TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Selasa, 03 Januari 2012

HUKUM TATA NEGARA

Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara adalah hukum mengnai susunan suatu Negara. Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan natara manusia satu sama lain dalam masyarakat, dan menegakkan aturan tersebut dengan kewajibanya. Negara adalah organisasi kekuasaan/ kewibawaan dan kelompok manusia yang ada dibawah pemerintahnya, merupakan masyarakat yang tunduk kepada kekuasaan/ kewibawaannya. Disamping itu Negara mempergunakan kewibawaan tersebut untuk menjamin danmengelola kepentingan-kepentingan materiil dan spiritual para anggotanya (Dedi Sumardi: Pengantar Hukum Indonesia) Negara memperlihatkan 3 kenyataan: 1.Kekuasaan Tertinggi 2.Wilayah, yaitu lingkungan kekuasaan 3.Warga Negara Tentang kekuasaan tertinggi dan legitimasi kekuasaan tertinggi terdapat banyak pendapat: a.Teori Teokrasi, mendasarkan (melegitimasi) kekuasaan Negara pada kehendak Tuhan, tidak mungkin diadakan pemisahan antara negara dan agama. b.Negara sebagai Organisasi Kekuatan belaka, Negara mempertahankan dan menjalankan kekuatan. c.Teori Perjanjian, menitikberatkan kekuasaan Negara didasarkan atas suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung. d.Diantara teori-teori Perjanjian, Teori Rousseau yang paling berpengaruh. Dian berpendapat bahwa negara bersifat sebagai wakil rakyat, yang merupakan kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Negara selayaknya merupakan negara demokrasi langsung. e.Teori Kedaulatan Negara, memandang bahwa hukum ada karena negara menghendakinya. Setiap tindakan pemerintah merupakan kehendak negara, tindakannya tidak dapat dibatasi oleh hukum, karena hukum buatan negara. Tidak mungkin negara harus tunduk kepada buatannya sendiri. f.Teori kedaulatan negara mendaat tantangan dari berbagai sarjana hukum, terutama Krabbe yang terkenal dengan teori kedaulatan hukum. Dalam teori tersebut bukan hanya manusia dibawah perintah hukum, negarapun dibawah perintah hukum. Hukum berdaulat, hukum berada diatas segala sesuatu, termasuk negara. Apa yang dikemukakan oleh Krabbe adalah konsep negara hukum. Negara hukum berdasarkan 2 asas pokok, yaitu: 1.Asas Legalitas, yaitu asas bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas dan dibatasi oleh peraturan, yaitu Rule of Law. Badan-badan pemerintah tidak dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan inti UUD atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Menurut pasal 1 ayat 3: negara Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat). Ini mengandung arti bahwa negara, dimana termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang lain, dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam pasal 1 ayat 1 KUHP juga tercermin asas negara hukum dimana ditetapkan tiada suatu peristiwapun dapat dipidanakan nelainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam UU, yang terdahulu dari peristiwa itu 2.Asas Perlindungan Kebebasan dan Hak Pokok Manusia, semua orang yang ada diwilayah negara dalam hal kebebasan dan hak itu sesuai dengan kesejahteraan umum. Kekuasaan Tertinggi negara dilakukan dalam suatu wilayah tertentu, yaitu wilayah negara, tempat dimana kekuasaan tertinggi itu dapat dijalankan secara efektif, yang meliputi tanah, laut dan udara. Lingkungan kekuasaan sesuatu negara biasanya teritur. Batas-batas wilayah terotorial suatu negara biasanya ditentukan oleh masing-masing negara dengan memperhatikan sebnayak-banyaknya asas hukum internasional. Jarak 3 mil laut menjadi batas tradisional lebarnya laun. Pada jaman sekarang bagian terbesar negara telah memperluas lebarnya laut teritorial sampai 12 mil laut. Setelah itu diterima asas, bahwa setiap negara berhak menggali kekayaan alam tang terkandung dalam landasan laut sampai batas yang merupakan wilayah negara. a.Seluruh daerah (tanah) bekas jajahan hindia Belanda, termasuk Irian Jaya/ Papua yang administrasinya diserahkan kepad pemerintah RI oleh PBB pada tanggal 1 Mei 1963. b.Batas perairan Indonesia adalah 12 mil laut dengan mempertahankan prinsip wawasan nusantara, yaitu segala perairan disekitar, diantara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia merupakan bagian dari wilayah Indonesia. c.Ruang udara diatas tanah dan laut wilayah negara RI sesuai dengan traktat Paris tahun 1919 yang menetapkan bahwa udara diatas teritur negara termasuk teritur negara tersebut. Warga Negara adalah mereka yang merupakan keanggotaan yuridis dari negara. Siapa yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing. Agar dapat menetukan siapa warga negara dan siapa yang tidak, dapat digunakan dasar penentuan tersebut dengan 2 ukuran, yaitu Ius Sanguinis dan Ius Soli. Ius Sanguinis, seseorang menjadi warga negara karena keturunan, misalnya anak warga negara Indonesia yang lahir di manapun juga, dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Ius Soli, seseorang menjadi warga negara karena kelahiran diwilayah suatu negara tertentu atau karena dia sudah beberapa waktu lamanya menjadi penduduk suatu negara tertentu. Selain 2 asas kewarganegaraan tersebut, dipergunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif, orang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Sedangkan stelsel pasif, orang dengan sendirinya diangap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Sehubungan dengan kedua stelsel tersebut harus dibedakan: a.Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) b.Hak Repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif) Dalam menetukan kewarganegaraan beberapa negara memakai asas Ius Soli sedangkan di negara lain berlaku Isu Sanguinis. Hal ini dapat menimbulkan 2 kemungkinan: a.Apatride (Stateless) adalah penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. b.Bipatride, yaitu penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan (Utrecht, Bab VII, hal 3) Organisasi suatu negara disusun berdasarkan hukum tata negara positif dari negara yang bersangkutan. Demikian juga organisasi negara Indonesia disusun berdasarkan hukum tata negara Indonesia. Dalam Hukum Tata Negara Indonesia terdapat 2 hal yaitu: 1.Bagaimana organisasi negara Indonesia. 2.Bagaimana sistem hukum tata negara Indonesia. Organisasi Negara Indonesia tersusun berdasarkan UUD 1945. UUD menetukan struktur wewenang organisasi negara Indonesia. Dengan perkataan lain baik struktur organisasi dan pemberi wewenang dalam organisasi negara ditentukan oleh UUD 1945. Dalam penjelasan UUD 1945 dijelaskan, UUD sebagaian dari hukum dasar. UUD ialah hukum dasar yang tertulis disamping itu berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Untuk menyelidiki hukum dasar suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal-pasal UUD, tapi harus menyelidiki pasal-pasal UUD sebagaimana prakteknya dan bagaimana kebatinan dari UUD tersebut. Adapun pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD: 1.Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial agi seluruh rakyat Indonesia. 2.Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat 3.Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. 4.Ketuhanan yang Maha Esa menjadi dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Mewujudkan pembangunan dan lain-lain penyelenggaraan negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur. Berdasarkan UUD 1945 struktur organisasi negara adalah: Lembaga-lembaga Tinggi Negara dalam susunan ketatanegaraan Indonesia adalah: DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. MPR semula merupakan lembaga tertiggi negara, yang kemudian dirubah menjadi lembaga tinggi negara. Badan kenegaraan tersebut memperoleh kekuasaan atau wewenangnya dari UUD 1945, yang disebut sebagai hukum tata negara, yang merupakan sebagaian dari hukum tata negara Indonesia. Bagian lainnya adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU no. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang belum dirubah. Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. Bagaimana sistem hukum tata negara harus diketahui, bagaimana asas-asas dan peraturan-peraturan hukum tata negara yang merupakan elemen sistem. Adapun asas dan/ atau peraturan-peraturan UUD 1945 adalah: a.Asas Negara Kesatuan, yang berbentuk republik sebagaimana yang tercantum pada pasal 1 dan pembukaan UUD. Negara menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia seluruhnya. b.Sistem Pemerintahan Negara, adalah negara hukum (pasal 1 ayat 3) dan penjelasan UUD: a) negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan. b) sistem konstitusional: pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). c.Kekuasaan Negara Tertinggi, ditangan MPR (penjelasan UUD 1945). MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Presiden menjalankan haluan negara menrut garis-garis besar yang ditetapkan oleh majelis, tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. d.Presiden, ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah majelis. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden (concenration of power and responsibility upon the president) e.Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, disamping Presiden adalah DPR. Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk UU dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung kepada dewan. f.Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas (Tidak Absolut) kepala negara bertanggung jawab kepada MPR, selain itu harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. g.Kedudukan DPR adalah kuat, DPR tidak dapat dibubakan oleh Presiden, selain itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR. DPR dapat mengawasi tndakan-tindakan presiden, kalau DPR mengangap bahwa Presiden melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh UUD atau MPR, majelis dapat diundang untu persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungjawaban kepada presiden. h.Menteri Negara ialah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukannya tidak tergantung pada dewan, tapi pada Presiden, menteri negara bukan pegawai tinggi biasa karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan negara dalam praktek. Sebagai pimpinan departemen, menetri mengetahui seluk beluk tentang lingkungan pekerjaannya, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menentukan politik negara mengenai departemennya. i.Asas Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat 2). MPR penyelenggara negara yang tertinggi, asas kedaulatan negara adalah asas negara demokrasi. j.Asas Multi Tugas Presiden. Eksekutif (pasal 4 ayat 1) Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, Legislatif (pasal 5 ayat 1): RUU (pasal 5 ayat 2) menetapkan PP, (pasal 22 ayat 1), Peraturan perundang-undangan/ Yudikatif (pasal 14 ayat 1) Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi, pasal 14 ayat 2 Presiden memberikan amnesti dan abolisi k.Asas Kabinet Presidensial (Pasal 17) Kabinet memberikan pertanggungjawaban pekerjaannya kepada presiden. l.Asas Desentralisasi,Dekonsentrasi dan Asas Pembantuan dari sistem pemerintahan di daerah (pasal 18 ayat 1-7; pasal 18a dan pasal 18b) m.Asas Saling Mengawasi (Check and Balance) antara kekuasaan Ekseutif dan Legislatif sama kekuatannya. n.Asas Saling MEngawasi antara kekuasaan Eksekutif dengan Yudikatif: Tidak seimbang. Pemerintah lebih kuat kekuasaannya dibanding Yudikatif (MA) Presiden mempunyai hak/ wewenang mengawasi pekerjaan MA. Hak memberikan Grasi, Rehabilitasi, Amnesti dan Abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Hak MA/ badan peradilan untuk mengawasi pemerintah dikatakan sebagai asas yang tidak tertulis, tidak ditentukan dalam UUD, pemerintah dapat menyatakan MA melakukan intervensi terhadap kekuasaan pemerintah. (Bachsan Mustafa, Bab VII, Kansil Bab X, Utrecht Bab VII, Par 8-9, Kusumadi Pidjo Sewojo, Bab V, UUD 1945 Amandemen 1999-2002)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar