TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Selasa, 12 Januari 2010

Hukum Perlindungan Anak, question

Nama : Humaera
Nim : 07120010
Tugas UAS
Hukum Perlindungan Anak

Pertanyaan:
1.Bagaimana pelaksanaan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia sekarang ini?
2.berikan sumbangsih pemikiran anda tentang solusi penanganan permasalahan perlindungan anak Indonesia sekarang ini! Apa saja yang harus dilakukan supaya hak-hak anak dapat ditegakkan?

Jawaban:
1. Materi substantif hak anak dalam KHA dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
a) Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival rights), yaitu hak-hak anak dalam Kovensi Hak Anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak untuk memperoleh standard kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the rights to higest standart of health and medical care attaniable).
b) Hak terhadap Perlindungan (protection rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan penerlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.
c) Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvebsi Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spritual, moral dan sosial anak.
d) Hak untuk Berpatisipasi (participation rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segalla hal mempengaruhi ana (the rights of a child to express her/his views in all metter affecting that child ).
Dalam rangka efektifitas Perlindungan Anak dibentuk Lembaga independen Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), tugasnya :
a) Sosialisasi undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan anak.
b) Pengumpulan data
c) Menerima pengaduan dari masyarakat termasuk dari anak.
d) Melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan Anak
e) Memberikan laporan, saran,masukan,dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan Anak.
Contoh Kasus 1, pelaksanaan perlindungan anak:
Masih banyaknya terjadi kekerasan terhadap anak, termasuk di sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membuat komitmen bersama untuk menghentikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak didik. Ikut juga dalam komitmen tersebut, sekitar 150 kepala sekolah dan guru konseling SMP dan SMU se-Pekanbaru.
Komitmen tersebut tertuang dalam Seminar Penghentian Kekerasan terhadap Anak yang diikuti kepala sekolah dan guru konseling SMP dan SMU di ruang Aula Bappeda Kota Pekanbaru.
Kekerasan terhadap anak di sekolah masih terus terjadi, termasuk pemberangusan hak anak seperti penghilangan hak memperoleh pendidikan. KPAID, sudah menangani beberapa kasus kekerasan terhadap anak di sekolah dan penghilangan hak pendidikan anak. Pemahaman terhadap pentingnya perlindungan atas hak anak, sesuai dengan undang-undang harus dipahami oleh seluruh unsur, terutama sekolah dan para pendidik.
Kejadian kekerasan dan penghilangan hak anak di sekolah semakin hari semakin marak. Guru sebagai ujung tombak, diharapkan supaya bisa menghentikan kekerasan terhadap anak.
KPAID Kota Pekanbaru sendiri tambahnya mencatat sebanyak 20 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak selama kurun waktu satu tahun, mulai Agustus 2007 sampai Agustus 2008. Dari kekerasan atas anak ini, tindakan pencabulan dan kekerasan atau penganiayaan paling banyak dengan masing-masing delapan kasus. Dan tiga kasus mengenai hak asuh anak,dua kasus melarikan anak dan tiga kasus penelantaran hak asuh anak.
Contoh Kasus 2, pelaksanaan perlindungan anak:
Dalam upaya menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak ke kalangan pelajar Sekolah Menangah Atas (SMA) di Riau, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Riau bekerja sama dengan Event Organizer Rtv baru-baru ini melakukan program muhibah ke beberapa SMA pilihan di Riau. Selain membuka cakrawala para pelajar tentang UU Perlindungan Anak, muhibah juga bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini tentang arti penting perlindungan anak.
Ini merupakan salah satu cara kita untuk memperkenalkan Undang-undang No 23 tentang Perlindungan Anak ini kepada kalangan pelajar. Dengan konsep menarik dan santai yang dikemas bersama oleh KPAID dan Rtv, dan pelaksanaan berlangsung sukses.

2.
Contoh Kasus
Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi
Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan. Salah satunya adalah prostitusi anak.
Prostitusi anak adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Sari sebab-sebab tersebut, kemiskinan merupakan faktor utama dan kontributor terbesar kasus eksploitasi seks pada anak dan kunci yang mendorong mereka berprofesi menjadi anak jalanan.
Anak-anak yang tereksploitasi secara seksual mempunyai mobilitas tinggi dan mereka yang sudah terperangkap sulit keluar karena sering kali teman dan lingkungan masyarakat bersikap menghakimi.
Rendahnya pengetahuan orangtua akan hak asasi anak menyebabkan orangtua pun mengorbankan anaknya. Keterpaksaan itu lama-kelamaan berubah menjadi hobi yang dapat membebaskan mereka dalam melawan arus kehidupan. Akhirnya, anak-anak itu lebih mengharapkan uang dibandingkan pergi ke sekolah karena pemikiran dan pemahaman yang demikian telah terpola dan menjadi kultur anak jalanan.
Laporan Unicef tahun 1998 memperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual yang dilacurkan mencapai 40.000- 70.000 anak yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk anak jalanan di dalamnya.
Bukan hanya di dalam negeri. Di luar negeri, seperti Malaysia, seperti ditegaskan Khofifah ketika menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, 62,5 persen pekerja seks komersial (PSK) adalah orang Indonesia. Yang lebih memilukan, 80 persen di antara PSK itu anak-anak.
Permasalahan sosial anak yang demikian seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah dan segenap elemen masyarakat yang sadar akan pentingnya hak anak untuk segera bersikap dan melakukan tindakan nyata.
Pasal 63-66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara khusus menyatakan, anak-anak berhak dilindungi dari berbagai sebab, baik eksploitasi ekonomi, eksploitasi dan penyalahgunaan secara seks, penculikan, perdagangan, obat-obatan, dan penggunaan narkoba, dilindungi selama proses hukum.
Undang-Undang Perlindungan Anak memberi jaminan lebih baik, terutama pada ancaman atas tindakan pidana terhadap anak. Bahkan ditegaskan dalam Pasal 88 (BAB XII mengenai Ketentuan Pidana), setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
Landasan hukum yang dapat menjadi solusi permasalahan anak
Ternyata penegak hukum lebih kerap memakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki beberapa kelemahan. Untuk itu pertama, perlu mengamandemen peraturan perundangan yang bertentangan dengan hak anak disertai peraturan dan hukum yang terkait antarnegara.
Kedua, memberi pemerataan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, hukum, dan transportasi kepada seluruh anak Indonesia.
Ketiga, orangtua dan masyarakat juga harus mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang HAM. Pencegahan dan intervensi dini di tingkat keluarga dan komunitas dapat mengurangi risiko anak menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seks.
Keempat, otonomi daerah hendaknya mampu mendorong pemerintah daerah membuka kesempatan kerja, terutama di pedesaan, dalam upaya memperbaiki ekonomi keluarga.
Kelima, diperlukan koordinasi dan membangun sistem jaringan antara pemerintah pusat-daerah, swasta, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, baik lokal, bilateral, maupun multilateral, terutama pengawasan terhadap agen yang merekrut tenaga kerja.
Terakhir, perguruan tinggi sebagai pusat advokasi, sosialisasi, dan rujukan tentang perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak perlu lebih berperan dalam meredefinisi dan merekonstruksi pandangan menghakimi pada korban eksploitasi seksual pada anak.
1
0Saran-saran agar Penyelenggara Perlindungan Anak Indonesia berjalan efektif. Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak yang rasional positif, dan dipertanggungjawabkan serta bermanfaat ingin dikemukakan beberapa saran yang kiranya dapat diperhatikan dan dilaksanakan bersama mengingat situasi dan kondisi yang ada pada saat ini dikemudian hari sebagai berikut :
1. Mengusahakan adanya suatu organisasi koordinasi kerjasama di bidang pelayanan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai coordinator yang memonitor dan membantu membina dan membuat pola kebijaksanaan mereka yang melibatkan diri dalam perlindungan anak pada tingkat nasional dan regional.
2. Berupaya maksimal membuat, mengadakan penjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan berbagai cara yang mempunyai kepastian hukum.
3. Mengusahakan penyuluhan mengenai perlindungan anak serta manfaatnya secara merata dengan tujuan meningkatkan kesadaran setiap anggota masyarakat dan aparat pemerintah untuk ikut serta dalam kegiatan perlindungan anak sesuai dengan kemampuan dan berbagai cara untuk tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
4. Mengusahakan penelitian di bidang perlindungan anak agar lebih dapat memahami permasalahan untuk dapat membuat dan melakasanakan kebijaksanaan secara dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat.

DaftarLiteratur:
Konvensi Hak Anak
Undang-undang perlindungan anak
www.menegpp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar