TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 10 Juli 2010

Tindak pidana terhadap subyek hukum

Nama: Humaerak
Nim: 07120010
Jurusan: Syariah

Dari kasus yang di berikan, menurut saya analisis yuridis terhadap kasus tersebut adalah:
Yang perlu digaris bawahi dari kasus ini, bahwa proses pemeriksaan penyidikan dengan memeriksa tersangka Wibowo dan beberapa saksi yang menyaksikan peristiwa tersebut di TKP ditambah pemeriksaan DACTYLOSCOPY yang membuktikan bahwa sidik jari yang terdapat pada ganggang sangkur tersebut adalah sidik jarinya si Brodin, merupakan hal yang dilakukan penyidik dalam tindakan penyidikan yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai tersangka pelaku tindak pidana, maka penetapan penyidik itu harus didasarkan pada “bukti permulaan” (pasal 1 butir 14 KUHAP). Bukti permulaan itu didasarkan pada pemberian nama terhadap alat bukti yang sah yang diperoleh atau diketemukan oleh penyidik pada saat “permulaan” dimulainya melakukan tindakan penyidikan atau karena alat bukti yang sah tersebut diketemukan/ diperoleh dalam pemeriksaan tingkat penyidikan yang nantinya dalam pemeriksaan dimuka pengadilan akan berubah menjadi alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 183 jo 184 s/d 189 KUHAP. Jadi bukti permulaan tersebut, bukan merupakan dasar/ alasan yang tepat bagi pihak penyidik untuk menerbitkan SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan/SP3).
Dalam hal, pihak penyidik berpendapat bahwa tersangka Wibowo tidak bersalah, karena terjadinya pembunuhan terhadap si Brodin dilakukan oleh Wibowo dalam upaya melakukan “pembelaan diri/ pembelaan darurat”(Noodweer/ self defence). Dan berdasarkan alasan yuridis tersebut pihak penyidik menerbitkan SKPP. Maka pihak penyidik terkesan main hakim sendiri. Karena kewenangan menuntut pidana hapus, jika tersangkanya sudah meninggal dunia (pasal 77 KUHP) atau hak menuntut telah gugur karena kadaluarsa (pasal 78 KUHP) atau karena tersangkanya tidak dapat dituntut/ diadili untuk kedua kalinya berdasarkan asas ne bis in idem (pasal 76 KUHP). Oleh karena kasus tersebut tidak termasuk dalam unsur hapusnya kewenangan menuntut pidana. Seharusnya, dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum (pasal 110 KUHAP).
Maka tidakan penyidik dalam hal menerbitkan SKPP/SP3 tersebut memang benar-benar tidak sah. Dan putusan hakim praperadilan PN/PT tepat menurut hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar