TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Kamis, 09 Desember 2010

PROSEDUR PERWAKAFAN TANAH DAN PERMASALAHANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Menurut pendapat Imam Syafi'i, Malik dan Ahmad, wakaf dianggap telah terlaksana dengan adanya lafadz atau sighat, walaupun tidak ditetapkan oleh hakim. Milik semula dari wakaf telah hilang atau berpindah dengan terjadinya lafadz, walaupun barang itu masih berada di tangan wakif.
Dari keterangan di atas terlihat bahwa dalam hukum Islam tidak diperlukan banyak persyaratan menyangkut prosedur atau tata cara pelaksanaan wakaf. Hanya Abu Hanifah yang berpendapat bahwa benda wakaf belum terlepas dari milik wakif, sampai hakim memberikan putusan yaitu mengumumkan barang wakaf tersebut.
Salah satu permasalahan yang paling mendasar dan pertama untuk dibicarakan dalam rangka pemberdayaan harta benda wakaf adalah proses dan adminitrasi perwakafan tanah. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk pengamanan harta benda wakaf sebagai salah satu aset umat Islam.
Dalam sejarah Islam wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW, karena wakaf disyari'atkan setelah Nabi Muhammad SAW berhijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah. Walau ada dua pendapat yang berkembang dikalangan ahli yurisprudensi Islam ( Fuqoha ) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Ada yang berpendapat Rasulullah
( Ansor ) ada juga yang berpendapat Umar ( Muhajirin ).
Seiring dengan perjalanan waktu, perwakafan tetap berkembang sampai dengan masa pemerintahan sahabat-sahabat dan dinasti Umayyahlah yang saat itu dipimpin oleh khalifah Hisyam bin Abd.Malik terbentuk lembaga wakaf. Lembaga wakaf inilah yang pertama kali melakukan pengadministrasian wakaf di Mesir, bahkan ditiru oleh seluruh Negara Islam.
Begitu pula yang terjadi di Indonesia, wakaf telah berkembang di masyarakat sejak zaman dahulu. Akan tetapi pengurusan dan pengelolaannya masih bersifat konvensional atau tradisional atas dasar saling percaya antara nadzir dan wakif. Sikap atau perilaku seperti ini syah-syah saja, akan tetapi kurang bisa optimal pengelolaannya bahkan cenderung kurang memperhatikan pengamanan benda wakaf.
Oleh karena itu perlu diadakan penertiban dan pendataan harta benda wakaf melalui pengadministrasian yang tertib dan benar sehingga benda wakaf tersebut bisa aman bahkan bisa dikembangkan. Pengadministrasian perwakafan tanah akan lebih tertib dan baik bilamana wakaf tersebut dimulai dengan proses yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, baik itu secara syar'I maupun hukum dan peraturan pemerintahan.
Landasan Hukum
1. Al qur'an surat Al-Baqoroh ayat 282,
Yang artinya : "Hai orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara Kamu menuliskannya dengan benar".
2. Al qur'an surat Al-Imron ayat 92.
Yang artinya : " Kamu sekali - kali tidak sampai kepada kebajikan ( yang sempurna ) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai, dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah mengetahuinya"
3. UU No. 5 tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok agraria
4. UU No. 41 tahun 2004 Bab I pasal I :
Wakaf adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syari'ah.
5. PP No. 28 tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik
6. PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Wakaf
7. PP No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf
8. Peraturan Menteri Agama No 1 tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 28 tahun 1997 tentang Perwakahan Tanah milik
9. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
10. Keputusan Kepala BPN No 1 tahun 2005 tentang Standar Prosedur Operasi Perngaturan dan Pelayanan Dilingkungan Pertanahan Nasional
11. Peraturan Kepala BPN RI No. 6 tahun 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan Dan pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan tertentu
B. Tujuan
Dengan penertiban prosedur dan pengadministrasian perwakafan tanah, maka diharapkan :
1. Tersusun administrasi perwakafan tanah dengan tertib dan benar.
2. Proses perwakafan tanah sesuai dengan peraturan dan Undang- Undang
3. Tanah wakaf akan tercatat sehingga lebih terjaga keamanan, kelestarian dan pengembangannya karena terdata dengan kongkrit.
4. Pemberdayaan tanah wakaf akan lebih optimal.
5. Aset wakaf akan mudah diakses sewaktu - waktu bilamana diperlukan.
C. Rumusan Kegiatan
Untuk memperlancar dan mendukung kegiatan pengadministrasian perwakafan tanah, maka harus dimulai dengan proses dan prosedur terjadinya peristiwa wakaf yang sesuai dengan syariah dan Undang-Undang Pemerintahan yang berlaku, sebagaimana berikut :
1. Mengadakan pendataan harta benda wakaf secara lengkap dan akurat.
2. Mengadakan sosialisasi tentang Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dan peraturan lainnya.
3. Gerakan pendataan tanah wakaf bagi yang bersertifikat ataupun belum bersertifikat
4. Mengoptimalkan fungsi dan pemanfaatan tanah wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengembangan pengelolaan dan pemberdayaan.
5. Mengadakan data base tanah wakaf baik ditingkat Kecamatan ( KUA ) maupun tingkat Kabupaten.
















BAB II
PERMASALAHAN DAN PEMECAHANNYA
A. Permasalahan
1. Kurangnya sosialisasi tentang tata cara perwakafan tanah.
2. Kurangnya pendataan inventarisasi harta benda wakaf.
3. Minimnya informasi kepada masyarakat tentang tanah wakaf yang ada di lingkungan tempat tinggalnya.
B. Pemecahan Masalah
I. Diadakan sosialisasi tentang Tata Cara Perwakafan kepada masyarakat yang antara lain meliputi :
1. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
2. Pernyataan kehendak wakif dituangkan dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf sesuai dengan jenis harta benda yang diwakafkan , diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri Nazhir, Mauquf Alaih dan sekurang-kurangnya 2 orang saksi.
3. Isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
4. Dalam melaksanakan ikrar wakaf pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, surat-surat sebagai berikut :
1. Tanda bukti kepemilikan harta benda/ tanah.
2. Tanah yang akan diwakafkan , maka harus disertai dengan surat keterangan dari kepala desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan kepemilikan benda tidak bergerak dimaksud.
3. Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan pernyataan status tanah tersebut.
Agar perwakafan tanah milik dapat dilaksanakan dengan tertib, maka tata cara perwakafannya harus ditentukan pula. Berbeda dengan ketentuan yang terdapat dalam kitab-kitab fikih tradisional dan kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat adat , tata cara perwakafan tanah milik menurut PP ini adalah sebagai berikut :
1. Seseorang atau badan hukum yang hendak mewakafkan tanahnya (sebagai calon wakif) datang sendiri kepada pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melaksanakan kehendaknya. Apabila calon wakif itu tidak dapat datang sendiri karena sakit , sudah tua atau karena alasan lain yang dapat diterima, ia dapat membuat surat kuasa secara tertulis dengan persetujuan dengan ditandatangani 2 orang saksi . Ikrar wakaf itu kemudian dibacakan pada nadzir dihadapan PPAIW. Pada waktu menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf itu, wakif harus membawa surat-surat berikut : sertifikat hak milik atau benda bukti pemilikan tanah lainnya,
2. Surat keterangan Kepala Desa yang diperkuat oleh camat setempat mengenai kebenaran pemilikan tanah itu dan penjelasan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa,
3. Surat keterangan pendaftaran tanah,
4. Surat-surat yang dibawa calon wakif itu diperiksa lebih dahulu oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf , apakah telah memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan. Kemudian PPAIW meneliti saksi-saksi dan mengesahkan susunan nadzir ;
5. Di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dan dua orang saksi, wakif mengucapkan ikrar wakafnya kepada nadzir yang telah disahkan dengan ucapan yang jelas dan terang. Bila wakif tidak dapat mengucapkan ikrarnya karena bisu misalnya, ia dapat menyatakan kehendaknya itu dengan isyarat, kemudian mengisi formulir ikrar wakaf. Setelah selesai pengucapkan ikrar wakaf, wakif nadzir, saksi-saksi dan PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama (yang telah melimpahkan wewenang itu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama) untuk membuat Akta Ikrar Wakaf. Pejabat tersebut adalah Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat. Bila di suatu kecamatan belum ada Kantor Urusan Agama, maka yang menjadi PPAIW untuk kecamatan bersangkutan adalah Kepala Urusan Agama Kecamatan terdekat. Akta Ikrar Wakaf yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf itu adalah otentik. dibuat setelah wakif mengikrarkan penyerahan tanah wakafnya.
II. Dalam rangka penertiban administrasi perwakafan tanah, maka perlu diadakan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan - ketentuan tersebut diatas, maka Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan atas nama nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan pendaftaran tanah wakaf kepada instansi yang berwenang guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.
Setelah selesai Akta Ikrar Wakaf, maka PPAIW atas nama nadzir diharuskan mengajukan permohonan kepada instansi berwenang setempat untuk mendaftar perwakafan tanah milik tersebut menurut ketentuan PP No. 42 Tahun 2006. Instansi berwenang tersebut mencatatnya pada buku register wakaf dan menerbitkan bukti pendaftaran tanah wakaf. Setelah itu nadzir yang bersangkutan wajib melaporkannya kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama, dalam hal ini adalah Kepala KUA Kecamatan.
Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata cara Pendaftaran Tanah Milik menyebutkan bahwa "untuk keperluan pendaftaran dan pencatatan perwakafan tanah , tidak dikenakan biaya pendaftaran, kecuali biaya pengukuran dan materai"
Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2006, tata cara pendaftaran harta benda wakaf yaitu :
- Wakaf tanah sebagai Harta Benda Tidak Bergerak
- Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW .
- Tanah yang diwakafkan sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir.
- Apabila tanah yang diwakafkan hanya sebagian dari keseluruhan, harus dilakukan pemecahan sertifikat milik terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir.
- Pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
III. Penyampaian informasi kepada masyarakat tentang keberadaan Tanah Wakaf di daerahnya.
1. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kantor Kementerian Agama dan BWI untuk dicatat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan BWI.
2. Nadzir hendaknya memberitahukan kepada masyarakat tentang keberadaan tanah wakaf kepada masyarakat sekitar lokasi.
3. Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang tanah wakaf sebagai benda tak bergerak yang termuat dalam register umum yang tersedia pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.








BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan.
1. Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan Ikrar Wakaf, dan pelaksanaan Ikrar Wakaf tersebut dilaksanakan dalam Majlis Ikrar Wakaf.
2. Majelis Ikrar Wakaf tersebut dihadiri oleh Wakif/Kuasa Wakif, Nadhir, Mauquf Alaih dan sekurang - kurangnya 2 orang saksi.
3. Form,isi dan bentuk ikrar wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
4. Setelah Akta Ikrar Wakaf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka PPAIW atas nama nadzir yang bersangkutan diharuskan mengajukan permohonan kepada instansi berwenang untuk mendaftar perwakafan benda yang bersangkutan guna menjaga keutuhan dan kelestariannya.
5. PPAIW menyampaikan AIW kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan BWI untuk dicatat dalam register umum wakaf yang tersedia pada kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan BWI.
B. Saran.
1. Agar Kementerian Agama memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar ditumbuhkan gerakan wakaf tanah yang diperuntukkan tidak sebatas untuk tempat ibadah, sehingga diharapkan dapat memberikan keleluasaan kepada nadzir untuk pengelolaan dan pengembangan, dalam rangka memberikan manfaat kepada masyarakat .
2. Diharapkan kepada nadzir agar selalu mencatatkan tanah wakah serta hasil pengembangannya
3. Diharapkan kepada nadzir untuk bisa amanah, kreatif dan inovatif dalam pengelolaan dan pengembangan, sehingga hasilnya lebih optimal untuk mensejahterakan umat.
Daftar Pustaka
- DEPAG RI, UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya, Jakarta, 2008.
- DEPAG RI Al Qur'an dan terjemahannya.
- Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf, Fiqih Wakaf, tahun 2005


PROSEDUR PERWAKAFAN TANAH
DAN PERMASALAHANNYA















Oleh:
Humaira
Ari Ferdinansyah
Ana Khoirunnisa




JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar