TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Kamis, 23 Desember 2010

HUBUNGAN HAM DENGAN HUKUM PIDANA KHUSUS

Nama: Humaira

Nim: 07400275

HUBUNGAN HAM DENGAN HUKUM PIDANA KHUSUS

Hukum pidana itu langsung berhadapan dengan hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang tertinggi ialah hak untuk hidup, hukum pidana mengenal pidana mati. Ada hak asasi untuk bebas bergerak, hukum pidana mengenal pidana penjara dan sistem penahanan yang merampas kebebasan bergerak. Ada hak asasi untuk memiliki, ada pidana perampasan, dst.

Untuk menghilangkan pengenaan pidana yang semena-mena, karena langsung menyentuh hak asasi manusia, diperkenalkan beberapa asas. Akibat revolusi Perancis yang meletus karena pengenaan pidana semena-mena dan tidak adil, maka muncul asas legalitas yang diperkenalkan oleh sarjana Anselmus von Feuerbach yang bahasa latinnya : “Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali” (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ada sebelumnya). Asas ini muncul di negara-negara Eropa Kontinental, seperti Perancis dan Belanda, tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Ned. WvS, dan kemudian Pasal 1 ayat (1) KUHP Indonesia. Rumus ini kemudian berkembang lagi yang lebih manusiawi, menjadi “nullum crimen sine lege stricta” (tidak ada delik tanpa undang-undang yang tegas sebelumnya). Hal ini berarti tidak cukup ada undang-undang sebelum perbuatan, jika undang-undang itu rumusannya bersifat karet dapat ditafsirkan bermacam-macam. Maksudnya : rumusan delik itu harus berupa definisi. Demikianlah, sehingga jika dibaca dengan teliti rumusan delik dalam KUHP, semuanya bersifat definisi. Delik pencurian misalnya (Pasal 362 KUHP) berbunyi : “mengambil suatu barang (enig goed), seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud memilikinya dengan melawan hukum”. Jadi, mencuri barang sendiri misalnya baju di tukang jahit dengan maksud tidak membayar ongkos jahit, bukanlah pencurian. Begitu pula mencuri mobil orang lain sekedar coba-coba dan mengembalikan ke tempat semula, bukanlah pencurian. Lain halnya dengan KUHP negara-negara Anglo-Saxon dan bekas jajahannya seperti Malaysia yang tidak mengenal asas legalitas, dikatakan “barangsiapa mencuri barang milik orang lain” yang berarti walaupun tidak ada maksud untuk memiliki dipidana sebagai pencurian. Di Inggris yang diutamakan hakim yang jujur, bijaksana, cakap, berwawasan luas, memakai hati nurani, bukan bunyi undang-undang yang muluk-muluk.

Pada tahun 1994 bahkan keharusan undang-undang yang strict dicantumkan dalam Code Penal (KUHP Perancis). Asas legalitas yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP bermakna :

- Aturan pidana harus tertulis.

- Undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut.

- Dilarang penerapan analogi.

Ada dua macam analogi : Gesetzes analogie (analogi undang-undang) dan Rechtsanalogie (analogi hukum). Analogi undang-undang berarti : jika suatu perbuatan tidak diatur dalam KUHP tetapi masyarakat memandang perlu dipidana, maka diterapkan pasal yang paling mirip secara analogis dalam KUHP. Ini dianut dalam KUHP RRC. Misalnya, dukun cabul dalam mengobati pasien menyetubuhi pasien itu, tanpa paksaan. Jika masyarakat memandang perlu dipidana, sedangkan tidak diatur dalam KUHP, maka diterapkan pasal yang paling mirip secara analogis dalam KUHP, yaitu Pasal 286, “menyetubuhi perempuan itu dalam keadaan sadar. Yang paling pantang ialah penerapan analogi hukum, artinya sama sekali tidak tercantum dalam KUHP yang mirip pun tidak ada, maka di Rusia zaman Stalin, dipidana berdasarkan “perbuatan itu membahayakan social” (socially dangerous), maksudnya semua perbuatan yang cenderung menentang Stalin.

Dalam hukum (pidana) Islam, dikenal juga asas legalitas. Kejahatan dibagi tiga, yaitu hudud, quesas dan takzir. Hudud ialah kejahatan yang tercantum dalam Al Qur’an yang diterapkan asas legalitas. Artinya tidak boleh memakai analogi. Quesas ialah kejahatan terhadap badan yang tercantum juga dalam Al Qur’an, yang dibolehkan secara terbatas analogi. Yang ketiga takzir ialah hukum positif yang diciptakan oleh negara, dibolehkan penerapan analogie.

Asas legalitas dalam hukum pidana materiel (KUHP) memakai istilah perundang-undangan pidana (wettelijk strafbepaling). Jadi, seseorang dapat dipidana berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah. (Di Nederland : undang-undang, dekrit raja dan peraturan kotapraja (gemeente). Jadi, sesuai dengan asas legalitas ini, kanun di Aceh dibolehkan mencantumkan aturan pidana. Cuma harus diingat, tidak boleh bertentangan dengan asas-asas hukum pidana, misalnya adanya pidana di luar yang tercantum di dalam KUHP, seperti pidana cambuk. Juga ancaman pidananya mestinya hanya kurungan atau denda.

Lain halnya asas legalitas dalam hukum acara pidana (KUHAP), pelaksanaan acara pidana harus dengan undang-undang, tidak boleh dengan PP atau PERDA. Tidak boleh orang ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili berdasarkan PERDA.
Jadi, sama sekali kanun di Aceh tidak boleh memuat aturan tentang penyidikan, penuntutan, penangkapan penahanan dan seterusnya.

ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus, dapat tercipta karena:

  1. Adanya proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana, karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
  2. Undang-Undang yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang telah ada dianggap memakan banyak waktu.
  3. Suatu keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus untuk segera menanganinya.
  4. Adanya suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam pembuktian.

Sebagai Undang-Undang khusus, berarti Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) [[(lex specialis derogat lex generalis)]]. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis, harus memenuhi kriteria:

  1. bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya, yaitu Undang-Undang.
  2. bahwa pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar