TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Kamis, 09 Desember 2010

pemeriksaan dari segi hukum atau due diligence

Pendidikan Latihan dan Kemahiran Hukum (PLKH II)
1. pemeriksaan dari segi hukum atau due diligence adalah sebuah mekanisme dari suatu verifikasi yang komplek terhadap keberadaan suatu subyek hukum berikut aktivitas-aktivitas yang dilakukannya dari sudut pandang hukum yang dilakukan secara obyektif dan sistematis berdasarkan sistem hukum nasional yang berlaku.
2. Due diligence bertujuan untuk mendapatkan suatu gambaran atau informasi aspek hukum mengenai suatu perusahaan, harta kekayaan tertentu atau hubungan hukum tertentu sehingga hasil due diligence merupakan salah satu bahan pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan (misalnya investor) dalam mengambil keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, seperti akuisisi saham atau harta kekayaan, merger, konsolidasi, emisi efek ataupun pemberian pinjaman.
3. Ada dua jenis Due Diligence yaitu:
1. Full Due diligence
Due diligence jenis ini biasanya diminta apabila suatu perusaaan hendak melakukan emisi efek (go public) ataupun melakukan akuisisi, merger dan konsolidasi. Full Due Diligence merupakan pemeriksaan lengkap secara menyeluruh yang dilakukan atas seluruh aspek hukum perusahaan, antara lain:
- Anggaran dasar perusahaan dan seluruh perubahannya.
- Struktur permodalan dan saham
- Susunan pemegang saham, direksi dan komisaris.
- Perizinan dan persetujuan
- Harta kekayaan
- Asuransi
- Tenaga kerja
- Perjanjian dengan pihak ketiga
- Perkara dan sengketa yang melibatkan perusahaan, direksi, dan komisaris serta pemegang saham.
2. Limited due diligence
Due Diligence jenis ini merupakan pemeriksaan hukum secara per-orangan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman, pemberian lisensi, pengambilalihan asset atau transaksi tertentu yang berkaitan dengan gaji, pekerjaan, usaha, asset, kepribadian dll.
4. Sebagian besar kegiatan due diligence dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Dokumen yang diberikan dapat berupa asli atau foto copi. Dalam melakukan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, asumsi-asumsinya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dokumen yang diperiksa adalah otentik dan jika hanya dalam salinan dokumen yang diperlihatkan haruslah salinan tersebut sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam suatu dokumen, baik otentik maupun salinan adalah tanda-tanda otentik dari orang yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
3. Bahwa sampai dengan dikeluarkannya laporan pemeriksaan hukum, dokumen-dokumen, keterangan-keterangan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada advokat adalah benar, lengkap serta tidak mengalami perubahan.
b. Pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab.
Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
c. Pemeriksaan Fisik atau lokasi (Site Visit).
Biasanya dilakukan atas tanah dan bangunan. Sebagai catatan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan, usahakalah untuk mendapatkan informasi dari data atau sumber langsung dilapangan. Seperti dari desa, kecamatan atau kantor pertanahan.
d. Pemeriksaan berdasarkan informasi (pernyataan tertulis),
Hal ini biasanya dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pengadilan (pemeriksaan hukum) tentang adanya sengketa atau tidak.
e. Konfirmasi (Cross Checking) dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya.
Apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan, Konsultan Hukum dapat melakukan komunikasi dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya guna melakukan konfirmasi (cross checking) atas hasil Uji Tuntas yang dilakukannya dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya
5. Langkah awal sebelum melakukan pemeriksaan hukum adalah perlu dilakukan general meeting dengan para pengambil keputusan dari sebuah perusahaan, untuk mengetahui secara garis maksud dan tujuan serta filosofis rencana perusahaan, jika perusahaan dengan skala lebih kecil atau perorangan cukup dengan owner serta beberapa tenaga ahli atau penasehat perusahaan.
Mula-mula harus terlebih dahulu membicarakan dengan pihak yang meminta untuk melakukan due diligence, apa tujuan due diligence, apakah dalam rangka akuisisi, merger, emisi atau tujuan lain. Kemudian ditanyakan apakah due diligence itu bersifat lengkap (full due diligence) atau hanya mengenai suatu aspek tertentu saja (limited due diligence), misalnya terhadap asset saja, perjanjian hutang piutang ataupun perjanjian tertentu saja.
Selain itu juga dibicarakan mengenai waktu dan tempat yang diberikan untuk due diligence dan bentuk laporan due diligence. Hal ini perlu bukan hanya karena aspek logistic saja (berapa orang yang harus dikerahkan dalam pemeriksaan ini dan karenanya berapakah perkiraan biayanya), tetapi juga apakah waktu yang diberikan realistis. Perlu dicatat juga seringkali klien (terutama dalam transaksi yang melibatkan banyak negara misalnya: dalam global acquisition) mempunyai format laporan sendiri dan kemungkinan format itu tidak sesaui dengan keadaan Indonesia.
6.A. Pemeriksaan Dokumen
Sebagian besar kegiatan due diligence dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Dokumen yang diberikan dapat berupa asli atau foto copi. Dalam melakukan pemeriksaan dokumen dilakukan dengan meneliti dan menganalisa semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, asumsi-asumsinya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa dokumen yang diperiksa adalah otentik dan jika hanya dalam salinan dokumen yang diperlihatkan haruslah salinan tersebut sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam suatu dokumen, baik otentik maupun salinan adalah tanda-tanda otentik dari orang yang disebutkan dalam dokumen tersebut.
3. Bahwa sampai dengan dikeluarkannya laporan pemeriksaan hukum, dokumen-dokumen, keterangan-keterangan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan kepada advokat adalah benar, lengkap serta tidak mengalami perubahan.
b. Pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab.
Pemeriksaan melalui tanya jawab dapat dilakukan dengan cara wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
f. Pemeriksaan Fisik atau lokasi (Site Visit).
Biasanya dilakukan atas tanah dan bangunan. Sebagai catatan dalam melakukan pemeriksaan dilapangan, usahakalah untuk mendapatkan informasi dari data atau sumber langsung dilapangan. Seperti dari desa, kecamatan atau kantor pertanahan.
g. Pemeriksaan berdasarkan informasi (pernyataan tertulis),
Hal ini biasanya dilakukan dengan cara meminta keterangan dari pengadilan (pemeriksaan hukum) tentang adanya sengketa atau tidak.
7. Apabila anda seorang Pimpinan perusahaan, atau General Manager, yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan, atau kita seorang Pimpinan Bank yang berperan untuk menentukan apakah sebuah perusahaan masih berjalan baik apa tidak, maka biasanya kita meminta jasa perusahaan konsultan, untuk melakukan Due Diligence atau uji tuntas terhadap perusahaan tersebut. Namun demikian, kita harus mendiskusikan terlebih dahulu, area atau batasan yang kita inginkan untuk dikerjakan oleh konsultan tersebut, dan bagaimana langkah-langkah atau tahapan yang akan dilakukan, akan tetapi sebagai catatan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memudahkan, konsultan yang ditunjuk dapat diminta untuk membuat proposal yang berisi rencana kerja beserta tahapan, dan langkah-langkah yang akan dilakukan, serta jadwal pelaksanaannya. Pada umumnya konsultan memerlukan waktu 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan untuk melakukan Due Diligence pada perusahaan yang cukup besar, agar dapat menghasilkan laporan yang layak dan akurat sebagai dasar pertimbangan bagi pimpinan perusahaan atau yang berkepentingan dalam menentukan langkah perbaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar