TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Selasa, 03 Januari 2012

ILMU NEGARA

Nama: Humaera Nim: 07120010 ASAL MULA NEGARA (Menurut Beberapa Pakar) Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis. Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik. Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.  1  Teori Ketuhanan    Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.  2  Teori Perjanjian    Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.  3  Teori Kekuasaan    Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa  4  Teori Kedaulatan    Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:   Teori Kedaulatan Tuhan (Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.)    Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan. Teori Kedaulatan Hukum (Duguit dan Krabbe)    Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.   Teori Kedaulatan Rakyat (Rousseau, Johannus Althusius)    Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.   Teori Kedaulatan Negara (George Jellinek dan Jean Bodin)    Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder. Terhadap berkembangnya ke empat gagasan atau aliran kedaulatan di atas, Wirjono Prodjodikoro memberikan komentar ke empat ajaran tersebut secara kenyataan adalah benar. Namun, dalam praktik tampak banyak diselewengkan oleh penguasa yang diktator. ILMU NEGARA Secara umum tujuan mata kuliah ini adalah menganalisis penerapan konsep ilmu negara di berbagai negara dan secara khusus di Indonesia. Setelah mempelajari mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat memiliki kemampuan: menjelaskan konsep ilmu Negara; menjelaskan teori asal mula Negara; menganalisis teori-teori yang memberi dasar hukum bagi kekuasaan Negara; menjelaskan bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan; menjelaskan lembaga perwakilan rakyat dan penerapannya di Indonesia; menjelaskan sejarah pembentukan pemerintahan Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, materi mata kuliah ini disajikan dalam 6 modul sebagai berikut. Modul 1 Konsep Ilmu Negara. Modul 2 Teori Asal Mula Negara. Modul 3 Teori-teori yang Memberi Dasar Hukum bagi Kekuasaan Negara. Modul 4 Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan. Modul 5 Lembaga Perwakilan Rakyat. Modul 6 Pembentukan Pemerintahan Indonesia. MODUL 1: Konsep Ilmu Negara Pengertian Ilmu Negara Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan beberapa istilah, antara lain: di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer, di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre, di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics. Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem. Berkaitan dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti, misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat perlengkapan tersebut dan seterusnya. Sedangkan Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal. Kegiatan Belajar 2: Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu Politik dan Ilmu Kenegaraan Ilmu Negara dalam Hubungannya dengan Ilmu kenegaraan, munculnya Ilmu Negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri adalah berkat jasa George Jellinek dalam bukunya Algemeine Staatlehre. Dalam bukunya, yaitu ia membagi Ilmu Kenegaraan atas dua bagian, yaitu sebagai berikut. Ilmu Negara dalam arti sempit (staatwisenschaften). Ilmu Pengetahuan Hukum (Rechtwissenschaften). Apa yang dimaksud oleh Jellinek dengan Rechtswissenschaften adalah hukum publik yang menyangkut soal kenegaraan, misalnya Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Hukum Antara Negara, Hukum Pidana. Hal yang penting dalam pembagian Jellinek bagi ilmu negara adalah bagian yang pertama, yaitu ilmu kenegaraan dalam arti sempit. Ilmu Kenegaraan dalam arti sempit ini mempunyai 3 bagian sebagai berikut. Beschreibende Staatswissenschaft. Theoretische Staatswissenschaft. Praktische Staatswissenschaft. Ilmu Politik itu adalah semacam sosiologi daripada negara. Oleh karena pendapatnya itu ia masih menganggap Ilmu Politik sebagai bagian dari ilmu sosiologi. Selanjutnya, dikatakan olehnya bahwa Ilmu Negara dan hukum tata negara menyelidiki kerangka yuridis daripada negara, sedangkan Ilmu Politik menyelidiki bagiannya yang ada di sekitar kerangka itu. Dengan perumpamaan itu Hoelink telah menunjukkan betapa eratnya hubungan antara Ilmu Negara dengan Ilmu Politik, oleh karena kedua-duanya itu mempunyai objek penyelidikan yang sama yaitu negara, hanya bagiannya terletak dalam metode yang dipergunakan. Ilmu Negara mempergunakan metode yuridis, sedangkan Ilmu Politik mempergunakan metode… Jadi, menurut paham Eropa Kontinental, Ilmu Politik itu mula-mula merupakan ilmu pengetahuan sebagai bagian daripada Ilmu Kenegaraan (Applied Science) dan kemudian Ilmu Politik menjadi ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri terpisah daripada Ilmu Negara dan Ilmu Kenegaraan karena pengaruh dari sosiologi. Bagaimanakah keadaan Ilmu Politik di negara Anglo Saxon? Di Inggris ilmu pengetahuan politik (political science) lebih terkenal daripada Ilmu Negara dan Ilmu Negara itu asing sama sekali bagi negara-negara Anglo Saxon dan istilah-istilah yang dipergunakan juga adalah lain. Seperti Ilmu Negara dipakainya istilah General Theory of State dan Ilmu Kenegaraan dipakainya Istilah General Science. Istilah ini dapat dijumpai dalam buku "Contemporary of Political Science" yang dikeluarkan oleh Unesco. Jadi, bagi negara-negara Anglo Saxon yang sentral adalah Political Science dan bukan Ilmu Negara atau Ilmu Kenegaraan. Kegiatan Belajar 3: Aliran-aliran dalam Ilmu Negara Plato telah menulis dalam bukunya Politieia tentang bagaimanakah corak negara yang sebaiknya atau bentuk negara yang bagaimanakah sebagai negara yang ideal. Perlu diterangkan bahwa Ilmu Negara pada zaman Plato merupakan cakupan dari seluruh kehidupan yang meliputi Polis (negara kota). Oleh karena itu, Ilmu Negara diajarkan sebagai Civics/Staatsburgerlijke opvoeding yang masih merupakan Sosial moral dan differensiasi ilmu pengetahuan yang pada waktu itu belum ada. Segala soal yang berhubungan dengan negara kota atau polis tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan negara, tetapi hanya menggambarkan negara-negara dalam bentuk ideal. Dalam uraiannya Plato menyamakan negara dengan manusia yang mempunyai tiga kemampuan jiwa, yaitu: kehendak, akal pikiran, dan perasaan. Sesuai dengan tiga kemampuan jiwa yang ada pada manusia tersebut maka di dalam negara juga terdapat tiga golongan masyarakat yang mempunyai kemampuannya masing-masing. Golongan yang pertama disebut golongan yang memerintah, yang merupakan otaknya di dalam negara dengan mempergunakan akal pikirannya. Orang-orang yang mampu memerintah adalah orang yang mempunyai kemampuan, dalam hal ini seorang raja yang berfilsafat tinggi. Golongan kedua adalah golongan ksatria/prajurit dan bertugas menjaga keamanan negara jika diserang dari luar atau kalau keadaan di dalam negara mengalami kekacauan. Mereka hidup di dalam asrama-asrama dan menunggu perintah dari negara untuk tugas tersebut di atas. Golongan ini dapat disamakan dengan kemauan dari hasrat manusia. Golongan ketiga adalah golongan rakyat biasa yang disamakan dengan perasaan manusia. Golongan ini termasuk golongan petani dan pedagang yang menghasilkan makanan untuk seluruh penduduk. Pada saat itu orang menganggap bahwa golongan ini termasuk golongan yang terendah dalam masyarakat. Jelas bahwa paham dari Plato hanya suatu angan-angan saja dan ia sadar bahwa negara semacam itu tidak mungkin terjadi di dalam kenyataan karena sifat manusia itu sendiri tidak sempurna. Selanjutnya ia menciptakan suatu bentuk negara yang maksimal dapat dicapai disebut sebagai negara hukum. Dalam negara hukum semua orang tunduk kepada hukum termasuk juga penguasa atau raja yang kadang-kadang dapat juga bertindak sewenang-wenang. MODUL 2: Teori Asal Mula Negara Kegiatan Belajar 1: Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya Istilah negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau. Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.  1  Memaksa    Sifat memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.  2  Monopoli    Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.  3  Mencakup semua    Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak. Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari: Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara. Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan. Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. Kegiatan Belajar 2: Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara Setiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut kaum kapitalis. Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik. Kemudian, mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya. Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.  1  Teori Ketuhanan    Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.  2  Teori Perjanjian    Teori ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat menyelenggarakan kehidupan bersama.  3  Teori Kekuasaan    Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa  4  Teori Kedaulatan    Setelah asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:  a  Teori Kedaulatan Tuhan    Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.  b  Teori Kedaulatan Hukum    Menurut teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.  c  Teori Kedaulatan Rakyat    Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.  d  Teori Kedaulatan negara    Teori ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua, yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara secara sekunder. Kegiatan Belajar 3: Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara Hal yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.  1  Melaksanakan penertiban    Negara dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini negara bertindak sebagai stabilitator.  2  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.    Setiap negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya secara adil dan merata.  3  Pertahanan    Pertahanan negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.  4  Menegakkan keadilan    Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan. Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum. Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini. Tipe negara Timur Purba. Tipe negara Yunani Kuno/Purba. Tipe negara Romawi Kuno/Purba. Tipe negara abad pertengahan. Tipe negara modern. Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini. 1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat) 2.Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut. a. Tipe negara hukum liberal. b. Tipe negara hukum formil. c. Tipe negara hukum materiel. 3. Tipe negara Kemakmuran MODUL 3: Teori-teori yang Memberi Dasar Hukum bagi Kekuasaan Negara Kegiatan Belajar 1: Teori tentang Ada keterkaitan secara konseptual antara kekuasaan, kewenangan dan kedaulatan. Ketiga konsep tersebut sama-sama berkaitan dengan kekuasaan. Secara umum kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi agar pihak lain bertindak sesuai dengan pihak yang mempengaruhi. Pengaruh yang terkait dengan negara, dari atau ditujukan kepada negara, khususnya dalam pembuatan kebijakan publik, dan kekuasaan itu bisa dipaksakan secara fisik (koersif) merupakan karakteristik kekuasaan politik. Kekuasaan politik berkait dengan kehidupan bersama atau sosial atau ada dalam konteks sosial maka kekuasaan politik merupakan bagian dari kekuasaan sosial. Atau kekuasaan dalam arti khusus (species). Sedangkan kewenangan adalah kekuasaan, tetapi merupakan kekuasaan yang memiliki legitimasi. Tidak semua kekuasaan memiliki legitimasi, baik legitimasi prosedural maupun hasil atau akibat. Kemudian, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, yang menurut Jean Bodin memiliki karakteristik: tunggal, asli, abadi dan tidak dapat dibagi-bagi. Namun, menurut Grotius kedaulatan itu dapat dibagi atau dilakukan bersama-sama antara rakyat dengan pimpinannya. Adapun sumber kekuasaan tertinggi atau kedaulatan ada dua aliran, yakni teori teokrasi dan teori hukum alam. Menurut teori teokrasi sumber kekuasaan adalah dari Tuhan. Penganut aliran atau paham ini, antara lain Agustinus dan Thomas Aquinas. Sedangkan menurut teori hukum alam sumber kekuasaan adalah berasal dari rakyat yang diserahkan kepada penguasa atau raja melalui perjanjian sosial. Pelopornya adalah Rousseau dan Thomas Hobbes. Kemudian, tentang penjelasan mengenai pemegang kedaulatan paling tidak dikenal ada empat teori, yakni teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan Negara, teori kedaulatan Rakyat, dan teori kedaulatan Hukum. Menurut teori kedaulatan Tuhan, kedaulatan ada di tangan Tuhan, yang diwakili oleh raja atau Paus. Penganut ajaran ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius. Sedangkan menurut teori kedaulatan negara, negaralah yang berdaulat. Kedaulatan ada pada negara terutama terlihat bahwa negaralah yang menciptakan hukum, hukum ada karena adanya negara. Tiada suatu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki negara. Penganut ajaran ini, antara lain George Jellinek dan Jean Bodin. Selanjutnya menurut teori kedaulatan rakyat, rakyatlah sebagai pemegang kedaulatan. Pendukung teori kedaulatan di antaranya Rousseau, Johannus Althusius. Menurut Rousseau kedaulatan merupakan pengejawantahan dari kehendak umum (volonte generale) dari masyarakat atau suatu bangsa yang merdeka, melalui perjanjian sosial rakyat membentuk organisasi untuk melaksanakan kepentingan bersama, kemudian menyerahkan kekuasaan untuk memerintah kepada seseorang atau beberapa orang. Sedangkan Althusius, sama dengan pendapat Rousseau bahwa pada prinsipnya manusia itu merdeka. Oleh karena itu, kekuasaan terhadap manusia hanya berlaku dengan sepengetahuan dan seizin yang dikenakan kekuasaan (manusia atau rakyat). Kedaulatan dalam negara milik rakyat dan tidak dapat dimiliki seseorang. Kemudian, terakhir menurut teori kedaulatan hukum. Menurut ajaran ini, hukumlah yang berdaulat, bukan Tuhan, negara maupun rakyat. Penganut ajaran kedaulatan hukum, di antaranya Duguit dan Krabbe. Duguit menyatakan meskipun hukum merupakan penjelmaan kemauan negara, akan tetapi negara sendiri harus tunduk kepada hukum. Meskipun Krabbe berbeda dengan Duguit dalam memberikan penjelasan tentang kedaulatan hukum, yaitu bukan merupakan pengejawantahan dari kehendak negara, tetapi hukum tercipta dari rasa keadilan yang hidup dalam sanubari masyarakat. Terhadap berkembangnya ke empat gagasan atau aliran kedaulatan di atas, Wirjono Prodjodikoro memberikan komentar ke empat ajaran tersebut secara kenyataan adalah benar. Namun, dalam praktik tampak banyak diselewengkan oleh penguasa yang diktator. Kegiatan Belajar 2: Klasifikasi Negara Klasifikasi negara dimaksudkan penggolongan bentuk negara berdasarkan kriteria tertentu. Secara umum klasifikasi negara dapat dikelompokkan ke dalam klasifikasi tradisional dan klasifikasi yang lain. Dalam klasifikasi tradisional dikenal dua paham, yaitu paham klasifikasi tri-bagian (tri-partite clasification) dan klasifikasi dwi-bagian (bi-partite clasification). Klasifikasi tri-bagian terutama diajukan oleh Arsitoteles dengan kriteria kuantitatif (jumlah penguasa) dan kualitatif (tujuan berkuasa untuk kesejahteraan rakyat atau pribadi/ kelompoknya). Dari kriteria ini dihasilkan tiga bentuk ideal dan pemerosotannya, yaitu Monarchie bentuk merosotnya tirani, aristokrasi bentuk merosotnya Oligarkhi dan politea bentuk merosotnya demokrasi. Klasifikasi Arsitoteles ini kemudian juga dikembangkan oleh Polybios atau sering dikenal dengan teori cycles Polybios. Perbedaan pendapat Aristoteles dengan Polybios terutama pada bentuk pemerintahan/bentuk negara demokrasi. Jika Aristoteles memandang demokrasi sebagai bentuk pemerosotan, tetapi bagi Polybios sebagai bentuk ideal yang bentuk pemerosotannya adalah ochlocratie atau mobocratie. Sedangkan klasifikasi dwi-bagian yang pertama-tama mengemukakan adalah Nicollo Machiavelli yang menyatakan bentuk negara jika tidak Republik maka lainnya Monarchie. Machiavelli tidak menjelaskan kriteria yang digunakan. George Jellinek dan Leon Duguit kemudian melengkapi kriterianya. Kriteria yang diajukan Jellinek adalah "pembentukan kemauan negara". Jika pembentukan kemauan negara ditentukan oleh seorang saja maka terjadilah Monarchie, sebaliknya jika ditentukan oleh dewan (lebih dari seorang) maka terjadilah republik. Sedangkan Duguit, mengajukan kriteria "cara penunjukan atau pengangkatan kepala negaranya". Jika kepala negaranya diangkat berdasarkan turun-temurun, dinyatakan bentuknya monarchie, dan jika diangkat atas dasar pemilihan maka bentuknya republik. Dalam pandangan klasifikasi tradisional tri-bagian mengidentikan antara bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Namun, akhir-akhir ini tampak kerancuan itu mulai dapat dipecahkan. Oleh karena tampak ada kecenderungan bahwa bentuk pemerintahan atau istilah lainnya sistem pemerintahan telah memperoleh penegasan klasifikasinya, yakni sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidensiil dan sistem referendum. Klasifikasi yang lain, di antaranya diajukan oleh Hans Kelsen dan Harold J. Laski. Kriteria yang diajukan Kelsen adalah derajat pembatasan kebebasan dan keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya., bersifat maksimum ataukah minimum. Atas dasar kriteria ini kemudian dihasilkan bentuk negara heteronomi yang pembatasan kebebasan maksimum, negara autonomi yang pembatasan kebebasannya minimum, negara totaliter yang keluasan mencampuri perikehidupan warga negaranya maksimum, dan negara liberal yang minimum dalam mencampuri perikehidupan warga negaranya. Sedangkan Laski mengajukan kriteria "ada tidaknya wewenang ikut campur rakyat dalam membuat undang-undang". Jika ada wewenang maka bentuk negara itu adalah demokrasi, sebaliknya jika tidak ada wewenang rakyat ikut campur dalam pembuatan undang-undang maka bentuk negara tersebut autokrasi. Kegiatan Belajar 3: Susunan Negara Penglihatan terhadap negara dari segi susunannya menghasilkan penggolongan negara bersusun tunggal (negara kesatuan) dan negara bersusun jamak (negara federal). Negara kesatuan atau negara unitaris, terdapat satu pemerintahan pusat dan tidak ada negara dalam negara. Pemerintahan pusat pada negara kesatuan, pada awalnya menerapkan asas sentralisasi dan konsentrasi. Pada perkembangan berikutnya, kemudian menerapkan asas dekonsentrasi dan perkembangan terakhir tampak mengembangkan desentralisasi dan otonomi. Perkembangan otonomi tampak dimaksudkan untuk mengimbangi sentralisasi. Sedangkan negara federal sebagai negara bersusun jamak, memiliki karakteristik, antara lain (1) terdiri atas negara federal atau negara gabungan dan negara-negara bagian; (2) pemerintahan federal atau pemerintahan gabungan dan pemerintahan negara-negara bagian; (3) terdapat Undang-undang Dasar negara federal dan Undang-undang Dasar negara-negara bagian. Di samping negara bersusun jamak dalam bentuk negara federal atau negara serikat juga dikenal perserikatan negara. Kriteria untuk menentukan apakah suatu negara merupakan negara serikat atau perserikatan negara telah diajukan oleh Jellinek dan Kranenberg. Jellinek mengajukan kriteria perbedaan-perbedaan terletak pada ada pada siapakah kedaulatan itu. Jika kedaulatan itu pada negara federal maka merupakan negara serikat. Sebaliknya jika kedaulatan itu ada pada negara-negara bagian, merupakan perserikatan negara. Sedangkan Kranenberg mengajukan kriteria dapat tidaknya pemerintah federal membuat atau mengeluarkan peraturan hukum yang mengikat secara langsung kepada warga negara-negara bagian. Apabila mengikat langsung maka disebut negara serikat. Apabila tidak dapat mengikat secara langsung, disebut sebagai perserikatan negara. Kemudian, apabila mencoba melihat kombinasi antara bentuk negara, susunan negara dan bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan maka akan dihasilkan variasi ketiganya di berbagai negara di dunia. Misalnya, bisa dinyatakan bahwa negara Inggris merupakan Negara Kerajaan Kesatuan Parlementer, Indonesia merupakan Negara Republik Kesatuan Presidentil, dan India merupakan Negara Republik Serikat Parlementer. MODUL 4: Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan Kegiatan Belajar 1: Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Bentuk negara adalah merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis jika negara dilihat secara keseluruhan (ganzhit) tanpa melihat isinya, sedangkan secara yuridis jika negara\peninjauan hanya dilihat dari isinya atau strukturnya. Machiavelli dalam bukunya II Prinsipe bahwa bentuk negara (hanya ada dua pilihan) jika tidak republik tentulah Monarkhi. Selanjutnya menjelaskan negara sebagai bentuk genus sedangkan Monarkhi dan republik sebagai bentuk speciesnya. Perbedaan dalam kedua bentuk Monarkhi dan republik (Jellinek, dalam bukunya Allgemene staatslehre) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu terdapat dua kemungkinan: Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarkhi. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah republik. Bentuk Negara pada Zaman Yunani Kuno Menurut Plato terdapat lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dan jiwa manusia, yaitu sebagai berikut. Aristokrasi yang berada di puncak. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan. Keburukan mengubah aristokrasi menjadi: Timokrasi, yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan. Timokarsi ini berubah menjadi: Oligarkhi, yaitu pemerintahan oleh para (golongan) hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir maka orang-orang miskin pun bersatulah melawan kaum hartawan dan lahirlah: Demokrasi, yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin (jelata). Oleh karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarkhi. Tirani, yaitu pemerintahan oleh seorang penguasa yang bertindak dengan sewenang-wenang. Menurut Aristoteles terdapat tiga macam bentuk negara yang dibaginya menurut bentuk yang ideal dan bentuk pemerosotan, yaitu sebagai berikut. Bentuk ideal Monarkhi bentuk pemerosatan Tirani/Diktator. Bentuk ideal Aristokrasi bentuk pemrosotanya Oligarkhi/Plutokrasi. Bentuk ideal Politea bentuk pemerosotannya Demokrasi. Bentuk Negara pada Zaman Pertengahan Pengertian lain dari bentuk negara dikemukakan oleh beberapa sarjana sejak akhir zaman pertengahan yang hingga saat ini masih diakui oleh banyak sarjana-sarjana yang berpaham modern. Pengertian yang dimaksud adalah bentuk negara kerajaan atau Republik. Pengertian ini diajarkan oleh Machiavelli yang menyebutkan bahwa negara itu kalau bukan Republik (Republica), tetapi Kerajaan. Bentuk Negara pada Zaman Sekarang Tiga aliran yang didasarkan pada bentuk negara yang sebenarnya, yaitu sebagai berikut. Paham yang menggabungkan persoalan bentuk negara dengan bentuk pemerintahan. Paham yang membahas bentuk negara itu, atas dua golongan, yaitu demokrasi atau diktaktor. Paham yang mencoba memecahkan bentuk negara dengan ukuran-ukuran/ketentuan yang sudah ada. Pendapat yang menggabungkan bentuk negara (staatvorm) dengan bentuk Pemerintahan (regeringvorm) terdiri dari berikut ini. Bentuk pemerintahan di mana terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dan badan legislatif. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pemisahan yang tegas antara badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Bentuk pemerintahan di mana terdapat pengaruh/pengawasan yang langsung dari rakyat terhadap badan legislatif. Kegiatan Belajar 2: Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan terdiri dari dua suku kata, yaitu "sistem" dan "pemerintahan". Kata "sistem" berarti menunjuk pada hubungan antara pelbagai lembaga negara sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang bulat dalam menjalankan mekanisme kenegaraan. Dalam praktik penyelenggaraan suatu negara jika kita tinjau dari segi pembagian kekuasaan negara bahwa organisasi pemerintahan negara itu bersusun, bertingkat dan terdiri atas berbagai macam alat perlengkapan (organ) yang berbeda satu sama lain berdasar tugas dan fungsi masing-masing (pembagian secara horizontal) maupun dalam satu bagian dibagi menjadi organ yang lebih tinggi dan rendah (pembagian secara vertikal). Perbedaan Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut. Kerajaan atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai). Republik: (berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu (Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih kembali setelah habis masa jabatannya. Beberapa sistem Monarkhi, yaitu sebagai berikut. Monarkhi Mutlak (absolut): Seluruh kekuasaan dan wewenang tidak terbatas (kekuasaan mutlak). Perintah raja merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak raja adalah kehendak rakyat. Terkenal ucapan Louias ke-XIV dari Prancis: L'Etat cest moi (Negara adalah saya). Monarkhi konstitusional ialah Monarkhi, di mana kekuasaan raja itu dibatasi oleh suatu Konstitusi (UUD). Raja tidak boleh berbuat sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan sesuai dengan isi konstitusi. Monarkhi parlementer ialah suatu Monarkhi, di mana terdapat suatu Parlemen (DPR), terhadap dewan di mana para Menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya. Dalam sistem parlementer, raja selaku kepala negara itu merupakan lambang kesatuan negara, yang tidak dapat diganggu gugat, tidak dapat dipertanggungjawabkan (The King can do no wrong), yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintah adalah Menteri baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun seseorang untuk bidangnya sendiri (sistem pertanggungjawaban menteri: tanggung jawab politik, pidana dan keuangan). Seperti halnya dengan Monarkhi maka Republik itupun mempunyai sistem-sistem: Republik mutlak (absolut), Republik Konstitusional, Republik Parlementer. Ke dalam pengertian bentuk pemerintah termasuk juga diktatur. Diktatur adalah negara yang diperintah oleh seorang diktator dengan kekuasaan mutlak. Diktator memperoleh kekuasaan yang tak terbatas itu bukan karena hak turun-temurun (raja) melainkan karena revolusi yang dipimpinnya. Ia memerintah selama ia dapat mempertahankan dirinya. Inggris yang merupakan Negara Kesatuan (Unitary State) dan juga Kerajaan (United Kingdom) ini tampak bahwa jabatan Perdana Menteri sangat kuat, sekarang bagaimanakah kedudukan Parlemen. Parlemen terdiri dari dua kamar (bicameral), yaitu sebagai berikut. House of Commons (diketuai Perdana Menteri). House of Lord (merupakan warisan). Saat ini partai-partai yang memperebutkan kekuatan di Parlemen adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh (yang berasal dari paham liberalisme kemudian berubah menjadi paham sosialisme). Kedudukan Parlemen dikatakan kuat karena selain diisi oleh orang-orang dari partai yang menang dalam Pemilihan Umum, bukankah PM berasal dari kalangan mereka yang memerintah selama kekuasaan masih diberikan padanya. Namun, begitu oposisi dibiarkan subur bertambah hingga demokrasi dapat berjalan lancar. Cara seperti ini banyak dicontoh negara-negara lain terutama bekas jajahannya. Cara atau sistem pemerintahan yang memperlihatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat (Parliament Sovereignty) ini membuat Inggris dikenal sebagai Induknya Parlemen (Mother of Parliament). Dalam hal Pemerintahan Daerah, bukan Inggris yang mencontoh Amerika Serikat, tetapi Amerika Serikatlah yang meniru Inggris, yaitu sampai pada tingkat tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaan di tangan Council yang dipilih oleh rakyat di daerah masing-masing. Inggris adalah negara penjajah nomor satu di dunia, yaitu jauh di atas Portugis, Spanyol, Belanda dan Perancis. Bahkan separuh dunia ini pernah dijajah oleh Inggris. Mengapa Inggris harus menjajah? Berbagai alasan penyebabnya, di antaranya karena alasan ekonomi, politik, sosial budaya. Dalam proses perjalanan kepartaian di Amerika Serikat sudah menjadi kebiasaan bahwa: Partai yang kalah dalam pemilu harus segera menyusun program lanjutan dan berusaha mendapatkan dukungan pressure group. Tiap-tiap partai politik meningkatkan kepercayaan masyarakat, atas dasar kepribadian masing-masing partai. Menanamkan kepercayaan kepada masyarakat bahwa tujuan partai politik adalah untuk kesejahteraan umum. Meng-sinkronnisasi-kan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Merupakan golongan profesional sebagai pembuat undang-undang. Dalam pemisahan kekuasaan berusaha untuk betul-betul seperti kehendak Montesquieu, yaitu dengan tegas dipisahkan antara badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga menjadi "check and balance" yang betul-betul sempurna antara lembaga-lembaga kekuasaan tersebut (cheking power with power). Legislatif di Amerika Serikat adalah becameral (dua kamar), yaitu sebagai berikut.  1)  Senate    Yaitu sama jumlah wakil (senator) dalam setiap negara bagian, yaitu dua orang senator.  2)  House of Representative    Yaitu tergantung jumlah penduduk pada negara-negara bagian, 30.000 orang mempunyai 1 wakil, tetapi batas seluruhnya harus 435 orang (peraturan sejak 1910). Ada dua macam kabinet ekstra parlementer dalam sejarah ketatanegaraan Belanda dan Indonesia. Zaken kabinet, yaitu suatu kabinet yang mengikat diri untuk menyelenggarakan suatu program yang terbatas. National Kabinet (Kabinet Nasional), yaitu suatu kabinet yang menteri-menterinya diambil dari berbagai golongan masyarakat. Kabinet macam ini biasanya dibentuk dalam keadaan krisis di mana komposisi kabinet diharap mencerminkan persatuan nasional. MODUL 5: Lembaga Perwakilan Rakyat Kegiatan Belajar 1:Sifat dan Fungsi Lembaga Perwakilan 1. Apabila seseorang duduk dalam Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum maka sifat perwakilannya disebut perwakilan politik (political representation). Apa pun fungsinya dalam masyarakat, kalau yang bersangkutan akhirnya menjadi anggota Lembaga Perwakilan melalui pemilihan umum tetap disebut perwakilan politik. Umumnya perwakilannya adalah orang populer karena reputasi politiknya, tetapi belum tentu menguasai bidang-bidang teknis pemerintahan, perekonomian. Sedang para ahli sudah memilih melalui perwakilan politik, apalagi dengan sistem pemilihan distrik. 2. Di Negara-negara maju, pemilihan umum tetap merupakan cara yang terbaik untuk menyusun keanggotaan Parlemen dan membentuk pemerintah. Lain halnya pada beberapa negara sedang berkembang, menganggap bahwa perlu mengangkat orang-orang tertentu dalam Lembaga Perwakilan di samping melalui pemilihan umum. 3. Pengangkatan orang-orang tersebut di Lembaga. Perwakilan biasanya didasarkan pada fungsi/jabatan atau keahlian orang tersebut dalam masyarakat dan perwakilannya disebut perwakilan fungsional (functional or occupational representation). Walaupun seseorang anggota Partai Politik, misalnya dari Partai A, tetapi dia seorang ahli atau tokoh fungsional, misalnya buruh, kalau ia duduk dalam Lembaga Perwakilan berdasarkan pengangkatan di tetap disebut golongan fungsional. Tidak termasuk dalam kategori ini suatu Parlemen dari suatu negara yang terbentuk berdasarkan seluruh pengangkatan karena hasil dari suatu perebutan kekuasaan atau penguasa yang lama membubarkan Parlemen hasil Pemilu dan membentuk Parlemen baru menurut penunjukannya. 4. Sering para ahli menyebutkan kadar demokrasi yang dianut oleh suatu negara banyak ditentukan oleh pembentukan Parlemennya, apakah melalui pemilihan umum atau pengangkatan atau gabungan pemilihan atau pengangkatan. Makin dominan perwakilan hasil pemilu makin tinggi demokrasinya dan sebaliknya makin dominan pengangkatan makin rendah kadar demokrasi yang dianut oleh negara tersebut. Akan tetapi, seperti diuraikan dalam bab demokrasi, susah mencari dan menilai demokrasi yang sama di dua Negara di dunia. Kegiatan Belajar 2:Partai Politik 1. Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diikutsertakan dalam proses politik maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat di satu pihak dan pemerintah di pihak lain. 2. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian partai politik, seperti dikemukakan oleh Mac Iver, R.H. Soltan, dan Sigmund Newman. Akan tetapi, secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Adapun tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik, biasanya dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka. 3. Klasifikasi partai dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu sebagai berikut. Dilihat dari segi jumlah dan fungsi anggotanya, terdiri dari berikut ini. Partai massa, yaitu partai yang mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota. Partai kader, yaitu partai yang mementingkan loyalitas dan kedisiplinan anggota-anggotanya. Dilihat dari segi sifat dan orientasinya, terdiri dari berikut ini. Partai lindungan, yaitu partai yang lebih mementingkan dukungan dan kesetiaan anggotanya terutama dalam pemilu. Partai asas atau ideologi, yaitu partai yang program-programnya atas dasar ideologi tertentu. 4. Sistem kepartaian dapat dibedakan menjadi berikut ini.  a  Sistem satu partai    Isilah sistem satu partai ini dipakai untuk partai yang benar-benar merupakan satu-satunya partai dalam suatu negara maupun untuk partai yang mempunyai kedudukan dominan di antara beberapa partai lainnya.  b  Sistem dwi partai    Pengertian sistem dwi partai biasanya diartikan adanya dua partai atau adanya beberapa partai, tetapi dengan peranan dominan dari dua partai.  c  Sistem multipartai.    Pola multipartai dianggap lebih mencerminkan keanekaragaman budaya dan politik daripada pola dwi partai. 5. Fungsi partai politik ada bermacam-macam, yaitu sebagai berikut. Sarana komunikasi politik. Sarana sosialisasi politik. Sarana rekrutmen politik. Sarana pengatur konflik. Kegiatan Belajar 3: Lembaga Perwakilan di Indonesia 1. Perkembangan Badan Legislatif yang pernah ada dan berlaku di Indonesia; Volksraad berlaku 1918-1942; Komite Nasional Indonesia berlaku: 1945-1949, DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat berlaku 19491950; DPR Sementara berlaku: 1950-1956; DPR hasil pemilihan umum 1955 berlaku 1956-1959, DPR peralihan berlaku 1959-1960; DPR Gotong-Royong Demokrasi Terpimpin berlaku 1960-1966; DPR Gotong-Royong Demokrasi Pancasila berlaku 1966-1971 dan DPR (hasil pemilu 1971). 2. Real Parliamentary Control dapat dilakukan melalui 3 cara: Control of Executive, Control of Expendditure, dan Control of Taxation by Parliament. Selain itu DPR dalam susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dart UU No. 2/1985 yang telah disempurnakan dalam UU No. 4/1999 pada Pasal 33 ayat (3) DPR untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak: meminta keterangan kepada Presiden, mengadakan penyelidikan, mengadakan perubahan atas rancangan undang-undang, mengajukan pernyataan pendapat, mengajukan rancangan undang-undang, mengajukan pernyataan pendapat, mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan, menentukan anggaran DPR. 3. Selanjutnya Lembaga Perwakilan lebih lanjut diatur dalam UUD 1945 diatur dalam pasal-pasal tersendiri, namun fungsi, peran, dan kedudukan DPR melalui UUD 1945 telah dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan meliputi empat tahap (amandemen). Secara umum perubahan dan penyempurnaan tersebut lebih mengedepankan peranan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat. MODUL 6: Pembentukan Pemerintahan Indonesia Kegiatan Belajar 1: Inti Proklamasi Kemerdekaan Masa sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Dalam masa sidang ini lebih banyak dibahas tentang rancangan dasar negara. Usulan tentang dasar negara telah diajukan oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Setelah menampung berbagai usulan dan melalui modus kompomi, BPUPKI berhasil menyepakati nasakah Piagam Jakarta, yang pada hakikatnya adalah naskah rancangan Pembukaan UUD. Masa sidang ke dua berlangsung tanggal 10-17 Juli 1945. Dalam masa sidang ini dibentuk tiga panitia, yaitu Panitia Perancang Hukum Dasar, Panitia Pembelaan Tanah Air, dan Panitia Perekonomian dan Keuangan. Dari tiga panitia tersebut, kegiatan lebih banyak digunakan untuk membahas rancangan Hukum Dasar, di samping batang tubuh, juga masih membahas pembukaan. Berita tentang penyerahan tanpa syarat Jepang mendorong para semangat para pemuda untuk mempercepat kemerdekaan. Timbul ketegangan antara Soekarno-Hatta dengan para pemuda dalam beberapa hal menjelang proklamasi. Setelah ketegangan dapat diatasi, naskah proklamasi berhasil disusun pada dini hari tanggal 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamana Maeda. Akhirnya, kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai makna sebagai puncak perjuangan mencapai kemerdekaan, pernyataan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, penjebolan sistem hukum kolonial dan pembangunan hukum nasional, serta sumber hukum bagi terbentuknya negara Republik Indonesia. Kegiatan Belajar 2: Lahirnya Pemerintah Indonesia Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah memutuskan (i) mengesahkan UUD 1945, meliputi Pembukaan dan Batang Tubuh, (ii) memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan (iii) menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional. Perubahan final berbagai materi rancangan Pembukaan dan Batang Tubuh yang dihasilkan oleh BPUPKI dilakukan secara dalam sidang PPKI tersebut. Dengan mengacu pada Aturan Peralihan Pasal III UUD 1945, PPKI berhasil memilih Presiden dan Wakil Presiden secara aklamasi. Sidang hari kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan 12 kementerian dan 8 provinsi. Pembentukan kabinet yang pertama, pengangkatan delapan orang Gubernur, dan pengangkatan beberapa orang pejabat tinggi negara dilaksanakan pada tanggal 2 September 1945. Dengan pengangkatan pejabat-pejabat tersebut maka diharapkan pemerintahan di pusat maupun daerah dapat berjalan. Kegiatan Belajar 3: Kekuasaan Pemerintahan Negara Indonesia Menurut UUD 1945 Negara merupakan organisasi kekuasaan politik yang mengatur hampir setiap segi kehidupan warganya. Negara meewujudkan kekuasaannya melalui berbagai instrumen peraturan, yang bersifat mengikat dan memaksa. Meskipun kekuasaan negara sangat luas, akan tetapi perlu adanya batas-batas kekuasaan negara. Batas-batas itu juga diperlukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan negara terhadap rakyatnya. Untuk itulah diperlukan konstitusi, yang berisi pembatasan kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara. Mengingat luasnya kekuasaan negara, maka perlu adanya sistem pemisahan kekuasaan. Hal itu agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan di satu tangan. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara harus dipisahkan menjadi tiga macam fungsi kekuasaan, meliputi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan pemerintahan negara dalam arti luas meliputi ketiga macam kekuasaan itu. Dalam arti sempit, kekuasaan pemerintahan berarti kekuasaan eksekutif. Pemegang kekuasaan legislatif atau kekuasan untuk membuat undang-undang menurut UUD 1945 melibatkan Presiden dan DPR. Setelah dilakukan amanden terhadap UUD 1945, terjadi pergeseran peranan dalam pembuatan undang-undang. Sebelumnya, Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Setelah amandemen, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden. Inilah pengertian kekuasaan pemerintahan dalam arti sempit. Presiden adalah kepala pemerintahan, yang dalam tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Presiden bersama para menteri disebut kabinet. Pemegang kekuasaan yudikatif atau kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan baru yang dibentuk sebagai hasil amandemen ketiga terhadap UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar