TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Kamis, 09 Desember 2010

PROSEDUR PENGAJUAN KEPAILITAN SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN

Nama: Humaira
Nim:07400275

PROSEDUR PENGAJUAN KEPAILITAN SESUAI
DENGAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN

Krisis moneter yang melanda hampir seluruh belahan dunia dipertengahan tahun 1997 telah memporak-porandakan sendi-sendi perekononian, termasuk Indonesia. Sebagai akibat dari krisis tersebut, dunia usaha merupakan dunia yang paling menderita. saat ini makin banyak dunia usaha yang gulung tikar, tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dapat dinyatakan pailit. Sedangkan yang masih bertahanpun usahanya di ujung tanduk.
Untuk mengantisipasi adanya kecenderungan dunia usaha yang bangkrut yang akan berakibat pula pada tidak dapat dipenuhinya kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo, maka pemerintah melakukan perubahan-perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya dengan merevisi undang-undang kepailitan yang ada. Salah satu sarana hukum yang menjadi landasan bagi penyelesaian utang piutang dan erat relevansinya dengan kebangkrutan dunia usaha adalah peraturan tentang kepailitan, termasuk peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang. Revisi atas undang-undang kepailitan yang terakhir adalah undang-undang no. 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 adalah penyempurnaan dari undang-undang kepailitan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 4 Tahun 1998. Dalam makalah ini, penulis akan mengupas permohonan pernyataan kepailitan dan prosedurnya ditinjau dari undang-undang tersebut.

A. PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN
Kata pailit berasal dari bahasa prancis “failite” yang berarti kemacetan pembayaran. Dalam bahasa belanda digunakan istilah “failliet” dan dalam hokum Aglo America, undang-undangya dikenal dengan Bankcruptcy Act. Secara tata bahas indonesia, kepailitan berarti segala hal yang berhubungan dengan pailit. Dalam kamus hukum, pailit adalah keadaan dimana seorang debitor telah berhenti membayar utang-utangnya, setelah orang yang demikian atas permintaan para kreditornya atau atas permintaan sendiri oleh pengadilan dinyatakan pailit, maka harta kekayaannya dikuasai oleh balai harta peninggalan selaku curatrice (pengampu) dalam urusan kepailitan tersebut untuk dimanfaatkan bagi semua kreditor. Kepailitan menurut Undang-undang adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh curator dibawah pengawasan Hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dikatakan sita umum karena sita tadi bukan untuk kepentingan seorang atau beberapa orang kreditur, melainkan untuk semua kreditur. Jadi demikianlah sebenarnya esensi dari kepailitan.
Dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa pailit selalu dihubungkan dengan ketidakmampuan untuk membayar dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitur sendiri, maupun atas maupun pihak ketiga (diluar debitur), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan. Maksud dari pengajuan permohonan tersebut adalah sebagai suatu bentuk pemenuhan azas “publisitas” dari keadaan tidak mampu membayar dari seorang debitur. Tanpa adanya permohonan tersebut ke pengadilan, maka pihak ketiga yang berkepentingan tidak akan pernah tahu keadaan tidak mampu membayar dari debitur. Keadaan ini kemudian akan diperkuat dengan suatu putusan pernyataan pailit oleh hakim pengadilan, baik itu yang merupakan putusan mengabulkan ataupun menolak permohonan kepailitan yang diajukan.
Berdasarkan rumusan dalam undang-undang kepailitan, bahwa pernyataan pailit merupakan suatu putusan pengadilan, maka sebelum adanya permohonan pernyataan dan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan, seorang debitur tidak dapat dinyatakan berada dalam keadaan pailit. Sebelum mlakukan pengajuan permohonan pernyataan kepailitan ke pengadilan, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu persyaratan kepailitan dan pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit. Permohonan pernyataan kepailitan dapat diajukan, jika persyaratan kepailitan telah terpenuhi. Persyaratan tersebut antara lain debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur, debitur itu tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Sedangkan pihak - pihak yang berhak mengajukan permohonan pernyataan kepailitan diantaranya:
• Debitur sendiri
• Atas permintaan seorang atau lebih krediturnya
• Kejaksaan untuk kepentingan umum
• Dalam hal menyangkut debitur yang merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia
• Dalam hal menyangkut yang merupakan perusahaan efek, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh badan pengawas pasar modal.
• Dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

B. PROSEDUR PERMOHONAN PERNYATAAN KEPAILITAN
Apabila seorang debitur mengalami kesulitan keuangan, artinya tidak mampu membayar hutang-hutangnya, tentu saja para kreditur akan berusaha menempuh jalan untuk menyelamatkan piutangnya. Salah satu jalan yang ditempuh adalah kreditur mengajukan permohonan ke pengadilan agar si debitur diyataan pailit. Permohonan itu disebut sebagai permohonan pernyataan kepailitan. Berhubung permohonan tersebut diajukan ke pengadilan, maka harus melewati prosedur yang benar.
Menurut undang-undang kepailitan, pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara permohonan pernyataan kepailitan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitur. Yang dimaksud pengadilan menurut UUK adalah pengadilan niaga yang merupakan pengkhususan pengadilan di bidang perniagaan yang dibentuk dalam lingkupan peradilan umum. Bila debitur telah meninggalkan wilayah RI, maka pengadilan yang berwenang menetapkan putusan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitur. Pasal 3 UUK disebutkan, dalam hal debitur berupa persero suatu firma, yang mengadili adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut. sedangkan dalam hal debitur tidak berkedudukan di wilayah RI, pengadilan yang berwenang memutuskan adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum kantor debitur menjalankan profesi atau usahanya dan bila debitur badan hukum maka kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
Adapun cara-cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan menurut pasal 6 Undang-Undang Kepailitan adalah sebagai berikut:
(1) Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan
(2) Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran
(3) Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan pernyataan pailit bagi institusi sebagaimana dalam pasal 2 ayat 2,3,4,dan 5 jika dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam ayat-ayat tersebut
(4) Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari siding
(6) Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan
(7) Atas permohonan Debitur dan berdasarkan alas an yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan siding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan paling lambat 25 (dua lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Mengenai permohonan pernyataan kepailitan, apabila yang mengajukan adalah suatu firma maka harus memuat nama dan tempat tinggal masing-masing persero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang firma. Dan jika yang mengajukan permohonan pernyataan kepailitan adalah debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, maka menurut pasal 4 permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya. Dan permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana (yakni pembuktian secara sumir) bahwa persyaratan untuk pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 telah terpenuhi. Demikian juga bila permohonan diajukan oleh kreditur, pembuktian hak kreditur untuk menagih juga dilakukan secara sederhana juga.
Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan tersebut harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat (7) dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan pengadilan melalui juru sita kepada debitur, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan kurator serta hakim pengawas paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.
Untuk melindungi kepentingan kreditur yang selama ini sering diakali oleh debitur nakal, maka di dalam pasal 10 UUK ditetapkan bahwa selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum belum diucapkan, setiap kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
a. Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur, atau;
b. Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi :
1. Pengelolaan usaha debitur, dan;
2. Pembayaran kepada Kreditur, pengalihan, atau pengagunan kekayaan Debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang Kurator.
Namun, apabila pengadilan sudah memutuskan untuk mengambulkan permohonan pernyataan pailit, keputusan itu akan mengakhiri semua kepengawasan Kurator semestara dan debitur menjadi pailit, kehilangan kepemilikan atas segala asetnya.

DAFTAR PUSTAKA
Hartini, Rahayu, Aspek Hukum Bisnis. Malang: UMM Press, 2007
Lewis, Arthur, Dasar-Dasar Hukum Bisnis Introduction to Business Law. Bandung: Nusa Media, 2009
Purba, Michael R, Kamus Hukum Internasional & Indonesia. Jakarta : Widyatamma, 2009
Yani, Ahmad, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1999
_________________ Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar