TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang
Tampilkan postingan dengan label TUGAS UTS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS UTS. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 April 2010

Kecelakaan Kereta Api



Kecelakaan Kereta Api
(anjloknya satu gerbong kereta barang di Batang)

Semarang - Dalam 10 bulan terakhir tahun 2007 ini, sejak Januari hingga Oktober, ada 101 kecelakaan kereta api di Jawa Tengah, kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Gatta Chaeruddin di Semarang, Jumat (26/10). Kasus terakhir adalah anjloknya satu gerbong kereta barang di Batang, sekitar 100 kilometer di sisi barat Semarang, minggu lalu.
“Kasus terparah adalah tergulingnya KA Gumarang di Tegowanu, Grobogan akibat pemotongan rel. Memang ada indikasi sabotase pada kasus itu. Lainnya adalah kecelakaan murni seperti kereta anjlok ada 13 kali, gerbong lepas satu kali, menabrak sepeda motor 11 kali, menabrak mobil tujuh kali, pelemparan batu, dan beberapa macam kecelakaan lainnya,” ujar Gatta.
Pada kasus tergulingnya KA Gumarang jurusan Surabaya–Jakarta pada 13 Agustus, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Komisaris Mashjudi menjelaskan bahwa polisi terus menyelidiki kasus itu. “Kami telah menangkap satu orang yang diduga kuat pelaku penggergajian rel berinisial J. Kami juga menangkap satu penadah barang curian itu,” tuturnya.
Di sisi lain, polisi juga terkejut ketika berhasil menangkap dua pelaku pencurian alat-alat rel di Gondangrejo, Kabupaten Karanyar. Dua pelaku adalah remaja belasan tahun yang rumahnya berada di dekat jalur kereta api. Sementara di Blora, polisi menemukan alat-alat rel yang dicuri ternyata akan dijadikan kapak pembelah kayu. “Empat pencuri di Blora itu adalah buruh tani. Mereka mengambil baut rel yang kendor. Kemudian mereka akan membuat kapak pembelah kayu dari baut tersebut,” ujar Mashjudi. Dengan berbagai kejadian itu maka rekor kereta api sebagai sarana transportasi yang paling aman di negeri ini menjadi ternoda. Bila semula kejahatan yang ada di kereta api adalah pencopetan, kemudian meningkat menjadi pelemparan batu – telah melukai belasan penumpang - kini merambah ke pencurian peralatan kereta api hingga pemotongan rel.
Risikonya, kereta bisa terguling. Nyawa taruhannya. Kecelakaan jenis ini telah direncanakan. Baik itu tidak sengaja – seperti pengakuan para pencuri peralatan rel – maupun yang disengaja. Sejauh ini belum ada konfirmasi yang jelas, adakah dalang penyebab kecelakaan kereta api yang bermotif sabotase itu? Pada zaman Orde Lama dan Orde Baru hal itu nyaris tidak terdengar. Namun kini justru marak. Apakah pencurian peralatan kereta api itu karena motif ekonomi? Dari keterangan para pencuri mereka menjual besi curian itu seharga Rp 2.300–3.000 per kilogram. Harga sangat murah dibandingkan risiko kecelakaan kereta api yang bisa timbul. “Kami telah menangkap 20 pencuri itu. Dari hasil penyelidikan polisi, motif mereka karena kebutuhan ekonomi,” kata Mashjudi.
Para pencuri itu beraksi di delapan daerah. Mereka melakukan tindak kriminal itu sendiri-sendiri dan tidak berkaitan satu dengan yang lainnya. “Mereka bukan jaringan sindikat dan tidak saling mengenal,” jelasnya.
Para pelaku pencurian itu dua orang dari Karanganyar, tiga orang dari Surakarta, empat orang dari Blora, tiga orang dari Tegal, satu orang dari Gubug Grobogan, dua orang dari Semarang, dua orang dari Brebes, dan tiga lainnya dari Banyumas. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Untuk menanggulangi pencurian peralatan kereta api itu, polisi akan menandatangani kerja sama dengan beberapa pihak agar kasus itu bisa diperkecil. 30 Kali Kasus pencurian peralatan kereta api seperti penambat rel, baut rel, bahkan rel itu sendiri, terjadi sekitar 30 kali dalam tahun 2007 ini. Kasus itu saja hanya yang terjadi di jalur utara mulai dari Tegal hingga Bojonegoro, kata Humas PT Kereta Api Daerah Operasi IV Semarang Warsono.
“Kami telah mengambil langkah antisipasi pencurian peralatan kereta api itu. Jadwal pengecekan rel kereta api kami tambah. Biasanya satu hari hanya satu atau dua kali, kini kami tambah menjadi tiga sampai empat kali. Pencurian penambat dan baut rel itu sangat membahayakan keselamatan penumpang kereta api,” ujar Warsono.
Upaya pengecekan rel secara elektrik sudah dilakukan untuk jalur Semarang–Jakarta sehingga jalur itu cukup aman. Bila ada sesuatu yang tidak beres di jalur itu, alarm akan berbunyi sehingga kasus yang terjadi bisa segera diketahui.
Namun, pada jalur lainnya dari Semarang ke timur hingga Bojonegoro dan Surabaya masih menggunakan mesin mekanik. Oleh karena itu, bila ada ketidakberesan di rel tidak segera diketahui. Akibatnya pencurian peralatan rel di jalur timur sering terlambat diketahui.



JAWABAN :
1.a. kasus tergulingnya KA Gumarang jurusan Surabaya–Jakarta pada 13 Agustus, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Komisaris Mashjudi menjelaskan bahwa polisi terus menyelidiki kasus itu. Dan telah menangkap satu orang yang diduga kuat pelaku penggergajian rel, dan juga menangkap satu penadah barang curian itu.
Humas PT Kereta Api Daerah Operasi IV Semarang Warsono, telah mengambil langkah antisipasi pencurian peralatan kereta api itu. Jadwal pengecekan rel kereta api ditambah. Biasanya satu hari hanya satu atau dua kali, kini ditambah menjadi tiga sampai empat kali. Karena, Pencurian penambat dan baut rel itu sangat membahayakan keselamatan penumpang kereta api.
Upaya pengecekan rel secara elektrik sudah dilakukan untuk jalur Semarang–Jakarta sehingga jalur itu cukup aman. Bila ada sesuatu yang tidak beres di jalur itu, alarm akan berbunyi sehingga kasus yang terjadi bisa segera diketahui.
Namun, pada jalur lainnya dari Semarang ke timur hingga Bojonegoro dan Surabaya masih menggunakan mesin mekanik. Oleh karena itu, bila ada ketidakberesan di rel tidak segera diketahui. Akibatnya pencurian peralatan rel di jalur timur sering terlambat diketahui.

b. Peristiwa tersebut telah diakomodir dalam UUKA, sebagaimana dalam Pasal 180 UUKA: ”Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.”
Adapun sanksi bagi orang yang melakukan pencurian rel kereta api, terdapat dalam Pasal 197 UUKA:
(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

c. pelaku pencurian dalam kasus ini, dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan bagi penadah dapat dikenakan sanksi atas tindakan yang dilakukannya.

d. dalam kasus tersebut yang dirugikan adalah PT KAI.

e. prinsip tanggung jawab yang dapat digunakan sebagai bentuk pembuktian, yaitu:
Tanggung jawab karena praduga. Dimana pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya. Tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar kerugian itu. Dalam hal ini beban pembuktian pada pihak pengangkut, pihak yang dirugikan cukup menunjukkan adanya kerugian.
Tidak bersalah adalah tidak melakukan kelalaian, telah melakukan suatu tindakan, peristiwa itu tidak mungkin dihindari.
Adapun dalam kasus ini, pihak pengangkut dalam hal tidak bersalah:
- Tidak melakukan kelalaian, karena Humas PT Kereta Api Daerah Operasi IV Semarang Warsono, telah mengambil langkah antisipasi pencurian peralatan kereta api itu. Jadwal pengecekan rel kereta api ditambah. Biasanya satu hari hanya satu atau dua kali, kini ditambah menjadi tiga sampai empat kali. Karena, Pencurian penambat dan baut rel itu sangat membahayakan keselamatan penumpang kereta api. Upaya pengecekan rel secara elektrik sudah dilakukan untuk jalur Semarang–Jakarta sehingga jalur itu cukup aman.
- Telah melakukan suatu tindakan, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah, Komisaris Mashjudi menjelaskan, bahwa polisi terus menyelidiki kasus itu.
Peristiwa itu tidak mungkin dihindari, karena tindakan pencurian pada rel kereta api, maka peristiwa kecelakaan tersebut tidak mungkin dapat dihindari.
Berdasarkan unsur-unsur tidak bersalah tersebut, kemungkinan pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab membayar kerugian itu.

2. a. Karena orang yang menyerobot tersebut melanggar pasal 181 (1) UUKA. Maka orang yang menyerobot perlintasan yang sudah ditutup itu, dikenakan sanksi sebagaimana tertulis dalam Pasal 199 UUKA: ”Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belasjuta rupiah).”

b. Masinis sebagai pengangkut dapat pula dikenakan sanksi karena sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api. Dan tanggung jawab tersebut berdasarkan kerugian yang nyata dialami.
Adapun sanksi karena akibat penumpang yang luka-luka dan yang meninggal dunia tertulis dalam pasal 210 (1 dan 2) UUKA.
Akan tetapi, jika dalam hal ini prinsip tanggung jawab yang dapat digunakan sebagai bentuk pembuktian, yaitu: Tanggung jawab karena praduga. Dimana pengangkut dianggap selalu bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul dari pengangkutan yang diselenggarakannya. Tetapi jika pengangkut dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar kerugian itu. Dalam hal ini beban pembuktian pada pihak pengangkut, pihak yang dirugikan cukup menunjukkan adanya kerugian, dan tidak bersalah adalah tidak melakukan kelalaian, telah melakukan suatu tindakan, peristiwa itu tidak mungkin dihindari.
Berdasarkan prinsip tanggung jawab karena praduga. Jika pengangkut dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar kerugian itu.

c. hak-hak pengguna jasa yang dapat diperoleh dari kejadian ini: menuntut tanggung jawab pengangkut sebagaimana dalam pasal 157 UUKA
” (1) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian bertanggung jawab terhadap pengguna jasa yang mengalami kerugian, lukaluka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai dengan stasiun tujuan yang disepakati.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami.
(4) Penyelenggara Sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, lukaluka, atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api.”

3. a. kendati tidak seperti yang terjadi di kota-kota besar yang ada di Indonesia, namun angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kota Beriman perlu diwaspadai. Penyebab kecelakaan didominasi faktor human error. Ironisnya, korban terbanyak pengguna kendaraan roda dua, termasuk di antaranya pelajar dan remaja yang berusia 13-25 tahun.
Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Balikpapan AKP Ariasandy SIK. Menurutnya, berdasarkan data yang ada di Satlantas Polresta Balikpapan, pengguna kedaraan yang berusia potensial (16-25 tahun) adalah pengendara terbanyak yang mmengalami kecelakaan lalu lintas di jalan. Seperti yang terjadi pada Januari 2009 kemarin. Pada usia tersebut, tercatat 8 pengendara terlibat menjadi penyebab lakalantas dari 17 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
''Memang banyak faktor penyebabnya. Selain human error, penyebab lain kecelakaan adalah infrastuktur jalan, faktor alam termasuk cuaca dan lain- lain,'' ujarnya.
Untuk jenis kendaraan tambahnya, pengendara roda dua (R2) masih mendominasi yang paling sering terlibat laka lantas di jalan. Sementara untuk korban laka lantas di bulan Januari, dari 21 pengguna jalan yang menjadi korban, 5 meninggal dunia, 2 luka berat, serta 14 lainnya mengalami luka ringan.
”Karena kecelakaan terbanyak disebabkan human error, maka perlu adanya pengetahuan dan pemahaman tertib lalu lintas bagi pengguna jalan, sehingga dapat diaplikasikan dengan baik saat berkendara di jalan, untuk menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain dari bahaya kecelakaan lalu lintas,” saran Ariasandy.
Kamis, 31 Desember 2009 | 09:15
SERANG - Jumlah tindak pidana di wilayah hukum Kepolisian Daerah Banten tahun 2009 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini diimbangi dengan meningkatnya jumlah penyelesaian tindak pidana pada periode yang sama.
Hal menarik lainnya, ialah meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Jumlah kecelakaan tahun 2009 mencapai 874 kecelakaan, sedangkan tahun lalu hanya 482 kecelakaan.
Seiring dengan itu, korban meninggal dunia akibat kecelakaan pun meningkat, dari 156 tahun 2008 menjadi 222 di tahun ini. Jumlah kerugian akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp3,41 miliar.
“Penyebab kecelakaan tertinggi ialah kelalaian manusia yang mencapai 848 kasus. Kemudian, faktor kendaraan sebanyak 22 kasus, faktor kondisi infrastruktur (3 kasus), dan faktor alam (1 kasus),” pungkasnya.
Analisis :
Sementara itu tidak bisa kita pungkiri bahwa masalah keselamatan di Indonesia kondisinya saat ini sangatlah buruk, dan seakan-akan diabaikan atau tidak ditangani secara profesional. Kecelakaan lalu lintas yang terus terjadi dengan korban meninggal maupun luka berat yang terus meningkat merupakan bukti akan buruknya manajemen keselamatan. Walau harus diakui buruknya kondisi tersebut juga diakibatkan infrastruktur yang tidak memadai serta perilaku pengguna jalan yang tidak disiplin. Pelayanan publik untuk masalah transportasi saat ini masih jauh dari memadai. Fasilitas transportasi publik yang sangat tidak memadai menjadikan mayoritas masyarakat memilih sepeda motor sebagai kendaraan pribadi. Buruknya angkutan umum yang tidak memberikan keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu bagi penumpang, mendorong penumpang untuk memilih moda alternatif yang sesuai dengan kekuatan ekonominya dan bisa menjadi pengganti kebutuhan transportasinya jika tidak menggunakan angkutan umum. Kekuatan ekonomi di sini, tidak hanya pada keterjangkauan ketika membeli alat transportasi tersebut, tetapi juga pada kemampuan pembiayaan operasionalisasi pada moda transportasi alternatif tersebut. Dan sepeda motor dipilih sebagai moda angkutan yang paling efisien dan efektif. Efisien dari biaya dalam jangka panjang dan efektif dari segi waktu, karena bisa dinaiki sejak dari rumah sampai ke rumah kembali. Meningkatnya penggunaan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor selain menimbulkan kemacetan juga rawan akan kecelakaan karena faktor teknis kendaraan maupun faktor kesalahan manusia (human error). Oleh karena itu diperlukan tindakan kepolisian untuk menerapkan aturan bagi keselamatan dan kemanusiaan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Apabila keadaan tersebut di atas tidak segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar jelas di jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya (apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB). Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol. Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan dengan memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Sambil menunggu progres report pemerintah, termasuk di dalamnya adalah Kepolisian dalam merealisasikan reformasi, kalau perlu revolusi di bidang sistem transportasi nasional, kiranya kerjasama lintas sektoral, lintas departemen dan lintas elemen masyarakat lainnya dalam upaya penegakan hukum dan pendidikan berlalu lintas akan sangat membantu masyarakat untuk peduli pada keselamatan berlalu lintas dan angkutan jalan.

b. Menurut saya UUKA telah mengakomodir semua kejadian apabila terjadi kecelakaan Kereta api. Karena didalamnya secara universal telah memuat tentang, hak, kewajiban, tanggung jawab, wewenang, kewajiban bagi pihak yang terkait dalam kasus kecelakaan kereta api

c. Menurut saya, ketentuan UUKA dapat diimplementasikan seluruhnya, kecuali tekait dengan human error dimana keadaan tersebut tidak segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar jelas di jalan raya. Karena undang-undang dapat terlaksana/ diimplementasikan dengan baik jika struktur, kultur dan substansinya baik.













TUGAS UTS
HUKUM PENGANGKUTAN








Oleh :
Humaira ( 07400275)



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS HUKUM
2010

INTERAKSI ANTARA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM



A. PENDAHULUAN
Manusia, sejak lahir telah dilengkapi dengan naluri untuk hidup bersama dengan orang lain, karena itu akan timbul suatu hasrat untuk hidup teratur, yang mana teratur menurut seseorang belum tentu teratur buat orang lain sehingga akan menimbulkan suatu konflik. Keadaan tersebut harus dicegah untuk mempertahankan integrasi dan integritas masyarakat. Dari kebutuhan akan pedoman tersebut lahirlah norma atau kaedah yang hakekatnya muncul dari suatu pandangan nilai dari perilaku manusia yang merupakan patokan mengenai tingkah laku yang dianggap pantas dan berasal dari pemikiran normatif atau filosofis, proses tersebut dinamakan Sosiologi. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan pola perilaku masyarakat dengan adanya proses pengkhususan atau spesialisasi maka tumbuhlah suatu cabang sosiologi yaitu Sosiologi hukum yang merupakan cabang dari ilmu ilmu-ilmu hukum yang banyak mempelajari proses terjadinya norma atau kaedah (hukum) dari pola perilaku tertentu.

B. PEMBAHASAN
Penerapan Hukum dan Perubahan Masyarakat
Pada dasarnya manusia adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan saja merespon, tetapi juga beraksi dan dengan aksinya itu, maka terciptalah satuan-satuan kegiatan untuk menghilangkan kebimbangan, kecemasan, dan membangun percaya diri, serta gairah dalam kehidupan. Namun, semuanya berjalan dengan kekerasan, kekotoran, kesendirian, prinsip hidup yang pendek, diliputi rasa takut, manakala tidak adanya sistem sosial (aturan sosial) untuk menertibkan dan mengorganisir, maka keberadaan peraturan-perundangan, maka hukumlah sebagai alat kontrolnya (hukum sebagai kontrol sosial dan sistem sosial).
Sesuai struktur hukum dalam suatu Negara bahwa hukum yang paling tinggi dalam suatu Negara adalah hukum Negara dalam hal peraturan perundangan atau hukum yang berada di bawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan hukum Negara. Plato, T. Hobbes, dan Hegel, bahwa hukum Negara lebih tinggi dari hukum yang lain yang bertentangan dengan hukum Negara.
Warga Negara adalah sama di depan hukum, di sisi lain warga Negara juga berkewajiban mematuhi hukum sepanjang dalam proses pembuatan hukum tersebut, masyarakat dilibatkan secara aktif sehingga adanya hukum dengan segala peraturan organik dan perangkat sanksinya diketahui, dimaknai, dan disetujui masyarakat serta hukum dijadikan kesedapan hidup (wellevendheid atau kesedapan pergaulan hidup). Harold J. Laksi dalam Sabian Usman (2005) menyatakan ”bahwa negara berkewajiban mematuhi hukum, jika hukum itu memuaskan rasa keadilan”.

Konflik dan Perubahan Hukum
Timbulnya konflik adalah berangkat dari kondisi kemajemukan struktur masyarakat dan konflik merupakan fenomena yang sering terjadi sepanjang proses kehidupan manusia. Dari sudut mana pun kita melihat konflik, bahwa ”konflik tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial”.
Di dalam kenyataan hidup manusia dimana pun dan kapan pun selalu saja ada bentrokan sikap-sikap, pendapat-pendapat, tujuan-tujuan, dan kebutuhan-kebutuhan yang selalu bertentangan sehingga proses yang demikian itulah mengarah kepada perubahan hukum.
Relf Dahrendorf (1976:162) dalam Sunarto mengatakan bahwa setiap masyarakat tunduk pada proses perubahan yang ada di mana-mana, disensus dan konflik terdapat di mana-mana, setiap unsur masyarakat menyumbang pada disintegrasi dan perubahan masyarakat, setiap perubahan masyarakat didasarkan pada paksaan beberapa orang anggota terhadap anggota lainnya.
Konflik yang membawa perubahan bagi masyarakat di Indonesia bisa saja kita lihat sejak penjajahan Belanda, zaman penjajahan Jepang, zaman kemerdekaan (masa orde lama, orde baru, dan masa reformasi ).
Berangkat dari pemikiran bangkitnya kekuasaan bourgeoisie, secara cermat sasarannya adalah perjuangan mereka untuk merombak sistem-sistem hukum yang berlawanan dengan kepentingannya, sebagaimana halnya penjajahan antara bangsa-bangsa di dunia ini sangat jelas membawa perubahan termasuk perubahan sistem hukum. W.Kusuma menyatakan bahwa ”perubahan hukum adalah termasuk produk konflik antara kelas-kelas sosial yang menghendaki suatu pranata-pranata pengadilan sosial terkuasai demi tercapainya tujuan-tujuan mereka serta untuk memaksakan dan mempertahankan sistem hubungan sosial yang khusus.
Sesungguhnya sistem hukum bukanlah semata Cuma seperangkat aturan statis melainkan refleksi yang senantiasa berubah-ubah dari perkembangan terutama hubungan keragaman karakteristik sosial yang hidup dalam masyarakat, baik masyarakat tradisional maupun masyarakat moderen, baik perubahan secara cepat maupun perubahan secara lambat. Sejalan dengan pemikiran bahwa hukum adalah reflektif dari keragaman karakteristik sosial, maka tidak ada hukum yang tidak mengalami perubahan dan perubahan itu adalah senantiasa produk konflik.

Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat di sini adalah dalam arti bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh agent of change (pelopor perubahan). Yang dimaksud dengan agent of change ini adalah seorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan. Untuk mempengaruhi masyarakat dalam mengubah sistim sosial, teratur dan direncanakan terlebih dahulu yang dinamakan dengan social engineering atau social planning.
Perubahan-perubahan yang direncanakan dan dikehendaki oleh warga masyarakat sebagai pelopornya merupakan tindakan-tindakan yang penting dan mempunyai dasar hukum yang sah. Akan tetapi hasil yang positif tergantung pada kemampuan pelopor perubahan untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya disorganisasi sebagai akibat dari perubahan yang terjadi untuk memudahkan proses reorganisasi. Kemampuan membatasi terjadinya reorganisasi tergantung pada suksesnya proses pelembagaan dari unsur-unsur baru yang menyebabkan terjadinya perubahan tersebut. berhasil tidaknya proses pelembagaan tersebut mengikuti formula sebagai berikut:
Proses pelembagaan = (Efektifitas menanamkan - (kekuatan yang menentang dari
Unsur-unsur baru) Masyarakat)

Kecepatan menanamkan unsur-unsur baru
Efektifitas menanam adalah hasil yang positif dari penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi dan metode untuk menanamkan lembaga baru di dalam masyarakat. Kekuatan menentang dari masyarakat itu mempunyai pengaruh yang negatif terhadap kemungkinan berhasilnya proses pelembagaan. Kekuatan menentang dari masyarakat mungkin timbul karena pelbagai faktor, antara lain:
1)Mereka, yaitu bagian terbesar dari masyarakat tidak mengerti akan kegunaan akan unsur-unsur baru tersebut.
2)Perubahan itu sendiri, bertentangan dengan kaidah-kaidah yang ada dan berlaku.
3)Para warga masyarakat yang kepentingan-kepentingannya tertanam dengan kuatnya cukup berkuasa untuk menolak suatu proses pembaharuan.
4)Risiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari perubahan ternyata lebih berat dari mempertahankan ketentraman sosial yang ada sebelum terjadinya perubahan.
5)Masyarakat tidak mengakui adanya wewenang dan kewibawaan para pelopor perubahan.
Kiranya proses pelembagaan yang berhasil sebagai mana terurai di atas tidaklah terlalu mudah terlaksana apabila diterapkan dalam hukum.
Untuk jelasnya akan dikemukakan suatu contoh yang diambil dari hukum adat Minangkabau, terdapat 4 macam adat, yaitu: a. Adat nan sabana b. Adat nan diadatkan. c. Ada nan teradat. d. Adat-istiadat Adat nan sabana adalah segala sesuatu yang terjadi menurut kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, dan telah merupakan Undang-undang alam yang selalu abadi dan tidak berubah-ubah. Adat nan diadatkan merupakan adat yang telah disusun dan dibuat oleh dua oraang ahli pengatur tata alam Minangkabau, yaitu Datuk Ketumanggungan beserta Datuk Pepatih Nan Sabatang. Adat nan teradat berarti adat yang dipakai sesuai dengan situasi setempat. Adat-istiadat berarti menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan buruk menurut aturan setempat. Disini orang dianjurkan untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah setempat (conformity). Hal ini perlu dilakukan oleh karena apabila hukum tidak dilaksanakan seluruhnya atau sebagian oleh warga-warga yang terkena oleh aturan-aturan tadi, maka wewenang atau kewibawaan pembentuk hukum, penegak hukum, dan hukum itu sendiri berkurang atau bahkan hilang sama sekali. Apabila dianalisa sebab-sebab yang dapat menjadi pendorong bagi orang-orang desa untuk meninggalkan daerah tempat tinggalnya adalah antara lain;
1) Lapangan kerja di desa terbatas, yaitu terutama dalam bidang pertanian.
2) Penduduk desa, terutama kaum muda-mudi, merasa tertekan oleh adat istiadat yang ketat mengakibatkan cara hidup yang monoton.
3) Di desa tidak banyak kesempatan untuk menambah pengetahuan.
4) Rekreasi yang merupakan salah satu faktor penting di bidang spiritual kurang sekali dan kalau juga ada, perkembangannya sangat lambat.
5) Bagi penduduk desa yang mempunyai keahlian lain dari pada bertani, seperti misalnya kerajinan tangan tentu menginginkan pasaran yanglebih luas bagi hasil produksinya yang mungkin tak diperoleh di desa.
Sebaliknya, akan dijumpai pada faktor daya tarik kota seperti misalnya:
11) Penduduk desa kebanyakan dihinggapi suatu anggapan (yang kekiru) bahwa di kota banyak pekerjaan serta banyak penghasilan.
22) Modal di kota lebih banyak dari pada di desa.
33) Pendidikan lebih banyak di kota, dan lebih mudah untuk di peroleh.
44) Kota dianggap sebagai tempat yang mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi, dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam orang dari segala lapisan sosial.
5)Kota merupakan suatu tempat yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dengan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya.
Hubungan Antara Perubahan-perubahan Sosial dengan Hukum
Pada dasarnya perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat disebabkan oleh dua faktor saja, yaitu faktor interen antara lain pertambahan penduduk atau berkurangnya penduduk; penemuan-penemuan baru; pertentangan (konflik); atau juga karena terjadinya suatu revolusi. Sedangkan ekstern meliputi sebab-sebab yang berasal dari lingkungan alam fisik, pengaruh kebudayaan masyarakat lain, peperangan dan sebagainya. Hal-hal yang mempermudah atau memperlancar terjadinya perubahan sosial antara lain adalah apabila suatu masyarakat sering mengadakan kontak dengan masyarakat-masyarakat lain, sistim lapisan sosial yang terbuka, penduduk yang heterogen maupun ketidak puasan masyarakat terhadap kehidupan tertentu dan lain sebagainya.
Sedangan faktor-faktor yang memperlambat terjadinya perubahan sosial antara lain sikap masyarakat yang mengagung-agungkan masa lampau (teradisionalisme), adanya kepentingan-kepentingan yang tertanam dengan kuat (vested-interest), prasangka terhadap hal-hal yang baru atau asing dan sebagainya.
Sebaliknya dalam perubahan hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya dikenal adanya tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan badan-badang pelaksana hukum.
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum atau sebaliknya tidak selalu berlangsung bersama-sama. Dan jika hal semacam ini terjadi maka terjadilah suatu “social lag” yaitu suatu keadaan dimana terjadi ketidak seimbangan dalam perkembangan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang mengakibatkan terjadinya kepincangan-kepincangan.
Tertinggalnya perkembangan hukum oleh unsur-unsur sosialnya atau sebaliknya, terjadi oleh karena pada hakekatnya merupakan suatu gejala wajar didalam masyarakat bahwa terjadi perbedaan antara pola-pola perilakuan yang diharapkan oleh kaidah-kaidah sosial lainnya. Hal ini terjadi oleh karena hukum pada hakekatnya disusun atau disahkan oleh bagian kecil dari masyarakat yang pada suatu ketika mempunyai kekuasaan dan wewenang. Tertinggalnya hukum pada bidang-bidang lainnya baru terjadi apabila hukum tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada suatu ketika tertentu. Suatu contoh dari adanya lag dari hukum terhadap bidang-bidang lainnya adalah hukum perdata (barat) yang sekarang berlaku di Indonesia.
Tertinggalnya hukum oleh perkembangan bidang-bidang lainnya seringkali menimbulkan hambatan-hambatan terhadap bidang-bidang tersebut. Misalnya dalam KUHP (psl 534) tentang pelanggaran kesusilaan dapat menghambat pelaksanaan-pelaksanaan program Keluarga Berencana di Indonesia. Selain itu, tertinggalnya kaidah-kaidah hukum juga dapat mengakibatkan terjadinya anomie, yaitu suau keadaan yang kacau, oleh karena tidak ada pegangan bagi para warga masyarakat untuk mengukur kegiatannya. Misalnya saja tidak ada hukum perkawinan yang mengatur hubungan perkawinan antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan.
Sebaliknya pengaruh hukum terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya adalah sangat luar biasa, misalnya hukum waris. Hukum mempunyai pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong terjadinya perubahan-perubahan sosial dengan membentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Dan apabila hukum membentuk atau mengubah basic institutions dalam masyarakat, maka terjadi pengaruh yang langsung.

C. PENUTUP
1. Perubahan sosial didalam kehidupan masyarakat adalah merupakan gejala umum yang terjadi disetiap masyarakat kapan dan di mana saja. Perubahan sosial juga merupakan gejala sosial yang terjadi sepanjang masa. Tidak ada satu pun masyarakat di muka bumi ini yang tidak mengalami suatu perubahan dari waktu ke waktu. Karena melekatnya gejala perubahan sosial di dalam masyarakat itu, sampai sampai ada yang mengatakan bahwa semua yang ada di masyarakat mengalami perubahan, kecuali satu hal yakni perubahan itu sendiri. Artinya perubahan itu sendiri yang tidak mengalami perubahan, tidak surut atau berhenti seiring dengan berputarnya waktu.
2. Pada dasarnya manusia adalah sebagai makhluk bertindak yang bukan saja merespon, tetapi juga beraksi dan dengan aksinya itu, maka terciptalah satuan-satuan kegiatan untuk menghilangkan kebimbangan, kecemasan, dan membangun percaya diri, serta gairah dalam kehidupan. Namun, semuanya berjalan dengan kekerasan, kekotoran, kesendirian, prinsip hidup yang pendek, diliputi rasa takut, manakala tidak adanya sistem sosial (aturan sosial) untuk menertibkan dan mengorganisir, maka keberadaan peraturan-perundangan, maka hukumlah sebagai alat kontrolnya (hukum sebagai kontrol sosial dan sistem sosial).
3. Sesuai struktur hukum dalam suatu Negara bahwa hukum yang paling tinggi dalam suatu Negara adalah hukum Negara dalam hal peraturan perundangan atau hukum yang berada di bawahnya harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan hukum Negara. Plato, T. Hobbes, dan Hegel, bahwa hukum Negara lebih tinggi dari hukum yang lain yang bertentangan dengan hukum Negara.
4. Warga Negara adalah sama di depan hukum, di sisi lain warga Negara juga berkewajiban mematuhi hukum sepanjang dalam proses pembuatan hukum tersebut, masyarakat dilibatkan secara aktif sehingga adanya hukum dengan segala peraturan organik dan perangkat sanksinya diketahui, dimaknai, dan disetujui masyarakat serta hukum dijadikan kesedapan hidup (wellevendheid atau kesedapan pergaulan hidup). Harold J. Laksi dalam Sabian Usman (2005) menyatakan ” bahwa negara berkewajiban mematuhi hukum, jika hukum itu memuaskan rasa keadilan”.
D. DAFTAR PUSTAKA
Soekanto SH. MA, DR Soerjono. (1999). Pokok Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soedjono D, SH. (1982). Sosiologi Untuk Ilmu Hukum, Bandung: Penerbit Tarsito.
Dr. Saifullah, SH,M.Hum. (2007). Refleksi Sosiologi Hukum, Bandung: PT Refika Aditama.



TUGAS UTS
SOSIOLOGI HUKUM
{INTERAKSI ANTARA PERUBAHAN SOSIAL DAN PERUBAHAN HUKUM}





Oleh :
Humaira ( 07120010)


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARIAH
2010