TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 11 Juni 2011

KEUANGAN DAERAH

Nama: Humaira
Nim: 07400275

KEUANGAN DAERAH

A. latar belakang
Dengan adanya reformasi dibidang keuangan negara seperti terbitnya UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dan uu lainnya seperti tsb.di atas dan termasuk juga pengaturan sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah tergabung di dalam sistem keuangan negara.
setelah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara dilaksanakan, kurang lebih lima tahunan, maka sudah pasti ditemukan kendala dan permasalahan. sebagai contoh, dimana keberadaan keuangan daerah dalam sistem keuangan negara, seperti tidak termuatnya pengertian, lingkup dan hubungannya dengan keuangan negara. akibat kekurang jelasan pengertian ini, dapat berdampak juga pada sistem dan kewenangan pemeriksan keuangan negara yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK).
oleh karena itu, sudah waktunya setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan, dapat dijadikan bahan pertimbangan guna dicari pemecahan dan solusinya, yakni dengan melakukan penelitian, pengkajian, pengevaluasian secara komprehensif. hasil penelitian dijadikan saran dan usulan dalam rangka penyempurnaan kembali peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara yang telah berjalan selama ini.

B. Pembahasan
Dasar hukum
1. UU RI No. 17 thn. 2003 Tentang Keuangan Negara;
2. UU RI No. 1 thn. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU RI No. 15 thn. 2004 ttg. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
4. UU RI No. 32 thn. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU RI No. 33 thn.2004 Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan a.l.;
6. PP RI No. 56 thn. 2005 ttg. sistem informasi keuangan daerah;
7. PP RI No. 58 thn. 2005 ttg. pengelolaan keuangan daerah.
salah satu maksud dari diterbitkannya pengaturan keuangan negara ini a.l. adalah menyatukan sistem keuangan negara yang dikelola pemerintah pusat dengan sistem keuangan daerah yang dikelola pemerintah daerah. karena itu, dalam uu ri no. 17 thn. 2003 sebenarnya sudah dimuat materi-materi keuangan daerah, seperti tentang apbd, penerimaan, pengeluaran, pendapatan, dan belanja daerah, termasuk adanya istilah keuangan daerah.
namun mengenai pengertian dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah yang termuat dalam uu ri no. 17 thn. 2003 dan uu ri no. 1 thn. 2004, ternyata menimbulkan beberapa hal yang menjadi ketidakjelasan atau bahkan menjadi kabur.
Pengertian Keuangan daerah
1. Dalam penjelasan atas uu ri no. 17 thn. 2003 tidak dimuat uraian mengenai dasar pemikiran, ruang lingkup maupun kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah dalam kaitannya dengan upaya penyatuan peraturannya. tetapi yang dimuat hanya menyangkut sebagian dari keuangan daerah yakni tentang penyusunan dan penetapan apbd;
2. Penggunaan istilah keuangan daerah tidak konsisten, contoh, uu ri no. 17 thn. 2003 dalam bab satu, ketentuan umum, sama sekali tidak dimuat pengertian dan istilah keuangan daerah. tetapi dalam bab-bab dan pasal-pasal berikutnya, istilah keuangan daerah digunakan juga, a.l. lihat pasal 6 ayat (2) huruf c; dalam pasal 10 bahkan ada istilah pejabat pengelola keuangan daerah;
3. Anehnya istilah dan pengertian keuangan daerah baru diatur dalam pp ri no. 58 thn. 2005, bukan diatur dalam uu.
kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
1. akibatnya, istilah dan pengertian keuangan daerah tidak dimuat dalam uu ini, maka terkait dengan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah, juga tidak dimuat dalam bab sendiri, tapi yang ada hanya bab tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara saja;
2. bagaimana makna, status dan hubungan keuangan negara yang kewenangan pengelolaan diserahkan pada gubernur, bupati dan walikota lalu statusnya berubah menjadi lingkup pengelolaan keuangan daerah;
3. dalam uu ri no. 1 thn. 2004 pejabat pengelola keuangan daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan apbd, sementara gubernur, bupati dan walikota tidak dinyatakan sebagai pejabat penanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah (pasal 1 angka 19 dan 21 uu ri no. 1 thn. 2004). jadi dalam pelaksanaannya wajar jika ada anggapan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan wewenang kepala daerah (lihat kompas, 14 april 2009, korupsi apbd manado).
4. tentang kepala daerah ditetapkan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sayang baru diatur dalam uu ri no. 32 thn. 2004 (dengan bab tersendiri), seyogianya dan lebih tepat kalau dimuat di dalam uu ri no. 17 thn. 2003.

Hubungan keuangan negara dengan keuangan daerah
karena tidak ada pengertian keuangan daerah, maka status dan substansi dari keuangan daerah dalam hubungannya dengan keuangan negara, menjadi tidak jelas. misalnya, apakah keuangan daerah merupakan bagian atau tidak dari pada keuangan negara.
kalau statusnya bukan bagian atau subsistem keuangan negara, (lihat uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 6 ayat (2) huruf c) maka hubungannya dengan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah oleh bpk menjadi kabur. misalnya apakah bpk atau badan pemeriksaan lainnya berwenang melakukan pemeriksaan atas keuangan daerahnya.
selanjutnya, angka 2 di atas bila dikaitkan dengan bunyi uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 16 ayat (1) sebenarnya sudah tegas dan sejalan. dimana apbd selain sebagai salah satu komponen dari keuangan daerah, juga sebagai wujud pengelolaan dari keuangan daerah.
pengaturan hubungan antara keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dengan yang dikelola oleh kabupaten/kota juga tidak dimuat, baik dalam uu ri no. 17 thn. 2003; uu ri no. 1 thn. 2004 maupun uu ri no. 32 dan 33 thn. 2004, tidak ada pengaturannya. Apakah perlu ada pengaturannya di dalam satu uu?.

Tahun Anggaran
1. salah satu kendala keterlambatan dalam pelaksanaan APBD maupun penyusunan perencanaan anggaran oleh pemerintah daerah adalah tidak sinkronnya waktu dari tahun anggaran. jika penyusunan anggaran pemerintah pusat adalah pada triwulan ke-empat tahun anggaran berjalan tapi penyusunan anggaran pemerintah daerah barulah bisa dilakukan pada triwulan ke-satunya, masuk diawal tahun anggaran barunya.
2. otomatis pemerintah daerah dihadapkan pada dua tugas besar, yakni penyusunan perencanaan anggaran tahun yang akan datang, di sisi lain pentuntasan pelaksanaan anggaran akhir tahun dari apbd. ditambah lagi pencairan dana apbn untuk apbd, umumnya baru direalisasikan sekitar akhir bulan pada triwulan ke-empat. bagaimana pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi atau daya serap anggarannya?. jadi wajar jika pada pemerintah daerah terjadi pengendapan dana yang relatif besar karena tidak bisa dicairkan.
3. dalam hal penyusunan perencanaan anggaran daerah, pemerintah daerah ‘sangat’ terkait dengan perolehan ‘kepastian’ besaran alokasi dana apbn. kepastian dana alokasi ini umumnya baru dapat diketahuinya pada bulan terakhir dari tahun anggaran berjalan, yakni sekitar bulan desember. setelah itu, pemerintah daerah baru dapat memulai penyusunannya, selesainya kira-kira satu triwulan atau sekitar bulan maret-april.
4. lalu rancangan anggaran daerah yang telah mendapat persetujuan dprd, masih harus melalui proses evaluasi oleh menteri dalam negeri untuk rapbd pemerintahan provinsi atau gubernur untuk rapbd pemerintahan kabupaten/kota (pp ri no. 58 thn. 2005 pasal 47 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1). hal ini, membuat semakin lambatnya pemerintah daerah melaksanakan anggarannya.
5. atas dasar angka 1-4 di atas, maka salah satu solusi pemecahan masalah ini, yakni tahun anggaran daerah masa lakunya dimundurkan menjadi sejak tanggal 1 april tahun berikutnya, sehingga tahun anggarannya tidak sama dengan tahun anggaran negara.
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah uu ri no. 15 thn. 2004 merupakan dasar hukum bagi bpk dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lalu bagaimana dengan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah (uu ri no. 15 thn. 2004 pasal 2 ayat (1) dan pasal 17 ayat (2) karena dalam uu ini tidak ada sama sekali menyebut istilah keuangan daerah, hanya menggunakan istilah keuangan pemerintah daerah).
1. karena lingkup pemeriksaan keuangan negara maupun keuangan daerah sangat besar, maka bpk jelas tidaklah sanggup dan mampu melaksanakannya. sebaiknya uu ini direvisi dengan memuat juga peran dari aparat-aparat pengawasan intern pemerintah pusat dan pemerintah daerah (tersirat pada uu ri no. 15 thn. 2004 pasal 9 ayat (1)). sehingga bpk dapat menjalin sistem koordinasi dan pendistribusian kewenangan tugas pemeriksaan dengan aparat-aparat pengawas dan pemeriksa ini.
2. wujud laporan keuangan negara/keuangan daerah yang dibuat dan disampaikan oleh presiden, gubernur, bupati dan walikota kepada dpr/dprd, apakah laporannya ini perlu terlebih dahulu diperiksa oleh bpk?. dalam uud thn. 1945 pasal 23 dan pasal 23e, masalah ini tidak diatur.
3. bahkan uud 1945 menegaskan bahwa hasil pemeriksaan bpk (perlu) ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan sesuai dengan uu. tapi dalam uu sekarang tidak diatur penegasan semacam ini. terkesan bpk tugasnya adalah membantu tugas dari lembaga perwakilan tersebut.
4. dalam uu ri no. 17 thn. 2003 materi pasal 27 pasal 28 tidak jelas dan tidak sesuai dengan judul bab. apakah bentuk laporan realisasi masuk laporan pertanggungjawaban?.
5. dalam uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 35 ayat (2), bahwa para pejabat bendahara diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bpk, adalah kurang tepat. karena bendahara sekarang ini sudah bersifat ‘kasir’, sementara laporannya termasuk pertanggungjawaban yang dibuat oleh pengguna/kuasa pengguna anggaran (uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 9 huruf g).

C. Penutup
Dalam upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara, maka peran bpk sangat diharapkan dapat menjadi sponsor dan mediator berbagai pihak baik pemerintah pusat, departemen keuangan, departemen dalam negeri atau instansi lainnya, maupun pemerintah-pemerintah daerahnya.karena bpk sudah dan lebih mengetahui dinamika lapangan saat pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah dengan berbagai permasalahan yang ditemukannya























































PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:
1. Pasal 14 ayat (1), “Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2. Pasal 14 ayat (2), “Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengatur tentang :
a. kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD;
b. kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD;
c. prinsip-prinsip pengelolaan kas;
d. prinsip-prinsip pengelolaan Pengeluaran Daerah yang telah dianggarkan;
e. tata cara pengadaan barang dan jasa;
f. prosedur melakukan Pinjaman Daerah;
g. prosedur pertanggungjawaban keuangan;
h. dan hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan Keuangan Daerah.”
3. Pasal 14 ayat (3), “Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”
4. Pasal 14 ayat (4), “Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.”
Dari berbagai pasal dan ayat dalam peraturan perundang-undangan tentang Otonomi Daerah di atas, dapat dilihat bahwa dalam berbagai aspek berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Daerah, dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah. Namun, bagaimana pun juga Perda dan Keputusan Kepala Daerah harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan hierarki peraturan yang berlaku di Indonesia. (Lihat pasal 70 UU No 22/1999 di atas).
Dalam tata kelola Pemerintahan Daerah terutama dalam hal pengelolaan Keuangan Daerah sebagai wujud implementasi Otonomi Daerah, apa yang digambarkan di atas benar-benar terjadi. Departemen Dalam Negeri yang secara historis merupakan ‘bapaknya’ pemerintah daerah, tidak rela kehilangan kekuasaannya yang begitu besar dengan adanya otonomi daerah. Dengan dalih pembinaan keuangan daerah, intervensi penyelenggaraan pemerintah daerah, dan berlindung di balik PP 105/2000 maka Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan produk hukum yang sangat membingungkan daerah, yaitu Surat Keputusan Nomor : 29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002. (Lihat pasal 14 ayat (4) PP 105/2000 di atas)
Selain itu, Departemen Dalam Negeri melalui suratnya kepada Presiden RI Nomor 901/360/SJ tanggal 20 Pebruari 2003 perihal Kerancuan sekitar Pengelolaan Keuangan Daerah, telah menuduh Departemen Keuangan telah menyerobot wilayah kekuasaannya dalam hal pembinaan dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Depdagri telah menganggap bahwa distorsi peran Depkeu dalam pembinaan keuangan daerah, khususnya akuntansi keuangan daerah ini telah menyebabkan mencuatnya berbagai permasalahan dalam manajemen keuangan daerah.
Hal ini justru terbalik, semenjak Otonomi Daerah Depdagri tidak bisa lagi intervensi terlalu jauh terhadap Daerah, karena Otonomi Daerah merupakan upaya pemberdayaan Daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Diperlukan suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel. Bidang pengelolaan keuangan publik, baik pemerintah pusat maupun daerah adalah wewenang dari Departemen Keuangan sebagai pemegang otoritas public finance policy. Oleh karena itu, untuk mengatur masalah pengelolaan keuangan daerah harus diberikan kepada departemen yang mempunyai bidang kompetensinya yaitu Departemen Keuangan.
Departemen Keuangan juga akan menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagai fasilitas untuk melakukan validasi, mengolah, menganalisis data dan menyediakan informasi keuangan daerah. (Lihat pasal 27 ayat (1) dan (3) UU No 25/1999 di atas). Sistem ini bertujuan untuk membantu Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah, evaluasi kinerja keuangan daerah, dan membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan RAPBD, pemerintahan dan pembangunan Daerah. Jadi yang akan melakukan kompilasi informasi keuangan daerah adalah Departemen Keuangan bukan Departemen Dalam Negeri. Oleh karena itu, aturan, pedoman dan standar dalam penyelenggaraan administrasi dan akuntansi keuangan daerah yang mengatur adalah Departemen Keuangan.
TINJAUAN ATAS PASAL 14 PP 105/2000
Kepmendagri 29/2002 lahir sebagai tindak lanjut dan aturan pelaksana dari PP 105/2000 sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4). Padahal kalau kita tinjau dan teliti lebih dalam pasal 14 dalam PP 105, terdapat kejanggalan dalam aturan tersebut. Sudah jelas diatur ketentuan mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah, dan Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Perda. Isi dari pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah juga sudah dirinci dalam ayat (2) pasal 14. Tiba-tiba muncul ayat (4) yang terasa tidak nyambung dengan 3 ayat sebelumnya. Kalau memang Kepmendagri akan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, harusnya dicantumkan dalam ayat (1). Akan terdengar lucu ketika pedoman yang menjadi rujukan ayat (1), (2), dan (3) ada di ayat (4). Ayat rujukan dan referensi ada di paling belakang (baca: lahir belakangan).
Ayat (1) telah berbicara mengenai rujukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kembali pada telaah di atas, seharusnya rujukan yang tepat adalah PP atau Kepmen yang sesuai dengan bidang kewenangan dan kompetensinya. Dalam hal pengelolaan keuangan Daerah yang berwenang dan kompeten adalah Departemen Keuangan sehingga aturan yang tepat setelah PP adalah Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah telah mengisi ayat (4) dalam pasal 14 PP 105/2000 tersebut, sebagai rujukan dalam pengelolaan keuangan Daerah. Dan akhirnya lahirlah Kepmendagri No 29/2002 sebagai aturan yang mengikat Daerah-Daerah dalam manajemen dan pengelolaan keuangan Daerah. Berdasarkan telaah dan tinjauan di atas, dan kalau kita berpikir jernih mengacu kepada semangat reformasi tata kelola Pemerintah Daerah untuk mencapai good governance, maka kita dapat mengatakan bahwa ayat (4) pasal 14 PP 105/2000 tersebut merupakan ayat sisipan (baca: curian) yang dipaksakan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa lahirnya Kepmendagri 29/2002 sebagai amanah otonomi daerah telah melenceng dari tujuan reformasi tata kelola keuangan daerah yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas publik. Keputusan ini diambil hanya untuk memanfaatkan kekosongan standar akuntansi keuangan pemerintah dan akan banyak menghasilkan proyek berikutnya. Maka disisipkanlah ayat (4) pasal 14 dalam PP 105/2000 yang memberikan legitimasi Depdagri untuk mengeluarkan Keputusannya Nomor 29 Tahun 2002 tersebut sebagai landasan Daerah dalam praktik pengelolaan keuangan Daerah. Kepmendagri 29/2002 yang telah terlanjur dipaksakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia ini telah menghasilkan kebingungan yang sangat besar. Daerah-daerah mengalami kebimbangan untuk menerapkan peraturan mana yang akan dilaksanakan, serta kebingungan bagaimana melaksanakan peraturan yang ada sekarang karena banyaknya ketidakjelasan yang terkandung dalam peraturan itu.
Dalam kondisi daerah mengalami kebingungan yang belum selesai, munculah peraturan baru, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur juga masalah Keuangan Daerah di dalamnya. Dalam waktu dekat akan ditetapkan pula Peraturan Pemerintah mengenai Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah yang mengacu pada UU Keuangan Negara. Daerah harus memformat kembali pemahamannya tentang administrasi pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan daerah berdasarkan peraturan yang baru. Tidak sedikit dana anggaran yang telah dialokasikan untuk mengimplementasikan Kepmendagri 29/2002 ini.
Kita tentu saja tidak menginginkan semangat otonomi daerah ini menjadi ajang memanfaatkan ketidaktahuan sumber daya manusia di daerah, menjadikan daerah sebagai ‘sapi perahan’ saja. Kita menginginkan regulasi yang dapat memberikan kepastian dan kejelasan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tata kelola dan manajemen keuangan daerah. Kita semua berharap agar pelaksanaan Otonomi Daerah yang baru beberapa tahun ini tetap berjalan dalam koridor yang benar (on the right track) dan benar-benar mengedepankan good governance untuk mencapai tujuan reformasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar