Nama: Humaira
Nim: 07120010
Tugas UAS
Filsafat hukum Islam
1.
a. menurut Soerjono Soekanto, “disiplin hukum” lazimnya diartikan sebagai suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma dan sebagai kenyataan (perilaku atau sikap tindak). Artinya, disiplin hukum menyoroti hukum sebagai sesuatu yang dicita-citakan maupun sebagai realitas. Hukum yang dirumuskan didalam bentuk ketentuan-ketentuan didalam berbagai kitab Undang-undang, seperti kitab Undang-undang hukum pidana umpamanya, merupakan hukum yang dicita-citakan atau hukum dalam arti norma atau kaidah.+ (Soerjono Soekanto)
b. Unsur Idiil hukum: unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum itu sendiri terdiri atas aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asas hukum.
c. Unsur Riil hukum:
Unsur operasional : Unsur yang terdiri atas keseluruhan organisasi – organisasi dan lembaga – yang didirikan dalam suatu sistem hukum. Termasuk di dalamnya adalah aparatur ( amsbtsrager ) juga merupakan unsur operasional.
Contoh : pengadilan, mahkamah agung, kepolisian
Unsur aktual : Unsur ini meliputi keseluruhan putusan – putusan dan perbuatan konkrit berkaitan dengan sistem makna hukum. Jadi dapat dikatakan ini adalah output sistem hukum.
Contoh : Undang – undang, putusan pengadilan, yurisprudensi, traktat.
2. Pohon disiplin (ilmu) hukum Islam:
PENGEMBANGAN HUKUM TEORETIKAL
Ilmu Hukum:
Emperikal: Sejarah hukum, sosiologi hukum, Antropologi hukum, Psikologi hukum
Normatif: Dogmatik & Perbandingan hukum
PENGEMBANGAN HUKUM PRAKTIKAL
Pembentukan hukum (proses politik & karya yuridik penerapan hukum & penegakan hukum ; penemuan hukum & interpretasi hukum.
Filsafat Hukum: Sebagai disiplin yg mencari pengetahuan tentang hukum yg benar, hukum yg adil (H.Kelsen).
Ilmu Fiqih (Furu’ / Cabang)
Ilmu fiqih atau fiqih adalah ilmu yang membahas ketentuan hukum cabang yang diperoleh dari dalil-dalil syari’at yang meliputi bidang muamalat dan ibadat. Menurut Amir Syarifuddin ditegaskan secara definitif fiqih berarti ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dengan ditemukan dalil-dalil yang tafsili. Diberatkan fiqih itu dengan ilmu dalam definisi ini karena fiqih itu semacam ilmu pengetahuan.
Fiqh Siyasah: Dalam Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur dalam Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah Politik Islam yang dalam bahasa agamanya disebut Fiqh Siyasah.
Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam disebut Fiqh Siyasah.
Usul Fiqh:
Usul Fiqh adalah tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Dintinjau dari segi etymologi fiqh bermakna pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan.
Aliran Kalam- usul fiqh syafi’iyah
Aliran Hanafiah (fuqaha)
Al-Hikmah (As-Sunnah):
Menurut etimologi (bahasa), As-Sunnah diambil dari kata-kata."Tsanna- yatsinnu- wayasunnu-tsannan fahuwa matsnuunun wa jam'uhu tsunana watsanna al-amru aw bayannahu.
wa-atsunnatu = as-tsiiratu wa ath-thabii'atu wa ath-athariiqattu.
wa-atsunnatu minal-allahi = hukmuhu wa amruhu wa nahyuhu
Artinya
- Menerangkannya
- Sirah, tabi'at, jalan
- Sunnah dari Allah = hukum, perintah dan larangannya.
Menurut bahasa, kata As-Sunnah berarti jalan atau tuntunan, baik yang terpuji maupun yang tercela, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
As-Sunnah menurut istilah syari'at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi'il (perbuatan),
taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai
tasyri (pensyariatan) bagi ummat Islam.
3. Mengacu pada teori pertingkatan hukum dalam ilmu hukum, yang pada pokoknya menyatakan. Bahwa setiap hukum yang berlaku harus dapat dikembalikan kekuatan berlakunya pada hukum yang lebih tinggi kedudukannya, maka dapat disusun secara tertib (herarkhis) teori pertingkatan hukum sebagai berikut:
- ada cita-cita hukum (rechts idee); yakni suatu norma hukum abstrak
- untuk dapat mencapai norma hukum abstrak diperlukan norma hukum antara (tussen norm, generalle nor, law in books)
- baru berdasarkan norma hukum antara, kita memperoleh norma hukum konkrit dimasyarakat yang pada umumnya berupa penerapan hukum yang memberikan pelayan hukum pada penegakan hukum dipengadilan.
Apabila pertingkatan hukum ini dikaitkan dengan hukum Islam sebagai sumber hukum nasional, maka kita peroleh pertingkatan hukum sebagai berikut:
- Abstrakte norm (cita-cita hukum), nilai-nilai yang ada dalam kitab suci Al-Quran(universal dan abadi sepanjang zaman tidak boleh dijamah tangga manusia)
- tussen norm (norma hukum antara), azas-azas hukum cipataan manusia untuk nilai-nilai sesuai situasi kondisi dan budaya bangsa diikuti oleh pengaturan oleh manusia baik penguasa maupun rakyat dan pakar/ilmuan/ulama.
- concrete norm (norma hukum konkrit), semua (hasil) pelayanan hukum dalam rangka penerapan hukum ciptaan manusia (bukan nabi) dan penegakan hukum di pengadilan (hukum positif)
Secara ringkas maka pertingkatan hukum tersebut ialah:
nilai-nilai Islam (values)
azas-azas hukum Islam dan pengaturannya
(principles and law in books/ kodifikasi)
Terapan hukum positif Islam
Menurut padmowahyono, yang paling ideal didalam menerapkan Islam sebagai sumber utama disamping pancasila sebagai pokok pikiran yang terkandung di alam pembukaan, sebagai muatan nilai keIndonesiaannya, maka yang ideal untuk pengembangannya di masa dating ialah bagaimana menerapkan nilai-nilai Islam di dalam hukum nasional tanpa memberikan “label” khusus hukum Islam, dan diterima serta dilaksanakan oleh semua warga Negara dan penduduk. Kecuali bidang-bidang yang erat kaitannya denagn agam yang bersifat hubungan pribadi masing-masing denagn Tuhan (ibadah mahdhah). Dalam hal ini para founding father (para pendiri Negara kita) perlu kita teladani dan kembangkan, seperti yang nampak dalam merumuskan:
ide tentang Negara bangsa Indonesia
prinsip yang tertuang di dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945
prinsip yang tertuang di dalam pasal 34 UUD 1945 (padmowahyono)
keren
BalasHapus