TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Senin, 17 Januari 2011

PIDANA KHUSUS, HAM, NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, MONEY LAUNDRING,

HAM
Normatif (Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia)
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
B. Fakta (Realita yang Ada Tentang HAM di Indonesia)
Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http// : www.kapan lagi. com, mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :
1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.
C. Analisis
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
D. Kementar
Melihat seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3. Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat
Dan hal-hal yang bersifat positif lainnya. Demikian makalah yang penulis buat tentang Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat. Saran dan kritik selalu penulis tunggu perbaikan dimasa yang akan datang.
Nurlan HN, penasihat hukum terdakwa kasus terorisme dari Tim Pengacara Muslim (TPM), meminta majelis hakim membatalkan dakwaan terhadap Aris Ma`ruf karena jaksa penuntut umum tidak menguraikan unsur perbuatan terorisme yang dimaksud.

"Dalam surat dakwaan JPU tidak ditemukan adanya uraian perbuatan unsur melakukan tindakan pidana terorisme sehingga secara yuridis dakwaan pertama tidak lengkap," kata Nurlan pada sidang lanjutan kasus teroris di Pengadilan Negeri Temanggung, Rabu.

Penasehat hukum terdakwa pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatik Hadiyanti tersebut menyatakan, surat dakwaan yang disampaikan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 140 ayat 2 huruf b KUHAP untuk itu batal demi hukum.

Ia mengatakan, indikasi uraian tidak cermat dalam dakwaan JPU secara tersurat akan mengandung bahwa PN Temanggung memeriksa, mengadili, dan pemufakatan jahat percobaan melawan hukum dan seterusnya.

Nurlan dalam kesimpulannya meminta putusan sela majelis hakim agar menerima eksepsi penasihat hukum seluruhnya dan setidak-tidaknya menetapkan surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa mengatakan, keterkaitan terdakwa dalam konteks melakukan tindak pidana seakan-akan terdakwa hanya digiring, padahal dia hanya membantu dan terjebak dalam jaringan itu.

"Namun, di mana dia melakukan tindakan terorisme. Berbeda dengan Jabir dan Mustaghfirin yang dibantunya benar-benar terlibat terorisme," katanya.

Ia mengatakan, dalam teori hukum eksepsi jika satu unsur dakwaan tidak memenuhi maka tidak perlu dibuktikan lagi.

Dalam sidang sebelumya, JPU mendakwa Aris telah melakukan pemufakatan jahat, menyembunyikan bahan peledak dan menyembunyikan Mustaghfirin dan Jabir yang terlibat kasus bom Bali II.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 junto Pasal 9 Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang .

Sidang kasus teroris tersebut dilanjutkan pada Kamis (1/4) dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum. (*)
TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU (STUDI KASUS PERKARA PIDANA NO.23/Pid.B/2010/PN. PASAMAN BARAT)                             
Pembimbing I :  DARLISMA. SH.MH,  Pembimbing II : HARDIMEN. SH. M.Si
Tujuan penelitian skripsi ini adalah (1) untuk mengetahui cara pembuktian Penuntut Umum agar dapat membuktikan kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu terhadap terdakwa berdasarkan fakta peristiwa terhadap perkara No.23/2010/PN.PSB. (2) untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara No.23/2010/PN.Pasaman Barat.Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan, merupakan bagian yang terpenting hukum acara pidana. Dalam hal ini pun hak asasi manusia dipertaruhkan. Proses pembuktian hakikatnya memang lebih dominan pada sidang pengadilan, guna menemukan kebenaran materil akan peristiwa yang terjadi dan memberi keyakinan kepada hakim tentang kejadian tersebut sehingga hakim dapat memberikan putusan seadil mungkin. Upaya pembuktian dalam kasus ini ialah menimbang dari rumusan pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan bahwa alat bukti yang sah dan yang dipakai dalam hukum acara pidana serta Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  yang dilanggar terdakwa apakah semua unsur-unsur tindak pidananya telah terbukti.
Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana yang menimbulkan disparitas pemidanaan dalam kasus psikotropika ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis normatif yang ditunjang oleh pendekatan yuridis sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka/literatur, studi dokumen dan wawancara dengan nara sumber yaitu hakim PN Sleman yang pernah memutus perkara psikotropika. Data yang diperoleh dianalisa secara deskriptif kualitatif yaitu data tersebut digambarkan dan ditata secara sistematis dalam wujud uraian kalimat yang diambil maknanya sebagai pernyataan atau kesimpulan. Hasil studi ini menunjukkan bahwa memang telah terjadi disparitas pemidanaan pada 9 putusan Psikotropika di PN Sleman, dimana dari 9 putusan tersebut terdapat disparitas pemidanaan yang bermasalah karena bertentangan dengan nilai-nilai keadilan. Selain itu dari hasil studi ini juga diperoleh fakta terjadinya kecenderungan yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan utama oleh hakim dalam menjatuhkan putusan adalah banyak sedikitnya psikotropika yang dimiliki oleh pelaku. Penelitian ini merekomendasikan perlu adanya pedoman pemberian pidana yang memberikan kemungkinan bagi hakim untuk memperhitungkan seluruh fakta dari kejadian-kejadian, yaitu dengan berat ringannya delik dan cara delik itu dilakukan, dengan pribadi si pembuatnya, tingkat kecerdasannya dan keadaan serta suasana waktu perbuatan pidana itu dilakukan.
Wakil Ketua Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bang Century T. Gayus Lumbuun mengakui, dalam konsultasi dengan Pansus, pimpinan KPK mengakui baru menemukan dugaan tindak pidana perbankan terkait perkara Bank Century (Kompas, 6 Februari 2010 hal. 1).
apakah ratio legis
pembentuk UUTPPU menentukan sanksi pidana yang sama bagi pelaku pembantu dan pelaku utama,
sebagair,,ra dimaksud Pasal 3 ayat (2) UUTPPU; kedua: bagaimanakah penerapan pertanggungjawaban
pidana pelaku pembantu dalam UUTPPU dibandingkan dengan pertanggungjawaban pidana pelaku
pembantu dalam Money Laundering Act di negara-negara lain? ketiga: bagaimanakah penerapan konsepkonsep
teoritis yuridis kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dari pelaku pembantu eks Pasal 56 dan 57
KUHP dalam UUTPPU pads kasus-kasus pencucian uang?; Penelitian yang menggunakan metode kualitatif
yang bersifat deskriptif-analitis ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Pertama; bahwa badan legislatif
menganggap UUTPPU adalah undang-undang pidana khusus yang mcngatur dan menentukan pidana secara
khusus, dimana perbuatan pelaku pembantu dianggap sama akibatnyanya dengan perbuatan pelaku utama,
yaitu dapat membahayakan perekonomian negara dan masyarakat, sehingga secara yuridis sanksi pidananya
ditentukan same. Selain itu, Indonesia harus mengikuti model hukum pidana pencucian uang yang diberikan
oleh FATF, dimana FATF berpedoman pada konvensi-konvensi internasional yang tidak mengenal
pengurangan pidana terhadap pembantuan; Kedua; Baik dalam UUTPPU maupun dalam Money Laundering
Act di negara-negara lain, pertanggungjawaban pidana pelaku pembantu same dengan pertanggungjawaban
pidana pelaku utama, kecuali penerapan ancaman pidananya yang jauh lebih tinggi di Indonesia. Ketiga;
tanggungjawab pembantuan (penyertaan) yang dalam KUHP termasuk sebagai dasar perluasan
pertanggungjawaban pidana (strafausdehnungsgrund), dalam UUTPPU, tanggungjawab pembantuan
termasuk dasar perluasan tindak pidana (tatbestandaushdehnungsgrund); selain itu, penerapan kesalahan
pelaku pembantu dalam UUTPPU berpedoman pada teori ilmu hukum Pasal 56 KUHP, sedangkan
penerapan pertanggungjawaban pidana pelaku pembantu dalam UUTPPU berpedoman dan berdasarkan
ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUTPPU. Berdasarkan analisis terhadap beberapa putusan kasus pencucian uang,
Penulis menyarankan supaya kemampuan teoritis dan praktis para penegak hukum terutama jaksa dan hakirn
perlu ditingkatkan, sehingga dengan kemampuan yang memadai, dalam membuat dakwaan dan putusan
dapat menjamin kepastian hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar