TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Senin, 01 Maret 2010

Tugas UAS Perbandingan Metodologi Hukum Islam

Nama: Humaira
Nim: 07120010

Tugas UAS
Perbandingan Metodologi Hukum Islam

Pertanyaan:

1.sebutkan dan jelaskan secara singkat sistem2 hukum yg ada didunia ini
2.jelaskan bagaimana metode & kerangka konsep/ teori yang digunakan dalam menyoroti / menganalisa kenyataan adanya sistem2 hukum tsb
3.jelaskan struktur sumber hukum/ dalil2 syara’ dalam system hukum Islam menurut:
Imam Hanafi
Imam Maliki
Imam Syafi’i
Imam Ahmad bin Hambal
Syiah

Jawaban:

1.
Sistem Hukum Dunia
Eropa Kontinental 
Sering dikenal juga sebagai sistem hukum CIVIL LAW.
Sebagian besar negara-negara Eropa daratan dan daerah bekas jajahan / koloni nya; ex: Jerman, Belanda, Perancis, Italia, negara2 Amerika Latin dan Asia.
Anglo Saxon
Mulai berkembang di Inggris pada abad 16
Sering disebut sebagai COMMON LAW
Berkembang diluar Inggris di Kanada, USA, dan bekas koloni Inggris (negara persemakmuran/ common wealth); spt: Australia, Malaysia, Singapore, India, dll.
Hukum Adat 
Seperangkat aturan tidak tertulis yang merupakan kristalisasi nilai2 yg hidup di masyarakat yang dijadikan pedoman masyarakat untuk menjalankan aktifitas nya, dan ditegakkan oleh organisasi adat yang mendapatkan mandat.
Hanya terdapat dalam kehidupan sosial di Indonesia dan beberapa negara-negara Asia lainnya; seperti Cina, India Jepang, dll.
Bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya
Hukum Islam
Suatu system hukum yang mendasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah (Kitab Al-Qur’an) dan Rasulnya (Kitab Hadist) kemudian disebut dengan syari’at atau hasil pemahaman ulama terhadap ketentuan diatas (Kitab Fiqh) kemudian disebut dengan Ijtihad yang menata hubungan manusia dengan Allah, Manisia dengan manusia, manusia dengan benda.
Sistem Hukum Indonesia
Indonesia sendiri menerapkan Civil Law System yang diwarisi dari hukum kolonial Belanda dengan beberapa tambahan yang diadopsi dari sistem hukum agama, adat, kesusilaan. Sehingga mendefinisikan dirinya sendiri sebagai Sistem Hukum Indonesia yang berlaku secara nasional di wilayah Indonesia. Sedangkan pencapaian bangsa indonesia menuju Sistem Hukum Nasional masih berjalan, yang menurut Pancasila dan UUD 1945 meliputi sejumlah peraturan perundang – undangan, yurisprudensi, maupun hukum kebiasaan di bidangnya seperti Hukum Lingkungan, Hukum Dagang ( Ekonomi ) dan lainnya.

2.
Teori Receptio in complexu: menurut Van Den Berg, bahwa hukum mengakui agama yang dianut oleh seseorang. Jika ia beragama Islam, maka hukum Islamlah yang berlaku baginya. Orang Islam di Indonesia telah melakukan resepsi hukum Islam dalam dalam keseluruhannya dan merupakan kesatuan yang utuh. Dari pemikiran ini dalam praktek beliau mengusahakan hukum kewarisan dan perkawinan Islam dijalankan oleh hakim-hakim Belanda dengan bantuan qadhi Islam atau penghulu.

Arti istimewanya hukum agama itu ialah bahwa hukum agama itu bagi rakyat Islam dirasakannya sebagai bagian dari perkara imannya. Jika berhasil hukum agama itu melepaskan persandarannya pada hukum adat, maka hukum agama itu akan mencari persandarannya kepada sesuatu undang-undang, sebagaimana juga hukum adat itu bagi berlakunya secara resmi mempunyai persandaran pada undang-undang (Hazairin).
Menurut teori Receptie Exit, pancasilalah yang paling tepat dijadikan rujukan bagi segala hukum di Indonesia. Karena pancasila adalah dasar dan falsafah kenegaraan dari bangsa Indonesia. Selanjutnya Hazairin menegaskan, bahwa diatas demokrasi pancasila masih ada kedaulatan lagi yang harus diperhatikan, yaitu kedaulatan Allah SWT. Yang disebut Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama dari pancasila. Kalau kita membentuk hukum maka kita harus berpegang teguh pada ajaran kedaulatan Tuhan. Beliau mengemukakan suatu analisa dan pandangan agar hukum Islam diperlakukan kembali di Indonesia sebagaimana teori Receptie in Complexu.
Teori receptie a Contrario: pengembangan dari teori receptie exit sebagai kebalikan dari teori recetie. Yang intinya menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat adalah hukum agamanya. Dengan demikian hukum adat hanya berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam. Hal ini sejalan dengan konsep urf yang dikenal dalam Islam.

3.

Secara ringkas, kita dapat mengklasifikasikan dasar-dasar hukum para imam mazhab sebagai berikut:
· Imam Abu Hanifah menggunakan 7 pokok istinbat hukumnya:
1) Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum.
2) Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran.
3) Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
4) Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
5) Istihsan.
6) Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
7) Urf.
· Imam Hambali, menurut Ibnu Al Qayyim menggunakan lima landasan pokok yang dijadikan dasar penetapan hukum dan fatwa-fatwanya, yaitu:
1) Al Quran dan Sunnah, jika ada nashnya dalam Al Quran dan hadis maka tidak berpaling pada sumber lainnya.
2) Fatwa Sahabat yang terkenal dan tak ada yang menentangnya.
3) Jika para sahabat berbeda pendapat, maka beliau akan memilih pendapat yang dinilainya lebih sesuai dan mendekati Al Quran dan Sunnah, namun jika perbedaan pendapat tersebut tidak ada kesesuaiannya dengan Al Quran maupun Sunnah maka beliau mengambil sikap diam atau meriwayatkan kedua duanya.
4) Mengambil hadis Mursal (sanadnya tidak disebutkan perawinya) dan hadis Dhaif (lemah), dalam hal ini hadis dhaif lebih didahulukan dari pada Qiyas.
5) Qiyas, digunakan bila tidak ditemukan dasar hukumnya dari keempat sumber di atas.
· Imam Maliki menggunakan sumber hukum yang menjadi pedoman dalam mazhabnya berdasarkan Al Quran, Sunnah Rasulullah, Amalan para sahabat, Tradisi masyarakat Madinah, Qiyas dan Al Maslaha Al Mursal (kemaslahatan yang tidak didukung atau dilarang oleh dalil tertentu.
· Imam Syafii selain menggunakan dua sumber pokok (Al Quran dan Hadis), dalam mengambil suatu ketetapan hukum, juga menggunakan Ijma’, Qiyas dan istidlal (penalaran) sebagai dasar hukum islam.
Para imam mazhab di atas, semuanya berhaluan ahlusunnah wal jamaah. Adapun mazhab Syi’ah dapat dikategorikan sebagai berikut:
· Al Ja’fariyah
Al Ja’fariya Al itsna Asyariyah adalah firqah Syi’ah yang terbesar. Akidah khusus tentang Imam dan khalifah setelah wafatnya Rasulullah SAW menurut mereka yaitu :
Ø Imam adalah asal dari segala asal agama dan iman seseorang tidak akan sempurna kecuali dengan meyakininya, adapun orang orang yang tidak meyakininya adalah kafir atau fasiq.
Ø Seorang Imam haruslah seperti Nabi dalam kema’sumannya, sifat sifatnya dan ilmu pengetahuannya, lepas dari segala macam bentuk dosa baik yang dhahir maupun yang bathin dari kecil hingga tua, dan Ali r.a lah yang pantas untuk hal itu.
Ø Setiap zaman dan masa haruslah ada seorang Imam setelah wafatnya Rasul dalam mengemban tugas tugas memberikan petunjuk kepada manusia.
Ø Imam-imam yang telah diisyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah 12 orang yaitu : Ali bin Abi Thalib r.a (Al Murtadhi), Hasan bin Ali (Az zaki), Husein bin Ali (Sayyidu Syuhada), Ali bin husein (Zainal Abidin), Muhammad bin Ali (Al Baqir), Ja’far bin Muhammad (As sadiq), Musa bin Ja’far (Al Kadzim), Ali bin Musa (Ar Ridha), Muhammad bin Ali (Al Jawwad), Ali bin Muhammad (Al Hadi), Hasan bin Ali (Al Askari), dan Muhammad bin Hasan (Al Mahdi).
· Al Ismailiyah.
Dalam Syi’ah Imamiah Al Itsnaasyariyah mereka berpendapat bahwa Imam adalah suatu kedudukan yang telah dipilih oleh Allah SWT dari hamba-hamba-Nya sebagaimana halnya Ia memilih seorang Nabi, dan Allah telah memerintahkan kepada Nabi untuk menunjuk Ali r.a sebagai orang yang akan mengganti posisi dan kedudukan Rasulullah, yang kemudian dilanjutkan posisi dan kedudukan tersebut oleh Hasan r.a, kemudian Husein r.a, kemudian Ali Zainal Abidin r.a, kemudian Muhammad Al Baqir, kemudian kepada anaknya Ja’far As Sadiq. Namun keimaman setelah Ja’far As Sadiq ini terbagi menjadi dua golongan Syi’ah yaitu Syi’ah Al Ismailiyah dan Syi’ah Ja’fariyah Al Itsnaasyariyah. karena mereka berpendapat bahwa yang berhak menjadi Imam setelah Ja’far As Sadiq adalah anaknya yang sulung yaitu Ismail, adapun alasan sehingga Ismail tidak menjadi dan mewarisi keimaman setelah ayahnya yaitu Ismail telah wafat pada masa ayahnya dan alasan lain yaitu karena Ismail pernah didapati meminum arak dan mabuk, sedangkan Imam haruslah ma’sum dari segala dosa dan nista.
· Az Zaidiah.
Syi’ah dan semua firqah yang ada dalam Syi’ah itu sendiri menyatakan wajibnya keimaman, dan pendapat mereka itu sangat berbeda jauh dengan pendapat jumhur ulama, namun di antara Syi’ah yang mendekati pendapat jumhur Ulama yaitu Syi’ah Zaidiah pengikut Zaid bin Ali bin Al Husein bin Ali bin Abi thalib r.a. Mazhab Imam Zaid membolehkan adanya Imam yang lebih pantas dari yang pantas dan lebih Afdhal dari yang Afdhal sehingga Ia berkata : Ali r.a adalah sahabat yang baik dan pantas namun Abu bakar lah yang lebih utama, Imam Zaid pun mengakui keafdhaliyahan Abu bakr dan Umar r.a dibanding Ali r.a, kemudian mereka berbeda pendapat mengenai kekhalifahan Usman bin Affan yang membuat Syi’ah Zaidiah terpecah menjadi dua golongan yaitu golongan yang mencela Usman bin Affan dan sebagian mengambil jalan diam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar