TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Minggu, 02 Januari 2011

KONTEKSTUALISASI ZAKAT

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berdasarkan hasil penelitian bahwa hukum atau fikih zakat yang digunakan oleh masyarakat hingga dewasa ini masih merupakan hasil karya mujtahid beberapa abad silam baik secara konseptual maupun praktiknya, terlihat adanya kesenjangan jika akan diterapkan dalam kehidupan umat Islam di zaman modern yang ditandai dengan pesatnya perkembangan di berbagai bidang kehidupan. Kesenjangan itu terlihat pada konsep, persepsi dan pemahaman zakat yang umumnya seolah-olah dipahami zakat sebagai ibadah semata-mata (ibadah mahdlah) terlepas dari konteks sosial ekonomi, yang berdampak pada pelaksanaannya. Karena dipahami sebagai ibadah semata-mata maka sifatnya sangat individual, rigid dan formal, padahal hukum zakat semestinya fleksibel, kondusif dan akomodatif, zakat selain bernuansa ibadah juga bernuansa muamalat (sosial).
Pada sisi objek zakat juga dikenakan pada objek tertentu yang berkembang ketika fikih zakat dirumuskan, perkembangan bidang kehidupan secara komersial masa kini sungguh tidak ter-cover dengan aturan fikih yang ada, selain itu gambaran objek zakat masih bernuansa timur tengah. Sudah saatnya fikih zakat dimekarkan agar lebih kontekstual dan akomodatif yang dapat mengantisipasi dan menjangkau setiap perkembangan terutama pada kegiatan komersial. Sementara itu dalam pelaksanaannya, untuk zakat fitrah telah berjalan dengan baik lain halnya dengan zakat harta (mal) masih terasa belum mampu memberikan arti bagi kehidupan terutama dalam mengubah kondisi kehidupan muslim yang berkekurangan dan keterbelakangan. Secara realistis dan proyektif potensi zakat memberikan optimisme untuk dapat dijadikan sebagai sarana pengentasan kemiskinan.
Dalam prakteknya zakat ditunaikan secara sukarela oleh muzakki (pembayar zakat) tanpa kontrol apalagi pemaksaan. Padahal hukum asal zakat adalah kewajiban mutlak bagi yang memenuhi syarat. Karena zakat dalam pelaksanaannya bersifat sukarela berdasarkan keyakinan agama disinyalir sebagai penyebab tidak efektifnya peranan zakat dalam kehidupan, juga disebabkan karena pendayagunaannya masih bersifat konsumtif.
Melihat manfaat dan potensi zakat yang dapat dijadikan modal dalam membangun bangsa terutama untuk peningkatan taraf hidup masyarakat dan sebagai sumber dana bagi penyediaan fasilitas umum lainnya, sangat beraiasan jika pelaksanaan zakat dapat dipaksakan sesuai hukum asalnya melalui bantuan negara (negara harus memfasilitasi) yaitu pemerintah mengupayakan perundang-undangan zakat, hanya dengan cara demikian potensi zakat akan tergali terutama untuk (1) meredam konflik pendapat mengenai konsep fikih zakat mcnjadi sebuah unifikasi hukum zakat di Indonesia, (2) untuk menata sistem pengelolaan dan pendayagunaannya secara produktif dan profesional, (3) sebagai sarana pendukung dalam menanggulangi kemiskinan dan keterbelakangan yang melanda bangsa Indonesia dewasa ini, dan (4) sebagai sarana dalam upaya memberdayakan sistem ekonomi kerakyatan yang tazkiyah bersumber dari dana zakat.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas maka dapat dirumuskan hal-hal yang sebagai berikut:
1. Apakah boleh mengeluarkan jenis zakat dari selain yang telah ditentukan, sebagaiamana praktik Rasulullah?
2. Seberapa besar sebenarnya ketentuan kadar harta zakat yang wajib dizakati?
3. Bagaimanakah konsep ahlu al-zakah/ mustahiq zakat pada masa sekarang?

















BAB II
PEMBAHASAN

A. Zakat
1. Pengertian zakat
Zakat menurut Etimologi adalah Membersihkan dan Menuumbuh kembangkan. Sedangkan Zakat menurut Terminologi adalah Nama kadar harta tertentu yang wajib di berikan kepada golongan-golongan tertentu dengan segala persyaratanny. Zakat ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat dan rukun. Sebagaimana firman Allah:
وأقيموا الصلاة وآتوا الزكاة وما تقدموا لأنفسكم من خير تجدوه عند الله إن الله بما تعملون بصير
Artinya: Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بآخذيه إلا أن تغمضوا فيه واعلموا أن الله غني حميد
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

وهو الذي أنشأ جنات معروشات وغير معروشات والنخل والزرع مختلفا أكله والزيتون والرمان متشابها وغير متشابه كلوا من ثمره إذا أثمر وآتوا حقه يوم حصاده ولا تسرفوا إنه لا يحب المسرفين
Artinya: Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل
الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
Begitupula dengan hadist rasulullah yang artinya sebagai berikut: Islam dibangun atas lima dasar yaitu; Syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji kebaitullah, dan melaksanakan puasa ramadhan.
Melihat nash-nash yang sudah jelas tersebut maka legalitas zakat tidak ada pertentangan tentang kewajibannya. Tapi bukan berarti masalah akan berhenti sampai pada disitu, karena sesuai dengan perekmbnagan zaman akan memberikan efek terhadap perkembnagan hukum zakat. Akan muncul perkembangan-perkembangan baru yang akan mempengaruhi konsep zakat sebagaimana yang telah dianggap baku oleh ulama terdahulu yang sekarang telah berubah yang dikenal dengan kontekstualisasi zakat dan ada pula yang mengatakan rekonstruksi konsep zakat. Adapun dalil yang dipakai tetap tidak bergeser dari al-Qur’an dan al-Sunnah, tapi yang dilakukan oleh ulama dalam hal ini adalah pemaknaan ulang terhadap kedua sember agama tersebut yang menayangkut dan berhubungan dengan masalah zakat.

B. Jenis-jenis zakat
Kita tahu bahwa zakat yang masih lazim digunkan oleh masyarkat adalah; Emas, dan Perak, hasil tambang, dan Tanaman, barang perdagangan, makanan pokok dan buah-buahan, dan binatang ternak. Kemudian ada jenis zakat yang baru yang masih diperselisihkan oleh sebagian ulama yang mana zakat jenis ini belum ada (tidak ada peraktek dizaman Rasul), walaupun mayoritas ulama terutama Yusuf Qardhawi sudah memberikan hukum tentang kebolehan tentang zakat jenis ini berdasar pemaknaan yang lebih komprehensip terhadap makna zakat sesuai dengan kebutuhan zaman. Jenis zakat tersebut adalah sebagai berikut, yaitu;
1. Zakat profesi/ pendapatan
Adapun dasar yang dijadikan untuk memasukkan zakat profesi sebagai zakat berdasr Firman Allah:
يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض ولا تيمموا الخبيث منه تنفقون ولستم بآخذيه إلا أن تغمضوا فيه واعلموا أن الله غني حميد
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapatan para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya.
Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep "hasil usaha" meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia. Sabda Rasulullah s.a.w: "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?". Rasulullah menjawab. Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan ?". Rasul bersabda, "Tolonglah orang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa ?". Rasulullah menjawab, "Kerjalah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".
Syarat wajib zakat pendapatan
 Islam
 Merdeka
 Milik Sendiri
 Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqaha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai "Mal Mustafad" yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
 Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
 Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
2. Zakat saham dan obligasi
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib sebagaimana yang disebutkan diatas. Adapun aturan-aturannya adalah:
1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
Dua jenis zakat diatas merupakan jenis zakat baru yang yang masih diperdebatkan, tapi mayoritas ulama memperbolehkan dua jenis zakat diatas

C. Ketentuan Kadar Harta Zakat Dan Konsep Ahlu al-Zakah
Sebagaiaman kita ketahui bahwa Rasulullah sendiri telah menetapkan berapa banyaknya harta yang harus dikeluarkan zakatnya, tapi walaupun demikian ketetapan tersebut tidak pas langsung dijadikan sebagai batas yang harus dikeluarkan, karena bisa saja itu adalah batas minimal dari harta yang wajib dizakati, sedangkan batas maksimal terserah orang yang akan mengeluarkan zakatnya. Hal ini karena banyaknya harta kekayaan orang pada zaman dulu berbeda dengan orang yang hidup pada zaman sekarang. Perlu diperjelas disini bahwa harta zakat ada batas minimal, artinya harta zakat tidak boleh kurang dari batas terendah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah dan batas maksimal terserah orang yang yang akan memberikan harta zaktnya.
Tapi walaupun demikian perlu juga dievalusi dan diawasi secara ketat agar harta zakat benar-benar memberikan dampak yang positif bagi kehidupan masyarakat, baik dalam pelaksaannya dan orang-orang yang benar-benar pas menerimanya. Ketika melihat sejarah ketika Rasulullah masih hidup ada delapan golongan yang berhak mendapatkan harta zakat, namun ketika masa umar dengan ijtihadnya yang penuh dengan semangat kemanusiaan, dia mengurangi orang yang pada awalnya berhak mendapatkan harta zakat dan kemudian tidak menerima lagi yaitu muallaf. Salah satu faktornya adalah ketidakseimbangan keuangan Negara pada saat itu.
Perlu diketahui banwa pengertian tentang miskin, faqir, gharim, dan ibnu sabil perlu dikaji ulang disesuaikan dengan situasi dan kondisi objektif yang kita alami saat ini, dengan tidak harus berpatokan pada pendapat para ahli fiqih pada zaman klasik, karena pengertian tersebut bisa jadi hanya cocok pada masa mereka. Sehingga dengan demikian kita bias menemukan suatu yang objektif dengan keadaan kita sekarang.
Kita perlu melihat pihak-pihak yang seharusnya tidak bisa dibatalkan haknya sebagai penerima zakat dalam system social ekonomi apapun seperti anak yatim piatu karena tidak memiliki keterampialan dapat dimasukkan dalam kategori faqir, sehingga lembaga atau yayasan anak yatim berhak menerima zakat. Begitu pula dengan konsep ibnu sabil, yang mana ibnu sabil bisa saja tidak harus dimaknai orang yang habis perbekalannya dalam perjalanan, tapi meliputi pemberian beasiswa kepada pelajar (orang yang mencari ilmu) agar perjalanan pendidikan mereka tidak putus ditengah jalan.
Seperti itulah konsep zakat diera modern seperti sekarang. Hal ini untuk memberikan konsep baru tentang zakat supaya lebih memberikan jawaban atas persoalan-persoalan yang dihadapi umat dimasa sekarang dan juga suapaya harta tidak menumpuk dan dinikmati oleh hanya segelintir orang. Wallahu a’lam










DAFTAR PUSTAKA

Syahrur, Muhammad, Prinsip Dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer,

(Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007)

Yazid, abu, Nalar Dan Wahyu “Interrelasi Dalam Proses Pembentukan Syari’at”, (Jakarta:

Erlangga, 2007)

Sudirman, Zakat Dalam Pusaran Arus Modernitas, (Malang: UIN-Malang Press 2007)


































MAKALAH FIQIH MU’ASHIRAH
KONTEKSTUALISASI ZAKAT







Oleh:
Moh. Shahebul Bahri
07120024
Humaira
07120010










UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar