TRANSLATE THIS BLOG
Selasa, 03 Januari 2012
UNSUR-UNSUR PENCURIAN PULSA, TPTHB
Nama: Humaira
Nim: 07400275
Modus Pencurian Pulsa Berupa NSP dan Game
Marieska Harya Virdhani - Okezone
Kamis, 6 Oktober 2011 15:48 wib
DEPOK - Maraknya pencurian pulsa yang dialami masyarakat dinilai semakin merugikan konsumen. Karena itu, para akademisi dan mahasiswa di Depok, Jawa Barat berinisiatif mendirikan posko pengaduan pencurian pulsa.
Sedikitnya sudah lebih dari 150 masyarakat yang mengadu di posko tersebut. Rata-rata konsumen mengalami pencurian pulsa untuk semua operator selular.
Koordinator Posko Pengaduan Pencurian Pulsa di Cimanggis, Depok, Rezki Agushadi menuturkan rata-rata para konsumen mengaku dirugikan karena pulsa mereka tersedot tiba-tiba setelah mendapatkan SMS yang mencurigakan. Hal itu, kata dia, menjebak konsumen karena merugikan secara materil.
“Kalau kami mensinyalir bisa jadi ada dugaan kerjasama dengan pihak operator dan provider, mana bisa masuk ke ponsel kalau tidak ada kerjasama,” tegasnya di lokasi, Kamis (06/10/11).
Salah satu daftar pengaduan rata-rata bertuliskan ‘Pulsa saya kesedot setelah dapat SMS yang isinya tawaran game’.
Kemudian ada pula yang menulis, ‘Pulsa saya hilang tiba-tiba setelah saya dapat NSP, katanya gratis, tapi kok hilang’.
Paling tinggi, masyarakat mengalami pencurian pulsa Rp 25 ribu karena konten tawaran game. Dan paling rendah Rp 3 ribu untuk NSP.
ANALISA YURIDIS:
Pencurian pulsa diduga merugikan konsumen ratusan miliar rupiah. Pencurian pulsa itu bisa diproses dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan unsur-unsurnya, yaitu:
'mengambil barang orang lain' dalam pasal 362 KUHP sudah diperluas tafsirannya, Tidak hanya mengambil secara 'fisik'. Dalam yurisprudensi hukum pidana 'pencurian aliran listrik' dengan menyambungkan kawat dari tiang listrik ke rumah kita, dia dianggap mencuri. Analogi pencurian pulsa bisa digunakan, dalam hal pencurian pulsa.
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum: menilai, tindakan tersebut murni kriminal. Dimana rata-rata para korban (konsumen) mengaku dirugikan karena pulsa mereka tersedot tiba-tiba setelah mendapatkan SMS yang mencurigakan. Hal itu, menjebak konsumen karena merugikan secara materil.
Secara melawan hukum: karena modus pencurian dengan bentuk ‘Pulsa kesedot setelah dapat SMS yang isinya tawaran game’ atau ‘Pulsa hilang tiba-tiba setelah mendapatkan NSP, padahal katanya gratis’.
Karena pencurian pulsa mengandung unsur-unsur dalam pasal 362 KUHP maka pelaku dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar