TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 11 Juni 2011

DAMPAK HUKUM AKIBAT PERILAKU MANUSIA YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 1997

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Semua makhluk hidup termasuk manusia dapat bereksistensi dan berkembang jika terdapat faktor kebutuhan yang cukup untuk melanjutkan proses hidupnya. Khususnya manusia sebagai spesies makhluk hidup sifatnya lebih dinamis karena ia memiliki akal dan kreasi. Semakin dinamis dan kreatif, maka manusia semakin banyak memerlukan berbagai kebutuhan. Di satu pihak, dengan makin banyaknya jumlah umat manusia akan pula menuntut factor-faktor kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok. Di pihak lain, tingkat keadaan alam dan lingkungan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan manusia memiliki tingkat keterbatasan (limit growth). Khususnya bagi negara berkembang, keadaan seperti ini menjad dilema karena kebutuhan-kebutuhan untuk makan (primary need) sering tidak tercukupi. Seringkali dalam mengejar kebutuhan, penduduk secara sadar atau tidak, mengorbankan lingkungannya.
Kualitas manusia sangat berpengaruh pada kualitas lingkungan hidup. Bahkan keduanya mempunyai kaitan yang independen da sukar dipisahkan. Prof. Otto Soemarwoto, ekolog terkenal dan guru besar Universitas Padjadjaran mengatakan bahwa kualitas hidup yang baik hanyalah mungkin dalam kualitas lingkungan yang baik dan serasi. Begitu sebaliknya, kualitas hidup menentukan kualitas lingkungan karena dari pola hidupnya tercermin cara dan perilaku untuk mengeksploitasi lingkungannya.
Atas dasar itu disimpulan bahwa dengan linkungan yang baiklah manusia dapat mengembangkan dan mencapai hidupnya secara baik. Demikian bila dengan kualitas yang memadai yang mereka miliki, manusia akan mengembangkan lingkungan hidupnya secara baik pula.
Gambaran yang perlu diperjelas bagi kita sekarang ialah apa yang dimaksud dan menjadi tolak ukur dari kualitas hidup itu. Bagi para pengamat sosial, masalah kualitas hidup sering dikaitkan dengan tingkat kebutuhan dasar, seperti udara untuk bernafas, air minum, irigasi, panga, kebutuhan kalori, obat-obatan, bahan bakar, dan lain sebagainya.1
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Lingkungan hidup, menurut UU no. 23 tahun 1997, didefenisikan sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup. Dalam persoalan lingkungan hidup, manusia mempunyai peranan yang sangat penting. Karena pengelolaan lingkungan hidup itu sendiri pada akhirnya ditujukan buat keberlangsungan manusia di bumi ini.
Pada lingkungan, peran manusia ini besar sekali pengaruhnya terhadap kualitas lingkungan. Kekayaan alam Indonesia berupa hutan hujan tropis, sabana, hutan bakau, sungai, danau-danau, dan laut sudah dipengaruhi oleh kebudayaan manusia. Kita sudah sering mendengar kerusakan hutan, pencemaran sungai, laut, tanah, dan udara disebabkan oleh perilaku manusia yang memanfaatkan kekayaan alam dan kurang menyadari akan kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkannya. Karena ulah manusia kualitas lingkungan dapat menjadi menurun dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup manusia dimasa datang.
Berbagai kasus kerusakan lingkungan yang terjadi baik dalam lingkup global maupun nasional, jika dicermati, sebenarnya berakar dari pandangan dan perilaku manusia terhadap alam lingkungannya. Perilaku manusia yang kurang kesadaran dan tanggungjawabnya terhadap lingkungannya telah mengakibatkan terjadinya berbagai macam kerusakan lingkungan. Sebagai contoh dalam lingkup lokal, pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah atau sampah industri, rumah tangga, dan kegiatan lain yang tidak bertanggung jawab, akhirnya mengancam balik keselamatan dan kehidupan manusia. Penebangan dan atau penggundulan hutan secara semena-mena juga merupakan contoh perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungannya.
Saat ini mulai terasakan oleh kita semua, bahwa perubahan iklim bumi tampak jelas pengaruhnya seperti terjadinya gelombang pasang dilaut yang banyak menghempas pinggiran pesisir ditiap pulau, dapat menyebabkan abrasi, rusaknya sendi perekonomian masyarakat dan terjadinya musibah pelayaran. Sedangkan dijalur lintas udara musibah penerbangan sering terjadi akibat buruknya cuaca. Lebih dari itu nasib para petani mulai dari dataran tinggi hingga dataran rendah juga mengalami nasib yang sama. Disaat musim hujan, banjir dan erosi serta tanah longsor sering terjadi merusak dan melibas semua yang ada mulai di pedesaan hingga perkotaan. Bahkan istana negarapun didatangi banjir 2( Jawa Pos 8 pebruari 2007) hal ini menunjukkan bahwa banjir tersebut sebenarnya ingin menyampaikan aspirasinya kepada orang nomor satu di Indonesia ini, agar masalah – masalah lingkungan hidup harus benar – benar sangat diperhatikan, sedangkan pada musim kemarau menyebabkan kekeringan yang luar biasa, serta kebakaran hutan dan matinya sumber – sumber air yang merupakan kebutuhan pokok hidup manusia, bahkan dimusim transisi pergantian musim juga sering molor tidak tepat waktu, saatnya musim hujan masih kemarau dan saat musim kemarau masih terjadi hujan sehingga musim tidak tepat lagi dengan waktunya. Dan inilah awal dari suatu bencana lingkungan, yang diantaranya berdampak pada iklm global. Akibat pemanasan global ini, suhu bumi mulai meningkat, dan dapat mencairkan kutub es dibumi sehingga dapat diperkirakan pengaruhnya di Indonesia empat ribu pulau tenggelam3 ( Jawa Pos 10 Agustus 2007).
Berangkat dari fenomena di atas, dapat kita bayangkan betapa dasyatnya dampak dari bencana lingkungan tesebut. Hal ini semua berawal dari perbuatan manusia yang sudah tidak ramah lagi terhadap lingkungan hidupnya, seperti kasus – kasus penyalahgunaan wewenang para pemegang HPH, pencurian kayu hutan dan perambahan lahan oleh masyarakat terhadap lahan – lahan atau kawasan hutan milik perhutani atau areal perkebunan baik milik pemerintah maupun swasta, dengan cara menebangi pohon – pohon atau tanaman yang tumbuh, dengan dalih bahwa lahan tersebut berasal dari warisan  nenek moyangnya padahal pohon tersebut memiliki fungsi konservatif.
Kerusakan lingkungan hidup terjadi karena adanya tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung sifat fisik dan/atau hayati sehingga lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Manusia merupakan penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan di permukaan bumi ini. Peningkatan jumlah penduduk dunia yang sangat pesat, telah mengakibatkan terjadinya eksploitasi intensif (berlebihan) terhadap sumberdaya alam yang akibatnya ikut memacu terjadinya kerusakan lingkungan terutama yang berupa degradasi lahan. Padahal lahan dengan sumberdayanya berfungsi sebagai penyangga kehidupan hewan dan tumbuhan termasuk manusia. Orientasi hidup manusia modern yang cenderung materialistik dan hedonistik juga sangat berpengaruh. Cara pandang dikhotomis yang dipengaruhi oleh paham antroposentrisme yang memandang bahwa alam merupakan bagian terpisah dari manusia dan bahwa manusia adalah pusat dari sistem alam mempunyai peran besar terhadap terjadinya kerusakan lingkungan (White,,1967, Ravetz,1971, Sardar, 1984, Mansoor, 1993 dan Naess, 1993). Cara pandang demikian telah melahirkan perilaku yang eksploitatif dan tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian sumberdaya alam dan lingkungannya. Disamping itu paham materialisme, kapitalisme dan pragmatisme dengan kendaraan sain dan teknologi telah ikut pula mempercepat dan memperburuk kerusakan lingkungan baik dalam lingkup global maupun lokal, termasuk di negara kita.
Dari pembicaraan di atas kita sadar bahwa kerusakan lingkungan disebabkan oleh perilaku manusia yang kurang bertanggung jawab atau tidak menyadari akan akibatnya. Karena itu, dalam penggunaan lingkungan untuk kesejahteraan manusia perlu ada tata cara atau etika bagaimana menggunakan lingkungan tersebut agar tidak rusak dan menimbulkan bencana.
Lingkungan adalah segala sesuatu di sekitar kita yang terdiri atas faktor biotik dan abiotik yang dipengaruhi oleh budaya manusia.
Aturan Islam, mencakup semua sisi yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya. Demikian tinggi, indah dan terperinci aturan Sang Maha Rahman dan Rahim ini, sehingga bukan hanya mencakup aturan bagi sesama manusia saja, melainkan juga terhadap alam dan lingkungan hidupnya.
Pelestarian alam dan lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia, sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah swt:
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” (Q.S Al-Baqarah: 30).4
Arti khalifah di sini adalah: “seseorang yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik, kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara”.
Manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi ini untuk mengatur kehidupan lingkungan hidup yang baik dan tertata, namun sebaliknya  justru saat ini manusia telah membuat kerusakan di muka bumi. Lingkungan hidup yang seharusnya membawa keberkahan bagi manusia, kini malah menjadi bencana bagi manusia itu sendiri.
Naess (1993) salah seorang penganjur ekosentrisme dan deep ecology pernah menyatakan bahwa kerusakan atau krisis lingkungan yang terjadi dewasa ini hanya bisa diatasi dengan merubah secara fundamental dan radikal cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam lingkungannya. Tindakan praktis dan teknis penyelamatan lingkungan dengan bantuan sains dan teknologi ternyata bukan merupakan solusi yang tepat. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku dan gaya hidup yang bukan hanya orang perorang, akan tetapi harus menjadi budaya masyarakat secara luas. Sadar lingkungan dan upaya penyelamatan lingkungan harus menjadi kesadaran bersama dan menjadi gerakan bersama secara nasional dan global. Karena tanpa kesadaran dan gerakan bersama ini bumi kita yang kita tempati yang hanya satu ini benar-benar akan terancam, yang hal ini juga berarti akan mengancam kehidupan seluruh makhluk. Dan jika hal ini terjadi, maka berarti malapetaka.5
Keadaan tersebut merupakan gambaran, bahwa adanya dampak hukum perilaku manusia terhadap kerusakan lingkungan yang menimbulkan perubahan langsung, atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/ atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan uraian di atas mendorong penulis untuk menyusun penulisan yang berjudul ”dampak hukum akibat perilaku manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1997 dan Hukum Islam”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan pemaparan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
Bagaimana dampak hukum akibat perilaku manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1997 dan Hukum Islam?
C. tujuan penelitian
Adapun tujuan dari penelitian adalah sebagai berikut :
Untuk mengetahui dampak hukum akibat perilaku manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1997 dan Hukum Islam?
D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Secara teoritis.
Sebagai pengembangan serta sumbangsih khazanah ilmu pengetahuan tentang Hukum Lingkungan Indonesia Khususnya dalam hal ”DAMPAK HUKUM AKIBAT PERILAKU MANUSIA YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT UU NO 23 TAHUN 1997 DAN HUKUM ISLAM ”.
2. Secara praktis.
a. Bagi penulis pribadi untuk memenuhi syarat mencapai gelar sarjana strata satu dan memperluas wawasan cakrawala berfikir serta sebagai ilmu pengetahuan dan studi hukum Islam, sekaligus untuk belajar dan berkarya.
b. Sebagai informasi serta masukan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai adanya dampak hukum akibat perilaku manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan menurut Undang-Undang No 23 Tahun 1997 dan Hukum Islam.
E. Metode Penelitian
Dalam penyusunan skripsi ini pengumpulan data dan pembahasan permasalahan dilakukan dengan menggunakan metode-metode:
1. Metode Pendekatan
Jenis yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian studi pustaka (library research), yakni menelusuri literatur yang ada serta menelaahnya dengan tekun.6 Dengan demikian, peneliti akan berusaha mengungkap data-data yang terdapat dalam berbagai literatur untuk dijadikan rujukan dalam penelitian ini.
2. Sumber bahan Hukum
Dalam tugas akhir ini penulis menggunakan sumber-sumber bahan hukum yang terdiri dari :
a. Sumber Bahan Hukum Primer.
Dalam hal ini peneliti memperoleh bahan hukum dengan cara membaca, memepelajari, mencatat dari buku-buku literatur yaitu dari peraturan per-Undang-undangan No 23 Tahun 1997, Al-Qur’an dan hadits dan pendapat para Imam madzab.
b. Sumber Bahan Hukum Sekunder
Dalam hal ini peneliti memperoleh bahan hukum dari pustaka serta pendapat para ahli yang memberikan penjelasan dengan tafsiran mengenai mengenai sumber primer dan hasil-hasil penelitian, lewat berbagai literatur, majalah jurnal, dan karya ilmiah.
c. Sumber Bahan Hukum Tersier
Dalam hal ini peneliti memperoleh bahan hukum dari kamus secara umum, ensiklopedi yang berkaitan dengan permasalahan yang peneliti paparkan.
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data pada jenis penulisan yang bersifat normatif menurut Surjono Sukanto dapat digolongkan sebagai data sekunder, artinya data-data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka dengan menelusuri buku-buku dan tulisan-tulisan yang terkait dengan permasalahan sebagai objek analisis untuk dapat diinfentarisir.
4. Analisa Data
Teknik analisa data yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan teknik content analysis yaitu dengan cara mencari gambaran secara rinci dan menyeluruh mengenai objek masalah yang diteliti kemudian dianalisa. Metode ini merupakan teknik untuk membuat kesimpulan dengan mengidentifikasi secara detail karakteristik materi yang mengikat secara obyektif dan sistematik.7 Dalam menganalisis data ini dengan menggunakan metode:
a. Metode induktif yaitu metode yang dimulai dengan mengemukakan kenyataan yang bersifat khusus dan kemudian diakhiri dengan kesimpulan yang bersifat umum.
b. Metode deduktif yaitu metode yang dimulai dengan menggunakan atau mengemukakan teori-teori dan dalil-dalil yang bersifat umum untuk selanjutnya dikemukakan kenyataannya yang bersifat khusus.
c. Metode komparatif yaitu metode yang difahami untuk membandingkan sebagai alasan dalam menentukan pembahasan lebih lanjut.


F. Sistematika Penulisan
Secara garis besar penulisan yang akan dipaparkan dijelaskan dalam sistematika yang terdiri dari empat bab, dengan maksud mempermudah penulisan dan pembahasan dari hasil penelitian yang sistematik diuraikan sebagai berikut :
BAB 1 PENDAHULUAN
Menjelaskan tentang latar belakang, pokok permasalahan yang akan dijadikan materi penelitian, diantaranya:
A. Latar belakang masalah.
B. Rumusan masalah.
C. Tujuan penelitian.
D. Manfaat penelitian.
E. Metode penelitian.
F. Sistematika penulisan.
BAB II KAJIAN PUSTAKA
Dalam bab ini akan memaparkan tentang kajian pustaka atau kajian teoritis atau definisi konseptual tentang dampak hukum akibat perilaku manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan dalam pespektif Undang-Undang No 23 Tahun 1997 dan Hukum Islam.
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam bab ini penulis akan membahas mengenai ketentuan pertanggung jawaban manusia terhadap kerusakan lingkungan serta bagaimana dampak hukum akibat perilaku manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan dalam pespektif Undang-Undang No 23 Tahun 1997 dan Hukum Islam.
BAB IV PENUTUP
Sebagai bab terakhir, penulis akan memberikan kesimpulan dan saran-saran dari keseluruhan penulisan skripsi.






DAMPAK HUKUM AKIBAT PERILAKU MANUSIA YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 1997

PENULISAN HUKUM

Oleh:
Humaerak
07120010/07400275




Disusun oleh:








UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM DAN FAKULTAS HUKUM
JURUSAN SYARI’AH (TWINNING PROGRAM)
2011



DAFTAR PUSTAKA

N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, (Jakarta: Erlangga, 2004) hal 78-79
Anas, Abdullah. Azwar 2007, Menanti Pengesahan RUU Tata Ruang, Antara Kepentingan Publik dan Ekonomi. Jawa Pos, 8 Feb Hal. 14.
Jawa Pos. 2007, fenomena pemanasan global dan pengaruhnya di Indonesia. 10 April 2007.h.14.
Depag, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV Penerbit J-Art, 2005. Hal 7
Muhjidin Mawardi, Menyelamatkan Bumi Melalui Pendidikan Lngkungan (Green School), LLH PP Muhammadiyah.
Moh.Nasir, Metode Penelitian, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 2003), hal:93
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke 3 (jakarta; Rajawali Press, 2001), Hlm:21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar