TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 10 Juli 2010

UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ATAU PENODAAN AGAMA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Norma dalam kehidupan sosial merupakan nilai-nilai luhur yang menjadi tolak ukur tingkah laku sosial. Jika tingkah laku yang di perlihatkan sesuai dengan norma yang berlaku, maka tingkah laku tersebut dinilai baik dan diterima, sebaliknya, jika tingkah laku tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan norma yang berlaku, maka tingkah laku tersebut dinilai buruk dan ditolak. Tingkah laku yang menyalahi norma yang berlaku ini disebut dengan tingkah laku yang menyimpang.
Penyimpangan tingkah laku ini dalam kehidupan banyak terjadi, sehingga sering menimbulkan keresahan masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat beragama penyimpangan yang demikian itu sering terlihat dalam bentuk tingkah laku aliran keagamaan yang menyimpang dari ajaran induknya.
Aliran kepercayaan yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama akan selalu muncul dari waktu kewaktu dengan berbagai sebab dan latar belakang, hal ini tentunya dapat memicu masyarakat untuk terprovokasi melakukan tindakan main hakim sediri terhadap suatu aliran kepercayaan yang menyimpang. Oleh karenanya negara perlu melakukan intervensi dan melakukan pengaturan-pengaturan terkait dengan perlindungan terhadap agama demi terciptanya ketertiban umum.
Dengan berlakunya UU No.1/PnPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama tersebut, diharapkan melindungi ketenteraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
1. 2 RUMUSAN MASALAH.
Berdasarkan pendahuluan diatas maka rumusan masalah yang akan dibahas dalam masalah ini adalah sebagai berikut:
1. Tujuan dari Undang-undang N0.1 tahun 1965 UU tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.
2. Bagaimana cara Pencapaian tujuan yang dimaksud dalam Undang-undang N0.1 tahun 1965 UU tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1 TUJUAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ATAU PENODAAN AGAMA
Pengaturan mengenai penodaan terhadap agama diatur dalam pasal 156a KUHP, yang berbunyi:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang maha Esa.”
Dalam penjelasan pasal 156a KUHP tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penodaan terhadap agama. Bahkan hanya disebut bahwa tindakan pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang semata-mata (pada pokoknya) ditujukan kepada niat untuk memusuhi atau menghina. Penulis berpendapat bahwa penodaan yang dimaksud oleh pasal 156a KUHP adalah perbuatan yang ditujukan kepada niat untuk mencela, menjelekkan, mencemarkan (nama baik), merendahkan (kehormatan) atau menista suatu agama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 156a ini dimasukkan ke dalam KUHP Bab V tentang Kejatahan terhadap Ketertiban Umum yang mengatur perbuatan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap orang atau golongan lain di depan umum. Juga terhadap orang atau golongan yang berlainan suku, agama, keturunan dan sebagainya. Pasal-pasal tersebut tampaknya merupakan penjabaran dari prinsip anti-diskriminasi dan untuk melindungi minoritas dari kewenang-wenangan kelompok mayoritas.
Mengapa aturan tentang penodaan agama perlu dimasukkan dalam KUHP? Pertanyaan ini barangkali bisa dijawab dengan memperhatikan konsideran dalam UU No. 1/PNPS/1965 tersebut. Di sana disebutkan beberapa hal, antara lain:
1. Undang-undang ini dibuat untuk mengamankan Negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional dimana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi.
2. Timbulnya berbagai aliran-aliran atau organisasi-organisasi kebatinan/ kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama, sehingga perlu kewaspadaan nasional dengan mengeluarkan undang-undang ini.
3. Karena itu, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan; dan aturan ini melindungi ketenteraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Seraya menyebut enam agama yang diakui pemerintah (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu [Confusius]), undang-undang ini berupaya sedemikian rupa agar aliran-aliran keagamaan di luar enam agama tersebut dibatasi kehadirannya.
Prof. Oemar Seno Adji dapat ditunjuk sebagai ahli hukum yang paling bertanggung jawab masuknya delik agama dalam KUHP. Dasar yang digunakan untuk memasukkan delik agama dalam KUHP adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima negara Pancasila. UUD 1945 pasal 29 juga menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhana Yang Maha Esa. Karena itu, kalau ada orang yang mengejek dan penodaan Tuhan yang disembah tidak dapat dibiarkan tanpa pemidanaan. Atas dasar itu, dengan meilihat Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai titik sentral dari kehidupan kenegaraan, maka delik Godslastering sebagai blasphemy menjadi prioritas dalam delik agama.
Jika dilihat latarbelakang sejarahnya, Undang-undang ini dibuat untuk mengamankan negara dan masyarakat, cita-cita revolusi dan pembangunan nasional di mana penyalahgunaan atau penodaan agama dipandang sebagai ancaman revolusi. Ditambah lagi dengan munculnya aliran-aliran atau oraganisasi-organisasi kebatinan/kepercayaan masyarakat yang dianggap bertentangan dengan ajaran dan hukum agama. Aliran-aliran tersebut dipandang telah melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama sehingga perlu kewaspadaan nasional. Dan yang terpenting, Undang-undang ini dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan dan aturan ini melindungi ketentraman beragama tersebut dari penodaan/penghinaan serta dari ajaran-ajaran untuk tidak memeluk agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.











BAB III
CARA MENCAPAI TUJUAN
Cara mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan.
3.1 PERAN NEGARA DALAM MENCEGAH PENODAAN AGAMA
Arus globalisasi dan modernisasi tidak hanya menghilangkan jarak antara negara, namun juga negara-negara saling mewarnai sehingga mengakibatkan pergeseran nilai-nilai agama, nilai-nilai tradisional, serta ekonomi sosial budaya. Perubahan sosial politik terjadi begitu cepat dan memunculkan respon yang begitu beragam baik dalam bentuk gerakan-gerakan keagamaan,maupun gerakan dibidang ekonomi, politik bahkan dalam bidang kenegaraan. Gerakan keagamaan ada yang bersifat radikal, liberal, bahkan sekuler. Gerakan keagamaan yang radikal cenderung menolak perubahan, liberal menerima secara terbuka alkurturasi hampir tanpa filter. Sementara sekulerisme sejak awal perpegang teguh bahwa agama dalah urusan setiap individu dan negara tidak boleh mencampuri urusan keagamaan warga negaranya, dalam sifat yang terakhir, tidak ada istilah radikal atau liberal. Sekulerisme radikal sangat anti terhadap keikutsertaan negara dalam urusan keagamaan warga negaranya, sekulerisme liberal berpandangan sah-sah saja negara ikut mengurusi dan mengatur masalah keagamaan warganegaranya dengan maksud melindungi kebebasan agama orang lain. Begitu pula sebaliknya, atas nama demokrasi, gerakan liberal menilai bahwa kelompok agama radikal tidak bisa berjalan beriringan dengan demokrasi.
Indonesia sebagai bagian dari persyarikatan Bangsa-Bangsa, berkewajiban untuk tunduk terhadap DUHAM yang telah diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal, 10 Desember 1948. Namun demikian, bangsa Indonesia, sebagai bangsa beragama dengan mayoritas umat Islam, tetap menegaskan jati dirinya. Artinya DUHAM, tidak dapat diterima ‘mentah-mentah’ sebagai sesuatu yang taken for granted. Hal ini dapat kita cermati pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia: “Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Keberadaan PNPS Nomor 1/PNPS/1965 jo UU Nomor 5 Tahun 1969 yang dalam Pasal 1 disebutkan bahwa:”Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatau agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu,penafsiran dan kegaitan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu”.
Kemudian bagi pemeluk agama dan kepercayaan apapun seharusnya dapat memahami hukum di Indonesia dan mematuhinya. Perlu diingat bahwa selain hukum Indoensia mengatur tentang jaminan perlindunagan HAM juga harus diketahui bahwa ”ada kewajiban asasi ” yang harus dilakukan oleh setiap orang yaitu Pasal 28 J Ayat (1) dan (2) UUDRI tahun 1945 yang menyatakan bahwa: ”Dalam menjalankan kebebasannya setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjaga ketertiban umum/ masyarakat”. Jadi baik bagi yang main hakim sendiri atau bagi yang tidak menghormati hak orang lain dengan cara melanggar UU atau bagi pembuatan aturan yang mengeluarkan pembatasan secara extra legal, menurut Penulis kontra produktif dengan apa yang dikehendaki Pasal 28J tersebut.
Menurut Daming, setiap orang berhak untuk memeluk suatu agama, mengembangkan dan memelihara hakekat ajaran agama yang dianut, tetapi tidak bebas membuat penyimpangan, merusak atau mengacak-acak ajaran agama dan kepercayaan orang lain. didasarkan pada rumusan delik dalam pasal 156 KUHP: Di mana ada tertera 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia'.
3.2 PENGATURAN DELIK (TINDAK PIDANA) AGAMA DALAM HUKUM POSITIF
A. SILA 1, PANCASILA
Dasar yang digunakan untuk memasukkan delik agama dalam KUHP adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima negara Pancasila.
B. Pasal 29 UUD 1945
UUD 1945 pasal 29 juga menyebutkan bahwa negara berdasar Ketuhana Yang Maha Esa. Karena itu, kalau ada orang yang mengejek dan penodaan Tuhan yang disembah tidak dapat dibiarkan tanpa pemidanaan. Atas dasar itu, dengan meilihat Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai titik sentral dari kehidupan kenegaraan, maka delik Godslastering sebagai blasphemy menjadi prioritas dalam delik agama.
C. Pasal 28 J Ayat (1) dan (2) UUD RI tahun 1945
Pasal 28 J Ayat (1) dan (2) UUD RI tahun 1945 yang menyatakan bahwa: ”Dalam menjalankan kebebasannya setiap orang harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjaga ketertiban umum/ masyarakat”. Jadi baik bagi yang main hakim sendiri atau bagi yang tidak menghormati hak orang lain dengan cara melanggar UU atau bagi pembuatan aturan yang mengeluarkan pembatasan secara extra legal, menurut Penulis kontra produktif dengan apa yang dikehendaki Pasal 28J tersebut.
D. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
Sebagai anggota Persyarikatan Bangsa-Bangsa Indonesia menyatakan tanggungjawabnya untuk menghormati DUHAM tersebut, namun sebagai landasan pertama dan utama Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tersebut menegaskan, “Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
E. Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia No.15/1961
Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia No.15/1961, di mana ada pasal (pasal 2 ayat (3)) yang memberikan tugas kepada Kejaksaan untuk mengawasi aliran kepercayaan/kebatinan yang membahayakan masyarakat dan negara, semakin memperjelas keberadaan Pakem di institusi penegak hukum ini. UU No.15/1961 merupakan produk hukum yang menegaskan tugas kejaksaan untuk mengawasi aliran kepercayaan/kebatinan, dan ini sekaligus menarik institusi Pakem berada di bawak Kejaksaan yang sebelumnya 1961 berada di bawah Depag. UU No.15/1961 menambah tugas kejaksaan disamping untuk melakukan penuntutan atas suatu perkara pidana di pengadilan, juga melakukan pengawasan aliran kepercayaan/kebatinan yang membahayakan masyarakat dan negara. Suatu hal yang tidak lazim ketika kejaksaan dibebani tugas non-penuntutan seperti mengawasi aliran kepercayaan/kebatinan tersebut sebelum terbitnya UU Kejaksaan No.15/1961.
F. Pasal 156, Pasal 175, Pasal 176 KUHP (Delik Keagamaan)
Sedangkan pasal 156a yang sering disebut dengan pasal penodaan agama bisa dikategorikan sebagai delik terhadap agama. Sedang delik kategori c tersebar dalam beberapa perbuatan seperti merintangi pertemuan/upacara agama dan upacara penguburan jenazah (pasal 175); mengganggu pertemuan /upacara agama dan upacara penguburan jenazah (pasal 176); menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugasnya yang diizinkan dan sebagainya.
G. Pasal 341-348 RUU KUHP
Jika dalam KUHP yang selama ini berlaku penodaan agama hanya ada dalam satu pasal (156a), dalam RUU KUHP yang merevisi KUHP lama, pasal penodaan agama diletakkan dalam bab tersendiri, yaitu Bab VII tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kehidupan Keagamaan yang di dalamnya ada 8 (delapan) pasal. Dari delapan pasal itu dibagi dalam dua bagian: Bagian I mengatur tentang tindak pidana terhadap Agama. Bagian ini mengatur tentang Penghinaan terhadap Agama (pasal 341-344) dan Penghasutan untuk Meniadakan Keyakinan terhadap Agama (pasal 345). Bagian II mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah. Bagian ini mengatur dua hal, yaitu Gangguan terhadap Penyelenggaraan Ibadah dan Kegiatan Keagamaan (pasal 346-347); dan Perusakan Tempat Ibadah (pasal 348). Dari gambaran tersebut dapat dilihat dengan jelas adanya upaya untuk merentangkan lebih luas aspek penodaan agama ini.


BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Semua ini menunjukkan bahwa secara negara (state) dan pemerintahan (governance) Indonesia tidak membeda-bedakan warganya. Semua memiliki hak dan kesempatan yang sama serta memiliki hak pembelaan berdasarkan konstitusi negara Indonesia yang disetujui bersama. Maka, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Islam dan Kong Hu chu, dan bahkan agama-agama lainnya yang secara formal tidak terakui, bebas menjalankan keyakinan dan ibadahnya masing-masing dan dijamin secara konstitusi. ketika Majelis Ulama Indonesia menfatwakan bahwa Ahmadiyah sesat dan melaporkan ke Kejaksaan Agung sebagai bukan ajaran Islam, mereka telah melakukan fungsinya sebagai pembenteng akidah umat.
Indonesia sebagai bagian dari persyarikatan Bangsa-Bangsa, berkewajiban untuk tunduk terhadap DUHAM yang telah diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal, 10 Desember 1948. Namun demikian, bangsa Indonesia, sebagai bangsa beragama dengan mayoritas umat Islam, tetap menegaskan jati dirinya. Artinya DUHAM, tidak dapat diterima ‘mentah-mentah’ sebagai sesuatu yang taken for granted. Hal ini dapat kita cermati pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
4.2 SARAN
Peranan PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) ke depan harus lebih dititik beratkan pada peningkatan upaya-upaya yang bersifat preventif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan hukum, melakukan pendekatan keagamaan dan bekerja sama dengan instansi-instansi pemerintah lainnya serta institusi agama untuk pencegahan terjadinya kasus penodaan agama.
PAKEM sebagai manifestasi intervensi negara dalam kehidupan beragama masih dirasakan relevan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat akibat makin merebaknya aliran-aliran kepercayaan ataupun aliran keagamaan yang menyalahgunakan dan menodai suatu agama.
DAFTAR PUSTAKA
Jaya S. Praja dan Ahmad Syihabuddin, Delik Agama dalam Hukum Pidana di Indonesia, Bandung, Angkasa, 1982.
Leden Marpaung, Tindak Pidana terhadap Kehormatan: Pengertian dan Penerapannya, Jakarta, RajaGrapindo Persada, 1997.
M. Philippus Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1988.
Moh. Kemal Darmawan, Startegi Pencegahan Kejahatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994.

TUGAS UAS
POLITIK HUKUM
(UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ATAU PENODAAN AGAMA)




Oleh :
Humaira ( 07400275)


UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS HUKUM
2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar