TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 11 Juni 2011

hukum pemerintah daerah

Nama: Humaera
Nim: 07400275
Kelas: A
TUGAS UAS
HUKUM PEMDA

1. A. Faktor penyebab terjadinya pemekaran daerah di Indonesia:
Pemekaran daerah di Indonesia dinilai sangat realistis dan sesuai dengan payung hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memberikan syarat pembentukan provinsi berdasarkan syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.
Dari kenyataan yang ada, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya pemekaran wilayah, terutama pembentukan provinsi baru. Menunjangnya sebuah daerah dalam beberapa hal menjadi penyebab utama sebuah wilayah menginginkan melepaskan diri dari wilayah induknya, hal-hal tersebut adalah:
a. kemampuan ekonomi;
b. potensi daerah;
c. sosial budaya;
d. sosial politik;
e. kependudukan;
f. luas daerah;
g. pertahanan;
h. keamanan;
i. dan faktor lain yang menunjang otonomi daerah.
Sedangkan mengenai pemekaran tidak lepas dari UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah yang tercantum tercantum dalam Pasal 4.
Secara khusus mengenai pemekaran wilayah, pertama yaitu pemekaran wilayah Banten yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (UU Nomor 23 Tahun 2000).
(Sistem otonomi daerah dan pemekaran wilayah di Indonesia, Swadiri Erlangga, diakses: 9 juni 2011)

B. Dampak pemekaran daerah:
1. Dampak Sosio Kultural
Dari dimensi sosial, politik dan kultural, bisa dikatakan bahwa pemekaran daerah mempunyai beberapa implikasi positif, seperti pengakuan sosial, politik dan kultural terhadap masyarakat daerah. Melalui kebijakan pemekaran, sebuah entitas masyarakat yang mempunyai sejarah kohesivitas dan kebesaran yang panjang, kemudian memperoleh pengakuan setelah dimekarkan sebagai daerah otonom baru. Pengakuan ini memberikan kontribusi positif terhadap kepuasan masyarakat, dukungan daerah terhadap pemerintah nasional, serta manajemen konflik antar kelompok atau golongan dalam masyarakat.
Namun demikian, kebijakan pemekaran juga bisa memicu konflik antar masyarakat, antar pemerintah daerah yang pada gilirannya juga menimbulkan masalah konflik horisontal dalam masyarakat. Sengketa antara pemerintah daerah induk dengan pemerintah daerah pemekaran dalam hal pengalihan aset dan batas wilayah, juga sering berimplikasi pada ketegangan antar masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
2. Dampak Pada Pelayanan Publik
Dari dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak geografis antara pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, terutama ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali antara pemerintah daerah dengan unit pemerintahan di bawahnya. Pemekaran juga memungkinkan untuk menghadirkan jenis-jenis pelayanan baru, seperti pelayanan listrik, telepon, serta fasilitas urban lainnya, terutama di wilayah ibukota daerah pemekaran.
Tetapi, pemekaran juga menimbulkan implikasi negatif bagi pelayanan publik, terutama pada skala nasional, terkait dengan alokasi anggaran untuk pelayanan publik yang berkurang. Hal ini disebabkan adanya kebutuhan belanja aparat dan infrastruktur pemerintahan lainnya yang bertambah dalam jumlah yang signifikan sejalan dengan pembentukan DPRD dan birokrasi di daerah hasil pemekaran. Namun, kalau dilihat dari kepentingan daerah semata, pemekaran bisa jadi tetap menguntungkan, karena daerah hasil pemekaran akan memperoleh alokasi DAU dalam posisinya sebagai daerah otonom baru.
3. Dampak Bagi Pembangunan Ekonomi
Pasca terbentuknya daerah otonom baru, terdapat peluang yang besar bagi akselerasi pembangunan ekonomi di wilayah yang baru diberi status sebagai daerah otonom dengan pemerintahan sendiri. Bukan hanya infrastruktur pemerintahan yang terbangun, tetapi juga infrastruktur fisik yang menyertainya, seperti infrastruktur jalan, transportasi, komunikasi dan sejenisnya. Selain itu, kehadiran pemerintah daerah otonom baru juga memungkinkan lahirnya infrastruktur kebijakan pembangunan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah otonom baru. Semua infrastruktur ini membuka peluang yang lebih besar bagi wilayah hasil pemekaran untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi.
Namun, kemungkinan akselerasi pembangunan ini harus dibayar dengan ongkos yang mahal, terutama anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai pemerintahan daerah, seperti belanja pegawai dan belanja operasional pemerintahan daerah lainnya. Dari sisi teoritik, belanja ini bisa diminimalisir apabila akselerasi pembangunan ekonomi daerah bisa dilakukan tanpa menghadirkan pemerintah daerah otonom baru melalui kebijakan pemekaran daerah. Melalui kebijakan pembangunan ekonomi wilayah yang menjangkau seluruh wilayah, akselerasi pembangunan ekonomi tetap dimungkinkan untuk dilakukan dengan harga yang murah. Namun, dalam perspektif masyarakat daerah, selama ini tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pemerintah nasional akan melakukannya tanpa kehadiran pemerintah daerah otonom.
4. Dampak Pada Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional
Pembentukan daerah otonom baru, bagi beberapa masyarakat pedalaman dan masyarakat di wilayah perbatasan dengan negara lain, merupakan isu politik nasional yang penting. Bagi masyarakat tersebut, bisa jadi mereka tidak pernah melihat dan merasakan kehadiran 'Indonesia', baik dalam bentuk simbol pemerintahan, politisi, birokrasi dan bahkan kantor pemerintah. Bahkan, di beberapa daerah seperti di pedalaman Papua, kehadiran 'Indonesia' terutama ditandai dengan kehadiran tentara atas nama pengendalian terhadap gerakan separatis. Pemekaran daerah otonom, oleh karenanya, bisa memperbaiki penangan politik nasional di daerah melalui peningkatan dukungan terhadap pemerintah nasional dan menghadirkan pemerintah pada level yang lebih bawah.
Tetapi, kehadiran pemerintahan daerah otonom baru ini harus dibayar dengan ongkos ekonomi yang mahal, terutama dalam bentuk belanja aparat dan operasional lainnya. Selain itu, seringkali ongkos politiknya juga bisa sangat mahal, apabila pengelolaan politik selama proses dan pasca pemekaran tidak bisa dilakukan dengan baik. Sebagaimana terbukti pada beberapa daerah hasil pemekaran, ketidak mampuan untuk membangun inklusifitas politik antar kelompok dalam masyarakat mengakibatkan munculnya tuntutan untuk memekarkan lagi daerah yang baru saja mekar. Untuk mempersiapkan upaya pemekaran ini, proses pemekaran unit pemerintahan terbawah, seperti desa untuk pemekaran kabupaten dan pemekaran kabupaten untuk mempersiapkan pemekaran provinsi, merupakan masalah baru yang perlu untuk diperhatikan.
Identifikasi dampak pemekaran tersebut membawa kita pada kesimpulan bahwa banyak dampak negatif yang perlu diminimalisasi. Esensi kebijakan yang perlu dilakukan merasionalisasi proses kebijakan pemekaran, baik proses pengusulan pemekaran yang dilakukan oleh daerah, maupun proses penetapan pemekaran yang dilakukan di tingkat pusat.
(informasi pemekaran daerah mohon dampak positif dan negatifnya, Yahoo!answer, diakses: 9 Juni 2011)

2. Pengaturan dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah pada era otonom daerah:
Dalam era otonomi daerah, manajemen keuangan daerah yang baik merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan efektifitas dan efesiensi pemerintah dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam hubungan antar pusat dan daerah, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana perimbangan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi pemerintahan.
Berdasarkan pasal 5 UU No. 33 tahun 2004 sumber-sumber penerimaan daerah adalah pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan. Dana Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah  merupakan mekanisme transfer pemerintah pusat-daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam (DBHP dan SDA), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Anggaran daerah (SAL), pinjaman daerah, dana cadangan daerah dan privatisasi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Idealnya semua pengeluaran pemerintah daerah dapat dicukupi dengan menggunakan PAD-nya, sehingga daerah menjadi benar-benar otonom. Tujuan utama pemberian dana perimbangan dalam kerangka otonomi daerah adalah untuk pemerataan kemampuan fiskal pada tiap daerah (equalizing transfer) (Ehtisham, 2002). Penggunaan DAU, DBHP dan DBH SDA (block grants) diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah. Pada penerapannya DAU banyak dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran rutin terutama untuk belanja pegawai sebagai dampak pengalihan status pegawai pusat menjadi pegawai Pemda, sedangkan penggunaan DAK  telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) mempunyai tujuan utama untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dan mengurangi ketimpangan antar daerah (horizontal imbalance). Melalui kebijakan bagi hasil SDA diharapkan masyarakat daerah dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang dimilikinya. Mekanisme bagi hasil SDA dan pajak bertujuan untuk mengurangi ketimpangan vertikal (vertical imbalance) pusat-daerah. Walaupun Indonesia terkenal sebagai daerah yang kaya akan SDA tetapi persebarannya tidak merata di seluruh daerah. Daerah kaya SDA misalnya Riau, Kalimantan Timur, Aceh, dan Papua akan mendapatkan dana bagi hasil yang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan daerah lain yang miskin sumber daya alam. Pada sisi yang lain Jakarta dan kota besar lainnya akan memperoleh dana bagi hasil pajak (PBB, BPHTB, dan PPh) yang cukup besar, sebagai konsekuensi terkonsentrasinya pusat bisnis di kota metropolitan. Fenomena seperti ini akan berdampak terhadap meningkatnya ketimpangan fiskal antar daerah, yang pada akhirnya melalui kebijakan ekspansi pengeluaran pemerintah daerah dapat meningkatkan ketimpangan pendapatan antardaerah dan wilayah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Di samping itu tujuan pemberian DAK adalah untuk mengurangi inter-jurisdictional spillovers, dan meningkatkan penyediaan barang publik di daerah.. Dalam perspektif peningkatan pemerataan pendapatan maka peranan DAK sangat penting untuk mempercepat konvergensi antar daerah, karena dana diberikan sesuai dengan prioritas nasional, misalnya DAK untuk bantuan keluarga miskin. Dalam jangka panjang dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundangundangan menjadi urusan daerah akan dialihkan menjadi DAK (Pasal 107 UU No. 33 tahun 2004).
Meningkatnya penerimaan daerah melalui pemberian dana perimbangan dan pengumpulan dana non perimbangan pada satu sisi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada sisi yang lain dapat memperburuk ketimpangan antardaerah.
(Pengelolaan Keuangan di Era Otonomi Daerah, drs. Dadang solihin, M.A, diakses: 9 Juni 2011)

3. A. Urgensi pemilihan kepala daerah secara langsung:
a. adanya aspirasi masyarakat khususnya keinginan terhadap pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, tidak mempunyai posisi KKn, dan keseimbangan dalam keadilan.
b. adanya amandemen UUD 1945, terutama pada pasal 18 ayat 4 yang menyatakan bahwa gubenur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis.
c. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
d. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
e. Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Urgensi pemilihan kepala daerah secara tidak langsung:
a. Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sckurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
b. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh
suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
c. Penyelenggaraan pemilihan calon kepala daerah tidak mengeluarkan banyak biaya. Sebagaimana pemilihan secara langsung.
d. DPRD yang notabene wakil dari partai-partai politik mempunyai posisi yang leluasa dan mempunyai kewenangan yang besar dalam menentukan calon kepala daerah.
(UU No.22/1999 dan UU No. 32/ 2004. Di akses: 9 juni 2011)

B. Wacana pelaksanaan pemilu kepala daerah akan dikembalikan pada model lama dengan pemilihan secara tidak langsung (dipilih oleh DPRD):
Selama ini proses pemilihan kepala daerah diatur berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 jo No. 151 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara prosedural kewenangnnya masih berada ditangan anggota DPRD. Kewenangan begitu luas ini tidak diimbangi oleh keterampilan untuk mengartikulasi dan mengagresikan aspirasi masyarakat daerah secara optimal. Banyak kasus praktik politik uang, politik an-sich, dukungan irasional partai politik dan campur tangan elit pejabat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah semakin memperkokoh pendapat bahwa sebaiknya pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat daerah.
Pemilihan kepala daerah secara langsung dengan menggunakan instrumen hukum UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 Jo. PP No.6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.25 Tahun 2007. Pilkada secara langsung yang dimulai sejak tahun 2005 (enam puluh tahun sesudah Indonesia merdeka) sudah pasti banyak implikasinya.
Semula para pengamat mengasumsikan penyelenggaraan Pilkada langsung yang diatur dalam berbagai instrumen regulasi tersebut akan menjadi panggung politik lokal milik rakyat. Namun bila melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, asumsi tersebut sedikit meleset karena sejumlah alasan, seperti pernah dipaparkan oleh peneliti politik dari Medan Sumatera Utara, Benget Silitonga.
Pertama, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit mengatur bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Ini bisa ditafsirkan bahwa pilkada adalah panggung politik miliknya parpol. Posisi parpol atau gabungan parpol masih tetap diakui sebagai satu-satunya pemilik hak politik istimewa untuk mengajukan pasangan calon. Tanpa parpol, seseorang yang memiliki kualitas kepemimpinan politik mumpuni bisa gugur tanpa bertarung.
Ironisnya, parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calonpun dibatasi (minimal memperoleh 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD di daerah yang bersangkutan (Pasal 59 Ayat (2) UU No 32 Tahun 2004).
Dengan formulasi regulasi seperti itu maka konsekuensinya, sejak awal pemilih sudah diarahkan untuk memilih calon yang diplot oleh parpol atau gabungan parpol. Selain itu, pembatasan ini akan dijadikan sebagai peluang praktek korupsi baru bernama money politics (uang mahar ke partai, political cost dst).
Pilkada yang telah berlangsung di sebagian besar daerah saat ini sudah cukup bagus dalam konteks demokrasi prosedural, namun belum menyentuh demokrasi substansial, yakni lahirnya kualitas kepemimpinan yang bersih, jujur, dan dekat dengan rakyat. Memang ada ruang bagi parpol bisa mencalonkan calon perseorangan. Namun bila dikaitkan dengan watak oligarkis sentralis dan belenggu money politics yang menyelubunginya, sulit rasanya parpol mengajukan calon perseorangan yang betul-betulindependen.
Kedua, desentralisasi politik tidak diikuti dengan perubahan Kebijakan Kepartaian. UU No 31/2002 tentang parpol dan berbagai AD/ART parpol masih berwatak oligarkis sentralis. Ini tentu saja sebuah paradoks. Ketika pilkada sudah bergeser lebih demokratis ke wilayah lokal, parpolnya malah belum demokratis dan dikendalikan secara sentral. Prakarsa dan terobosan dari para simpatisan parpol di tingkat lokal sulit diharapkan. Respons parpol terhadap pilkada juga masih dalam mainstream lama. Munas, kongres, muktamar, atau sejenisnya melulu diwarnai isu suksesi pimpinan parpol. Gagasan melakukan konvensi terbuka pilkada atau membuat delegatif kebijakan pilkada kepada pengurus partai sesuai dengan tingkatannya nyaris tak terdengar. Kondisi ini akan memupuk konflik internal parpol karena dua hal. Pertama, timpangnya keinginan konstituen dan keinginan pimpinan parpol. Kedua, timpangnya keinginan elite parpol lokal dengan elite parpol di pusat. Dikawatirkan sentralisme parpol dalam jangka panjang akan makin mengamputasi representasi rakyat dan memunculkan sikap apatisme publik terhadap partai.
Ketiga, ini sering kali diabaikan walaupun pilkada dilakukan secara lokal namun aktor elite lokal yang bermain adalah operator yang memiliki koridor patronase dengan aktor elite di tingkat pusat. Itu artinya aktor di tingkat pusat, khususnya birokrat dan saudagar politik, tetap akan mengendalikan gerak aktor lokal. Situasi demikian akan bertemu dengan pemilih lokal yang masih mudah dipengaruhi sentimen SARA dan akan menjadi lahan empuk bagi pembajakan demokrasi dan konflik sosial.
Keempat, kenyataan bahwa elemen prodem di tingkat lokal yang dipelopori lembaga dan aktor masyarakat sipil (ornop, pers, ormas, intelektual, dan organisasi agama) tidak lagi cukup memadai untuk mendesakkan perubahan. Organ masyarakat beradab tersebut terlampau asyik bermain di domain wilayah yang mereka anggap "sakral", yakni wilayah sipil yang harus "bebas" politik. Strategi mereka masih tetap apolitik. Akibatnya, gerakannya menjadi elitis. Mereka "gagal" memperkuat sumber daya politik rakyat untuk berhadapan dengan sumber daya aktor politik lokal.
Apapun format Pemilu Kepala Daerah yang akan datang, yang pasti bahwa perubahan yang demokratik hanya bisa dilakukan lewat sinergi diantara mereka yang bergerak di wilayah sipil dan mereka yang bekerja di wilayah politik.
Oleh karena itu beberapa tawaran alternatif yang bisa dilakukan elemen prodem adalah:
Pertama, memprakarsai jaringan lokal untuk mengadvokasi isu pemilu kepala daerah yang bisa dijadikan agenda komprehensif, misalnya isu primordialisme. Selain berfungsi sebagai jangkar informasi publik, jaringan ini juga akan memonitor dan mengawasi secara independen proses tahapan Pemilu kepala daerah, dan menyiapkan langkah antisipasi terhadap konflik sosial pasca Pemilu kepala daerah.
Kedua, memfasilitasi forum konsultasi politik lokal antar masyarakat dengan parpol. Selain merumuskan agenda politik bersama, memformulasi kriteria kepemimpinan yang dibutuhkan, juga mendorong dan melakukan tekanan terhadap parpol (khususnya parpol yang minus 15 persen kursi) untuk memilih calon independen yang berkualitas.
Ketiga, melakukan pendidikan politik yang bertumpu pada partisipasi politik. Jangan sampai kita berdemokrasi tetapi yang sering muncul hanya mobilisasi politik tanpa kesadaran berpolitik dari rakyat.
(Pemilu kepala daerah: akan seperti apa formatnya?, Dodi Riyadmadji, di akses: 9 Juni 2011)

4. Bentuk dan jenis serta pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004:
1. a. (Pasal 217 UU No. 32 Tahun 2004) Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah yang meliputi :
1. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
2. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
3. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. pendidikan dan pelatihan; dan
5. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
b. Koordinasi dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
c. Pemberian pedoman dan standar mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
d. Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
2. a. pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah . agar pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan di daerah dapat berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. pengawasan dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. sanksi diberikan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. hasil pembinaan dan pengawasan digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh menteri dalam negeri. Untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubenur. Pemerintahan desa dikoordinasikan oleh bupati/ walikota. Bupati dan walikota dapat melimpahkan kepada camat.
7. pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi standar, norma, prosedur, penghargaan, dan sanksi diatur dalam peraturan pemerintah.
(Penyelenggaraan otonomi di Indonesia, Prof. Drs. HAW. Widjaja, hal 283-285)

5. Pengaturan pengujian peraturan daerah di era otonomi daerah:
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
(Pemerintahan daerah di Indonesia, Wikipedia.com, diakses: 9 Juni 2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar