BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
“Jika ada pertemuan pasti ada yang namanya perpisahan”, pribahasa itulah yang hampir kerap kali kita dengar dari setiap orang. Tidak lepas dari pribahasa itu ialah perkawinan atau pernikahan. Dalam perkawinan seseorang pasti akan merasakan yang namanya perpisahan, baik melalui proses alamiah ataupun sebab mempertahankan hak-hak insaniah.
Pada dasarnya perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorng pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia, sejahtera dan kekal. Hal inilah yang menjadi dambaan dan tujuan utama setiap orang dalam menempuh bahtera rumah tangga yang diikat oleh oleh suatu akad yang namanya perkawinan.
Akan tetapi pada kenyataannya hal itu sulit dan tidak sepenuhnya bisa dialami, sebagaimana yang dikatakan dalam peribahasa diatas, sehinga perpisahan atau dalam hal ini disebut bubarnya perkawinan pasti tidak dapat dihindari oleh setiap pasangan suami istri. Oleh karena itu pemrintah melalui hukumnya membahas dan mengatur masalah ini demi tercipta dan terlaksananya kehidupan yang harmonis, dan dengan hal ini pula pemakalah akan mencoba untuk membahahsnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Putusnya Perkawinan
Perkawinan merupakan awal hidup bersama dalam suatu ikatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia, seperti yang diamanahkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi : “Tujuan perkawinan adalah juga untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Oleh karena perkawinan/pernikahan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal, berarti dalam rumah tangga itu seharusnya tercipta adanya hubungan yang harmonis antara suami isteri dan anggota keluarganya berdasarkan adanya prinsip saling menghormati (menghargai) dengan baik, tenang, tenteram dan saling mencintai dengan tumbuhnya rasa kasih sayang.
Menciptakan sebuah rumah tangga yang damai berdasarkan kasih sayang yang menjadi performance merupakan idaman bagi setiap pasangan suami isteri merupakan upaya yang tidak mudah, tidak sedikit pasangan suami isteri yang gagal dan berakhir dengan sebuah perceraian.
Kenyataan tersebut di atas membuktikan bahwa memelihara kelestarian dan kesinambungan hidup dalam rumah tangga bukanlah merupakan perkara yang mudah untuk dilaksanakan. Faktor-faktor psikologis, biologis, ekonomis, perbedaan pandangan hidup dan lain sebagainya terkadang muncul dalam kehidupan rumah tangga bahkan dapat menimbulkan krisis serta dapat mengancam sendi-sendi rumah tangga.
Keberadaan institusi perkawinan menurut Hukum Islam dapat terancam oleh berbagai perbuatan para pelaku perkawinan itu sendiri, baik itu dilakukan pria maupun oleh wanita. Perbuatan-perbuatan tersebut dapat merusak perkawinan, terhentinya hubungan untuk bebarapa saat, dalam waktu yang lama bahkan terputus untuk selamanya, sangat bergantung pada jenis perbuatan yang mereka lakukan. Pada umumnya dapatlah dikatakan bahwa sudah menjadi kehendak dari orang-orang yang melangsungkan perkawinan agar perkawinannya berlangsung terus menerus dan hanya terputus apabila salah seorang baik suami ataupun isteri meninggal dunia. Namun dalam kenyataan, banyak pasangan suami isteri yang terpaksa harus putus ikatan perkawinannya di tengah jalan.
Secara umum mengenai putusnya hubungan perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membagi sebab-sebab putusnya perkawinan ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu seperti yang tercantum dalam Pasal 38 atau dalam undang-undang Kompilasi Hukum Islam pasal 113, perkawinan dapat putus karena adanya hal-hal berikut :
1. Kematian
Hukum perkawinan Agama Islam menentukan bahwa apabila salah seorang di antara kedua suami istri meninggal dunia, maka telah terjadi perceraian dengan sendirinya. Dimulai sejak tanggal meninggal tersebut.
2. Perceraian
Ada dua macam perceraian yang menyebabkan bubarnya perkawinan. Yaitu perceraian karena talak (cerai talak)dan perceraian karena gugatan (gugat cerai).
a) Perceraian Karena Talak (Cerai Talak)
Menurut UU. No.1/1974 pasal 66 ayat (1) cerai talak adalah permohonan yang diajukan oleh seorang suami yang beragama Islam kepada pengadilan guna menceraikan istrinya dengan penyaksian ikrar talak. Sedangkan talak menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 117 adalah ikrar suami dihadapan sidang Pengadilan Agama dan menjadi sebab putusnya perkawinan.
1) Jenis-jenis Talak
Menurut Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa jenis talak yang menyebabkan putusnya perkawinan. Antara lain:
a. Talak Raj’i
Yaitu talak kesatu atau kedua dimana suami berhak rujuk selama dalam masa iddah (pasal 118 KHI).
b. Talak Ba’in Sughra
Yaitu talak yang tidak boleh rujuk namun boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah (pasal 119 KHI). Talak Ba’in Sughra adalah talak yang terjadi qabla al dukhul, talak dengan tebusan atau khulu’, dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.
c. Talak Ba’in Kubra
Yaitu talak untuk yang ketiga kalinya. Tidak boleh dirujuk dan tidak boleh dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan masa iddah. (pasal 120 KHI)
d. Talak Sunni
Adalah talak yang dibolehkan. Yaitu talak yang dijatuhkan pada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut. (pasal 121 KHI)
e. Talak Bid’i
Adalah talak yang dilarang. Yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri. (pasal 122 KHI)
2) Macam-macam Alasan Permohonan Cerai Talak
Permohonan cerai talak dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan berikut ini:
a. Istri melalaikan kewajibannya sebagaimana terdapat pada UU. No.1/1974. Pasal 34 ayat (3) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 77 ayat (5).
b. Istri berbuat zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sulit atau tidak dapat disembuhkan seperti yang tercantum dalam PP. No.9/1975. Pasal 19 huruf a dan 116 huruf a.
c. Istri meninggalkan suami selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alas an yang sah seperti yang terdapat dalam PP. No. 9/1975. Pasal 19 huruf b dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf b.
d. Istri mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih terdapat dalam PP. No. 9/1975. Pasal 19 huruf c dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf c.
e. Istri melakukan kekejaman atau penganiayayaan yang membahayakan pihak lain tercantum dalam PP. No. 9/1975. Pasal 19 huruf d dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf a.
f. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri karena cacat badan atau penyakit sebagaimana tercantum dalam PP. No. 9/1975. PAsal 19 huruf e dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 166 huruf e.
g. Terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami istri yang tidak dapat didamaikan lagi. Tercantum dalam PP. No. 9/1975. Pasal 19 huruf f dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 166 huruf f.
h. Istri murtad, yaitu terjadi peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf h.
i. Syiqaq, dengan syarat harus mendengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami atau istri. Seperti terdapat dalam UU. No. 7/1989. Pasal 76 ayat (1-2).
j. Li’an. Yaitu tuduhan kepada salah satu dari suami istri ada yang berzina, atau suami mengingkari anak dalam kandungan maupun yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan pemohon atau penggugat tidak mempunyai bukti-bukti dan tergugat menyanggah tuduhan tersebut. Terdapat dalam UU. No.7/1989. Pasal 87 ayat (1-2) dan Pasal 88 ayat (1-2), serta dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 125-128.
3) Tempat Mengajukan Permohonan Cerai Talak
a. Menurut UU. No. 7/1989. Pasal 66 ayat (1-4), seorang suami mengajukan permohonan kepada Pengadilan daerah setempat atau apabila pemohon dan termohon tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan yang meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan untuk mengadakan sidang penyaksian ikrar talak. Bisa juga diajukan kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
b. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 129, seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepada Pengadilan Agama di tempat tinggal istri dengan alasan meminta diadakan sidang.
c. Perceraian Hanya Dapat Dilakukan di Depan Sidang Pengadilan
d. Dalam UU. No. 1/1974. Pasal 39 ayat (1-3), UU. No. 7/1989 Pasal 65, dan Kompilasi Hukum Islam, ditentukan bahwa perceraian hanya dilakukan di depan sidang Pengadilan dengan alasan antara suami dan istri tidak bisa didamaikan lagi.
4) Saat Mulai Terjadinya Perceraian Karena Talak
Menurut PP. No. 9/1975. Pasal 17 dan 18, serta dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 123, perceraian dihitung setelah keputusan hakim dinyatakan di depan sidang Pengadilan dengan surat keterangan perceraian yang dibuat oleh Ketua Pengadilan untuk dikirim kepada Pegawai Pencatat di tempat terjadinya perceraian.
b) Perceraian Karena Gugatan (Gugat Cerai)
Adapun pengertian cerai gugat menurut UU. No.7/1989 pasal 73 ayat (1) adalah gugatan perceraian yang diajukan istri atau kuasanya kepada Pengadilan daerah setempat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin tergugat. Dan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 132 ayat (1), gugatan cerai adalah gugatan yang diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama setempat kecuali si istri meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa izin suami.
3. Putusan pengadilan
Untuk masalah yang satu ini sebetulnya tidak serumit yang kita bayangkan. Karena pada dasarnya putusan sidang bisa menjadi alasan bubarnya suatu perkawinan apabila dilandasi adanya suatu kemaslahatan yang harus dituju dan ditegakkan. Sebagai satu contoh kasus apabila seorang istri ditinggal suaminya ke medan perang dan tidak kembali selama 10 tahun sehingga dinyatakan hilang, maka karena ini si istri meminta kejelasan statusnya kepada pengadilan.
Sebab hal inilah pengadilan berhak memutuskan setatus si istri tersebut dengan membubarkan perkawinannya demi kemaslahatan dirinya dan keluarganya.
B. Akibat dari Perceraian
Ada dua akibat yang muncul apabila terjadi perceraian antara suami istri. Pertama adalah akibat bagi istri dan harta kekayaan dan yang kedua adalah akibat bagi anak-anak yang belum dewasa.
Putusan perceraian tidak berlaku surut, hanya mulai berlaku pada saat dibukukannya surat keputusan itu dalam segister Catatan Sipil.
Perceraian berakibat pada adanya pembagian hak-hak antara bekas suami dan bekas istri menyangkut masalah hak asuh anak maupun pembaian harta.
Perceraian berakibat pada adanya pembagian hak-hak antara bekas suami dan bekas istri menyangkut masalah hak asuh anak maupun pembagian harta.
Akibat yuridis yang timbul akibat cerai talak adalah :
1. Menurut UU. No. 1/1974 pasal 41 putusnya perkawinan karena perceraian adalah timbulnya kewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya dan yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pembiayaan pemeliharaan dan pendidikan anak adalah bapaknya. Namun apabila bapaknya tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan memutuskan bahwa ibunya ikut menanggung biaya tersebut. Jika terjadi perselisihan tentang penguasaan anak, maka pengadilan yang berhak memberi keputusan. Pengadilan juga berhak mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan atau menentukan kewajiban bagi bekas istri.
2. Menurut KHI pasal 149, apabila perkawinan putus karena cerai talak, maka suami wajib melunasi mahar (yang terhutang) seluruhnya apabila istrinya sudah dicampuri, dan setengah bagi istri yang belum dicampuri. Kemudian bekas suami wajib memberikan mut’ah berupa uang atau benda kepada bekas istri kecuali belum dicampuri. Selain itu ada juga kewajiban memberi nafkah berupa maskan dan kiswah selama bekas istri dalam masa iddah kecuali jatuh talak ba’in atau nusyuz sedang bekas istri dalam keadaan hamil. Serta adanya kewajiban memberikan biaya hadhanah bagi anak di bawah umur 21 tahun.
3. Hak Penguasaan Pemeliharaan Anak (Hadhanah)
Menurut KHI pasal 156, anak yang belum mumayyiz berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali ibunya meninggal dunia maka kedudukannya digantikan oleh :
a) Wanita-wanita dalam garis lurus ibu
b) Ayah
c) Wanita-wanita dalam garis lurus ayah
d) Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan
e) Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ibu
f) Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah
Sedangkan anak yang sudah mumayyiz berhak memilih hadhanah dari ibu atau ayahnya. Dan pengadilan berhak memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang berhak hadhanah pula apabila keselamatan jasmani dan rohani anak tidak terjamin meskipun nafkah hadhanah sudah terpenuhi.
Hak pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun jika terjadi perceraian adalah menjadi hak ibunya, sebagaimana tercantum dalam Kompilasi hukum Islam Pasal 105 huruf a.
Biaya pemeliharaan dan penyusuan anak menjadi tanggung jawab ayahnya menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Apabila ayahnya meninggal dunia, maka penyusuan dibebankan kepada orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayahnya atau walinya. Seperti yang tercantum dalam Kompilasi hukum Islam Pasal 104 ayat(1-2), Pasal 105 huruf c, dan Pasal 156 huruf d.
Eksekusi putusan hadhanah menurut KUH Perdata Pasal 319 f ayat (5) adalah tentang kepada siapa seharusnya anak itu dipercayakan, terlepas dari ada atau tidaknya orang tua atau perwalian yang telah mengurus anak tersebut. Apabila pihak yang menguasai anak itu menolak menyerahkannya, maka juru sita boleh menjadi perantara untuk melaksanakan keputusan itu.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas jelas sudah bahwasanya undang-undang telah mengatur dan membahas secara rinci atas dapat putusnya suatu perkawinan dengan adanya tiga hal yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan. Pengaturan hal ini dalam undang-undang dimaksudkan tidak lain demi terciptanya masyarakat yang tertib, harmonis serta keluarga yang bahagia tanpa adanya saling merugikan satu sama lain antara suami istri, sehingga terlaksananya hak-hak dan kewajiban masing-masing.
Dari pembahasasn diatas pula kita dapat menganalisis betapa berbelit-belitnya suatu perceraian, hal ini disebabkan agar terbentuknya keluarga yang bahagia dan langgeng, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang dianggap sangat terpaksa dengan alasan-alasan tertentu yang telah diatur oleh undang-undang.
Demikinlah makalah ini kami buat, dan kami sangat sadar sekali bahwa didalamnya masih banyak kekurangan disana-sini baik subtansinya, tata bahasanya, maupun susunannya. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan masukan para pembaca yang konstruktif demi lebih baik dan sempurnanya makalah yang kami susun ini.
Semoga adanya makalah ini memberikan khazanah pengetahuan baru dan dapat memberikan ”ziadatul khair” bagi kita semua sehingga dapat bermanfaat dikemudian hari, amin.
DAFTAR PUSTAKA
Afandi, Ali HUKUM WARIS, HUKUM KELUARGA DAN HUKUM PEMBUKTIAN, Jakarta: Bina Aksara, Cet.III, 1986.
Ichsan, Achamad Hukum Perkawinan Bagi Yang Beragama Islam, Jakarta : CV. Muliasari, cet.I, 1986
Manan, Abdul, M. Fauzan, Pokok-Pokok Hukum Perdata Wewenang Peradilan Agama, Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, cet.V, 2002.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa, cet, XXXI, 2003.
MAKALAH HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
( Putusnya Perkawinan )
Oleh :
Humaira ( 07120010 )
Wawan Supianto ( 07120003 )
Moh. Shahebul Bahri ( 07120024 )
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar