TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang
Tampilkan postingan dengan label Hukum Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Januari 2012

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Hukum Administrasi Negara Sebelum memahami apa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara, maka perlu mengerti dahulu apa yang dimaksud dengan Adminstrasi Negara, menurut Dimock dan Dimock: Admministrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. Utrecht menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks van ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai pengertian yang sempit yaitu: hukum yang mengatur aktifitas badan-badan pemerintahan dalam melaksanakan tugas pemerintahannya. Definisi Hukum Administrasi Negara Utrecht : Hukum Adminsitrasi Negara/ Hukum Pemerintahan yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (Ambdragers) Adminstrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus. De La Bassecour Caan: yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi dan beraksi, maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya. Oppehheim: Hukum tata negara menggambarkan negara dalam keadaan diam (Staats in Rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara menggambarkan Negara dalam keadan bergerak Kesimpulanya adalah badan-badan pemerintah setelah memperoleh kekuasaan dari hukum tata negara, lalau mereka melakukan berbagai aksi atau aktifitas dalam rangka menjalankan tugas pemerintahannya berdasarkan huku administrasi yang berlaku. Fungsi Hukum Administrasi Negara Van Vollenhoven: Hukum Administrasi negara merupakan perpanjangan (verlengstuk) dari hukum tata negara. Jadi Hukum Administrasi Negara merupakan peraturan-peraturan hukum yang melaksanakan hukum tata negara, sesuai dengan pandangan Prof Donner, dalam teori ”Dwipraja” membagi pekerjaan pemerintah dalam ”menentukan tugas” dan ”mewujudkan tugas”. Fungsi menentukan tugas adalah hukum tata negara sedangkan fungsi mewujudkan tugas adalah tugas hukum administrasi negara. hukum tata negara mempunyai tugas politik, hukum administrasi negara mempunyai tugas teknik. Dasar-dasar Hukum Administrasi Negara. Pengertan Asas, Norma dan Sanksi. Sanksi, dalam pengertian hukum adalah apa yang menjadi dasar dari suatu norma atau kaidah. Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Norma adalah suatu peran hukum yang harus dituruti dan dilindungi oleh sanksi (Hans Kelsen) Menurut Utrecht, Norma sebagai kaidah, petunjuk hidup yang harus ditaati oleh anggota-anggota masyarakat yang diberi sanksi atas pelanggarannya. Sanksi adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang atau lebih yang telah melakukan pelanggaran atas suatu norma. Misalnya asas monogami menjadi dasar dari hukum perkawinan barat: seorang laki-laki dalam waktu yang saa hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai isterinya dan sebaliknya (norma, pasal 27 KUH Perdata). Sanksi atas pelanggaran pasal 27 yang berfungsi sebagai norma tercantum dalam pasal 284 KUHP, yaitu di hukum penjara selama-lamanya 9 bulan. Jadi asas menjadi dasar dari norma, dan sanksi berfungsi melindungi norma, karena memberikan ancaman hukuman terhadap si pelanggar norma. Asas hukum administrasi negara Indonesia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. a.Asas hukum tertulis 1.Asas Legalitas, setiap perbuatan administrasi negara berdasarkan hukum. Asas ini sesuai dengan asas negara kita yang berdasarkan asas negara hukum yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945. namun untuk mencapai negara hukum belum cukup dengan dianutnya asas legalitas yang merupakan salah satu identitas dari suatu negara hukum, tapi harus disertai “kenyataan hukum”, harus didukung oleh “kesadaran etis” dari para pejabat administrasi negara, yaitu kesadaran bahwa perbuatan/ tindakannya harus didukung oleh perasaan kesusilaan, yaitu bahwa dimana hak negara ada batasnya yang tentunta dibatasi oleh hak-hak asasi manusia. 2.Asas Persamaan Hak, bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1 UUD 1945) pemerintah Indonesia tidak dapat membedakan sesama WNI (warga negara asli maupun keturunan asing) sebaliknya warga negara keturunan asing yang pada umumnya mempunyai kedudukan sosial dan ekonomi lebih baik daripada warga negara asli dituntut agar WNI keutrunan asing bersikap lebih luwes dan loyal serta memiliki desikasi yang pantas terhadap bangsa dan negara Indonesia. 3.Asas Kebebasan, Asas ini khusus diberikan kepada amninstrasi negara. Arti asas ini hádala bahwa lepada administrasi negara diberikan kebebasan untk atas inisiatif sendiri menyelesaikan masalah-masalah yang tikbul dalam masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat untuk kepentingan umum, tanpa menunggu perintah terlebih dahulu dari UU yang disebabkan UU nya Belem ada atau tidak jelas mengatur masalah tersebut. Asas ini merupakan asas yang tertulis (pasal 22 ayat 1 UUD 1945) yang isinya hádala: dalam kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU, pasal ini merupakan proses pengerogotan, yaitu kekuasaan legislatif digerogoti oleh kekuasaan eksekutif (presiden), sehingga supremasi badan legislatif beralih kepada badan eksekutif. Catatan: Indonesia tidak mengikuti sistem pemisahan kekuasaan trias politika. b. Asas Hukum Tidak Tertulis 1.Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan atau dengan istilah lain asas tidak boleh melakukan Deteurnement De Pouvoir. Setelah badan-badan kenegaraan memperoleh kekuasaan dari UU, jangan sampai terjadi kekuasaan itu digunakan secara tidak sesuai dengan pemberian kekuasaan itu oleh UU tersebut. Jadi jangan menggunakan kekuasaan atau wewenang tersebut melampaui batas yang diberikan oleh UU, misalnya pencabutan hak atas tanah yang diatur dalam pasal 18 UUPA (UU no 5/ 1960) pemberian ganti kerugian yang layak kepada bekas pemilik tanah, kalau terjadipencabutan tanah. Pencabutan hak atas tanah tanpa ganti kerugian, bukan pencabutan hak tetapi perampasan hak, hal ini tidak dibenarkan oleh UU 2.Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya, atau disebut asas Exes De Pouvoir. Arti asas ini adalah: Bila sudah diadakan pembagian tugas diantara para pejabat administrasi negara, hendaknya para pejabat melakukan tugas-tugasnya dalam batas-batas tugas yang telah diberikan oleh UU. Asas ini diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam melaksanakan tugas administrasinya. Fungsi administrasi negara adalah melayani umum, public services atau abdi negara. 3.Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi adalah sanksi merupakan jaminan terhadap penaatan kepada hukum administrasi negara, sanksi administrasi, baik yang tercantum dalam peraturan hukum administrasi maupun yang ada di luar peraturan hukum administrasi, misalnya dalam KUHP. Asas Nasionalisme Asas nasinalisme dalam hukum agraria dipengaruhi oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Tanah hanya disediakan untuk warga negara dari negara-negara tersebut. Asas ini di Indonesia tercakup dalam UUPA (No.5/1960) Pasal 21 Ayat 1 : “Hanya WNI dapat mempunyai hak milik” Hak milik merupakan hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh oarang atas tanah. WNA dengan jalan apapun tidak dapat menguasai tanah Indonesia dengan hak milik. Asas Non Diskriminasi. a.UUPA tidak membeda-bedakan. b.UUD’45, Pasal 27 Ayat 1: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 27 Ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Asas Fungsi Sosial dari Tanah a.Pasal 33 Ayat 2, Ayat 3 UUD’45: Hak menguasai tanah oleh negara b.Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pasal 18 UUPA (UU No.5/1960): Pencabutan hak-hak atas tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak karena suatu pencabutan hak tanpa ganti kerugian yang layak adalah perampasan. Asas Domein Negara (Domein Verklaring, Pasal 1 Agrarisch Besluit, STB 1870-118); untuk semua tanah yang tidak dibuktikan hak Eigendom-nya oleh orang, adalah domein negara atau kepunyaan negara. Negara berfungsi sebagai pemilik tanah yang boleh menjual tanah kepada siapa saja yang memerlukannya.setelah berlakunya UUPA (UU No.5/1960) tanggal 24 September 1960 asas domein negara telah diganti dengan asas dikuasai negara (pasal 33 Ayat 3 UUD’45) Asas Dikuasai Negara Tercantum dalam pasal 33 Ayat 3 UUD’45 JO Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 UUPA yaitu bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat. Pasal 2 Ayat 1 & 2 UUPA: Hak menguasai dari negara termaksud dalam pasal 1 ayat 1, memberi wewenang untuk: a.mengatur dan menyelenggarakan peruntukkan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut. b.Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa. c.Menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa Asas Perlekatan Kedudukan hukum benda-benda (rumah, pohon) bersatu dengan tanah. Asas perlekatan ini sudah tidak berlaku dan diganti dengan asas pemisahan horisontal yang menjadi dasar hukum agraria nasional. Asas Pemisahan Horisontal Kedudukan hukum benda-benda (rumah, pohon) dipisahkan dengan tanahnya. Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa adalah hkum yang telah disempurnakan. Pembuat UU mengakui bahwa hukum agraria ini terdiri dari UU Agraria yang tertulis (Hukum Agraria UU) dan hukum agraria yang tidak tertulis (Hukum Agraria Adat), misalnya membeli pohon atau ngijon (Bahsan Mustafa: bab VIII). Beberapa bagian Hukum Admistrasi Negara 1.Hkum Agraria 2.Hukum Administrasi Perbendaharaan (Hukum Admistrasi Keuangan, comptabele administratie-recht 3.Hukum Administrasi Permodalan dan Korporasi Asing (Utrecht:Bab VIII) Hukum administrasi negara dengan SK Menteri P&K No.148 tentang pedoman kurikulum minimal negara maupun swasta disebut hukum tata pemerintahan. HAN: Administratie recht atau administrative law. Hukum tata pemerintahan: Bestuurecht, selain itu juga dikenal ilmu pemerintahan yaitu bestuurskunde. Sejak 1950-1960 dipergunakan istilah hokum tata negar (administratierecht), kemudian setelah tahun 1960 dipergunakan istilah AN untuk UI dan istilah hokum tata pemerintahan untuk UGM. Kemudian G.Pringgodigdo menjelaskan: Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan adminstratif berada dalam satu tangan yakni presiden. Maka pengertian HAN yang luas terdiri atas 3 unsur: 1.Hukum tata pemerintahan yaitu hukum eksekutif atau hukum tata pelaksanaan undang-undang, dengan kata lain hukum tata pemerintahan adalah hukum menggunakan aktivitas-aktivitas kekuasaan ( kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang) 2.hukum administrasi Negara dalam arti sempit, yaitu hukum tata pengurusan rumah tangga negara (segala tugas-tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan Negara) 3.hukum tata usaha Negara, yaitu hukum menggunakan surat menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelapoan dan statistic, tata cara penyimpanan berita acara, penataan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara. Arti dan peran HAN: 1.sebagai aparatur Negara, aparatue pemerintah atau sebagai institusi politik (kenegaraan). Artinya yang meliputi organ yang di bawah pemerintah, mulai dari presiden, menteri, termasuk sekjen, dirjen, inspektur jenderal, gubernur, bupati, dan sebagainya 2.sebagai fungsi atau sebagai aktifitas, yaitu kegiata-kegiatan pemerinytahan artinya sebagai kegiatan “mengurus kepentingan Negara” 3.sebagai proses teknik penyelenggaraan undang-undang, artinya meliputi segala tindakan aparatur Negara dalam menyelenggarakan undang-undang. Objek administrasi dapat digolongkan menjadi 3 golongan besar: 1.Administrasi berobyek kenegaraan a.Administrasi pemerintahan yang dapat dibagi: 1). administrasi sipil, yaitu seluruh aktifitas yang dilakukan oleh departemen, direktorat sampai aktifitas camat dan lurah 2). Administrasi militer (angakatan bersenjata) - administrasi militer angkatan darat - administrasi militer angkatan laut - administrasi militer angkatan udara 3) Administrasi kepolisian negara b.Administrasi perusahaan negara Adalah seluruh aktifitas yang begerak di bidang perusahaan yang hakekatnya dapat dibedakan berdasarkan gerak usaha untuk produksi, distribusi, transportasi, banking, asuransi dan sebagainya 2.Administrasi berobjek privat a.Administrasi perusahaan Yang termasuk di dalamnya adalah aktifitas-aktifitas di bidang produksi, transportasi, banking , dan sebagainya. Pada hakekatnya sama dengan ruang gerak dari administrasi perusahaan negara b.Administrasi bukan perusahaan (non business) Yang termasuk di dalamnya adalah aktifitas yang cenderung ke arah usaha sosial, seperti: 1). Adminstrasi perguruan swasta 2) Administrasi rumah sakit swasta 3) Administrasi hotel swasta 3.administrasi berobjek internasional yang termasuk di dalamnya adalah seluruh aktifitas yang bergerak dalam bidang internasional yang dilakukan oleh PBB serta cabang-cabangnya: UNICEF, ILO, UNDP, dan sebagainya (Kansil: Bab XIX) Perbuatan Hukum Tata Usaha Perbuatan hukum tata usaha dapat bermacam-macam jenisnya yang dikenal antara lain: putusan, ketetapan, surat perintah, izin (undian berhadiah, mengedarkan daftar derma, menjual minuman keras) konsesi, perjanjian (ikatan dinas) Perbuatan hukum tata usa asifatnya dapat sepihak, dapat juga 2 pihak (perjanjian) yang banyak dijumpai dalam hukum tata usaha adalah perbuatan yang sifatnya sepihak (Kusumadi Pudjosewojo, Bab VI dan VII) Sistematika Hukum Administrasi Negara Materi HAN (Heteronom) oleh Prajudi dibagi dalam: 1.Hukum tentan dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara 2.Hukum tentang organisasi dari administrasi negara 3.Hukum tentang aktifitas-aktifitas adminstrasi negara, terutama yang bersifat yuridis 4.Hukum tentang sarana-sarana dari admiistrasi negara, terutama tentang kepegawaian negara dan keuangan negara. 5.Hukum peradilan administrasi negara. Untuk membatasi kekuasaan administrasi negara dan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan-kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan oleh administrasi negara, terdapat beberapa jalan yang ditempuh antara lain dengan pengembangan administrasi negara. Dalam arti luas: peradilan administrasi negara adalah peradilan yang menyangkut pejabat-pejabat dan instansi administrasi negara, baik yang bersifat “perkara-perkara pidana dan perdata” dan “perkara adminstrasi murni”. Dalam arti sempit: peradilan administrasi negara adalah peradilan yang menyelesaikan perkara-perkara administrasi negara murni semata-mata. Suatau perkara administrasi negara murni adalah suatu perkara yang tidak mengandung pelanggaran hukum (pidana dan perdata), melainkan suatu konflik/ sengketa yang berpangkal pada atau mengenai intepretasi dari suatu pasal atau ketentuan UU (dalam arti luas) dikenal PTUN Perkara-perkara administrasi internal yang terjadi antara peabat/ isntansi satu sama lain, pada umumnya berpangkal pada konflik mengenai yuriidiksi atau kopetensi, diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur instansi yang bersangkutan dan pada instansi terakhir oleh Presiden. Perkara-perkara administrasi negara eksternal yaitu antara pejabat/ instansi dengan warga masyarakat, penyelesaiannya adalah sebagai berikut: a.Perkara-perakra administrasi negara murni, diselesaikan melalui cara-cara: - Pengaduan pada pejabat atasan/ instansi yang lebih tinggi - Pengaduan kepada badan-badan lain misal panitia perumahan - Pengaduan administrasi murni (majelis pertimbangan pajak) b.Perkara-perkara administrasi negara yang mengandung unsur-unsur pidana/ kejahatan jabatan, pelanggaran jabatan atau unsur peradilan (perbuatan yang bertentangan dengan hukum) diselesaikan oleh pengadilan umum (pidana atau perdata) Peranan peradilan administrasi negara besar dalam usaha penyempurnaan aparatur negara melalui: Tindakan hukum terhadap praktek dan perbuatan para pejabat yang: 1.Melanggar Hukum 2.Melanggar UU 3.Melanggar kewajiban atau 4.Tidak efisien, melanggar kepentingan umum. (Benny M Junus: Bab I – IV)

Sabtu, 26 Desember 2009

Pertanggungjawaban Pemerintah

Pertanggungjawaban Pemerintah


Keberadaan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan sesungguhnya merupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan hukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian “kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakat memiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbegai tindakan pemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu adanya pertanggungjawaban ini sesungguhnya memberikan ruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memang sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.

Pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban secara konsisten dan konsekuen, akan meningkatkan pula wibawa dan martabat pemerintah di mata rakyatnya. Hal ini disebabkan, apabila pemerintah rela untuk menegakkan prinsip ini maka setidaknya akan tercapai beberapa hal penting yakni: (a) ditegakkannya prinsip-prinsip negara hukum, rule of law, supremasi hukum dan kesamaan di hadapan hukum dalam penyelenggaraan pemerinrtahan, karena pemerintahpun ternyata menghormati dan taat hukum; (b) mengingat pada umumnya masyarakat bangsa ini adalah masih menganut budaya paternalistik maka adanya pertanggungjawaban pemerintahan ini mendorong timbulnya kesadaran hukum masyarakat secara sukarela (voluntary compliance); (c) memperkokoh komitmen reformasi untuk mewujudkan good governance yang selaras dengan penguatan masyarakat madani (civil society); (d) untuk memperkuat pertanggungjawaban pemerintahan agar terjadi kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum, maka perlu dipikirkan untuk dibentuk Undang-Undang Tentang Tanggung Jawab Negara (di Jerman disebut State Liability Act 1981, di Jepang disebut Government Liability Act, 1946). Selain itu itu perlu pula Undang-Undang tentang Kompensasi (di Korea disebut National Compensation Act, Administrative Compensation for Injury dan Administrative Compensation for Loss).

Secara umum pengertian Tanggung Jawab Pemerintahan adalah kewajiban penataan hukum (compulsory compliance) dari negara atau pemerintah atau pejabat pemerintah atau pejabat lain yang menjalankan fungsi pemerintahan sebagai akibat adanya suatu keberatan, gugatan, judicial review, yang diajukan oleh seseorang, masyarakat, badan hukum perdata baik melalui penyelesaian pengadilan atau di luar pengadilan untuk pemenuhan berupa: (a) pembayaran sejumlah uang (subsidi, ganti rugi, tunjangan, dsb); (b) menerbitkan atau membatalkan/mencabut suatu keputusan atau peraturan, dan; (c) tindakan-tindakan lain yang merupakan pemenuhan kewajibannya, misalnya untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif dan efisien, mencegah adanya bahaya bagi manusia maupun lingkungan, melindungi harta benda warga, mengelola dan memelihara sarana dan prasarana umum, mengenakan sanksi terhadap suatu pelanggaran dan sebagainya.

Pengertian tersebut jelas bahwa governmental liability lebih ditekankan kepada pertanggungjawaban keperdataan dan administrasi, sedangkan pertanggungjawaban pidana dilekatkan kepada perbuatan pribadi pejabat yang bersangkutan, misalnya korupsi, pembunuhan, perzinahan, dan sebagainya, yang sesuai dengan ketentuan pidana. Dalam konteks governmental liability, di bidang keperdataan pada umumnya didasarkan pada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad atau unlawful acts of the government) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penyelesaian tindakan keperdataan ini dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan yakni melalui mekanisme ADR (antara lain : mediasi dan arbitrase).

Jalur prosedur gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dimaksudkan agar pemerintah bertanggung jawab secara perdata berupa pembayaran ganti rugi maka harus dapat dibuktikan: (a) tindakan pemerintah tersebut bersifat melawan hukum; (b) benar-benar bersalah; (c) penggugat (masyarakat/badan hukum swasta) memang menderita kerugian; (d) kerugian tersebut sebagai akibat perbuatan pemerintah.

Penegakan Prinsip Pertanggungjawaban dalam Perundangundangan Empat ciri pokok suatu negara hukum dalam arti formal, yaitu: (a) adanya jaminan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia; (b) adanya pembagian kekuasaan dalam negara; (c) pemerintahan diselenggarakan berdasarkan hukum (tertulis dan tidak tertulis); (d) adanya peradilan administrasi.

Keberadaan peradilan administrasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam membentuk good governance dalam mewujudkan negara hukum, yaitu sebagai lembaga kontrol atau pengawas terhadap tindakan-tindakan hukum pemerintah agar
tetap berada pada jalur hukum di samping pelindung hak-hak warga masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang penguasa.

Pertanggungjawaban pemerintahan dalam bidang hukum adminstrasi terdapat empat kemungkinan penyebabnya yakni karena tindakan penguasa: (1) melahirkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; (2) penyalahgunaan wewenang; (3) sewenang-wenang; (4) bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain lembaga peradilan administrasi yang mengontrol perbuatan hukum pemerintah, juga dapat diperankan oleh peradilan biasa melalui proses judicial review artinya setiap produk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dapat dilakukan pengujian secara materiil. Di samping lembaga peradilan yang dapat mengontrol dan sekaligus meminta pertanggungjawaban pemerintahan baik dari segi hukum perdata maupun tata usaha negara tersebut, prinsip pertanggungjawaban pemerintahan ini dapat ditegakkan melalui control lembaga non judicial, misalnya Komisi Nasional Ombudsman yang dapat meminta pertanggungjawaban aparatur pemerintah yang antara lain telah melakukan maladministration atau menunjukkan sikap dan tindakan yang merugikan masyarakat sebagai akibat pelayanan birokrasi yang buruk.

Pertanggungjawaban Pemerintahan (Governmental Liability) Istilah Governmental Liablity, sering kali ditukarartikan dengan istilah State Liability. Misalnya tulisan J.J. Van Der Gouw, et al (1997) yang berjudul Government Liability ini Netherlands mengatakan bahwa baik negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dewan air maupun badan-badan lainnya yang memiliki tugas pemerintahan, digolongkan sebagai badan hukum (legal person) yang dapat dimintai pertanggungjawabannya baik secara hukum perdata maupun hukum administrasi, apabila melakukan perbuatan melanggar hukum (unlawful action) Pendapat Otto Depenheuer (Governmental Liability in Germany, 1997) bahwa dalam Pasal 131 Welmar Constitution menyatakan “negara bertanggung jawab (the state was liable) secara hukum publik atas segala perbuatan aparaturnya yang berbuat kesalahan”. Lebih lanjut dikatakan “ketentuan dalam Pasal 131 tersebut merupakan tindakan yang mendahului tindakan perdata yang akan menyeret pejabat yang bersangkutan di hadapan “pengadilan perdata”. Tindakan hukum publik (misalnya berupa pemecatan) menurut pasal 131 tadi digunakan, menurutnya karena penggunaan pasal 839 KUHPerdata Jerman yang merupakan tanggung jawab pribadi pejabat (official personality) seringkali tidak memuaskan (unsatisfactory) sehingga pada gilirannya dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah.

Apabila pemerintah rela untuk menegakkan asas tanggung jawab pemerintahan ini maka setidaknya akan tercapai beberapa hal yang penting yakni: (a) ditegakkannya prinsip Negara hukum, rule of law, supremasi hukum dan kesamaan di hadapan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah pun ternyata menghormati dan taat pada hukum; (b) mengingat pada umumnya masyarakat Indonesia adalah masih menganut budaya paternalistik, maka dengan adanya asas tanggung jawab pemerintahan ini mendorong timbulnya kesadaran hukum masyarakat secara sukarela (voluntary compliance); (c) memperkokoh komitmen reformasi untuk mewujudkan good governance yang selaras dengan penguatan masyarakat madani (civil society); (d) untuk memperkuat asas tanggung jawab pemerintahan ini agar terjadi kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum, maka perlu dipikirkan untuk dibentuk undang-undang tentang Tanggung Jawab Negara.

Asas “tanggung jawab pemerintahan’ dalam maknanya dibedakan dengan asas ‘pemerintahan yang bertanggung jawab’ (responsible government). Tanggung jawab pemerintahan ini diukur dari tingkat keabsahan perbuatan pemerintahan (bestuurhandeling), baik dari keabsahan hukum (rechtmatigheids), keabsahan
undang-undang (wetmatigheids), maupun dari segi keabsahan tujuan atau maksud (doelmatigheids) dan bagaimana pula pertanggungjawaban hukumnya. Dua hal yakni ‘tanggung jawab pemerintahan’ dan ‘pemerintahan yang bertanggung jawab’ memiliki kesamaan semangat dan cita-cita yakni membentuk pemerintahan yang baik dalam rangka menegakkan negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu keduanya tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. berkenaan dengan tanggung jawab pemerintah, dalam banyak hal masih dirasakan belum optimal penggunaannya, misalnya dalam berbagai kasus gugatan tata usaha Negara dan perdata maupun pemberian ganti rugi yang melibatkan tanggung jawab pemerintah.



























































Perlindungan Hukum

Perlindungan Hukum


Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.

Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.

Apa arti dari perlindungan hukum ?

Perlindungan hukum terdiri dari dua suku kata yaitu “Perlindungan” dan “Hukum”. Artinya Perlindungan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Perlindungan hukum, adalah sesuatu/hak yang diberikan kepada "tersangka/terdakwa" yang diduga melakukan suatu pelanggaran. Nah agar si terdakwa tadi terbukti melakukan kesalahan/pelanggaran maka harus merujuk ke aturan yang berlaku misalnya Undang-undang atau aturan lainnya. Kalau ternyata pelanggaran tsb tdk ada (tdk diatur) dalam UU, maka ybs tidak terbukti bersalah.

Kapan perlindungan hukum itu diberikan ?

Secara umum perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum ketika subjek hukum ybs bersinggungan dengan peristiwa hukum.

Bentuk perlindungan hukum dapat bermacam2, tergantung dari pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh dalam hukum perdata ada lembaga yang namanya gijzeling, lembaga ini berfungsi untuk menahan seseorang untuk tidak keluar dari negara tempat ia tinggal karena dikhawatirkan akan melarikan diri dari kasus yang dihadapinya dan berpotensi merugikan pihak yang mengajukan gugatan.

Dalam ketentuan hukum pidana, bagi tersangka yang diancam hukuman 5 tahun keatas wajib didampingi oleh seorang penasihat hukum. Ini juga merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada tersangka.

Sbg negara hukum, maka sgala sesuatunya di Indonesia hrs berdsarkan hukum (asas legalitas). Undang-undang adl produk hukum yg berlaku bagi masy/individu. Sbg warga negara, maka setiap org memiliki hak dan kewajiban yg diatur oleh undang-undang, polisi diberi wewenang untuk menilang supir angkot didasarkan pd aturan hukum, penetapan hari2 kerja/kuliah oleh pemerintah/perguruan tinggi hrs ada dasar hukumnya yg mnjd dasar berlakunya hari2 kerja/kuliah & hari2 libur, buruh/pgw mndptkn uang lembur hrs didasarkan pd ketentuan berlakunya jam2 lembur, kapal2 yg melakukan bongkar muat di pelabuhan hrs ada dsar hukum utk dpt melakukan bongkar muat, setiap org hrs byr pajak hrs ada dasar hukumnya, setiap org/ perusahaan memperoleh perlindungan hukum (bukan diberi) atas kepemilikan intelektual. Atas dasar tiada ketentuan yg mengatur masy, maka masy dpt bebas melakukan apa saja. Oleh krn itu hukum hrs mampu mencerminkan keinginan masy. Semuanya utk mewujudkan suatu dinamika tertib masy dan ditujukan kpd setiap org, tanpa terkecuali. Perlindungan hukum diberlakukan bagi setiap org sbg bentuk perlindungan thd hak2 asasi manusia thd ketentuan hukum yg mungkin saja melanggar hak2 individu. Stiap org memiliki hak dan diperlakukan sama dihadapan hukum. Pada tataran empirik, masy yg sdg membangun dr keterpurukan bangsa, srg mengeluh atas diberlakukannya ketentuan hkm yg dianggap tdk berpihak kpd kepentingan org bnyk.Tdk dpt dipungkiri bhw sbg pembuat hkm, maka berlakunya suatu produk hkm srg ditujukan utk melanggengkan kekuasaan, Bicara kekuasaan, maka pembuatan hukum dihasilkan melalui proses politik.

semua masyarakat warga negara Indonesia mendapat perlindungan hukum, karena negara kita adalah negara hukum dan hukum yang berlaku dinegara kita melindungi segenap warga negara tanpa membeda-bedakannya, prinsipnya dimata hukum setiap orang adalah sama, jadi rasanya tidak ada masyarakat yang tidak mendapat perlindungan hukum di indonesia, kalau ada barangkali itu hanya penyimpangan hukum yang biasanya disebabkan oleh uang atau kepentingan kekuasaan, yang seharusnya tidak boleh dilakukan ataupun dibiarkan terjadi di Indonesia sebagai negara hukum.













PERBUATAN PEMERINTAH

Humaira/07120010

PERBUATAN PEMERINTAH

Pendahuluan

Dalam melakukan aktifitasnya, pemerintah melakukan dua macam tindakan, tindakan biasa (feitelijkehandelingen) dan tindakan hukum (rechtshandeli-ngen). Dalam kajian hukum, yang terpenting untuk dikemukakan adalah tindakan dalam katagori kedua, rechtshandelingen. Tindakan hukum pemerintahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan. Tindakan pemerintahan memiliki beberapa unsur yaitu sebagai berikut :

  • Perbuatan itu dilakukan oleh aparat Pemerintah dalam kedudukannya sebagai Penguasa maupun sebagai alat perlengkapan pemerintahan (bestuurs-organen) dengan prakarsa dan tanggung jawab sendiri;

  • Perbuatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan;

  • Perbuatan tersebut dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum administrasi;

  • Perbuatan yang bersangkutan dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan negara dan rakyat.

Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, karena dalam negara negara terdapat prinsip wetmatigheid van bestuur atau asas legalitas. Asas ini menentukan bahwa tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya. Asas legalitas menurut Sjachran Basah, berarti upaya mewujudkan duet integral secara harmonis antara paham kedaulatan hukum dan paham kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip monodualistis selaku pilar-pilar, yang sifat hakikatnya konstitutif.

Pejabat administrasi negara mempunyai kewenangan yang luas dalam melaksanakan urusan pemerintahan (eksekutif). Dengan wewenang yang luas ini cenderung untuk disalah gunakan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidak adilan di pihak masyarakat, oleh karena itu harus ada lembaga lain yang mengontrolnya. Berdasarkan teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga legislatif dan secara yuridis dikontrol oleh lembaga yudikatif, karena pejabat administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara (PTUN). Fungsi kontrol yuridis pengadilan administrasi negara (PTUN) bertujuan disamping untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan pejabat administrasi negara itu sendiri, juga sebagai lembaga penegakan hukum administrasi negara yang bercita-cita untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik dan berwibawa (good governance).







Pembahasan

Konsep Dasar Peradilan Administrasi Negara (PTUN) dalam Negara Hukum

Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, berarti di negara kita hukumlah yang mempunyai arti penting terutama dalam semua segi-segi kehidupan masyarakat. Segala penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh negara dengan perantaraan pemerintahnya harus sesuai dan menurut saluran-saluran yang telah ditentukan terlebih dahulu oleh hukum.

Dalam mempergunakan istilah “Negara Hukum”, ternyata terdapat perbedaan penggunaan istilah diantara para ahli ketatanegaraan. Para ahli di Eropa Barat (Kontinental) seperti Immanuel Kant dan F.J. Stahl menggunakan istilah “Rechtsstaat”, sedangkan A.V. Dicey menggunakan istilah “Rule Of Law”. Kedua istilah tersebut secara formil dapat mempunyai arti yang sama, yaitu negara hukum, akan tetapi secara materiil mempunyai arti yang berbeda yang disebabkan oleh latar belakang sejarah dan pandangan hidup suatu bangsa.

A.V. Dicey mengetengahkan tiga arti dari “the rule of law” yaitu pertama, supremasi hukum (supremacy of law); kedua, persamaan di hadapan hukum (equality before the law); ketiga, terjaminnya hak-hak asasi manusia dalam Konstitusi. Adapun untuk “rechtsstaat” menurut F.J. Stahl mempunyai unsur-unsur : pertama, pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia; kedua; pemisahan dan pembagian kekuasaan negara (trias politica); ketiga, pemerintah berdasarkan undang-undang (wetmatig bestuur); keempat, adanya peradilan administrasi negara (PTUN).

Keberadaan pengadilan administrasi negara (PTUN) di berbagai negara modern terutama negara-negara penganut paham Welfare State (Negara Kesejahteraan) merupakan suatu tonggak yang menjadi tumpuan harapan masyarakat atau warga negara untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh perbuatan hukum publik pejabat administrasi negara karena keputusan atau kebijakan yang dikeluarkannya. Melihat kenyataan tersebut, dapat dipahami bahwa peradilan administrasi negara (PTUN) diperlukan keberadaannya, sebagai salah satu jalur bagi para pencari keadilan yang merasa kepentingannya dirugikan karena dalam melaksanakan kekuasaannya itu ternyata badan atau pejabat administrasi negara yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan hukum.

Di Indonesia, pengadilan administrasi negara dikenal dengan pengadilan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1986 Jo UU No. 9 Tahun 2004. Berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Amandemen ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan 10 November 2001 Jo pasal 10 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dikenal 4 lingkungan lembaga peradilan, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Tiap-tiap lembaga ini mempunyai kewenangan dan fungsi masing-masing, sehingga lembaga-lembaga peradilan ini mempunyai kompetensi absolut yang berbeda satu dengan lainnya.





Tujuan dibentuknya peradilan administrasi negara (PTUN) adalah untuk mengembangkan dan memelihara administrasi negara yang tepat menurut hukum (rechtmatig) atau tepat menurut undang-undang (wetmatig) atau tepat secara fungsional (efektif) atau berfungsi secara efisien. Tujuan pengadilan administrasi negara (PTUN) ialah memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, tidak hanya untuk rakyat semata-mata melainkan juga bagi administrasi negara dalam arti menjaga dan memelihara keseimbangan kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu. Untuk administasi negara akan terjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan dalam melaksanakan tugas-tugasnya demi terwujudnya pemerintahan yang kuat bersih dan berwibawa dalam negara hukum berdasarkan Pancasila.

Dengan demikian lembaga pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah sebagai salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam rangka menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Penegakan hukum dan keadilan ini merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi rakyat atas perbuatan hukum publik oleh pejabat administrasi negara yang melanggar hukum.

Berdasarkan hal tersebut, maka peradilan administrasi negara (PTUN) diadakan dalam rangka memberikan perlindungan (berdasarkan keadilan, kebenaran dan ketertiban dan kepastian hukum) kepada rakyat pencari keadilan (justiciabelen) yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu perbuatan hukum publik oleh pejabat administrasi negara, melalui pemeriksaan, pemutusan dan penyelesaian sengketa dalam bidang administrasi negara.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa meskipun segala bentuk tindakan pejabat administrasi negara telah diatur dalam norma-norma hukum administrasi negara akan tetapi bila tidak ada lembaga penegak hukum dari hukum administrasi negara itu sendiri, maka norma-norma tersebut tidak mempunyai arti apa-apa. Oleh sebab itu eksistensi pengadilan administrasi negara (PTUN) sesuatu yang wajib, dengan maksud selain sebagai sarana kontrol yuridis terhadap pelaksana administrasi negara juga sebagai suatu bentuk atau wadah perlindungan hukum bagi masyarakat karena dari segi kedudukan hukumnya berada pada posisi yang lemah.

Atas dasar keserasian hubungan berdasarkan asas kerukunan, maka sedapat mungkin penyelesaian sengketa dilakukan melalui cara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir. Hal itu karena musyawarah sebagai cerminan perlindungan hukum preventif berupa pemberian kesempatan kepada rakyat untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum pemerintah memberikan keputusan yang definitif. Musyawarah sangat besar artinya ditinjau dari perbuatan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena pemerintah akan terdorong untuk mengambil sikap hati-hati, sehingga sengketa yang kemungkinan dapat terjadi dapat dicegah.

Sengketa yang dimaksud adalah berdasarkan Pasal 1 butir 4 UU No.5 Tahun 1986 Jo UU No. 9 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa :




Sengketa tata usaha negara (sengketa administrasi negara) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara (administrasi negara) antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara (pejabat administrasi negara) baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (keputusan administrasi negara), termasuk kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pada kenyataannya, sengketa administrasi negara muncul jikalau seseorang atau badan hukum perdata merasa dirugikan, sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan. Sebagaimana diketahui bahwa, pejabat administrasi negara dalam fungsi menyelenggarakan kepentingan umum tidak terlepas dari tindakan mengeluarkan keputusan, sehingga tidak menutup kemungkinan pula keputusan tadi menimbulkan kerugian. Selain berbentuk keputusan tindakan pejabat tadi dapat berbentuk perbuatan materiil sepanjang dalam rangka melaksanakan perbuatan hukum publik. Akan tetapi terhadap pelanggaran hukum atas perbuatan hukum publik yang bersifat materiil (onrechmatige overheidsdaad) sampai saat ini penyelesaian sengketanya bukan kewenangan pengadilan administrasi negara (PTUN), karena undang-undang pengadilan administrasi negara (PTUN) saat ini belum mengadopsi sebagaimana yang ada dalam sistem peradilan administrasi negara di Prancis yang nota benenya menjadi kiblat penyelesaian sengketa administrasi di dunia. Meskipun demikian melihat perkembangan ke depan nantinya (dalam rangka reformasi administrasi pemerintahan) menurut penulis suatu hal yang harus dibentuk satu sistem peradilan administrasi negara terpadu, artinya segala sengketa administrasi negara diselesaikan melalui pengadilan administrasi negara (PTUN). Kenyataan ini diperlukan karena disamping esensi pengadilan administrasi negara (PTUN) sebagai satu-satunya lembaga penegakan hukum administrasi negara sebagaimana termaktub dalam Konstitusi juga membuat sederhana (simple) penyelesaian sengketa administrasi negara melalui satu pintu lembaga peradilan dan untuk menghindari overlap kewenangan dalam penyelesaian sengketa administrasi negara.

D. Penutup

Dapatlah disimpulkan disini bahwa eksistensi pengadilan administrasi negara (PTUN) adalah selain sebagai salah satu ciri negara hukum modern, juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan itu sendiri karena pengadilan administrasi negara (PTUN) melakukan kontrol yuridis terhadap perbuatan hukum publik badan atau pejabat administrasi negara. Kaitannya dengan prinsip-prinsip dalam good governance pada dasarnya menjadi pedoman bagi pejabat administrasi negara dalam melaksanakan urusan pemerintahan yaitu mencegah terjadinya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan, dan effisien, serta membangun prinsip-prinsip yang lebih demokratis, objektif dan profesional dalam rangka menjalankan roda pemerintahan menuju terciptanya keadilan dan kepastian hukum dalam masyarkat.






Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

NAMA: Humaira

NIM : 07120010


Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Asas-asas ini tertuang pada UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Siapa yang peduli asas? Mungkin hanya kalangan akademisi. Padahal asas hukum adalah jantungnya aturan hukum, menjadi titik tolak berpikir, pembentukan dan intepretasi hukum. Sedangkan peraturan hukum merupakan patokan tentang perilaku yang seharusnya, berisi perintah, larangan, dan kebolehan.

Istilah

  • Di Belanda dikenal dengan “Algemene Beginselen van Behoorllijke Bestuur” (ABBB)

  • Di Inggris dikenal “The Principal of Natural Justice”

  • Di Perancis “Les Principaux Generaux du Droit Coutumier Publique”

  • Di Belgia “Aglemene Rechtsbeginselen”

  • Di Jerman “Verfassung Sprinzipien”

  • Di Indonesia “Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik”.


Di Belanda

  • Di Belanda Asas-asas umum pemerintahan yang baik (ABBB) dipandang sebagai norma hukum tidak tertulis, namun harus ditaati oleh pemerintah. Diatur dalam Wet AROB (Administrative Rechtspraak Overheidsbeschikkingen) yaitu Ketetapan-ketetapan Pemerintahan dalam Hukum Administrasi oleh Kekuasaan Kehakiman “Tidak bertentangan dengan apa dalam kesadaran hukum umum merupakan asas-asas yang berlaku (hidup) tentang pemerintahan yang baik”. Hal itu dimaksudkan bahwa asas-asas itu sebagai asas-asas yang hidup, digali dan dikembangkan oleh hakim.

  • Sebagai hukum tidak tertulis, arti yang tepat untuk ABBB bagi tiap keadaan tersendiri, tidak selalu dapat dijabarkan dgn teliti.

  • Paling sedikit ada 7 ABBB yang sudah memiliki tempat yang jelas di Belanda: Asas persamaan, asas kepercayaan, asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas pemberian alasan, larangan ‘detournement de pouvoir’, dan larangan bertindak sewenang2.


Penjelasan Asas :

1. Asas persamaan: Hal-hal yg sama harus diperlakukan sama.

2. Asas kepercayaan: legal expectation, harapan2 yg ditimbulkan (janji2, keterangan2, aturan2 kebijaksanaan dan rencana2) sedapat mungkin hrs dipenuhi.

3. Asas kepastian hukum: scr materiil menghalangi bdn pmrth u menarik kembali suatu ketetapan dan mengubahnya yg menyebabkan kerugian yg berkpntingan (kecuali krn 4 hal: dipaksa oleh keadaan, tap didasarkan kekeliruan, tap bdsrkan ktrgn yg tdk benar, syarat tap tdk ditaati); secara formil ketetapan yg memberatkan dan menguntungkan hrs disusun dgn kata2 yg jelas.

4. Asas kecermatan: suatu tap harus diambil dan disusun dgn cermat (pihak ke3, hearing, nasihat

5. Asas pemberian alasan: tap harus memberikan alasan, harus ada dasar fakta yg teguh dan alasannya harus mendukung.

6. larangan penyalahgunaan wewenang: tidak boleh menggunakan wewenang untuk tujuan yg lain.

7. larangan willekeur: wenang, kurang memperhatikan kepentingan umum, dan secara kongkret merugikan

AUPB di Indonesia :

1. Asas kepastian hukum

2. Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yg wajar terhadap pegawai.

3. Asas kesamaan

4. Asas bertindak cermat

5. Asas motivasi

6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan

7. Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yg seluas2nya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yg benar dan adil

8. Asas keadilan atau kewajaran

9. Asas menanggapi pengharapan yg wajar

10. Asas meniadakan suatu akibat keputusan2 yg batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka pihak yg dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi.

11. Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila

12. Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum

13. Asas pelaksanaan kepentingan umum

Perbandingan ABBB dan AUPB

  1. Asas persamaan

  2. Asas kepercayaan

  3. Asas kepastian hukum

  4. Asas kecermatan

  5. Asas pemberian alasan

  6. Larangan ‘detournement de pouvoir’

  7. Dan larangan bertindak sewenang2



  1. Asas kesamaan

  2. Asas menanggapi pengharapan yg wajar

  3. Asas kepastian hukum

  4. Asas bertindak cermat

  5. Asas motivasi

  6. Asas jangan mencampuradukkan wewenang

  7. Asas keadilan dan kewajaran

  8. Asas keseimbangan

  9. Asas fair play

  10. Asas meniadakan akibat ptsn btl

  11. Asas pldgn pdgn hdp

  12. Asas kebijaksanaan

  13. Asas kepentingn umum



Menurut Peraturan Perundang-undangan

  • Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara

  1. Asas Kepastian Hukum

adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara



  1. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara

adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara


3. Asas Kepentingan Umum

  • adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif


4. Asas Keterbukaan

  • adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara


5. Asas Proporsionalitas

  • adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara


6. Asas Profesionalitas

  • adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku


7. Asas Akuntabilitas

  • adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (SAKIP)



PENEGAKAN HAN

Nama : Humaira

Nim : 07120010


PENEGAKAN HAN

Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.

Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.

Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).



SANKSI HUKUM ADMINISTRASI

Sanksi Hukum Administrasi, menurut J.B.J.M. ten Berge, ”sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi. Sanksi diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi” . Menurut P de Haan dkk, ”dalam HAN, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemerintahan, di mana kewenangan ini berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak tertulis” . JJ. Oosternbrink berpendapat ”sanksi administrasiinistratif adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara pemerintah–warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga (kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri”.

Jenis Sanksi Administrasi dapat dilihat dari segi sasarannya yaitu:

  • sanksi reparatoir artinya sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas pelanggaran norma, yang ditujukan untuk memngembalikan pada kondisi semula sebelum terjadinya pelanggaran, misalnya bestuursdwang, dwangsom),

  • sanksi punitif artinya sanksi yang ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang, misalnya adalah berupa denda administratif,

  • sedangkan Sanksi Regresif adalah sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidak patuhan terhadap ketentuan yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan,

Perbedaan Sanksi Administrasi dan sanksi Pidana adalah, jika Sanksi Administrasi ditujukan pada perbuatan, sifat repatoir-condemnatoir, prosedurnya dilakukan secara langsung oleh pejabat Tata Usaha Negara tanpa melalui peradilan. Sedangkan Sanksi Pidana ditujukan pada si pelaku, sifat condemnatoir, harus melalui proses peradilan.
Macam-macam Sanksi dalam Hukum Administrasi seperti berikut, Bestuursdwang (paksaan pemerintahan), penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan, pengenaan denda administratif, dan pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).




















A. Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang)
Paksaan pemerintahan merupakan tindakan nyata yang dilakukan organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa ijin yang Berhak atau Kuasanya. Bestuursdwang merupakan Kewenangan Bebas, artinya pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah menggunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi yang lainnya.
Paksaan pemerintahan harus memperhatikan ketentuan Hukum yang berlaku baik Hukum tertulis maupun tidak tertulis, yaitu asas-asas pemerintahan yang layak seperti asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepastian hukum dan lain-lain.. Contoh Pelanggaran yang tidak bersifat substansial seorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman, tanpa IMB.
Pemerintah tidak sepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut, karena masih dapat dilakukan legalisasi, dengan cara memerintahkan kepada pemilik rumah untuk mengurus IMB. Jika perintah mengurus IMB tidak dilaksanakan maka pemerintah dapat menerapkan bestuursdwang, yaitu pembongkaran.
Contoh Pelanggaran yang bersifat substansial, misalkan pada pengusaha yang membangun industri di daerah pemukiman penduduk, yang berarti mendirikan bangunan tidak sesuai dengan RTRW yang ditetapkan pemerintah, maka pemerintah dapat langsung menerapkan bestuursdwang.
Peringatan yang mendahului Bestuursdwang, hal ini dapat dilihat pada pelaksanaan bestuursdwang di mana wajib didahului dengan suatu peringatan tertulis, yang dituangkan dalam bentuk Ketetapan Tata Usaha Negara.
Isi peringatan tertulis ini biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut, Peringatan harus definitif, Organ yang berwenang harus disebut, Peringatan harus ditujukan kepada orang yang tepat, Ketentuan yang dilanggar jelas, Pelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelas, Memuat penentuan jangka waktu, Pemberian beban jelas dan seimbang, Pemberian beban tanpa syarat, Beban mengandung pemberian alasannya, Peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya.

B. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
Penarikan kembali Ketetapan Tata Usaha Negara yang menguntungkan dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan/atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu.
Ini diterapkan dalam hal jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau syarat-syarat yang dilekatkan pada penetapan tertulis yang telah diberikan, juga dapat terjadi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan izin yang dipegang oleh si pelanggar.
Penarikan kembali ketetapan ini menimbulkan persoalan yuridis, karena di dalam HAN terdapat asas het vermoeden van rechtmatigheid atau presumtio justea causa, yaitu bahwa pada asasnya setiap ketetapan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dianggap benar menurut hukum. Oleh karena itu, Ketetapan Tata Usaha Negara yang sudah dikeluarkan itu pada dasarnya tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya oleh hakim di pengadilan.
Kaidah HAN memberikan kemungkinan untuk mencabut Ketetapan Tata Usaha Negara yang menguntungkan sebagai akibat dari kesalahan si penerima Ketetapan Tata Usaha Negara sehingga pencabutannya merupakan sanksi baginya.
Sebab-sebab Pencabutan Ketetapan Tata Usaha Negara sebagai Sanksi ini terjadi melingkupi jika, yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada izin, subsidi, atau pembayaran. Jika yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan untuk mendapat izin, subsidi, atau pembayaran telah memberikan data yang sedemikian tidak benar atau tidak lengkap, hingga apabila data itu diberikan secara benar atau lengkap, maka keputusan akan berlainan misalnya penolakan izin.

C. Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)
N.E. Algra, mempunyai pendapat tentang pengenaan uang paksa ini, menurutnya, bahwa uang paksa sebagai hukuman atau denda, jumlahnya berdasarkan syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna melaksanakan atau tidak sesuai waktu yang ditentukan, dalam hal ini berbeda dengan biaya ganti kerugian, kerusakan, dan pembayaran bunga.
Menurut hukum administrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan

D. Pengenaan Denda Administrasiinistratif
Pendapat P de Haan DKK menyatakan bahwa, terdapat perbedaan dalam hal pengenaan denda administratif ini, yaitu bahwa berbeda dengan pengenaan uang paksa yang ditujukan untuk mendapatkan situasi konkret yang sesuai dengan norma, denda administrasi tidak lebih dari sekedar reaksi terhadap pelanggaran norma, yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti.
Dalam pengenaan sanksi ini pemerintah harus tetap memperhatikan asas-asas hukum administrasi, baik tertulis maupun tidak tertulis.



Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara. Dengan kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge, hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata Negara) atau (sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih mendalam dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara seiring dengan keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu, menurut J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yang menjadi sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau tentang kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah daerah juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern. Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri disamping hukum tata Negara.