TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 26 Desember 2009

Perlindungan Hukum

Perlindungan Hukum


Menurut Sjachran Basah, perlindungan terhadap warga diberikan bilamana sikap tindak administrasi negara itu menimbulkan kerugian terhadapnya. Sedangkan perlindungan terhadap administrasi negara itu sendiri, dilakukan terhadap sikap tindaknya dengan baik dan benar menurut hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan perkataan lain, melindungi administrasi negara dari melakukan perbuatan yang salah menurut hukum. Di dalam negara hukum Pancasila, perlindungan hukum bagi rakyat diarahkan kepada usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa antara pemerintah dan rakyat, menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat secara musayawarah serta peradilan merupakan sarana terakhir dalam usaha menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat. Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menurut Paulus E. Lotulung, sesungguhnya tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan, tetapi juga sekaligus melindungi hak-hak masyarakat, yang menimbulkan kewajiban-kewajiban bagi perseorangan. Hak dan kewajiban perseorangan bagi warga masyarakat harus diletakan dalam keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat, sesuai dengan prinsip yang terkandung dalam falsafah negara dan bangsa kita, yaitu Pancasila.

Berdasarkan pemaparan fungsi-fungsi HAN ini, dapatlah disebutkan bahwa dengan menerapkan fungsi-fungsi HAN ini akan tercipta pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum. Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Ketika pemerintah menciptakan dan menggunakan instrumen yuridis, maka dengan mengikuti ketentuan formal dan material penggunaan instrumen tersebut tidak akan menyebabkan kerugian terhadap masyarakat. Dengan demikian, jaminan perlindungan terhadap warga negarapun akan terjamin dengan baik.

Apa arti dari perlindungan hukum ?

Perlindungan hukum terdiri dari dua suku kata yaitu “Perlindungan” dan “Hukum”. Artinya Perlindungan menurut hukum dan undang-undang yang berlaku. Perlindungan hukum, adalah sesuatu/hak yang diberikan kepada "tersangka/terdakwa" yang diduga melakukan suatu pelanggaran. Nah agar si terdakwa tadi terbukti melakukan kesalahan/pelanggaran maka harus merujuk ke aturan yang berlaku misalnya Undang-undang atau aturan lainnya. Kalau ternyata pelanggaran tsb tdk ada (tdk diatur) dalam UU, maka ybs tidak terbukti bersalah.

Kapan perlindungan hukum itu diberikan ?

Secara umum perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum ketika subjek hukum ybs bersinggungan dengan peristiwa hukum.

Bentuk perlindungan hukum dapat bermacam2, tergantung dari pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh dalam hukum perdata ada lembaga yang namanya gijzeling, lembaga ini berfungsi untuk menahan seseorang untuk tidak keluar dari negara tempat ia tinggal karena dikhawatirkan akan melarikan diri dari kasus yang dihadapinya dan berpotensi merugikan pihak yang mengajukan gugatan.

Dalam ketentuan hukum pidana, bagi tersangka yang diancam hukuman 5 tahun keatas wajib didampingi oleh seorang penasihat hukum. Ini juga merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada tersangka.

Sbg negara hukum, maka sgala sesuatunya di Indonesia hrs berdsarkan hukum (asas legalitas). Undang-undang adl produk hukum yg berlaku bagi masy/individu. Sbg warga negara, maka setiap org memiliki hak dan kewajiban yg diatur oleh undang-undang, polisi diberi wewenang untuk menilang supir angkot didasarkan pd aturan hukum, penetapan hari2 kerja/kuliah oleh pemerintah/perguruan tinggi hrs ada dasar hukumnya yg mnjd dasar berlakunya hari2 kerja/kuliah & hari2 libur, buruh/pgw mndptkn uang lembur hrs didasarkan pd ketentuan berlakunya jam2 lembur, kapal2 yg melakukan bongkar muat di pelabuhan hrs ada dsar hukum utk dpt melakukan bongkar muat, setiap org hrs byr pajak hrs ada dasar hukumnya, setiap org/ perusahaan memperoleh perlindungan hukum (bukan diberi) atas kepemilikan intelektual. Atas dasar tiada ketentuan yg mengatur masy, maka masy dpt bebas melakukan apa saja. Oleh krn itu hukum hrs mampu mencerminkan keinginan masy. Semuanya utk mewujudkan suatu dinamika tertib masy dan ditujukan kpd setiap org, tanpa terkecuali. Perlindungan hukum diberlakukan bagi setiap org sbg bentuk perlindungan thd hak2 asasi manusia thd ketentuan hukum yg mungkin saja melanggar hak2 individu. Stiap org memiliki hak dan diperlakukan sama dihadapan hukum. Pada tataran empirik, masy yg sdg membangun dr keterpurukan bangsa, srg mengeluh atas diberlakukannya ketentuan hkm yg dianggap tdk berpihak kpd kepentingan org bnyk.Tdk dpt dipungkiri bhw sbg pembuat hkm, maka berlakunya suatu produk hkm srg ditujukan utk melanggengkan kekuasaan, Bicara kekuasaan, maka pembuatan hukum dihasilkan melalui proses politik.

semua masyarakat warga negara Indonesia mendapat perlindungan hukum, karena negara kita adalah negara hukum dan hukum yang berlaku dinegara kita melindungi segenap warga negara tanpa membeda-bedakannya, prinsipnya dimata hukum setiap orang adalah sama, jadi rasanya tidak ada masyarakat yang tidak mendapat perlindungan hukum di indonesia, kalau ada barangkali itu hanya penyimpangan hukum yang biasanya disebabkan oleh uang atau kepentingan kekuasaan, yang seharusnya tidak boleh dilakukan ataupun dibiarkan terjadi di Indonesia sebagai negara hukum.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar