Nama:Humaira
Nim:07120010
Tugas UAS
Perbadingan Hukum Waris
1. Asas-Asas Hukum Kewarisan Islam Menurut Prof.Dr.Amir Syarifudin, ada lima asas yang berkaitan dengan sifat peralihan harta kepada ahli waris, cara pemilikan harta oleh yang menerima, kadar jumlah harta yang diterima dan waktu terjadinya peralihan harta itu. Asas-asas tersebut adalah :
a) Asas Ijbari (memaksa=compulsory) Peralihan harta peninggalan berlaku dengan sendirinya tanpa digantungkan pada kehendak masing-masing pihak.
b) Asas Bilateral Bahwa setiap orang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu pihak garis keturunan laki-laki dan pihak garis keturunan perempuan.
c) Asas Individual Pemilikan harta peninggalan yang diberikan dapat dimiliki secara individu.
d) Asas Keadilan Berimbang Harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dengan keajiban yang harus ditunaikannya.
e) Asas Kematian Peralihan harta seorang kepada orang lain hanya berlaku setelah orang yang mempunyai harta meninggal dunia.
Ini berarti bahwa harta seseorang tidak dapat beralih kepada orang lain dan disebut sebagai harta warisan, selama orang yang mempunyai harta itu masih hidup. Juga berarti bahwa segala bentuk peralihan harta seseorang yang masih hidup kepada orang lain, baik secara langsung maupun yang akan dilaksanakan kemudian sesudah kematiannya, tidak termasuk ke dalam kategori kewarisan menurut hukum islam. Ini berarti bahwa hukum kewarisan islam hanya mengenal satu bentuk kewarisan saja yaitu kewarisan sebagai akibat kematian seseorang atau yang disebut dalam hukum kewarisan perdata barat kewarisan ab intestato atau kewarisan karena kematian atau kewarisan menurut undang-undang.
Hukum kewarisan islam, karena itu tidak mengenal kewarisan atas dasar wasiat atau kewarisan karena diangkat atau ditunjuk dengan surat wasiat yang dilakukan oleh seseorang pada waktu ia masih hidup, yang disebut dalam hukum perdata barat dengan istilah kewarisan secara testamen.
2. Ditinjau Dari Hukum Kewarisan Islam
Dalam Kompilasi Hukum Islam buku II, bab I tentang ketentuan umum, dapat disimpulkan bahwa hukum kewarisan Islam memisahkan konsep antara harta peninggalan dan harta warisan. Yang dimaksud harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya. Sedangkan yang dimaksud mengenai harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
Dalam setiap ketentuan positif dalam hukum kewarisan Islam selalu diberi penjelasan bahwa ahli waris baru dapat menerima harta warisan setelah dikurang dengan pembayaran hutang dan wasiat. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa hukum kewarisan Islam menuntut adanya pelunasan segala hutang dan wasiat si pewaris sebelum harta warisan dibagikan. Para ahli waris tidak diwajibkan untuk menutupi kekurangan yang timbul karena tidak mencukupi harta peninggalan bagi pelunasan hutang pewaris dengan kekayaan sejumlah harta peninggalan.
Ditinjau Dari Hukum Kewarisan Perdata Barat
Menurut hukum kewarisan Islam dan hukum waris adat, apa yang pada hakekatnya beralih dari tangan yang wafat kepada para ahli waris ialah barang-barang tinggalan dalam keadaan bersih, artinya setelah dikurangi dengan pembayaran-pembayaran lain yang diakibatkan oleh wafatnya si pewaris.
Mr.Ter Haar mengatakan bahwa hanya harta peninggalan yang tinggal tak terbagi-bagilah yang harus dipergunakan untuk membayar hutang-hutang si pewaris. Titik pangkal ini mengakibatkan perumusan kaedah hukum adat yakni hanya sisa harta peninggalan dapat diwaris. Sebaliknya KUHPerdata memandang selaku hakekat, bahwa yang diwarisi oleh ahli waris itu tidaklah hanya hal-hal yang bermanfaat saja bagi mereka, melainkan juga hutang dari si pewaris.
Hakekat dalam KUHPerdata bahwa hutang-hutang si pewaris beralih pula kepada ahli waris juga menentukan bahwa para ahli waris dapat menghindarkan peralihan itu dengan jalan menerima atau menolak warisan atau menerima dengan syarat, yaitu menerima tetapi dengan ketentuan ia tidak akan diwajibkan membayar hutang si pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu.
Pengaturan hukum waris dalam BW.
Unsur kebendaan dalam hukum waris dalam kitab undang-undang hukum per data adalah mengatur tentang masalah kebendaan.
Unsur-unsur hukum waris tidak semuanya di atur dalam buku II. Bahkan masalah harta benda warisan tersebut ada yang di atur dalam buku I. pasal 128 buku I misalnya menetapkan bahwa setelah bubarnya persatuan, maka harta bernda kesatuan tersebut di bagi dua antara suami-istri dengan tida mempersoalkan dari pihak mana harta banda trsebut di peroleh. Masalah pengakuan anak yang menyebabkan anak luar kawin dapat mewarisi diatur dalam buku I, teristimewa pasal 272 sampai KUH perdata tetapi di atur dalam stantsblad 1917 nomor 129 yang brlaku khusus untuk WNI golongan timur
dalam hukum adat untuk terjadinya pewarisan haruslah memenuhi 4 unsur pokok, yaitu :
1. adanya Pewaris;
2. adanya Harta Waris;
3. adanya ahli Waris; dan
4. Penerusan dan Pengoperan harta waris.
3. PENGHALANG WARISAN
Penghalang warisan atau hijab menurut hukum Barat,
1.mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh, atau mencoba membunuh si yang meninggal
2.mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap si yang meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuaatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat
3.mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mecegah si yang meninggal untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya
4.mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si yang meninggal .
Penghalang warisan atau hijab menurut hukum Islam, dibagi menjadi dua golongan (macam), yaitu:
Hijab Nuqshon
ialah penghalang warisan atau hijab yang dapat mengurangi bagian ahli waris yang telah ditentukan. Misalnya:
-Suami kalau tidak ada anak akan mendapatkan ½, tetapi jika ada anak mendapat ¼
-Isteri kalau tidak ada anak akan mendapat ¼, tetapi kalau ada anak ia mendapatkan 1/8
-Ibu mestnya mendapatkan 1/3, tetapi jika ada anak ia mendapatkan 1/6
-Ayah mestinya menjadi waris ashabah, tetapi kalau ada anak laki-laki, kemudian ayah tersebut mengambil furudlnya (bagiannya) sebanyak 1/6.
Hijab Hirman
Hijab Hirman ialah penghalang warisan atau hijab yang menghalang-halangi ahli waris untuk menerima bagian dari harta warisan. Dengan adanya hijab hirman, maka ahli waris menjadi sama sekali tidak mendapatkan bagian dari harta warisan. Hijab Hirman digolongkan menjadi dua, yaitu:
a. Hijab hirman bil washfi (hijab sebab sifat), yakni menghijab atau menghalang-halangi ahli waris untuk menerima bagian dari harta warisan karena sifat (sebab) yang ada pada ahli waris. Misal: membunuh pewaris, perbedaan agama.
b.Hijab hirman bisy-syakhshi, yakni menghijab atau menghalang-halangi ahli waris untuk menerima bagian dari harta warisan karena terdapat ahli waris lain yang lebih berhak. Misal:
-kakek terhijab oleh bapak
-cucu terhijab oleh anak laki-laki
-saudara terhijab oleh anak laki-laki.
4. wasiat dan hibah yang diatur dalam KUH Perdata tidak lepas dari pengaruh hukum Islam. Meskipun atas pengaruh hukum Islam, tetapi berbeda nilai idiilnya dengan hukum islam, karena dalam KUH Perdata hibah dan wasiat digolongkan perjanjian cuma-cuma yang tidak mengandung unsur kasih sayang dan tolong menolong. sedangkan dalam hal islam perbuatan hukumnya dilihat dari kamul khomsah pada assanya sunnah (Al-Baqoroh ayat 177 dan 180). Hibah dalam KUH Perdata merupakan bagian dari hukum perjanjian dan digolongkan perjanjian untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu diwaktu hidupnya (Subekti,1991,1).
5. Islam bagi yang setuju
3 AP = Asobah 5/12 x 500 jt = 208.333.334
1 AL = Asobah
Suami ¼ 3/12 x 500 jt = 125.000.000
Ibu 1/6 2/12 x 500 jt = 83.333.333.4
Bapak 1/6 2/12 x 500 jt = 83. 333.333.4
Yang tidak setuju terhadap bagian wasiat:
Wasiat 1/3 x 900 jt= 300 jt
1.200 jt – 300 jt = 900 jt – 300 jt = 600 jt
50 jt 3 AP 5/12 x 600 jt = 250.000.000
100 jt 1 AL
Suami ¼ 3/12 x 600 jt = 150.000.000
Ibu 1/6 2/12 x 600 jt = 100.000.000
Bapak 1/6 2/12 x 600 jt = 100.000.000
BW
1.200.000.000 – 300 jt – 400 jt = 500 jt
3 AP = 1/5 3/5 x 500 jt = 300 jt
1 AL = 1/5 1/5 x 500 jt = 100 jt
Suami = 1/5 1/5 x 500 jt = 100 jt
ADAT
HN = 500 jt = AL
6. Harta bersama = 88 jt x ½ = 44 jt
Piutang = 44 jt + 6 jt = 50 jt
Hutang = 50 jt – 10 jt = 40 jt
Wasiat = 40 jt – 12 jt = 28 jt = Harta sisa
Hanafi = KHI
AP = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Cucu LK = 2/6 x 28 jt = 9.333.333.34
Kakek = 1/6+ sisa = 1/6 + 1/6 = 2/6 x 28 jt = 9.333.333.34
Ibu = 1/6 = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Syafi’i = kakek 1/6
AP = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Cucu LK = 2/6 x 28 jt = 9.333.333.34
Kakek = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Ibu = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Sdr LK s bpk = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Muqasamah
AP = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Cucu LK = 2/6 x 28 jt = 9.333.333.34
Ibu = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Kakek = 2/6 x 28 jt = 9.333.333.34 : 2 = 4.666.666.67
Sdr LK sbpk =
1/3 Sisa
AP = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Cucu LK = 2/6 x 28 jt = 9.333.333.34
Ibu = 1/6 = 1/6 x 28 jt = 4.666.666.67
Kakek = 1/3 sisa (28 jt – 1.866.666,7) = 9.333.333.3
= 9.333.333.3 x 1/3 = 3.111.111,1
2 sdr sbpk LK = 6.222.222,2 : ½ = 3.111.111,1
BW
AP = ½ x 28 jt = 14 jt
Cucu Lk = ½ x 28 jt = 14 jt
Adat (Mayorat pr)
HN = 28.000.000
7. a. Olografis :
Macam-macam Testament di lihat dari segi bentuk: Wasiat Olografis (olographis testament)
Yaitu surat wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditanda tangani pewaris sendiri. Kemudian surat wasiat tersebut harus diserahkan untuk disimpan pada seorang notaris dan penyerahan kepada notaris ini ada dua cara, yaitu bisa diserahkan dalam keadaan terbuka bisa juga dalam keadaan tertutup. Kedua cara penyerahan dan penyimpanan pada notaris itu mempunyai akibat hukum yang satu sama lain berbeda.
b. Legaat
Suatu testament juga dapat berisikan legaat, yaitu suatu pemberian kepada seseorang. Adapun yang dapat diberikan dalam suatu legaat dapat berupa:
1) Satu atau beberapa benda tertentu.
2) Seluruh benda dari satu macam atau jenis, misalnya seluruh barang yang bergerak.
3) Hak vruckt- grbruick atas sebagian seluruh harta warisan.
4) Suatu hal lain terhadap boedel, misalnya hak untuk member satu atau beberapa benda tertentu dari boendel.
c. Muderech :
d. Anak zina adalah anak yang yang lahir dari hubungan zina, yaitu hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan diluar akad nikahyang sah.
Anak lian adalah anak yang dilahirkan ibunya dalam keadaan hubungan perkawinan yang sah, tetapi suami tidak mengakui dan menuduh isterinya berbuat zina tampa bukti-bukti yang kuat. Untuk terlepas dari hukuman menuduh zina, suami harus bersumpah lian da isteri akan bebas dari tuduhan zina apabila ia juga menyatakan sumpah lian. Dasar hukum yang melandasi tentang sumpah lian ini adalah Al Qur'an sebagaimana tercantum dalam Surah An Nur ayat 6-9 dan juga Sunnah Nabi saw yang menjelaskan bahwa sumpah lian harus dilakukan dihadapan hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar