TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Kamis, 09 Desember 2010

HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL
DENGAN HUKUM NASIONAL

Pengertian Hubungan HI dengan HN
Berdasarkan kajian yuridis-historis, perkembangan hukum internasional yang sebagian besar berasal dari Eropa Barat (baca: Yunani dan Romawi) adalah suatu system hukum masyarakat bangsa-bangsa yang konsep, kaedah dan prinsip-prinsip hukumnya berasal dari kaedah-kaedah hukum nasional Romawi yang tumbuh dan berkembang melalui kebiasaan-kebiasaan internasional (international customary).
pembahasan secara teoretis perlu dikembangkan dan mengemukakan aliran-aliran hukum yang mempersoalkannya.
1. Monisme
Faham monism berpendapat, bahwa antara hukum internasional dengan hukum nasional merupakan satu kesatuan system hukum yang tak terpisahkan secara bulat dan utuh. Pendapat monis didukung oleh pernyataan:

“international law and municipal law are both species of one genus-law. Law is command whether it is the case of international law or municipal law”

(Hukum internasional dan hukum nasional kedua-duanya adalah dua spesies dari satu genus. Hukum adalah perintah, baik di dalam hukum internasional maupun di dalam hukum nasional).

2. DUALISME
Berbeda dengan kaum monis, kaum dualism menganggap hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berbeda. Perbedaannya terletak pada subjek dan sumber hukum, termasuk berbeda dalam konsep. Hukum internasional adalah system hukum yang mengatur hubungan Negara-negara berdaulat, sedangkan hukum nasional adalah perangkat hukum yang mengatur hubungan individu.
3. TEORI TRANSFORMASI
Menurut teori transformasi, hukum internasional tidak akan pernah berlaku sebelum konsep, kaedah dan prinsip-prinsip hukumnya belum menjadi bagian dari prinsip atau kaedah-kaedah hukum nasional. Agar dapat berlaku, maka prinsi-prinsip hukum internasional harus terlebih dahulu menjadi bagian dari prinsip-prinsip hukum nasional. Misalnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Lingkungan Hidup sebagai hasil transformasi dari hukum Lingkungan Internasional, yaitu Deklarasi Stockholm 1972. Demikian pula dengan Undang-Undang pembaharuannya, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup sebagai hasil transformasi Deklarasi Rio 1992.

Proses transformasi ini dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Undang-undang. Perubahan dapat dilakukan dengan melakukan penambahan, pengurangan atau pembaharuan secara keseluruhan terhadap isi Undang-undang dan menggantikannya dengan yang baru. Proses perubahan tunduk dan diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum ketatanegaraan yang mekanisme kerjasamanya dengan pembuatan Undang-undang, yaitu dilakukan dengan melakukan pengajuan oleh DPR/DPRD atau presiden. Sebagaimana yang telah terjadi di Negara-negara lain yang memiliki proses yang sama:
4. TEORI ADOPSI
Teori adopsi, cara berfikirnya sangat sederhana. Hal ini sangat tergantung dari kemauan hakim untuk menerapkan prinsip-prinsip Hukum Internasional dalam menyelesaikan kasus-kasus nasional.
“a judge is entitle to resort to a rule of international law without requiring that it be consciously promulgate by the sovereign as one municipal law”

(Hakim berhak menggunakan ketentuan-ketentuan hukum internasional tanpa terlebih dahulu diumumkan oleh Negara atau pengadilan dari suatu Negara).
5. TEORI DELEGASI
Berlakunya ketentuan-ketentuan hukum internasional setelah didelegasikan ke hukum nasional yang dapat dilegalkan dengan pencantuman kaedah-kaedah hukum internasional kedalam berbagai peraturan perundang-undangan nasional atau dengan menerapkan kaedah-kaedahnya dalam memutus atau menyelesaikan sengketa nasional.
R.C. Hingorani menjelaskan:
6. TEORI HARMONISASI
D.P.O. Connell menggambarkan teori ini melalui suatu pernyataan yang berbunyi:

“the theory of harmonization assumes that international law, as a rule of human behavior, form part of municipal law and hence is available to a municipal judge; but in the rare instance conflict between the two system theory acknowledges that he is obligade by his jurisdictional rules”

(teori harmonisasi menganggap bahwa hukum internasional sebagai hukum yang mengatur tingkah laku bagian hukum internasional dan diatur oleh hukum nasional, tetapi teori ini juga mengakui adanya konflik antar kedua hukum tersebut).

Berdasarkan pendapat diatas, titik tolak teori harmonisasi adalah “tingkah laku atau tindakan” yang sama antara hukum internasional dengan hukum nasional dengan batas-batas dan kewenangan yang berbeda.








 HUBUNGAN ANTAR HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Seperti kebanyakan orang ketahui bahwa selain adanya hukum nasional yang mengatur dan berlaku di suatu Negara juga terdapat hukum lain yang lebih tunggi yang mengatur hubungan antara Negara-negara di dunia maupun subjek hukum lainnya.
Adanya hukum internasional dan hukum nasional ini juga menjadi pokok bahasan yang menarik untuk di bahas yang mana dalam kaitan antar keduanya ada sekelompok-sekelompok orang yang mempertanyakan tentang keberadaan kedua hukum tersebut apakah keduanya terpisah dan dapat dikatakan berdiri sendiri-sendiri atau keduanya merupakan bagian dari suatu sub system yang lebih besar yaitu tatanan system hukum yang lebih besar lagi.
Dalam perkembangannya pertanyaan mendasar tersebut melahirkan beberapa teori yaitu :
1. Teori Monisme
Menurut teori ini hukum nasional dan hukum internasional hnyalah merupakan bagian saja dari suatu hukum yang lebih besar yaitu hukum pada umumnya. Menurut paham ini semua hukum yang kita kenal adalah merupakan suatu kesatuan yang sifatnya mengikat. Apakah mengikat individu maupun mengikat subjek-subjek hukum lainnya, semuanya itu adalah merupakan suatu kesatuan hukum yaitu hukum yang berlaku bagi umat manusia. Tokoh yang terkenal yaitu Hans Kelsen. Monisme ini sebenarnya merupakan perwujudan dari ajaran hukum alam yang memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku dimana-mana,dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia.
Pendapat dari teori ini cenderung berpandangan kondisi “ideal”. Maksudnya disini adalah kelompok ini menyatakan bahwa hukum internasional lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum nasional suatu Negara. Jadi kondisi ideal yang dimaksudkan adalah jika hal ini diterapkan pada Negara-negara di dunia maka akan terwujud suatu kondisi ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat internasional
2. Teori Dualisme
Anggapan dari teori ini adalah hukum internasional dan hukum nasional itu adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda satu sama lain. Perbedaan yang mencolok yaitu tenang subjek hukum,sumber hukum,ruang lingkup dan lain-lain.Dari segi sumber hukum teori ini menyimpulkan bahwa hukum nasional itu terletak pada kehendak Negara sedangkan hukum internasional itu berdasarkan kesepakatan antar berbagai Negara. Sedangkan bila di tinjau dari ruang lingkupnya hukum nasional itu mengatur hubungan yang terjadi dalam batas-batas wilayahnya,sedangkan hukum internasional itu mengatur hubungan antar Negara.

3. Teori transformasi,Delegasi,dan harmonisasi
Menurut teori-teori ini hukum internasional dan hukum nasional harus dipandang sejajar dalam hal kedudukannya serta adanya hubungan natara satu dengan yang lain .
HUBUNGAN SALING MEMPENGARUHI ANTARA HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Pada dasarnya di akui bahwa hukum internasional dan hukum nasional itu mempunyai hubungan saling mempengaruhi yaitu sbb :
• Hukum Internasional Dapat Menjadi Hukum Nasional
Hukum internasional yang terbentuk berdasarkan kesepakatan diantara berbagai Negara-negara di dunia ini dapat menjadi atau masuk dalam ruang lingkup hukum nasional suatu Negara apabila suatu Negara tersebut meratifikasi hukum internasional tersebut.

• Hukum Nasional Dapat Menjadi Hukum Internasional
Hukum nasionlapun dapat menjadi hukum Internasional karena pada dasarnya hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Untuk menjadi hukum internasional,hukum nasional dapat melalui tiga cara yaitu : melalui hukum kebiasaan internasional,melalui yurisprudensi,melalui perjanjian dan konvensi internasional.
DAFTAR PUSTAKA

Pathiana,I wayan. Hukum Internasional. Bandung : CV Mandar maju, 2003

2 komentar: