini dapat sangat berguna bagi para praktisi yang mengusahakan tujuantujuan hak asasi manusia, karena hukum adat internasional pada umumnya mengikat semua negara; tanpa memandang apakah negaranegara tersebut secara resmi telah menyatakan menyetujui suatu perjanjian. Tetapi, konsep mengenai hukum adat (kebiasaan) agak bersifat teknis, dan membuktikan adanya suatu peraturan adat bisa sangat sukar.
Sumber-sumber hukum internasional hak asasi manusia, sekaligus menunjukkan bahwa terdapat kewajiban bagi setiap negara untuk mengadili kejahatan-kejahatan tersebut. Mengadili atau menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia telah diterima menjadi salah satu prinsip dalam hukum hak asasi manusia internasional, yang dikenal dengan prinsip “human rights violators must be punished”; negara-negara tidak dapat begitu saja mengabaikan kewajiban tersebut. Apabila kewajiban tersebut diabaikan oleh suatu negara, maka barulah kewajiban tersebut dapat diambil alih oleh masyarakat internasional.

2.Apakah kebijakan Negara Indonesia dalam memberlakukan hukuman mati dapat dibenarkan:
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera, pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri, keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Kesalahan vonis pengadilan
Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus di tahun 2005 dan 1 kasus di tahun 2006. Beberapa diantara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Vonis Mati di Indonesia
Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Dalam hukum positif Indonesia kita mengenal dengan adanya hukuman mati atau pidana mati. Dalam KUHP Bab II mengenai Pidana, pasal 10 menyatakan mengenai macam-macam bentuk pidana, yaitu terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Dan pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang menempati urutan yang pertama.
Peraturan perundang-undang yang lain yang ada di Indonesia, juga banyak yang mencantumkan ancaman pemidanaan berupa pidana mati, misalkan Undang-undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika, Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-undang.
Namun perdebatan muncul ketika banyak orang yang mulai menanyakan apakah pidana mati masih relevan atau layak diterapkan sebagai suatu hukuman di Indonesia. Pertanyaan tersebut dilontarkan bukan tanpa alasan, namun kebanyakan dari mereka menganggap pidana mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Hak itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 28A yang mengatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dan Pasal 28 I Juncto Pasal 28 J UUD 1945, yang menyatakan, hak untuk hidup adalah hakasasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sehingga mereka menganggap bahwa hak hidup merupakan hak yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Dari perspektif internasional ketentuan mengenai hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak hidup dapat ditemukan dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life). Pasal 6 ayat (1) ICCPR berbunyi setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) menyatakan bagi negara yang belum menghapus ketentuan pidana mati, putusan tersebut hanya berlaku pada kejahatan yang termasuk kategori yang serius sesuai hukum yang berlaku saat itu dan tak bertentangan dengan kovenan ini dan Convention on Prevention and Punishment of Crime of Genocide. Pidana tersebut hanya dapat melaksanakan merujuk pada putusan final yang diputuskan oleh pengadilan yang kompoten.
Ada juga yang menyatakan jika pidana mati sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Karena dari studi ilmiah terhadap hukuman-hukuman mati yang dilakukan beberapa lembaga di dunia pun menunjukkan bahwa hukuman mati gagal membuat jera dan tidak efektif dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya. Hasil survei PBB antara 1998 hingga 2002 tentang korelasi antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan menyebutkan hukuman tidak lebih baik daripada hukuman seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Hasil studi tersebut secara significan mempengaruhi keputusan beberapa negara untuk menghapuskan hukuman mati. Hingga tahun lalu telah 129 negara yang menghapuskan hukuman mati dari sistem hukumnya, terdiri dari 88 negara menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan pidana biasa dan 29 negara melakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati. Hingga saat ini tingal 68 negara yang masih belum memberlakukan penghapusan hukuman mati, termasuk Indonesia.
Mengenai hak asasi manusia (HAM), di Indonesia juga melindunginya dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini di tunjukan dengan adanya undang-undang yang mengatur mengenai HAM, yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini mengenai hak hidup tercantum dalam pasal 9 ayat 1 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”, secara sekilas pasal ini tidak jauh dengan ketentuan pasal 28A UUD 1945 yang tersebut di atas. Namun jika teliti lagi, dalam penjelasan pasal ini menyatakan:
“setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan melekat pada bayi yang baru lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dibatasi.”
Dari penjelasan tersebut dapat kita garis bawahi pada kalimat “…berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan…” sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa dalam keadaan tersebut hak untuk hidup dapat dihilangkan. Hal tersebut tentu bertolak belakang denganInternational Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life), yang menyatakan dalam pasal 6 ayat1 “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”.
Keadaan seperti ini yang membuat problematika yang membawa pengaruh cukup besar terhadap pelaksanaan eksekusi dalam kasus-kasus pidana mati. Konon, Indonesia adalah salah satu negara yang dalam sejarahnya tidak pernah tepat waktu dalam mengeksekusi para terpidana hukuman mati. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan, pemerintah Indonesia selalu menunda-nunda eksekusi bagi terpidana mati yang telah dijadualkan sebelumnya. Bahkan, ada pelaksanaan eksekusi mati yang memakan waktu lama hingga bertahun-tahun karena berbagai alasan dan pertimbangan tersebut. Misalnya dalam kasus Mahar bin Matar, pria asal Riau ini harus menanggung derita tak terkira. Mahar dijatuhi hukuman mati melalui keputusan Pengadilan Negeri Tembilahan Indragiri Hilir pada 5 Maret 1970. Namun hingga kini, 37 tahun berselang, ia belum dieksekusi. Ini sesuatu yang tidak adil. Dia harus menjalani tiga hukuman yakni hukuman mati, hukuman penjara selama 37 tahun, dan hukuman psikologis. Kemudian kasus Bom Bali dengan terpidana mati, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron yang ditunda pelaksanaan eksekusinya yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Agustus 2006. Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lain yang hampir sama dengan dua kasus tersebut.
Terdapat dua kubu yang muncul dalam penerapan pidana mati di Indonesia. Yang pertama adalah kubu yang menentang diterapkannya pidana mati dalam hukum di Indonesia, dengan berbagai alasan yang kebanyakan dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Dengan dasar UUD 1945 pasal 28A yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan perjanjian-perjanjian luar negeri, seperti International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life), yang menyatakan dalam pasal 6 ayat1 “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”.
Kubu yang kedua adalah hukum positif di Indonesia sendiri. Masih banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih menerapkan pidana mati di dalam ketentuan-ketentuannya. Hal ini di pertegas dengan pernyataan dalam penjelasan pasal 9 (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya membatasi hak untuk hidup dalam dua hal, yaitu tindakan aborsi demi kepentingan hidup ibunya dan berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati.
Menurut pendapat saya sebaiknya hukuman mati dihapuskan. Karena:
Faktor Yuridis, bertentangan dengan pasal 3 DUHAM 1948, pasal 6 CCPR, pasal 28 I dan 28 J UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Faktor Sosiologis, angka kejahatan yang dilakukan di Indonesia tidak turun atau vonis hukuman mati tidak membawa efek jera.
Proses peradilan yang tedak fair/ tidak adil, dengan adanya peradilan yang bisa din ego dan banyaknya markus dalam peradilan.

3.Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia:

ANALISIS HUKUM
TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NO. 012/PUU-III/2005
 Terkait dengan Perlindungan Hak Kepemilikan Fidusia
(Fiduciaire Eigendom Overdracht)
dalam Upaya Pemberantasan “Illegal Loging”  
Abdul Rokhim  
 
A.     Duduk Perkara
Permohonan judicial review terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 menjadi UU diajukan oleh PT Astra Sedaya Finance yang beralamat di Jl. Fatmawati No. 9 Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi RI dengan nomor perkara 021/PUU-III/2005 mendasarkan pada beberapa dalil sebagai berikut:
1.Bahwa berdasarkan pasal 24C (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian formil maupun materiil suatu UU terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir;
2.Bahwa pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu:
a.Perorangan warga negara Indonesia;
b.Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip NKRI yang diatur dalam UU;
c.Badan hukum publik atau privat;
d.Lembaga negara.   
Dalam permohonannya, PT Astra Sedaya Finance selaku pemohon mangklasifikasikan sebagai badan hukum privat yang berdiri sejak tahun 1983 yang bernama PT Raharja Sedaya yang kemudian mengalami perubahan terakhir pada tahun 1990 menjadi PT Astra Sedaya Finance melalui Akta Notaris Gde Kertayasa, S.H., No. 161 tertanggal 20 Desember 1990 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman tanggal 23 Januari 1991 No. C2-242.HT.01.04.TH.91. Sedangkan pada Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance (Pemohon) yang tertuang dalam Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. tanggal 4 Maret 1998 No. 38 pasal 3 tentang “maksud dan tujuan serta kegiatan usaha”; dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan No. C2-3271.HT.01.04.TH.98 tanggal 3 April 1998 yang kemudian dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI 94 tanggal 23 November 1999;
Pemohon adalah perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan (finance). Maksud dan tujuan pemohon sebagai perseroan (badan hukum privat) adalah mendirikan dan menjalankan perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang-bidang usaha: (a) sewa guna usaha (leasing); (b) anjak piutang: (c) kartu kredit; dan (d) pembiayaan konsumen.
3.Bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang financing, pemohon juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia yang tunduk pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4.Bahwa berdasarkan perjanjian fidusia tersebut, pemohon merasa bahwa jaminan fidusia yang telah diberikan oleh nasabahnya telah beralih hak kepemilikannya pada pemohon.
5.Bahwa dengan dilakukannya perampasan 3 (tiga) truk Toyota New Dyna yang telah digunakan untuk aktivitas penebangan liar (Illegal Loging) oleh Kejaksaan Negeri Sengeti Muoro Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi telah melanggar hak kepemilikan yang telah beralih pada pemohon berdasarkan perjanjian fidusia.
6.Pemohon merasa bahwa kerugian yang diterimanya juga potensial dialaminya untuk kemudian hari karena wilayah operasi kegiatan pemohon juga mencakup pada hampir seluruh provinsi di Indonesia.
7.Pemohon berpendapat bahwa kerugian yang diterimanya tersebut diakibatkan oleh berlakunya pasal 78 ayat (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 menyatakan, “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara”. Dan penjelasannya yang berbunyi: “yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain”. Pasal tersebut dianggap telah menimbulkan peluang tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, memunculkan arahan yang keliru dari Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan yang memerintahkan agar jajaran Pengadilan Tinggi merampas seluruh barang bukti terkait illegal loging untuk negara tanpa memandang siapa pemiliknya atau si pemilik bersalah atau tidak sehingga merugikan pemohon.

Terhadap permohonan tersebut, pemerintah melalui Menteri Kehutanan memberikan keterangan yang pada intinya sebagai berikut:
1.Telah menjadi kebijaksanaan pemerintah untuk melakukan pemberantasan illegal loging yang telah merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar, karena itu illegal loging dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), dan dilihat dari modus operandi-nya illegal loging merupakan kejahatan yang terorganisir (organized crime). Kerugian negara tidak hanya secara ekonomis, melainkan juga berdampak secara sosial dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatnya potensi bencana.
2.Terhadap permohonan tersebut telah diajukan permohonan yang sama sebelumnya oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (DPP PERLA) dalam perkara No. 013/PUU-III/2005 yang dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Atas putusan tersebut, seharusnya tidak ada upaya hokum lagi karena kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sesuai dengan pasal 10 (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3.Ketentuan pada pasal 78 (15) dan penjelasannya dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 ditujukan dalam rangka pemberantasan illegal loging. Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 39 (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
4.Tindakan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaan maupun perampasan untuk negara terhadap alat angkut berupa truk milik pemohon yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana illegal loging telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.Bahwa pasal 78 (15) beserta penjelasannya di atas juga terkait erat dengan pasal 50 (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan: “Setiap orang dilarang . . . h) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah . . .”.
 
Terhadap permohonan tersebut, DPR RI yang menguasakan kepada Patrialis Akbar, S.H. dan Drs. Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan keterangan lisan sebagai berikut:
1.Pembatasan yang ada pada pasal 78 (15) beserta penjelasannya di atas juga terkait erat dengan pasal 50 (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 merupakan realisasi dari pasal 28J (1) (2) UUD 1945, dan tidak ada pertentangan antara UU No. 41 Tahun 1999 dengan UUD 1945.
2.Bahwa pada pasal 78 (15) beserta penjelasannya di atas juga terkait erat dengan pasal 50 (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 tidak menggunakan kata “dapat” tetapi langsung bahwa siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan kejahatan atau pelanggaran dan mereka yang terlibat dalam pengadaan alat-alat termasuk alat angkut  itu dirampas oleh negara.
 
Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI memeriksa dan mengadili permohonan tersebut dengan beberapa pertimbangan hukum sebagai berikut:
1.Berdasarkan pada pasal 24C (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 10 (1) UU No. 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 12 (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2.Pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 telah pernah diajukan permohonan judicial review dengan nomor perkara 013/PUU-III/2005, dan terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki legal standing sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Terhadap putusan tersebut berarti belum memasuki substansi permohonannya sehingga diujinya kembali pasal dan ayat tersebut tidak bertentangan dengan pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan dari pemohon.
3.Terhadap kedudukan dan kepentingan hukum pemohon, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon telah memenuhi syarat sebagai badan hukum privat dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan meskipun harus dibuktikan apakah pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dan apakah hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004. Terhadap syarat adanya hak konstitusional dari pemohon, pemohon menyatakan bahwa hak konstitusionalnya yang dirugikan adalah hak akan kepastian hukum yang adil (pasal 28D (1) UUD 1945), hak atas perlindungan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya (pasal 28G (1) UUD 1945), dan hak untuk mempunyai hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H (4) UUD 1945). Terhadap dalil tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa sebagai negara hukum, Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap hak milik. Oleh karena itu, meskipun dalam Bab XA UUD 1945, hak asasi manusia dinyatakan, “Setiap orang . . .”, namun telah menjadi pandangan yang diterima umum bahwa ketentuan tersebut dapat diberlakukan pula terhadap badan hukum (rechtspersoon). Kemudian, untuk kerugian, Mahkamah Konstitusi berbendapat bahwa dengan telah dilakukannya perjanjian fidusia yang dilakukan pemohon dengan tiga orang pemilik truk berarti hak kepemilikannya telah beralih pada pemohon sesuai dengan pasal 1 angka (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan dirampasnya truk yang telah dibebani jaminan fidusia tersebut oleh penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sengeti Muoro Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan UU Kehutanan, maka telah jelas hubungan kausalitas antara kerugian dengan hak konstitusional pemohon, serta telah nyata pula bahwa kerugian pemohon bersifat actual dan spesifik yang apabila permohonan dikabulkan diyakini bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi. Dengan beberapa pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon telah mempunyai legal standing.
 
Yang menarik adalah adanya pendapat yang berbeda (legal opinion) terkait dengan legal standing pemohon antara Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. dan Dr. Harjono, S.H., MCL.
Dari aspek hukum (acara) pidana, Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. memandang bahwa perampasan oleh aparat penegak hukum dalam memberlakukan aturan pasal hukum formal (het formiel wet artikel) sebagaimana tercantum dalam pasal 78 (15) UU Ketuhatan untuk penanganan tindak pidana tidak dapat dipandang merugikan hak konstitusional pemohon sepanjang perampasan tersebut sesuai dengan prinsip due process of law. Dalam berbagai aturan telah wajar apabila ditempuh prosedur seperti perampasan barang dalam penanganan tindak pidana. Apabila dipandang bahwa perampasan tersebut telah melanggar hukum, maka telah terdapat upaya hukum dengan mengajukan praperadilan atau menempuh upaya lain sesuai dengan prinsip due process of law. Sedang dari aspek hukum (acara) perdata, ia berpendapat bahwa tidak ada kerugian terhadap hak konstitusional pemohon karena perampasan tersebut tidak menghilangkan hak pemohon sebagai kreditor dimana hapusnya barang jaminan fidusia dianggap tidak menghapuskan kedudukan dan hak pemohon untuk mendapatkan haknya sebagai kreditor dari kewajiban debitor. Dengan demikian, tidak ada kerugian terhadap hak konstitusional pemohon sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Berbeda dengan pendapat tersebut, Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., MCL berpendapat bahwa pemohon dianggap bukan sebagai pemilik dari 3 unit truk yang telah dirampas oleh negara. Dengan adanya perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian ikutan (accessoir overeenkomst), maka tidak berarti telah terjadi peralihan hak milik (levering; transfer of ownership) secara tuntas pada kepemilikan jaminan fidusia, karena pada dasarnya perjanjian pokoknya (hoofdelijk overeenkomst) adalah perjanjian antara debitur dengan kreditur untuk memenuhi suatu prestasi tertentu (utang piutang). Dengan adanya perampasan tersebut, berarti hanya terjadi peralihan penguasaan jaminan fidusia (3 unit truk) dari debitur ke negara tanpa mengurangi hak dan kewajiban kreditur mapun debitur untuk memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan sebagai perjanjian pokoknya. Di samping itu, pemohon tidak dapat menganggap bahwa jaminan fidusia telah menjadi haknya karena perjanjian pokoknya belum berakhir dan pemohon masih mendapatkan pembayaran dari debitur sebagai pemberi jaminan sehingga manjadi janggal apabila jaminan tersebut dianggap telah menjadi hak milik pemohon sebagai kreditur. Untuk itu perlu ditentukan secara hukum status hubungan hukum antara pemohon selaku kreditor dengan debitornya yaitu apakah pihak debitor masih mengakui adanya kewajiban untuk membayar utangnya. Dan apabila telah muncul perselisihan sebagai akibat hukum dari dirampasnya 3 unit truk sebagai jaminan fidusia maka harus mendapatkan putusan hukum tetap lebih dahulu dari pengadilan (umum) sebagaimana klausul dari perjanjian antara debitor dengan kreditor, dengan demikian dapat diketahui status hubungan hukumnya. Apabila status hubungan hukum dari perjanjian tersebut belum terputus, maka 3 unit truk sebagai jaminan fidusia tidak dapat dianggap sebagai hak milik pemohon. Dengan tidak dapat dibuktikannya status hubungan hukum tersebut, maka kepentingan pemohon yang dirugikan tidak dapat dibuktikan sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Kemudian terhadap pokok permohonan, pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada intinya menyatakan sebagai berikut:
a.Bahwa hak milik yang telah dilindungi oleh ketentuan UUD 1945 tidak bersifat absolut, melainkan pelaksanaannya wajib tunduk kepada pembatasan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana tercantum dalam pasal 28J (2) UUD 1945.
b.Ketentuan pasal 78 (15 ) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 adalah untuk kepentingan nasional dari tindakan illegal loging yang telah merajalela yang secara tidak langsung  mengganggu dan membahayakan ekosistem dan kelangsungan kehidupan.
c.Hak kepemilikan pemohon terhadap barang jaminan fidusia tetap dilindungi oleh UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak dikurangi dan dalam praktik penerapan hukumnya PN Sengeti dalam perkara perdata No. 4/Pdt.PLW/PN.Sgt telah mengabulkan perlawanan (verzet) pemohon atas perampasan hak kepemilikannya, dengan demikian perampasan barang yang dianggap sebagai hak milik pemohon hanyalah permasalahan penerapan hukum dan bukan masalah inkonstitusionalitas dari pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004.
d.Bahwa hak milik yang didalihkan pemohon tidak sama dengan hak milik yang didasarkan pada hubungan inheren antara pemegang hak milik dengan obyek hak milik, sehingga perlindungan hukumnya tidak dapat diperlakukan sama terlebih lagi untuk kepentingan yang lebih besar.
e.Obyek fidusia yang merupakan barang bergerak berada dalam penguasaan penuh pemberi fidusia sehingga risiko dari penggunaan yang menurut hukum maupun melawan hukum seharusnya dapat diantisipasi sebelumnya. Di samping itu, dengan dirampasnya obyak fidusia bukan berarti menghilangkan hak tagih kreditor (dalam hal ini pemohon) terhadap debitor.
 
Terhadap keputusan tersebut dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi RI menagdili dengan memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. 
  
B.     Analisis Hukum Hak Milik dalam Perspektif HAM
Pasal 17 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) memberikan jaminan hak setiap orang untuk memiliki harta bendanya (possession) dan juga hubungannya dengan hak-hak lain serta melarang perampasan terhadap hak tersebut secara sewenang-wenang. Apabila ditinjau dari sistem hukum internasional terhadap HAM, keberadaan hak atas kepemilikan tersebut belum ditingkatkan pengakuannya dalam kovenan yang merupakan salah satu produk hukum internasional yang lebih bersifat mengikat (hard law). Selama penyusunan draft Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR) dan Konvenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah banyak upaya untuk memasukkan hak kepemilikan dalam konstruksi kedua produk hukum internasional tersebut, namun upaya ini gagal karena tidak disetujuinya pembatasan akan hak tersebut.
Secara historis, terdapat perdebatan yang tajam untuk melakukan perlindungan hukum terhadap hak milik sebagai hak asasi manusia. Negara-negara Eropa Barat dan AS menjadi garis depan untuk memperjuangkan perlindungan terhadap hak milik. Sebaliknya, negara-negara sosialis dan negara dunia ketiga menekankan pada fungsi sosial hak tersebut yang memungkinkan adanya intervensi terhadap hak tersebut atas nama kepentingan umum. Dengan demikian, hak kepemilikan berkaitan erat dengan kebijakan sosial ekonomi suatu negara.
Dalam sistem hukum di Indonesia, jaminan secara tegas terhadap hak milik sebagai HAM telah dinyatakan dalam pasal 28H (4) UUD 1945 jo. Pasal 28G (1) UUD 1945. Permasalahan hukum (legal issue) yang kemudian muncul, khususnya terkait dengan perlindungan hak milik dalam perkara di atas adalah, apakah memang hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Konstitusi RI tersebut tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan kondisi apapun?
Dalam article 29 (2) The Declaration of Human Rights 1948 ditegaskan: “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitation as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedom of others and of meeting the just requirement of morality, public order, and the general welfare in democratic society”. Rumusan ini sejalan dengan ketentuan konstruksi penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan:   
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.      
Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, jika diuraikan lebih lanjut bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang, termasuk hak milik sebagaimana tercantum pada UUD 1945 Bab XI tentang Hak Asasi Manusia, tetap memiliki batasan-batasan. Akibatnya setiap orang tidak dapat menjalankan hak dan kebebasannya tersebut secara absolut, terlebih lagi jika bertentangan dengan hak asasi orang lain, ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, untuk menjamin agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena pelaksanaan hak dan kebebasan oleh setiap orang secara absolut, maka dilakukanlah pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Namun demikian, pembatasan tersebut haruslah nyata-nyata hanya dengan tujuan hukum untuk menjamin pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan rasa keadilan yang didasarkan pada pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat. Hal ini berarti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon terkait dengan perlindungan hak milik pemohon (atas dasar jaminan fidusia) sejalan dengan amanat UUD 1945, karena pembatasan hak milik (dalam bentuk perampasan 3 unit truk oleh penegak hukum dalam rangka pemberantasan illegall loging) dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang (yakni pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004), dengan tujuan keamanan dan ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



TUGAS UTS
HUKUM DAN HAM







Oleh :
Humaira ( 0720010)



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARIAH
2010
JAWABAN :


1.Hubungan sumber hukum HAM internasional dan sumber hukum HAM nasional:
Hak asasi manusia internasional didasarkan pada konsep bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia warga negaranya, dan bahwa negara-negara lain dan masyarakat internasional mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memprotes kalau kewajiban ini tidak dilaksanakan sesuai dengan harapan semula. Hukum hak asasi manusia internasional terdiri dari kumpulan aturan, prosedur, dan lembaga-lembaga internasional yang dikembangkan untuk melaksanakan konsep ini dan memajukan penghormatan terhadap hak asasi manusia di semua negara di seluruh dunia.
Sekalipun hak asasi manusia internasional memusatkan perhatian pada aturan, prosedur, dan lembaga, hukum itu secara khas juga mewajibkan sekurang-kurangnya sedikit pengetahuan dan kepekaan terhadap hukum dalam negeri yang terkait dari negara-negara dimana praktisi hukum mempunyai kepentingan - khususnya, hukum nasional mengenai pelaksanaan perjanjian dan kewajiban internasional lain, perilaku hubungan internasional dan perlindungan yang diberikan oleh hukum domestik kepada hak asasi manusia. Memang, karena hukum internasional pada umumnya hanya bisa diterapkan pada negara-negara dan biasanya tidak menciptakan hak-hak yang dapat diberlakukan secara langsung oleh para pribadi dalam pengadilan nasional, hukum hak asasi manusia internasional dalam praktek dapat dibuat efektif hanya kalau setiap negara membuat aturan-aturan ini menjadi bagian dari sistem hukum domestiknya sendiri. Banyak kegiatan hak asasi manusia internasional ditujukan untuk mendorong negara-negara agar memasukkan standar hak asasi manusia internasional ke dalam susunan hukum internalnya sendiri.
Hukum hak asasi manusia internasional berasal dari berbagai sumber dan mencakup banyak jenis bahan, baik internasional maupun nasional. hukum internasional, termasuk hukum hak asasi manusia, terutama bisa diterapkan pada negara-negara nation ketimbang pada pribadi-pribadi. Akibatnya, peraturan internasional ini pada umumnya dapat menjadi suatu sumber kewajiban hukum domestik bagi para pejabat suatu negara mengenai hak-hak domestik bagi warga negaranya sendiri lewat dimasukkannya dengan sesuatu cara ke dalam hukum internal negara itu sendiri.
Dalam praktek, sumber yang paling penting dan berguna dari hukum hak asasi manusia internasional mungkin sekali adalah perjanjian-perjanjian internasional, yang secara jelas dan langsung menciptakan kewajiban-kewajiban internasional bagi para pihak. Tetapi perjanjian bersifat mengikat hanya apabila perjanjian itu berlaku dan hanya berkenaan dengan negara-negara yang secara tegas menjadi peserta daripadanya.
Suatu sumber dari hukum hak asasi manusia internasional adalah kebiasaan internasional. Untuk menetapkan keberadaan suatu aturan mengenai hukum adat (kebiasaan) internasional, adalah perlu untuk memperlihatkan kebiasaan yang meluas oleh negara-negara yang sesuai dengan aturan yang dinyatakan, bersama-sama dengan bukti bahwa negara-negara itu telah mengikuti kebiasaan ini sebab mereka percaya bahwa mereka berada di bawah suatu kewajiban normatif untuk mematuhi aturan tersebut.
Secara khusus, peraturan hak asasi manusia telah menjadi bagian dari hukum adat internasional, hal ini dapat sangat berguna bagi para praktisi yang mengusahakan tujuantujuan hak asasi manusia, karena hukum adat internasional pada umumnya mengikat semua negara; tanpa memandang apakah negaranegara tersebut secara resmi telah menyatakan menyetujui suatu perjanjian. Tetapi, konsep mengenai hukum adat (kebiasaan) agak bersifat teknis, dan membuktikan adanya suatu peraturan adat bisa sangat sukar.
Sumber-sumber hukum internasional hak asasi manusia, sekaligus menunjukkan bahwa terdapat kewajiban bagi setiap negara untuk mengadili kejahatan-kejahatan tersebut. Mengadili atau menghukum para pelaku pelanggaran hak asasi manusia telah diterima menjadi salah satu prinsip dalam hukum hak asasi manusia internasional, yang dikenal dengan prinsip “human rights violators must be punished”; negara-negara tidak dapat begitu saja mengabaikan kewajiban tersebut. Apabila kewajiban tersebut diabaikan oleh suatu negara, maka barulah kewajiban tersebut dapat diambil alih oleh masyarakat internasional.

2.Apakah kebijakan Negara Indonesia dalam memberlakukan hukuman mati dapat dibenarkan:
Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktek hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan atau kemiskinan suatu masyarakat dan dan berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.
Dukungan hukuman mati didasari argumen diantaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera, pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas. Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri, keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.
Kesalahan vonis pengadilan
Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus di tahun 2005 dan 1 kasus di tahun 2006. Beberapa diantara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.
Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman didalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat mempengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.
Vonis Mati di Indonesia
Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.
Dalam hukum positif Indonesia kita mengenal dengan adanya hukuman mati atau pidana mati. Dalam KUHP Bab II mengenai Pidana, pasal 10 menyatakan mengenai macam-macam bentuk pidana, yaitu terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Dan pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang menempati urutan yang pertama.
Peraturan perundang-undang yang lain yang ada di Indonesia, juga banyak yang mencantumkan ancaman pemidanaan berupa pidana mati, misalkan Undang-undang No. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Tindak Pidana Narkotik dan Psikotropika, Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap Hak Asasi Manusia, Perpu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah disahkan menjadi Undang-undang.
Namun perdebatan muncul ketika banyak orang yang mulai menanyakan apakah pidana mati masih relevan atau layak diterapkan sebagai suatu hukuman di Indonesia. Pertanyaan tersebut dilontarkan bukan tanpa alasan, namun kebanyakan dari mereka menganggap pidana mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Hak itu terdapat dalam UUD 1945 pasal 28A yang mengatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Dan Pasal 28 I Juncto Pasal 28 J UUD 1945, yang menyatakan, hak untuk hidup adalah hakasasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sehingga mereka menganggap bahwa hak hidup merupakan hak yang paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Dari perspektif internasional ketentuan mengenai hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak hidup dapat ditemukan dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life). Pasal 6 ayat (1) ICCPR berbunyi setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Selanjutnya Pasal 6 ayat (2) menyatakan bagi negara yang belum menghapus ketentuan pidana mati, putusan tersebut hanya berlaku pada kejahatan yang termasuk kategori yang serius sesuai hukum yang berlaku saat itu dan tak bertentangan dengan kovenan ini dan Convention on Prevention and Punishment of Crime of Genocide. Pidana tersebut hanya dapat melaksanakan merujuk pada putusan final yang diputuskan oleh pengadilan yang kompoten.
Ada juga yang menyatakan jika pidana mati sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman. Karena dari studi ilmiah terhadap hukuman-hukuman mati yang dilakukan beberapa lembaga di dunia pun menunjukkan bahwa hukuman mati gagal membuat jera dan tidak efektif dibandingkan dengan jenis hukuman lainnya. Hasil survei PBB antara 1998 hingga 2002 tentang korelasi antara praktek hukuman mati dan angka kejahatan menyebutkan hukuman tidak lebih baik daripada hukuman seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan. Hasil studi tersebut secara significan mempengaruhi keputusan beberapa negara untuk menghapuskan hukuman mati. Hingga tahun lalu telah 129 negara yang menghapuskan hukuman mati dari sistem hukumnya, terdiri dari 88 negara menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan pidana biasa dan 29 negara melakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati. Hingga saat ini tingal 68 negara yang masih belum memberlakukan penghapusan hukuman mati, termasuk Indonesia.
Mengenai hak asasi manusia (HAM), di Indonesia juga melindunginya dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini di tunjukan dengan adanya undang-undang yang mengatur mengenai HAM, yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang ini mengenai hak hidup tercantum dalam pasal 9 ayat 1 yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”, secara sekilas pasal ini tidak jauh dengan ketentuan pasal 28A UUD 1945 yang tersebut di atas. Namun jika teliti lagi, dalam penjelasan pasal ini menyatakan:
“setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan melekat pada bayi yang baru lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dibatasi.”
Dari penjelasan tersebut dapat kita garis bawahi pada kalimat “…berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan…” sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa dalam keadaan tersebut hak untuk hidup dapat dihilangkan. Hal tersebut tentu bertolak belakang denganInternational Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life), yang menyatakan dalam pasal 6 ayat1 “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”.
Keadaan seperti ini yang membuat problematika yang membawa pengaruh cukup besar terhadap pelaksanaan eksekusi dalam kasus-kasus pidana mati. Konon, Indonesia adalah salah satu negara yang dalam sejarahnya tidak pernah tepat waktu dalam mengeksekusi para terpidana hukuman mati. Dengan berbagai alasan dan pertimbangan, pemerintah Indonesia selalu menunda-nunda eksekusi bagi terpidana mati yang telah dijadualkan sebelumnya. Bahkan, ada pelaksanaan eksekusi mati yang memakan waktu lama hingga bertahun-tahun karena berbagai alasan dan pertimbangan tersebut. Misalnya dalam kasus Mahar bin Matar, pria asal Riau ini harus menanggung derita tak terkira. Mahar dijatuhi hukuman mati melalui keputusan Pengadilan Negeri Tembilahan Indragiri Hilir pada 5 Maret 1970. Namun hingga kini, 37 tahun berselang, ia belum dieksekusi. Ini sesuatu yang tidak adil. Dia harus menjalani tiga hukuman yakni hukuman mati, hukuman penjara selama 37 tahun, dan hukuman psikologis. Kemudian kasus Bom Bali dengan terpidana mati, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron yang ditunda pelaksanaan eksekusinya yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Agustus 2006. Dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lain yang hampir sama dengan dua kasus tersebut.
Terdapat dua kubu yang muncul dalam penerapan pidana mati di Indonesia. Yang pertama adalah kubu yang menentang diterapkannya pidana mati dalam hukum di Indonesia, dengan berbagai alasan yang kebanyakan dikaitkan dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yaitu hak untuk hidup. Dengan dasar UUD 1945 pasal 28A yang menyatakan “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” dan perjanjian-perjanjian luar negeri, seperti International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) yang mengatur hak untuk hidup (right to life), yang menyatakan dalam pasal 6 ayat1 “setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu”.
Kubu yang kedua adalah hukum positif di Indonesia sendiri. Masih banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang masih menerapkan pidana mati di dalam ketentuan-ketentuannya. Hal ini di pertegas dengan pernyataan dalam penjelasan pasal 9 (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya membatasi hak untuk hidup dalam dua hal, yaitu tindakan aborsi demi kepentingan hidup ibunya dan berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati.
Menurut pendapat saya sebaiknya hukuman mati dihapuskan. Karena:
Faktor Yuridis, bertentangan dengan pasal 3 DUHAM 1948, pasal 6 CCPR, pasal 28 I dan 28 J UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Faktor Sosiologis, angka kejahatan yang dilakukan di Indonesia tidak turun atau vonis hukuman mati tidak membawa efek jera.
Proses peradilan yang tedak fair/ tidak adil, dengan adanya peradilan yang bisa din ego dan banyaknya markus dalam peradilan.

3.Putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia:

ANALISIS HUKUM
TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
NO. 012/PUU-III/2005
 Terkait dengan Perlindungan Hak Kepemilikan Fidusia
(Fiduciaire Eigendom Overdracht)
dalam Upaya Pemberantasan “Illegal Loging”  
Abdul Rokhim  
 
A.     Duduk Perkara
Permohonan judicial review terhadap UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 menjadi UU diajukan oleh PT Astra Sedaya Finance yang beralamat di Jl. Fatmawati No. 9 Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi RI dengan nomor perkara 021/PUU-III/2005 mendasarkan pada beberapa dalil sebagai berikut:
1.Bahwa berdasarkan pasal 24C (1) UUD 1945 jo. Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan pengujian formil maupun materiil suatu UU terhadap UUD 1945 pada tingkat pertama dan terakhir;
2.Bahwa pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU, yaitu:
a.Perorangan warga negara Indonesia;
b.Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip NKRI yang diatur dalam UU;
c.Badan hukum publik atau privat;
d.Lembaga negara.   
Dalam permohonannya, PT Astra Sedaya Finance selaku pemohon mangklasifikasikan sebagai badan hukum privat yang berdiri sejak tahun 1983 yang bernama PT Raharja Sedaya yang kemudian mengalami perubahan terakhir pada tahun 1990 menjadi PT Astra Sedaya Finance melalui Akta Notaris Gde Kertayasa, S.H., No. 161 tertanggal 20 Desember 1990 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman tanggal 23 Januari 1991 No. C2-242.HT.01.04.TH.91. Sedangkan pada Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance (Pemohon) yang tertuang dalam Akta Notaris Benny Kristianto, S.H. tanggal 4 Maret 1998 No. 38 pasal 3 tentang “maksud dan tujuan serta kegiatan usaha”; dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan Keputusan No. C2-3271.HT.01.04.TH.98 tanggal 3 April 1998 yang kemudian dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI 94 tanggal 23 November 1999;
Pemohon adalah perusahaan yang bergerak di sektor pembiayaan (finance). Maksud dan tujuan pemohon sebagai perseroan (badan hukum privat) adalah mendirikan dan menjalankan perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang-bidang usaha: (a) sewa guna usaha (leasing); (b) anjak piutang: (c) kartu kredit; dan (d) pembiayaan konsumen.
3.Bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang financing, pemohon juga melakukan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fiducia yang tunduk pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
4.Bahwa berdasarkan perjanjian fidusia tersebut, pemohon merasa bahwa jaminan fidusia yang telah diberikan oleh nasabahnya telah beralih hak kepemilikannya pada pemohon.
5.Bahwa dengan dilakukannya perampasan 3 (tiga) truk Toyota New Dyna yang telah digunakan untuk aktivitas penebangan liar (Illegal Loging) oleh Kejaksaan Negeri Sengeti Muoro Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi telah melanggar hak kepemilikan yang telah beralih pada pemohon berdasarkan perjanjian fidusia.
6.Pemohon merasa bahwa kerugian yang diterimanya juga potensial dialaminya untuk kemudian hari karena wilayah operasi kegiatan pemohon juga mencakup pada hampir seluruh provinsi di Indonesia.
7.Pemohon berpendapat bahwa kerugian yang diterimanya tersebut diakibatkan oleh berlakunya pasal 78 ayat (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 menyatakan, “Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara”. Dan penjelasannya yang berbunyi: “yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain”. Pasal tersebut dianggap telah menimbulkan peluang tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, memunculkan arahan yang keliru dari Ketua Mahkamah Agung RI, Bagir Manan yang memerintahkan agar jajaran Pengadilan Tinggi merampas seluruh barang bukti terkait illegal loging untuk negara tanpa memandang siapa pemiliknya atau si pemilik bersalah atau tidak sehingga merugikan pemohon.

Terhadap permohonan tersebut, pemerintah melalui Menteri Kehutanan memberikan keterangan yang pada intinya sebagai berikut:
1.Telah menjadi kebijaksanaan pemerintah untuk melakukan pemberantasan illegal loging yang telah merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar, karena itu illegal loging dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime), dan dilihat dari modus operandi-nya illegal loging merupakan kejahatan yang terorganisir (organized crime). Kerugian negara tidak hanya secara ekonomis, melainkan juga berdampak secara sosial dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatnya potensi bencana.
2.Terhadap permohonan tersebut telah diajukan permohonan yang sama sebelumnya oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (DPP PERLA) dalam perkara No. 013/PUU-III/2005 yang dinyatakan oleh Majelis Hakim bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Atas putusan tersebut, seharusnya tidak ada upaya hokum lagi karena kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memeriksa, mengadili, dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sesuai dengan pasal 10 (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
3.Ketentuan pada pasal 78 (15) dan penjelasannya dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 ditujukan dalam rangka pemberantasan illegal loging. Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 39 (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
4.Tindakan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaan maupun perampasan untuk negara terhadap alat angkut berupa truk milik pemohon yang telah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana illegal loging telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.Bahwa pasal 78 (15) beserta penjelasannya di atas juga terkait erat dengan pasal 50 (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan: “Setiap orang dilarang . . . h) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah . . .”.
 
Terhadap permohonan tersebut, DPR RI yang menguasakan kepada Patrialis Akbar, S.H. dan Drs. Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan keterangan lisan sebagai berikut:
1.Pembatasan yang ada pada pasal 78 (15) beserta penjelasannya di atas juga terkait erat dengan pasal 50 (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 merupakan realisasi dari pasal 28J (1) (2) UUD 1945, dan tidak ada pertentangan antara UU No. 41 Tahun 1999 dengan UUD 1945.
2.Bahwa pada pasal 78 (15) beserta penjelasannya di atas juga terkait erat dengan pasal 50 (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 tidak menggunakan kata “dapat” tetapi langsung bahwa siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan kejahatan atau pelanggaran dan mereka yang terlibat dalam pengadaan alat-alat termasuk alat angkut  itu dirampas oleh negara.
 
Terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI memeriksa dan mengadili permohonan tersebut dengan beberapa pertimbangan hukum sebagai berikut:
1.Berdasarkan pada pasal 24C (1) UUD 1945, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 10 (1) UU No. 24 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi jo. Pasal 12 (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2.Pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 telah pernah diajukan permohonan judicial review dengan nomor perkara 013/PUU-III/2005, dan terhadap perkara tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki legal standing sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Terhadap putusan tersebut berarti belum memasuki substansi permohonannya sehingga diujinya kembali pasal dan ayat tersebut tidak bertentangan dengan pasal 60 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan dari pemohon.
3.Terhadap kedudukan dan kepentingan hukum pemohon, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon telah memenuhi syarat sebagai badan hukum privat dan oleh karena itu mempunyai kapasitas untuk mengajukan permohonan meskipun harus dibuktikan apakah pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 dan apakah hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004. Terhadap syarat adanya hak konstitusional dari pemohon, pemohon menyatakan bahwa hak konstitusionalnya yang dirugikan adalah hak akan kepastian hukum yang adil (pasal 28D (1) UUD 1945), hak atas perlindungan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya (pasal 28G (1) UUD 1945), dan hak untuk mempunyai hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun (pasal 28H (4) UUD 1945). Terhadap dalil tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa sebagai negara hukum, Indonesia telah memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) termasuk di dalamnya adalah perlindungan terhadap hak milik. Oleh karena itu, meskipun dalam Bab XA UUD 1945, hak asasi manusia dinyatakan, “Setiap orang . . .”, namun telah menjadi pandangan yang diterima umum bahwa ketentuan tersebut dapat diberlakukan pula terhadap badan hukum (rechtspersoon). Kemudian, untuk kerugian, Mahkamah Konstitusi berbendapat bahwa dengan telah dilakukannya perjanjian fidusia yang dilakukan pemohon dengan tiga orang pemilik truk berarti hak kepemilikannya telah beralih pada pemohon sesuai dengan pasal 1 angka (1) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan dirampasnya truk yang telah dibebani jaminan fidusia tersebut oleh penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sengeti Muoro Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan UU Kehutanan, maka telah jelas hubungan kausalitas antara kerugian dengan hak konstitusional pemohon, serta telah nyata pula bahwa kerugian pemohon bersifat actual dan spesifik yang apabila permohonan dikabulkan diyakini bahwa kerugian tersebut tidak akan terjadi. Dengan beberapa pertimbangan tersebut, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemohon telah mempunyai legal standing.
 
Yang menarik adalah adanya pendapat yang berbeda (legal opinion) terkait dengan legal standing pemohon antara Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. dan Dr. Harjono, S.H., MCL.
Dari aspek hukum (acara) pidana, Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. memandang bahwa perampasan oleh aparat penegak hukum dalam memberlakukan aturan pasal hukum formal (het formiel wet artikel) sebagaimana tercantum dalam pasal 78 (15) UU Ketuhatan untuk penanganan tindak pidana tidak dapat dipandang merugikan hak konstitusional pemohon sepanjang perampasan tersebut sesuai dengan prinsip due process of law. Dalam berbagai aturan telah wajar apabila ditempuh prosedur seperti perampasan barang dalam penanganan tindak pidana. Apabila dipandang bahwa perampasan tersebut telah melanggar hukum, maka telah terdapat upaya hukum dengan mengajukan praperadilan atau menempuh upaya lain sesuai dengan prinsip due process of law. Sedang dari aspek hukum (acara) perdata, ia berpendapat bahwa tidak ada kerugian terhadap hak konstitusional pemohon karena perampasan tersebut tidak menghilangkan hak pemohon sebagai kreditor dimana hapusnya barang jaminan fidusia dianggap tidak menghapuskan kedudukan dan hak pemohon untuk mendapatkan haknya sebagai kreditor dari kewajiban debitor. Dengan demikian, tidak ada kerugian terhadap hak konstitusional pemohon sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Berbeda dengan pendapat tersebut, Hakim Konstitusi Dr. Harjono, S.H., MCL berpendapat bahwa pemohon dianggap bukan sebagai pemilik dari 3 unit truk yang telah dirampas oleh negara. Dengan adanya perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian ikutan (accessoir overeenkomst), maka tidak berarti telah terjadi peralihan hak milik (levering; transfer of ownership) secara tuntas pada kepemilikan jaminan fidusia, karena pada dasarnya perjanjian pokoknya (hoofdelijk overeenkomst) adalah perjanjian antara debitur dengan kreditur untuk memenuhi suatu prestasi tertentu (utang piutang). Dengan adanya perampasan tersebut, berarti hanya terjadi peralihan penguasaan jaminan fidusia (3 unit truk) dari debitur ke negara tanpa mengurangi hak dan kewajiban kreditur mapun debitur untuk memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan sebagai perjanjian pokoknya. Di samping itu, pemohon tidak dapat menganggap bahwa jaminan fidusia telah menjadi haknya karena perjanjian pokoknya belum berakhir dan pemohon masih mendapatkan pembayaran dari debitur sebagai pemberi jaminan sehingga manjadi janggal apabila jaminan tersebut dianggap telah menjadi hak milik pemohon sebagai kreditur. Untuk itu perlu ditentukan secara hukum status hubungan hukum antara pemohon selaku kreditor dengan debitornya yaitu apakah pihak debitor masih mengakui adanya kewajiban untuk membayar utangnya. Dan apabila telah muncul perselisihan sebagai akibat hukum dari dirampasnya 3 unit truk sebagai jaminan fidusia maka harus mendapatkan putusan hukum tetap lebih dahulu dari pengadilan (umum) sebagaimana klausul dari perjanjian antara debitor dengan kreditor, dengan demikian dapat diketahui status hubungan hukumnya. Apabila status hubungan hukum dari perjanjian tersebut belum terputus, maka 3 unit truk sebagai jaminan fidusia tidak dapat dianggap sebagai hak milik pemohon. Dengan tidak dapat dibuktikannya status hubungan hukum tersebut, maka kepentingan pemohon yang dirugikan tidak dapat dibuktikan sehingga permohonan pemohon seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Kemudian terhadap pokok permohonan, pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada intinya menyatakan sebagai berikut:
a.Bahwa hak milik yang telah dilindungi oleh ketentuan UUD 1945 tidak bersifat absolut, melainkan pelaksanaannya wajib tunduk kepada pembatasan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana tercantum dalam pasal 28J (2) UUD 1945.
b.Ketentuan pasal 78 (15 ) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004 adalah untuk kepentingan nasional dari tindakan illegal loging yang telah merajalela yang secara tidak langsung  mengganggu dan membahayakan ekosistem dan kelangsungan kehidupan.
c.Hak kepemilikan pemohon terhadap barang jaminan fidusia tetap dilindungi oleh UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak dikurangi dan dalam praktik penerapan hukumnya PN Sengeti dalam perkara perdata No. 4/Pdt.PLW/PN.Sgt telah mengabulkan perlawanan (verzet) pemohon atas perampasan hak kepemilikannya, dengan demikian perampasan barang yang dianggap sebagai hak milik pemohon hanyalah permasalahan penerapan hukum dan bukan masalah inkonstitusionalitas dari pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004.
d.Bahwa hak milik yang didalihkan pemohon tidak sama dengan hak milik yang didasarkan pada hubungan inheren antara pemegang hak milik dengan obyek hak milik, sehingga perlindungan hukumnya tidak dapat diperlakukan sama terlebih lagi untuk kepentingan yang lebih besar.
e.Obyek fidusia yang merupakan barang bergerak berada dalam penguasaan penuh pemberi fidusia sehingga risiko dari penggunaan yang menurut hukum maupun melawan hukum seharusnya dapat diantisipasi sebelumnya. Di samping itu, dengan dirampasnya obyak fidusia bukan berarti menghilangkan hak tagih kreditor (dalam hal ini pemohon) terhadap debitor.
 
Terhadap keputusan tersebut dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum di atas, Mahkamah Konstitusi RI menagdili dengan memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya. 
  
B.     Analisis Hukum Hak Milik dalam Perspektif HAM
Pasal 17 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) memberikan jaminan hak setiap orang untuk memiliki harta bendanya (possession) dan juga hubungannya dengan hak-hak lain serta melarang perampasan terhadap hak tersebut secara sewenang-wenang. Apabila ditinjau dari sistem hukum internasional terhadap HAM, keberadaan hak atas kepemilikan tersebut belum ditingkatkan pengakuannya dalam kovenan yang merupakan salah satu produk hukum internasional yang lebih bersifat mengikat (hard law). Selama penyusunan draft Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR) dan Konvenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) telah banyak upaya untuk memasukkan hak kepemilikan dalam konstruksi kedua produk hukum internasional tersebut, namun upaya ini gagal karena tidak disetujuinya pembatasan akan hak tersebut.
Secara historis, terdapat perdebatan yang tajam untuk melakukan perlindungan hukum terhadap hak milik sebagai hak asasi manusia. Negara-negara Eropa Barat dan AS menjadi garis depan untuk memperjuangkan perlindungan terhadap hak milik. Sebaliknya, negara-negara sosialis dan negara dunia ketiga menekankan pada fungsi sosial hak tersebut yang memungkinkan adanya intervensi terhadap hak tersebut atas nama kepentingan umum. Dengan demikian, hak kepemilikan berkaitan erat dengan kebijakan sosial ekonomi suatu negara.
Dalam sistem hukum di Indonesia, jaminan secara tegas terhadap hak milik sebagai HAM telah dinyatakan dalam pasal 28H (4) UUD 1945 jo. Pasal 28G (1) UUD 1945. Permasalahan hukum (legal issue) yang kemudian muncul, khususnya terkait dengan perlindungan hak milik dalam perkara di atas adalah, apakah memang hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Konstitusi RI tersebut tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan kondisi apapun?
Dalam article 29 (2) The Declaration of Human Rights 1948 ditegaskan: “In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitation as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedom of others and of meeting the just requirement of morality, public order, and the general welfare in democratic society”. Rumusan ini sejalan dengan ketentuan konstruksi penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan hak asasi manusia dalam pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan:   
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.      
Berdasarkan pada ketentuan tersebut di atas, jika diuraikan lebih lanjut bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan setiap orang, termasuk hak milik sebagaimana tercantum pada UUD 1945 Bab XI tentang Hak Asasi Manusia, tetap memiliki batasan-batasan. Akibatnya setiap orang tidak dapat menjalankan hak dan kebebasannya tersebut secara absolut, terlebih lagi jika bertentangan dengan hak asasi orang lain, ketertiban kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, untuk menjamin agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena pelaksanaan hak dan kebebasan oleh setiap orang secara absolut, maka dilakukanlah pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Namun demikian, pembatasan tersebut haruslah nyata-nyata hanya dengan tujuan hukum untuk menjamin pengakuan serta penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan rasa keadilan yang didasarkan pada pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat. Hal ini berarti bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan pemohon terkait dengan perlindungan hak milik pemohon (atas dasar jaminan fidusia) sejalan dengan amanat UUD 1945, karena pembatasan hak milik (dalam bentuk perampasan 3 unit truk oleh penegak hukum dalam rangka pemberantasan illegall loging) dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang (yakni pasal 78 (15) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004 mengenai penetapan Perpu No. 1 Tahun 2004), dengan tujuan keamanan dan ketertiban umum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



TUGAS UTS
HUKUM DAN HAM







Oleh :
Humaira ( 0720010)



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARIAH
2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar