TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 30 April 2011

PERJANJIAN KREDIT

PERJANJIAN KREDIT

Yang bertanda tangan dibawah ini : ---------------------------------------------------------------------

I. Koperasi Karyawan PT. Telekomunikasi Selular (KISEL), ---------------------------------------
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan 12780, dalam hal ini diwakili oleh salah satu pengurus dibawah ini : ------------------------------------------------------------------------------------------------

a. Irlamsyah Syam, selaku Ketua Koperasi bertempat tinggal di Jakarta, beralamat di Jl. Poncol Raya Rt 006/007 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5301.101267.7011 berlaku sampai dengan tanggal 15-12-2010. ----------------------
b. Sidarto Kuswinarno, selaku Sekretaris Koperasi bertempat tinggal di Bandung, beralamat di Komplek Antabaru Blok G-21 Rt 003/010 Kelurahan Cisarantenkulon, Kecamatan Arcamanik, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1050181303560001 berlaku sampai dengan tanggal 13-03-2011. ------
c. Yohanes Dwi Haryanto, selaku Bendahara Koperasi bertempat tinggal di Jakarta, beralamat di Jl. Madrasah III No. 1 Rt 004/002 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kotamadya Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 09.5402.160465.0479 berlaku sampai dengan tanggal 16-04-2008. ---------------------
Berdasarkan Surat Kuasa dari Bank Mandiri No. SBDC.JSD/203/2007 tanggal 27 September 2007, dengan demikian bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Koperasi Karyawan PT.Telkomsel (KISEL) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sebagai KREDITUR, yang untuk selanjutnya akan disebut :-------------------------------------------------------------------------

——————– -kreditur.- ——————–

II. Ny. Fatmawati Irvana, SH, --------------------------------------------------------------------
Bertempat tinggal di Jambi beralamat di Jalan Samsul Bahrun RT. 01/01 No. 25 Kel. Selamat Kec. Telanaipura Kota Jambi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1571011106800001 berlaku sampai dengan tanggal 01-01-2010 dan untuk melakukan tindakan hukum dalam Perjanjian Kredit ini telah memperoleh persetujuan dari Tuan Abdul Rahman, selaku Suami, beralamat di Jalan Samsul Bahrun RT. 01/01 No. 25 Kel. Selamat Kec. Telanaipura Kota Jambi, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1571011106800002 berlaku sampai dengan tanggal 01-01-2010 -----------------------------------
yang turut hadir dan ikut menandatangani Perjanjian ini sebagai DEBITUR untuk selanjutnya akan disebut :------------------------------------------------------------------------------------------------

——————– -Debitur.- ——————–
Para pihak bertindak dalam kedudukan masing-masing seperti tersebut di atas, terlebih dahulu menerangkan dan mempermaklumkan hal-hal sebagai berikut : ----

1. Bahwa DEBITUR telah mengajukan permohonan kredit kepada KREDITUR sesuai Aplikasi Permohonan Kredit DEBITUR tanggal 10 Mei 2008 dan selanjutnya, KREDITUR telah menyetujui untuk memberikan Kredit dan dengan perjanjian ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas kredit sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat pembiayaan sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini.----------------------------------------------------------
2. Bahwa DEBITUR dalam rangka pembelian barang dan atau untuk keperluan lainnya memerlukan pembiayaan untuk memenuhi hal tersebut. KREDITUR telah memberikan pembiayaan untuk kepentingan DEBITUR yang dananya berasal dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkedudukan di Jakarta.-----------------------------------------------------------------
3. Bahwa berdasarkan ketentuan, pembiayaan oleh KREDITUR kepada DEBITUR diatur akan berlangsung menurut ketentuan sebagai berikut : -----------------------------------------------
a. DEBITUR untuk dan atas nama KREDITUR mengajukan pinjaman kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, untuk memenuhi kepentingan DEBITUR dengan pembiayaan yang disediakan oleh KREDITUR dan selanjutnya KREDITUR memberikan pinjaman tersebut kepada DEBITUR sebagaimana DEBITUR mengajukan pinjaman dari KREDITUR dengan jumlah pinjaman yang telah disepakati oleh DEBITUR dan KREDITUR, tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan akad ini.-----------------------------------------
b. Pemberian pinjaman tersebut dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero),Tbk kepada DEBITUR dengan persetujuan dan sepengetahuan KREDITUR.--------------
c. KREDITUR membayar jumlah pokok pinjaman ditambah margin keuntungan atas fasilitas kredit ini kepada DEBITUR dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga karenanya sebelum DEBITUR membayar lunas jumlah pokok pinjaman dan margin keuntungan kepada DEBITUR, KREDITUR berutang kepada DEBITUR.------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini para pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kredit dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut : ---------------

Pasal 1
Limit, Tujuan, Sifat Kredit, Jangka Waktu Kredit
1. Limit Kredit. ------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan dan syarat dalam Perjanjian Kredit ini, KREDITUR setuju untuk memberikan pinjaman kepada DEBITUR untuk jumlah yang tidak melebihi limit kredit sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)----------------------------------------------
2. Tujuan Penggunaan Kredit --------------------------------------------------------------------------
DEBITUR wajib menggunakan Kredit yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit ini semata-mata untuk tujuan produktif dan atau konsumtif bagi anggota koperasi/end user. -
3. Sifat kredit. --------------------------------------------------------------------------------------------
Fasilitas Kredit dalam Perjanjian ini bersifat Aflopend dan di angsur tetap setiap bulan. –
4. Jangka waktu kredit. ------------------------------------------------------------------------------
Persetujuan KREDITUR untuk memberikan Kredit yang dimaksud dalam Perjanjian Kredit ini kepada DEBITUR hanya berlaku untuk jangka waktu 3 Tahun (tiga tahun) bulan terhitung sejak tanggal pencairan kredit. --------------------------------------------------

Pasal 2
Penarikan Kredit
1. Kredit dapat ditarik setelah DEBITUR memenuhi seluruh syarat – syarat sebagai berikut : -
a. Perjanjian Kredit telah ditandatangani oleh DEBITUR dan Isteri di atas meterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah).. ------------------------------------------------------------
b. Telah menyerahkan : --------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Aplikasi Permohonan Kredit dari end user yang telah disetujui Koperasi. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy Slip gaji end user.-------------------------------------------------------------
- Foto copy KTP dan Kartu Pengenal Pegawai/end user.--------------------------
- Foto copy Surat Kuasa dari masing-masing end user untuk memotong gaji setiap bulan yang akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank Mandiri. ------ Foto copy Buku Tabungan Bank Mandiri a/n end user (apabila ada) ----------------
c. Telah menyerahkan bukti penutupan asuransi jiwa yang ditutup melalui Perusahaan Asuransi rekanan KREDITUR atau covernote dari pihak asuransi yang menyatakan bahwa masih dalam proses. ------------------------------------------------------------------
2. Penarikan Kredit dilakukan oleh DEBITUR sekaligus. -----------------------------------
3. Jika dalam waktu 30 (tiga puluh hari) hari kalender sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit ini, salah satu syarat Penarikan Kredit sebagaimana tersebut dalam ayat 1 di atas tidak dipenuhi oleh DEBITUR dengan cara yang dapat diterima baik oleh KREDITUR, maka KREDITUR berhak membatalkan pemberian Kredit dan mengakhiri Perjanjian Kredit ini dengan cara memberitahukan secara tertulis mengenai hal tersebut kepada DEBITUR. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 3
Bunga dan Biaya-Biaya Lainnya
1. Bunga -----------------------------------------------------------------------------------------------
DEBITUR wajib membayar Bunga kepada KREDITUR sebesar 11 % (sebelas persen) per tahun yang dihitung secara floating. Bunga dibayar efektif setiap bulan bersamaan angsuran pokok; ---------------------------------------------------------------------
2. Biaya. --------------------------------------------------------------------------------------------
a. Sehubungan dengan persetujuan pemberian Kredit oleh KREDITUR kepada DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit ini, DEBITUR wajib membayar : -----
(i) Provisi Kredit sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dihitung dari limit kredit.- (ii) Biaya premi asuransi jiwa -------------------------------------------------------------
Biaya provisi, premi asuransi jiwa tersebut diatas dibayarkan dari pencairan fasilitas kredit. -------------------------------------------------------------------------------
b. Selain biaya-biaya yang disebutkan di atas, segala biaya dan pengeluaran yang dibuat oleh dan untuk KREDITUR atau DEBITUR berkenaan dengan Perjanjian Kredit, harus ditanggung dan dibayar oleh DEBITUR atas permintaan pertama KREDITUR. ---------------------------------------------------------------------------------
Biaya-biaya yang telah dibayarkan oleh DEBITUR kepada KREDITUR tidak dapat ditarik kembali oleh DEBITUR karena sebab pembatalan atau oleh sebab apapun juga. ----------------

Pasal 4
Denda
Apabila DEBITUR melalaikan kewajibannya dengan tidak atau terlambat membayar jumlah yang wajib dibayar oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian Kredit ini, yang cukup dibuktikan dengan lewatnya waktu, maka atas jumlah yang tidak atau terlambat dibayar tersebut, DEBITUR dikenakan denda sebesar 2 % (dua persen) per tahun di atas suku bunga. -----------

Pasal 5
WANPRESTASI
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal di atas, KREDITUR berhak menagih kewajiban berupa pokok dan margin keuntungan/fee termasuk biaya lain, dengan seketika dan sekaligus dan akan menjadi jatuh tempo bilamana : ---------------------------------------------

a. DEBITUR tidak membayar angsuran selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu pembiayaan dan tidak memenuhi salah satu kewajibannya yang telah ditetapkan dalam Perjanjian. --------------------------------------------------------------------------------------
b. Apabila terdapat suatu janji, pernyataan, penjaminan berdasarkan Perjanjian ini maupun berdasarkan suatu surat, atau bukti–bukti lain ternyata tidak benar atau menyesatkan. -----
c. DEBITUR dinyatakan berada dibawah pengampuan atau karena apapun juga tidak berhak mengurus dan menguasai kekayaannya. ---------------------------------------------------
d. DEBITUR mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja atau meninggal dunia.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Kekayaan DEBITUR seluruhnya atau sebagian disita oleh pihak lain. ----------------------
f. DEBITUR menurut pertimbangan KREDITUR melanggar peraturan/ketentuan serta tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini.----------------------------
Bilamana DEBITUR melakukan wanprestasi sebagaimana disebutkan diatas maka dengan ini DEBITUR memberi kuasa kepada KREDITUR untuk menyerahkan, menjual mengalihkan dengan cara apapun juga, atas seluruh jaminan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. guna penyelesaian pembiayaan DEBITUR.-------------------------------------------------------------------

Pasal 6
Lain-lain
Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka DEBITUR dan KREDITUR akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan kesepakatan. ----------------------------------------------------------
Demikianlah Perjanjian Kredit ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup dan efektif berlaku semenjak ditandatangani oleh Debitur.---------------------



Kreditur



Materai
Rp 6000

Koperasi Karyawan
PT. Telekomunikasi Selular


Debitur






Ny. Fatmawati Irvana, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar