TRANSLATE THIS BLOG
Senin, 01 Maret 2010
Hukum Perlindungan Anak
Nim : 07120010
Tugas UAS
Hukum Perlindungan Anak
Pertanyaan:
1.Bagaimana pelaksanaan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia sekarang ini?
2.berikan sumbangsih pemikiran anda tentang solusi penanganan permasalahan perlindungan anak Indonesia sekarang ini! Apa saja yang harus dilakukan supaya hak-hak anak dapat ditegakkan?
Jawaban:
1. Materi substantif hak anak dalam KHA dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
a) Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival rights), yaitu hak-hak anak dalam Kovensi Hak Anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak untuk memperoleh standard kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the rights to higest standart of health and medical care attaniable).
b) Hak terhadap Perlindungan (protection rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan penerlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.
c) Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvebsi Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spritual, moral dan sosial anak.
d) Hak untuk Berpatisipasi (participation rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segalla hal mempengaruhi ana (the rights of a child to express her/his views in all metter affecting that child ).
Dalam rangka efektifitas Perlindungan Anak dibentuk Lembaga independen Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), tugasnya :
a) Sosialisasi undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan anak.
b) Pengumpulan data
c) Menerima pengaduan dari masyarakat termasuk dari anak.
d) Melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan Anak
e) Memberikan laporan, saran,masukan,dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan Anak.
Contoh Kasus 1, pelaksanaan perlindungan anak:
Masih banyaknya terjadi kekerasan terhadap anak, termasuk di sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membuat komitmen bersama untuk menghentikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak didik. Ikut juga dalam komitmen tersebut, sekitar 150 kepala sekolah dan guru konseling SMP dan SMU se-Pekanbaru.
Komitmen tersebut tertuang dalam Seminar Penghentian Kekerasan terhadap Anak yang diikuti kepala sekolah dan guru konseling SMP dan SMU di ruang Aula Bappeda Kota Pekanbaru.
Kekerasan terhadap anak di sekolah masih terus terjadi, termasuk pemberangusan hak anak seperti penghilangan hak memperoleh pendidikan. KPAID, sudah menangani beberapa kasus kekerasan terhadap anak di sekolah dan penghilangan hak pendidikan anak. Pemahaman terhadap pentingnya perlindungan atas hak anak, sesuai dengan undang-undang harus dipahami oleh seluruh unsur, terutama sekolah dan para pendidik.
Kejadian kekerasan dan penghilangan hak anak di sekolah semakin hari semakin marak. Guru sebagai ujung tombak, diharapkan supaya bisa menghentikan kekerasan terhadap anak.
KPAID Kota Pekanbaru sendiri tambahnya mencatat sebanyak 20 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak selama kurun waktu satu tahun, mulai Agustus 2007 sampai Agustus 2008. Dari kekerasan atas anak ini, tindakan pencabulan dan kekerasan atau penganiayaan paling banyak dengan masing-masing delapan kasus. Dan tiga kasus mengenai hak asuh anak,dua kasus melarikan anak dan tiga kasus penelantaran hak asuh anak.
Contoh Kasus 2, pelaksanaan perlindungan anak:
Dalam upaya menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak ke kalangan pelajar Sekolah Menangah Atas (SMA) di Riau, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Riau bekerja sama dengan Event Organizer Rtv baru-baru ini melakukan program muhibah ke beberapa SMA pilihan di Riau. Selain membuka cakrawala para pelajar tentang UU Perlindungan Anak, muhibah juga bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini tentang arti penting perlindungan anak.
Ini merupakan salah satu cara kita untuk memperkenalkan Undang-undang No 23 tentang Perlindungan Anak ini kepada kalangan pelajar. Dengan konsep menarik dan santai yang dikemas bersama oleh KPAID dan Rtv, dan pelaksanaan berlangsung sukses.
2.
Contoh Kasus
Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi
Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan. Salah satunya adalah prostitusi anak.
Prostitusi anak adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Sari sebab-sebab tersebut, kemiskinan merupakan faktor utama dan kontributor terbesar kasus eksploitasi seks pada anak dan kunci yang mendorong mereka berprofesi menjadi anak jalanan.
Anak-anak yang tereksploitasi secara seksual mempunyai mobilitas tinggi dan mereka yang sudah terperangkap sulit keluar karena sering kali teman dan lingkungan masyarakat bersikap menghakimi.
Rendahnya pengetahuan orangtua akan hak asasi anak menyebabkan orangtua pun mengorbankan anaknya. Keterpaksaan itu lama-kelamaan berubah menjadi hobi yang dapat membebaskan mereka dalam melawan arus kehidupan. Akhirnya, anak-anak itu lebih mengharapkan uang dibandingkan pergi ke sekolah karena pemikiran dan pemahaman yang demikian telah terpola dan menjadi kultur anak jalanan.
Laporan Unicef tahun 1998 memperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual yang dilacurkan mencapai 40.000- 70.000 anak yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk anak jalanan di dalamnya.
Bukan hanya di dalam negeri. Di luar negeri, seperti Malaysia, seperti ditegaskan Khofifah ketika menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, 62,5 persen pekerja seks komersial (PSK) adalah orang Indonesia. Yang lebih memilukan, 80 persen di antara PSK itu anak-anak.
Permasalahan sosial anak yang demikian seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah dan segenap elemen masyarakat yang sadar akan pentingnya hak anak untuk segera bersikap dan melakukan tindakan nyata.
Pasal 63-66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara khusus menyatakan, anak-anak berhak dilindungi dari berbagai sebab, baik eksploitasi ekonomi, eksploitasi dan penyalahgunaan secara seks, penculikan, perdagangan, obat-obatan, dan penggunaan narkoba, dilindungi selama proses hukum.
Undang-Undang Perlindungan Anak memberi jaminan lebih baik, terutama pada ancaman atas tindakan pidana terhadap anak. Bahkan ditegaskan dalam Pasal 88 (BAB XII mengenai Ketentuan Pidana), setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
Landasan hukum yang dapat menjadi solusi permasalahan anak
Ternyata penegak hukum lebih kerap memakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki beberapa kelemahan. Untuk itu pertama, perlu mengamandemen peraturan perundangan yang bertentangan dengan hak anak disertai peraturan dan hukum yang terkait antarnegara.
Kedua, memberi pemerataan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, hukum, dan transportasi kepada seluruh anak Indonesia.
Ketiga, orangtua dan masyarakat juga harus mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang HAM. Pencegahan dan intervensi dini di tingkat keluarga dan komunitas dapat mengurangi risiko anak menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seks.
Keempat, otonomi daerah hendaknya mampu mendorong pemerintah daerah membuka kesempatan kerja, terutama di pedesaan, dalam upaya memperbaiki ekonomi keluarga.
Kelima, diperlukan koordinasi dan membangun sistem jaringan antara pemerintah pusat-daerah, swasta, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, baik lokal, bilateral, maupun multilateral, terutama pengawasan terhadap agen yang merekrut tenaga kerja.
Terakhir, perguruan tinggi sebagai pusat advokasi, sosialisasi, dan rujukan tentang perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak perlu lebih berperan dalam meredefinisi dan merekonstruksi pandangan menghakimi pada korban eksploitasi seksual pada anak.
1
0Saran-saran agar Penyelenggara Perlindungan Anak Indonesia berjalan efektif. Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak yang rasional positif, dan dipertanggungjawabkan serta bermanfaat ingin dikemukakan beberapa saran yang kiranya dapat diperhatikan dan dilaksanakan bersama mengingat situasi dan kondisi yang ada pada saat ini dikemudian hari sebagai berikut :
1. Mengusahakan adanya suatu organisasi koordinasi kerjasama di bidang pelayanan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai coordinator yang memonitor dan membantu membina dan membuat pola kebijaksanaan mereka yang melibatkan diri dalam perlindungan anak pada tingkat nasional dan regional.
2. Berupaya maksimal membuat, mengadakan penjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan berbagai cara yang mempunyai kepastian hukum.
3. Mengusahakan penyuluhan mengenai perlindungan anak serta manfaatnya secara merata dengan tujuan meningkatkan kesadaran setiap anggota masyarakat dan aparat pemerintah untuk ikut serta dalam kegiatan perlindungan anak sesuai dengan kemampuan dan berbagai cara untuk tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
4. Mengusahakan penelitian di bidang perlindungan anak agar lebih dapat memahami permasalahan untuk dapat membuat dan melakasanakan kebijaksanaan secara dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat.
DaftarLiteratur:
Konvensi Hak Anak
Undang-undang perlindungan anak
www.menegpp.go.id
Selasa, 12 Januari 2010
Hukum Perlindungan Anak, question
Nim : 07120010
Tugas UAS
Hukum Perlindungan Anak
Pertanyaan:
1.Bagaimana pelaksanaan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan di Indonesia sekarang ini?
2.berikan sumbangsih pemikiran anda tentang solusi penanganan permasalahan perlindungan anak Indonesia sekarang ini! Apa saja yang harus dilakukan supaya hak-hak anak dapat ditegakkan?
Jawaban:
1. Materi substantif hak anak dalam KHA dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
a) Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival rights), yaitu hak-hak anak dalam Kovensi Hak Anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak untuk memperoleh standard kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the rights to higest standart of health and medical care attaniable).
b) Hak terhadap Perlindungan (protection rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan penerlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.
c) Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvebsi Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spritual, moral dan sosial anak.
d) Hak untuk Berpatisipasi (participation rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segalla hal mempengaruhi ana (the rights of a child to express her/his views in all metter affecting that child ).
Dalam rangka efektifitas Perlindungan Anak dibentuk Lembaga independen Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), tugasnya :
a) Sosialisasi undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan anak.
b) Pengumpulan data
c) Menerima pengaduan dari masyarakat termasuk dari anak.
d) Melakukan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas penyelenggaraan perlindungan Anak
e) Memberikan laporan, saran,masukan,dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan Anak.
Contoh Kasus 1, pelaksanaan perlindungan anak:
Masih banyaknya terjadi kekerasan terhadap anak, termasuk di sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) membuat komitmen bersama untuk menghentikan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak didik. Ikut juga dalam komitmen tersebut, sekitar 150 kepala sekolah dan guru konseling SMP dan SMU se-Pekanbaru.
Komitmen tersebut tertuang dalam Seminar Penghentian Kekerasan terhadap Anak yang diikuti kepala sekolah dan guru konseling SMP dan SMU di ruang Aula Bappeda Kota Pekanbaru.
Kekerasan terhadap anak di sekolah masih terus terjadi, termasuk pemberangusan hak anak seperti penghilangan hak memperoleh pendidikan. KPAID, sudah menangani beberapa kasus kekerasan terhadap anak di sekolah dan penghilangan hak pendidikan anak. Pemahaman terhadap pentingnya perlindungan atas hak anak, sesuai dengan undang-undang harus dipahami oleh seluruh unsur, terutama sekolah dan para pendidik.
Kejadian kekerasan dan penghilangan hak anak di sekolah semakin hari semakin marak. Guru sebagai ujung tombak, diharapkan supaya bisa menghentikan kekerasan terhadap anak.
KPAID Kota Pekanbaru sendiri tambahnya mencatat sebanyak 20 kasus kekerasan yang menimpa anak-anak selama kurun waktu satu tahun, mulai Agustus 2007 sampai Agustus 2008. Dari kekerasan atas anak ini, tindakan pencabulan dan kekerasan atau penganiayaan paling banyak dengan masing-masing delapan kasus. Dan tiga kasus mengenai hak asuh anak,dua kasus melarikan anak dan tiga kasus penelantaran hak asuh anak.
Contoh Kasus 2, pelaksanaan perlindungan anak:
Dalam upaya menyosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak ke kalangan pelajar Sekolah Menangah Atas (SMA) di Riau, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Riau bekerja sama dengan Event Organizer Rtv baru-baru ini melakukan program muhibah ke beberapa SMA pilihan di Riau. Selain membuka cakrawala para pelajar tentang UU Perlindungan Anak, muhibah juga bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini tentang arti penting perlindungan anak.
Ini merupakan salah satu cara kita untuk memperkenalkan Undang-undang No 23 tentang Perlindungan Anak ini kepada kalangan pelajar. Dengan konsep menarik dan santai yang dikemas bersama oleh KPAID dan Rtv, dan pelaksanaan berlangsung sukses.
2.
Contoh Kasus
Anak, Kemiskinan, dan Prostitusi
Kemiskinan dan pengangguran hingga kini masih menjadi isu utama mengiringi Indonesia yang sedang berupaya menuju proses perbaikan. Setidaknya, 37,4 juta penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah tersebut belum termasuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Dampak sosial yang terlihat jelas dan nyata adalah mereka, orang-orang miskin tersisih dalam pembangunan. Salah satunya adalah prostitusi anak.
Prostitusi anak adalah tindakan mendapatkan atau menawarkan jasa seksual seorang anak oleh seseorang atau kepada orang lainnya dengan imbalan uang atau imbalan lainnya. Bentuk eksploitasi seksual komersial terhadap anak lainnya adalah perdagangan anak untuk tujuan seksual dan pornografi anak.
Sari sebab-sebab tersebut, kemiskinan merupakan faktor utama dan kontributor terbesar kasus eksploitasi seks pada anak dan kunci yang mendorong mereka berprofesi menjadi anak jalanan.
Anak-anak yang tereksploitasi secara seksual mempunyai mobilitas tinggi dan mereka yang sudah terperangkap sulit keluar karena sering kali teman dan lingkungan masyarakat bersikap menghakimi.
Rendahnya pengetahuan orangtua akan hak asasi anak menyebabkan orangtua pun mengorbankan anaknya. Keterpaksaan itu lama-kelamaan berubah menjadi hobi yang dapat membebaskan mereka dalam melawan arus kehidupan. Akhirnya, anak-anak itu lebih mengharapkan uang dibandingkan pergi ke sekolah karena pemikiran dan pemahaman yang demikian telah terpola dan menjadi kultur anak jalanan.
Laporan Unicef tahun 1998 memperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual yang dilacurkan mencapai 40.000- 70.000 anak yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk anak jalanan di dalamnya.
Bukan hanya di dalam negeri. Di luar negeri, seperti Malaysia, seperti ditegaskan Khofifah ketika menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, 62,5 persen pekerja seks komersial (PSK) adalah orang Indonesia. Yang lebih memilukan, 80 persen di antara PSK itu anak-anak.
Permasalahan sosial anak yang demikian seharusnya menjadi cambuk bagi pemerintah dan segenap elemen masyarakat yang sadar akan pentingnya hak anak untuk segera bersikap dan melakukan tindakan nyata.
Pasal 63-66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara khusus menyatakan, anak-anak berhak dilindungi dari berbagai sebab, baik eksploitasi ekonomi, eksploitasi dan penyalahgunaan secara seks, penculikan, perdagangan, obat-obatan, dan penggunaan narkoba, dilindungi selama proses hukum.
Undang-Undang Perlindungan Anak memberi jaminan lebih baik, terutama pada ancaman atas tindakan pidana terhadap anak. Bahkan ditegaskan dalam Pasal 88 (BAB XII mengenai Ketentuan Pidana), setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.
Landasan hukum yang dapat menjadi solusi permasalahan anak
Ternyata penegak hukum lebih kerap memakai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki beberapa kelemahan. Untuk itu pertama, perlu mengamandemen peraturan perundangan yang bertentangan dengan hak anak disertai peraturan dan hukum yang terkait antarnegara.
Kedua, memberi pemerataan akses pelayanan pendidikan, kesehatan, hukum, dan transportasi kepada seluruh anak Indonesia.
Ketiga, orangtua dan masyarakat juga harus mendapat pengetahuan dan pemahaman tentang HAM. Pencegahan dan intervensi dini di tingkat keluarga dan komunitas dapat mengurangi risiko anak menjadi korban perdagangan dan eksploitasi seks.
Keempat, otonomi daerah hendaknya mampu mendorong pemerintah daerah membuka kesempatan kerja, terutama di pedesaan, dalam upaya memperbaiki ekonomi keluarga.
Kelima, diperlukan koordinasi dan membangun sistem jaringan antara pemerintah pusat-daerah, swasta, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, baik lokal, bilateral, maupun multilateral, terutama pengawasan terhadap agen yang merekrut tenaga kerja.
Terakhir, perguruan tinggi sebagai pusat advokasi, sosialisasi, dan rujukan tentang perlindungan dan kesejahteraan perempuan dan anak perlu lebih berperan dalam meredefinisi dan merekonstruksi pandangan menghakimi pada korban eksploitasi seksual pada anak.
1
0Saran-saran agar Penyelenggara Perlindungan Anak Indonesia berjalan efektif. Dalam rangka pelaksanaan perlindungan anak yang rasional positif, dan dipertanggungjawabkan serta bermanfaat ingin dikemukakan beberapa saran yang kiranya dapat diperhatikan dan dilaksanakan bersama mengingat situasi dan kondisi yang ada pada saat ini dikemudian hari sebagai berikut :
1. Mengusahakan adanya suatu organisasi koordinasi kerjasama di bidang pelayanan perlindungan anak, yang berfungsi sebagai coordinator yang memonitor dan membantu membina dan membuat pola kebijaksanaan mereka yang melibatkan diri dalam perlindungan anak pada tingkat nasional dan regional.
2. Berupaya maksimal membuat, mengadakan penjamin pelaksanaan perlindungan anak dengan berbagai cara yang mempunyai kepastian hukum.
3. Mengusahakan penyuluhan mengenai perlindungan anak serta manfaatnya secara merata dengan tujuan meningkatkan kesadaran setiap anggota masyarakat dan aparat pemerintah untuk ikut serta dalam kegiatan perlindungan anak sesuai dengan kemampuan dan berbagai cara untuk tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
4. Mengusahakan penelitian di bidang perlindungan anak agar lebih dapat memahami permasalahan untuk dapat membuat dan melakasanakan kebijaksanaan secara dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat.
DaftarLiteratur:
Konvensi Hak Anak
Undang-undang perlindungan anak
www.menegpp.go.id
Sabtu, 26 Desember 2009
ANALISA KASUS (PENGANIAYAAN SISWA)
ANALISA KASUS
(PENGANIAYAAN SISWA)
Oleh : Humaira/ 07120010
A. PENDAHULUAN
Karena anak merupakan individu yang belum matang baik secara fisik, mental maupun sosial. Karena kondisinya yang rentan tergantung dan berkembang, anak dibanding dengan orang dewasa lebih beresiko terhadap tindak eksploitasi, kekerasan, penelantaran dan lain-lainnya. Anak juga sangat rawan sebagai korban dari kebijakan ekonomi makro atau keputusan politik yang salah, meskipun secara umum pandangan masyarakat, termasuk para politisi terhadap anak kadang bersikap naïf dan politis. Begitu pula seperti telah sering dikemukakan orang, anak merupakan asset utama bagi masa depan bangsa dan kemanusiaan secara menyeluruh. Di atas segalanya, kondisi kehidupan anak di seluruh dunia pada saat ini ternyata tidak menjadi lebih baik. Ancaman terhadap anak pada saat ini baik ancaman fisik, mental maupun sosial ternyata lebih serius dibanding pada waktu-waktu yang lalu. Secara umum, anak perlu dilindungi dari :
Pertama, keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan. Kedua, kesewenangwenangan hukum. Ketiga, eksploitasi termasuk tindak kekerasan (abuse) dan penelantaran. Keempat , diskriminasi.
Butir-butir konvensi PBB tentang hak-hak anak:
hak atas perlindungan (protection)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
Pasal 3
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 8
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Pasal 10
Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19
Setiap anak berkewajiban untuk :
d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 20
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 21
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.
Pasal 22
Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 24
Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Pasal 42
(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.
Pasal 43
(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
Pasal 54
Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.
Pasal 64
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Pasal 69
Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya :
penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 71
Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
BAB XI
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal 76
Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :
melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak; memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 78
Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
KONVENSI HAK ANAK
KONVENSI HAK ANAK
Materi substantif hak anak dalam KHA dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:
1) Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival rights), yaitu hak-hak anak dalam Kovensi Hak Anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak untuk memperoleh standard kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the rights to higest standart of health and medical care attaniable).
2) Hak terhadap Perlindungan (protection rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan penerlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.
3) Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvebsi Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spritual, moral dan sosial anak.
4) Hak untuk Berpatisipasi (participation rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segalla hal mempengaruhi ana (the rights of a child to express her/his views in all metter affecting that child ).
1) Hak terhadap Kelangsungan Hidup (Survival Rights)
Mengenai hak terhadap Kelangsungan Hidup didalam KHA terdapat pada pasal 6 dan pasal 24 KHA. Dalam pasal 6 KHA tercantum ketentuan yang mewajibkan kepada setiap negara peserta untuk menjamin kelangsungan hak hidup (rights to life), kelangsungan hidup dan perkembangan anak (the survival and development of the child). Pasal 24 KHA mengatur mengenai kewajiban negara-negara peserta untuk menjamin hak atas taraf kesehatan tertinggi yang bisa di jangkau dan untuk memperoleh pelayanan kesehatan ddan pengobatan, khususnya perawatan kesehatan primer. Dalam pasal 24 KHA dikemukakan beberapa langkah kongkrit yang harus dilakukan Negara-negara peserta mengimplementasi hak hidup anak, yaitu :
1) Untuk melaksanakan menurunkan angka kematian bayi dan anak (vide pasal 24 ayat 2 huruf a);
2) Menyediakan pelayanan kesehatan yang diperlukan khususnya pelayanan kesehatan primer (vide pasal 24 ayat 2 huruf b);
3) Memberantas penyakit dan kekurangan gizi termasuk dalam rangka pelayanan kesehatan primer (vide pasal 24 ayat 2 huruf c);
4) Penyediaan pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan bagi ibu-ibu (vide pasal 24 ayat 2 huruf d);
5) Memeperoleh informasi serta akses pada pendidikan dan mendapat dukungan pada pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi (pasal 24 ayat 2 huruf e);
6) Mengembangkan perawatan kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua serta penyuluhan keluarga berencana (vide pasal 24 ayat 2 huruf f);
7) Mengambil tindakan untuk menghilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap pelayanan kesehatan (vide pasal 24 ayat 3), dan pengembangan kerja sama internasional (vide pasal 24 ayat 4).
Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights) berkaitan pula dengan beberapa pasal relevan dengan hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights) itu yaitu pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23, pasal 26, pasal 27, pasal 30, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 38.
2) Hak terhadap Perlindungan (Protection Rights)
Hak terhadap perlindungan (protection rights) merupakan hak anak yang penting. Kenyataannya anak-anak sering menderita berbagai jenis pelanggaran, perkosaan sebagai akibat dari keadaan ekonomi, politik dan lingkungan sosial. Hak terhadap Perlindungan (protection rights) dibedakan atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
Pasal-Pasal Mengenai Larangan Diskriminasi Anak Untuk menjelaskan hak terhadap perlindungan atas diskriminasi anak terdapat dalam pasal-pasal berikut : Pasal 2 tentang prinsip non diskriminasi terhadap hak-hak anak; Pasal 7 tentang hak anak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan; Pasal 23 tentang hak anak-anak penyandang cacat memperoleh pendidikan, perawatan dan latihan khusus; Pasal 30 tentang hak anak-anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli.
Pasal-Pasal Mengenai Larangan Eksploitasi Anak Untuk menjelaskan hak-hak anak mengenai perlindungan atas eksploitasi anak dapat dirujuk dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 10 tentang hak anak untuk berkumpul kembali bersama orangtuanya dalam kesatuan keluarga, apakah dengan meninggalkan atau memasuki negara tertentu untuk maksud tersebut. Pasal 11 tentang kewajiban negara untuk mencegah dan mengatasi penculikan atau penguasaan anak diluar negeri. Pasal 16 tentang hak anak untuk memperoleh perlindungan dari gangguan terhadap kehidupan pribadi. Pasal 19 tentang kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala bentuk salah perlakuan yang dilakukan oleh orangtua atau orang lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan mereka. Pasal 20 tentang kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang kehilangan lingkungan keluarga mereka. Pasal 21 tentang adopsi dimana pada negara yang mengakui adopsi hanya dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Pasal 25 tentang peninjauan secara periodik terhadap anak-anak yang ditempatkan dalam pengasuhan oleh negara karena alasan perawatan, perlindungan atau penyembuhan. Pasal 32 tentang kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan atau perkembangan mereka. Pasal 33 tentang hak anak atas perlindungan dari penyalahgunaan obat bius dan narkotika serta keterlibatan dalam produksi dan distribusi. Pasal 34 tentang hak anak atas perlindungan dari eksploitasi dan penganiayaan seksual termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi. Pasal 35 tentang kewajiban negara untuk menjajagi segala upaya guna mencegah penjualan, penyelundupan dan penculikan anak. Pasal 36 tentang hak atas perlindungan dari semua bentuk eksploitasi yang belum tercakup dalam pasal 32, pasal 33, pasal 34 dan pasal 35. Pasal 37 tentang larangan terhadap penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penahanan semena-mena atau perampasan kebebasan terhadap anak. Pasal 39 tentang kewajiban negara untuk menjamin agar anak menjadi korban konflik bersenjata, penganiayaan, penelantaran, salah perlakuan atau eksploitasi, memperoleh perawatan yang layak demi penyembuhan dan re-integrasi sosial mereka. Pasal 40 tentang hak bagi anak-anak yang didakwa ataupun yang diputuskan telah melakukan pelanggaran untuk tetap dihargai hak azasinya dan, khususnya, untuk menerima manfaat dari segenap proses hukum atau bantuan hukum lainnya dalam penyiapan dan pengajuan pembelaan mereka. Prinsip demi hukum dan penempatan institusional sedapat mungkin dihindari. Pasal mengenai Krisis dan Keadaan Darurat Anak
Untuk menjelaskan hak-hak anak atas perlindungan dari krisis (crisis) dan keadaan darurat (emergency) dapat dirujuk dalam pasal-pasal berikut : Pasal 10 tentang mengembalikan anak dalam kesatuan keluarga. Pasal 22 tentang perlindungan terhadap anak-anak dalam pengungsian. Pasal 25 tentang peninjauan secara periodik mengenai penempatan anak. Pasal 38 tentang konflik bersenjata atau peperangan yang menimpa anak. Pasal 39 tentang perawatan rehabilitasi. Dalam kertas kerja yang berjudul A Guide for Non-Governmental Organzations Reporting to the Committee on the Rights of the Child, dirinci beberapa pasal perlindungan khusus (special protection measures), yaitu :
1) Anak-anak dalam situasi darurat (children in situation of emergency), yakni : anak-anak dalam pengungsian (vide pasal 22), anak-anak dalam (korban) peperangan atau konflik bersenjata (vide pasal 38).
2) Anak-anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with the law), yakni masalah prosedural peradilan anak (vide pasal 40), anak-anak yang berada dalam penekanan terhadap kebebasan (vide pasal 37), re-integrasi sosial anak-anak dan penyembuhan fisik dan psikologis anak (vide pasal 39).
3) Anak-anak dalam situasi eksploitasi (children in situation of exploitation), yakni; eksploitasi ekonomi seperti pekerja anak (vide pasal 32), penyalahgunaan obat bius dan narkotika (vide pasal 33), eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual (vide pasal 34), bentuk-bentuk eksploitasi lainnya (vide pasal 36), perdagangan anak, penculikan dan penyelundupan anak (vide pasal 35).
4) Anak-anak dari kelompok minoritas atau anak-anak penduduk suku terasing (children belonging to a minority or an indegenous group) (vide pasal 30).
3) Hak untuk Tumbuh Kembang (Development Rights)
Mengenai Hak untuk Tumbuh kembang (development rights) dalam KHA pada intinya terdapat hak untuk memperoleh akses pendidikan dalam segala bentuk dan tingkatan (education rights), dan hak yang berkaitan dengan taraf hidup secara memadai untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (the rights to standart of living). Hak anak atas pendidikan (the education rights), diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Konvensi Hak Anak. Pasal 28 ayat 1, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan sekaligus memberikan langkah konkrit bagi terselenggarkannya hak pendidikan. Sementara itu pasal 29 KHA menyebutkan arah dan tujuan pendidikan dalam Konvensi ini, dimana pendidikan harus diarahkan sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 1 KHA. Untuk menjelaskan Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights) dalam KHA mengacu kepada beberapa pasal, yaitu pasal 17 (hak untuk memperoleh informasi), pasal 28 dan 29 (hak untuk memperoleh pendidikan), pasal 31 (hak untuk bermain dan rekreasi), pasal 14 (hak untuk kebebasan berfikir, consience dan agama), pasal 5, 6,13,14 dan 15 (hak untuk pengembangan kepribadian --sosial dan psikologis--), pasal 6 dan pasal 7 (hak atas identitas, nama dan kebangsaan), pasal 24 (hak atas kesehatan dan pengembangan fisik), pasal12 dan pasal 13 (hak untuk didengar), dan pasal 9, 10 dan 11 (hak untuk keluarga). Berdasarkan bentuk-bentuknya, dapatlah dikualifikasi beberapa hak atas untuk tumbuh kembang (the right to development), yaitu :
1) Hak untuk memperoleh informasi (the rights to information);
2) Hak untuk memperoleh pendidikan (the rights to education);
3) Hak untuk bermain dan rekreasi (the rights to play and recreation) ;
4) Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya (the rights to participation in cultural activities);
5) Hak untuk kebebasan berfikir, consience dan beragama (the rights to thought and religion);
6) Hak untuk mengembangkan kepribadian (the rights to personality development);
7) Hak untuk memperoleh identitas (the rights to identity);
8) Hak untuk memperoleh pengembangan kesehatan dan fisik (the rights to health and phisical development) ;
9) Hak untuk didengar (pendapat) (the rights to be heard) ;
10) Hak untuk/atas keluarga (the rights to family);
4) Hak Untuk Berpartisipasi (Participation Rights)
Hak anak untuk berpartisipasi merupakan hak anak mengenai identitas budaya mendasar bagi anak, masa kanak-kanaknya, dan pengembangan keterlibatannya didalam masyarakat luas. Hak partisipasi ini memberi makna bahwa anak-anak ikut memberikan sumbang peran, dan bukan hanya seorang penerima yang bersifat fasif dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan perkembangannya. Mengenai hak untuk berpartisipasi (participation rights) dalam Konvensi Hak Anak diantaranya diatur dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 15. Dalam pasal 12 KHA diatur bahwa negara peserta menjamin hak anak untuk menyatakan pandapat, dan untuk memperoleh pertimbangan atas pendapatnya itu, dalam segala hal prosedur yang menyangkut anak. Sementara itu dalam hal kebebasan berekspresi, KHA menjamin hak anak untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, serta untuk mengekspresikan pandangan-pandangannya, kecuali jika hal ini akan melanggar hak-hak orang lain, hak yang menjamin kebebasan menyatakan pendapat ini diatur dalam pasal 13 KHA. Dalam KHA juga diatur mengenai hak anak untuk berserikat. Hak anak untuk menjalin hubungan dengan orang lain serta untuk bergabung dalam atau membentuk perhimpunan, kecuali jika hal tersebut melanggar hak orang lain. Hak atas kebebasan berserikat ini diatur dalam pasal 15 KHA. Dalam hal akses terhadap informasi, KHA menjamin agar anak memperoleh akses terhadap informasi, dan menjamin untuk melindungi anak-anak dari bahan-bahan informasi yang tidak sehat, Hak atas akses terhadap informasi diatur dalam pasal 17 KHA, yang menjamin akses terhadap informasi an bahan-bahan dari berbagai sumber nasional dan internasional, terutama yang dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraansosial, spiritual dan moral dan kesehatan fisik serta mentalnya. Oleh karena itu, peran dari media massa sangat penting dalam penyebran informasi yang konsisten bagi implementasi hak-hak anak. Selain hak-hak atas partisipasi sebagaimana disebut diatas, KHA menetapkan kewajiban negara untuk menyebarkan informasi mengenai KHA ini kepada anak-anak dan orang dewasa, serta masyarakat luas. Hak-hak anak dalam KHA haruslah disosialisasikan kepada anak-anak (pasal 42 KHA). Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disebutkan beberapa hak anak atas partisipasi yang terdiri atas ;
1) Hak anak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya;
2) Hak anak untuk mendapatkan dan mengetahui informasi serta untuk berekspresi;
3) Hak anak untuk berserikat, dan menjalin hubungan untuk bergabung;
4) Hak anak untuk memperoleh akses informasi yang layak dan terlindung dari informasi yang tidak sehat;
5) Hak anak untuk memperoleh informasi tentang Konvensi Hak Anak.