TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 26 Desember 2009

Etika Profesi Hakim sebagai kewajiban kepada Masyarakat, Pengadilan, Sejawat Profesi dan kepada Para Pihak Dalam Perkara

Etika Profesi Hakim sebagai kewajiban kepada Masyarakat, Pengadilan, Sejawat Profesi dan kepada Para Pihak Dalam Perkara


Tentang Kewajiban Hakim Kepada Masyarakat

profesi hakim adalah suatu kemuliaan atau sesuatu officium mobile (Pedoman MA mengutamakan lambang kartika, cakra, candra, sari dan tirta). Semuanya sebenarnya ingin melambangkan adanya kewajiban pada hakim untuk berperilaku terhormat (honorable), murah-hati (generous) dan bertangggungjawab (responsible). Hal itu berarti bahwa seorang anggota profesi hakim tidak saja harus berperilaku jujur dan bermoral tinggi, tetapi harus pula mendapat

kepercayaan publik, bahwa seorang hakim akan selalu berperilaku demikian.

Ketentuan pertama “berperilaku adil”,(a) harus mengacu pada rasa keadilan dalam masyarakat. Apabila negara melalui pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif) menerbitkan peraturan yang tidak adil (unjust law), maka adalah kewajiban pengadilan (hakim) untuk me”lurus”kannya. Hakim bukan “terompet undang-undang”, dan melalui putusannya dapat menciptakan “legal rules” dengan menafsirkan peraturan yang tidak adil itu agar dapat memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat atau mengisi kekosongan

penafsiran peraturan (contoh “judge-made-law” atau “judicial legislation” adalah dalam

putusan mengenai “pencurian listrik” dan “perbuatan melawan hukum”).

Seorang hakim juga tidak boleh dipengaruhi oleh permintaan untuk “berpihak” (partisan demands) atau dipengaruhi oleh keinginan untuk mendapat popularitas pribadi. Karena itu seorang hakim harus mendengar dengan cermat pendapat dari kedua belah pihak dalam konflik (penggugat dan tergugat; penuntut umum dan terdakwa).


Tentang Kewajiban Hakim Kepada Pengadilan

Perilaku seorang hakim harus bebas dari ketidak pantasan atau ketidak patutan (improper behavior; improprietary). Seorang hakim harus selalu menginsyafi bahwa perilakunya akan dapat mencoreng jabatan dan citra pengadilan. Karena itu perilakunya di dalam siding maupun dalam keseharian haruslah tanpa cela (beyond reproach).

Seorang hakim harus mengusahakan agar tidak terlibat dalam kegiatan yudisial (bertindak selaku hakim) dimana kepentingan pribadinya tersangkut. Dia harus berperilaku jujur,(b) netral (impartial), tidak takut pada kritik masyarakat, tidak mengharapkan mendapat pujian masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada pengadilan.


Tentang Kewajiban Hakim Kepada Sejawat Hakim Maupun Sejawat Profesi Hukum Lainnya

Seorang hakim harus memahami pula bahwa tugasnya untuk menerapkan hukum dan undang-undang melalui penfsirannya, kepada kasus yang dihadapinya, membawa/mempunyai dampak pada perkembangan hukum (the development of the law). Karena itu dalam menafsirkan undang-undang pada kasus tertentu, ia harus sangat hati-hati dan harus dapat dan berani mempertanggungjawabkan(c) keputusannya itu kepada

sejawat hakim lain maupun sejawat profesi hukum lainnya.

Untuk dapat berperilaku menjunjung tinggi harga diri(d) seorang hakim harus mencegah tumbulnya kecurigaan bahwa dirinya dan jabatannya telah dimanfaatkan (oleh hakim tersebut atau orang lain) untuk meyakinkan atau memaksa seseorang atau suatu perusahaan. memberi sumbangan kepada suatu usaha komersial. Karena itu seorang hakim harus menahan diri mempergunakan kekuasaan jabatannya (the power of his office) untuk kepentingan bisnis atau untuk memenuhi ambisi pribadi ataupun politik seseorang. Perilaku semacam ini akan menimbulkan citra buruk terhadap profesi hakim, maupun profesi lainnya yang berhubungan dengan pengadilan.

Untuk menghargai waktu yang telah disediakan oleh mereka yang berperkara (termasuk saksi-saksi, penuntut umum dan advokat), maka sering hakim harus menunjukkan sikap berdisiplin tinggi.(e) Hal ini berarti bahwa hakim harus tepat waktu dalam memulai sidang, karena kelambatan dan kelambanan dalam proses persidangan akan sangat merugikan mereka yang mempunyai tugas-tugas lain, di samping kewajiban kehadiran mereka dalam sidang hakim bersangkutan. Agar sidang dapat diarahkan dengan baik, disiplin hakim mencakup pula kerajinannya mempelajari berkas perkara sebelum hari sidang.

Agar sidang tidak berjalan lamban dan tidak efisien dan menjadi tidak efektif, maka perilaku hakim yang berdisiplin tinggi adalah juga berarti menegakkan disiplin itu pada dirinya dan jalannya sidang. Hal itu berarti bahwa hakim harus menghargai sikap

profesional(f) pada dirinya, maupun para pihak yang berperkara.

Termasuk dalam kewajiban hakim pada para sejawatnya adalah berperilaku rendah hati.(g) Apa artinya ini? Didalam sidang hakim itu (sangat) berkuasa. Dia dapat menerima ataupun menolak permintaan para pihak dalam perkara (misalnya menghadirkan saksi) atau “mengusir” seseorang dari ruangan sidang. Dengan berperilaku rendah hati, seharusnya hakim tidak “memamerkan” kekuasaannya ini. Hakim harus ramah pada teman sejawat hakim (yang duduk sebagai anggota majelis yang bersangkutan), juga kepada para kuasa dari para pihak (penuntut umum dan advokat), serta tentunya juga pada para saksi dan terdakwa atau penggugat dan tergugat. Terutama keramahannya ini harus ditujukan kepada para teman sejawat hakim dan sejawat lainnya yang masih muda dan belum berpengalaman.

Seorang mantan hakim yang bersikap profesional(f) dan menjunjung tinggi harga diri,(d) tidak akan mau berpraktek sebagai advokat di daerah atau pengadilan di mana dia pernah bekerja sebagai hakim. Hal ini disebabkan karena dia tidak ingin menyusahkan sejawat lamanya (sewaktu dia jadi hakim), maupun pegawai-pegawai pengadilan tersebut. Juga ten-tunya dia tidak ingin “berkompetisi secara tidak sehat” dengan teman-teman sesama sejawat advokat di daerah (pengadilan) tersebut. Apabila dia tidak dapat menghindari berpraktik sebagai advokat di daerah (pengadilan) ter-sebut, maka dia harus sangat berhati-hati menerima klien agar tidak dituduh menggunakan posisi lamanya sebagai hakim dalam memperoleh kemudahan dan atau mempengaruhi pengadilan. Namun dia masih dapat berpraktik sebagai advokat, bilamana hanya bertindak sebagai konsultan hukum atau sebagai arbitrator atau mediator di daerah lamanya tersebut.


Tentang Kewajiban Hakim Kepada Para Pihak Dalam Perkara.

  • berperilaku arif dan bijaksana,(h)

  • bersikap mandiri,(i)

  • berintegritas tinggi,(j)

  • dan (menurut Rancangan KY) berperilaku menjunjung tinggi kesetaraan di hadapan hukum.(k)


TUGAS

ETIKA PROFESI HUKUM

(Etika Profesi Hakim)








Oleh :

Humaira ( 07120010 )




UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

FAKULTAS AGAMA ISLAM

JURUSAN SYARI’AH

2009




Tidak ada komentar:

Posting Komentar