TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Minggu, 04 April 2010

ILMU PERUNDANG-UNDANGAN (NORMA HUKUM SECARA UNIVERSAL)

NORMA HUKUM SECARA UNIVERSAL
A. Pendahuluan
Peranan peraturan perundang-undangan semakin meningkat. Akan tetapi, patut disayangkan tidak jarang muncul masalah seputar peraturan perundang-undangan, baik sebelum, sesudah, maupun setelah ada. Salah satu kemungkinan penyebab masalah itu adalah akibat tidak atau kurang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan.
Memahami Ilmu Perundang-undangan sangatlah penting, seperti salah satunya memahami tentang asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, karena di dalamnya terdapat acuan bagaimana cara melahirkan sebuah produk hukum dalam hal ini undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan publik pada saat itu. Jika kita tidak berpedoman kepada asas-asas tersebut maka kemungkinan besar kita akan mendapatkan banyak kekeliruan dalam penetapan dalam sebuah hukum, seperti halnya salah satu asasnya adalah peraturan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan yang bersifat umum. Dan sesungguhnya orang-orang yang telah melahirkan asas-asas tersebut sangat membantu sekali dalam penetapan peraturan hukum dikemudian hari. Banyak pakar melahirkan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yang pada hakikatnya tujuannya sama.
Intinya banyak pakar yang memikirkan tetang asas-asas pembentukkan ini adalah sama. Menginginkan melahirkan produk hukum yang efisien dan efektif. Mengenai materi sumber hukum yang menjadi acuan pembentukkan produk hukum adalah Pancasila, UUD 1945, Yurisprudensi, Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum Internasional.
B. Pembahasan
Pengertian Norma
Norma merupakan perintah hidup yang mempengaruhi tingkah laku yang ada di dalam masyarakat, norma berisi 2 hal yaitu perintah dan larangan dan apabila melanggar akan mendapatkan sanksi, dan kegunaan norma adalah untuk memberikan petunjuk pada manusia tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari, tujuan norma untuk memelihara dan menjamin kepentingan warga masyakarat dan ketentraman dalam masyarakat, dapat dipertahankan dengan sanksi.

Macam-macam Norma
1.Noma Kesusilaan merupakan norma yang paling tua dan paling asli yang bersumber pada moral atau hati nurani, yang bertujuan untuk kebaikan individu. Sanksinya berupa perasaan bersalah.
2.Norma Agama peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan atau aturan yang berasal dari Tuhan. Sanksinya berupa hukuman dari Tuhan.
3.Norma Kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergolongan segolongan manusia yang bersifat khusus dan regional. Sanksinya berupa celan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
4.Norma Hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa Negara, bersifat heteronom yang artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu kekuasaan Negara.
Tujuan Norma:
Adalah memelihara dan menjamin kepentingan warga masyarakat dan ketentraman dalambermasyarakat serta memberikan petunjuk bagi manusia tentang apa yang harus dikerjakan dan apa yang harus dihindari.
Perbedaan Norma hukum dengan Norma lainnya:
No

Norma hukum
Norma lain
1
Tujuan
melindungi kepentingan sendiri
menghendaki kesempurnaan hidup
2
Isi
bersifat lahiriah
bersifat rohaniah
3
Sifat
dipaksakan
tidak dipaksakan
4
Perlindungan
melindungi secara langsung
melindungi secara tidak langsung
5
Asal Usul
diletakkan oleh masyarakat untuk melindungi kepentingan masyarakat
dilakukan sendiri karena merupakan kewajiban pribadi
Macam-macam Hukum:
1. Ius Contitutum: Hukum positif yaitu hokum yang berlaku pada saat tertentu
2. Ius Constituendum: Hukum yang diinginkan atau hokum yang akan dating
3. Hukum Alam: Hukum yang berlaku secara universal dan abadi
Pengertian Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan adalah merupakan hukum yang in abstracto atau generate norm yang sifatnya mengikat umum (berlaku umum) dan tugasnya adalah mengatur hal-hal yang bersifat umum (generale). Secara teoritik, istilah “perundang-undangan” (legislation, wetgeving atau gesetgebung) mempunyai dua pengertian, yaitu : pertama, perundang-undangan merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah; kedua, perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan-peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Berkenaan dengan perundang-undangan, A. Hamid S. Attamini mengatakan sebagai berikut:
“Istilah perundang-undangan (wettelijkeregels) secara harfiah dapat diartikan peraturan yang berkaitan dengan undang-undang, baik peraturan itu berupa undang-undang sendiri maupun peraturan lebih rendah yang merupakan atribusian ataupun delegasian undang-undang. Atas dasar atribusi dan delegasi kewenangan perundang-undangan maka. yang tergolong peraturan perundang-undangan di negara kita ialah undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah daripadanya seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden yang berisi peraturan, Keputusan Menteri yang berisi peraturan, Keputusa. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dibentuk dengan undang-undang yang berisi peraturan, Peraturan Daerah Tingkat I, Keputusan Gubemur Kepala Daerah berisi peraturan yang melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Tingkat I, Peraturan Daerah Tingkat II dan Keputusan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah berisi peraturan yang melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Tingkat II.
Peraturan perundang-undangan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Bersifat umum dan komprehensif, yang dengan demikian merupakan kebalikan dan sifat-sifat yang khusus dan terbatas.
2. Bersifat universal. Ia diciptakan untuk menghadapi peristiwa-peristiwa yang akan datang yang belum jelas bentuk konkretnya. Oleh karena itu ia tidak dapat dirumuskan untuk mengatasi peristiwa-peristiwa tertentu saja.
3. Ia memiliki kekuatan untuk mengoreksi dan memperbaiki dirinya sendiri. Adalah lazim bagi suatu peraturan untuk mencantumklan klausul yang memuat kemungkinan dilakukannya peninjauan kembali.
Berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, peraturan perundang-undangan adalah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga mengikat umum. Peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat umum (algemeen verbindend voorschrift) disebut juga dengan istilah undang-undang dalam arti materiil (wet in materiele zin), yaitu ieder rechtsvoorschrift van de overheid met algemeen sfrekking (semua hukum tertulis dan pemerintah yang mengikat umum). Berdasarkan kualifikasi norma hukum di atas, peraturan perundang-undangan bersifat umum-abstrak. Perkataan bersifat umum-abstrak dicirikan oleh unsur-unsur sebagai berikut : 1. Waktu (tidak hanya berlaku pada saat tertentu).2. Orang (tidak hanya berlaku pada orang tertentu); dan 3. Fakta hukum (tidak hanya ditujukan pada fakta hukum tertentu, tetapi untuk berbagai fakta hukum yang dapat berulang-ulang, dengan kata lain untuk perbuatan yang berulang-ulang).
Ciri-ciri yang disebutkan di atas ini hampir senada dengan hasil penelitian dan de Commissie Wetgevingsvraagstukken bahwa, peraturan yang mengikat umum haruslah suatu peraturan yang memiliki sifat umum. Peraturan yang hanya berlaku untuk peristiwa konkret atau yang ditujukan pada orang-orang yang disebutkan satu persatu, tidak memenuhi syarat sebagai peraturan perundang-undangan, atau peraturan umum, yang lahir atas dasar sudut pandang penilaian (peraturan kebijaksanaan). Lebih lanjut disebutkan sebagai berikut:
“Keumuman (peraturan perundang-undangan) berkenaan dengan wilayah di mana peraturan itu berlaku. Tipe ideal suatu peraturan perundang-undangan yang mengikat umum tidak hanya berlaku pada tempat tertentu, tetapi berlaku pada lingkungan yang lebih luas atau di mana-mana. Keumuman peraturan berkaitan pula dengan waktu di mana peraturan itu berlaku. Tipe ideal peraturan perundang-undangan tidak hanya berlaku untuk waktu tertentu, tetapi berlaku untuk masa yang lebih panjang atau berlaku untuk waktu yang tidak tertentu. Selanjutnya peraturan adalah umum untuk setiap orang. Tipe ideal peraturan perundang-undangan tidak hanya berlaku pada subjek hukum tertentu, tetapi ditujukan pada kelompok yang lebih besar orang atau pada setiap orang. Sifat umum (peraturan perundang-undangan) tampak pula pada berulang-ulangnya penerapan peraturan. Tipe ideal peraturan perundang-undangan tidak hanya diterapkan pada satu situasi khusus, tetapi pada sejumlah keadaan yang tidak tertentu”.
Sumber-sumber peraturan perundang-undangan
Sumber secara literal berarti tempat keluar, atau tempat di mana sesuatu itu diambil atau berasal. Jika demikian, sumber pembentuk peraturan perundang-undangan adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, keyakinan, dan lain sebagainya yang dapat dijadikan dasar bagi perumusan norma-norma hukum yang kemudian diadopsi menjadi muatan peraturan perundang-undangan.
Secara teoritik, sumber peraturan perundang-undangan jika mengacu pada asas hirarkhi adalah bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang di atasnya. Namun demikian, dalam praktiknya, perdebatan dan kerja pembentukan peraturan perundang-undangan bisa mengacu pada segala macam diskursus, keyakinan, agama, dan lain sebagainya. Pada dasarnya, sebagai konsekuensi sosiologis dan keberagaman yang dimiliki oleh suatu bangsa, berbagai kehendak dan aturan yang bersumber pada keyakinan idiologisnya sah-sah saja menjadi sumber hukum. Akan tetapi semua itu harus mengacu pada konsensus yang telah disepakati dan dijadikan state ground norm, norma dasar negara. Indonesia di awal kemerdekaannya hingga kini telah menyepakati bahwa Pancasila adalah hasil dan produk konsensus nasional yang telah disepakati oleh semua elemen bangsa melintasi batas wilayah, idiologi, agama, suku, dan lain sebagainya.
Sumber peraturan perundang-undangan dengan kata lain bisa disebut dengan landasan peraturan perundang-undangan. Amiroeddin Syarief menyebut tiga kategori landasan:
a.Landasan filosofis, di mana norma-norma yang diadopsi menjadi materi muatan peraturan perundang-undangan mendapat justifikasi atau pembenaran secara filosofis.
b.Landasan sosiologis, di mana rumusan norma-norma hukum mencerminkan kenyataan, keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat
c.Landasan yuridis, di mana norma-norma yang tertuang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang derajat hirarkhinya lebih tinggi. Landasan yuridis dibagi menjadi dua (1) landasan yuridis formal, yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang memberi kewenangan kepada organ pembentuknya; dan (2) landasan yuridis materil, yaitu ketentuan-ketentuan hukum tentang masalah atau materi-materi yang harus diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tujuan dibentuknya hukum secara universal
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Ketertiban merupakan tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
Hukum dan pelaksanaannya
Hukum adalah sekumpulan norma-norma dalam mengatur tindak-tanduk masyarakat secara universal. Hukum adalah asas-asas atau norma-norma yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat mencakup pula lembaga-lembaga atau institusi dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Kita sebagai manusia pada dasarnya adalah makhluk yang suka bermasyarakat (Aristoteles), oleh karenanya manusia tersebut berinteraksi satu dengan yang lainnya. Manusia adalah makhluk individu yang memiliki kepentingan. Lalu bagaimana jika antara manusia yang satu dengan yang lainnya bertemu dan berkumpul menjadi suatu masyarakat? tentunya akan terjadi suatu kepentingan individu yang berbeda, dan jika terjadi benturan kepentingan maka dibutuhkan suatu aturan yang dapat mengatur kepentingan tiap individu tersebut, maka dibuatlah hukum.
Asas-asas Pembentuk Peraturan Perundang-undangan
Asas adalah dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan berpikir, berpendapat dan bertindak. Asas-asas pembentuk peraturan perundang-undangan berati dasar atau sesuatu yang dijadikan tumpuan dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Padanan kata asas adalah prinisip yang berarti kebenaran yang menjadi pokok dasar dalam berpikir, berpendapat dan bertindak.
Dalam menyusun peraturan perundang-undangan banyak para ahli yang mengemukakan pendapatnya. Meskipun berbeda redaksi, pada dasarnya beragam pendapat itu mengarah pada substansi yang sama. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli, kemudian penulis akan mengklasifikasikannya ke dalam dua bagian kelompok asas utama (1) asas materil atau prinsip-prinsip substantif; dan (2) asas formal atau prinsip-prinsip teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pendapat terakhir dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi sebagaimana dikutip oleh Maria Farida, yang mengatakan bahwa pembentukan peraturan perundang–undangan Indonesia yang patut akan mengikuti pedoman dan bimbingan yang diberikan oleh cita negara hukum yang tidak lain adalah Pancasila, yang oleh Attamimi diistilahkan sebagai bintang pemandu, prinsip negara hukum dan konstitusionalisme, di mana sebuah negara menganut paham konstitusi.
Lebih lanjut mengenai A. Hamid. S. Attamimi, mengatakan jika dihubungkan pembagian atas asas formal dan materil, maka pembagiannya sebagai berikut:
Asas–asas formal
Asas–asas materiil
1. Asas tujuan yang jelas
2. Asas perlunya pengaturan
3. Asas organ / lembaga yang tepat.
4. Asas materi muatan yang tepat
5. Asas dapat dilaksanakan
6. Asas dapat dikenali

1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental negara
2. Asas sesuai dengan hukum dasar negara
3. Asas sesuai dengan prinsip negara berdasarkan hukum
4. Asas sesuai dengan prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi.

Asas Material/ Prinsip-prinsip Substabtif
Secara umum, prinsip-prinsip yang dapat dijadikan acuan dalam menilai substansi/ materi muatan peraturan perundang-undangan adalah (1) nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan keadilan gender yang sudah tercantum di dalam konstitusi; (2)jaminan integritas hukum nasional; dan (3) peran negara versus masyarakat dalam negara demokrasi.
Ketiga prinsip dasar itu jika diturunkan secara lebih rinci adalah sebagai berikut:
a.Pengayoman; memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat.
b.Kemanusiaan; memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat.
c.Kebangsaan; mencerminkan watak bangsa Indonesia yang pluralistik.
d.Bhinneka Tunggal Ika; memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya.
e.Keadilan; memuat misi keadilan
f.Kesamaan kedudukan di muka hukum dan pemerintahan; memberikan akses dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.
g.Ketertiban dan kepastian hukum; menciptakan ketertiban melalui jaminan hukum.
h.Keseimbangan, keseresaian, dan keselarasan; menyeimbangkan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
i.Keadilan dan kesetaraan gender; memuat substansi yang memberikan keadilan dan kesetaraan gender dan mengandung pengaturan mengenai tindakan-tindakan khusus bagi pemajuan dan pemenuhan hak perempuan.
j.Antidiskriminasi; tidak mengandung muatan pembedaan (baik langsung maupun tidak langsung), berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, suku, agama, dan identitas sosial lainnya.
k.Kejelasan tujuan; mengandung tujuan yang jelas yang hendak dicapai, akurasi pemecahan masalah.
l.Ketepatan kelembagaan pembentuk Perda; jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
m.Kesesuaian antara jenis dan materi muatan; jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan memuat substansi yang sesuai berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.
n.Dapat dilaksanakan; memuat aturan yang efektif secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga dapat dilaksanakan.
o.Kedayagunaan dan kehasilgunaan; peraturan perundang-undangan harus memuat aturan yang menjawab kebutuhan masyarakat, memberikan daya guna dan hasil guna.
p.Kejelasan rumusan; bahasa, terminologi, sistematika, yang mudah dimengerti dan tidak multitafsir.
q.Rumusan yang komprehensif; muatan Perda harus dibuat secara holistik dan tidak parsial.
r.Universal dan visioner; muatan peraturan perundang-undangan disusun untuk menjawab persoalan umum dan menjangkau masa depan (futuristik), tidak hanya dibuat untuk mengatasi suatu peristiwa tertentu.
s.Fair trial (peradilan yang fair dan adil); muatan tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus menyediakan mekanisme penegakan hukum yang fair.
t.Membuka kemungkinan koreksi dan evaluasi; setiap peraturan perundang-undangan harus memuat klausul yang memungkinkan peninjauan kembali bagi koreksi dan evaluasi untuk perbaikan
Asas formal/ Prinsip-prinsip Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi asas atau prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.Aksessibilitas dan keterbukaan; proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi perencanaan, persiapan, pembentukan, dan pembahasan harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang.
b.Akuntabilitas; proses peraturan perundang-undangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka yang meliputi: akurasi perencanaan kerja, kinerja lembaga legislatif dan eksekutif, serta pembiayaan
c.Partisipasi publik; proses pembentukan peraturan perundang-undangan membutuhkan kemampuan menangkap aspirasi dan kekhawatiran publik; kecermatan memahami masalah secara akurat; serta kapasitasnya menemukan titik-titik konsensus antara berbagai pengemban kepentingan tentang suatu isu atau permasalahan, termasuk penyediaan mekanisme partisipasi dan pengelolaan aspirasi.
d.Ketersediaan kajian akademik; proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus didahului dengan kajian mendalam atas masalah yang dihadapi atau hal-hal yang hendak diatur, yang biasanya dituangkan dalam bentuk draft akademik.
e.Kekeluargaan; proses pengambilan kesepakatan diupayakan dengan jalan musyawarah.
C. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam pembahasan tersebut di atas, berikut disajikan kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap permasalahan dalam penulisan karya ilmiah ini sebagai berikut:
“Dalam perspektif negara kesejahteraan dan negara hukum, pemerintah dibebani kewajiban untuk menyelenggarakan kepentingan umum atau mengupayakan kesejahteraan sosial, yang dalam menyelenggarakan kewajiban tersebut pemerintah diberi kewenangan untuk campur tangan dalam kehidupan masyarakat, dalam batas-batas yang diperkenankan oleh hukum. Bersamaan dengan kewenangan untuk campur tangan tersebut, pemerintah juga diberi kewenangan untuk membuat dan menggunakan peraturan perundang-undangan atau legislasi. Hal tersebut dapat dipahami karena sebagai negara kesejahteraan diperlukan berbagai instrumen hukum yang tidak mungkin hanya diserahkan kepada legislatif. Administrasi negara memerlukan wewenang untuk mengatur hal-hal yang bersifat konkrit tanpa mengabaikan asas-asas negara berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang layak”.






MAKALAH
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
(NORMA HUKUM SECARA UNIVERSAL)





Oleh :
Humaira ( 07120010 )
Rizqiatusshaliha






UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar