TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang
Tampilkan postingan dengan label hukum pemerintah daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum pemerintah daerah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Juni 2011

hukum pemerintah daerah

Nama: Humaera
Nim: 07400275
Kelas: A
TUGAS UAS
HUKUM PEMDA

1. A. Faktor penyebab terjadinya pemekaran daerah di Indonesia:
Pemekaran daerah di Indonesia dinilai sangat realistis dan sesuai dengan payung hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memberikan syarat pembentukan provinsi berdasarkan syarat administrasi, teknis, dan fisik kewilayahan.
Dari kenyataan yang ada, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya pemekaran wilayah, terutama pembentukan provinsi baru. Menunjangnya sebuah daerah dalam beberapa hal menjadi penyebab utama sebuah wilayah menginginkan melepaskan diri dari wilayah induknya, hal-hal tersebut adalah:
a. kemampuan ekonomi;
b. potensi daerah;
c. sosial budaya;
d. sosial politik;
e. kependudukan;
f. luas daerah;
g. pertahanan;
h. keamanan;
i. dan faktor lain yang menunjang otonomi daerah.
Sedangkan mengenai pemekaran tidak lepas dari UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus. Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah yang tercantum tercantum dalam Pasal 4.
Secara khusus mengenai pemekaran wilayah, pertama yaitu pemekaran wilayah Banten yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (UU Nomor 23 Tahun 2000).
(Sistem otonomi daerah dan pemekaran wilayah di Indonesia, Swadiri Erlangga, diakses: 9 juni 2011)

B. Dampak pemekaran daerah:
1. Dampak Sosio Kultural
Dari dimensi sosial, politik dan kultural, bisa dikatakan bahwa pemekaran daerah mempunyai beberapa implikasi positif, seperti pengakuan sosial, politik dan kultural terhadap masyarakat daerah. Melalui kebijakan pemekaran, sebuah entitas masyarakat yang mempunyai sejarah kohesivitas dan kebesaran yang panjang, kemudian memperoleh pengakuan setelah dimekarkan sebagai daerah otonom baru. Pengakuan ini memberikan kontribusi positif terhadap kepuasan masyarakat, dukungan daerah terhadap pemerintah nasional, serta manajemen konflik antar kelompok atau golongan dalam masyarakat.
Namun demikian, kebijakan pemekaran juga bisa memicu konflik antar masyarakat, antar pemerintah daerah yang pada gilirannya juga menimbulkan masalah konflik horisontal dalam masyarakat. Sengketa antara pemerintah daerah induk dengan pemerintah daerah pemekaran dalam hal pengalihan aset dan batas wilayah, juga sering berimplikasi pada ketegangan antar masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
2. Dampak Pada Pelayanan Publik
Dari dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak geografis antara pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, terutama ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali antara pemerintah daerah dengan unit pemerintahan di bawahnya. Pemekaran juga memungkinkan untuk menghadirkan jenis-jenis pelayanan baru, seperti pelayanan listrik, telepon, serta fasilitas urban lainnya, terutama di wilayah ibukota daerah pemekaran.
Tetapi, pemekaran juga menimbulkan implikasi negatif bagi pelayanan publik, terutama pada skala nasional, terkait dengan alokasi anggaran untuk pelayanan publik yang berkurang. Hal ini disebabkan adanya kebutuhan belanja aparat dan infrastruktur pemerintahan lainnya yang bertambah dalam jumlah yang signifikan sejalan dengan pembentukan DPRD dan birokrasi di daerah hasil pemekaran. Namun, kalau dilihat dari kepentingan daerah semata, pemekaran bisa jadi tetap menguntungkan, karena daerah hasil pemekaran akan memperoleh alokasi DAU dalam posisinya sebagai daerah otonom baru.
3. Dampak Bagi Pembangunan Ekonomi
Pasca terbentuknya daerah otonom baru, terdapat peluang yang besar bagi akselerasi pembangunan ekonomi di wilayah yang baru diberi status sebagai daerah otonom dengan pemerintahan sendiri. Bukan hanya infrastruktur pemerintahan yang terbangun, tetapi juga infrastruktur fisik yang menyertainya, seperti infrastruktur jalan, transportasi, komunikasi dan sejenisnya. Selain itu, kehadiran pemerintah daerah otonom baru juga memungkinkan lahirnya infrastruktur kebijakan pembangunan ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah otonom baru. Semua infrastruktur ini membuka peluang yang lebih besar bagi wilayah hasil pemekaran untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi.
Namun, kemungkinan akselerasi pembangunan ini harus dibayar dengan ongkos yang mahal, terutama anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai pemerintahan daerah, seperti belanja pegawai dan belanja operasional pemerintahan daerah lainnya. Dari sisi teoritik, belanja ini bisa diminimalisir apabila akselerasi pembangunan ekonomi daerah bisa dilakukan tanpa menghadirkan pemerintah daerah otonom baru melalui kebijakan pemekaran daerah. Melalui kebijakan pembangunan ekonomi wilayah yang menjangkau seluruh wilayah, akselerasi pembangunan ekonomi tetap dimungkinkan untuk dilakukan dengan harga yang murah. Namun, dalam perspektif masyarakat daerah, selama ini tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pemerintah nasional akan melakukannya tanpa kehadiran pemerintah daerah otonom.
4. Dampak Pada Pertahanan, Keamanan dan Integrasi Nasional
Pembentukan daerah otonom baru, bagi beberapa masyarakat pedalaman dan masyarakat di wilayah perbatasan dengan negara lain, merupakan isu politik nasional yang penting. Bagi masyarakat tersebut, bisa jadi mereka tidak pernah melihat dan merasakan kehadiran 'Indonesia', baik dalam bentuk simbol pemerintahan, politisi, birokrasi dan bahkan kantor pemerintah. Bahkan, di beberapa daerah seperti di pedalaman Papua, kehadiran 'Indonesia' terutama ditandai dengan kehadiran tentara atas nama pengendalian terhadap gerakan separatis. Pemekaran daerah otonom, oleh karenanya, bisa memperbaiki penangan politik nasional di daerah melalui peningkatan dukungan terhadap pemerintah nasional dan menghadirkan pemerintah pada level yang lebih bawah.
Tetapi, kehadiran pemerintahan daerah otonom baru ini harus dibayar dengan ongkos ekonomi yang mahal, terutama dalam bentuk belanja aparat dan operasional lainnya. Selain itu, seringkali ongkos politiknya juga bisa sangat mahal, apabila pengelolaan politik selama proses dan pasca pemekaran tidak bisa dilakukan dengan baik. Sebagaimana terbukti pada beberapa daerah hasil pemekaran, ketidak mampuan untuk membangun inklusifitas politik antar kelompok dalam masyarakat mengakibatkan munculnya tuntutan untuk memekarkan lagi daerah yang baru saja mekar. Untuk mempersiapkan upaya pemekaran ini, proses pemekaran unit pemerintahan terbawah, seperti desa untuk pemekaran kabupaten dan pemekaran kabupaten untuk mempersiapkan pemekaran provinsi, merupakan masalah baru yang perlu untuk diperhatikan.
Identifikasi dampak pemekaran tersebut membawa kita pada kesimpulan bahwa banyak dampak negatif yang perlu diminimalisasi. Esensi kebijakan yang perlu dilakukan merasionalisasi proses kebijakan pemekaran, baik proses pengusulan pemekaran yang dilakukan oleh daerah, maupun proses penetapan pemekaran yang dilakukan di tingkat pusat.
(informasi pemekaran daerah mohon dampak positif dan negatifnya, Yahoo!answer, diakses: 9 Juni 2011)

2. Pengaturan dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah pada era otonom daerah:
Dalam era otonomi daerah, manajemen keuangan daerah yang baik merupakan salah satu prasyarat penting untuk mewujudkan efektifitas dan efesiensi pemerintah dan pembangunan di tingkat lokal. Dalam hubungan antar pusat dan daerah, pemerintah saat ini telah mengalokasikan dana perimbangan untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan desentralisasi pemerintahan.
Berdasarkan pasal 5 UU No. 33 tahun 2004 sumber-sumber penerimaan daerah adalah pendapatan daerah dan pembiayaan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan. Dana Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah  merupakan mekanisme transfer pemerintah pusat-daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam (DBHP dan SDA), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Anggaran daerah (SAL), pinjaman daerah, dana cadangan daerah dan privatisasi kekayaan daerah yang dipisahkan.
Idealnya semua pengeluaran pemerintah daerah dapat dicukupi dengan menggunakan PAD-nya, sehingga daerah menjadi benar-benar otonom. Tujuan utama pemberian dana perimbangan dalam kerangka otonomi daerah adalah untuk pemerataan kemampuan fiskal pada tiap daerah (equalizing transfer) (Ehtisham, 2002). Penggunaan DAU, DBHP dan DBH SDA (block grants) diserahkan pada kebijakan masing-masing daerah. Pada penerapannya DAU banyak dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran rutin terutama untuk belanja pegawai sebagai dampak pengalihan status pegawai pusat menjadi pegawai Pemda, sedangkan penggunaan DAK  telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
Kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) mempunyai tujuan utama untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dan mengurangi ketimpangan antar daerah (horizontal imbalance). Melalui kebijakan bagi hasil SDA diharapkan masyarakat daerah dapat merasakan hasil dari sumber daya alam yang dimilikinya. Mekanisme bagi hasil SDA dan pajak bertujuan untuk mengurangi ketimpangan vertikal (vertical imbalance) pusat-daerah. Walaupun Indonesia terkenal sebagai daerah yang kaya akan SDA tetapi persebarannya tidak merata di seluruh daerah. Daerah kaya SDA misalnya Riau, Kalimantan Timur, Aceh, dan Papua akan mendapatkan dana bagi hasil yang relatif lebih besar jika dibandingkan dengan daerah lain yang miskin sumber daya alam. Pada sisi yang lain Jakarta dan kota besar lainnya akan memperoleh dana bagi hasil pajak (PBB, BPHTB, dan PPh) yang cukup besar, sebagai konsekuensi terkonsentrasinya pusat bisnis di kota metropolitan. Fenomena seperti ini akan berdampak terhadap meningkatnya ketimpangan fiskal antar daerah, yang pada akhirnya melalui kebijakan ekspansi pengeluaran pemerintah daerah dapat meningkatkan ketimpangan pendapatan antardaerah dan wilayah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Di samping itu tujuan pemberian DAK adalah untuk mengurangi inter-jurisdictional spillovers, dan meningkatkan penyediaan barang publik di daerah.. Dalam perspektif peningkatan pemerataan pendapatan maka peranan DAK sangat penting untuk mempercepat konvergensi antar daerah, karena dana diberikan sesuai dengan prioritas nasional, misalnya DAK untuk bantuan keluarga miskin. Dalam jangka panjang dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundangundangan menjadi urusan daerah akan dialihkan menjadi DAK (Pasal 107 UU No. 33 tahun 2004).
Meningkatnya penerimaan daerah melalui pemberian dana perimbangan dan pengumpulan dana non perimbangan pada satu sisi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada sisi yang lain dapat memperburuk ketimpangan antardaerah.
(Pengelolaan Keuangan di Era Otonomi Daerah, drs. Dadang solihin, M.A, diakses: 9 Juni 2011)

3. A. Urgensi pemilihan kepala daerah secara langsung:
a. adanya aspirasi masyarakat khususnya keinginan terhadap pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab, tidak mempunyai posisi KKn, dan keseimbangan dalam keadilan.
b. adanya amandemen UUD 1945, terutama pada pasal 18 ayat 4 yang menyatakan bahwa gubenur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis.
c. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
d. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
e. Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Urgensi pemilihan kepala daerah secara tidak langsung:
a. Pemilihan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah dilaksanakan
dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sckurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota DPRD.
b. Pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah yang memperoleh
suara terbanyak pada pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD dan
disahkan oleh Presiden.
c. Penyelenggaraan pemilihan calon kepala daerah tidak mengeluarkan banyak biaya. Sebagaimana pemilihan secara langsung.
d. DPRD yang notabene wakil dari partai-partai politik mempunyai posisi yang leluasa dan mempunyai kewenangan yang besar dalam menentukan calon kepala daerah.
(UU No.22/1999 dan UU No. 32/ 2004. Di akses: 9 juni 2011)

B. Wacana pelaksanaan pemilu kepala daerah akan dikembalikan pada model lama dengan pemilihan secara tidak langsung (dipilih oleh DPRD):
Selama ini proses pemilihan kepala daerah diatur berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 jo No. 151 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara prosedural kewenangnnya masih berada ditangan anggota DPRD. Kewenangan begitu luas ini tidak diimbangi oleh keterampilan untuk mengartikulasi dan mengagresikan aspirasi masyarakat daerah secara optimal. Banyak kasus praktik politik uang, politik an-sich, dukungan irasional partai politik dan campur tangan elit pejabat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah semakin memperkokoh pendapat bahwa sebaiknya pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat daerah.
Pemilihan kepala daerah secara langsung dengan menggunakan instrumen hukum UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 Jo. PP No.6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No.25 Tahun 2007. Pilkada secara langsung yang dimulai sejak tahun 2005 (enam puluh tahun sesudah Indonesia merdeka) sudah pasti banyak implikasinya.
Semula para pengamat mengasumsikan penyelenggaraan Pilkada langsung yang diatur dalam berbagai instrumen regulasi tersebut akan menjadi panggung politik lokal milik rakyat. Namun bila melihat kenyataan yang terjadi di lapangan, asumsi tersebut sedikit meleset karena sejumlah alasan, seperti pernah dipaparkan oleh peneliti politik dari Medan Sumatera Utara, Benget Silitonga.
Pertama, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit mengatur bahwa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol. Ini bisa ditafsirkan bahwa pilkada adalah panggung politik miliknya parpol. Posisi parpol atau gabungan parpol masih tetap diakui sebagai satu-satunya pemilik hak politik istimewa untuk mengajukan pasangan calon. Tanpa parpol, seseorang yang memiliki kualitas kepemimpinan politik mumpuni bisa gugur tanpa bertarung.
Ironisnya, parpol atau gabungan parpol yang berhak mengajukan calonpun dibatasi (minimal memperoleh 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD di daerah yang bersangkutan (Pasal 59 Ayat (2) UU No 32 Tahun 2004).
Dengan formulasi regulasi seperti itu maka konsekuensinya, sejak awal pemilih sudah diarahkan untuk memilih calon yang diplot oleh parpol atau gabungan parpol. Selain itu, pembatasan ini akan dijadikan sebagai peluang praktek korupsi baru bernama money politics (uang mahar ke partai, political cost dst).
Pilkada yang telah berlangsung di sebagian besar daerah saat ini sudah cukup bagus dalam konteks demokrasi prosedural, namun belum menyentuh demokrasi substansial, yakni lahirnya kualitas kepemimpinan yang bersih, jujur, dan dekat dengan rakyat. Memang ada ruang bagi parpol bisa mencalonkan calon perseorangan. Namun bila dikaitkan dengan watak oligarkis sentralis dan belenggu money politics yang menyelubunginya, sulit rasanya parpol mengajukan calon perseorangan yang betul-betulindependen.
Kedua, desentralisasi politik tidak diikuti dengan perubahan Kebijakan Kepartaian. UU No 31/2002 tentang parpol dan berbagai AD/ART parpol masih berwatak oligarkis sentralis. Ini tentu saja sebuah paradoks. Ketika pilkada sudah bergeser lebih demokratis ke wilayah lokal, parpolnya malah belum demokratis dan dikendalikan secara sentral. Prakarsa dan terobosan dari para simpatisan parpol di tingkat lokal sulit diharapkan. Respons parpol terhadap pilkada juga masih dalam mainstream lama. Munas, kongres, muktamar, atau sejenisnya melulu diwarnai isu suksesi pimpinan parpol. Gagasan melakukan konvensi terbuka pilkada atau membuat delegatif kebijakan pilkada kepada pengurus partai sesuai dengan tingkatannya nyaris tak terdengar. Kondisi ini akan memupuk konflik internal parpol karena dua hal. Pertama, timpangnya keinginan konstituen dan keinginan pimpinan parpol. Kedua, timpangnya keinginan elite parpol lokal dengan elite parpol di pusat. Dikawatirkan sentralisme parpol dalam jangka panjang akan makin mengamputasi representasi rakyat dan memunculkan sikap apatisme publik terhadap partai.
Ketiga, ini sering kali diabaikan walaupun pilkada dilakukan secara lokal namun aktor elite lokal yang bermain adalah operator yang memiliki koridor patronase dengan aktor elite di tingkat pusat. Itu artinya aktor di tingkat pusat, khususnya birokrat dan saudagar politik, tetap akan mengendalikan gerak aktor lokal. Situasi demikian akan bertemu dengan pemilih lokal yang masih mudah dipengaruhi sentimen SARA dan akan menjadi lahan empuk bagi pembajakan demokrasi dan konflik sosial.
Keempat, kenyataan bahwa elemen prodem di tingkat lokal yang dipelopori lembaga dan aktor masyarakat sipil (ornop, pers, ormas, intelektual, dan organisasi agama) tidak lagi cukup memadai untuk mendesakkan perubahan. Organ masyarakat beradab tersebut terlampau asyik bermain di domain wilayah yang mereka anggap "sakral", yakni wilayah sipil yang harus "bebas" politik. Strategi mereka masih tetap apolitik. Akibatnya, gerakannya menjadi elitis. Mereka "gagal" memperkuat sumber daya politik rakyat untuk berhadapan dengan sumber daya aktor politik lokal.
Apapun format Pemilu Kepala Daerah yang akan datang, yang pasti bahwa perubahan yang demokratik hanya bisa dilakukan lewat sinergi diantara mereka yang bergerak di wilayah sipil dan mereka yang bekerja di wilayah politik.
Oleh karena itu beberapa tawaran alternatif yang bisa dilakukan elemen prodem adalah:
Pertama, memprakarsai jaringan lokal untuk mengadvokasi isu pemilu kepala daerah yang bisa dijadikan agenda komprehensif, misalnya isu primordialisme. Selain berfungsi sebagai jangkar informasi publik, jaringan ini juga akan memonitor dan mengawasi secara independen proses tahapan Pemilu kepala daerah, dan menyiapkan langkah antisipasi terhadap konflik sosial pasca Pemilu kepala daerah.
Kedua, memfasilitasi forum konsultasi politik lokal antar masyarakat dengan parpol. Selain merumuskan agenda politik bersama, memformulasi kriteria kepemimpinan yang dibutuhkan, juga mendorong dan melakukan tekanan terhadap parpol (khususnya parpol yang minus 15 persen kursi) untuk memilih calon independen yang berkualitas.
Ketiga, melakukan pendidikan politik yang bertumpu pada partisipasi politik. Jangan sampai kita berdemokrasi tetapi yang sering muncul hanya mobilisasi politik tanpa kesadaran berpolitik dari rakyat.
(Pemilu kepala daerah: akan seperti apa formatnya?, Dodi Riyadmadji, di akses: 9 Juni 2011)

4. Bentuk dan jenis serta pelaksanaan pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004:
1. a. (Pasal 217 UU No. 32 Tahun 2004) Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah yang meliputi :
1. koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
2. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
3. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. pendidikan dan pelatihan; dan
5. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
b. Koordinasi dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
c. Pemberian pedoman dan standar mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas, pengendalian dan pengawasan.
d. Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
2. a. pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah . agar pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan di daerah dapat berjalan sesuai dengan standar dan kebijakan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. pengawasan dilaksanakan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4. sanksi diberikan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. hasil pembinaan dan pengawasan digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
6. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh menteri dalam negeri. Untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubenur. Pemerintahan desa dikoordinasikan oleh bupati/ walikota. Bupati dan walikota dapat melimpahkan kepada camat.
7. pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi standar, norma, prosedur, penghargaan, dan sanksi diatur dalam peraturan pemerintah.
(Penyelenggaraan otonomi di Indonesia, Prof. Drs. HAW. Widjaja, hal 283-285)

5. Pengaturan pengujian peraturan daerah di era otonomi daerah:
Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda dibentuk berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundangundangan. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Perda berlaku setelah diundangkan dalam lembaran daerah. Perda disampaikan kepada Pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah pusat.
Untuk melaksanakan Perda dan atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah. Peraturan kepala daerah dan atau keputusan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perda diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam Berita Daerah. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah. Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
(Pemerintahan daerah di Indonesia, Wikipedia.com, diakses: 9 Juni 2011)

PEMBENTUKAN DAERAH

Nama: Humaira
Nim: 07400275

PEMBENTUKAN DAERAH

Seiring dengan dinamika perkembangan masyarakt di era reformasi muncul fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk suatu daerah otonom baru baik daerah propinsi maupun kabupaten dan kota. Keinginan seperti itu didasari oleh berbagai dinamika yang terjadi di daerah baik dinamika politik, ekonomi sosial maupun budaya. Dengan pembentukan daerah otonom baru, daerah otonom tersebut diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam dan pengelolaan bantuan pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik.
Desentralisasi merupakan suatu refleksi proses reformasi politik, sosial budaya dan ekonomi. Perubahan politik dan sosial budaya di Indonesia dengan kecenderungan pergeseran pelayanan publik dari wewenang pemerintah pusat beralih menjadi wewenang tingkat pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Otonomi daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digulirkan oleh pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat, pada hakekatnya merupakan penerapan konsep division of power yang membagi kekuasaan negara secara vertikal (Warsito Utomo,1997). Dalam konteks ini, kekuasaan akan terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang secara legal konstitusional tetap dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Dinamika perkembangan wilayah menjadi otonom seperti itu disikapi pemerintah pusat dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah sejak Januari 2001. Dalam hubungannya dengan pembentukan daerah otonom, Pasal 18 UUD 1945 antara lain menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah kabupaten dan daerah kota
Untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah mempersiapkan berbagai kebijakan, antara lain Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dalam Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa:
“dalam rangka pelaksanaan azas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakt. Pada pasal 4 ayat (2) dinyatakan pula bahwa daerah-daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) masing-masing berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarkis satu sama lain. Selanjutnya pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah”.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa keinginan masyarakat daerah untuk membentuk daerah otonom baru memang dimungkinkan oleh paraturan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan desentralisasi di Indonesia dapat dilacak dalam kerangka konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah merupakan tema lama yang tampaknya selalu menemukan aktualitas dan relevansinya. Dikatakan tema lama karena Undang-Undang Dasar 1945 telah memberikan landasan yuridis yang jelas tentang eksistensi otonomi daerah. Seiring dengan ditetapkannya UUD 1945, sejak itu pengaturan tentang pemerintahan daerah dalam perundang-undangan sebagai penjabaran pasal 18 mulai ramai diperdebatkan. Hal ini tampak dari kehadiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 yang mengatur tentang otonomi daerah.
Kajian terhadap isi undang-undang yang pernah dipergunakan untuk mengatur pemerintahan daerah tetap saja menarik perhatian berbagai kalangan serta membuka peluang terjadinya perdebatan. Sampai saat ini sudah enam kali diadakan perubahan dan penyempurnaan, terakhir dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang sekarang sedang diimplementasikan. Materi perdebatan dalam Undang-undang Otonomi Daerah berada pada segi yang esensial, yaitu mengenai seberapa besar Pemerintah Pusat menyerahkan kewenangannya kepada daerah otonom (Yudoyono, 2001).
Dengan demikian maka pembentukan daerah otonom dalam rangka desentralisasi di Indonesia menurut Suwandi (2002) memiliki ciri-ciri:
(1) daerah otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulatan layaknya di negara federal, (2) desentralisasi dimanifestasikan dalam bentuk penyerahan atau pengakuan atas urusan pemerintahan, (3) penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas utamanya terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat (lokalitas) sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Sejalan dengan banyaknya keinginan untuk pembentukan daerah otonom baru, baik yang berupa pemekaran maupun peningkatan status, khususnya di daerah kabupaten dan daerah kota sesuai dengan mekanisme pembentukan daerah otonom maka pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, penghapusan dan Penggabungan Daerah, yang isinya antara lain menyebutkan persyaratan, kriteria, prosedur, pembiayaan pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini total daerah kabupaten dan kota di Indonesia berjumlah 410, terdiri dari 324 daerah kabupaten dan 86 daerah kota (Kompas, 28 Januari 2003).

Pembentukan Daerah
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undangundang.
(2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Sebab otonomi daerah, bermakna sebagai kewenangan daerah otonom untuk menganut prinsip-prinsip demokrasi, mengembangkan peran serta masyarakat, melakukan pemerataan dan keadilan dalam memahami potensi dan keanekaragaman daerah. Pengakuan eksistensi keanekaragaman daerah ini sangat penting artinya dalam mendukung kebijakan desentralisasi, sebagai wujud dari proses demokratisasi atas dasar kewilayahan (teritorial). Pengakuan tersebut berdampak dengan munculnya berbagai wacana baru sebagai reaksi akan kesadaran baru untuk melaksanakan pemerintahan secara transparan dan bertanggungjawab. Salah satu wacana yang urgen dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah tentang pemekaran daerah atau pembentukan teritorial daerah otonom baru.
Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan Otonomi Daerah sehingga sudah ganti berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Kini telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 Tata cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat. Dengan demikian tujuan pemekaran daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
a. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
c. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
d. Percepatan pengelolaan potensi daerah;
e. Peningkatan keamanan dan ketertiban;
f. Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar. Pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama (Rasyid,1998). Oleh karena itu, Osborne dan Gaebler (ibid) menyatakan bahwa pemerintahan perlu semakin didekatkan kepada masyarakat. Dikaitkan dengan pembentukan daerah otonom baru diharapkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih terjamin, dalam arti bahwa masyarakat setempat lebih memiliki akses kepada pelayanan publik yang lebih baik.

KEUANGAN DAERAH

Nama: Humaira
Nim: 07400275

KEUANGAN DAERAH

A. latar belakang
Dengan adanya reformasi dibidang keuangan negara seperti terbitnya UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dan uu lainnya seperti tsb.di atas dan termasuk juga pengaturan sistem pengelolaan keuangan daerah yang telah tergabung di dalam sistem keuangan negara.
setelah peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara dilaksanakan, kurang lebih lima tahunan, maka sudah pasti ditemukan kendala dan permasalahan. sebagai contoh, dimana keberadaan keuangan daerah dalam sistem keuangan negara, seperti tidak termuatnya pengertian, lingkup dan hubungannya dengan keuangan negara. akibat kekurang jelasan pengertian ini, dapat berdampak juga pada sistem dan kewenangan pemeriksan keuangan negara yang dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK).
oleh karena itu, sudah waktunya setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan, dapat dijadikan bahan pertimbangan guna dicari pemecahan dan solusinya, yakni dengan melakukan penelitian, pengkajian, pengevaluasian secara komprehensif. hasil penelitian dijadikan saran dan usulan dalam rangka penyempurnaan kembali peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara yang telah berjalan selama ini.

B. Pembahasan
Dasar hukum
1. UU RI No. 17 thn. 2003 Tentang Keuangan Negara;
2. UU RI No. 1 thn. 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU RI No. 15 thn. 2004 ttg. pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
4. UU RI No. 32 thn. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. UU RI No. 33 thn.2004 Tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan a.l.;
6. PP RI No. 56 thn. 2005 ttg. sistem informasi keuangan daerah;
7. PP RI No. 58 thn. 2005 ttg. pengelolaan keuangan daerah.
salah satu maksud dari diterbitkannya pengaturan keuangan negara ini a.l. adalah menyatukan sistem keuangan negara yang dikelola pemerintah pusat dengan sistem keuangan daerah yang dikelola pemerintah daerah. karena itu, dalam uu ri no. 17 thn. 2003 sebenarnya sudah dimuat materi-materi keuangan daerah, seperti tentang apbd, penerimaan, pengeluaran, pendapatan, dan belanja daerah, termasuk adanya istilah keuangan daerah.
namun mengenai pengertian dan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah yang termuat dalam uu ri no. 17 thn. 2003 dan uu ri no. 1 thn. 2004, ternyata menimbulkan beberapa hal yang menjadi ketidakjelasan atau bahkan menjadi kabur.
Pengertian Keuangan daerah
1. Dalam penjelasan atas uu ri no. 17 thn. 2003 tidak dimuat uraian mengenai dasar pemikiran, ruang lingkup maupun kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah dalam kaitannya dengan upaya penyatuan peraturannya. tetapi yang dimuat hanya menyangkut sebagian dari keuangan daerah yakni tentang penyusunan dan penetapan apbd;
2. Penggunaan istilah keuangan daerah tidak konsisten, contoh, uu ri no. 17 thn. 2003 dalam bab satu, ketentuan umum, sama sekali tidak dimuat pengertian dan istilah keuangan daerah. tetapi dalam bab-bab dan pasal-pasal berikutnya, istilah keuangan daerah digunakan juga, a.l. lihat pasal 6 ayat (2) huruf c; dalam pasal 10 bahkan ada istilah pejabat pengelola keuangan daerah;
3. Anehnya istilah dan pengertian keuangan daerah baru diatur dalam pp ri no. 58 thn. 2005, bukan diatur dalam uu.
kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah
1. akibatnya, istilah dan pengertian keuangan daerah tidak dimuat dalam uu ini, maka terkait dengan kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah, juga tidak dimuat dalam bab sendiri, tapi yang ada hanya bab tentang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara saja;
2. bagaimana makna, status dan hubungan keuangan negara yang kewenangan pengelolaan diserahkan pada gubernur, bupati dan walikota lalu statusnya berubah menjadi lingkup pengelolaan keuangan daerah;
3. dalam uu ri no. 1 thn. 2004 pejabat pengelola keuangan daerah hanya berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan apbd, sementara gubernur, bupati dan walikota tidak dinyatakan sebagai pejabat penanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah (pasal 1 angka 19 dan 21 uu ri no. 1 thn. 2004). jadi dalam pelaksanaannya wajar jika ada anggapan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan wewenang kepala daerah (lihat kompas, 14 april 2009, korupsi apbd manado).
4. tentang kepala daerah ditetapkan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sayang baru diatur dalam uu ri no. 32 thn. 2004 (dengan bab tersendiri), seyogianya dan lebih tepat kalau dimuat di dalam uu ri no. 17 thn. 2003.

Hubungan keuangan negara dengan keuangan daerah
karena tidak ada pengertian keuangan daerah, maka status dan substansi dari keuangan daerah dalam hubungannya dengan keuangan negara, menjadi tidak jelas. misalnya, apakah keuangan daerah merupakan bagian atau tidak dari pada keuangan negara.
kalau statusnya bukan bagian atau subsistem keuangan negara, (lihat uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 6 ayat (2) huruf c) maka hubungannya dengan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah oleh bpk menjadi kabur. misalnya apakah bpk atau badan pemeriksaan lainnya berwenang melakukan pemeriksaan atas keuangan daerahnya.
selanjutnya, angka 2 di atas bila dikaitkan dengan bunyi uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 16 ayat (1) sebenarnya sudah tegas dan sejalan. dimana apbd selain sebagai salah satu komponen dari keuangan daerah, juga sebagai wujud pengelolaan dari keuangan daerah.
pengaturan hubungan antara keuangan daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah provinsi dengan yang dikelola oleh kabupaten/kota juga tidak dimuat, baik dalam uu ri no. 17 thn. 2003; uu ri no. 1 thn. 2004 maupun uu ri no. 32 dan 33 thn. 2004, tidak ada pengaturannya. Apakah perlu ada pengaturannya di dalam satu uu?.

Tahun Anggaran
1. salah satu kendala keterlambatan dalam pelaksanaan APBD maupun penyusunan perencanaan anggaran oleh pemerintah daerah adalah tidak sinkronnya waktu dari tahun anggaran. jika penyusunan anggaran pemerintah pusat adalah pada triwulan ke-empat tahun anggaran berjalan tapi penyusunan anggaran pemerintah daerah barulah bisa dilakukan pada triwulan ke-satunya, masuk diawal tahun anggaran barunya.
2. otomatis pemerintah daerah dihadapkan pada dua tugas besar, yakni penyusunan perencanaan anggaran tahun yang akan datang, di sisi lain pentuntasan pelaksanaan anggaran akhir tahun dari apbd. ditambah lagi pencairan dana apbn untuk apbd, umumnya baru direalisasikan sekitar akhir bulan pada triwulan ke-empat. bagaimana pemerintah daerah mengoptimalkan realisasi atau daya serap anggarannya?. jadi wajar jika pada pemerintah daerah terjadi pengendapan dana yang relatif besar karena tidak bisa dicairkan.
3. dalam hal penyusunan perencanaan anggaran daerah, pemerintah daerah ‘sangat’ terkait dengan perolehan ‘kepastian’ besaran alokasi dana apbn. kepastian dana alokasi ini umumnya baru dapat diketahuinya pada bulan terakhir dari tahun anggaran berjalan, yakni sekitar bulan desember. setelah itu, pemerintah daerah baru dapat memulai penyusunannya, selesainya kira-kira satu triwulan atau sekitar bulan maret-april.
4. lalu rancangan anggaran daerah yang telah mendapat persetujuan dprd, masih harus melalui proses evaluasi oleh menteri dalam negeri untuk rapbd pemerintahan provinsi atau gubernur untuk rapbd pemerintahan kabupaten/kota (pp ri no. 58 thn. 2005 pasal 47 ayat (1) dan pasal 48 ayat (1). hal ini, membuat semakin lambatnya pemerintah daerah melaksanakan anggarannya.
5. atas dasar angka 1-4 di atas, maka salah satu solusi pemecahan masalah ini, yakni tahun anggaran daerah masa lakunya dimundurkan menjadi sejak tanggal 1 april tahun berikutnya, sehingga tahun anggarannya tidak sama dengan tahun anggaran negara.
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah uu ri no. 15 thn. 2004 merupakan dasar hukum bagi bpk dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, lalu bagaimana dengan kewenangan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah (uu ri no. 15 thn. 2004 pasal 2 ayat (1) dan pasal 17 ayat (2) karena dalam uu ini tidak ada sama sekali menyebut istilah keuangan daerah, hanya menggunakan istilah keuangan pemerintah daerah).
1. karena lingkup pemeriksaan keuangan negara maupun keuangan daerah sangat besar, maka bpk jelas tidaklah sanggup dan mampu melaksanakannya. sebaiknya uu ini direvisi dengan memuat juga peran dari aparat-aparat pengawasan intern pemerintah pusat dan pemerintah daerah (tersirat pada uu ri no. 15 thn. 2004 pasal 9 ayat (1)). sehingga bpk dapat menjalin sistem koordinasi dan pendistribusian kewenangan tugas pemeriksaan dengan aparat-aparat pengawas dan pemeriksa ini.
2. wujud laporan keuangan negara/keuangan daerah yang dibuat dan disampaikan oleh presiden, gubernur, bupati dan walikota kepada dpr/dprd, apakah laporannya ini perlu terlebih dahulu diperiksa oleh bpk?. dalam uud thn. 1945 pasal 23 dan pasal 23e, masalah ini tidak diatur.
3. bahkan uud 1945 menegaskan bahwa hasil pemeriksaan bpk (perlu) ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan sesuai dengan uu. tapi dalam uu sekarang tidak diatur penegasan semacam ini. terkesan bpk tugasnya adalah membantu tugas dari lembaga perwakilan tersebut.
4. dalam uu ri no. 17 thn. 2003 materi pasal 27 pasal 28 tidak jelas dan tidak sesuai dengan judul bab. apakah bentuk laporan realisasi masuk laporan pertanggungjawaban?.
5. dalam uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 35 ayat (2), bahwa para pejabat bendahara diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada bpk, adalah kurang tepat. karena bendahara sekarang ini sudah bersifat ‘kasir’, sementara laporannya termasuk pertanggungjawaban yang dibuat oleh pengguna/kuasa pengguna anggaran (uu ri no. 17 thn. 2003 pasal 9 huruf g).

C. Penutup
Dalam upaya penyempurnaan peraturan perundang-undangan dibidang keuangan negara, maka peran bpk sangat diharapkan dapat menjadi sponsor dan mediator berbagai pihak baik pemerintah pusat, departemen keuangan, departemen dalam negeri atau instansi lainnya, maupun pemerintah-pemerintah daerahnya.karena bpk sudah dan lebih mengetahui dinamika lapangan saat pelaksanaan pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah dengan berbagai permasalahan yang ditemukannya























































PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah:
1. Pasal 14 ayat (1), “Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
2. Pasal 14 ayat (2), “Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengatur tentang :
a. kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD;
b. kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD;
c. prinsip-prinsip pengelolaan kas;
d. prinsip-prinsip pengelolaan Pengeluaran Daerah yang telah dianggarkan;
e. tata cara pengadaan barang dan jasa;
f. prosedur melakukan Pinjaman Daerah;
g. prosedur pertanggungjawaban keuangan;
h. dan hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan Keuangan Daerah.”
3. Pasal 14 ayat (3), “Sistem dan Prosedur pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)”
4. Pasal 14 ayat (4), “Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.”
Dari berbagai pasal dan ayat dalam peraturan perundang-undangan tentang Otonomi Daerah di atas, dapat dilihat bahwa dalam berbagai aspek berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Daerah, dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah. Namun, bagaimana pun juga Perda dan Keputusan Kepala Daerah harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan hierarki peraturan yang berlaku di Indonesia. (Lihat pasal 70 UU No 22/1999 di atas).
Dalam tata kelola Pemerintahan Daerah terutama dalam hal pengelolaan Keuangan Daerah sebagai wujud implementasi Otonomi Daerah, apa yang digambarkan di atas benar-benar terjadi. Departemen Dalam Negeri yang secara historis merupakan ‘bapaknya’ pemerintah daerah, tidak rela kehilangan kekuasaannya yang begitu besar dengan adanya otonomi daerah. Dengan dalih pembinaan keuangan daerah, intervensi penyelenggaraan pemerintah daerah, dan berlindung di balik PP 105/2000 maka Departemen Dalam Negeri telah mengeluarkan produk hukum yang sangat membingungkan daerah, yaitu Surat Keputusan Nomor : 29 tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002. (Lihat pasal 14 ayat (4) PP 105/2000 di atas)
Selain itu, Departemen Dalam Negeri melalui suratnya kepada Presiden RI Nomor 901/360/SJ tanggal 20 Pebruari 2003 perihal Kerancuan sekitar Pengelolaan Keuangan Daerah, telah menuduh Departemen Keuangan telah menyerobot wilayah kekuasaannya dalam hal pembinaan dan pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Depdagri telah menganggap bahwa distorsi peran Depkeu dalam pembinaan keuangan daerah, khususnya akuntansi keuangan daerah ini telah menyebabkan mencuatnya berbagai permasalahan dalam manajemen keuangan daerah.
Hal ini justru terbalik, semenjak Otonomi Daerah Depdagri tidak bisa lagi intervensi terlalu jauh terhadap Daerah, karena Otonomi Daerah merupakan upaya pemberdayaan Daerah dalam pengambilan keputusan daerah secara lebih leluasa dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kepentingan, prioritas, dan potensi daerah sendiri. Diperlukan suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik dalam rangka mengelola dana APBD secara transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel. Bidang pengelolaan keuangan publik, baik pemerintah pusat maupun daerah adalah wewenang dari Departemen Keuangan sebagai pemegang otoritas public finance policy. Oleh karena itu, untuk mengatur masalah pengelolaan keuangan daerah harus diberikan kepada departemen yang mempunyai bidang kompetensinya yaitu Departemen Keuangan.
Departemen Keuangan juga akan menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagai fasilitas untuk melakukan validasi, mengolah, menganalisis data dan menyediakan informasi keuangan daerah. (Lihat pasal 27 ayat (1) dan (3) UU No 25/1999 di atas). Sistem ini bertujuan untuk membantu Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah, evaluasi kinerja keuangan daerah, dan membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan RAPBD, pemerintahan dan pembangunan Daerah. Jadi yang akan melakukan kompilasi informasi keuangan daerah adalah Departemen Keuangan bukan Departemen Dalam Negeri. Oleh karena itu, aturan, pedoman dan standar dalam penyelenggaraan administrasi dan akuntansi keuangan daerah yang mengatur adalah Departemen Keuangan.
TINJAUAN ATAS PASAL 14 PP 105/2000
Kepmendagri 29/2002 lahir sebagai tindak lanjut dan aturan pelaksana dari PP 105/2000 sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (4). Padahal kalau kita tinjau dan teliti lebih dalam pasal 14 dalam PP 105, terdapat kejanggalan dalam aturan tersebut. Sudah jelas diatur ketentuan mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah, dan Sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Perda. Isi dari pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah juga sudah dirinci dalam ayat (2) pasal 14. Tiba-tiba muncul ayat (4) yang terasa tidak nyambung dengan 3 ayat sebelumnya. Kalau memang Kepmendagri akan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, harusnya dicantumkan dalam ayat (1). Akan terdengar lucu ketika pedoman yang menjadi rujukan ayat (1), (2), dan (3) ada di ayat (4). Ayat rujukan dan referensi ada di paling belakang (baca: lahir belakangan).
Ayat (1) telah berbicara mengenai rujukannya, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kembali pada telaah di atas, seharusnya rujukan yang tepat adalah PP atau Kepmen yang sesuai dengan bidang kewenangan dan kompetensinya. Dalam hal pengelolaan keuangan Daerah yang berwenang dan kompeten adalah Departemen Keuangan sehingga aturan yang tepat setelah PP adalah Keputusan Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah telah mengisi ayat (4) dalam pasal 14 PP 105/2000 tersebut, sebagai rujukan dalam pengelolaan keuangan Daerah. Dan akhirnya lahirlah Kepmendagri No 29/2002 sebagai aturan yang mengikat Daerah-Daerah dalam manajemen dan pengelolaan keuangan Daerah. Berdasarkan telaah dan tinjauan di atas, dan kalau kita berpikir jernih mengacu kepada semangat reformasi tata kelola Pemerintah Daerah untuk mencapai good governance, maka kita dapat mengatakan bahwa ayat (4) pasal 14 PP 105/2000 tersebut merupakan ayat sisipan (baca: curian) yang dipaksakan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa lahirnya Kepmendagri 29/2002 sebagai amanah otonomi daerah telah melenceng dari tujuan reformasi tata kelola keuangan daerah yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas publik. Keputusan ini diambil hanya untuk memanfaatkan kekosongan standar akuntansi keuangan pemerintah dan akan banyak menghasilkan proyek berikutnya. Maka disisipkanlah ayat (4) pasal 14 dalam PP 105/2000 yang memberikan legitimasi Depdagri untuk mengeluarkan Keputusannya Nomor 29 Tahun 2002 tersebut sebagai landasan Daerah dalam praktik pengelolaan keuangan Daerah. Kepmendagri 29/2002 yang telah terlanjur dipaksakan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia ini telah menghasilkan kebingungan yang sangat besar. Daerah-daerah mengalami kebimbangan untuk menerapkan peraturan mana yang akan dilaksanakan, serta kebingungan bagaimana melaksanakan peraturan yang ada sekarang karena banyaknya ketidakjelasan yang terkandung dalam peraturan itu.
Dalam kondisi daerah mengalami kebingungan yang belum selesai, munculah peraturan baru, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur juga masalah Keuangan Daerah di dalamnya. Dalam waktu dekat akan ditetapkan pula Peraturan Pemerintah mengenai Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah yang mengacu pada UU Keuangan Negara. Daerah harus memformat kembali pemahamannya tentang administrasi pengelolaan dan pertanggung-jawaban keuangan daerah berdasarkan peraturan yang baru. Tidak sedikit dana anggaran yang telah dialokasikan untuk mengimplementasikan Kepmendagri 29/2002 ini.
Kita tentu saja tidak menginginkan semangat otonomi daerah ini menjadi ajang memanfaatkan ketidaktahuan sumber daya manusia di daerah, menjadikan daerah sebagai ‘sapi perahan’ saja. Kita menginginkan regulasi yang dapat memberikan kepastian dan kejelasan pemerintah daerah dalam pelaksanaan tata kelola dan manajemen keuangan daerah. Kita semua berharap agar pelaksanaan Otonomi Daerah yang baru beberapa tahun ini tetap berjalan dalam koridor yang benar (on the right track) dan benar-benar mengedepankan good governance untuk mencapai tujuan reformasi.

Sabtu, 30 April 2011

KEWENANGAN DAERAH

Nama: Humaira
Nim: 07400275

KEWENANGAN DAERAH

Pemerintahan Daerah dengan jelas telah mengatur masalah pembagian kewenangan ini. Undang-undang menyuratkan bahwa kewenangan pemerintah di tingkat lokal akan bertambah dan mencakup kewenangan pada hampir seluruh bidang pemerintahan.
Sementara itu kewenangan yang terdapat pada pemerintah pusat terbatas hanya pada kewenangan di bidang: (a) politik luar negeri; (b) pertahanan keamanan; (c) peradilan; (d) moneter dan fiskal; (e) agama; dan (f) kewenangan di bidang lain.
Khusus mengenai kewenangan dan tanggung jawab di bidang lain yang masih dimiliki oleh pusat sebagaimana dijelaskan didalam pasal 7, UU No. 22 Tahun 1999 meliputi kewenangan: (a) perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro; (b) dana perimbangan keuangan; (c) sistem administrasi Negara dan lembaga perekonomian negara; (d) pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia; (e) pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi tinggi yang strategis; (f) konservasi; dan (g) standarisasi nasional.
Kewenangan daerah adalah: "Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.1" Kewenangan ini mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan yang masih harus berada ditangan pusat.
Lebih rinci lagi kewenangan daerah yang terdapat di dalam undang-undang adalah:
1. Mengelola sumberdaya nasional yang tersedia diwilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan,
2. Mengelola wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pantai kearah laut lepas dan berwenang melakukan:
- ekplorasi, ekploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut sebatas wilayah laut tersebut;
- pengaturan kepentingan administratif;
- pengaturan tata ruang;
- penegakan hukum; dan
- perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
3. Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendididkan dan pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Membiayai pelaksanaan tugas pemerintah daerah dan DPRD.
5. Melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan atau luar negeri dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk pinjaman luar negeri.
6. Menentukan tarif dan tata cara pemungutan retribusi dan pajak daerah.
7. Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah.
8. Menetapkan APBD.
9. Melakukan kerjasama antar daerah atau badan lain, dan dapat membentuk Badan Kerjasama baik dengan mitra didalam maupun diluar negeri.
10. Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan.
11. Pemerintahan kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung dapat membentuk lembaga bersama untuk mengelola kawasan perkotaan.
12. Membentuk, menghapus, dan menggabungkan desa yang ada di wilayahnya atas usul dan prakarsa masyarakat dan persetujuan DPRD.
13. Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa.
14. Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain kewenangan-kewenangan umum yang telah disebutkan diatas, bagi daerah kabupaten dan daerah kota diwajibkan menyelenggarakan kewenangan wajib sebagai berikut: (1) pekerjaan umum; (2) kesehatan; (3) pendidikan dan kebudayaan; (4) pertanian; (5) perhubungan; (6) industri dan perdagangan; (7) penanaman modal; (8) lingkungan hidup; (9) pertanahan; (10) koperasi; dan (11) tenaga kerja.
Untuk daerah kota disamping kewajiban diatas juga diwajibkan untuk menyediakan kebutuhan utilitas kota sesuai kondisi dan kebutuhan kota yang bersangkutan, utilitas kota ini antara lain: (1) pemadam kebakaran; (2) kebersihan; (3) pertamanan; dan (4) tata kota.
Kewenangan daerah kabupaten dan daerah kota diatas berlaku juga di kawasan otorita yang terletak didaerahnya. Kawasan otorita yang dimaksud meliputi: (1) badan otorita; (2) kawasan pelabuhan; (3) kawasan bandar udara; (4) kawasan perumahan; (5) kawasan industri; (6) kawasan perkebunan; (7) kawasan pertambangan; (8) kawasan kehutanan; (9) kawasan pariwisata; (10) kawasan jalan bebas hambatan; (11) kawasan lain yang sejenis.
Selain itu, berbagai kewenangan yang dipunyainya daerah juga dapat ditugasi oleh pusat untuk membantu melaksanakan kewenangan yang seharusnya dilaksanakan oleh pusat (Tugas Pembantuan). Untuk penugasan ini undang-undang mensyaratkan harus disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Dalam pelaksanaannya daerah wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkannya lepada pemerintah pusat.

Senin, 04 April 2011

ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH  

Nama: Humaira
Nim: 07400275

ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH
 
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 3 (tiga), yaitu:
1. Desentralisasi  yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
3. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
DEKONSENTRASI
Karena ketidak mampuan sentralisasi, negara dapat menerapkan asas dekonsentrasi.
A. Konsep Statis, suatu keadaan dalam organisasi negara proses pengambilan kebijakan berada di puncak hirqarki organisasi, tetapi proses pelaksanaan kebijakan tersebar di luar puncak hirarki organisasi atau tersebar di seluruh pelosok wilayah negara.
B. Konsep dinamis, suatu proses penyebaran kekuasaan (wewenang) untuk mengimplementasikan kebijakan di luar puncak organisasi atau di seluruh pelosok wilayah negara.
Implikasi konsep di atas:
Fungsinya sama dengan sentralisasi.
Hukum nasional tetap efektif melalui aparatus pemerintah pusat yang ada di daerah.
Pengambilan keputusan tetap berada di pucuk pimpinan organisasi, pelaksanaannya dilakukan oleh elemen di luar pucuk pimpinan organisasi.
Secara geografi, pengambilan keputusan tetap berada di pusat pemerintahan, tetapi pelaksanaan keputusan dilimpahkan kepada aparatusnya di daerah.
Tercipta administrasi lapangan (field administration).
Desentralisasi
Lemahnya dekonsentrasi beriringan dengan persoalan kompleksitas negara bangsa dan pluralitas masyarakatnya.
Luasnya geografi menambah rumit fakta tersebut.
Negara dapat menerapkan asas desentralisasi.
Desentralisasi melahirkan otonomi daerah dan adanya daerah otonom.
DESENTRALISASI
1. Transfer of authority
2. policy making and policy executing
3. yang diserahi adalah satuan politik atas dasar wilayah—masyarakat hukum yang disebut sebagai daerah otonom.
4. munculnya lembaga representative di tingkat lokal dengan pemilihan (election system)
5. wilayahnya dibentuk dalam jangkauan yurisdiksi tertentu
6. Terdapat otonomi karena adanya penyerahan wewenang pengambilan kebijakan dan pelaksanaan
7. Keputusan pejabat dalam pemerintahan daerah tidak dapat langsung dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
8. Hubungan yang terjadi antara Pemerintah Pusat dan daerah otonom adalah hubungan antar Organisasi

DEKONSENTRASI
1. delegation of authority
2. policy executing authority only
3. yang diserahi adalah pejabat pusat ditempatkan di pelosok tanah air.
4. munculnya aparat pusat di pelosok tanah air yang dilakukan dengan penunjukan (appointment system)
5. aparat pusat tersebut memiliki wilayah kerja dengan jangkauan yurisdiksi tertentu
6. Wilayahnya disebut wilayah administrasi
7. Keputusan pejabat lokal dapat ditiadakan atau dibatalkan oleh pejabat atasannya.
8. Hubungan yang terjadi antara Pejabat yang tersebar di pelosok tanah air dengan atasannya adalah hubungan intra organisasi



Tugas Pembantuan (Medebewind)
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut (Muhammad Fauzan, 2006 : 69).
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
1. untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
2. bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya (Sadu Wasistiono, 2006 : 2).
Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
1. adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor  33 Tahun 2004).
2. adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
3. adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
4. kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
5. citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa (Sadu Wasistiono, 2006 : 2 – 3 ).
Menurut Ateng Syafrudin (dikutip Muhammad Fauzan, 2006 : 73), dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
1. keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
2. sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
3. perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.