TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 10 Juli 2010

PASAL TENTANG ROKOK

• Sejauh ini upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengendalikan tembakau di Indonesia yakni dengan mengeluarkannya PP No.81/1999 yang direvisi menjadi PP No 38/2000 dan perubahan terakhir menjadi PP No. 19/2003. Akan tetapi peraturan-peraturan ini belum sepenuhnya berjalan dan menghasilkan kondisi maksimal dalam mendukung upaya tersebut. Bahkan ternyata terjadi adanya tumpang tindih peraturan pengendalian tembakau dengan peraturan yang lain seperti dengan UU Penyiaran No 32 tahun 2002. Adanya celah dan lemahnya peraturan ini akan menjadi peluang hilangnya kontrol pemerintah dalam mengendalikan tembakau di Indonesia.
• Pada PP No. 19/2003 pasal 16 ayat 3 terdapat tentang pembatasan iklan. Akan tetapi, peraturan ini memberikan pembatasan pada iklan di media elektronik yang diijinkan selama jam tayang tertentu (21.30-05.00), sehingga masih ada peluang iklan tersebut tayang. Padahal di negara lain seperti Amerika Serikat sejak tahun 1971 serta negara-negara di dunia saat ini telah melarang secara total segala bentuk iklan rokok di televisi. Sehingga remaja dan anak-anak Indonesia saat ini akrab dengan iklan rokok. Selain itu, ternyata pada PP 19/2003 terdapat ketidakjelasan hukum terutama aturan mengenai sanksi yang kuat. Hal ini terlihat pada Pasal 37 yang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 5, 6, 8, 9, 14, 15 ayat (1), 16, 17, 18, 19, 20, 21 ayat (2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Peraturan pemerintah No. 19/2003 tentang pengendalian tembakau mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan pada produk rokok dengan pesan tunggal yang tidak berganti-ganti, dicantumkan pada sisi lebar dan bagian kemasan yang mudah dilihat dan dibaca dengan ukuran tulisan 3 mm di dalam kotak yang garis pinggirnya 1 mm. Peringatan harus berbentuk tulisan. Besarnya proporsi label peringatan yang tercantum dalam penjelasan PP pasal 18 ayat (2) tertulis peringatan kesehatan adalah sekurang-kurangnya 15% dari luas total iklan. Tidak ada ketentuan yang mengatur informasi yang keliru dan menyesatkan.
• Pemerintah sebenarnya telah mengatur kawasan tanpa rokok yaitu dalam PP No 81 Tahun 1999 yang diubah dengan PP No 38 Tahun 2000 dan perubahan terakhir PP No 19 tahun 2003. Dimana isi kedua PP itu mengenai kawasan tanpa rokok hampir sama, yang isinya menyatakan tempat umum, tempat kerja, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok. Namun, terdapat perubahan peraturan yang dinilai melemahkan upaya pengendalian tembakau. Hal ini dapat dilihat pada pengaturan lingkungan kerja, jika PP No 81 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pimpinan atau penanggungjawab tempat umum atau tempat kerja harus mengupayakan terbentuknya kawasan tanpa rokok, Namun pada PP No 19 tahun 2003, ketentuan itu malah dihilangkan.
• Peraturan yang telah dibuat dalam rangka pendidikan terhadap masyarakat terhadap bahaya rokok pada PP 19/2003 menyebutkan tanggung jawab asperk tersebut dibebankan pada peran serta masyarakat (pasal 29), pemerintah berfungsi meningkatkan dan mendukung peran serta masyrakat dan membina pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan (pasal 31 dan 33). Dapat dilihat bahwa pemerintah terkesan ingin lepas tangan terhadap tanggung jawab penyadaran dan pendidikan masyarakat terhadap bahaya rokok. Ironisnya disaat pemerintah mendapatkan pemasukan besar dari cukai rokok pemerintah malah menyerahkan tanggung jawab tersebut ke masyarakat.
• Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemohon menyatakan Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik dalam pembukaan (preambule), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28I, yang berarti melanggar hak asasi manusia
• Pasal 113 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009
Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
• UUD 1945: Pasal 27 ayat (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.

Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.

Pasal 27 ayat (3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


• Pasal 28I ayat (1)
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran danhati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 28I ayat (2)
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Pasal 28I ayat (3)
Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Pasal 28I ayat (4)
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.

Pasal 28I ayat (5)
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
• Dalam pertimbangan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara. Setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar