TRANSLATE THIS BLOG
Sabtu, 10 Juli 2010
FATWA HARAM FOTO PRE WEDDING
A. Latar Belakang
Kontroversi kembali digulirkan dalam jagad ijtihadiyah umat Islam Indonesia dalam hal kontemporer. Pondok Pesanren Lirboyo Kediri dalam peringatan seabad berdirinya ponpes tersebut setidaknya menjadi ajang diskusi hangat antara 248 peserta perwakilan 46 pondok pesantren sejawa timur guna membahas masalah kontemporer. Ada beberapa topik hangat yang diangkat seperti masalah halal ataukah haram foto pra nikah. Tak urung pasca munculnya fatwa tersebut menimbulkan kontroversi, ada yang menanggapi hal tersebut dengan berapi-api menolak, ada yang beranggapan biasa-biasa saja dan bahkan ada yang menanggapi dengan tanggapan “fatwa tersebut terlalu berlebihan”.
Munculnya fatwa haram dari salah satu pondok pesantren terbesar di Kediri, Lirboyo menimbulkan beberapa kontroversi. Banyak diantara orang yang menentang, dan juga banyak diantara orang-orang yang mendukung. Sudah tentu yang namanya fatwa ada yang menentang, ada yang mendukung. Orang yang memberikan fatwa pun paling tidak harus mempunyai landasan yang kuat, adapun orang yang menentang fatwa tersebut, paling tidak juga harus mempunyai landasan yang kuat jadi tidak hanya asal bilang, “Saya menolak”.
Di berbagai milis, blog dan juga komentar-komentar singkat di berbagai situs berita di internet kebanyakan komentar-komentar yang ada tanpa adanya landasan ilmu. Kebanyakan mereka asal cuap dan mengatakan bahwa yang berfatwa itu kebanyakan orang-orang bodoh, atau bahkan merendahkan kedudukan mereka berfatwa. Sebenarnya, kalau kita runut pokok inti permasalahan yang ada, maka kita akan temui jawaban atas persoalan ini. Kali ini saya akan mencoba untuk menguak jawaban dari permasalahan ini, agar orang-orang yang asal mengatakan haram dan menolak itu tidak asal bicara.
B. PEMBAHASAN
Siapakah mahram itu?
Nasab itu ada tujuh orang, Sebagaimana Allah berfirman yaitu:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” [Q.S. An Nisaa': 23]
Dalam masalah sepersusuan Rasululloh shallallahu’alaihi wa salam bersabda: “Sesuatu yang haram karena sepersusuan, hukumnya sama haramnya dengan yang karena nasab”. [HR. Bukhori: 3645]
Dengan demikian yang bukan mahram dan tidak boleh disentuh adalah:
1. Anak perempuan saudara laki-laki bapak.
2. Anak perempuan saudara perempuan bapak.
3. Anak perempuan saudara laki-laki ibu
4. Anak perempuan saudara perempuan ibu.
5. Saudara perempuan istri
6. Anak perempuan teman.
7. Anak perempuan tetangga.
Orang-orang yang bukan mahram di atas diharamkan untuk disentuh, sekalipun itu untuk berjabat tangan. Dan hukumnya haram. Dalilnya adalah:
Rasululloh Shallallahu’alaihi wa salam bersabda: “Sungguh apabila salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebih baik pada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya [Lihat Silsilah Ash Shohihah 226]
Dalam hadits yang lain Rasululloh Shallallahu’alaihi wa salam bersabda, “Sungguh aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita (yang bukan mahram), [Lihat As Shohihah no 226]
Aisyah radhiyallahu’anha menambahkan, “Tangan rasululloh shallallahu’alaihi wa salam tidak pernah menyentuh seorang wanita pun, kecuali yang beliau miliki (mahram)” [HR. Bukhari]
Ibnu Umar radhiyallahu’anhum juga memperkuat, “Adalah rasululloh tidak menjabat tangan wanita yang bukan mahram ketika bai’at”. [Lihat Shohihul Jami' 4732]
Dan untuk hal ini kita harus menjadikan Rasululloh shallallahu’alaihi wa salam sebagai suri tauladan, sebagaimana Allah berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” {Q.S. Al Ahzab: 21}
Bagaimanakah dengan foto pre-wedding?
Banyak foto-foto pre-wedding yang diharamkan. Berdasarkan dalil-dalil yang saya kemukakan di atas, bahwa seseorang yang belum jadi mahramnya, maka diharamkan untuk bersentuhan, baik berjabat tangan bahkan lebih dari itu.
Satu hal yang penting diketahui tentang forum di Jawa Timur itu Cuma sebuah pondok pesantren yang menghimbau murid-muridnya soal pro kontra ini. Bukan sebuah fatwa. Karena dalam mengeluarkan sebuah fatwa, harus berkumpul semua lapisan masyarakat muslim untuk membahas sesuatu dalam sudut pandang Islam, untuk kebaikan umat muslim itu sendiri.
Mencontohkan perbuatan ini terjadi manakala calon pengantin dengan sengaja berangkulan, berduaan, dan berciuman hingga menimbulkan tindakan percampuran yang melanggar batas kesusilaan. Bahkan beberapa calon pengantin perempuan dengan sengaja mempertontonkan auratnya kepada calon suami dan fotografer sekaligus. “Karena itu juru gambarnya juga haram karena membolehkan kemaksiatan,”
Dan, Yang diharamkan yaitu bagi muslimah yang tidak menutup auratnya. Karna ada fatwa dari Allah langsung tentang pengharaman ini: “Wahai Nabi, suruhlah isteri-isterimu dan anak-anak perempuanmu serta perempuan yang beriman, supaya melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya (ketika mereka keluar); cara yang demikian lebih sesuai untuk mereka dikenal (sebagai perempuan yang baik-baik) maka dengan itu mereka tidak diganggu dan (ingatlah) Allah adalah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani. (Surat al-Ahzab, ayat 59).
Sementara, untuk pembuatan foto pre wedding diharamkan juga untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya mendekatkan pria dan wanita yang bukan muhrim, ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan. Tak semua foto pre wedding haram. Untuk foto pre wedding nya sendiri tak bisa dikatakan haram.
Fotonya sendiri tidak masalah. Yang menjadi masalah kalau fotonya membuka aurat. Apalagi statusnya masih calon suami istri tapi sudah foto peluk-pelukan. Itu yang menjadi persoalan.
Jika fotonya ada jarak dan terpisah maka tidak masalah dan tak haram. Ajaran agama sudah menyatakan batasan hubungan pria dan wanita dalam bergaul.
Jadi bukan Fotonya yang haram, Tapi prosesnya. Sebenernya Haramnya berdekat-dekatan bagi yang bukan muhrim itu bukan ulama yang mengharamkannya, tapi Allah SWT dalam firmannya:
”Dan apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri nabi) maka mintalah dari belakang tabir (hijab). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka." (Al-Ahzab : 53)
Dan sabda Nabi Muhammad SAW : "Janganlah salah seorang diantara kalian (laki-laki) bersepi-sepi (berkhalwat) dengan wanita malainkan harus disertai mahramnya." (Mutafaqqun'alaihi).
Adapun banyak orang orang yang tidak berhijab atau yang melakukan praktek pacaran berpendapat masalah ini. Bagi mereka kenapa foto pre wedding haram?. Sebenarnya yang haram itu Berdekatan dengan yang bukan muhrim, apakah itu pacaran atau berteman biasa sesuai dengan dalil diatas. Mereka berpendapat demikian karna mereka heran, bagi mereka wajar-wajar aja foto-foto berdua sama pacar atau temen, kenapa malahan sebelum menikah malah diharamin. Jadi, bukan foto pre weddingnya yang haram, tetapi proses berdekat-dekatan bagi yang bukan muhrim itu haram.
Allah berfirman : "Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji, dan merupakan jalan yang buruk." (Al-Israa' : 32).
C. Penutup
Fatwa itu di buat dalam konteks untuk memetakan batasan syariah terhadap sebuah fenomena yang berkembang. Kalau kemudian mencari semua masalah di dunia ini, dalam Al-Qur'an dan hadist akan sulit. karena disini Al-Qur'an dan hadist berfungsi sebagai rujukan hukumnya yang kemudian di tranformasikan ke dalam fenomena faktual. Intinya fatwa dibuat belakangan karena belum ada aturannya tekstual dalam Al-Qur'an dan hadist. namun demikian beberapa konsesi harus terpenuhi. Misalnya tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Dan hanya mengikat bagi umat muslim saja.
Karena sudah sempurnanya Islam, karena sudah lengkapnya Islam, karena sudah cukupnya nash-nash Al Qur’an dan As Sunnah, maka dengan mematuhi keduanya hukumnya wajib. Hal ini harus disadari dulu, sebab banyak orang yang berkata dan berpendapat terhadap suatu masalah dalam urusan agama, tapi kepatuhannya terhadap Al Qur’an dan As Sunnah masih setengah-setengah.
Saya ambil sikap pertengahan, boleh foto pre-wedding dengan cara tidak seperti di atas, misalnya tanpa gandengan, pelukan dan sebagainya? Dari dalil-dalil yang sudah saya sebutkan di atas bisa menilai sendiri.
Dan pengharaman foto pre-wedding dengan cara di atas, untuk 2 hal, yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan apabila dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya mendekatkan pria dan wanita yang bukan muhrim, ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), khalwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan. Tak semua foto pre wedding haram. Untuk foto pre wedding nya sendiri tak bisa dikatakan haram.
MAKALAH
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM ISLAM
(FATWA HARAM FOTO PRE WEDDING)
Oleh :
Humaira ( 07120010 )
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS AGAMA ISLAM
JURUSAN SYARI’AH
2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar