TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Rabu, 28 April 2010

INTERAKSI ANTARA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM



A. PENDAHULUAN
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.

B. PEMBAHASAN
Penerapan Hukum dan Perubahan Masyarakat
Pada dasarnya manusia adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan saja merespon, tetapi juga beraksi dan dengan aksinya itu, maka terciptalah satuan-satuan kegiatan untuk menghilangkan kebimbangan, kecemasan, dan membangun percaya diri, serta gairah dalam kehidupan. Namun, semuanya berjalan dengan kekerasan, kekotoran, kesendirian, prinsip hidup yang pendek, diliputi rasa takut, manakala tidak adanya sistem sosial (aturan sosial) untuk menertibkan dan mengorganisir, maka keberadaan peraturan-perundangan, maka hukumlah sebagai alat kontrolnya (hukum sebagai kontrol sosial dan sistem sosial).
Sesuai struktur hukum dalam suatu Negara bahwa hukum yang paling tinggi dalam suatu Negara adalah hukum Negara dalam hal peraturan perundangan atau hukum yang berada di bawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan hukum Negara. Plato, T. Hobbes, dan Hegel, bahwa hukum Negara lebih tinggi dari hukum yang lain yang bertentangan dengan hukum Negara.
Warga Negara adalah sama di depan hukum, di sisi lain warga Negara juga berkewajiban mematuhi hukum sepanjang dalam proses pembuatan hukum tersebut, masyarakat dilibatkan secara aktif sehingga adanya hukum dengan segala peraturan organik dan perangkat sanksinya diketahui, dimaknai, dan disetujui masyarakat serta hukum dijadikan kesedapan hidup (wellevendheid atau kesedapan pergaulan hidup). Harold J. Laksi dalam Sabian Usman (2005) menyatakan ”bahwa negara berkewajiban mematuhi hukum, jika hukum itu memuaskan rasa keadilan”.

Konflik dan Perubahan Hukum
Timbulnya konflik adalah berangkat dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang proses kehidupan manusia. Dari sudut mana pun kita melihat konflik, bahwa ”konflik tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial”.
Di dalam kenyataan hidup manusia dimana pun dan kapan pun selalu saja ada bentrokan sikap-sikap, pendapat-pendapat, tujuan-tujuan, dan kebutuhan-kebutuhan yang selalu bertentangan sehingga proses yang demikian itulah mengarah kepada perubahan hukum.
Relf Dahrendorf (1976:162) dalam Sunarto mengatakan bahwa setiap masyarakat tunduk pada proses perubahan yang ada di mana-mana, disensus dan konflik terdapat di mana-mana, setiap unsur masyarakat menyumbang pada disintegrasi dan perubahan masyarakat, setiap perubahan masyarakat didasarkan pada paksaan beberapa orang anggota terhadap anggota lainnya.
Konflik yang membawa perubahan bagi masyarakat di Indonesia bisa saja kita lihat sejak penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang, zaman kemerdekaan (masa orde lama, orde baru, dan masa reformasi ).
Berangkat dari pemikiran bangkitnya kekuasaan bourgeoisie, secara cermat sasarannya adalah perjuangan mereka untuk merombak sistem-sistem hukum yang berlawanan dengan kepentingannya, sebagaimana halnya penjajahan antara bangsa-bangsa di dunia ini sangat jelas membawa perubahan termasuk perubahan sistem hukum. W.Kusuma menyatakan bahwa ”perubahan hukum adalah termasuk produk konflik antara kelas-kelas sosial yang menghendaki suatu pranata-pranata pengadilan sosial terkuasai demi tercapainya tujuan-tujuan mereka serta untuk memaksakan dan mempertahankan sistem hubungan sosial yang khusus.
Sesungguhnya sistem hukum bukanlah semata Cuma seperangkat aturan statis melainkan refleksi yang senantiasa berubah-ubah dari perkembangan terutama hubungan keragaman karakteristik sosial yang hidup dalam masyarakat, baik masyarakat tradisional maupun masyarakat moderen, baik perubahan secara cepat maupun perubahan secara lambat. Sejalan dengan pemikiran bahwa hukum adalah reflektif dari keragaman karakteristik sosial, maka tidak ada hukum yang tidak mengalami perubahan dan perubahan itu adalah senantiasa produk konflik.

Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat di sini adalah dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change (pelopor perubahan). Yang dimaksud dengan agent of change ini adalah seorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Untuk mempengaruhi masyarakat dalam mengubah sistim sosial, teratur dan direncanakan terlebih dahulu yang dinamakan dengan social engineering atau social planning.
Perubahan-perubahan yang direncanakan dan dikehendaki oleh warga masyarakat sebagai pelopornya merupakan tindakan-tindakan yang penting dan mempunyai dasar hukum yang sah. Akan tetapi hasil yang positif tergantung pada kemampuan pelopor perubahan untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya disorganisasi sebagai akibat dari perubahan yang terjadi untuk memudahkan proses reorganisasi. Kemampuan membatasi terjadinya reorganisasi tergantung pada suksesnya proses pelembagaan dari unsur-unsur baru yang menyebabkan terjadinya perubahan tersebut. berhasil tidaknya proses pelembagaan tersebut mengikuti formula sebagai berikut:
Proses pelembagaan = (Efektifitas menanamkan - (kekuatan yang menentang dari
Unsur-unsur baru) Masyarakat)

Kecepatan menanamkan unsur-unsur baru
Efektifitas menanam adalah hasil yang positif dari penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi dan metode untuk menanamkan lembaga baru di dalam masyarakat. Kekuatan menentang dari masyarakat itu mempunyai pengaruh yang negatif terhadap kemungkinan berhasilnya proses pelembagaan. Kekuatan menentang dari masyarakat mungkin timbul karena pelbagai faktor, antara lain:
1)Mereka, yaitu bagian terbesar dari masyarakat tidak mengerti akan kegunaan akan unsur-unsur baru tersebut.
2)Perubahan itu sendiri, bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ada dan berlaku.
3)Para warga masyarakat yang kepentingan-kepentingannya tertanam dengan kuatnya cukup berkuasa untuk menolak suatu proses pembaharuan.
4)Risiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari perubahan ternyata lebih berat dari mempertahankan ketentraman sosial yang ada sebelum terjadinya perubahan.
5)Masyarakat tidak mengakui adanya wewenang dan kewibawaan para pelopor perubahan.
Kiranya proses pelembagaan yang berhasil sebagai mana terurai di atas tidaklah terlalu mudah terlaksana apabila diterapkan dalam hukum.
Untuk jelasnya akan dikemukakan suatu contoh yang diambil dari hukum adat Minangkabau, terdapat 4 macam adat, yaitu: a. Adat nan sabana b. Adat nan diadatkan. c. Ada nan teradat. d. Adat-istiadat Adat nan sabana adalah segala sesuatu yang terjadi menurut kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, dan telah merupakan Undang-undang alam yang selalu abadi dan tidak berubah-ubah. Adat nan diadatkan merupakan adat yang telah disusun dan dibuat oleh dua oraang ahli pengatur tata alam Minangkabau, yaitu Datuk Ketumanggungan beserta Datuk Pepatih Nan Sabatang. Adat nan teradat berarti adat yang dipakai sesuai dengan situasi setempat. Adat-istiadat berarti menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan buruk menurut aturan setempat. Disini orang dianjurkan untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah setempat (conformity). Hal ini perlu dilakukan oleh karena apabila hukum tidak dilaksanakan seluruhnya atau sebagian oleh warga-warga yang terkena oleh aturan-aturan tadi, maka wewenang atau kewibawaan pembentuk hukum, penegak hukum, dan hukum itu sendiri berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Apabila dianalisa sebab-sebab yang dapat menjadi pendorong bagi orang-orang desa untuk meninggalkan daerah tempat tinggalnya adalah antara lain;
1) Lapangan kerja di desa terbatas, yaitu terutama dalam bidang pertanian.
2) Penduduk desa, terutama kaum muda-mudi, merasa tertekan oleh adat istiadat yang ketat mengakibatkan cara hidup yang monoton.
3) Di desa tidak banyak kesempatan untuk menambah pengetahuan.
4) Rekreasi yang merupakan salah satu faktor penting di bidang spiritual kurang sekali dan kalau juga ada, perkembangannya sangat lambat.
5) Bagi penduduk desa yang mempunyai keahlian lain dari pada bertani, seperti misalnya kerajinan tangan tentu menginginkan pasaran yanglebih luas bagi hasil produksinya yang mungkin tak diperoleh di desa.
Sebaliknya, akan dijumpai pada faktor daya tarik kota seperti misalnya:
11) Penduduk desa kebanyakan dihinggapi suatu anggapan (yang kekiru) bahwa di kota banyak pekerjaan serta banyak penghasilan.
22) Modal di kota lebih banyak dari pada di desa.
33) Pendidikan lebih banyak di kota, dan lebih mudah untuk di peroleh.
44) Kota dianggap sebagai tempat yang mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi, dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam orang dari segala lapisan sosial.
5)Kota merupakan suatu tempat yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dengan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya.
Hubungan Antara Perubahan-perubahan Sosial dengan Hukum
Pada dasarnya perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat disebabkan oleh dua faktor saja, yaitu faktor interen antara lain pertambahan penduduk atau berkurangnya penduduk; penemuan-penemuan baru; pertentangan (konflik); atau juga karena terjadinya suatu revolusi. Sedangkan ekstern meliputi sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan dan sebagainya. Hal-hal yang mempermudah atau memperlancar terjadinya perubahan sosial antara lain adalah apabila suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat-masyarakat lain, sistim lapisan sosial yang terbuka, penduduk yang heterogen maupun ketidak puasan masyarakat terhadap kehidupan tertentu dan lain sebagainya.
Sedangan faktor-faktor yang memperlambat terjadinya perubahan sosial antara lain sikap masyarakat yang mengagung-agungkan masa lampau (teradisionalisme), adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat (vested-interest), prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing dan sebagainya.
Sebaliknya dalam perubahan hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan badan-badang pelaksana hukum.
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Dan jika hal semacam ini terjadi maka terjadilah suatu “social lag” yaitu suatu keadaan dimana terjadi ketidak seimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan.
Tertinggalnya perkembangan hukum oleh unsur-unsur sosialnya atau sebaliknya, terjadi oleh karena pada hakekatnya merupakan suatu gejala wajar didalam masyarakat bahwa terjadi perbedaan antara pola-pola perilakuan yang diharapkan oleh kaidah-kaidah sosial lainnya. Hal ini terjadi oleh karena hukum pada hakekatnya disusun atau disahkan oleh bagian kecil dari masyarakat yang pada suatu ketika mempunyai kekuasaan dan wewenang. Tertinggalnya hukum pada bidang-bidang lainnya baru terjadi apabila hukum tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada suatu ketika tertentu. Suatu contoh dari adanya lag dari hukum terhadap bidang-bidang lainnya adalah hukum perdata (barat) yang sekarang berlaku di Indonesia.
Tertinggalnya hukum oleh perkembangan bidang-bidang lainnya seringkali menimbulkan hambatan-hambatan terhadap bidang-bidang tersebut. Misalnya dalam KUHP (psl 534) tentang pelanggaran kesusilaan dapat menghambat pelaksanaan-pelaksanaan program Keluarga Berencana di Indonesia. Selain itu, tertinggalnya kaidah-kaidah hukum juga dapat mengakibatkan terjadinya anomie, yaitu suau keadaan yang kacau, oleh karena tidak ada pegangan bagi para warga masyarakat untuk mengukur kegiatannya. Misalnya saja tidak ada hukum perkawinan yang mengatur hubungan perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan.
Sebaliknya pengaruh hukum terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya adalah sangat luar biasa, misalnya hukum waris. Hukum mempunyai pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan-perubahan sosial dengan membentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Dan apabila hukum membentuk atau mengubah basic institutions dalam masyarakat, maka terjadi pengaruh yang langsung.

C. PENUTUP
1. Perubahan sosial didalam kehidupan masyarakat adalah merupakan gejala umum yang terjadi disetiap masyarakat kapan dan di mana saja. Perubahan sosial juga merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang masa. Tidak ada satu pun masyarakat di muka bumi ini yang tidak mengalami suatu perubahan dari waktu ke waktu. Karena melekatnya gejala perubahan sosial di dalam masyarakat itu, sampai sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada di masyarakat mengalami perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu sendiri. Artinya perubahan itu sendiri yang tidak mengalami perubahan, tidak surut atau berhenti seiring dengan berputarnya waktu.
2. Pada dasarnya manusia adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan saja merespon, tetapi juga beraksi dan dengan aksinya itu, maka terciptalah satuan-satuan kegiatan untuk menghilangkan kebimbangan, kecemasan, dan membangun percaya diri, serta gairah dalam kehidupan. Namun, semuanya berjalan dengan kekerasan, kekotoran, kesendirian, prinsip hidup yang pendek, diliputi rasa takut, manakala tidak adanya sistem sosial (aturan sosial) untuk menertibkan dan mengorganisir, maka keberadaan peraturan-perundangan, maka hukumlah sebagai alat kontrolnya (hukum sebagai kontrol sosial dan sistem sosial).
3. Sesuai struktur hukum dalam suatu Negara bahwa hukum yang paling tinggi dalam suatu Negara adalah hukum Negara dalam hal peraturan perundangan atau hukum yang berada di bawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan hukum Negara. Plato, T. Hobbes, dan Hegel, bahwa hukum Negara lebih tinggi dari hukum yang lain yang bertentangan dengan hukum Negara.
4. Warga Negara adalah sama di depan hukum, di sisi lain warga Negara juga berkewajiban mematuhi hukum sepanjang dalam proses pembuatan hukum tersebut, masyarakat dilibatkan secara aktif sehingga adanya hukum dengan segala peraturan organik dan perangkat sanksinya diketahui, dimaknai, dan disetujui masyarakat serta hukum dijadikan kesedapan hidup (wellevendheid atau kesedapan pergaulan hidup). Harold J. Laksi dalam Sabian Usman (2005) menyatakan ” bahwa negara berkewajiban mematuhi hukum, jika hukum itu memuaskan rasa keadilan”.
D. DAFTAR PUSTAKA
Soekanto SH. MA, DR Soerjono. (1999). Pokok Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soedjono D, SH. (1982). Sosiologi Untuk Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Tarsito.
Dr. Saifullah, SH,M.Hum. (2007). Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: PT Refika Aditama.



TUGAS UTS
SOSIOLOGI HUKUM
{INTERAKSI ANTARA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM}





Oleh :
Humaira ( 07120010)


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARIAH
2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar