TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang
Tampilkan postingan dengan label FILSAFAT HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FILSAFAT HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Maret 2010

Tugas UAS Filsafat hukum Islam

Nama: Humaira
Nim: 07120010
Tugas UAS
Filsafat hukum Islam

1.
a. menurut Soerjono Soekanto, “disiplin hukum” lazimnya diartikan sebagai suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma dan sebagai kenyataan (perilaku atau sikap tindak). Artinya, disiplin hukum menyoroti hukum sebagai sesuatu yang dicita-citakan maupun sebagai realitas. Hukum yang dirumuskan didalam bentuk ketentuan-ketentuan didalam berbagai kitab Undang-undang, seperti kitab Undang-undang hukum pidana umpamanya, merupakan hukum yang dicita-citakan atau hukum dalam arti norma atau kaidah.+ (Soerjono Soekanto)

b. Unsur Idiil hukum: unsur ini terbentuk oleh sistem makna dari hukum itu sendiri terdiri atas aturan-aturan, kaidah-kaidah, dan asas-asas hukum.

c. Unsur Riil hukum:
Unsur operasional : Unsur yang terdiri atas keseluruhan organisasi – organisasi dan lembaga – yang didirikan dalam suatu sistem hukum. Termasuk di dalamnya adalah aparatur ( amsbtsrager ) juga merupakan unsur operasional.
Contoh : pengadilan, mahkamah agung, kepolisian

Unsur aktual : Unsur ini meliputi keseluruhan putusan – putusan dan perbuatan konkrit berkaitan dengan sistem makna hukum. Jadi dapat dikatakan ini adalah output sistem hukum.
Contoh : Undang – undang, putusan pengadilan, yurisprudensi, traktat.

2. Pohon disiplin (ilmu) hukum Islam:















PENGEMBANGAN HUKUM TEORETIKAL
Ilmu Hukum:
Emperikal: Sejarah hukum, sosiologi hukum, Antropologi hukum, Psikologi hukum
Normatif: Dogmatik & Perbandingan hukum

PENGEMBANGAN HUKUM PRAKTIKAL
Pembentukan hukum (proses politik & karya yuridik penerapan hukum & penegakan hukum ; penemuan hukum & interpretasi hukum.

Filsafat Hukum: Sebagai disiplin yg mencari pengetahuan tentang hukum yg benar, hukum yg adil (H.Kelsen).
Ilmu Fiqih (Furu’ / Cabang)
Ilmu fiqih atau fiqih adalah ilmu yang membahas ketentuan hukum cabang yang diperoleh dari dalil-dalil syari’at yang meliputi bidang muamalat dan ibadat. Menurut Amir Syarifuddin ditegaskan secara definitif fiqih berarti ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dengan ditemukan dalil-dalil yang tafsili. Diberatkan fiqih itu dengan ilmu dalam definisi ini karena fiqih itu semacam ilmu pengetahuan.
Fiqh Siyasah: Dalam Agama Islam, bukan masalah Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Akan tetapi tentang kemaslahatn umat juga dibahas dan diatur dalam Islam, dalam kajian ini salah satunya adalah Politik Islam yang dalam bahasa agamanya disebut Fiqh Siyasah.
Fiqh Siyasah dalam koteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam). Secara bahasa Fiqh adalah mengetahui hukum-hukum Islam yang bersifat amali melalui dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan Siyasah adalah pemerintahan, pengambilan keputusan, pembuatan kebijaksanaan, pengurusan, dan pengawasan.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya. Pembahasan diatas dapat diartikan bahwa Politik Islam dalam kajian Islam disebut Fiqh Siyasah.
Usul Fiqh:
Usul Fiqh adalah tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu. Dintinjau dari segi etymologi fiqh bermakna pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan.
Aliran Kalam- usul fiqh syafi’iyah
Aliran Hanafiah (fuqaha)
Al-Hikmah (As-Sunnah):
Menurut etimologi (bahasa), As-Sunnah diambil dari kata-kata."Tsanna- yatsinnu- wayasunnu-tsannan fahuwa matsnuunun wa jam'uhu tsunana watsanna al-amru aw bayannahu.
wa-atsunnatu = as-tsiiratu wa ath-thabii'atu wa ath-athariiqattu.
wa-atsunnatu minal-allahi = hukmuhu wa amruhu wa nahyuhu
Artinya
- Menerangkannya
- Sirah, tabi'at, jalan
- Sunnah dari Allah = hukum, perintah dan larangannya.

Menurut bahasa, kata As-Sunnah berarti jalan atau tuntunan, baik yang terpuji maupun yang tercela, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

As-Sunnah menurut istilah syari'at ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi'il (perbuatan),
taqrir (penetapan), sifat tubuh serta akhlak yang dimaksudkan dengannya sebagai
tasyri (pensyariatan) bagi ummat Islam.

3. Mengacu pada teori pertingkatan hukum dalam ilmu hukum, yang pada pokoknya menyatakan. Bahwa setiap hukum yang berlaku harus dapat dikembalikan kekuatan berlakunya pada hukum yang lebih tinggi kedudukannya, maka dapat disusun secara tertib (herarkhis) teori pertingkatan hukum sebagai berikut:
- ada cita-cita hukum (rechts idee); yakni suatu norma hukum abstrak
- untuk dapat mencapai norma hukum abstrak diperlukan norma hukum antara (tussen norm, generalle nor, law in books)
- baru berdasarkan norma hukum antara, kita memperoleh norma hukum konkrit dimasyarakat yang pada umumnya berupa penerapan hukum yang memberikan pelayan hukum pada penegakan hukum dipengadilan.

Apabila pertingkatan hukum ini dikaitkan dengan hukum Islam sebagai sumber hukum nasional, maka kita peroleh pertingkatan hukum sebagai berikut:
- Abstrakte norm (cita-cita hukum), nilai-nilai yang ada dalam kitab suci Al-Quran(universal dan abadi sepanjang zaman tidak boleh dijamah tangga manusia)
- tussen norm (norma hukum antara), azas-azas hukum cipataan manusia untuk nilai-nilai sesuai situasi kondisi dan budaya bangsa diikuti oleh pengaturan oleh manusia baik penguasa maupun rakyat dan pakar/ilmuan/ulama.
- concrete norm (norma hukum konkrit), semua (hasil) pelayanan hukum dalam rangka penerapan hukum ciptaan manusia (bukan nabi) dan penegakan hukum di pengadilan (hukum positif)
Secara ringkas maka pertingkatan hukum tersebut ialah:
nilai-nilai Islam (values)
azas-azas hukum Islam dan pengaturannya
(principles and law in books/ kodifikasi)
Terapan hukum positif Islam

Menurut padmowahyono, yang paling ideal didalam menerapkan Islam sebagai sumber utama disamping pancasila sebagai pokok pikiran yang terkandung di alam pembukaan, sebagai muatan nilai keIndonesiaannya, maka yang ideal untuk pengembangannya di masa dating ialah bagaimana menerapkan nilai-nilai Islam di dalam hukum nasional tanpa memberikan “label” khusus hukum Islam, dan diterima serta dilaksanakan oleh semua warga Negara dan penduduk. Kecuali bidang-bidang yang erat kaitannya denagn agam yang bersifat hubungan pribadi masing-masing denagn Tuhan (ibadah mahdhah). Dalam hal ini para founding father (para pendiri Negara kita) perlu kita teladani dan kembangkan, seperti yang nampak dalam merumuskan:
ide tentang Negara bangsa Indonesia
prinsip yang tertuang di dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945
prinsip yang tertuang di dalam pasal 34 UUD 1945 (padmowahyono)

Senin, 28 Desember 2009

EUTHANASIA MENURUT HUKUM ISLAM

EUTHANASIA MENURUT HUKUM ISLAM

Oleh : HUMAERAK/ 07120010
Pengertian Euthanasia
Euthanasia secara bahasa berasal dari bahasa Yunani eu yang berarti “baik”, dan thanatos, yang berarti “kematian”. Dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah qatlu ar-rahma atau taysir al-maut. Menurut istilah kedokteran, euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau penderitaan yang dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah.
Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.
Adapun euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi.
Contoh euthanasia pasif, misalkan penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya.
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara mana pun.
Pandangan Syariah Islam
Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif.
A. Euthanasia Aktif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya.
Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
“Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)...” (QS An-Nisaa` : 92)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
“Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan. Firman Allah SWT :
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (QS Al-Baqarah : 178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113).
Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,”Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.” (HR Bukhari dan Muslim).
B. Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.
Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab
“Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.” (An-Nabhani, 1953)
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat. Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata,”Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku!” Nabi SAW berkata,”Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Perempuan itu berkata,”Baiklah aku akan bersabar,” lalu dia berkata lagi,”Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Maka Nabi SAW lalu berdoa untuknya. (HR Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib. Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya?
Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien –setelah matinya/rusaknya organ otak—hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu. Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya (washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien). Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa.

Sabtu, 26 Desember 2009

KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT SYARIAH ISLAM

KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT SYARIAH ISLAM


Pendahuluan

Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukumlah yang menjadi sumber dari segala kekuasaan. Negara itu sendiri hakekatnya adalah suatu bentuk hukum, dan oleh karena itu pemerintahan harus dijalankan menurut peraturan-peraturan hukum. Dengan demikian Negara hukum ialah Negara yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan atas kekuasaan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum.

Pengertian diatas memberikan pengertian bahwa Negara, termasuk didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus didasari oleh kepastian hukum. Dalam kehidupan bernegara yang didasarkan atas hukum maka semua hubungan antara seseorang dengan lainnya, atau antara seseorang dengan alat-alat pemerintahan dan alat-alat Negara diatur oleh peraturan-peraturan hukum.

Pada umumnya konsep Negara hukum selalu dikaitkan dengan konsep negara hukum barat yaitu Negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan Rechtsstaat, model Negara hukum ini diterapkan oleh Negara Belanda, jerman dan perancis. Konsep Negara hukum Rule of law yang diterapkan dinegara-negara Anglo saxson antara lain Inggris dan Amerika. Yang mungkin juga disinggung adalah konsep Socialis Legality yang pernah diterapkan oleh uni soviet. Untuk konsep islam belum banyak di ulas, oleh sebab itu dalam makalah ini mencoba mengulas konsep Negara hukum dalam konsep syariah islam.

Pembahasan

Konsep Islam Tentang Negara Hukum

Bertitik tolak dari salah satu inti ajaran al-Qur’an yang menggariskan adanya hubungan manusia secara pertikal dan horizontal, maka dapat diketahui bahwa Islam merupakan suatu totalitas yang bersifat konfrehensif dan luwes. Islam sebagai al-din mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya aspek kenegaraan dan hukum.

Syariah dan hukum Islam memiliki karekateristik sendiri yang tidak dijumpai dalam sistem hukum lainnya, misalnya sistem hukum barat. Syariah bersifat transendental, sedangkan hukum barat pada umumnya telah menetralisir pengaruh nilai-nilai transendental dan bersifat sekuler. Hukum Islam bersifat konfrehensif dan luwes. Ia mencakup seluruh lini kehidupan manusia.

Dalam Konsep Negara Hukum (Nomokrasi Islam) kekuasaan adalah suatu karunia atau nikmat Allah. Artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan baik bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi apabila kekuasaan itu diimplimentasikan menurut petunjuk al-Qur;an dan tradisi nabi Muhammad. Sebaliknya kalau kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam al-Qur’an dan tradisi Nabi, maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan itu. Dalam keadaan seperti ini, kekuasan bukan lagi merupakan karunia atau nikmat Allah, melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan laknat Allah.

Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah amanah dan setiap amanah wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, maka kekuasaan wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dalam arti dipelihara dan dijalankan atau diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip nomokrasi Islam yang digariskan dalam al-Qur’an dan dicontohkan dalam tradisi nabi
Pengertian diatas dapat dihubungkan dengan hadist nabi sebagai berikut :

“Ketahuilah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggung jawaban mengenai orang yang dipimpinnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan diminta pertanggungjawaban mengenai rakyatnya”.

Secara eksplisit dalam hadits nabi di atas nabi mengkualifisir bahwa setiap muslim adalah pemimpin dalam arti formal dan non formal. Dalam arti formal yang dimaksud dengan pemimpin ialah setiap orang yang menduduki suatu jabatan dalam struktur pemerintahan. Dalam arti non formal setiap orang yang memegang pimpinan, baik sebagai kepala keluarga (seorang ayah atau suami, maupun sebagai pemimpin masyarakat (suatu kelompok atau sejumlah orang yang merupakan suatu kumpulan yang tidak resmi).

Dalam hal kepemimpinan secara formal ini maka di dalam Islam kita kenal konsep negara hukum seperti siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Menurut Ibnu Khaldun menemukan suatu tipologi negara dengan tolak ukur kekuasaan. Ia membagi negara menjadi dua kelompok yaitu :

1. Negara dengan ciri kekuasaan alamiah (mulk tabi’i) dan

2. Negara dengan kekuasaan politik (mulk siyasi).

Tipe negara pertama ditandai dengan kekuasaan yang sewenang-wenang (despotisme) dan cenderung kepada hukum rimba. Disini keunggulan dan kekuatan sangat berperan. Kecuali itu prinsip keadilan diabaikan. Ia mengkualifisir negara yang semacam ini sebagai negara yang tidak berperadaban. Tipe negara yang kedua dibaginya menjadi tiga macam yaitu (1) negara hukum atau nomokrasi Islam (siyasah diniyah), (2) negara hukum sekuler (siyasah aqliyah) dan (3) negara ala “republik” Plato (siyasah madaniyah).

Negara hukum dalam tipe yang pertama adalah suatu negara yang menjadi syariah (hukum Islam) sebagai fondasinya. Malcolm H. Kerr menamakannya dengan istilah nomokrasi Islam. Karakteristik siyasah diniyah menurut Ibnu Khaldun ialah kecuali al-Qur’an dan Sunnah, akal manusia pun sama-sama berperan dan berfungsi dalam kehidupan negara. Waraq Ahmad Husaini mencatat bahwa nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat universal, baik di dunia maupun di akherat (al-masalih al-kaffah). Husaini menggunakan istilah “Negara Syariah” untuk siyasah diniyah atau nomokrasi Islam.

Menurut Ibnu Khaldun tipe negara yang paling baik dan ideal diantara siyasah diniyah, siyasah aqliyah dan siyasah madaniyah ialah siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Siyasah aqliyah hanya mendasarkan pada hukum sebagai hasil rasio manusia tanpa mengindahkan sumber hukum dari Wahyu. Sedangkan Pada siyasah madaniyah (republik ala Plato) merupakan suatu negara yang diperintah oleh segelintir golongan elit atas sebagian golongan budak yang tidak mempunyai hak pilih. Kemudian, dalam siyasah diniyah, kecuali syariah (hukum Islam) orang menggunakan pula hukum yang bersumber dari akal manusia.

Dari ketiga tipe negara yang termasuk dalam bentuk mulk siyasi itu, maka secara teoritis menurut Ibnu Khaldun nomokrasi Islam atau dalam istilahnya siyasah diniyah satu-satunya bentuk tata politik dan kultural yang permanen.

Yang menarik dari klasifikasi Ibnu Khaldun mengenai tipologi negara ialah pendekatannya yang menggunakan mulk sebagai a generic term dan pembagian mulk itu menurut karakteristiknya. Tingkat peradaban manusia adalah suatu kriterium untuk menentukan kedalam kelompok apa suatu negara dapat digolongkan, apakah dalam mulk tab’i Islam ataukah mulk siyasi? Tampaknya Ibnu Khaldun berpegang pada suatu hipotesis makin tinggi tingkat peradaban manusia makin baik tipe negaranya. Tetapi, ciri ideal dari suatu negara ialah kombinasi antara syariah dan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan manusia dengan menggunakan akalnya.

Adapun, yang dimaksud Ibnu Khaldun dalam penggunaan akal itu ialah menusia tetap merujuk kepada syariah. Jadi, suatu tingkat peradaban yang tinggi semata-mata belum mengandung implikasi bahwa itulah suatu negara ideal.

Konsep-konsep Negara Hukum

Dengan berpegang pada asumsi bahwa istilah Negara hukum merupakan suatu genus begrib, maka melalui penelusuran ditemukan dalam kepustakaan lma macam konsep Negara hukum sebagai spesies begrib yaitu:

1. Negara hukum menurut Alquran dan sunnah. Untuk konsep ini penulis cenderung menggunakan istilah nomokrasi Islam dari Malcoml H Kerr. Majid Khudori juga menggunakan istilah nomokrasi untuk konsep Negara dari sudut pandang islam. Namun untuk membedakannya dengan konsep Negara sekuler atau negara hukum menurut konsep barat penulis berpendapat istilah nomokrasi islam lebih tepat.

2. Negara hukum menurut konsep eropa continental yang dinamakan Rechtsstaat.

3. Konsep Rule of law yang diterapkan di Negara-negara anglo saxon.

4. Konsep Socialis legality yang diterapkan Negara unisoviet sebagai Negara komunis.

5. Konsep Negara hukum pancasila.

Penjelasan terhadap konsep Negara hukum diatas adaah sebagai berikut:

Nomokrasi Islam

Nomokrasi islam adalah suatu Negara hukum yang memiliki prinsip-prinsip umum sebagai berikut:

1. Prinsip Kekuasaan sebagai amanah.

2. Prinsip Musyawarah,

3. Prinsip Keadilan;

4. Prinsip Persamaan;

5. Prinsip Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia,

6. Prinsip peradilan bebas;

7. Prinsip perdamaian,

8. Prinsip kesejahteraan;

9. Prinsip ketaatan rakyat.

Suatu mis konsepsi atau pemahaman yang tidak benar terhadap konsep Negara dari sudut pandang islam samapai sekarang masih berbekas pada persepsi para sarjana barat. Mereka memahami konsep Negara dalam islam sebagai “teokrasi” berasal dari kata Theos artinya Tuhan dan Kratos artinya kekuasaan jadi teokrasi adalah kekuasaan yang berasal dari tuhan atau yang berkuasa adalah tuhan.

Predikat yang tepat untuk konsep Negara dalam islam ialah nomokrasi islam dan bukan theokrasi. Karena theokrasi adalah suatu Negara, sebagai mana yang dirumuskan oleh Ryder Smith yang diperintah oleh tuhan atau Tuhan-Tuhan. Nomokrasi islam artinya kekuasaan yang didasarkan kepada hukum-hukum Allah,’ karena Tuhan itu Abstrak dan hanya hukum Nyalah yang nyata tertulis… Masjid Khaduri mengutip rumusan nomokrasi dari The oxford Dictionary sebagai berikut:” nomokrasi adalah suatu system pemerintahan yang didasarkan pada suatu kode hukum suatu rule of law dalam suatu masyarakat”.

Prinsip-Prinsip Negara Hukum Menurut Al Qur’an dan As Sunnah.

Sebelum membahas prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam terlebih dahulu perlu diperhatikan salah satu doktrin pokok dalam Al Qur’an tentang siapakah sesungguhnya penguasa hakiki dan mutlak dalam pandangan islam. Terhadap pertanyaan ini, Q.s. Ali Imran ayat 189:

Artinya: kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan Allah maha perkasa atas segala sesuatu.

Ayat ini secara jelas menginformasikan bahwa sesungguhnya penguasa hakiki dan mutlak adalah Allah Swt. Kekuasaannya sangat luas dan tidak terbatas, mencakup segala sesuatu yang ada dialam semesta ini.

Prinsip-prinsip umum nomokrasi Islam menurut Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebgai berikut:

1. Prinsip Kekuasaan sebagai Amanah

Perkataan amanah tercantum dalam Al Qur’an, surah An Nisaa ayat 58. Apabila ayat tersebut dirumuskan dengan menggunakan metode pembentukan garis hukum sebagaimana diajarkan oleh hazairin dan dikembangkan oleh sayuti Thalib, maka dari itu dapat ditarik dua garis hukum yaitu (1). Manusia diwajibkan menyampaikan amanah atau amanat kepada yang berhak menerimanya. Dan (2). Menusia diwajibkan menetapkan hukum dengan adil.

Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah suatu karunia atau ni’mat Allah artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan bak bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi, apabila kekuasaan itu diimplementasikan menurut petunjuk Al Qur’an dan tradisi nabi Muhammad, sebaliknya jika kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip dasar Al Qur’an dan Sunnah maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan yaitu merupakan karunia atau nikmat Allah. Dalam keadaan begini kekuasaan bukan lagi merupakan karunia Allah dan nikmat Allah melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan laknat Allah.

2. Prinsip Musyawarah.

Dalam sebuah hadist nabi digambarkan sebagai orang yang paling banyak melakukan musyawarah. Beliau melakukan hal ini karena prinsip musyawarah adalah merupakan suatu perintah Allah sebagaimana digariskan dalam ayat yang kedua yang dengan tegas menyebutkan perintah itu dalam surat Ali Imron ayat 159. Yang artinya “…bermusyawarahlah engkau hai Muhammad dengan mereka dalam setiap urusan kemasyarakatan”. Ayat yang terakhir ini apabila dijadikan sebagai suatu garis hukum maka ia dapat dirumuskan sebagai berikut:”hai Muhammad engkau wajib bermusyawarah dengan para sahabat dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan”. Atau secara lebih umum”umat islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan’. Kewajiban ini terutama dibebankan kepada setiap penguasa/penyelenggara kekuasaan Negara dalam melaksanakan kekuasaannya. Lebih lanjut prinsip musyawarah bertujuan melibatkan atau mengajak semua pihak untuk berperan serta dlam kehidupan bernegara.

3. Prinsip Keadilan

Perkataan keadilan bersumber dari Al Qur’an cukup banyak ayat Al qur’an yang menggambarkan tentang keadilan. Dalam surat An Nisaa ayat 135, Dapat dtarik tiga garis hukum dari ayat tersebut, yaitu: (1). Menegakkan keadilan adaah kewajiban orang-orang yang berima; (2). Setiap mukmin apabila menjadi saksi ia diwajibkan menjadi saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya dan adil; (3). Munisia dilarang mengikuti hawa nafsu, dilarang menyelewenagkan kebenaran.

Dalam ayat lain Allah mengulangi lagi kewajiban manusia menegakkan keadilan dan menjadi saksi yang adil. Ayat ini tercantum dalam surat Al maidah ayat 8.

Marsel A Boisard menegaskan bahwa: dalam doktrin islam keadilan merupakan gerak dari nilai-nilai yang pokok. Maka keadilan merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dalam Al Qur’an. Apabila prinsip keadilan dikaitkan dengan nomokrasi islam, maka ia harus selalu dilihat dari segi fungsi kekuasaan Negara. Fungsi itu mencakup tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara Negara atau suatu pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan yaitu:

  • kewajiban menerapkan kekuasaan Negara dengan adil, jujur dan bijaksana. Seluruh rakyat tanpa kecuali harus mendapatkan nikmat.

  • Keadilan yang timbul dari kekuasaan Negara dalam bidang politik dan pemerintahan semua rakyat harus dapat memperoleh hak-haknya secara adil tanpa diskriminasi.

  • Kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman dengan seadil-adilnya.

4. Prinsip Persamaan

Prinsip persamaan dalam nomokrasi islam mengandung aspek yang luas. Mencakup persamaan dalam segala bidang kehidupan. Persamaan itu meliputi ika ada sementara pihak bidang hukum, politik, ekonomi, social dan lainnya. Persamaan dalam bidang hukum memberikan jaminan akan perlakuan dan perlindungan hukum yang sama terhadap semua manusia tanpa memandang kedudukannya. Prinsip ini telah ditegakkan oleh Rasul Muhammad sebagai kepala Negara Madinah, ketika ada pihak yang menginginkan dispensasi karena tersangka berasal dari kelompok elit. Nabi berkata dalam hal tersebut: Demi Allah seandainya Fatimah putriku mencuri tetap akan kupotong tangannya:”

Hadist diatas menunjukkan bahwa hukum harus dilaksanakan terhadap siapa saja, tanpa memandang latar belakang keturunan atau kedudukannya.

5. Prinsip Pengakuan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Dalam nomokrasi islam hak-hak asasi manusia bukan hanya diakui tetapi juga dilindungi sepenuhnya. Karena itu, dalam hubungan ini ada dua prinsip yang sangat penting yaitu prinsip pengakuan hak-hak asasi manusia dan prinsip perlindungan terhadap hak-hak tersebut.

Prinsip pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar yang dikaruniakan Allah kepadanya. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi dalam nomokrasi islam ditekankan pada tiga hal utama yaitu: (1). Persamaan manusia, (2). Martabat manusia (3). Kebebasan manusia, dalam persamaan manusia sebagaimana ytelah dijelaskan dalam paragraph yang lalu Al Qur’an telah menggariskan dan menetapkan suatu status atau kedudukan yang sama bagi semua manusia. Karena itu Al Qur’an menentang dan menolak setiap bentuk perlakuan dan sikap yang mungkin dapat menghancurkan prinsip persamaan, seperti diskriminasi dalam segala bidang kehidupan, feodalisme, kolonialisme, dan lain.lain.

6. Prinsip Peradilan Bebas

Prinsip ini berkaitan erat dengan prinsip keadilan dan persamaan. Dalam nomokrasi islam seseorang hakim memiliki kewenangan yang bebas dalam makna setiap putusan yang diambil bebas dari pengaruh siapapun. Hakim wajib menerapkan prinsip keadilan dan persamaan terhadap siapapun. Al Qur’an menetapkan suatu garis hukum:’… apabila kamu menetapkan hukum antara manusia hendaklah kamu tetapkan dengan adil”. Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun. Seorang yuris islam terkenal Abu hanifah berpendapat bahwa kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan keputusan pada seorang penguasa apabila melanggar hak-hak rakyat. Prinsip peradilan bebas dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar ciri bagi suatu Negara hukum, tetapi juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan bebas merupakan persyaratan bagi tegaknya prinsip keadilan dan persamaan hukum.

Dalam nomokrasi islam, hakim memiiki kedudukan yang bebas dari pengaruh siapapun. Hakim bebas pula menentukan dan menetapkan putusannya. Bahkan ia memiliki suatu kewenangan untuk melakukan ijtihad dalam penegakan hukum. Ketika muadz bin jabal diangkat oleh nabi sebagai hakim di yaman, nabi sebagai kepala Negara madinah bertanya kepada muadz sebelum ia menempati posnya. Dengan apa engkau mengadilik suatu perkara? Jawab muadz dengan Al Quran, jika didalamnya tidak engkau jumpai ketentuan hukumnya ? kata nabi selanjutnya. Muadz menjawab dengan sunnah Rasul, kalau dalam sunahku juga tidak ada? Saya akan berijtihad dengan menggunakan akal pikiran saya.

Prinrip peradilan bebas dalam nomokrasi islam tidak boleh bertentangan dengan tujuan hukum islam. Jiwa Al Qur’an dan sunnah. Dalam melaksanakan prinsip peradilan bebas hakim wajib memperhatikan pula prinsip amanah. Karena kekuasaan kehakiman yang berada di tangannya adalah suatu amanah dari rakyat kepadanya yang wajib ia pelihara dengan sebaik-baiknya. Sebelum memutuskan ia pun harus bermusyawarah agar dicapai putusan yang seadil-adilnya. Putusan yanga adil merupakan tujuan utama dari kekuasaan kehakiman yang bebas.

7. Prinsip Perdamaian

Salah satu tugas pokok yang dibawa rasulullah melalui ajaran islam adalah mewujudkan perdamaian bagi seluruh manusia dimuka bumi ini. Arti perkataan islam itu sendiri kecuali penundukan diri kepada Allah, keselamatan, kesejahteraan dan pula ia mengandung suatu makna yang didambakan oleh setiap orang yaitu perdamaian. Al Qur’an dengan tegas menyeru manusia yang beriman agar masuk kedalam perdamaian;” wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu semua dalam perdamaian”.

Nomokrasi islam harus ditegakkan atas prinsip perdamaian. Hubungan dengan Negara-negara lain harus djalin dan berpegang pada prinsip perdamaian. Pada dasarnya sikap permusuhan atau perang merupakan suatu yang terlarang dalam Al Qur’an. Perang hanya merupakan suatu tindakan darurat dan bersifat defensive atau membela diri. Al Qur’an hanya mengizinkan tindakan kekerasan atau perang apabila pihak lain memulai lebih dahulu melancarkan. Al Qur’an mengatur hukum perang dan menggariskan sebagaimana digariskan dalam Surat Al Baqarah 194.

Artinya: dan terhadap orang yang menyerangmu, maka seranglah ia seperti ia menyerang kamu”.

Begitu juga dalam surat Al Baqarah ayat 190: Artinya: berperanglah demi Allah melawan orang-orang yang memerangi kamu tetapi janganlah kamu memulai permusuhan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang memulai permusuhan.

Apabila tindakan kekerasan atau perang terpaksa dilakukan, maka nabi Muhammad Saw. Telah memberikan beberapa kaedah dalam hukum perang. Dengan menggunakan prinsip kewajaran dan kasih sayang terhadap sesama manusia.

8. Prinsip Kesejahteraan.

Prinsip kesejahteraan dalam nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan keadilan social dan keadilan ekonomi bagi seluruh anggota masyarakat. Tugas itu dibebankan kepada penyelenggara Negara dan masyarakat. Pengertian keadilan social dalam nomokrasi islam bukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan materiil atau kebendaan saja. Akan tetapi mencakup pula pemenuhan kebutuhan spiritual dari seluruh rakyat. Negara berkewajiabn memperhatikan dua macam kebutuhan itu dan menyediakan jaminan social untuk mereka yang kurang atau tidak mampu.

Al qur’an telah menetapkan sejumlah sumber-sumber dana untuk jaminan social bagi anggota masyarakat yang memerlukannya dengan berpedoman pada prinsip keadilan social dan keadilan ekonomi. Sumber-sumber dana tersebut antara lain adalah Zakat, infaq Sodaqoh, hibah dan wakaf dengan tidak menutup kemungkinan bagi pendapatan pendapatan Negara dari sumber-sumber lain, seperti pajak, bea dan lain-lain.

Nomokrasi islam keadilan social dan keadilan ekonomi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penimbunan harta ditangan seseorang atau sekelompok orang sementara anggota masyarakat lainnya mengalami kemiskinan. Salah satu misi islam ialah memerangi kemiskinan, sekurangnya menghilangkan kesenjangan antara golongan orang yang mampu dan yang tidak mampu. Pendirian Al Qur’an mengenai kedudukan harta ialah bahwa harta milik seseorang mempunyai fungsi social karena itu bukan merupakan kepemilikan yang bersifat mutlak. Al Qur’an menegaskan bahwa didalam harta milik golongan hartawan itu ada hak orang lain yang membutuhkannya, maka ada kewajiban zakat sekurangnya 2 .1/2 % dari harta kekayaan.

9. Prinsip Ketaatan Rakyat.

Al Qur’an telah menetapkan suatu prinsip yang dapat dinamakan sebagai prinsip ketaatan rakyat prinsip itu ditegaskan didalam surah An Nisaa:59 yang artinya: hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasulnya serta orang-orang yang berwenang dianara kamu. Apabila kamu berbeda pendapat tentang suatu hal maka kembalilah kepada Allah (Al Qur’an) dan rasulnya (sunah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kiamat, yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.

Prinsip ketaatan rakyat mengandung makna bahwa seluruh rakyat tanpa kecuali berkewajiban mentaati pemerintah. Sejauh mana prinsip ini mengikat rakyat ? sarjana hukum islam sependapat bahwa kewajiban rakyat untuk mentaati penguasa atau pemerintah adalah sepanjang penguasa atau pemerintah itu menerapkan prinsip-prinsip nomokrasi, atau dengan perkataan lain penguasa atau pemerintah tidak bersikap dzalim (tiran atau otoriter/dictator) selama itu pula rakyat wajib taat dan tunduk kepada penguasa atau pemerintah.

Penutup

Konsep Negara hukum secara konseptual dan implementasinya dapat dikatakan hampir sama yang intinya segala tindak-tanduk warga Negara dan pemerintah harus berdasarkan hukum, namun demikian konsep nomokrasi islam sebagai konsep Negara hukum menurut islam memberikan pengaturan lebih detail dan lebih rinci sehingga dapat dikatakan nomokrasi islam adalah sebagai konsep Negara hukum yang tepat untuk dianut dalam konsep Negara hukum modern.



MAKALAH

FILSAFAT HUKUM ISLAM

(KONSEP NEGARA HUKUM MENURUT SYARIAH ISLAM)










Oleh :

Humaira ( 07120010 )



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

FAKULTAS AGAMA ISLAM

JURUSAN SYARI’AH

2009