Nama: Humaira
Nim: 07400275
Jeratan UU ITE dalam Kasus Pembobolan Bank
Jakarta - Beberapa waktu terakhir, telah muncul beberapa persoalan yang menyangkut dugaan tindak kriminalitas berupa aksi pembobolan bank. Memang secara kasat mata kasus ini masuk ranah perbankan, namun jika ditelisik lebih jauh, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa menjerat para pelaku.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S. Dewa Broto, dalam kasus pembobolan bank, pengusutan harus diperjelas lantaran ditengarai adanya dugaan penggunaan transaksi elektronik dalam aksi pembobolan tersebut.
Di mana jeratan hukum UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) bisa diterapkan, selain tentunya sanksi hukum lain seperti UU Perbankan maupun KUHAP.
Gatot menjelaskan, terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1).
Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
"Kementerian Kominfo menyadari bahwa aparat penegak hukum tentu pada awalnya secara primer menggunakan ketentuan yang diatur di dalam KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1)," papar Gatot, dalam keterangannya, Selasa (26/4/2011).
Isi pasal tersebut adalah, bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
"Demikian pula yang disebut pada Pasal 263 ayat (2) yang menyebutkan bahwa diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," pungkas Gatot.
Seperti diketahui, kasus pembobolan bank yang belakangan mengemuka menyeret manajemen PT Elnusa yang mengaku kebobolan hingga Rp 111 miliar dan diduga ada keterlibatan oknum Bank Mega.
Pembobolan dana dilakukan oleh Direktur Keuangan Elnusa yang telah dipecat, Santun Nainggolan melalui pencairan deposito on call. Namun, Mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki menolak disalahkan terkait bobolnya uang milik PT Elnusa Rp 111 miliar. Itman mengaku pencairan uang dilakukan sesuai prosedur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar