TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Kamis, 09 Desember 2010

TEKNIK WAWANCARA KLIEN

PRE TEST PLKH TEKNIK WAWANCARA KLIEN
1. Profesi Advokat adalah instrument Badan Peradilan untuk menegakkan hukum dan kebenaran dalam Negara Hukum, selain dari pada itu Advokat juga berperan di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat pada saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan dalam pergaulan antar bangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi, negoisasi, maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum nasional khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
2. ntuk kategori layanan pasif dan non litigasi, seorang advokat dapat memberikan pelayanan berupa :
1. Konsultasi hukum
2. Pembuatan pendapat hukum (Legal Opinion)
3. Inventarisasi berkas-berkas perkara (Legal Audit)
Sementara untuk yang bersifat aktif seorang pengacara bIsa memberikan pelayanan berupa :
1. Pembelaan (litigasi). Bias dilakukan untuk dan atas nama klien mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, penyidikan dan penunttan di kejaksaan hingga persidangan di pengadilan.
2. Pelayanan aktif lainnya yang bersifat non litigas, seorang advokat bisa menjalankan usaha menjalankan kuasanya untuk penyelesaian kasus secara alternative, seperti negosiasi, mediasi, perizinan, kontrak dan arbitrase.
3. Adapun beberapa kewajiban advokat dalam menjalankan tugas diantaranya yaitu :
1. Kesetiaan pada masyarakat (public service).
Kewajiban diatas memberikan konsekwensi bahwa seorang advokat harus orang yang jujur dan cakap, suka menolong orang miskin (legal aid), tidak mencari cari perkara, tidak membantu praktek hukum yang tidak sah.
2. Kesetiaan pada peradilan.
Advokat harus menghormati pejabat peradilan seperti polisi, jaksa, hakim dan badan peradilan itu sendiri. Tidak menyuap/mempengaruhi officer of court, termasuk tidak banyak bicara pada pers untuk menghindari trial by the pres.
3.Kesetiaan pada klien
Klien adalah orang yang mencari perlindungan hukum (bukan hanya minta tolong) pada advokat. Oleh karena itu advokat harus melindungi termasuk kehormatan dari klien.
4.Kesetiaan sesama rekan sejawat.
Kewajiban untuk saling menghargai dan menjaga kehormatan dengan cara menjaga kualitas profesi baik moral maupun tehnis berperkara.
4. klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat. Perlu disadari bahwa Loyalitas klien sangatlah penting bagi terselenggaranya proses penyelesaian kasus oleh seorang advokat. Seluruh rangkaian proses dalam membangun interaksi dengan klien sangat dibutuhkan, termasuk dalam hal ini adalah bagaimana tahap awal dalam melakukan wawancara terhadap klien akan adanya posisi kasus yang sebenarnya, tanpa ada rasa atau sikap saling menutupi perkara yang sebenarnya. Begitupun langkah proaktif, agresifitas pemasaran tetap diperlukan untuk menciptakan loyalitas klien tersebut.
5. Dikatakan bahwa sebagai penjual jasa hukum, seorang advokat diharapkan dapat melakukan suatu beberapa aspek sebagai berikut :
1. Memberikan kepuasan pelanggan/klien
2. Menciptakan situasi sama-sama untung
3. Membuka peluang terjadinya kembali hubungan transaksi
6. Berdasarkan pengalaman empirik, seorang klien tetap bisanya bersedia menerima penawaran jasa hukum karena ;
1. Adanya kebutuhan perlindungan hukum pada jangka waktu tertentu
2. Adanya kebutuhan asistensi hukum terhadap masalah-masalah yang terkait dengan aktivitas mereka
3. Adanya kebutuhan bejaga-jaga jika sewaktu-waktu memerlukan bantuan hukum
7. Adapun beberpaa prinsip etika professional saat berhubungan dengan klien, diantaranya yaitu :
1. Strategi sama-sama untung (win-win strategy) haruslah melandasi kerjasama antara klien dan pihak biro hukum
2. Bertujuan untuk melestarikan hubungan jangka panjang
3. Kedua belah pihak harus sama-sama memperoleh manfaat (gain of benefit)
4. menghindari sikap saling gertak dan konfrontasi.
8. Interview merupakan salah satu cara yang digunakan oleh advokat dalam rangka menjalin hubungan dengan klien serta menggali informasi tentang keberadaan suatu kasus. Salah satu definisi yang cukup banyak dikenal yang dapat diterapkan ke dalam interview dalm pekerjaan social yaitu “konsep-konsep tentang kesamaan pandangan dan pembicaraan-pembicaraan yang mengandung maksud tertentu yang ditujukan untuk memberikan bantuan kepada individu-individu.”
Dalam hal ini interview atau wawancara bisa juga di artikan sebagai salah satu faktor penting dalam menggali informasi dari nara sumber, dalam hal ini rumah tangga sample. Dengan teknik wawancara yang baik dan benar diharapkan tujuan interview akan tercapai. Setiap enumerator harus mengetahui teknik wawancara yang efisien dan efektif.
Adapun fungsi dari wawancara yaitu :
1. Metode primer,
2. Metode pelengkap,
3. Metode kriterium (menguji kebenaran dan kemantapan dari data lain).

9. Wawancara Verbal
Bahasa yang terucapkan melalui lisan, diantaranya :
• Pemilihan kata dan kalimat yang jelas, mudah dipahami itee, mampu membangkitkan minat itee dan tidak mengancam ego itee.
• Intonasi dan gaya bahasa hendaknya menjadi hubungan iter – itee optimum
• Menghindari kata kata yang emosional dan tidak melanggar etika atau merusak situasi wawancara
10. Wawancara Non verbal
Bahasa yang tak terucapkan melalui lisan
• Body Language, atau gerakan tubuh merupakan salah satu faktor penting dalam berkomunikasi. Body language harus disesuaikan terhadap kondisi yang kita hadapi. Terutama pada saat melakukan wawancara terhadap klien atau dalam hal melakukan konsultasi hukum, body language memegang peranan penting dalam respon klien terhadap keterangan yang diutarakan.
• Eye Contact, adalah salah satu penghubung nonverbal yang paling penting dalam berkomunikasi dan berhubungan dengan orang lain. Mata memainkan peranan penting dalam komunikasi yang efektif dan membangun hubungan. Eye contact memberikan petunjuk berharga tentang apa yang sedang orang pikirkan.
• Ekspresi wajah adalah salah satu bentuk pengungkapan bahasa non verbal, dimana seseorang memainkan ekspresi atau mimik wajahnya dalam merespon suatu keadaan atau bahsa yang diutarakan orang lain. Ekspresi wajah juga harus disesuaikan dengan kondisi percakapan yang dihadapi, baik ketika percakapan dengan kondisi bahagia, tertekan, sedih, dll. Tentunya respon dalam ekspresi wajah harus sesuai dengan kondisi perbincangan, sehingga dapat menimbulkan respon yang diharapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar