TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Kamis, 09 Desember 2010

SEJARAH CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

Nama : Humaerak
Nim : 07120010
SEJARAH CARA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
A. Sejarah Pembentukan UUPA
Proses penyusunan rancangan UUPA dilakukan melalui lima Panitia rancangan, yaitu Panitia Agraria Yogyakarta, Panitia Agraria Jakarta, Panitia Soewahjo, Rancangan Soenaryo dan Rancangan Sadjarwo.
Secara garis besar dpat dijelaskan sebagai berikut:
1. Panitia Agraria Yogyakarta
Usaha-usaha nyata untuk menyusun hukum agraria nasional yang akan menggantikan hukum agraria kolonial telah dimulai tiga tahun setelah Indonesia merdeka, yaitu tahun 1948 dengan membentuk Panitia Agraria Yogyakarta berdasarkan Penetapan Presiden RI No. 16 Tahun 1948 tanggal 21 Mei 1948.
Usul-usul yang diajukan oleh Panitia ini mengenai asas-asas yang akan dijadikan dasar hukum agraria baru adalah sebagai berikut:
(1) Meniadakan asas domein dan pengakuan hak ulayat, yaitu hak masyarakat hukum adat.
(2) Mengadakan peraturan mengenai hak perseorangan yang kuat, yaitu hak milik atas tanah.
(3) Mengadakan study perbandingan ke negara tetangga sebelum menetukan apakah orang asing dapat pula mempunyai hak milik atas tanah.
(4) Mengadakan penetapan luas minimum pemilik tanah agar para petani kecil dapat hidup layak, untuk pulau Jawa diusulkan 2 (dua) hektar.
(5) Mengadakan penetapan luas maksimum pemilikan tanah dengan tidak memandang jenis tanahnya, untuk Pulau Jawa diusulkan 10 (sepuluh) hektar.
(6) Menganjurkan menerima skema hak-hak atas tanah yang diusulkan oleh Panitia ini.
(7) Mengadakan pendaftaran tanah milik.
2. Panitia Agraria Jakarta
Hingga tahun 1951 Panitia Agraria Yogyakarta belum dapat menyelesaika tugasnya karena terjadi perubahan bentuk pemerintah dari RIS ke Negara Kesatuan RI. Setelah pjusat pemerintahan Yogyakarta pindah ke jakarfta, disebut Panitia Agraria Jakarta, maka Panitia Agraria Yogyakarta dibubarkan dan dibentuk Panitia baru yang bebrkedudukan di Jakarta, disebut Panitia Agraria Jakarta. Panitia ini diketuai oleh Sarimini Reksodihardjo.
Tetapi karena pada tahun 1953 beliau dianggkat menjadi Gubrnur Nusa Tenggara Barat (NTB), maka kedudukan beliau di gannti oleh Singgih Praptdihardjo. Dalam laporannya kepada pemerintah mengenai tanah pertanian, Panitia ini mengusulkan:
(1). Mengadakan batas minimum pemilikan tanah, yaitu 2 (dua) hektar
(2). Menentuukan batas maksimum pemilikan tanah, yaitu 25 (dua puluh lima) hektar untuk satu kelarga
(3) Yang dapat memiliki tanah pertanian hanya warga negara Indonesia, sedangkan badan hukum tidak diperkenankan.
3. Panitia Soewahjo
Karena panitia Agraria Jakarta tidak dapat menyelesaikann penysunan rancangan UUPA Nasional dalam waktu singkat, maka dengan Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1956 tanggal 14 Januari 1956 Panitia Agraria Jakarta dibubarkan dan dibentuk apanitaia Negara Urusan Agraria yang diketuai oleh Soewahajo Sumudilogo. Panitia ini berkedudukan di Jakarta. Dalam waktu satu tahun, tepatnya tanggal 1 januari 1957 Panitia ini telah merampungkan penyusunan rancangan UUPA. Karena tugasnya telah selesai, maka dengan Keputusan Presiden No. 97 Tahun 1958 tanggal 6 Mei 1958 Panitia ini dibubarkan.
4. Rancangan Soenarjo
Setelah diadakan perubahan sistematika dan rumusan beberapa Pasal, Rancangan Panitia Soewahjo diajukan oleh Menteri Soenarjo ke Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk membahas rancangan tersebut, DPR perlu mengumpulkan bahan-bahan yang lebih lengkap. Untuk itu, DPR mintah kepada Universitas Gajhah Mada Yogyakarta untuk menyumbangkan pikirannya mengenai rancangan UUPA. Setelah menerima bahan dari Universitas Gajhah Mada, dibentuklah Panitia Kerja ((Ad Hoc) yang terdiri dari :
Ketua merangkap anggota : A. M. Tambunan
Wakil Ketua Merangkap anggota : Mr. Memet Tanumidjaja
Anggota-anggota : Notosoekardjo,
Dr. Sahar glr Sutan Besar,
K.H. Muslich, Soepeno Hadisiwojo,
I. J. Kasimo.
Selain dari Universitas Gajhah Mada, bahan-bahan diperoleh juga dari Mahkamah Agung RI ayang diketuai oleh Mr. Wirjono Prodjodikoro.
5. Rancangan Sadjarwo
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diberlakukan kembali UUD 1945. Karena rancangan Soenarjo disusun berdasarkan UUDS 1950, maka pada tanggal 23 Maret 1960 rancangan terbut ditarik kembali. Dalam rangka menyesuiakan rancangan UUPA dengan UUD 1945, perlu diminta saran dari Universitas Gajhah Mada. Untuk itu, pada tanggal 29 Desember 1959, Menteri Agraria Mr. Sadjarwo berserta stafnya Singgih Praptodihardjo, Mr. Boedi Harsono, Mr. Soemitro pergi ke Yogyakarta untuk berbicara dengan pihak Universitas Gajhah Mada ayang diwakili oleh Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Drs. Iman Sutignyo.
Setelah selesai penyesuaian dengan UUD 1945 dan penyempurnaannaya maka rancangan UUPA diajukan kepada DPRGR. Pada hari Sabtu tanggal 24 september 1960 rancangan UUPA disetujui oleh DPRGR dan kemudian disahkan oleh Presiden RI menjadi UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lazim disebut Undang-undang Pokok Agraria dan disingkat UUPA.
6. Peraturan Lama yang Dicabut UUPA
Dengan berlakunya UUPA, maka terjadi pencabutan beberapa peraturan hukum agraria lama, baik secara tegas maupun secara diam-diam.
a. Pencabutan Secara Tegas
Pencabutan secara tegas meliputi peraturan hukum agraria berikut ini :
1. Agrarisch Wet, Staatsblad No. 55 Tahun 1870.
2. Domeinverklaring, Staatsblad No. 118 Tahun 1870.
3. Agrarisch Eigendom, Staatsblad No. 117 Tahun 1872.
4. Buku II BW sebanyak 330 Pasal, kecuali pasal mengenai hypotheek dan staatsblad mengenai credietverband. Dengan diundangkannya UU. No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, maka ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek dan credietverband dinyatakan tidak berlaku lagi.
b. Pencabutan Secara Diam-diam
Pencabutan secara diam-diam meliputi ketentuan-ketentuan Buku III BW tentang perjanjian dan ketentuan-ketentuan Buku IV tentang pembuktian dan lampau waktu, kedua-dua sepanjang mengenai pengaturan hal-hal yang berkenan dengan agraria, dinyatakan tidak berlaku lagi walaupun UUPA tidak mencabutnya secara tegas. Namun , pihak-pihak yang mengadakan perjanjian sewa-menyewa tanah pada dasarnya masih dapat menggukan ketetuan pasal-pasal sewa-menyewa dalam BW, misalnya Pasal 1320 BW tentang syarat-syarat sah perjanjian, Pasal 1338 BW tentang akibat hukum perjanjian sah (asa kebebasan berkontrak).
7. Sifat Nasional UUPA
Sebagai undang-undang nasional, UUPA mempunyai sifat nasional material dan sifat nasional formal. Sifat nasional material berkenan dengan substansi UUPA. Sedangkan sifat nasional formal berkenaan dengan pembentukan UUPA.
a. Sifat Nasional Material UUPA
Sifat nasional material menunjukan kepada substansi UUPA yang harus mengadung asas-asas berikut ini :
1. Berdasarkan hukum adat tanah
2. Sederhana
3. Menjamin kepastian hukum
4. tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agraria
5. Memungkinkan bumi, air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dapat berfungsi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
6. sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia
7. Memenuhi keperluan rakyat Indonesia mengenai soal agraria
8. Merupakan penjelmaan niali-nilai Pancasila
9. Meruapakan pelaksanaan GBHN (dahulu) Dekrit Presiden.
10. Melaksanakan ketentuan Pasal 33 UUD 1945.
b. Sifat Nasional Formal UUPA
Sifat nasional formal menunjukan kepada pembentukan UUPA yang memenuhi sifat-sifat berikut ini:
1. Dibuat oleh pembentukan Undang-undang Nasional Indonesia, yaitu DPRGR
2. Disusun dalam bahsa nasional Indonesia.
3. Dibentuk di Indonesia.
4. Bersumber pada UUD 1945.
5. Berlaku dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Referensi:
Harsono, Boedi, (1999) Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.
Boedi Harsono, (1997) Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1 Djambatan, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar