Pertanggungjawaban Pemerintah
Keberadaan prinsip pertanggungjawaban pemerintahan sesungguhnya merupakan salah satu penyeimbang dalam memposisikan antara kedudukan pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan roda organisasi negara. Pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur, memungut pajak, menegakkan hukum, mengenakan sanksi, dan seterusnya, yang merupakan serangkaian “kekuasaan” dalam mencapai tujuan hidup bernegara. Di lain pihak, masyarakat memiliki pula hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari berbegai tindakan pemerintah yang mungkin dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu adanya pertanggungjawaban ini sesungguhnya memberikan ruang yang cukup leluasa bagi timbulnya peran serta masyarakat yang memang sangat dibutuhkan oleh pemerintah yang demokratis.
Pelaksanaan prinsip pertanggungjawaban secara konsisten dan konsekuen, akan meningkatkan pula wibawa dan martabat pemerintah di mata rakyatnya. Hal ini disebabkan, apabila pemerintah rela untuk menegakkan prinsip ini maka setidaknya akan tercapai beberapa hal penting yakni: (a) ditegakkannya prinsip-prinsip negara hukum, rule of law, supremasi hukum dan kesamaan di hadapan hukum dalam penyelenggaraan pemerinrtahan, karena pemerintahpun ternyata menghormati dan taat hukum; (b) mengingat pada umumnya masyarakat bangsa ini adalah masih menganut budaya paternalistik maka adanya pertanggungjawaban pemerintahan ini mendorong timbulnya kesadaran hukum masyarakat secara sukarela (voluntary compliance); (c) memperkokoh komitmen reformasi untuk mewujudkan good governance yang selaras dengan penguatan masyarakat madani (civil society); (d) untuk memperkuat pertanggungjawaban pemerintahan agar terjadi kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum, maka perlu dipikirkan untuk dibentuk Undang-Undang Tentang Tanggung Jawab Negara (di Jerman disebut State Liability Act 1981, di Jepang disebut Government Liability Act, 1946). Selain itu itu perlu pula Undang-Undang tentang Kompensasi (di Korea disebut National Compensation Act, Administrative Compensation for Injury dan Administrative Compensation for Loss).
Secara umum pengertian Tanggung Jawab Pemerintahan adalah kewajiban penataan hukum (compulsory compliance) dari negara atau pemerintah atau pejabat pemerintah atau pejabat lain yang menjalankan fungsi pemerintahan sebagai akibat adanya suatu keberatan, gugatan, judicial review, yang diajukan oleh seseorang, masyarakat, badan hukum perdata baik melalui penyelesaian pengadilan atau di luar pengadilan untuk pemenuhan berupa: (a) pembayaran sejumlah uang (subsidi, ganti rugi, tunjangan, dsb); (b) menerbitkan atau membatalkan/mencabut suatu keputusan atau peraturan, dan; (c) tindakan-tindakan lain yang merupakan pemenuhan kewajibannya, misalnya untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif dan efisien, mencegah adanya bahaya bagi manusia maupun lingkungan, melindungi harta benda warga, mengelola dan memelihara sarana dan prasarana umum, mengenakan sanksi terhadap suatu pelanggaran dan sebagainya.
Pengertian tersebut jelas bahwa governmental liability lebih ditekankan kepada pertanggungjawaban keperdataan dan administrasi, sedangkan pertanggungjawaban pidana dilekatkan kepada perbuatan pribadi pejabat yang bersangkutan, misalnya korupsi, pembunuhan, perzinahan, dan sebagainya, yang sesuai dengan ketentuan pidana. Dalam konteks governmental liability, di bidang keperdataan pada umumnya didasarkan pada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad atau unlawful acts of the government) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Penyelesaian tindakan keperdataan ini dapat dilakukan melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan yakni melalui mekanisme ADR (antara lain : mediasi dan arbitrase).
Jalur prosedur gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dimaksudkan agar pemerintah bertanggung jawab secara perdata berupa pembayaran ganti rugi maka harus dapat dibuktikan: (a) tindakan pemerintah tersebut bersifat melawan hukum; (b) benar-benar bersalah; (c) penggugat (masyarakat/badan hukum swasta) memang menderita kerugian; (d) kerugian tersebut sebagai akibat perbuatan pemerintah.
Penegakan Prinsip Pertanggungjawaban dalam Perundangundangan Empat ciri pokok suatu negara hukum dalam arti formal, yaitu: (a) adanya jaminan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia; (b) adanya pembagian kekuasaan dalam negara; (c) pemerintahan diselenggarakan berdasarkan hukum (tertulis dan tidak tertulis); (d) adanya peradilan administrasi.
Keberadaan peradilan administrasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam membentuk good governance dalam mewujudkan negara hukum, yaitu sebagai lembaga kontrol atau pengawas terhadap tindakan-tindakan hukum pemerintah agar
tetap berada pada jalur hukum di samping pelindung hak-hak warga masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang penguasa.
Pertanggungjawaban pemerintahan dalam bidang hukum adminstrasi terdapat empat kemungkinan penyebabnya yakni karena tindakan penguasa: (1) melahirkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; (2) penyalahgunaan wewenang; (3) sewenang-wenang; (4) bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain lembaga peradilan administrasi yang mengontrol perbuatan hukum pemerintah, juga dapat diperankan oleh peradilan biasa melalui proses judicial review artinya setiap produk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dapat dilakukan pengujian secara materiil. Di samping lembaga peradilan yang dapat mengontrol dan sekaligus meminta pertanggungjawaban pemerintahan baik dari segi hukum perdata maupun tata usaha negara tersebut, prinsip pertanggungjawaban pemerintahan ini dapat ditegakkan melalui control lembaga non judicial, misalnya Komisi Nasional Ombudsman yang dapat meminta pertanggungjawaban aparatur pemerintah yang antara lain telah melakukan maladministration atau menunjukkan sikap dan tindakan yang merugikan masyarakat sebagai akibat pelayanan birokrasi yang buruk.
Pertanggungjawaban Pemerintahan (Governmental Liability) Istilah Governmental Liablity, sering kali ditukarartikan dengan istilah State Liability. Misalnya tulisan J.J. Van Der Gouw, et al (1997) yang berjudul Government Liability ini Netherlands mengatakan bahwa baik negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dewan air maupun badan-badan lainnya yang memiliki tugas pemerintahan, digolongkan sebagai badan hukum (legal person) yang dapat dimintai pertanggungjawabannya baik secara hukum perdata maupun hukum administrasi, apabila melakukan perbuatan melanggar hukum (unlawful action) Pendapat Otto Depenheuer (Governmental Liability in Germany, 1997) bahwa dalam Pasal 131 Welmar Constitution menyatakan “negara bertanggung jawab (the state was liable) secara hukum publik atas segala perbuatan aparaturnya yang berbuat kesalahan”. Lebih lanjut dikatakan “ketentuan dalam Pasal 131 tersebut merupakan tindakan yang mendahului tindakan perdata yang akan menyeret pejabat yang bersangkutan di hadapan “pengadilan perdata”. Tindakan hukum publik (misalnya berupa pemecatan) menurut pasal 131 tadi digunakan, menurutnya karena penggunaan pasal 839 KUHPerdata Jerman yang merupakan tanggung jawab pribadi pejabat (official personality) seringkali tidak memuaskan (unsatisfactory) sehingga pada gilirannya dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah.
Apabila pemerintah rela untuk menegakkan asas tanggung jawab pemerintahan ini maka setidaknya akan tercapai beberapa hal yang penting yakni: (a) ditegakkannya prinsip Negara hukum, rule of law, supremasi hukum dan kesamaan di hadapan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah pun ternyata menghormati dan taat pada hukum; (b) mengingat pada umumnya masyarakat Indonesia adalah masih menganut budaya paternalistik, maka dengan adanya asas tanggung jawab pemerintahan ini mendorong timbulnya kesadaran hukum masyarakat secara sukarela (voluntary compliance); (c) memperkokoh komitmen reformasi untuk mewujudkan good governance yang selaras dengan penguatan masyarakat madani (civil society); (d) untuk memperkuat asas tanggung jawab pemerintahan ini agar terjadi kepastian hukum, keadilan dan perlindungan hukum, maka perlu dipikirkan untuk dibentuk undang-undang tentang Tanggung Jawab Negara.
Asas “tanggung jawab pemerintahan’ dalam maknanya dibedakan dengan asas ‘pemerintahan yang bertanggung jawab’ (responsible government). Tanggung jawab pemerintahan ini diukur dari tingkat keabsahan perbuatan pemerintahan (bestuurhandeling), baik dari keabsahan hukum (rechtmatigheids), keabsahan
undang-undang (wetmatigheids), maupun dari segi keabsahan tujuan atau maksud (doelmatigheids) dan bagaimana pula pertanggungjawaban hukumnya. Dua hal yakni ‘tanggung jawab pemerintahan’ dan ‘pemerintahan yang bertanggung jawab’ memiliki kesamaan semangat dan cita-cita yakni membentuk pemerintahan yang baik dalam rangka menegakkan negara hukum yang demokratis. Oleh karena itu keduanya tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. berkenaan dengan tanggung jawab pemerintah, dalam banyak hal masih dirasakan belum optimal penggunaannya, misalnya dalam berbagai kasus gugatan tata usaha Negara dan perdata maupun pemberian ganti rugi yang melibatkan tanggung jawab pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar