TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Selasa, 03 Januari 2012

ILMU NEGARA

Nama: Humaera Nim: 07120010 ASAL MULA NEGARA (Menurut Beberapa Pakar) Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis. Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik. Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.  1  Teori Ketuhanan    Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.  2  Teori Perjanjian    Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.  3  Teori Kekuasaan    Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa  4  Teori Kedaulatan    Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:   Teori Kedaulatan Tuhan (Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.)    Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan. Teori Kedaulatan Hukum (Duguit dan Krabbe)    Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.   Teori Kedaulatan Rakyat (Rousseau, Johannus Althusius)    Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.   Teori Kedaulatan Negara (George Jellinek dan Jean Bodin)    Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder. Terhadap berkembangnya ke empat gagasan atau aliran kedaulatan di atas, Wirjono Prodjodikoro memberikan komentar ke empat ajaran tersebut secara kenyataan adalah benar. Namun, dalam praktik tampak banyak diselewengkan oleh penguasa yang diktator. ILMU NEGARA Secara umum tujuan mata kuliah ini adalah menganalisis penerapan konsep ilmu negara di berbagai negara dan secara khusus di Indonesia. Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memiliki kemampuan: menjelaskan konsep ilmu Negara; menjelaskan teori asal mula Negara; menganalisis teori-teori yang memberi dasar hukum bagi kekuasaan Negara; menjelaskan bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan; menjelaskan lembaga perwakilan rakyat dan penerapannya di Indonesia; menjelaskan sejarah pembentukan pemerintahan Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, materi mata kuliah ini disajikan dalam 6 modul sebagai berikut. Modul 1 Konsep Ilmu Negara. Modul 2 Teori Asal Mula Negara. Modul 3 Teori-teori yang Memberi Dasar Hukum bagi Kekuasaan Negara. Modul 4 Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan. Modul 5 Lembaga Perwakilan Rakyat. Modul 6 Pembentukan Pemerintahan Indonesia. MODUL 1: Konsep Ilmu Negara Pengertian Ilmu Negara Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain: di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer, di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre, di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics. Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem. Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya. Sedangkan Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal. Kegiatan Belajar 2: Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu kenegaraan, munculnya Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatlehre. Dalam bukunya, yaitu ia membagi Ilmu Kenegaraan atas dua bagian, yaitu sebagai berikut. Ilmu Negara dalam arti sempit (staatwisenschaften). Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften). Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan Rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara, Hukum Pidana. Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi ilmu negara adalah bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit. Ilmu Kenegaraan dalam arti sempit ini mempunyai 3 bagian sebagai berikut. Beschreibende Staatswissenschaft. Theoretische Staatswissenschaft. Praktische Staatswissenschaft. Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode… Jadi, menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi. Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di negara Anglo Saxon? Di Inggris ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku "Contemporary of Political Science" yang dikeluarkan oleh Unesco. Jadi, bagi negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan. Kegiatan Belajar 3: Aliran-aliran dalam Ilmu Negara Plato telah menulis dalam bukunya Politieia tentang bagaimanakah corak negara yang sebaiknya atau bentuk negara yang bagaimanakah sebagai negara yang ideal. Perlu diterangkan bahwa Ilmu Negara pada zaman Plato merupakan cakupan dari seluruh kehidupan yang meliputi Polis (negara kota). Oleh karena itu, Ilmu Negara diajarkan sebagai Civics/Staatsburgerlijke opvoeding yang masih merupakan Sosial moral dan differensiasi ilmu pengetahuan yang pada waktu itu belum ada. Segala soal yang berhubungan dengan negara kota atau polis tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan negara, tetapi hanya menggambarkan negara-negara dalam bentuk ideal. Dalam uraiannya Plato menyamakan negara dengan manusia yang mempunyai tiga kemampuan jiwa, yaitu: kehendak, akal pikiran, dan perasaan. Sesuai dengan tiga kemampuan jiwa yang ada pada manusia tersebut maka di dalam negara juga terdapat tiga golongan masyarakat yang mempunyai kemampuannya masing-masing. Golongan yang pertama disebut golongan yang memerintah, yang merupakan otaknya di dalam negara dengan mempergunakan akal pikirannya. Orang-orang yang mampu memerintah adalah orang yang mempunyai kemampuan, dalam hal ini seorang raja yang berfilsafat tinggi. Golongan kedua adalah golongan ksatria/prajurit dan bertugas menjaga keamanan negara jika diserang dari luar atau kalau keadaan di dalam negara mengalami kekacauan. Mereka hidup di dalam asrama-asrama dan menunggu perintah dari negara untuk tugas tersebut di atas. Golongan ini dapat disamakan dengan kemauan dari hasrat manusia. Golongan ketiga adalah golongan rakyat biasa yang disamakan dengan perasaan manusia. Golongan ini termasuk golongan petani dan pedagang yang menghasilkan makanan untuk seluruh penduduk. Pada saat itu orang menganggap bahwa golongan ini termasuk golongan yang terendah dalam masyarakat. Jelas bahwa paham dari Plato hanya suatu angan-angan saja dan ia sadar bahwa negara semacam itu tidak mungkin terjadi di dalam kenyataan karena sifat manusia itu sendiri tidak sempurna. Selanjutnya ia menciptakan suatu bentuk negara yang maksimal dapat dicapai disebut sebagai negara hukum. Dalam negara hukum semua orang tunduk kepada hukum termasuk juga penguasa atau raja yang kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang. MODUL 2: Teori Asal Mula Negara Kegiatan Belajar 1: Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau. Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.  1  Memaksa    Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.  2  Monopoli    Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.  3  Mencakup semua    Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak. Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari: Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara. Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan. Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. Kegiatan Belajar 2: Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis. Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik. Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.  1  Teori Ketuhanan    Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.  2  Teori Perjanjian    Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.  3  Teori Kekuasaan    Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa  4  Teori Kedaulatan    Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:  a  Teori Kedaulatan Tuhan    Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.  b  Teori Kedaulatan Hukum    Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.  c  Teori Kedaulatan Rakyat    Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.  d  Teori Kedaulatan negara    Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder. Kegiatan Belajar 3: Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.  1  Melaksanakan penertiban    Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.  2  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.    Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.  3  Pertahanan    Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.  4  Menegakkan keadilan    Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum. Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini. Tipe negara Timur Purba. Tipe negara Yunani Kuno/Purba. Tipe negara Romawi Kuno/Purba. Tipe negara abad pertengahan. Tipe negara modern. Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini. 1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat) 2.Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut. a. Tipe negara hukum liberal. b. Tipe negara hukum formil. c. Tipe negara hukum materiel. 3. Tipe negara Kemakmuran MODUL 3: Teori-teori yang Memberi Dasar Hukum bagi Kekuasaan Negara Kegiatan Belajar 1: Teori tentang Ada keterkaitan secara konseptual antara kekuasaan, kewenangan dan kedaulatan. Ketiga konsep tersebut sama-sama berkaitan dengan kekuasaan. Secara umum kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi agar pihak lain bertindak sesuai dengan pihak yang mempengaruhi. Pengaruh yang terkait dengan negara, dari atau ditujukan kepada negara, khususnya dalam pembuatan kebijakan publik, dan kekuasaan itu bisa dipaksakan secara fisik (koersif) merupakan karakteristik kekuasaan politik. Kekuasaan politik berkait dengan kehidupan bersama atau sosial atau ada dalam konteks sosial maka kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial. Atau kekuasaan dalam arti khusus (species). Sedangkan kewenangan adalah kekuasaan, tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki legitimasi. Tidak semua kekuasaan memiliki legitimasi, baik legitimasi prosedural maupun hasil atau akibat. Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, yang menurut Jean Bodin memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi atau dilakukan bersama-sama antara rakyat dengan pimpinannya. Adapun sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Menurut teori teokrasi sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Penganut aliran atau paham ini, antara lain Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan menurut teori hukum alam sumber kekuasaan adalah berasal dari rakyat yang diserahkan kepada penguasa atau raja melalui perjanjian sosial. Pelopornya adalah Rousseau dan Thomas Hobbes. Kemudian, tentang penjelasan mengenai pemegang kedaulatan paling tidak dikenal ada empat teori, yakni teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan Negara, teori kedaulatan Rakyat, dan teori kedaulatan Hukum. Menurut teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan ada di tangan Tuhan, yang diwakili oleh raja atau Paus. Penganut ajaran ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius. Sedangkan menurut teori kedaulatan negara, negaralah yang berdaulat. Kedaulatan ada pada negara terutama terlihat bahwa negaralah yang menciptakan hukum, hukum ada karena adanya negara. Tiada suatu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki negara. Penganut ajaran ini, antara lain George Jellinek dan Jean Bodin. Selanjutnya menurut teori kedaulatan rakyat, rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan. Pendukung teori kedaulatan di antaranya Rousseau, Johannus Althusius. Menurut Rousseau kedaulatan merupakan pengejawantahan dari kehendak umum (volonte generale) dari masyarakat atau suatu bangsa yang merdeka, melalui perjanjian sosial rakyat membentuk organisasi untuk melaksanakan kepentingan bersama, kemudian menyerahkan kekuasaan untuk memerintah kepada seseorang atau beberapa orang. Sedangkan Althusius, sama dengan pendapat Rousseau bahwa pada prinsipnya manusia itu merdeka. Oleh karena itu, kekuasaan terhadap manusia hanya berlaku dengan sepengetahuan dan seizin yang dikenakan kekuasaan (manusia atau rakyat). Kedaulatan dalam negara milik rakyat dan tidak dapat dimiliki seseorang. Kemudian, terakhir menurut teori kedaulatan hukum. Menurut ajaran ini, hukumlah yang berdaulat, bukan Tuhan, negara maupun rakyat. Penganut ajaran kedaulatan hukum, di antaranya Duguit dan Krabbe. Duguit menyatakan meskipun hukum merupakan penjelmaan kemauan negara, akan tetapi negara sendiri harus tunduk kepada hukum. Meskipun Krabbe berbeda dengan Duguit dalam memberikan penjelasan tentang kedaulatan hukum, yaitu bukan merupakan pengejawantahan dari kehendak negara, tetapi hukum tercipta dari rasa keadilan yang hidup dalam sanubari masyarakat. Terhadap berkembangnya ke empat gagasan atau aliran kedaulatan di atas, Wirjono Prodjodikoro memberikan komentar ke empat ajaran tersebut secara kenyataan adalah benar. Namun, dalam praktik tampak banyak diselewengkan oleh penguasa yang diktator. Kegiatan Belajar 2: Klasifikasi Negara Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham, yaitu paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif (tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea bentuk merosotnya demokrasi. Klasifikasi Arsitoteles ini kemudian juga dikembangkan oleh Polybios atau sering dikenal dengan teori cycles Polybios. Perbedaan pendapat Aristoteles dengan Polybios terutama pada bentuk pemerintahan/bentuk negara demokrasi. Jika Aristoteles memandang demokrasi sebagai bentuk pemerosotan, tetapi bagi Polybios sebagai bentuk ideal yang bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie. Sedangkan klasifikasi dwi-bagian yang pertama-tama mengemukakan adalah Nicollo Machiavelli yang menyatakan bentuk negara jika tidak Republik maka lainnya Monarchie. Machiavelli tidak menjelaskan kriteria yang digunakan. George Jellinek dan Leon Duguit kemudian melengkapi kriterianya. Kriteria yang diajukan Jellinek adalah "pembentukan kemauan negara". Jika pembentukan kemauan negara ditentukan oleh seorang saja maka terjadilah Monarchie, sebaliknya jika ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah republik. Sedangkan Duguit, mengajukan kriteria "cara penunjukan atau pengangkatan kepala negaranya". Jika kepala negaranya diangkat berdasarkan turun-temurun, dinyatakan bentuknya monarchie, dan jika diangkat atas dasar pemilihan maka bentuknya republik. Dalam pandangan klasifikasi tradisional tri-bagian mengidentikan antara bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Namun, akhir-akhir ini tampak kerancuan itu mulai dapat dipecahkan. Oleh karena tampak ada kecenderungan bahwa bentuk pemerintahan atau istilah lainnya sistem pemerintahan telah memperoleh penegasan klasifikasinya, yakni sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem referendum. Klasifikasi yang lain, di antaranya diajukan oleh Hans Kelsen dan Harold J. Laski. Kriteria yang diajukan Kelsen adalah derajat pembatasan kebebasan dan keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya., bersifat maksimum ataukah minimum. Atas dasar kriteria ini kemudian dihasilkan bentuk negara heteronomi yang pembatasan kebebasan maksimum, negara autonomi yang pembatasan kebebasannya minimum, negara totaliter yang keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya maksimum, dan negara liberal yang minimum dalam mencampuri perikehidupan warga negaranya. Sedangkan Laski mengajukan kriteria "ada tidaknya wewenang ikut campur rakyat dalam membuat undang-undang". Jika ada wewenang maka bentuk negara itu adalah demokrasi, sebaliknya jika tidak ada wewenang rakyat ikut campur dalam pembuatan undang-undang maka bentuk negara tersebut autokrasi. Kegiatan Belajar 3: Susunan Negara Penglihatan terhadap negara dari segi susunannya menghasilkan penggolongan negara bersusun tunggal (negara kesatuan) dan negara bersusun jamak (negara federal). Negara kesatuan atau negara unitaris, terdapat satu pemerintahan pusat dan tidak ada negara dalam negara. Pemerintahan pusat pada negara kesatuan, pada awalnya menerapkan asas sentralisasi dan konsentrasi. Pada perkembangan berikutnya, kemudian menerapkan asas dekonsentrasi dan perkembangan terakhir tampak mengembangkan desentralisasi dan otonomi. Perkembangan otonomi tampak dimaksudkan untuk mengimbangi sentralisasi. Sedangkan negara federal sebagai negara bersusun jamak, memiliki karakteristik, antara lain (1) terdiri atas negara federal atau negara gabungan dan negara-negara bagian; (2) pemerintahan federal atau pemerintahan gabungan dan pemerintahan negara-negara bagian; (3) terdapat Undang-undang Dasar negara federal dan Undang-undang Dasar negara-negara bagian. Di samping negara bersusun jamak dalam bentuk negara federal atau negara serikat juga dikenal perserikatan negara. Kriteria untuk menentukan apakah suatu negara merupakan negara serikat atau perserikatan negara telah diajukan oleh Jellinek dan Kranenberg. Jellinek mengajukan kriteria perbedaan-perbedaan terletak pada ada pada siapakah kedaulatan itu. Jika kedaulatan itu pada negara federal maka merupakan negara serikat. Sebaliknya jika kedaulatan itu ada pada negara-negara bagian, merupakan perserikatan negara. Sedangkan Kranenberg mengajukan kriteria dapat tidaknya pemerintah federal membuat atau mengeluarkan peraturan hukum yang mengikat secara langsung kepada warga negara-negara bagian. Apabila mengikat langsung maka disebut negara serikat. Apabila tidak dapat mengikat secara langsung, disebut sebagai perserikatan negara. Kemudian, apabila mencoba melihat kombinasi antara bentuk negara, susunan negara dan bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan maka akan dihasilkan variasi ketiganya di berbagai negara di dunia. Misalnya, bisa dinyatakan bahwa negara Inggris merupakan Negara Kerajaan Kesatuan Parlementer, Indonesia merupakan Negara Republik Kesatuan Presidentil, dan India merupakan Negara Republik Serikat Parlementer. MODUL 4: Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Kegiatan Belajar 1: Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya. Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya. Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan: Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik. Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut. Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi: Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi: Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah: Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi. Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang. Menurut Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut. Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator. Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi. Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi. Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan Pengertian lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern. Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan. Bentuk Negara pada Zaman Sekarang Tiga aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut. Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor. Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada. Pendapat yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari berikut ini. Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif. Kegiatan Belajar 2: Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu "sistem" dan "pemerintahan". Kata "sistem" berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan mekanisme kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita tinjau dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan negara itu bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi masing-masing (pembagian secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal). Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut. Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai). Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya. Beberapa sistem Monarkhi, yaitu sebagai berikut. Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya). Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi. Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya. Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala negara itu merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dipertanggungjawabkan (The King can do no wrong), yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah Menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (sistem pertanggungjawaban menteri: tanggung jawab politik, pidana dan keuangan). Seperti halnya dengan Monarkhi maka Republik itupun mempunyai sistem-sistem: Republik mutlak (absolut), Republik Konstitusional, Republik Parlementer. Ke dalam pengertian bentuk pemerintah termasuk juga diktatur. Diktatur adalah negara yang diperintah oleh seorang diktator dengan kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan yang tak terbatas itu bukan karena hak turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya. Ia memerintah selama ia dapat mempertahankan dirinya. Inggris yang merupakan Negara Kesatuan (Unitary State) dan juga Kerajaan (United Kingdom) ini tampak bahwa jabatan Perdana Menteri sangat kuat, sekarang bagaimanakah kedudukan Parlemen. Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu sebagai berikut. House of Commons (diketuai Perdana Menteri). House of Lord (merupakan warisan). Saat ini partai-partai yang memperebutkan kekuatan di Parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (yang berasal dari paham liberalisme kemudian berubah menjadi paham sosialisme). Kedudukan Parlemen dikatakan kuat karena selain diisi oleh orang-orang dari partai yang menang dalam Pemilihan Umum, bukankah PM berasal dari kalangan mereka yang memerintah selama kekuasaan masih diberikan padanya. Namun, begitu oposisi dibiarkan subur bertambah hingga demokrasi dapat berjalan lancar. Cara seperti ini banyak dicontoh negara-negara lain terutama bekas jajahannya. Cara atau sistem pemerintahan yang memperlihatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Parliament Sovereignty) ini membuat Inggris dikenal sebagai Induknya Parlemen (Mother of Parliament). Dalam hal Pemerintahan Daerah, bukan Inggris yang mencontoh Amerika Serikat, tetapi Amerika Serikatlah yang meniru Inggris, yaitu sampai pada tingkat tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah masing-masing. Inggris adalah negara penjajah nomor satu di dunia, yaitu jauh di atas Portugis, Spanyol, Belanda dan Perancis. Bahkan separuh dunia ini pernah dijajah oleh Inggris. Mengapa Inggris harus menjajah? Berbagai alasan penyebabnya, di antaranya karena alasan ekonomi, politik, sosial budaya. Dalam proses perjalanan kepartaian di Amerika Serikat sudah menjadi kebiasaan bahwa: Partai yang kalah dalam pemilu harus segera menyusun program lanjutan dan berusaha mendapatkan dukungan pressure group. Tiap-tiap partai politik meningkatkan kepercayaan masyarakat, atas dasar kepribadian masing-masing partai. Menanamkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tujuan partai politik adalah untuk kesejahteraan umum. Meng-sinkronnisasi-kan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Merupakan golongan profesional sebagai pembuat undang-undang. Dalam pemisahan kekuasaan berusaha untuk betul-betul seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas dipisahkan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga menjadi "check and balance" yang betul-betul sempurna antara lembaga-lembaga kekuasaan tersebut (cheking power with power). Legislatif di Amerika Serikat adalah becameral (dua kamar), yaitu sebagai berikut.  1)  Senate    Yaitu sama jumlah wakil (senator) dalam setiap negara bagian, yaitu dua orang senator.  2)  House of Representative    Yaitu tergantung jumlah penduduk pada negara-negara bagian, 30.000 orang mempunyai 1 wakil, tetapi batas seluruhnya harus 435 orang (peraturan sejak 1910). Ada dua macam kabinet ekstra parlementer dalam sejarah ketatanegaraan Belanda dan Indonesia. Zaken kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas. National Kabinet (Kabinet Nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kabinet macam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional. MODUL 5: Lembaga Perwakilan Rakyat Kegiatan Belajar 1:Sifat dan Fungsi Lembaga Perwakilan 1. Apabila seseorang duduk dalam Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum maka sifat perwakilannya disebut perwakilan politik (political representation). Apa pun fungsinya dalam masyarakat, kalau yang bersangkutan akhirnya menjadi anggota Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum tetap disebut perwakilan politik. Umumnya perwakilannya adalah orang populer karena reputasi politiknya, tetapi belum tentu menguasai bidang-bidang teknis pemerintahan, perekonomian. Sedang para ahli sudah memilih melalui perwakilan politik, apalagi dengan sistem pemilihan distrik. 2. Di Negara-negara maju, pemilihan umum tetap merupakan cara yang terbaik untuk menyusun keanggotaan Parlemen dan membentuk pemerintah. Lain halnya pada beberapa negara sedang berkembang, menganggap bahwa perlu mengangkat orang-orang tertentu dalam Lembaga Perwakilan di samping melalui pemilihan umum. 3. Pengangkatan orang-orang tersebut di Lembaga. Perwakilan biasanya didasarkan pada fungsi/jabatan atau keahlian orang tersebut dalam masyarakat dan perwakilannya disebut perwakilan fungsional (functional or occupational representation). Walaupun seseorang anggota Partai Politik, misalnya dari Partai A, tetapi dia seorang ahli atau tokoh fungsional, misalnya buruh, kalau ia duduk dalam Lembaga Perwakilan berdasarkan pengangkatan di tetap disebut golongan fungsional. Tidak termasuk dalam kategori ini suatu Parlemen dari suatu negara yang terbentuk berdasarkan seluruh pengangkatan karena hasil dari suatu perebutan kekuasaan atau penguasa yang lama membubarkan Parlemen hasil Pemilu dan membentuk Parlemen baru menurut penunjukannya. 4. Sering para ahli menyebutkan kadar demokrasi yang dianut oleh suatu negara banyak ditentukan oleh pembentukan Parlemennya, apakah melalui pemilihan umum atau pengangkatan atau gabungan pemilihan atau pengangkatan. Makin dominan perwakilan hasil pemilu makin tinggi demokrasinya dan sebaliknya makin dominan pengangkatan makin rendah kadar demokrasi yang dianut oleh negara tersebut. Akan tetapi, seperti diuraikan dalam bab demokrasi, susah mencari dan menilai demokrasi yang sama di dua Negara di dunia. Kegiatan Belajar 2:Partai Politik 1. Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. 2. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian partai politik, seperti dikemukakan oleh Mac Iver, R.H. Soltan, dan Sigmund Newman. Akan tetapi, secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Adapun tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka. 3. Klasifikasi partai dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut. Dilihat dari segi jumlah dan fungsi anggotanya, terdiri dari berikut ini. Partai massa, yaitu partai yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota. Partai kader, yaitu partai yang mementingkan loyalitas dan kedisiplinan anggota-anggotanya. Dilihat dari segi sifat dan orientasinya, terdiri dari berikut ini. Partai lindungan, yaitu partai yang lebih mementingkan dukungan dan kesetiaan anggotanya terutama dalam pemilu. Partai asas atau ideologi, yaitu partai yang program-programnya atas dasar ideologi tertentu. 4. Sistem kepartaian dapat dibedakan menjadi berikut ini.  a  Sistem satu partai    Isilah sistem satu partai ini dipakai untuk partai yang benar-benar merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai lainnya.  b  Sistem dwi partai    Pengertian sistem dwi partai biasanya diartikan adanya dua partai atau adanya beberapa partai, tetapi dengan peranan dominan dari dua partai.  c  Sistem multipartai.    Pola multipartai dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik daripada pola dwi partai. 5. Fungsi partai politik ada bermacam-macam, yaitu sebagai berikut. Sarana komunikasi politik. Sarana sosialisasi politik. Sarana rekrutmen politik. Sarana pengatur konflik. Kegiatan Belajar 3: Lembaga Perwakilan di Indonesia 1. Perkembangan Badan Legislatif yang pernah ada dan berlaku di Indonesia; Volksraad berlaku 1918-1942; Komite Nasional Indonesia berlaku: 1945-1949, DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat berlaku 19491950; DPR Sementara berlaku: 1950-1956; DPR hasil pemilihan umum 1955 berlaku 1956-1959, DPR peralihan berlaku 1959-1960; DPR Gotong-Royong Demokrasi Terpimpin berlaku 1960-1966; DPR Gotong-Royong Demokrasi Pancasila berlaku 1966-1971 dan DPR (hasil pemilu 1971). 2. Real Parliamentary Control dapat dilakukan melalui 3 cara: Control of Executive, Control of Expendditure, dan Control of Taxation by Parliament. Selain itu DPR dalam susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dart UU No. 2/1985 yang telah disempurnakan dalam UU No. 4/1999 pada Pasal 33 ayat (3) DPR untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak: meminta keterangan kepada Presiden, mengadakan penyelidikan, mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang, mengajukan pernyataan pendapat, mengajukan rancangan undang-undang, mengajukan pernyataan pendapat, mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan, menentukan anggaran DPR. 3. Selanjutnya Lembaga Perwakilan lebih lanjut diatur dalam UUD 1945 diatur dalam pasal-pasal tersendiri, namun fungsi, peran, dan kedudukan DPR melalui UUD 1945 telah dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan meliputi empat tahap (amandemen). Secara umum perubahan dan penyempurnaan tersebut lebih mengedepankan peranan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat. MODUL 6: Pembentukan Pemerintahan Indonesia Kegiatan Belajar 1: Inti Proklamasi Kemerdekaan Masa sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam masa sidang ini lebih banyak dibahas tentang rancangan dasar negara. Usulan tentang dasar negara telah diajukan oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah menampung berbagai usulan dan melalui modus kompomi, BPUPKI berhasil menyepakati nasakah Piagam Jakarta, yang pada hakikatnya adalah naskah rancangan Pembukaan UUD. Masa sidang ke dua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam masa sidang ini dibentuk tiga panitia, yaitu Panitia Perancang Hukum Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Perekonomian dan Keuangan. Dari tiga panitia tersebut, kegiatan lebih banyak digunakan untuk membahas rancangan Hukum Dasar, di samping batang tubuh, juga masih membahas pembukaan. Berita tentang penyerahan tanpa syarat Jepang mendorong para semangat para pemuda untuk mempercepat kemerdekaan. Timbul ketegangan antara Soekarno-Hatta dengan para pemuda dalam beberapa hal menjelang proklamasi. Setelah ketegangan dapat diatasi, naskah proklamasi berhasil disusun pada dini hari tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamana Maeda. Akhirnya, kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai makna sebagai puncak perjuangan mencapai kemerdekaan, pernyataan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, penjebolan sistem hukum kolonial dan pembangunan hukum nasional, serta sumber hukum bagi terbentuknya negara Republik Indonesia. Kegiatan Belajar 2: Lahirnya Pemerintah Indonesia Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah memutuskan (i) mengesahkan UUD 1945, meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh, (ii) memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan (iii) menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Perubahan final berbagai materi rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh yang dihasilkan oleh BPUPKI dilakukan secara dalam sidang PPKI tersebut. Dengan mengacu pada Aturan Peralihan Pasal III UUD 1945, PPKI berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden secara aklamasi. Sidang hari kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan 12 kementerian dan 8 provinsi. Pembentukan kabinet yang pertama, pengangkatan delapan orang Gubernur, dan pengangkatan beberapa orang pejabat tinggi negara dilaksanakan pada tanggal 2 September 1945. Dengan pengangkatan pejabat-pejabat tersebut maka diharapkan pemerintahan di pusat maupun daerah dapat berjalan. Kegiatan Belajar 3: Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara. Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif. Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet. Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum Administrasi Negara Sebelum memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara, maka perlu mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan Adminstrasi Negara, menurut Dimock dan Dimock: Admministrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. Utrecht menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai pengertian yang sempit yaitu: hukum yang mengatur aktifitas badan-badan pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahannya. Definisi Hukum Administrasi Negara Utrecht : Hukum Adminsitrasi Negara/ Hukum Pemerintahan yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambdragers) Adminstrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus. De La Bassecour Caan: yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi dan beraksi, maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya. Oppehheim: Hukum tata negara menggambarkan negara dalam keadaan diam (Staats in Rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara menggambarkan Negara dalam keadan bergerak Kesimpulanya adalah badan-badan pemerintah setelah memperoleh kekuasaan dari hukum tata negara, lalau mereka melakukan berbagai aksi atau aktifitas dalam rangka menjalankan tugas pemerintahannya berdasarkan huku administrasi yang berlaku. Fungsi Hukum Administrasi Negara Van Vollenhoven: Hukum Administrasi negara merupakan perpanjangan (verlengstuk) dari hukum tata negara. Jadi Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan hukum tata negara, sesuai dengan pandangan Prof Donner, dalam teori ”Dwipraja” membagi pekerjaan pemerintah dalam ”menentukan tugas” dan ”mewujudkan tugas”. Fungsi menentukan tugas adalah hukum tata negara sedangkan fungsi mewujudkan tugas adalah tugas hukum administrasi negara. hukum tata negara mempunyai tugas politik, hukum administrasi negara mempunyai tugas teknik. Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara. Pengertan Asas, Norma dan Sanksi. Sanksi, dalam pengertian hukum adalah apa yang menjadi dasar dari suatu norma atau kaidah. Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Norma adalah suatu peran hukum yang harus dituruti dan dilindungi oleh sanksi (Hans Kelsen) Menurut Utrecht, Norma sebagai kaidah, petunjuk hidup yang harus ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang diberi sanksi atas pelanggarannya. Sanksi adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang atau lebih yang telah melakukan pelanggaran atas suatu norma. Misalnya asas monogami menjadi dasar dari hukum perkawinan barat: seorang laki-laki dalam waktu yang saa hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai isterinya dan sebaliknya (norma, pasal 27 KUH Perdata). Sanksi atas pelanggaran pasal 27 yang berfungsi sebagai norma tercantum dalam pasal 284 KUHP, yaitu di hukum penjara selama-lamanya 9 bulan. Jadi asas menjadi dasar dari norma, dan sanksi berfungsi melindungi norma, karena memberikan ancaman hukuman terhadap si pelanggar norma. Asas hukum administrasi negara Indonesia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. a.Asas hukum tertulis 1.Asas Legalitas, setiap perbuatan administrasi negara berdasarkan hukum. Asas ini sesuai dengan asas negara kita yang berdasarkan asas negara hukum yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. namun untuk mencapai negara hukum belum cukup dengan dianutnya asas legalitas yang merupakan salah satu identitas dari suatu negara hukum, tapi harus disertai “kenyataan hukum”, harus didukung oleh “kesadaran etis” dari para pejabat administrasi negara, yaitu kesadaran bahwa perbuatan/ tindakannya harus didukung oleh perasaan kesusilaan, yaitu bahwa dimana hak negara ada batasnya yang tentunta dibatasi oleh hak-hak asasi manusia. 2.Asas Persamaan Hak, bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945) pemerintah Indonesia tidak dapat membedakan sesama WNI (warga negara asli maupun keturunan asing) sebaliknya warga negara keturunan asing yang pada umumnya mempunyai kedudukan sosial dan ekonomi lebih baik daripada warga negara asli dituntut agar WNI keutrunan asing bersikap lebih luwes dan loyal serta memiliki desikasi yang pantas terhadap bangsa dan negara Indonesia. 3.Asas Kebebasan, Asas ini khusus diberikan kepada amninstrasi negara. Arti asas ini hádala bahwa lepada administrasi negara diberikan kebebasan untk atas inisiatif sendiri menyelesaikan masalah-masalah yang tikbul dalam masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat untuk kepentingan umum, tanpa menunggu perintah terlebih dahulu dari UU yang disebabkan UU nya Belem ada atau tidak jelas mengatur masalah tersebut. Asas ini merupakan asas yang tertulis (pasal 22 ayat 1 UUD 1945) yang isinya hádala: dalam kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU, pasal ini merupakan proses pengerogotan, yaitu kekuasaan legislatif digerogoti oleh kekuasaan eksekutif (presiden), sehingga supremasi badan legislatif beralih kepada badan eksekutif. Catatan: Indonesia tidak mengikuti sistem pemisahan kekuasaan trias politika. b. Asas Hukum Tidak Tertulis 1.Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan atau dengan istilah lain asas tidak boleh melakukan Deteurnement De Pouvoir. Setelah badan-badan kenegaraan memperoleh kekuasaan dari UU, jangan sampai terjadi kekuasaan itu digunakan secara tidak sesuai dengan pemberian kekuasaan itu oleh UU tersebut. Jadi jangan menggunakan kekuasaan atau wewenang tersebut melampaui batas yang diberikan oleh UU, misalnya pencabutan hak atas tanah yang diatur dalam pasal 18 UUPA (UU no 5/ 1960) pemberian ganti kerugian yang layak kepada bekas pemilik tanah, kalau terjadipencabutan tanah. Pencabutan hak atas tanah tanpa ganti kerugian, bukan pencabutan hak tetapi perampasan hak, hal ini tidak dibenarkan oleh UU 2.Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya, atau disebut asas Exes De Pouvoir. Arti asas ini adalah: Bila sudah diadakan pembagian tugas diantara para pejabat administrasi negara, hendaknya para pejabat melakukan tugas-tugasnya dalam batas-batas tugas yang telah diberikan oleh UU. Asas ini diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam melaksanakan tugas administrasinya. Fungsi administrasi negara adalah melayani umum, public services atau abdi negara. 3.Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi adalah sanksi merupakan jaminan terhadap penaatan kepada hukum administrasi negara, sanksi administrasi, baik yang tercantum dalam peraturan hukum administrasi maupun yang ada di luar peraturan hukum administrasi, misalnya dalam KUHP. Asas Nasionalisme Asas nasinalisme dalam hukum agraria dipengaruhi oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Tanah hanya disediakan untuk warga negara dari negara-negara tersebut. Asas ini di Indonesia tercakup dalam UUPA (No.5/1960) Pasal 21 Ayat 1 : “Hanya WNI dapat mempunyai hak milik” Hak milik merupakan hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh oarang atas tanah. WNA dengan jalan apapun tidak dapat menguasai tanah Indonesia dengan hak milik. Asas Non Diskriminasi. a.UUPA tidak membeda-bedakan. b.UUD’45, Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 Ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Asas Fungsi Sosial dari Tanah a.Pasal 33 Ayat 2, Ayat 3 UUD’45: Hak menguasai tanah oleh negara b.Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 18 UUPA (UU No.5/1960): Pencabutan hak-hak atas tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak karena suatu pencabutan hak tanpa ganti kerugian yang layak adalah perampasan. Asas Domein Negara (Domein Verklaring, Pasal 1 Agrarisch Besluit, STB 1870-118); untuk semua tanah yang tidak dibuktikan hak Eigendom-nya oleh orang, adalah domein negara atau kepunyaan negara. Negara berfungsi sebagai pemilik tanah yang boleh menjual tanah kepada siapa saja yang memerlukannya.setelah berlakunya UUPA (UU No.5/1960) tanggal 24 September 1960 asas domein negara telah diganti dengan asas dikuasai negara (pasal 33 Ayat 3 UUD’45) Asas Dikuasai Negara Tercantum dalam pasal 33 Ayat 3 UUD’45 JO Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UUPA yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. Pasal 2 Ayat 1 & 2 UUPA: Hak menguasai dari negara termaksud dalam pasal 1 ayat 1, memberi wewenang untuk: a.mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut. b.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa. c.Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa Asas Perlekatan Kedudukan hukum benda-benda (rumah, pohon) bersatu dengan tanah. Asas perlekatan ini sudah tidak berlaku dan diganti dengan asas pemisahan horisontal yang menjadi dasar hukum agraria nasional. Asas Pemisahan Horisontal Kedudukan hukum benda-benda (rumah, pohon) dipisahkan dengan tanahnya. Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hkum yang telah disempurnakan. Pembuat UU mengakui bahwa hukum agraria ini terdiri dari UU Agraria yang tertulis (Hukum Agraria UU) dan hukum agraria yang tidak tertulis (Hukum Agraria Adat), misalnya membeli pohon atau ngijon (Bahsan Mustafa: bab VIII). Beberapa bagian Hukum Admistrasi Negara 1.Hkum Agraria 2.Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Admistrasi Keuangan, comptabele administratie-recht 3.Hukum Administrasi Permodalan dan Korporasi Asing (Utrecht:Bab VIII) Hukum administrasi negara dengan SK Menteri P&K No.148 tentang pedoman kurikulum minimal negara maupun swasta disebut hukum tata pemerintahan. HAN: Administratie recht atau administrative law. Hukum tata pemerintahan: Bestuurecht, selain itu juga dikenal ilmu pemerintahan yaitu bestuurskunde. Sejak 1950-1960 dipergunakan istilah hokum tata negar (administratierecht), kemudian setelah tahun 1960 dipergunakan istilah AN untuk UI dan istilah hokum tata pemerintahan untuk UGM. Kemudian G.Pringgodigdo menjelaskan: Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan adminstratif berada dalam satu tangan yakni presiden. Maka pengertian HAN yang luas terdiri atas 3 unsur: 1.Hukum tata pemerintahan yaitu hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan undang-undang, dengan kata lain hukum tata pemerintahan adalah hukum menggunakan aktivitas-aktivitas kekuasaan ( kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang) 2.hukum administrasi Negara dalam arti sempit, yaitu hukum tata pengurusan rumah tangga negara (segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara) 3.hukum tata usaha Negara, yaitu hukum menggunakan surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelapoan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, penataan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara. Arti dan peran HAN: 1.sebagai aparatur Negara, aparatue pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan). Artinya yang meliputi organ yang di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk sekjen, dirjen, inspektur jenderal, gubernur, bupati, dan sebagainya 2.sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yaitu kegiata-kegiatan pemerinytahan artinya sebagai kegiatan “mengurus kepentingan Negara” 3.sebagai proses teknik penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur Negara dalam menyelenggarakan undang-undang. Objek administrasi dapat digolongkan menjadi 3 golongan besar: 1.Administrasi berobyek kenegaraan a.Administrasi pemerintahan yang dapat dibagi: 1). administrasi sipil, yaitu seluruh aktifitas yang dilakukan oleh departemen, direktorat sampai aktifitas camat dan lurah 2). Administrasi militer (angakatan bersenjata) - administrasi militer angkatan darat - administrasi militer angkatan laut - administrasi militer angkatan udara 3) Administrasi kepolisian negara b.Administrasi perusahaan negara Adalah seluruh aktifitas yang begerak di bidang perusahaan yang hakekatnya dapat dibedakan berdasarkan gerak usaha untuk produksi, distribusi, transportasi, banking, asuransi dan sebagainya 2.Administrasi berobjek privat a.Administrasi perusahaan Yang termasuk di dalamnya adalah aktifitas-aktifitas di bidang produksi, transportasi, banking , dan sebagainya. Pada hakekatnya sama dengan ruang gerak dari administrasi perusahaan negara b.Administrasi bukan perusahaan (non business) Yang termasuk di dalamnya adalah aktifitas yang cenderung ke arah usaha sosial, seperti: 1). Adminstrasi perguruan swasta 2) Administrasi rumah sakit swasta 3) Administrasi hotel swasta 3.administrasi berobjek internasional yang termasuk di dalamnya adalah seluruh aktifitas yang bergerak dalam bidang internasional yang dilakukan oleh PBB serta cabang-cabangnya: UNICEF, ILO, UNDP, dan sebagainya (Kansil: Bab XIX) Perbuatan Hukum Tata Usaha Perbuatan hukum tata usaha dapat bermacam-macam jenisnya yang dikenal antara lain: putusan, ketetapan, surat perintah, izin (undian berhadiah, mengedarkan daftar derma, menjual minuman keras) konsesi, perjanjian (ikatan dinas) Perbuatan hukum tata usa asifatnya dapat sepihak, dapat juga 2 pihak (perjanjian) yang banyak dijumpai dalam hukum tata usaha adalah perbuatan yang sifatnya sepihak (Kusumadi Pudjosewojo, Bab VI dan VII) Sistematika Hukum Administrasi Negara Materi HAN (Heteronom) oleh Prajudi dibagi dalam: 1.Hukum tentan dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara 2.Hukum tentang organisasi dari administrasi negara 3.Hukum tentang aktifitas-aktifitas adminstrasi negara, terutama yang bersifat yuridis 4.Hukum tentang sarana-sarana dari admiistrasi negara, terutama tentang kepegawaian negara dan keuangan negara. 5.Hukum peradilan administrasi negara. Untuk membatasi kekuasaan administrasi negara dan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh administrasi negara, terdapat beberapa jalan yang ditempuh antara lain dengan pengembangan administrasi negara. Dalam arti luas: peradilan administrasi negara adalah peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi administrasi negara, baik yang bersifat “perkara-perkara pidana dan perdata” dan “perkara adminstrasi murni”. Dalam arti sempit: peradilan administrasi negara adalah peradilan yang menyelesaikan perkara-perkara administrasi negara murni semata-mata. Suatau perkara administrasi negara murni adalah suatu perkara yang tidak mengandung pelanggaran hukum (pidana dan perdata), melainkan suatu konflik/ sengketa yang berpangkal pada atau mengenai intepretasi dari suatu pasal atau ketentuan UU (dalam arti luas) dikenal PTUN Perkara-perkara administrasi internal yang terjadi antara peabat/ isntansi satu sama lain, pada umumnya berpangkal pada konflik mengenai yuriidiksi atau kopetensi, diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur instansi yang bersangkutan dan pada instansi terakhir oleh Presiden. Perkara-perkara administrasi negara eksternal yaitu antara pejabat/ instansi dengan warga masyarakat, penyelesaiannya adalah sebagai berikut: a.Perkara-perakra administrasi negara murni, diselesaikan melalui cara-cara: - Pengaduan pada pejabat atasan/ instansi yang lebih tinggi - Pengaduan kepada badan-badan lain misal panitia perumahan - Pengaduan administrasi murni (majelis pertimbangan pajak) b.Perkara-perkara administrasi negara yang mengandung unsur-unsur pidana/ kejahatan jabatan, pelanggaran jabatan atau unsur peradilan (perbuatan yang bertentangan dengan hukum) diselesaikan oleh pengadilan umum (pidana atau perdata) Peranan peradilan administrasi negara besar dalam usaha penyempurnaan aparatur negara melalui: Tindakan hukum terhadap praktek dan perbuatan para pejabat yang: 1.Melanggar Hukum 2.Melanggar UU 3.Melanggar kewajiban atau 4.Tidak efisien, melanggar kepentingan umum. (Benny M Junus: Bab I – IV)

HUKUM TATA NEGARA

Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara adalah hukum mengnai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan natara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia) Negara memperlihatkan 3 kenyataan: 1.Kekuasaan Tertinggi 2.Wilayah, yaitu lingkungan kekuasaan 3.Warga Negara Tentang kekuasaan tertinggi dan legitimasi kekuasaan tertinggi terdapat banyak pendapat: a.Teori Teokrasi, mendasarkan (melegitimasi) kekuasaan Negara pada kehendak Tuhan, tidak mungkin diadakan pemisahan antara negara dan agama. b.Negara sebagai Organisasi Kekuatan belaka, Negara mempertahankan dan menjalankan kekuatan. c.Teori Perjanjian, menitikberatkan kekuasaan Negara didasarkan atas suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung. d.Diantara teori-teori Perjanjian, Teori Rousseau yang paling berpengaruh. Dian berpendapat bahwa negara bersifat sebagai wakil rakyat, yang merupakan kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung. e.Teori Kedaulatan Negara, memandang bahwa hukum ada karena negara menghendakinya. Setiap tindakan pemerintah merupakan kehendak negara, tindakannya tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum buatan negara. Tidak mungkin negara harus tunduk kepada buatannya sendiri. f.Teori kedaulatan negara mendaat tantangan dari berbagai sarjana hukum, terutama Krabbe yang terkenal dengan teori kedaulatan hukum. Dalam teori tersebut bukan hanya manusia dibawah perintah hukum, negarapun dibawah perintah hukum. Hukum berdaulat, hukum berada diatas segala sesuatu, termasuk negara. Apa yang dikemukakan oleh Krabbe adalah konsep negara hukum. Negara hukum berdasarkan 2 asas pokok, yaitu: 1.Asas Legalitas, yaitu asas bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas dan dibatasi oleh peraturan, yaitu Rule of Law. Badan-badan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan inti UUD atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Menurut pasal 1 ayat 3: negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Ini mengandung arti bahwa negara, dimana termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain, dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga tercermin asas negara hukum dimana ditetapkan tiada suatu peristiwapun dapat dipidanakan nelainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam UU, yang terdahulu dari peristiwa itu 2.Asas Perlindungan Kebebasan dan Hak Pokok Manusia, semua orang yang ada diwilayah negara dalam hal kebebasan dan hak itu sesuai dengan kesejahteraan umum. Kekuasaan Tertinggi negara dilakukan dalam suatu wilayah tertentu, yaitu wilayah negara, tempat dimana kekuasaan tertinggi itu dapat dijalankan secara efektif, yang meliputi tanah, laut dan udara. Lingkungan kekuasaan sesuatu negara biasanya teritur. Batas-batas wilayah terotorial suatu negara biasanya ditentukan oleh masing-masing negara dengan memperhatikan sebnayak-banyaknya asas hukum internasional. Jarak 3 mil laut menjadi batas tradisional lebarnya laun. Pada jaman sekarang bagian terbesar negara telah memperluas lebarnya laut teritorial sampai 12 mil laut. Setelah itu diterima asas, bahwa setiap negara berhak menggali kekayaan alam tang terkandung dalam landasan laut sampai batas yang merupakan wilayah negara. a.Seluruh daerah (tanah) bekas jajahan hindia Belanda, termasuk Irian Jaya/ Papua yang administrasinya diserahkan kepad pemerintah RI oleh PBB pada tanggal 1 Mei 1963. b.Batas perairan Indonesia adalah 12 mil laut dengan mempertahankan prinsip wawasan nusantara, yaitu segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia merupakan bagian dari wilayah Indonesia. c.Ruang udara diatas tanah dan laut wilayah negara RI sesuai dengan traktat Paris tahun 1919 yang menetapkan bahwa udara diatas teritur negara termasuk teritur negara tersebut. Warga Negara adalah mereka yang merupakan keanggotaan yuridis dari negara. Siapa yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing. Agar dapat menetukan siapa warga negara dan siapa yang tidak, dapat digunakan dasar penentuan tersebut dengan 2 ukuran, yaitu Ius Sanguinis dan Ius Soli. Ius Sanguinis, seseorang menjadi warga negara karena keturunan, misalnya anak warga negara Indonesia yang lahir di manapun juga, dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Ius Soli, seseorang menjadi warga negara karena kelahiran diwilayah suatu negara tertentu atau karena dia sudah beberapa waktu lamanya menjadi penduduk suatu negara tertentu. Selain 2 asas kewarganegaraan tersebut, dipergunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan stelsel pasif, orang dengan sendirinya diangap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut harus dibedakan: a.Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) b.Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif) Dalam menetukan kewarganegaraan beberapa negara memakai asas Ius Soli sedangkan di negara lain berlaku Isu Sanguinis. Hal ini dapat menimbulkan 2 kemungkinan: a.Apatride (Stateless) adalah penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. b.Bipatride, yaitu penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan (Utrecht, Bab VII, hal 3) Organisasi suatu negara disusun berdasarkan hukum tata negara positif dari negara yang bersangkutan. Demikian juga organisasi negara Indonesia disusun berdasarkan hukum tata negara Indonesia. Dalam Hukum Tata Negara Indonesia terdapat 2 hal yaitu: 1.Bagaimana organisasi negara Indonesia. 2.Bagaimana sistem hukum tata negara Indonesia. Organisasi Negara Indonesia tersusun berdasarkan UUD 1945. UUD menetukan struktur wewenang organisasi negara Indonesia. Dengan perkataan lain baik struktur organisasi dan pemberi wewenang dalam organisasi negara ditentukan oleh UUD 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan, UUD sebagaian dari hukum dasar. UUD ialah hukum dasar yang tertulis disamping itu berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD, tapi harus menyelidiki pasal-pasal UUD sebagaimana prakteknya dan bagaimana kebatinan dari UUD tersebut. Adapun pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD: 1.Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial agi seluruh rakyat Indonesia. 2.Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat 3.Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. 4.Ketuhanan yang Maha Esa menjadi dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mewujudkan pembangunan dan lain-lain penyelenggaraan negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur. Berdasarkan UUD 1945 struktur organisasi negara adalah: Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam susunan ketatanegaraan Indonesia adalah: DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. MPR semula merupakan lembaga tertiggi negara, yang kemudian dirubah menjadi lembaga tinggi negara. Badan kenegaraan tersebut memperoleh kekuasaan atau wewenangnya dari UUD 1945, yang disebut sebagai hukum tata negara, yang merupakan sebagaian dari hukum tata negara Indonesia. Bagian lainnya adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang belum dirubah. Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Bagaimana sistem hukum tata negara harus diketahui, bagaimana asas-asas dan peraturan-peraturan hukum tata negara yang merupakan elemen sistem. Adapun asas dan/ atau peraturan-peraturan UUD 1945 adalah: a.Asas Negara Kesatuan, yang berbentuk republik sebagaimana yang tercantum pada pasal 1 dan pembukaan UUD. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya. b.Sistem Pemerintahan Negara, adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) dan penjelasan UUD: a) negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan. b) sistem konstitusional: pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). c.Kekuasaan Negara Tertinggi, ditangan MPR (penjelasan UUD 1945). MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden menjalankan haluan negara menrut garis-garis besar yang ditetapkan oleh majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. d.Presiden, ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (concenration of power and responsibility upon the president) e.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, disamping Presiden adalah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada dewan. f.Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas (Tidak Absolut) kepala negara bertanggung jawab kepada MPR, selain itu harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. g.Kedudukan DPR adalah kuat, DPR tidak dapat dibubakan oleh Presiden, selain itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. DPR dapat mengawasi tndakan-tindakan presiden, kalau DPR mengangap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh UUD atau MPR, majelis dapat diundang untu persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada presiden. h.Menteri Negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung pada dewan, tapi pada Presiden, menteri negara bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan negara dalam praktek. Sebagai pimpinan departemen, menetri mengetahui seluk beluk tentang lingkungan pekerjaannya, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. i.Asas Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat 2). MPR penyelenggara negara yang tertinggi, asas kedaulatan negara adalah asas negara demokrasi. j.Asas Multi Tugas Presiden. Eksekutif (pasal 4 ayat 1) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, Legislatif (pasal 5 ayat 1): RUU (pasal 5 ayat 2) menetapkan PP, (pasal 22 ayat 1), Peraturan perundang-undangan/ Yudikatif (pasal 14 ayat 1) Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi, pasal 14 ayat 2 Presiden memberikan amnesti dan abolisi k.Asas Kabinet Presidensial (Pasal 17) Kabinet memberikan pertanggungjawaban pekerjaannya kepada presiden. l.Asas Desentralisasi,Dekonsentrasi dan Asas Pembantuan dari sistem pemerintahan di daerah (pasal 18 ayat 1-7; pasal 18a dan pasal 18b) m.Asas Saling Mengawasi (Check and Balance) antara kekuasaan Ekseutif dan Legislatif sama kekuatannya. n.Asas Saling MEngawasi antara kekuasaan Eksekutif dengan Yudikatif: Tidak seimbang. Pemerintah lebih kuat kekuasaannya dibanding Yudikatif (MA) Presiden mempunyai hak/ wewenang mengawasi pekerjaan MA. Hak memberikan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Hak MA/ badan peradilan untuk mengawasi pemerintah dikatakan sebagai asas yang tidak tertulis, tidak ditentukan dalam UUD, pemerintah dapat menyatakan MA melakukan intervensi terhadap kekuasaan pemerintah. (Bachsan Mustafa, Bab VII, Kansil Bab X, Utrecht Bab VII, Par 8-9, Kusumadi Pidjo Sewojo, Bab V, UUD 1945 Amandemen 1999-2002)

UNSUR-UNSUR PENCURIAN PULSA, TPTHB

Nama: Humaira Nim: 07400275 Modus Pencurian Pulsa Berupa NSP dan Game Marieska Harya Virdhani - Okezone Kamis, 6 Oktober 2011 15:48 wib DEPOK - Maraknya pencurian pulsa yang dialami masyarakat dinilai semakin merugikan konsumen. Karena itu, para akademisi dan mahasiswa di Depok, Jawa Barat berinisiatif mendirikan posko pengaduan pencurian pulsa. Sedikitnya sudah lebih dari 150 masyarakat yang mengadu di posko tersebut. Rata-rata konsumen mengalami pencurian pulsa untuk semua operator selular. Koordinator Posko Pengaduan Pencurian Pulsa di Cimanggis, Depok, Rezki Agushadi menuturkan rata-rata para konsumen mengaku dirugikan karena pulsa mereka tersedot tiba-tiba setelah mendapatkan SMS yang mencurigakan. Hal itu, kata dia, menjebak konsumen karena merugikan secara materil. “Kalau kami mensinyalir bisa jadi ada dugaan kerjasama dengan pihak operator dan provider, mana bisa masuk ke ponsel kalau tidak ada kerjasama,” tegasnya di lokasi, Kamis (06/10/11). Salah satu daftar pengaduan rata-rata bertuliskan ‘Pulsa saya kesedot setelah dapat SMS yang isinya tawaran game’. Kemudian ada pula yang menulis, ‘Pulsa saya hilang tiba-tiba setelah saya dapat NSP, katanya gratis, tapi kok hilang’. Paling tinggi, masyarakat mengalami pencurian pulsa Rp 25 ribu karena konten tawaran game. Dan paling rendah Rp 3 ribu untuk NSP. ANALISA YURIDIS: Pencurian pulsa diduga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah. Pencurian pulsa itu bisa diproses dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan unsur-unsurnya, yaitu: 'mengambil barang orang lain' dalam pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya, Tidak hanya mengambil secara 'fisik'. Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan, dalam hal pencurian pulsa. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum: menilai, tindakan tersebut murni kriminal. Dimana rata-rata para korban (konsumen) mengaku dirugikan karena pulsa mereka tersedot tiba-tiba setelah mendapatkan SMS yang mencurigakan. Hal itu, menjebak konsumen karena merugikan secara materil. Secara melawan hukum: karena modus pencurian dengan bentuk ‘Pulsa kesedot setelah dapat SMS yang isinya tawaran game’ atau ‘Pulsa hilang tiba-tiba setelah mendapatkan NSP, padahal katanya gratis’. Karena pencurian pulsa mengandung unsur-unsur dalam pasal 362 KUHP maka pelaku dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

MY RESOLUTION 2012

Let’s start by reviewing 2011. Gagasan Resolusi ini karena Allah SWT. berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Hasyr [59]: 18). Alhamdulillah 2011 is was gone with any story for my life. One of the best years in my 23 years of life. There can view my 2011 goal, but I’m not disappointed, as I have achieved something else that could be equally or more useful. > Have Note Book & HP Touch Screen > Can drive motorcycle. > Jadi Pembina di Panti Asuhan, so, g' repotin ortu buat bayar tepat tinggal w. > Kesehatan q sangat buruk, 3 kali opname, 6 bulan masa yang sulit untuk pengobatan (kekurangan daya imun). Mata w bermasalah jadi susah pake softlens. 2012 > Fokus pada peningkatan kadar keimanan kepada Allah SWT: Meningkatkan ibadah: mengutamakan kedekatan diri pada Allah dari pada kepentingan dunia yang sesaat. Shalat jamaah, sunah, tahajjud, dhuha Puasa Dzikir Baca Al-quran > Menyelesaikan Kuliah S1, Skripsi, dan Wisuda Februari 2012 > Have camera > Make a new life_ new place, new experience (education & work), & better personality. > Get scholarship post graduate (S2). In Bussiness Law. > Get a good job & a nice position. Punya penghasilan minimal 5jt perbulan. Tidak menggantungkan ekonomi pada orang tua lagi. > Lets star to become Enterpreneur_ make many income. Belive that i can make it............... > Exellent in English. Going to get better education & job. > Can drive a car. > Cari aktifitas positif: Senam, Kursus masak/ bahasa inggris, buat karya tulis (jurnalistik) yang bagus (artikel, makalah, cerpen, puisi), cari berbagai macam lomba(penulisan/ jurnalistik, dll). > A journalist ask my plan for 2012 and I said: it’s gonna be all about writing. > LSM (terjun kelembaga sosial) > In terms of fashion & beauty: At first, I really need to refresh my look. I start to merawat diri going to salon & smooting (to make sure that I can get body & leather look healty… so more beautyfull). Can make up by self……. To looking good. So, better dress well. The truth indeed hurts: you’re judged by your cover! > Make traveling. I’d like to adventure. Visit to Eropa. Insha Allah, I’d make my dream come true, take much picture and while looking at Eiffel Tower. One bonus, if I can make it then it’s amazing, back to Makkah to perform Umrah or Hajj. Amien Insha Allah. > Mendapatkan pasangan hidup yang dapat melengkapi hidupku. Dan membawa kehidupanku menjadi lebih baik. (well i wish can open my heart 4 love this years). :) > Hidup sehat. Perbanyak mengkonsumsi buah dan sayuran. Konsisten donor darah. > For my personality (kepribadian) Mudah senyum, ceria, selalu bahagia :) Hilangkan rasa malas dan pikiran negatif. Just be positif thingking. Mencontoh sifat Rosul Siddiq (jujur), Amanah (dipercaya), Tabligh (punya kemampuan menyampaikan), Fathanah (cerdas). Tidak individual: have community, sering silaturrahmi, perhatian/ peduli sama orang lain. Membantu orang lain: perbanyak beramal dan sedekah, melibatkan diri dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, punya prinsip “setiap hari berbuat baik untuk orang lain”, sabda Nabi Muhammad SAW, "Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya." Dont buy something not important (hemat) Punya tabungan Jadi orang yang berinisiatif: berbuat lebih dulu sebelum orang lain melakukannya & kreatif: kemampuan untuk menghadirkan ide-ide baru. Tidak pelupa (amnesia) > Personal goal next year would be making my parents happy. Of course, they know what’s that mean :) I could go on… and on… so I will have to finish the post now. For me, 2012 will be exciting, full of passion, glowing spiritually and surrounded with the love energy. Make sure that I can realize what I want......... Just belive it & WILL COME TRUE...........