TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Kamis, 23 Desember 2010

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Nama: Humaira

Nim: 07120010

PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Sengketa-sengketa internasioanal dalam era globalisasi dewasa ini memang sangat rentan terjadi dipicu oleh berbagai macam perbenturan kepentingan (conflict of interest) antar negara yang kerap timbul. Upaya-upaya penyelesaian terhadapnya tentunya mutlak diperlukan agar sengketa-sengketa tersebut tidak meluas dan berkepanjangan yang lambat laun dapat mengancam perdamaian dunia. Untuk menghadapinya tentu saja diperlukan aturan-aturan penyelesaian sengketa internasional yang berdasarkan prinsip-prinsip perdamaian dan keamanan internasional sehingga apa pun keputusan yang dicapai nanti dapat diterima secara baik oleh para pihak yang bersengketa .

Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:

1. Prinsip itikad baik (good faith);

2. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;

3. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;

4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;

5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);

6. Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);

7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.

Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:

1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;

2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;

3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;

4. Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.

Definisi sengketa

Sengketa adalah perselisihan mengenai fakta, hukum dan politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, kemudian dituntu balik atau diingkari oleh pihak lain.

Sengketa Internasional

Dikatakan ada bila perselisihan tersebut melibatkan pemerintah, lembaga juristic person (badan hukum) atau individu dalam bagian dunia yang berlainan.

Hukum Internasional Positif mengatur tentang PSI dalam UN Charter, yaitu Pasal 2 ayat (4). Penyelesaian secara damai diatur dalam pasal 33(1) UN charter:

1) Negosiasi : Mediasi dll

2) Penyelidikan

3) Peraturan

4) Konsiliasi

5) Arbitrase

Menurut Hukum Internasional, sengketa internasional adalah:

1. Sengketa Hukum

Ialah sengketa-sengketa dimana negara-negara mendasarkan sengketa atau tuntutan mereka atas ketentuan yang diakui oleh hukum internasional (diselesaikan secara hukum)

2. Sengketa Politik

Yaitu sengketa-sengketa yang mencakip soal-soal politik dan kepentingan nasional lainnya (diselesaikan secara politik)

Prosedur Penyelesaian Sengketa

1. Penyelesaian politik

2. Pasal 33 piagam PBB

3. Prosedur hukum

Ad. 1. Penyelesaian secara politik

Ada dua macam, yaitu penyelesaian dalam rangka antar negara, dan penyelesaian dalam rangka organisasi PBB. Keduanya akan dijelaskan sebagai berikut:

Penyelesaian dalam rangka antar negara

Penyelesaian ini umumnya menggunakan cara tradisional atau perundingan secara langsung (negosiasi). Pada perundingan biasanya didahului dengan menyusun usul-usul yang menjadi dasar perundingan yang dikerjakan oleh komisi ahli. Komisi ahli ini biasanya mendapatkannya dari angket atau konsiliasi.

Perundingan Negosiasi

Perundingan langsung antara dua negara. Biasanya diwakili oleh duta besar atau wakil yang ditunjuk.

Ada juga yang dinamakan diplomasi ad hoc. Ini biasanya dilakukan oleh kongres atau konferensi internasional. Artinya, pada konteks ini ada intervensi pihak ketiga. Diplomasi ad hoc ini biasanya terjadi pada sengketa yang di-internasionalisir. Adanya suatu sengketa yang di-internasionalisir ini berkaitan dengan eksistensi masyarakat internasional. Umumnya keberadaannya bertentangan dengan pendapat umum dalam negeri.

Dalam perundingan (negosiasi) juga dikenal adanya Jasa-jasa Baik dan Mediasi. Kedua hal ini berasal dari kebiasaan internasional yang dikodifikasi oleh Konvensi Den Haag 29 Juli 1899 dan Konvensi Den Haag 18 Oktober 1907.

Jasa-jasa Baik (Good Offices) adalah suatu intervensi negara ketiga yang merasa dirinya wajar untuk menyelesaiakan sengketa antara 2 negara. Negara ketiga ini menawarkan jasa baik. Dapat diminta atau tidak oleh negra yang bersengketa. Secara teoritis, negara ketiga tidak ikut serta dalam perundingan, hanya menyiapkan dan mengambil langkah2 agar melakukan perundingan. Setelah perundingan/pertemuan maka berakhir misi trsebut.

Mediasi adalah campur tangan pihak ketiga yang lebih nyata. Mesdiasi ini dapat ditawarkan oleh pihak ketiga atau negara-negara yang bersengketa. Negara ketiga mengusahakan untuk trjadi perundingan dan aktif dalam setiap perundingan. Ini merupakan konsesi politik dari penyelesaian sengketa model ini.

Persamaan Good Office dan Mediasi

1. adanya intervensi satu negara ke negara lain

2. negara yang bersengketa bisa menolak tawaran jasa baik/mediasi untk berunding

3. negara yang bersengketa dapat menolak usulan atau dasar perundingan atau solusi dari pihak ketiga

4. negara yang melakukan jasa baik menjadi mediator

Angket

Angket ini bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat bagi perundingan. Angket ini menampilkan data-data obyektif yng menyebabkan terjadinya sengketa.

Angket merupakn suatu komisi Internsaional (Konvensi Den Haag 1899 dan 1907). Wewenang komisi angket adalah internasional (ad hoc) yang mempelajari fakta dengan tidak memihak. Komisi ini terdiri dari 5 orang, dengan komposisi 2 orang dari masing2 negara yang bersengketa ditambah 1 orang dari negara lain. Bersifat fakultatif atau tidak memaksa

Konsiliasi

Negara peserta konvensi wajib mengajukan sengketa yang ada ke komisi konsiliasi. Komisi konsiliasi ini merupakan perkembangan dari komisi angket. Wewenang, prosedur dari komisi konsiliasi adalah prosedur politik. Akibatnya, tidak mengikat dan dapat mengajukan sengketa melalui prosedur jurisdiksional.

Komisi konsiliasi adalah komisi tertap. Di bentuk setelah berlakunya konvensi. Komposisi anggotanya trdiri: 2 dari masing-masing negara yang bersengketa dan 1 dari wakil negara asing. Komisi konsiliasi ini dibentuk oleh LBB tahun 1922

Ad. 2. Penyelesaian menurut organisasi PBB

PBB merupakan organisasi regional & universal. Tugasnya adalah menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Salah satu bentuknya adalah menyelesaikan sengketa secara damai.

a. Observasi Pendahuluan

Pasal 2 ayat (3) piagam PBB menyebutkan, penyelesaian secara damai, keadilan tidak terancam, prinsip non intervensi.

b. Intervensi Dewan Keamanan

Komposisi keangotaan DK PBB terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap (pasal 23 UN Charter).

Syarat sengketa yang masuk DK:

- Aggota PBB

- Inisiatif Sekjen PBB (pasal 99)

- Negara bukan anggota PBB (pasal 35 ayat 2)

Prosedur pemungutan suara:

· 15 anggota DK tiap anggota satu suara

· Setiap sengketa yang masuk ke DK dibutuhkan suara 9 negara termasuk anggota tetap untuk setiap keputusan

Pada DK PBB isu yang paling santer adalah keberadaan hak veto oleh anggota tetap DK. Hak veto digunakan pelanggaran terhadap kesamaan fungsional atau pelanggaran terhadap kesamaan hukum.

c. Intervensi Majelis Umum

Kemacetan sengketa yang masuk ke DK PBB menyebabkan Majelis Umum memainkan peranan cukup penting. Yaitu membuat rekomendasi ke angota atau DK (pasal 10), berkaitan dengan perdamaian dunia (pasal 11 ayat 3)

Ad. 3. Penyelesaian Secara Hukum (prosedur hukum)

Penyelesaian sengketa dengan cara seperti ini menghasilkan keputusan-keputusan yang mengikat. Keputusan tersebut di dasarkan pada ketentuan hukum. Ini merupakan pengurangan kedaulatan negara yang bersengketa. Ciri utama dari prosedur hukum ini adalah adanya peradilan internasional. Peradilan internasional ini sifatnya fakultatif, diperlukan persetujuan negara yang bersengketa sangat penting. Peradilan Internasional ini mewujud dalam Arbitrase dan Mahkamah Internasional.

Arbitrase Internasional

Bentuknya non-institusional. Pengertian secara luas yaitu penyelesaian sengketa secara damai untuk sengketa-sengketa internasional yang dirumuskan dalam bentuk suatu keputusan oleh arbitrators yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa. Pihak-pihak tersebut menerima sebelumnya sifat mengikat keputusan tersebut. Pengambilan keputusan ini didasarkan oleh dua konsidersi (pertimbangan). Yaitu konsederasi hukum dan konsiderasi politik. Dalam pengertian sempit, keputusannya mengikat dan didasarkan atas ketentuan-ketentuan hukum.

Hubungan Arbitrase Dan Penyelesaian Yudisial.

- merupakan penyelesaian hukum karena keputusan yang diambil bersifat mengikat dan berdasarkan pada hukum internsional.

- Arbitrase merupakan cikal bakal pembentukan lembaga yudisial permanen.

Bentuk Abitrase

Bentuk arbitrase ada dua kemungkinan, pertama, dibentuk sendiri oleh negara-negara yang bersengketa dengan suatu persetujuan (secara sukarela); kedua, dipilih suatu pengadilan yang ada atau keputusan kepala negara/pemerintah asing (non-institusional)

Pada bentuk yang pertama, terbentuk suatu komisi yang terdiri dari:

1. arbitratur nasional atau warga negara sendiri dengan jumlah yang sama yang ditunjuk para pihak

2. wasit

Pada dasarnya bentuk arbitrase yang dibentuk tergantung dari kesepakatan negara yang bersengketa. Dalam praktek, bentuk arbitrase terdiri atas anggota ganjil, biasanya 3 atau 5.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Menurut Prof. George Scelle, dalam komisi hukum internasional PBB, “mahkamah peradilan tetap merupakan suatu institusi yang sudah ada sebelum lahirnya sengketa-sengketa dan hakimnya dibentuk secara organis. Sedangkan arbitrators hanya ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar