TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 26 Desember 2009

Tugas Perbandingan Metodologi Hukum

Humaira/07120010

Tugas Perbandingan Metodologi Hukum

  • Pertanyaan

  1. Jelaskan Pengertian, Objek/ Ruang Lingkup Bahasan, Tujuan & Manfaat Studi Perbandingan Hukum

  2. Sebutkan/ Uraikan Secara Singkat & Jelas Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Perbedaan Madzhab Dalam Sistem Hukum Bila Dianalisa Melalui Konsep:

  1. Sumber & Metodologi Ijtihad

  2. Prinsip-prinsip Yang Mendasari Pernyelesaian Masalah Khilafiah DIkalangan Umat, Khususnya Dalam Masalah-masalah Hukum Syar’i

  • Jawaban

  1. Jelaskan Pengertian, Objek/ Ruang Lingkup Bahasan, Tujuan & Manfaat Studi Perbandingan Hukum

  • Pengertian

Ilmu perbandingan madzhab /muqaranutul madzhab berarti mengumpul, meletakkan sesuatu berhadapan dengan yang lain. Kepada rumah yang berhadap-hadapan, dikatakan daar qara-in dengan dengan demikian dapatlah diartikan muqaratul fiqhi dalam istilah dalam istilah dengan:

mengumpul pendapat para imam beserta dalilnya dalam masalah-masalah yang diperselisihkan, lalu dimunaqasahkan dalil dengan dalil agar nyatalah sesudah dimunaqasahkan mana yang lemah, mana yang kuat dan mana yang lebih kuat dalilnya”

Maka pengertian ilmu fiqh muqarin ialah:

ilmu yang memaparkan hukum syara’ di dalam berbagai bab dengan mengemukakan pendapat-pendapat imam madzhab yang disepakati dan yang diperselisihkan dan menyebutkan dalil-dalil dan qaidah-qaidah ushuliyah yang dikemukakan oleh tiap-tiap imam madzhab itu dan sebab-sebab yang menimbulkan perbedaan faham dan dalil-dalil itu diteliti satu persatu, ditinjau segi-segi kelemahannya dibanding satu sama lain, kemudian dipilih mana yang lebih kuat dan lebih dekat kepada kebenaran dan lebih patut diterima”

  • Obyek pembahasan

  1. Masalah hukum tentang suatu persoalan

  2. Pendapat dan pandangan masing-masing madzhab mengenai hukum itu

  3. Sumber dalil nash yang dijadikan hujjah dan dasar

  4. Wajah istidlal: cara penafsiran hukum yang dipetik dari dalil nash tersebut

  5. Memunaqasahkan/ mendiskusikan dalil/ wajah istidlal mmasing-masing

  6. Mentarjihkan

  • Tujuan & Manfaat

Diantara faedah muqaranah, ialah:

  1. Mengetahui pendapat-pendapat yang disepakati dan pendapat yang diperselisihkan

  2. Mengetahui sebab timbulnya perselisihan, mengetahui jalan-jalan yang ditempuh para imam dalam memperoleh sesuatu hukum

  3. Memperoleh ketetapan hati terhadap hukum yang di istimbathkan

  4. Memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat-pendapat para imam dan dapat mentarjihkan mana yang terkuat diantara pendapat-pendapat para imam itu dan apat memilih yang terkuat dalilnya dan yag lebih maslahat dan manfaat bagi masyarakat

  5. Dapat menyuburkan qaidah-qaidah dan prinsip hukum yang umum yang dipergunakan oleh fiqh Islam dan undang-undang barat

  6. Dapat mendekatkan madzhab-madzhab antara yang satu dengan lain dan antara berbagai macam undang-undang

  7. Menyemangatkan studi syariat sebagai suatu sumber hukum umum, serta menampakkan keindahan syari’at Islam dan keteguhannya

  8. Menumbuhkan makalah fiqh dan istimbath

  1. Sebutkan/ Uraikan Secara Singkat & Jelas Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Perbedaan Madzhab Dalam Sistem Hukum Bila Dianalisa Melalui Konsep:

  • Latar Belakang Perbedaan Madzhab

Ada banyak latar belakang perbedaan pendapat yang menyebabkan banyaknya
versi kesimpulan hukum, di antaranya adalah:

Adanya nash-nash yang secara zahir saling bertentangan, baik antara
Quran dengan Quran, atau antara Quran dengan hadits, atau antara hadits
dengan hadits. Adanya celah penafsiran dan kesimpulan hukum yang berbeda di dalam satu dalil yang sama. Adanya perbedaan status dan derajat keshaihan suatu hadits, sehingga sebagian ulama menerima suatu hadits karena menurutnya shahih bisa dijadikan dalil, namun sebagian lainnya menolak keshahihan hadits itu
dan tidak mau menjadikannya sebagai dalil. Adanya metode istimbath hukum yang berbeda antara satu ulama dengan lainnya. Prakek penduduk Madinah (amalu ahlil Madinah) adalahmetodeatau sumber hukum yang diterima oleh Imam Malik, namun ulama lain tidakmau menggunakan metode ini. Adanya perbedaan dalam penggunaan istilah-isitlah fiqih di antara masing-masing mazhab. Sehingga meski sekilas kelihatannya saling berbeda, namun boleh jadi esensinya justru sama dan sejalan. Adanya 'urf dan kebiasaan masyarakat yang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya. Hal ini mengingat bahwa kesimpulan hukum itu seringkali terkait dengan realitas sosial yang berkembang pada suatu masyarakat tertentu. Dan masih banyak lagi penyebab perbedaan pandangan di kalangan ulama. Hal seperti ini tidak bisa dihindarkan, bahkan sudah terjadi semenjak nabi SAW masih hidup. Bahkan nabi SAW sendiri pernah berbeda pendapat dengan para shahabat dalam hasil ijtihadnya, dan justru ijtihad shahabatnya yang dibenarkan Allah SWT.

Maka kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa bermazhab itu adalah
bentuk paling benar dari slogan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnah.
Dan bahwa berbeda pandangan yang terjadi di dalam masing-masing mazhab
itu adalah sebuah keniscayaan yang mustahil dihindari. Namun perbedaan itu haram untuk dijadikan dasar perpecahan dan permusuhan, sebaliknya harus menjadi sebuah khazanah kekayaan syariah Islam yang luas dan luwes.

  1. Sumber & Metodologi Ijtihad

Perkembangan dunia yang semakin maju disertai dengan era globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dalam beberapa bidang kehidupan masyarakat, seperti medis, hukum, sosial serta ekonomi telah membawa pengaruh yang besar, termasuk persoalan-persoalan hukum. Masyarakat Islam sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari dunia, tidak dapat melepaskan diri dari persoalan-persoalan yang menyangkut kedudukan hukum suatu persoalan.

Persoalan-persoalan baru yang status hukumnya sudah jelas dan tegas yang dinyatakan secara eksplisit dalam al-Qur’an dan al-Hadis, tidak akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan umat Islam. Akan tetapi, terhadap persoalan-persoalan baru yang belum jelas status hukumnya dalam kedua sumber itu, menuntut para Ulama untuk memberi solusi dan jawaban yang cepat dan tepat agar hukum Islam menjadi responsif dan dinamis. Di sinilah letak strategisnya posisi ijtihad sebagai instrumen untuk melakukan ‘social engineering’. Hukum Islam akan berperan secara nyata dan fungsional kalau ijtihad ditempatkan secara proporsional dalam mengantisipasi dinamika sosial dengan berbagai kompleksitas persoalan yang ditimbulkannya.

Landasan normatif ijtihad sebagai sumber hukum sekaligus sebagai metodologi istinbat hukum dalam rangka dinamisasi ajaran agama adalah dialog Rasulullah dengan sahabat Muadz Ibn Jabal yang menyatakan bahwa ia akan melakukan ijtihad bila tidak mendapatkan ketentuan hukum dalam al-Qur’an dan Hadis dari suatu kasus hukum. Tidak terdapatnya penjelasan hukum dalam al-Qur’an dan al-Hadis, menurut Amir Syarifudin dapat dilihat dari dua segi sebagai berikut.

1. Al-Qur’an dan al-Hadis secara jelas dan langsung tidak menetapkannya, tidak secara keseluruhan dan tidak pula sebagiannya. Contoh pada kasus ini adalah gerakan kodifikasi al-Qur’an dalam satu mushaf.

2. Secara jelas, al-Qur’an dan al-Hadis memang tidak menyinggung hukum suatu kasus, namun secara tidak langsung atau bagiannya ada penjelasannya. Contoh hukum memukul kepala orangtua tidak ada aturan secara eksplisit dalam al-Qur’an, tetapi ada larangan mengucapkan kata-kata kasar (uff) terhadap orangtua. Hukum memindahkan organ tubuh orang mati kepada orang yang masih hidup (tranplantasi) tidak ada ketentuan nashnya yang secara spesifik merujuk pada hal itu, namun ada larangan merusak jasad orang mati. Karena tidak jelas dan tidak langsungnya penjelasan al-Qur’an dan al-Hadits, maka diperlukan upaya ijtihad.

Sementara itu, menurut Muhammad Musa al-Tiwana, objek ijtihad itu dapat di bagi menjadi tiga bagian; pertama, ijtihad dalam rangka memberi penjelasan dan penafsiran terhadap nash; kedua, ijtihad dalam melakukan qiyas terhadap hukum-hukum yang telah ada dan telah disepakati; ketiga, ijtihad dalam arti penggunaan ra’yu. Pandangan al-Tiwana tersebut mengacu pada dua pemeliharaan objek ijtihad yang luas. Pertama, adalah persoalan-persoalan yang sudah ada ketentuan nashnya, namun masih bersifat dzanny (dugaan). Terhadap objek yang seperti ini, cara yang ditempuh adalah penelitian dalam menentukan makna al-‘aam (umum) atau al-khash (khusus), al-mutlaq (mutlak) dan al-muqayyad (makna yang dibatasi). Kedua, persoalan-persoalan yang sama sekali belum ada nashnya. Pada hal yang semacam ini, maka pemecahannya dilakukan melalui ijtihad dengan menggunakan qiyas, istihsan dan dalil-dalil hukum lainnya.

Banyak perangkat ilmu bantu yang bisa menopang perumusan hukum menjadi aplikatif, seperti ilmu-ilmu tafsir, tarikh, dan ilmu tata bahasa Arab. Diharapkan melalui pendekatan konvergensi antara ilmu ushul fiqh dan ilmu-ilmu lainnya akan dapat mengurangi formalisme hukum Islam.

Dalam konteks ini, pemaknaan hukum Islam tidak harus dilihat dari perspektif nilai saja, tetapi perlu dicari keterkaitan secara organik dan struktural dalam kehidupan sosial. Di sinilah letak pentingnya fenomena transformasi pemikiran hukum Islam, tidak hanya dilihat sebagai fenomena keagamaan saja. Transformasi pemikiran hukum Islam di Indonesia merupakan suatu pergumulan kreatif antara Islam dengan masyarakat Indonesia, antara nilai-nilai Islam dengan kenyataan struktural masyarakat. Oleh karena itu, maka program pembaruan pemikiran hukum Islam adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari proses kehidupan masyarakat yang selalu berubah.

Akan tetapi, untuk melakukan upaya pembaruan pemikiran hukum Islam (fiqh) diperlukan beberapa syarat; pertama, adanya tingkat pendidikan yang tinggi dan keterbukaan dari masyarakat muslim; kedua, hukum Islam (fiqh) harus dipandang sebagai variasi suatu keragaman yang bersifat partikular yang selalu dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu; ketiga, memahami faktor sosio–kultural dan setting politik yang melatarbelakangi lahirnya suatu produk hukum agar dapat memahami partikularisme dari pemikiran hukum tersebut; keempat, mengorientasikan istinbat hukum dari aspek qaulan (materi hukum) kepada aspek manhajan (kerangka metodologis). Di samping itu, perlu juga memahami pemikiran hukum yang tidak dibatasi sekat-sekat madzhab. Keterbatasan alternatif yang dibingkai dengan sekat madzhab akan menghasilkan produk pemikiran yang rigid (kaku) dan akan mempersulit upaya pembaruan hukum Islam itu sendiri.

  1. Prinsip-prinsip Yang Mendasari Pernyelesaian Masalah Khilafiah Dikalangan Umat, Khususnya Dalam Masalah-masalah Hukum Syar’i

Mazhab fiqih bukanlah sekte atau pecahan kelompok dalam agama. Mazhab
fiqih adalah metologi yang sangat diperlukan dalam memahami nash-nash agama.

Mengatakan kembali kepada Quran dan Sunnah memang mudah, tetapi dalam
kenyataannya, ada banyak masalah yang muncul dan tidak terpikirkan sebelumnya. Dan ujung-ujungnya, tiap orang akan berimprofisasi sendiri-sendiri dalam berpegang kepada Quran dan Sunnah, bahkan variannya akan menjadi sangat banyak tidak terhingga.

Munculnya aliran sesat semacam Islam Jamaah, Ahmadiyah, serta kelompok nyeleneh lainnya adalah akibat dari tidak adanya sistem istimbath hokum yang baku dalam menarik kesimpulan hukum yang benar dari Quran dan sunnah.

Semua jamaah sesat selalu mengklaim bahwa mereka merujuk kepada Quran
dan sunnah. Untuk itu dibutuhkan rule of the game dalam menggunakan Quran dan sunnah, agar hasilnya tidak bertentangan dengan esensi keduanya.

Mazhab Fiqih Adalah Sebuah Upaya Memudahkan Kita mengenal Al-Quran dengan 6000-an ayatnya, serta mengenal jutaan hadits nabawi. Tentunya, tidak semua orang mampu membaca semuanya, apalagi sampai menarik kesimpulan hukumnya.

Apalagi mengingat bahwa Al-Quran tidak diturunkan dalam format kitab
undang-undang atau peraturan. Al-Quran berbentuk prosa yang enak dibaca
sebagai bentuk sastra. Tentunya, menelusuri 6000-an ayat untuk dipetakan menjadi sebuah kitab undang-undang yang rinci dan spesifik membutuhkan sebuah kerja berat.

Maka para ulama pendiri mazhab itulah yang berperan untuk menyelesaikan
proyek maha raksasa itu. Satu demi satu ayat Quran dibaca, ditelaah, diteliti, dikaji, dibandingkan dengan ayat lainnya, lalu dicoba untuk ditarik kesimpulan hukum yang terkandung di dalamnya.

Sedangkan hadits nabawi yang berjumlah jutaan itu, lebih repot lagi menanganinya. Sebab sebelum ditarik kesimpulan hukumnya, hadits-hadits itu masih harus mengalami proses validisasi terlebih dahulu, serta ditetapkan status derajat keshahihannya.

Hasil dari penelusuran panjang baik dari ayat Quran maupun jutaan butir
hadits itu kemudian ditulis dengan susunan yang mudah, dengan bahasa yang lebih teknis dan komunikatif oleh para ulama mazhab itu. Dengan mengikuti sebuah pola tertentu yang sudah distandarisasi sebelumnya secara ilmiyah. Ada puluhan bahan ratusan ulama ahli dan ekspert di bidangnya yang bekerja 24 jam sehari untuk melakukan proses ini sepanjang zaman. Sehingga menghasilkan kesimpulan dan rincian hukum yang sangat detail dan bisa menjawab semua masalah syariah sepanjang zaman.

Produknya telah berjasa besar sepanjang perjalanan hidup umat Islam
sejak abad kedua hingga abad 15 hijriyah ini. Dan semua itu kita sebut mazhab fiqih.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar