TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 26 Desember 2009

KONVENSI HAK ANAK

KONVENSI HAK ANAK


Materi substantif hak anak dalam KHA dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori, yaitu:

    1) Hak terhadap Kelangsungan Hidup (survival rights), yaitu hak-hak anak dalam Kovensi Hak Anak yang meliputi hak-hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup (the rights of life) dan hak untuk memperoleh standard kesehatan tertinggi dan perawatan yang sebaik-baiknya (the rights to higest standart of health and medical care attaniable).

    2) Hak terhadap Perlindungan (protection rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak perlindungan dari diskriminasi, tindak kekerasan dan penerlantaran bagi anak yang tidak mempunyai keluarga bagi anak-anak pengungsi.

    3) Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvebsi Hak Anak yang meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spritual, moral dan sosial anak.

    4) Hak untuk Berpatisipasi (participation rights), yaitu hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak yang meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segalla hal mempengaruhi ana (the rights of a child to express her/his views in all metter affecting that child ).


1) Hak terhadap Kelangsungan Hidup (Survival Rights)

Mengenai hak terhadap Kelangsungan Hidup didalam KHA terdapat pada pasal 6 dan pasal 24 KHA. Dalam pasal 6 KHA tercantum ketentuan yang mewajibkan kepada setiap negara peserta untuk menjamin kelangsungan hak hidup (rights to life), kelangsungan hidup dan perkembangan anak (the survival and development of the child). Pasal 24 KHA mengatur mengenai kewajiban negara-negara peserta untuk menjamin hak atas taraf kesehatan tertinggi yang bisa di jangkau dan untuk memperoleh pelayanan kesehatan ddan pengobatan, khususnya perawatan kesehatan primer. Dalam pasal 24 KHA dikemukakan beberapa langkah kongkrit yang harus dilakukan Negara-negara peserta mengimplementasi hak hidup anak, yaitu :

    1) Untuk melaksanakan menurunkan angka kematian bayi dan anak (vide pasal 24 ayat 2 huruf a);

    2) Menyediakan pelayanan kesehatan yang diperlukan khususnya pelayanan kesehatan primer (vide pasal 24 ayat 2 huruf b);

    3) Memberantas penyakit dan kekurangan gizi termasuk dalam rangka pelayanan kesehatan primer (vide pasal 24 ayat 2 huruf c);

    4) Penyediaan pelayanan kesehatan sebelum dan sesudah melahirkan bagi ibu-ibu (vide pasal 24 ayat 2 huruf d);

    5) Memeperoleh informasi serta akses pada pendidikan dan mendapat dukungan pada pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi (pasal 24 ayat 2 huruf e);

    6) Mengembangkan perawatan kesehatan pencegahan, bimbingan bagi orang tua serta penyuluhan keluarga berencana (vide pasal 24 ayat 2 huruf f);

    7) Mengambil tindakan untuk menghilangkan praktik tradisional yang berprasangka buruk terhadap pelayanan kesehatan (vide pasal 24 ayat 3), dan pengembangan kerja sama internasional (vide pasal 24 ayat 4).


Hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights) berkaitan pula dengan beberapa pasal relevan dengan hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights) itu yaitu pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 23, pasal 26, pasal 27, pasal 30, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 35, pasal 38.

2) Hak terhadap Perlindungan (Protection Rights)

Hak terhadap perlindungan (protection rights) merupakan hak anak yang penting. Kenyataannya anak-anak sering menderita berbagai jenis pelanggaran, perkosaan sebagai akibat dari keadaan ekonomi, politik dan lingkungan sosial. Hak terhadap Perlindungan (protection rights) dibedakan atas 3 (tiga) kategori, yaitu:

Pasal-Pasal Mengenai Larangan Diskriminasi Anak Untuk menjelaskan hak terhadap perlindungan atas diskriminasi anak terdapat dalam pasal-pasal berikut : Pasal 2 tentang prinsip non diskriminasi terhadap hak-hak anak; Pasal 7 tentang hak anak untuk mendapatkan nama dan kewarganegaraan; Pasal 23 tentang hak anak-anak penyandang cacat memperoleh pendidikan, perawatan dan latihan khusus; Pasal 30 tentang hak anak-anak dari kelompok masyarakat minoritas dan penduduk asli.

Pasal-Pasal Mengenai Larangan Eksploitasi Anak Untuk menjelaskan hak-hak anak mengenai perlindungan atas eksploitasi anak dapat dirujuk dalam pasal-pasal berikut ini :


Pasal 10 tentang hak anak untuk berkumpul kembali bersama orangtuanya dalam kesatuan keluarga, apakah dengan meninggalkan atau memasuki negara tertentu untuk maksud tersebut. Pasal 11 tentang kewajiban negara untuk mencegah dan mengatasi penculikan atau penguasaan anak diluar negeri. Pasal 16 tentang hak anak untuk memperoleh perlindungan dari gangguan terhadap kehidupan pribadi. Pasal 19 tentang kewajiban negara untuk melindungi anak dari segala bentuk salah perlakuan yang dilakukan oleh orangtua atau orang lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan mereka. Pasal 20 tentang kewajiban negara untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang kehilangan lingkungan keluarga mereka. Pasal 21 tentang adopsi dimana pada negara yang mengakui adopsi hanya dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Pasal 25 tentang peninjauan secara periodik terhadap anak-anak yang ditempatkan dalam pengasuhan oleh negara karena alasan perawatan, perlindungan atau penyembuhan. Pasal 32 tentang kewajiban negara untuk melindungi anak-anak dari keterlibatan dalam pekerjaan yang mengancam kesehatan, pendidikan atau perkembangan mereka. Pasal 33 tentang hak anak atas perlindungan dari penyalahgunaan obat bius dan narkotika serta keterlibatan dalam produksi dan distribusi. Pasal 34 tentang hak anak atas perlindungan dari eksploitasi dan penganiayaan seksual termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi. Pasal 35 tentang kewajiban negara untuk menjajagi segala upaya guna mencegah penjualan, penyelundupan dan penculikan anak. Pasal 36 tentang hak atas perlindungan dari semua bentuk eksploitasi yang belum tercakup dalam pasal 32, pasal 33, pasal 34 dan pasal 35. Pasal 37 tentang larangan terhadap penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam, hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penahanan semena-mena atau perampasan kebebasan terhadap anak. Pasal 39 tentang kewajiban negara untuk menjamin agar anak menjadi korban konflik bersenjata, penganiayaan, penelantaran, salah perlakuan atau eksploitasi, memperoleh perawatan yang layak demi penyembuhan dan re-integrasi sosial mereka. Pasal 40 tentang hak bagi anak-anak yang didakwa ataupun yang diputuskan telah melakukan pelanggaran untuk tetap dihargai hak azasinya dan, khususnya, untuk menerima manfaat dari segenap proses hukum atau bantuan hukum lainnya dalam penyiapan dan pengajuan pembelaan mereka. Prinsip demi hukum dan penempatan institusional sedapat mungkin dihindari. Pasal mengenai Krisis dan Keadaan Darurat Anak

Untuk menjelaskan hak-hak anak atas perlindungan dari krisis (crisis) dan keadaan darurat (emergency) dapat dirujuk dalam pasal-pasal berikut : Pasal 10 tentang mengembalikan anak dalam kesatuan keluarga. Pasal 22 tentang perlindungan terhadap anak-anak dalam pengungsian. Pasal 25 tentang peninjauan secara periodik mengenai penempatan anak. Pasal 38 tentang konflik bersenjata atau peperangan yang menimpa anak. Pasal 39 tentang perawatan rehabilitasi. Dalam kertas kerja yang berjudul A Guide for Non-Governmental Organzations Reporting to the Committee on the Rights of the Child, dirinci beberapa pasal perlindungan khusus (special protection measures), yaitu :

    1) Anak-anak dalam situasi darurat (children in situation of emergency), yakni : anak-anak dalam pengungsian (vide pasal 22), anak-anak dalam (korban) peperangan atau konflik bersenjata (vide pasal 38).

    2) Anak-anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with the law), yakni masalah prosedural peradilan anak (vide pasal 40), anak-anak yang berada dalam penekanan terhadap kebebasan (vide pasal 37), re-integrasi sosial anak-anak dan penyembuhan fisik dan psikologis anak (vide pasal 39).

    3) Anak-anak dalam situasi eksploitasi (children in situation of exploitation), yakni; eksploitasi ekonomi seperti pekerja anak (vide pasal 32), penyalahgunaan obat bius dan narkotika (vide pasal 33), eksploitasi seksual dan penyalahgunaan seksual (vide pasal 34), bentuk-bentuk eksploitasi lainnya (vide pasal 36), perdagangan anak, penculikan dan penyelundupan anak (vide pasal 35).

    4) Anak-anak dari kelompok minoritas atau anak-anak penduduk suku terasing (children belonging to a minority or an indegenous group) (vide pasal 30).

3) Hak untuk Tumbuh Kembang (Development Rights)

Mengenai Hak untuk Tumbuh kembang (development rights) dalam KHA pada intinya terdapat hak untuk memperoleh akses pendidikan dalam segala bentuk dan tingkatan (education rights), dan hak yang berkaitan dengan taraf hidup secara memadai untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak (the rights to standart of living). Hak anak atas pendidikan (the education rights), diatur dalam pasal 28 dan pasal 29 Konvensi Hak Anak. Pasal 28 ayat 1, hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan sekaligus memberikan langkah konkrit bagi terselenggarkannya hak pendidikan. Sementara itu pasal 29 KHA menyebutkan arah dan tujuan pendidikan dalam Konvensi ini, dimana pendidikan harus diarahkan sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat 1 KHA. Untuk menjelaskan Hak untuk Tumbuh Kembang (development rights) dalam KHA mengacu kepada beberapa pasal, yaitu pasal 17 (hak untuk memperoleh informasi), pasal 28 dan 29 (hak untuk memperoleh pendidikan), pasal 31 (hak untuk bermain dan rekreasi), pasal 14 (hak untuk kebebasan berfikir, consience dan agama), pasal 5, 6,13,14 dan 15 (hak untuk pengembangan kepribadian --sosial dan psikologis--), pasal 6 dan pasal 7 (hak atas identitas, nama dan kebangsaan), pasal 24 (hak atas kesehatan dan pengembangan fisik), pasal12 dan pasal 13 (hak untuk didengar), dan pasal 9, 10 dan 11 (hak untuk keluarga). Berdasarkan bentuk-bentuknya, dapatlah dikualifikasi beberapa hak atas untuk tumbuh kembang (the right to development), yaitu :

    1) Hak untuk memperoleh informasi (the rights to information);

    2) Hak untuk memperoleh pendidikan (the rights to education);

    3) Hak untuk bermain dan rekreasi (the rights to play and recreation) ;

    4) Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan budaya (the rights to participation in cultural activities);

    5) Hak untuk kebebasan berfikir, consience dan beragama (the rights to thought and religion);

    6) Hak untuk mengembangkan kepribadian (the rights to personality development);

    7) Hak untuk memperoleh identitas (the rights to identity);

    8) Hak untuk memperoleh pengembangan kesehatan dan fisik (the rights to health and phisical development) ;

    9) Hak untuk didengar (pendapat) (the rights to be heard) ;

    10) Hak untuk/atas keluarga (the rights to family);


4) Hak Untuk Berpartisipasi (Participation Rights)

Hak anak untuk berpartisipasi merupakan hak anak mengenai identitas budaya mendasar bagi anak, masa kanak-kanaknya, dan pengembangan keterlibatannya didalam masyarakat luas. Hak partisipasi ini memberi makna bahwa anak-anak ikut memberikan sumbang peran, dan bukan hanya seorang penerima yang bersifat fasif dalam segala sesuatu yang berkaitan dengan perkembangannya. Mengenai hak untuk berpartisipasi (participation rights) dalam Konvensi Hak Anak diantaranya diatur dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 15. Dalam pasal 12 KHA diatur bahwa negara peserta menjamin hak anak untuk menyatakan pandapat, dan untuk memperoleh pertimbangan atas pendapatnya itu, dalam segala hal prosedur yang menyangkut anak. Sementara itu dalam hal kebebasan berekspresi, KHA menjamin hak anak untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, serta untuk mengekspresikan pandangan-pandangannya, kecuali jika hal ini akan melanggar hak-hak orang lain, hak yang menjamin kebebasan menyatakan pendapat ini diatur dalam pasal 13 KHA. Dalam KHA juga diatur mengenai hak anak untuk berserikat. Hak anak untuk menjalin hubungan dengan orang lain serta untuk bergabung dalam atau membentuk perhimpunan, kecuali jika hal tersebut melanggar hak orang lain. Hak atas kebebasan berserikat ini diatur dalam pasal 15 KHA. Dalam hal akses terhadap informasi, KHA menjamin agar anak memperoleh akses terhadap informasi, dan menjamin untuk melindungi anak-anak dari bahan-bahan informasi yang tidak sehat, Hak atas akses terhadap informasi diatur dalam pasal 17 KHA, yang menjamin akses terhadap informasi an bahan-bahan dari berbagai sumber nasional dan internasional, terutama yang dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraansosial, spiritual dan moral dan kesehatan fisik serta mentalnya. Oleh karena itu, peran dari media massa sangat penting dalam penyebran informasi yang konsisten bagi implementasi hak-hak anak. Selain hak-hak atas partisipasi sebagaimana disebut diatas, KHA menetapkan kewajiban negara untuk menyebarkan informasi mengenai KHA ini kepada anak-anak dan orang dewasa, serta masyarakat luas. Hak-hak anak dalam KHA haruslah disosialisasikan kepada anak-anak (pasal 42 KHA). Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disebutkan beberapa hak anak atas partisipasi yang terdiri atas ;

    1) Hak anak untuk berpendapat dan memperoleh pertimbangan atas pendapatnya;

    2) Hak anak untuk mendapatkan dan mengetahui informasi serta untuk berekspresi;

    3) Hak anak untuk berserikat, dan menjalin hubungan untuk bergabung;

    4) Hak anak untuk memperoleh akses informasi yang layak dan terlindung dari informasi yang tidak sehat;

    5) Hak anak untuk memperoleh informasi tentang Konvensi Hak Anak.
















































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar