Nama: Humaira
Nim: 07400275
HUBUNGAN HAM DENGAN HUKUM PIDANA KHUSUS
Hukum pidana itu langsung berhadapan dengan hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang tertinggi ialah hak untuk hidup, hukum pidana mengenal pidana mati.
Untuk menghilangkan pengenaan pidana yang semena-mena, karena langsung menyentuh hak asasi manusia, diperkenalkan beberapa asas. Akibat revolusi Perancis yang meletus karena pengenaan pidana semena-mena dan tidak adil, maka muncul asas legalitas yang diperkenalkan oleh sarjana Anselmus von Feuerbach yang bahasa latinnya : “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ada sebelumnya). Asas ini muncul di negara-negara Eropa Kontinental, seperti Perancis dan Belanda, tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Ned. WvS, dan kemudian Pasal 1 ayat (1) KUHP
Pada tahun 1994 bahkan keharusan undang-undang yang strict dicantumkan dalam Code Penal (KUHP Perancis). Asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP bermakna :
- Aturan pidana harus tertulis.
- Undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut.
- Dilarang penerapan analogi.
Dalam hukum (pidana) Islam, dikenal juga asas legalitas. Kejahatan dibagi tiga, yaitu hudud, quesas dan takzir. Hudud ialah kejahatan yang tercantum dalam Al Qur’an yang diterapkan asas legalitas. Artinya tidak boleh memakai analogi. Quesas ialah kejahatan terhadap badan yang tercantum juga dalam Al Qur’an, yang dibolehkan secara terbatas analogi. Yang ketiga takzir ialah hukum positif yang diciptakan oleh negara, dibolehkan penerapan analogie.
Asas legalitas dalam hukum pidana materiel (KUHP) memakai istilah perundang-undangan pidana (wettelijk strafbepaling). Jadi, seseorang dapat dipidana berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah. (Di Nederland : undang-undang, dekrit raja dan peraturan kotapraja (gemeente). Jadi, sesuai dengan asas legalitas ini, kanun di Aceh dibolehkan mencantumkan aturan pidana. Cuma harus diingat, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas hukum pidana, misalnya adanya pidana di luar yang tercantum di dalam KUHP, seperti pidana cambuk. Juga ancaman pidananya mestinya hanya kurungan atau denda.
Lain halnya asas legalitas dalam hukum acara pidana (KUHAP), pelaksanaan acara pidana harus dengan undang-undang, tidak boleh dengan PP atau PERDA. Tidak boleh orang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili berdasarkan PERDA.
Jadi, sama sekali kanun di Aceh tidak boleh memuat aturan tentang penyidikan, penuntutan, penangkapan penahanan dan seterusnya.
ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:
- Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
- Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
- Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
- Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria:
- bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
- bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar