KEJAKSAAN NEGERI TUAL
M A L U K U
P-29
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK. : PDM- 49 / TUAL / 072009/Ep.
A. IDENTITAS TERDAKWA :
I Nama Lengkap : MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN
Tempat Lahir : TUAL
Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 30 Januari 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Fidnang Armau Kec. Dullah Selatan Kota Tual
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Honor Kantor Dispemda Kota Tual
Pendidikan : SMP (berijasah)
II Nama Lengkap : HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI
Tempat Lahir : TUAL
Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun / tanggal dan bulan tidak tahu, tahun 1970
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Ahmad Yani Tumbalaka Atas Kec. Dullah Selatan Kota Tual
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tidak berijasah)
III Nama Lengkap : ALIMIN KABALMAY Alias BULE
Tempat Lahir : TUAL
Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun / 01 Januari 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Ahmad Yani, Tumbalaka Atas Kec. Dullah Selatan Kota Tual
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Honor Kantor Dispemda Kota Tual
Pendidikan : SMA (berijasah)
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN di tahan di Rutan Polres Maluku Tenggara sejak tanggal 07 Maret 2009 s/d 26 Maret 2009
Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual sejak tanggal 27 Maret s/d 05 Mei 2009 di Rutan Polres Maluku Tenggara
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 06 Mei s/d 04 Juni 2009
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 05 Juni s/d 04 Juli 2009
Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI ditahan di Rutan Polres Maluku Maluku Tenggara sejak tanggal 12 Maret 2009 s/d 31 Maret 2009
Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual sejak tanggal 01 April s/d 10 Mei 2009 di Rutan Polres Maluku Tenggara
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 11 Mei s/d 09 Juni 2009
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 10 Juni s/d 09 Juli 2009
Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE ditahan di Rutan Polres Maluku Maluku Tenggara sejak tanggal 07 Maret 2009 s/d 26 Maret 2009
Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual sejak tanggal 27 Maret s/d 05 Mei 2009 di Rutan Polres Maluku Tenggara
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 06 Mei s/d 04 Juni 2009
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 05 Juni s/d 04 Juli 2009
- Penuntut Umum : Di tahan di Rutan Tual sejak 03 Juli 2009 s/d 22 Juli 2009
C. DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mereka I Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Korban ASNI TAMNGE yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika diadakannya pesta / doa selamatan anak dari saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bertempat di Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual, dimana pada saat itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO kemudian menyuruh memanggil saudara HASAN RENWARIN Alias CANO agar mereka bersama-sama dengan mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, pergi jalan-jalan dan minum-minuman beralkohol jenis anggur dan bir dengan menggunakan mobil angkutan umum warna kuning yang biasa di kemudikan oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN berpesan kepada saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO supaya Korban ASNI TAMNGE juga turut / ikut diajak bersama-sama.
Selanjutnya saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO mengajak Korban ASNI TAMNGE untuk ikut naik kedalam mobil tersebut, yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada, terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH, dan saudara HASAN RENWARIN Alias CANO sebagai pengemudi mobil yang juga mengajak teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa berteman.
Bahwa setelah mereka I Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, dan Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE berteman sudah di atas mobil, saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA juga memanggil saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA untuk ikut masuk kedalam mobil bersama-sama dengan para terdakwa dan yang lainnya untuk ikut ronda-ronda dan setelah diatas mobil kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Katong Pi Minum Di SMA Al-Hilal” maka mobil angkutan umum warna kuning yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman mengarah ke Langgur dan tiba di salah satu kios dekat pompa bensin lalu saudara HASAN RENWARIN Alias CANO turun dan membeli minuman beralkohol, selanjutnya setelah minuman beralkohol tersebut di beli, mobil yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman menuju ke SMA Al-Hilal Ohoejang, sementara mobil berjalan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berkata kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI “Kiki sabantar katong biking itu parampuang sadiki!” (sambil melirik kearah korban) kemudian setelah tiba di SMA Al-Hilal mereka terdakwa berteman turun dari mobil lalu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Yang Seng (tidak) Minum Turun Batamang (Temani) Katong (Kita) Minum Dulu Habis Itu Baru Katong (Kita) Pulang” selanjutnya setelah menurunkan mereka terdakwa berteman kemudian saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bersama saudari IRMAWATI EFENDI Alias IRMA meninggalkan merka terdakwa berteman di SMA ALHILAL dengan mobil yang dikemudikannya sendiri.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE dan saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO turun dari mobil yang baru saja ditumpanginya, kemudian mereka terdakwa berteman memasuki pekarangan SMA Al-Hilal dan menuju kedalam salah satu ruang kelas di tempat tersebut lalu duduk dilantai bersama-sama membentuk lingkaran setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO membagikan minuman beralkohol yang tadi dibeli dan pada saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA berdiri dan menuliskan dipapan “Besok pagi ANI (yang dimaksud Korban ASNI TAMNGE) akan meninggal” kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI meninggalkan kelas dan menuju ke dekat tiang bendera kemudian memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan mengatakan “Ko Panggil ASNI Bilang Paman dan Bibi mau Bicara dengan dia” setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO menarik tangan korban ASNI TAMNGE lalu meninggalkan kelas menuju ke arah tempat terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI berada, dan pada saat itu saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI yang sebelumnya mendapat perintah dari saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA langsung ikut dari belakang lalu kemudian mengambil papan yang ada disekitar tempat tersebut kemudian memukulkan kearah dahi korban ASNI TAMNGE dan seketika itu korban menjerit “ADUH MAMA”, kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada pipi kiri korban mengakibatkan korban jatuh terlentang setelah itu saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH menyusul keluar dari kelas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI memegang kedua kaki korban dan menyeretnya ke bawah pohon beringin.
Bahwa setelah itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul wajah korban dengan menggunakan batu karang beberapa kali kemudian mengelurkan pisau dari pinggangnya lalu menikam kemaluan dan perut korban dari bawah keatas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI mengambil lempengan batu lalu memukulkan kearah wajah dan dada korban berulang kali sambil berkata “KO PU BAPA SUDAH JADI PEGAWAI, BIKIN KIOS BARU DAN BELI MOTOR BARU JADI SOMBONG, KAMONG DAPAT INI” sedang saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA mengambil batu dan memukulkan ke bagain muka korban sebanyak 2 kali, dan terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE memukul dada korban sebanyak 1 kali dengan kepalan tangan lalu menginjak-injak dada/rusuk korban berulang kali, sementara para terdakwa dan yang lainnya melakukan pemukulan terhadap korban saudari RINA AYU SAMBA Alias IDA dan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berjaga-jaga didekat pintu pagar sekolah sambil mengamati keadaan sekitarnya, selanjutnya setelah itu saudarai RINA AYUB SAMBA Alias IDA menelpon saudara HASAN RENWARIN Alias CANO dengan mengatakan “DATANG JEMPUT SUDAH” beberapa menit kemudian mobil yang dikendarai oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO datang menjemput mereka terdakwa dan kedelapan temannya kemudian mereka terdakwa berteman naik kedalam mobil meninggalkan korban sendiri menuju kepelabuhan Tual.
Bahwa setelah mereka terdakwa berteman tiba dipelabuhan Tual, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memberikan uang kepada saudara HARYANTO TAMHER ALIS YANTO sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berkata “KO AMBIL UANG INI DENGAN CATATAN KO TUTUP MULUT DAN SAPA SAJA YANG TANYA BILANG SENG TAHU KALO TIDAK BETA SURUH ORANG BUNUH KAU ATAU BETA SENDIRI YANG BUNUH KAU” dan terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN juga memberikan uang kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengatakan “OSE SENG BOLEH BUKA MULUT”, setelah itu mereka terdakwa berteman kembali kepesta lalu kembali kerumah masing masing.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa berteman mengakibatkan korban ASNI TAMNGE meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No : 449 / 33 / II / 2009 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabeth, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat Mayat Wanita ;
- usia ± 17 tahun
- tinggi badan ± 1,5 m, rambut hitam, lurus, panjang sebahu, kulit sawo matang
- BB : ± 35 Kg
- Mengenakan : celana jeans sepanjang lutut, kaos berwarna merah muda lengan pendek
- Mengenakan : gelang kaki 1 buah (besi putih)
- Gelang tangan sebelah kanan :
- Gelang tangan sebelah kiri 2 buah warna hitam (karet)
- Cincin 2 buah ditangan kanan 1 buah dan ditangan kiri 1 buah
- Rantai dan mainannya (besi putih)
- Pada bagian kepala
Regio Frontalis / dahi : terdapat 2 luka robek
(I). Bentuk luka panjang dengan ujung terbelah 2, pinggir luka tidak rata P : 3,5 L : 1 cm D : 1 cm
(II). Bentuk luka : lurus, dan pinggir tidak rata P : 1 cm, L : 0,2 cm D : 0,2 cm
- Bagian Mata
Tulang pelipis kiri dan bawah mata patah, terdapat luka bentuknya lebar memanjang, pinggir luka tidak beraturan P : 4,5 cm, L : 1,5 cm, D : 0,5 cm
- Pada pipi kiri : terdapat luka lecet / terkikis lebar P : 3,5 cm, L : 3 cm, tidak beraturan
- Bagian bibir :bibir atas kiri robek, pinggir tidak rata, bibir bawah bagian kanan robek tidak beraturan dan terbelah akibat tulang rahang bawah yang patah dan menonjo keluar
- Tulang pipi kiri patah dan tampak masuk ke dalam, terlihat wajah asimetris
- Tulang rahang bawah patah dan menonjol keluar sebagian
- Tulang rahang atas patah dan dapat digerakkan
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 11, 21, 22, 23, 24
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 43
- Tidak terdapat tambalan pada gigi dan gigi palsu baik pada rahang atas ataupun bawah
- Bagaian leher : memar di sekeliling leher warna kebiruan melingkar sampai lengan kanan dan terdapat luka lecet di bagian bahu kanan.
- Diatas payudara kiri terdapat luka lecet.
- Pada bagaian perut terdapat luka tergores / lecet pada lapisan kulit luar saja.
Dengan masing-masing luka dengan (1) P : 26, 5 cm, (2) 9 cm (3) 7 cm (4) 6 cm (5) 5 cm (6) 20 cm.
- Pada bagian Vagina
Labia baik, bagian liang vagina bagian bawah ada luka lecet, bagian mucosanya terkikis, darah (+) sedikit. Tidak ada bengkak, memar
- Pergelangan kaki kanan agak bengkok kearah dalam dan lebih kecil dibandingkan pergelangan kaki kiri.
KESIMPULAN :
Kematian diakibatkan kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mereka I Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu Korban ASNI TAMNGE yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika diadakannya pesta / doa selamatan anak dari saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bertempat di Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual, dimana pada saat itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO kemudian menyuruh memanggil saudara HASAN RENWARIN Alias CANO agar mereka bersama-sama dengan mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, pergi jalan-jalan dan minum-minuman beralkohol jenis anggur dan bir dengan menggunakan mobil angkutan umum warna kuning yang biasa di kemudikan oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN berpesan kepada saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO supaya Korban ASNI TAMNGE juga turut / ikut diajak bersama-sama.
Selanjutnya saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO mengajak Korban ASNI TAMNGE untuk ikut naik kedalam mobil tersebut, yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada, terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH, dan saudara HASAN RENWARIN Alias CANO sebagai pengemudi mobil yang juga mengajak teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa berteman.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, dan Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE berteman sudah di atas mobil, saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA juga memanggil saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA untuk ikut masuk kedalam mobil bersama-sama dengan para terdakwa dan yang lainnya untuk ikut ronda-ronda dan setelah diatas mobil kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Katong Pi Minum Di SMA Al-Hilal” maka mobil angkutan umum warna kuning yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman mengarah ke Langgur dan tiba di salah satu kios dekat pompa bensin lalu saudara HASAN RENWARIN Alias CANO turun dan membeli minuman beralkohol, selanjutnya setelah minuman beralkohol tersebut di beli, mobil yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman menuju ke SMA Al-Hilal Ohoejang, sementara mobil berjalan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berkata kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI “Kiki sabantar katong biking itu parampuang sadiki!” (sambil melirik kearah korban) kemudian setelah tiba di SMA Al-Hilal mereka terdakwa berteman turun dari mobil lalu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Yang Seng (tidak) Minum Turun Batamang (Temani) Katong (Kita) Minum Dulu Habis Itu Baru Katong (Kita) Pulang” selanjutnya setelah menurunkan mereka terdakwa berteman kemudian saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bersama saudari IRMAWATI EFENDI Alias IRMA meninggalkan merka terdakwa berteman di SMA ALHILAL dengan mobil yang dikemudikannya sendiri.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE dan saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO turun dari mobil yang baru saja ditumpanginya, kemudian mereka terdakwa berteman memasuki pekarangan SMA Al-Hilal dan menuju kedalam salah satu ruang kelas di tempat tersebut lalu duduk dilantai bersama-sama membentuk lingkaran setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO membagikan minuman beralkohol yang tadi dibeli dan pada saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA berdiri dan menuliskan dipapan “Besok pagi ANI (yang dimaksud Korban ASNI TAMNGE) akan meninggal” kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI meninggalkan kelas dan menuju ke dekat tiang bendera kemudian memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan mengatakan “Ko Panggil ASNI Bilang Paman dan Bibi mau Bicara dengan dia” setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO menarik tangan korban ASNI TAMNGE lalu meninggalkan kelas menuju ke arah tempat terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI berada, dan pada saat itu saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI yang sebelumnya mendapat perintah dari saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA langsung ikut dari belakang lalu kemudian mengambil papan yang ada disekitar tempat tersebut kemudian memukulkan kearah dahi korban ASNI TAMNGE dan seketika itu korban menjerit “ADUH MAMA”, kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada pipi kiri korban mengakibatkan korban jatuh terlentang setelah itu saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH menyusul keluar dari kelas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI memegang kedua kaki korban dan menyeretnya ke bawah pohon beringin.
Bahwa setelah itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul wajah korban dengan menggunakan batu karang beberapa kali kemudian mengelurkan pisau dari pinggangnya lalu menikam kemaluan dan perut korban dari bawah keatas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI mengambil lempengan batu lalu memukulkan kearah wajah dan dada korban berulang kali sambil berkata “KO PU BAPA SUDAH JADI PEGAWAI, BIKIN KIOS BARU DAN BELI MOTOR BARU JADI SOMBONG, KAMONG DAPAT INI” sedang saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA mengambil batu dan memukulkan ke bagain muka korban sebanyak 2 kali, dan terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE memukul dada korban sebanyak 1 kali dengan kepalan tangan lalu menginjak-injak dada/rusuk korban berulang kali, sementara para terdakwa dan yang lainnya melakukan pemukulan terhadap korban saudari RINA AYU SAMBA Alias IDA dan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berjaga-jaga didekat pintu pagar sekolah sambil mengamati keadaan sekitarnya, selanjutnya setelah itu saudarai RINA AYUB SAMBA Alias IDA menelpon saudara HASAN RENWARIN Alias CANO dengan mengatakan “DATANG JEMPUT SUDAH” beberapa menit kemudian mobil yang dikendarai oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO datang menjemput mereka terdakwa dan kedelapan temannya kemudian mereka terdakwa berteman naik kedalam mobil meninggalkan korban sendiri menuju kepelabuhan Tual.
Bahwa setelah mereka terdakwa berteman tiba dipelabuhan Tual, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memberikan uang kepada saudara HARYANTO TAMHER ALIS YANTO sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berkata “KO AMBIL UANG INI DENGAN CATATAN KO TUTUP MULUT DAN SAPA SAJA YANG TANYA BILANG SENG TAHU KALO TIDAK BETA SURUH ORANG BUNUH KAU ATAU BETA SENDIRI YANG BUNUH KAU” dan terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN juga memberikan uang kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengatakan “OSE SENG BOLEH BUKA MULUT”, setelah itu mereka terdakwa berteman kembali kepesta lalu kembali kerumah masing masing.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa berteman mengakibatkan korban ASNI TAMNGE meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No : 449 / 33 / II / 2009 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabeth, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat Mayat Wanita ;
- usia ± 17 tahun
- tinggi badan ± 1,5 m, rambut hitam, lurus, panjang sebahu, kulit sawo matang
- BB : ± 35 Kg
- Mengenakan : celana jeans sepanjang lutut, kaos berwarna merah muda lengan pendek
- Mengenakan : gelang kaki 1 buah (besi putih)
- Gelang tangan sebelah kanan :
- Gelang tangan sebelah kiri 2 buah warna hitam (karet)
- Cincin 2 buah ditangan kanan 1 buah dan ditangan kiri 1 buah
- Rantai dan mainannya (besi putih)
- Pada bagian kepala
Regio Frontalis / dahi : terdapat 2 luka robek
(I). Bentuk luka panjang dengan ujung terbelah 2, pinggir luka tidak rata P : 3,5 L : 1 cm D : 1 cm
(II). Bentuk luka : lurus, dan pinggir tidak rata P : 1 cm, L : 0,2 cm D : 0,2 cm
- Bagian Mata
Tulang pelipis kiri dan bawah mata patah, terdapat luka bentuknya lebar memanjang, pinggir luka tidak beraturan P : 4,5 cm, L : 1,5 cm, D : 0,5 cm
- Pada pipi kiri : terdapat luka lecet / terkikis lebar P : 3,5 cm, L : 3 cm, tidak beraturan
- Bagian bibir :bibir atas kiri robek, pinggir tidak rata, bibir bawah bagian kanan robek tidak beraturan dan terbelah akibat tulang rahang bawah yang patah dan menonjo keluar
- Tulang pipi kiri patah dan tampak masuk ke dalam, terlihat wajah asimetris
- Tulang rahang bawah patah dan menonjol keluar sebagian
- Tulang rahang atas patah dan dapat digerakkan
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 11, 21, 22, 23, 24
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 43
- Tidak terdapat tambalan pada gigi dan gigi palsu baik pada rahang atas ataupun bawah
- Bagaian leher : memar di sekeliling leher warna kebiruan melingkar sampai lengan kanan dan terdapat luka lecet di bagian bahu kanan.
- Diatas payudara kiri terdapat luka lecet.
- Pada bagaian perut terdapat luka tergores / lecet pada lapisan kulit luar saja.
Dengan masing-masing luka dengan (1) P : 26, 5 cm, (2) 9 cm (3) 7 cm (4) 6 cm (5) 5 cm (6) 20 cm.
- Pada bagian Vagina
Labia baik, bagian liang vagina bagian bawah ada luka lecet, bagian mucosanya terkikis, darah (+) sedikit. Tidak ada bengkak, memar
- Pergelangan kaki kanan agak bengkok kearah dalam dan lebih kecil dibandingkan pergelangan kaki kiri.
KESIMPULAN :
Kematian diakibatkan kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mereka I Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, yaitu Korban ASNI TAMNGE yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika diadakannya pesta / doa selamatan anak dari saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bertempat di Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual, dimana pada saat itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO kemudian menyuruh memanggil saudara HASAN RENWARIN Alias CANO agar mereka bersama-sama dengan mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, pergi jalan-jalan dan minum-minuman beralkohol jenis anggur dan bir dengan menggunakan mobil angkutan umum warna kuning yang biasa di kemudikan oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN berpesan kepada saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO supaya Korban ASNI TAMNGE juga turut / ikut diajak bersama-sama.
Selanjutnya saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO mengajak Korban ASNI TAMNGE untuk ikut naik kedalam mobil tersebut, yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada, terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH, dan saudara HASAN RENWARIN Alias CANO sebagai pengemudi mobil yang juga mengajak teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa berteman.
Bahwa setelah mereka I Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, dan Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE berteman sudah di atas mobil, saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA juga memanggil saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA untuk ikut masuk kedalam mobil bersama-sama dengan para terdakwa dan yang lainnya untuk ikut ronda-ronda dan setelah diatas mobil kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Katong Pi Minum Di SMA Al-Hilal” maka mobil angkutan umum warna kuning yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman mengarah ke Langgur dan tiba di salah satu kios dekat pompa bensin lalu saudara HASAN RENWARIN Alias CANO turun dan membeli minuman beralkohol, selanjutnya setelah minuman beralkohol tersebut di beli, mobil yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman menuju ke SMA Al-Hilal Ohoejang, sementara mobil berjalan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berkata kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI “Kiki sabantar katong biking itu parampuang sadiki!” (sambil melirik kearah korban) kemudian setelah tiba di SMA Al-Hilal mereka terdakwa berteman turun dari mobil lalu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Yang Seng (tidak) Minum Turun Batamang (Temani) Katong (Kita) Minum Dulu Habis Itu Baru Katong (Kita) Pulang” selanjutnya setelah menurunkan mereka terdakwa berteman kemudian saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bersama saudari IRMAWATI EFENDI Alias IRMA meninggalkan merka terdakwa berteman di SMA ALHILAL dengan mobil yang dikemudikannya sendiri.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE dan saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO turun dari mobil yang baru saja ditumpanginya, kemudian mereka terdakwa berteman memasuki pekarangan SMA Al-Hilal dan menuju kedalam salah satu ruang kelas di tempat tersebut lalu duduk dilantai bersama-sama membentuk lingkaran setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO membagikan minuman beralkohol yang tadi dibeli dan pada saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA berdiri dan menuliskan dipapan “Besok pagi ANI (yang dimaksud Korban ASNI TAMNGE) akan meninggal” kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI meninggalkan kelas dan menuju ke dekat tiang bendera kemudian memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan mengatakan “Ko Panggil ASNI Bilang Paman dan Bibi mau Bicara dengan dia” setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO menarik tangan korban ASNI TAMNGE lalu meninggalkan kelas menuju ke arah tempat terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI berada, dan pada saat itu saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI yang sebelumnya mendapat perintah dari saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA langsung ikut dari belakang lalu kemudian mengambil papan yang ada disekitar tempat tersebut kemudian memukulkan kearah dahi korban ASNI TAMNGE dan seketika itu korban menjerit “ADUH MAMA”, kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada pipi kiri korban mengakibatkan korban jatuh terlentang setelah itu saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH menyusul keluar dari kelas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI memegang kedua kaki korban dan menyeretnya ke bawah pohon beringin.
Bahwa setelah itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul wajah korban dengan menggunakan batu karang beberapa kali kemudian mengelurkan pisau dari pinggangnya lalu menikam kemaluan dan perut korban dari bawah keatas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI mengambil lempengan batu lalu memukulkan kearah wajah dan dada korban berulang kali sambil berkata “KO PU BAPA SUDAH JADI PEGAWAI, BIKIN KIOS BARU DAN BELI MOTOR BARU JADI SOMBONG, KAMONG DAPAT INI” sedang saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA mengambil batu dan memukulkan ke bagain muka korban sebanyak 2 kali, dan terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE memukul dada korban sebanyak 1 kali dengan kepalan tangan lalu menginjak-injak dada/rusuk korban berulang kali, sementara para terdakwa dan yang lainnya melakukan pemukulan terhadap korban saudari RINA AYU SAMBA Alias IDA dan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berjaga-jaga didekat pintu pagar sekolah sambil mengamati keadaan sekitarnya, selanjutnya setelah itu saudarai RINA AYUB SAMBA Alias IDA menelpon saudara HASAN RENWARIN Alias CANO dengan mengatakan “DATANG JEMPUT SUDAH” beberapa menit kemudian mobil yang dikendarai oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO datang menjemput mereka terdakwa dan kedelapan temannya kemudian mereka terdakwa berteman naik kedalam mobil meninggalkan korban sendiri menuju kepelabuhan Tual.
Bahwa setelah mereka terdakwa berteman tiba dipelabuhan Tual, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memberikan uang kepada saudara HARYANTO TAMHER ALIS YANTO sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berkata “KO AMBIL UANG INI DENGAN CATATAN KO TUTUP MULUT DAN SAPA SAJA YANG TANYA BILANG SENG TAHU KALO TIDAK BETA SURUH ORANG BUNUH KAU ATAU BETA SENDIRI YANG BUNUH KAU” dan terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN juga memberikan uang kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengatakan “OSE SENG BOLEH BUKA MULUT”, setelah itu mereka terdakwa berteman kembali kepesta lalu kembali kerumah masing masing.
Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa berteman yang melakukan penganiayaan mengakibatkan korban ASNI TAMNGE meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No : 449 / 33 / II / 2009 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabeth, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat Mayat Wanita ;
- usia ± 17 tahun
- tinggi badan ± 1,5 m, rambut hitam, lurus, panjang sebahu, kulit sawo matang
- BB : ± 35 Kg
- Mengenakan : celana jeans sepanjang lutut, kaos berwarna merah muda lengan pendek
- Mengenakan : gelang kaki 1 buah (besi putih)
- Gelang tangan sebelah kanan :
- Gelang tangan sebelah kiri 2 buah warna hitam (karet)
- Cincin 2 buah ditangan kanan 1 buah dan ditangan kiri 1 buah
- Rantai dan mainannya (besi putih)
- Pada bagian kepala
Regio Frontalis / dahi : terdapat 2 luka robek
(I). Bentuk luka panjang dengan ujung terbelah 2, pinggir luka tidak rata P : 3,5 L : 1 cm D : 1 cm
(II). Bentuk luka : lurus, dan pinggir tidak rata P : 1 cm, L : 0,2 cm D : 0,2 cm
- Bagian Mata
Tulang pelipis kiri dan bawah mata patah, terdapat luka bentuknya lebar memanjang, pinggir luka tidak beraturan P : 4,5 cm, L : 1,5 cm, D : 0,5 cm
- Pada pipi kiri : terdapat luka lecet / terkikis lebar P : 3,5 cm, L : 3 cm, tidak beraturan
- Bagian bibir :bibir atas kiri robek, pinggir tidak rata, bibir bawah bagian kanan robek tidak beraturan dan terbelah akibat tulang rahang bawah yang patah dan menonjo keluar
- Tulang pipi kiri patah dan tampak masuk ke dalam, terlihat wajah asimetris
- Tulang rahang bawah patah dan menonjol keluar sebagian
- Tulang rahang atas patah dan dapat digerakkan
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 11, 21, 22, 23, 24
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 43
- Tidak terdapat tambalan pada gigi dan gigi palsu baik pada rahang atas ataupun bawah
- Bagaian leher : memar di sekeliling leher warna kebiruan melingkar sampai lengan kanan dan terdapat luka lecet di bagian bahu kanan.
- Diatas payudara kiri terdapat luka lecet.
- Pada bagaian perut terdapat luka tergores / lecet pada lapisan kulit luar saja.
Dengan masing-masing luka dengan (1) P : 26, 5 cm, (2) 9 cm (3) 7 cm (4) 6 cm (5) 5 cm (6) 20 cm.
- Pada bagian Vagina
Labia baik, bagian liang vagina bagian bawah ada luka lecet, bagian mucosanya terkikis, darah (+) sedikit. Tidak ada bengkak, memar
- Pergelangan kaki kanan agak bengkok kearah dalam dan lebih kecil dibandingkan pergelangan kaki kiri.
KESIMPULAN :
Kematian diakibatkan kekerasan benda tumpul
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mereka I Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, mengakibatkan mati, yaitu Korban ASNI TAMNGE yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika diadakannya pesta / doa selamatan anak dari saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bertempat di Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual, dimana pada saat itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO kemudian menyuruh memanggil saudara HASAN RENWARIN Alias CANO agar mereka bersama-sama dengan mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, pergi jalan-jalan dan minum-minuman beralkohol jenis anggur dan bir dengan menggunakan mobil angkutan umum warna kuning yang biasa di kemudikan oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN berpesan kepada saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO supaya Korban ASNI TAMNGE juga turut / ikut diajak bersama-sama.
Selanjutnya saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO mengajak Korban ASNI TAMNGE untuk ikut naik kedalam mobil tersebut, yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada, terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH, dan saudara HASAN RENWARIN Alias CANO sebagai pengemudi mobil yang juga mengajak teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa berteman.
Bahwa setelah mereka I Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, dan Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE berteman sudah di atas mobil, saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA juga memanggil saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA untuk ikut masuk kedalam mobil bersama-sama dengan para terdakwa dan yang lainnya untuk ikut ronda-ronda dan setelah diatas mobil kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Katong Pi Minum Di SMA Al-Hilal” maka mobil angkutan umum warna kuning yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman mengarah ke Langgur dan tiba di salah satu kios dekat pompa bensin lalu saudara HASAN RENWARIN Alias CANO turun dan membeli minuman beralkohol, selanjutnya setelah minuman beralkohol tersebut di beli, mobil yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman menuju ke SMA Al-Hilal Ohoejang, sementara mobil berjalan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berkata kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI “Kiki sabantar katong biking itu parampuang sadiki!” (sambil melirik kearah korban) kemudian setelah tiba di SMA Al-Hilal mereka terdakwa berteman turun dari mobil lalu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Yang Seng (tidak) Minum Turun Batamang (Temani) Katong (Kita) Minum Dulu Habis Itu Baru Katong (Kita) Pulang” selanjutnya setelah menurunkan mereka terdakwa berteman kemudian saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bersama saudari IRMAWATI EFENDI Alias IRMA meninggalkan merka terdakwa berteman di SMA ALHILAL dengan mobil yang dikemudikannya sendiri.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE dan saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO turun dari mobil yang baru saja ditumpanginya, kemudian mereka terdakwa berteman memasuki pekarangan SMA Al-Hilal dan menuju kedalam salah satu ruang kelas di tempat tersebut lalu duduk dilantai bersama-sama membentuk lingkaran setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO membagikan minuman beralkohol yang tadi dibeli dan pada saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA berdiri dan menuliskan dipapan “Besok pagi ANI (yang dimaksud Korban ASNI TAMNGE) akan meninggal” kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI meninggalkan kelas dan menuju ke dekat tiang bendera kemudian memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan mengatakan “Ko Panggil ASNI Bilang Paman dan Bibi mau Bicara dengan dia” setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO menarik tangan korban ASNI TAMNGE lalu meninggalkan kelas menuju ke arah tempat terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI berada, dan pada saat itu saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI yang sebelumnya mendapat perintah dari saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA langsung ikut dari belakang lalu kemudian mengambil papan yang ada disekitar tempat tersebut kemudian memukulkan kearah dahi korban ASNI TAMNGE dan seketika itu korban menjerit “ADUH MAMA”, kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada pipi kiri korban mengakibatkan korban jatuh terlentang setelah itu saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH menyusul keluar dari kelas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI memegang kedua kaki korban dan menyeretnya ke bawah pohon beringin.
Bahwa setelah itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul wajah korban dengan menggunakan batu karang beberapa kali kemudian mengelurkan pisau dari pinggangnya lalu menikam kemaluan dan perut korban dari bawah keatas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI mengambil lempengan batu lalu memukulkan kearah wajah dan dada korban berulang kali sambil berkata “KO PU BAPA SUDAH JADI PEGAWAI, BIKIN KIOS BARU DAN BELI MOTOR BARU JADI SOMBONG, KAMONG DAPAT INI” sedang saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA mengambil batu dan memukulkan ke bagain muka korban sebanyak 2 kali, dan terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE memukul dada korban sebanyak 1 kali dengan kepalan tangan lalu menginjak-injak dada/rusuk korban berulang kali, sementara para terdakwa dan yang lainnya melakukan pemukulan terhadap korban saudari RINA AYU SAMBA Alias IDA dan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berjaga-jaga didekat pintu pagar sekolah sambil mengamati keadaan sekitarnya, selanjutnya setelah itu saudarai RINA AYUB SAMBA Alias IDA menelpon saudara HASAN RENWARIN Alias CANO dengan mengatakan “DATANG JEMPUT SUDAH” beberapa menit kemudian mobil yang dikendarai oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO datang menjemput mereka terdakwa dan kedelapan temannya kemudian mereka terdakwa berteman naik kedalam mobil meninggalkan korban sendiri menuju kepelabuhan Tual.
Bahwa setelah mereka terdakwa berteman tiba dipelabuhan Tual, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memberikan uang kepada saudara HARYANTO TAMHER ALIS YANTO sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berkata “KO AMBIL UANG INI DENGAN CATATAN KO TUTUP MULUT DAN SAPA SAJA YANG TANYA BILANG SENG TAHU KALO TIDAK BETA SURUH ORANG BUNUH KAU ATAU BETA SENDIRI YANG BUNUH KAU” dan terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN juga memberikan uang kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengatakan “OSE SENG BOLEH BUKA MULUT”, setelah itu mereka terdakwa berteman kembali kepesta lalu kembali kerumah masing masing.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa berteman mengakibatkan korban ASNI TAMNGE meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No : 449 / 33 / II / 2009 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabeth, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat Mayat Wanita ;
- usia ± 17 tahun
- tinggi badan ± 1,5 m, rambut hitam, lurus, panjang sebahu, kulit sawo matang
- BB : ± 35 Kg
- Mengenakan : celana jeans sepanjang lutut, kaos berwarna merah muda lengan pendek
- Mengenakan : gelang kaki 1 buah (besi putih)
- Gelang tangan sebelah kanan :
- Gelang tangan sebelah kiri 2 buah warna hitam (karet)
- Cincin 2 buah ditangan kanan 1 buah dan ditangan kiri 1 buah
- Rantai dan mainannya (besi putih)
- Pada bagian kepala
Regio Frontalis / dahi : terdapat 2 luka robek
(I). Bentuk luka panjang dengan ujung terbelah 2, pinggir luka tidak rata P : 3,5 L : 1 cm D : 1 cm
(II). Bentuk luka : lurus, dan pinggir tidak rata P : 1 cm, L : 0,2 cm D : 0,2 cm
- Bagian Mata
Tulang pelipis kiri dan bawah mata patah, terdapat luka bentuknya lebar memanjang, pinggir luka tidak beraturan P : 4,5 cm, L : 1,5 cm, D : 0,5 cm
- Pada pipi kiri : terdapat luka lecet / terkikis lebar P : 3,5 cm, L : 3 cm, tidak beraturan
- Bagian bibir :bibir atas kiri robek, pinggir tidak rata, bibir bawah bagian kanan robek tidak beraturan dan terbelah akibat tulang rahang bawah yang patah dan menonjo keluar
- Tulang pipi kiri patah dan tampak masuk ke dalam, terlihat wajah asimetris
- Tulang rahang bawah patah dan menonjol keluar sebagian
- Tulang rahang atas patah dan dapat digerakkan
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 11, 21, 22, 23, 24
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 43
- Tidak terdapat tambalan pada gigi dan gigi palsu baik pada rahang atas ataupun bawah
- Bagaian leher : memar di sekeliling leher warna kebiruan melingkar sampai lengan kanan dan terdapat luka lecet di bagian bahu kanan.
- Diatas payudara kiri terdapat luka lecet.
- Pada bagaian perut terdapat luka tergores / lecet pada lapisan kulit luar saja.
Dengan masing-masing luka dengan (1) P : 26, 5 cm, (2) 9 cm (3) 7 cm (4) 6 cm (5) 5 cm (6) 20 cm.
- Pada bagian Vagina
Labia baik, bagian liang vagina bagian bawah ada luka lecet, bagian mucosanya terkikis, darah (+) sedikit. Tidak ada bengkak, memar
- Pergelangan kaki kanan agak bengkok kearah dalam dan lebih kecil dibandingkan pergelangan kaki kiri.
KESIMPULAN :
Kematian diakibatkan kekerasan benda tumpul
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
T u a l, 16 Juli 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANDRY P.S. SH
AJUN JAKSA MADYA NIP. 230027102
KEJAKSAAN NEGERI TUAL
M A L U K U P-29
“UNTUK KEADILAN”
RENCANA SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERK. : PDM- / TUAL / 062009 / Ep.
B. IDENTITAS TERDAKWA :
I Nama Lengkap : MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN
Tempat Lahir : TUAL
Umur / Tanggal Lahir : 39 Tahun / 30 Januari 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Fidnang Armau Kec. Dullah Selatan Kota Tual
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Honor Kantor Dispemda Kota Tual
Pendidikan : SMP (berijasah)
II Nama Lengkap : HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI
Tempat Lahir : TUAL
Umur / Tanggal Lahir : 50 Tahun / tanggal dan bulan tidak tahu, tahun 1970
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Ahmad Yani Tumbalaka Atas Kec. Dullah Selatan Kota Tual
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tidak berijasah)
III Nama Lengkap : ALIMIN KABALMAY Alias BULE
Tempat Lahir : TUAL
Umur / Tanggal Lahir : 21 Tahun / 01 Januari 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Ahmad Yani, Tumbalaka Atas Kec. Dullah Selatan Kota Tual
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Honor Kantor Dispemda Kota Tual
Pendidikan : SMA (berijasah)
B. PENAHANAN :
- Penyidik : Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN di tahan di Rutan Polres Maluku Tenggara sejak tanggal 07 Maret 2009 s/d 26 Maret 2009
Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual sejak tanggal 27 Maret s/d 05 Mei 2009 di Rutan Polres Maluku Tenggara
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 06 Mei s/d 04 Juni 2009
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 05 Juni s/d 04 Juli 2009
Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI ditahan di Rutan Polres Maluku Maluku Tenggara sejak tanggal 12 Maret 2009 s/d 31 Maret 2009
Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual sejak tanggal 01 April s/d 10 Mei 2009 di Rutan Polres Maluku Tenggara
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 11 Mei s/d 09 Juni 2009
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 10 Juni s/d 09 Juli 2009
Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE ditahan di Rutan Polres Maluku Maluku Tenggara sejak tanggal 07 Maret 2009 s/d 26 Maret 2009
Di perpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual sejak tanggal 27 Maret s/d 05 Mei 2009 di Rutan Polres Maluku Tenggara
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 06 Mei s/d 04 Juni 2009
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejak tanggal 05 Juni s/d 04 Juli 2009
- Penuntut Umum : Di tahan di Rutan Tual sejak s/d
D. DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia Para Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, YANTO TAMHER Alias HARYANTO, SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Saksi Korban ASNI TAMNGE yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika diadakannya pesta / doa selamatan anak dari saksi HASAN RENWARIN Alias CANO bertempat di Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual, yang mana pada saat itu terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN memanggil saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan menyuruh saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO untuk memanggil saksi HASAN RENWARIN Alias CANO supaya mereka bersama-sama dengan Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta saksi SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, pergi jalan-jalan dan minum-minuman beralkohol jenis anggur dan bir dengan menggunakan mobil angkutan umum warna kuning dan Terdakwa III MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN berpesan kepada saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO supaya Saksi Korban ASNI TAMNGE juga turut / ikut diajak. Kemudian saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO mengajak Saksi Korban ASNI TAMNGE untuk ikut naik kedalam mobil angkutan umum warna kuning tersebut, yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH, dan saksi HASAN RENWARIN Alias CANO sebagai pengemudi mobil yang pada saat itu juga mengajak teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA. Setelah para saksi dan para Terdakwa sudah dimobil, pada saat itu saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA juga memanggil saksi RINA AYUB SAMBA Alias IDA untuk ikut masuk kedalam mobil bersama-sama dengan para saksi dan para terdakwa. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengatakan “Katong Pi Minum Di SMA Al-Hilal” maka mobil angkutan umum warna kuning yang ditumpangi para saksi dan para terdakwa menuju / mengarah ke Langgur dan tiba di salah satu kios dekat pompa bensin kemudian saksi HASAN RENWARIN Alias CANO turun dan membeli minuman beralkohol, setelah minuman beralkohol tersebut di beli mobil yang ditumpangi para saksi dan para terdakwa menuju ke SMA Al-Hilal Langgur. Setibanya di SMA Al-Hilal Langgur terdakwa dan para saksi turun dari mobil dan kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengatakan “Yang Seng (tidak) Minum Turun Batamang (Temani) Katong (Kita) Minum Dulu Habis Itu Baru Katong (Kita) Pulang” dan kemudian saksi HASAN RENWARIN Alias CANO bersama dengan teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA dengan membawa mobil angkutan umum warna kuning meninggalkan para terdakwa dan para saksi di SMA Al-Hilal.
Setelah para terdakwa dan para saksi turun dari mobil angkutan umum warna kuning tersebut, para terdakwa dan para saksi memasuki pekarangan SMA Al-Hilal dan masuk kedalam salah satu ruang kelas di tempat tersebut serta duduk dilantai membentuk lingkaran setelah itu saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO membagikan minuman beralkohol yang tadi dibeli oleh saksi HASAN RENWARIN Alias CANO dan pada saat itu saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA berdiri dan menuliskan dipapan “Besok Pagi AMI (yang dimaksud saksi Korban ASNI TAMNGE) akan meninggal” kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN bersama dengan Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI meninggalkan kelas dan menuju ke dekat tiang bendera dan kemudian memanggil saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan mengatakan “Ko Panggil ASNI Bilang Paman dan Bibi Mau Bicara Dengan Dia” setelah itu saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO menarik tangan saksi korban ASNI TAMNGE dan meninggalkan kelas menuju ke arah tempat Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN bersama dengan Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI berada, dan pada saat itu saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI mengikuti dari belakang lalu kemudian mengambil papan dan kemudian memukulkan kearah dahi saksi korban ASNI TAMNGE dan seketika itu saksi korban menjerit “ADUH MAMA”, lalu kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak dan kena pada pipi kiri mengakibatkan saksi korban jatuh terlentang setelah itu Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saksi RINA AYUB SAMBA Alias IDA, serta saksi SAENA FAKAUBUN Alias PASRA menyusul keluar dari kelas, kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI memegang kedua kaki saksi korban dan menyeretnya ke bawah pohon beringin, lalu kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI mengambil batu lalu memukulkan kearah wajah korban setelah itu Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE memukul rusuk kiri saksi korban dengan menggunakan papan, saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA mengambil batu dan memukulkan ke bagain muka saksi korban, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan kemudian mengiris bagian vagina dan perut saksi korban ASNI TAMNGE, kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI mengambil pasir dan kemudian memasukkan kedalam vagina saksi korban, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ASNI TAMNGE meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No : 449 / 33 / II / 2009 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabeth, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat Mayat Wanita ;
- usia ± 17 tahun
- tinggi badan ± 1,5 m, rambut hitam, lurus, panjang sebahu, kulit sawo matang
- BB : ± 35 Kg
- Mengenakan : celana jeans sepanjang lutut, kaos berwarna merah muda lengan pendek
- Mengenakan : gelang kaki 1 buah (besi putih)
- Gelang tangan sebelah kanan :
- Gelang tangan sebelah kiri 2 buah warna hitam (karet)
- Cincin 2 buah ditangan kanan 1 buah dan ditangan kiri 1 buah
- Rantai dan mainannya (besi putih)
- Pada bagian kepala
Regio Frontalis / dahi : terdapat 2 luka robek
(I). Bentuk luka panjang dengan ujung terbelah 2, pinggir luka tidak rata P : 3,5 L : 1 cm D : 1 cm
(II). Bentuk luka : lurus, dan pinggir tidak rata P : 1 cm, L : 0,2 cm D : 0,2 cm
- Bagian Mata
Tulang pelipis kiri dan bawah mata patah, terdapat luka bentuknya lebar memanjang, pinggir luka tidak beraturan P : 4,5 cm, L : 1,5 cm, D : 0,5 cm
- Pada pipi kiri : terdapat luka lecet / terkikis lebar P : 3,5 cm, L : 3 cm, tidak beraturan
- Bagian bibir :bibir atas kiri robek, pinggir tidak rata, bibir bawah bagian kanan robek tidak beraturan dan terbelah akibat tulang rahang bawah yang patah dan menonjo keluar
- Tulang pipi kiri patah dan tampak masuk ke dalam, terlihat wajah asimetris
- Tulang rahang bawah patah dan menonjol keluar sebagian
- Tulang rahang atas patah dan dapat digerakkan
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 11, 21, 22, 23, 24
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 43
- Tidak terdapat tambalan pada gigi dan gigi palsu baik pada rahang atas ataupun bawah
- Bagaian leher : memar di sekeliling leher warna kebiruan melingkar sampai lengan kanan dan terdapat luka lecet di bagian bahu kanan.
- Diatas payudara kiri terdapat luka lecet.
- Pada bagaian perut terdapat luka tergores / lecet pada lapisan kulit luar saja.
Dengan masing-masing luka dengan (1) P : 26, 5 cm, (2) 9 cm (3) 7 cm (4) 6 cm (5) 5 cm (6) 20 cm.
- Pada bagian Vagina
Labia baik, bagian liang vagina bagian bawah ada luka lecet, bagian mucosanya terkikis, darah (+) sedikit. Tidak ada bengkak, memar
- Pergelangan kaki kanan agak bengkok kearah dalam dan lebih kecil dibandingkan pergelangan kaki kiri.
KESIMPULAN :
Kematian diakibatkan kekerasan benda tumpul
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia para Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa II ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, YANTO TAMHER Alias HARYANTO, SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa II ALIMIN KABALMAY Alias BULE melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Saksi Korban ASNI TAMNGE yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika diadakannya pesta / doa selamatan anak dari saksi HASAN RENWARIN Alias CANO bertempat di Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual, yang mana pada saat itu terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN memanggil saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan menyuruh saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO untuk memanggil saksi HASAN RENWARIN Alias CANO supaya mereka bersama-sama dengan Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta saksi SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, pergi jalan-jalan dan minum-minuman beralkohol jenis anggur dan bir dengan menggunakan mobil angkutan umum warna kuning dan Terdakwa III MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN berpesan kepada saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO supaya Saksi Korban ASNI TAMNGE juga turut / ikut diajak. Kemudian saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO mengajak Saksi Korban ASNI TAMNGE untuk ikut naik kedalam mobil angkutan umum warna kuning tersebut, yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH, dan saksi HASAN RENWARIN Alias CANO sebagai pengemudi mobil yang pada saat itu juga mengajak teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA. Setelah para saksi dan para Terdakwa sudah dimobil, pada saat itu saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA juga memanggil saksi RINA AYUB SAMBA Alias IDA untuk ikut masuk kedalam mobil bersama-sama dengan para saksi dan para terdakwa. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengatakan “Katong Pi Minum Di SMA Al-Hilal” maka mobil angkutan umum warna kuning yang ditumpangi para saksi dan para terdakwa menuju / mengarah ke Langgur dan tiba di salah satu kios dekat pompa bensin kemudian saksi HASAN RENWARIN Alias CANO turun dan membeli minuman beralkohol, setelah minuman beralkohol tersebut di beli mobil yang ditumpangi para saksi dan para terdakwa menuju ke SMA Al-Hilal Langgur. Setibanya di SMA Al-Hilal Langgur terdakwa dan para saksi turun dari mobil dan kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengatakan “Yang Seng (tidak) Minum Turun Batamang (Temani) Katong (Kita) Minum Dulu Habis Itu Baru Katong (Kita) Pulang” dan kemudian saksi HASAN RENWARIN Alias CANO bersama dengan teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA dengan membawa mobil angkutan umum warna kuning meninggalkan para terdakwa dan para saksi di SMA Al-Hilal.
Setelah para terdakwa dan para saksi turun dari mobil angkutan umum warna kuning tersebut, para terdakwa dan para saksi memasuki pekarangan SMA Al-Hilal dan masuk kedalam salah satu ruang kelas di tempat tersebut serta duduk dilantai membentuk lingkaran setelah itu saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO membagikan minuman beralkohol yang tadi dibeli oleh saksi HASAN RENWARIN Alias CANO dan pada saat itu saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA berdiri dan menuliskan dipapan “Besok Pagi AMI (yang dimaksud saksi Korban ASNI TAMNGE) akan meninggal” kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN bersama dengan Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI meninggalkan kelas dan menuju ke dekat tiang bendera dan kemudian memanggil saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan mengatakan “Ko Panggil ASNI Bilang Paman dan Bibi Mau Bicara Dengan Dia” setelah itu saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO menarik tangan saksi korban ASNI TAMNGE dan meninggalkan kelas menuju ke arah tempat Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN bersama dengan Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI berada, dan pada saat itu saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI mengikuti dari belakang lalu kemudian mengambil papan dan kemudian memukulkan kearah dahi saksi korban ASNI TAMNGE dan seketika itu saksi korban menjerit “ADUH MAMA”, lalu kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak dan kena pada pipi kiri mengakibatkan saksi korban jatuh terlentang setelah itu Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saksi RINA AYUB SAMBA Alias IDA, serta saksi SAENA FAKAUBUN Alias PASRA menyusul keluar dari kelas, kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI memegang kedua kaki saksi korban dan menyeretnya ke bawah pohon beringin, lalu kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI mengambil batu lalu memukulkan kearah wajah korban setelah itu Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE memukul rusuk kiri saksi korban dengan menggunakan papan, saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA mengambil batu dan memukulkan ke bagain muka saksi korban, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan kemudian mengiris bagian vagina dan perut saksi korban ASNI TAMNGE, kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI mengambil pasir dan kemudian memasukkan kedalam vagina saksi korban, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ASNI TAMNGE meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No : 449 / 33 / II / 2009 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabeth, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat Mayat Wanita ;
- usia ± 17 tahun
- tinggi badan ± 1,5 m, rambut hitam, lurus, panjang sebahu, kulit sawo matang
- BB : ± 35 Kg
- Mengenakan : celana jeans sepanjang lutut, kaos berwarna merah muda lengan pendek
- Mengenakan : gelang kaki 1 buah (besi putih)
- Gelang tangan sebelah kanan :
- Gelang tangan sebelah kiri 2 buah warna hitam (karet)
- Cincin 2 buah ditangan kanan 1 buah dan ditangan kiri 1 buah
- Rantai dan mainannya (besi putih)
- Pada bagian kepala
Regio Frontalis / dahi : terdapat 2 luka robek
(I). Bentuk luka panjang dengan ujung terbelah 2, pinggir luka tidak rata P : 3,5 L : 1 cm D : 1 cm
(II). Bentuk luka : lurus, dan pinggir tidak rata P : 1 cm, L : 0,2 cm D : 0,2 cm
- Bagian Mata
Tulang pelipis kiri dan bawah mata patah, terdapat luka bentuknya lebar memanjang, pinggir luka tidak beraturan P : 4,5 cm, L : 1,5 cm, D : 0,5 cm
- Pada pipi kiri : terdapat luka lecet / terkikis lebar P : 3,5 cm, L : 3 cm, tidak beraturan
- Bagian bibir :bibir atas kiri robek, pinggir tidak rata, bibir bawah bagian kanan robek tidak beraturan dan terbelah akibat tulang rahang bawah yang patah dan menonjo keluar
- Tulang pipi kiri patah dan tampak masuk ke dalam, terlihat wajah asimetris
- Tulang rahang bawah patah dan menonjol keluar sebagian
- Tulang rahang atas patah dan dapat digerakkan
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 11, 21, 22, 23, 24
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 43
- Tidak terdapat tambalan pada gigi dan gigi palsu baik pada rahang atas ataupun bawah
- Bagaian leher : memar di sekeliling leher warna kebiruan melingkar sampai lengan kanan dan terdapat luka lecet di bagian bahu kanan.
- Diatas payudara kiri terdapat luka lecet.
- Pada bagaian perut terdapat luka tergores / lecet pada lapisan kulit luar saja.
Dengan masing-masing luka dengan (1) P : 26, 5 cm, (2) 9 cm (3) 7 cm (4) 6 cm (5) 5 cm (6) 20 cm.
- Pada bagian Vagina
Labia baik, bagian liang vagina bagian bawah ada luka lecet, bagian mucosanya terkikis, darah (+) sedikit. Tidak ada bengkak, memar
- Pergelangan kaki kanan agak bengkok kearah dalam dan lebih kecil dibandingkan pergelangan kaki kiri.
KESIMPULAN :
Kematian diakibatkan kekerasan benda tumpul
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Para Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa II ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, YANTO TAMHER Alias HARYANTO, SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, Para Terdakwa MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, ALIMIN KABALMAY Alias BULE melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Saksi Korban ASNI TAMNGE yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika diadakannya pesta / doa selamatan anak dari saksi HASAN RENWARIN Alias CANO bertempat di Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual, yang mana pada saat itu terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN memanggil saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan menyuruh saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO untuk memanggil saksi HASAN RENWARIN Alias CANO supaya mereka bersama-sama dengan Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta saksi SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, pergi jalan-jalan dan minum-minuman beralkohol jenis anggur dan bir dengan menggunakan mobil angkutan umum warna kuning dan Terdakwa III MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN berpesan kepada saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO supaya Saksi Korban ASNI TAMNGE juga turut / ikut diajak. Kemudian saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO mengajak Saksi Korban ASNI TAMNGE untuk ikut naik kedalam mobil angkutan umum warna kuning tersebut, yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH, dan saksi HASAN RENWARIN Alias CANO sebagai pengemudi mobil yang pada saat itu juga mengajak teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA. Setelah para saksi dan para Terdakwa sudah dimobil, pada saat itu saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA juga memanggil saksi RINA AYUB SAMBA Alias IDA untuk ikut masuk kedalam mobil bersama-sama dengan para saksi dan para terdakwa. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengatakan “Katong Pi Minum Di SMA Al-Hilal” maka mobil angkutan umum warna kuning yang ditumpangi para saksi dan para terdakwa menuju / mengarah ke Langgur dan tiba di salah satu kios dekat pompa bensin kemudian saksi HASAN RENWARIN Alias CANO turun dan membeli minuman beralkohol, setelah minuman beralkohol tersebut di beli mobil yang ditumpangi para saksi dan para terdakwa menuju ke SMA Al-Hilal Langgur. Setibanya di SMA Al-Hilal Langgur terdakwa dan para saksi turun dari mobil dan kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengatakan “Yang Seng (tidak) Minum Turun Batamang (Temani) Katong (Kita) Minum Dulu Habis Itu Baru Katong (Kita) Pulang” dan kemudian saksi HASAN RENWARIN Alias CANO bersama dengan teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA dengan membawa mobil angkutan umum warna kuning meninggalkan para terdakwa dan para saksi di SMA Al-Hilal.
Setelah para terdakwa dan para saksi turun dari mobil angkutan umum warna kuning tersebut, para terdakwa dan para saksi memasuki pekarangan SMA Al-Hilal dan masuk kedalam salah satu ruang kelas di tempat tersebut serta duduk dilantai membentuk lingkaran setelah itu saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO membagikan minuman beralkohol yang tadi dibeli oleh saksi HASAN RENWARIN Alias CANO dan pada saat itu saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA berdiri dan menuliskan dipapan “Besok Pagi AMI (yang dimaksud saksi Korban ASNI TAMNGE) akan meninggal” kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN bersama dengan Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI meninggalkan kelas dan menuju ke dekat tiang bendera dan kemudian memanggil saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan mengatakan “Ko Panggil ASNI Bilang Paman dan Bibi Mau Bicara Dengan Dia” setelah itu saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO menarik tangan saksi korban ASNI TAMNGE dan meninggalkan kelas menuju ke arah tempat Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN bersama dengan Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI berada, dan pada saat itu saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI mengikuti dari belakang lalu kemudian mengambil papan dan kemudian memukulkan kearah dahi saksi korban ASNI TAMNGE dan seketika itu saksi korban menjerit “ADUH MAMA”, lalu kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak dan kena pada pipi kiri mengakibatkan saksi korban jatuh terlentang setelah itu Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saksi RINA AYUB SAMBA Alias IDA, serta saksi SAENA FAKAUBUN Alias PASRA menyusul keluar dari kelas, kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI memegang kedua kaki saksi korban dan menyeretnya ke bawah pohon beringin, lalu kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI mengambil batu lalu memukulkan kearah wajah korban setelah itu Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE memukul rusuk kiri saksi korban dengan menggunakan papan, saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA mengambil batu dan memukulkan ke bagain muka saksi korban, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan kemudian mengiris bagian vagina dan perut saksi korban ASNI TAMNGE, kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI mengambil pasir dan kemudian memasukkan kedalam vagina saksi korban, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ASNI TAMNGE meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No : 449 / 33 / II / 2009 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabeth, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat Mayat Wanita ;
- usia ± 17 tahun
- tinggi badan ± 1,5 m, rambut hitam, lurus, panjang sebahu, kulit sawo matang
- BB : ± 35 Kg
- Mengenakan : celana jeans sepanjang lutut, kaos berwarna merah muda lengan pendek
- Mengenakan : gelang kaki 1 buah (besi putih)
- Gelang tangan sebelah kanan :
- Gelang tangan sebelah kiri 2 buah warna hitam (karet)
- Cincin 2 buah ditangan kanan 1 buah dan ditangan kiri 1 buah
- Rantai dan mainannya (besi putih)
- Pada bagian kepala
Regio Frontalis / dahi : terdapat 2 luka robek
(I). Bentuk luka panjang dengan ujung terbelah 2, pinggir luka tidak rata P : 3,5 L : 1 cm D : 1 cm
(II). Bentuk luka : lurus, dan pinggir tidak rata P : 1 cm, L : 0,2 cm D : 0,2 cm
- Bagian Mata
Tulang pelipis kiri dan bawah mata patah, terdapat luka bentuknya lebar memanjang, pinggir luka tidak beraturan P : 4,5 cm, L : 1,5 cm, D : 0,5 cm
- Pada pipi kiri : terdapat luka lecet / terkikis lebar P : 3,5 cm, L : 3 cm, tidak beraturan
- Bagian bibir :bibir atas kiri robek, pinggir tidak rata, bibir bawah bagian kanan robek tidak beraturan dan terbelah akibat tulang rahang bawah yang patah dan menonjo keluar
- Tulang pipi kiri patah dan tampak masuk ke dalam, terlihat wajah asimetris
- Tulang rahang bawah patah dan menonjol keluar sebagian
- Tulang rahang atas patah dan dapat digerakkan
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 11, 21, 22, 23, 24
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 43
- Tidak terdapat tambalan pada gigi dan gigi palsu baik pada rahang atas ataupun bawah
- Bagaian leher : memar di sekeliling leher warna kebiruan melingkar sampai lengan kanan dan terdapat luka lecet di bagian bahu kanan.
- Diatas payudara kiri terdapat luka lecet.
- Pada bagaian perut terdapat luka tergores / lecet pada lapisan kulit luar saja.
Dengan masing-masing luka dengan (1) P : 26, 5 cm, (2) 9 cm (3) 7 cm (4) 6 cm (5) 5 cm (6) 20 cm.
- Pada bagian Vagina
Labia baik, bagian liang vagina bagian bawah ada luka lecet, bagian mucosanya terkikis, darah (+) sedikit. Tidak ada bengkak, memar
- Pergelangan kaki kanan agak bengkok kearah dalam dan lebih kecil dibandingkan pergelangan kaki kiri.
KESIMPULAN :
Kematian diakibatkan kekerasan benda tumpul
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
DAN
KETIGA :
Bahwa ia Para Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa II ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, YANTO TAMHER Alias HARYANTO, SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, Para Terdakwa MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, ALIMIN KABALMAY Alias BULE melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Saksi Korban ASNI TAMNGE yang terdakwa lakukan dengan perbuatan atau cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika diadakannya pesta / doa selamatan anak dari saksi HASAN RENWARIN Alias CANO bertempat di Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual, yang mana pada saat itu terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN memanggil saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan menyuruh saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO untuk memanggil saksi HASAN RENWARIN Alias CANO supaya mereka bersama-sama dengan Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta saksi SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, pergi jalan-jalan dan minum-minuman beralkohol jenis anggur dan bir dengan menggunakan mobil angkutan umum warna kuning dan Terdakwa III MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN berpesan kepada saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO supaya Saksi Korban ASNI TAMNGE juga turut / ikut diajak. Kemudian saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO mengajak Saksi Korban ASNI TAMNGE untuk ikut naik kedalam mobil angkutan umum warna kuning tersebut, yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH, dan saksi HASAN RENWARIN Alias CANO sebagai pengemudi mobil yang pada saat itu juga mengajak teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA. Setelah para saksi dan para Terdakwa sudah dimobil, pada saat itu saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA juga memanggil saksi RINA AYUB SAMBA Alias IDA untuk ikut masuk kedalam mobil bersama-sama dengan para saksi dan para terdakwa. Kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengatakan “Katong Pi Minum Di SMA Al-Hilal” maka mobil angkutan umum warna kuning yang ditumpangi para saksi dan para terdakwa menuju / mengarah ke Langgur dan tiba di salah satu kios dekat pompa bensin kemudian saksi HASAN RENWARIN Alias CANO turun dan membeli minuman beralkohol, setelah minuman beralkohol tersebut di beli mobil yang ditumpangi para saksi dan para terdakwa menuju ke SMA Al-Hilal Langgur. Setibanya di SMA Al-Hilal Langgur terdakwa dan para saksi turun dari mobil dan kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengatakan “Yang Seng (tidak) Minum Turun Batamang (Temani) Katong (Kita) Minum Dulu Habis Itu Baru Katong (Kita) Pulang” dan kemudian saksi HASAN RENWARIN Alias CANO bersama dengan teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA dengan membawa mobil angkutan umum warna kuning meninggalkan para terdakwa dan para saksi di SMA Al-Hilal.
Setelah para terdakwa dan para saksi turun dari mobil angkutan umum warna kuning tersebut, para terdakwa dan para saksi memasuki pekarangan SMA Al-Hilal dan masuk kedalam salah satu ruang kelas di tempat tersebut serta duduk dilantai membentuk lingkaran setelah itu saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO membagikan minuman beralkohol yang tadi dibeli oleh saksi HASAN RENWARIN Alias CANO dan pada saat itu saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA berdiri dan menuliskan dipapan “Besok Pagi AMI (yang dimaksud saksi Korban ASNI TAMNGE) akan meninggal” kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN bersama dengan Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI meninggalkan kelas dan menuju ke dekat tiang bendera dan kemudian memanggil saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan mengatakan “Ko Panggil ASNI Bilang Paman dan Bibi Mau Bicara Dengan Dia” setelah itu saksi YANTO TAMHER Alias HARYANTO menarik tangan saksi korban ASNI TAMNGE dan meninggalkan kelas menuju ke arah tempat Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN bersama dengan Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI berada, dan pada saat itu saksi SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI mengikuti dari belakang lalu kemudian mengambil papan dan kemudian memukulkan kearah dahi saksi korban ASNI TAMNGE dan seketika itu saksi korban menjerit “ADUH MAMA”, lalu kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak dan kena pada pipi kiri mengakibatkan saksi korban jatuh terlentang setelah itu Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saksi RINA AYUB SAMBA Alias IDA, serta saksi SAENA FAKAUBUN Alias PASRA menyusul keluar dari kelas, kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI memegang kedua kaki saksi korban dan menyeretnya ke bawah pohon beringin, lalu kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI mengambil batu lalu memukulkan kearah wajah korban setelah itu Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE memukul rusuk kiri saksi korban dengan menggunakan papan, saksi NUR AINI KABALMAY Alias SAODA mengambil batu dan memukulkan ke bagain muka saksi korban, kemudian Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan kemudian mengiris bagian vagina dan perut saksi korban ASNI TAMNGE, kemudian Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI mengambil pasir dan kemudian memasukkan kedalam vagina saksi korban, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ASNI TAMNGE meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum No : 449 / 33 / II / 2009 tanggal 12 Februari 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabeth, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Tual, dengan hasil pemeriksaan :
Terdapat Mayat Wanita ;
- usia ± 17 tahun
- tinggi badan ± 1,5 m, rambut hitam, lurus, panjang sebahu, kulit sawo matang
- BB : ± 35 Kg
- Mengenakan : celana jeans sepanjang lutut, kaos berwarna merah muda lengan pendek
- Mengenakan : gelang kaki 1 buah (besi putih)
- Gelang tangan sebelah kanan :
- Gelang tangan sebelah kiri 2 buah warna hitam (karet)
- Cincin 2 buah ditangan kanan 1 buah dan ditangan kiri 1 buah
- Rantai dan mainannya (besi putih)
- Pada bagian kepala
Regio Frontalis / dahi : terdapat 2 luka robek
(I). Bentuk luka panjang dengan ujung terbelah 2, pinggir luka tidak rata P : 3,5 L : 1 cm D : 1 cm
(II). Bentuk luka : lurus, dan pinggir tidak rata P : 1 cm, L : 0,2 cm D : 0,2 cm
- Bagian Mata
Tulang pelipis kiri dan bawah mata patah, terdapat luka bentuknya lebar memanjang, pinggir luka tidak beraturan P : 4,5 cm, L : 1,5 cm, D : 0,5 cm
- Pada pipi kiri : terdapat luka lecet / terkikis lebar P : 3,5 cm, L : 3 cm, tidak beraturan
- Bagian bibir :bibir atas kiri robek, pinggir tidak rata, bibir bawah bagian kanan robek tidak beraturan dan terbelah akibat tulang rahang bawah yang patah dan menonjo keluar
- Tulang pipi kiri patah dan tampak masuk ke dalam, terlihat wajah asimetris
- Tulang rahang bawah patah dan menonjol keluar sebagian
- Tulang rahang atas patah dan dapat digerakkan
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 11, 21, 22, 23, 24
- Gigi terlepas seluruhnya yaitu gigi : 43
- Tidak terdapat tambalan pada gigi dan gigi palsu baik pada rahang atas ataupun bawah
- Bagaian leher : memar di sekeliling leher warna kebiruan melingkar sampai lengan kanan dan terdapat luka lecet di bagian bahu kanan.
- Diatas payudara kiri terdapat luka lecet.
- Pada bagaian perut terdapat luka tergores / lecet pada lapisan kulit luar saja.
Dengan masing-masing luka dengan (1) P : 26, 5 cm, (2) 9 cm (3) 7 cm (4) 6 cm (5) 5 cm (6) 20 cm.
- Pada bagian Vagina
Labia baik, bagian liang vagina bagian bawah ada luka lecet, bagian mucosanya terkikis, darah (+) sedikit. Tidak ada bengkak, memar
- Pergelangan kaki kanan agak bengkok kearah dalam dan lebih kecil dibandingkan pergelangan kaki kiri.
KESIMPULAN :
Kematian diakibatkan kekerasan benda tumpul
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
T u a l, Juni 2009
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANDI USAMA H, SH.
JAKSA PRATAMA NIP. 230028159
ANALISA YURIDIS
Bahwa berawal ketika diadakannya pesta / doa selamatan anak dari saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bertempat di Tumbalaka Kec. Dullah Selatan Kota Tual, dimana pada saat itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO kemudian menyuruh memanggil saudara HASAN RENWARIN Alias CANO agar mereka bersama-sama dengan mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, pergi jalan-jalan dan minum-minuman beralkohol jenis anggur dan bir dengan menggunakan mobil angkutan umum warna kuning yang biasa di kemudikan oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN berpesan kepada saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO supaya Korban ASNI TAMNGE juga turut / ikut diajak bersama-sama.
Selanjutnya saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO mengajak Korban ASNI TAMNGE untuk ikut naik kedalam mobil tersebut, yang mana di dalam mobil tersebut sudah ada, terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH, dan saudara HASAN RENWARIN Alias CANO sebagai pengemudi mobil yang juga mengajak teman perempuannya bernama IRMAWATI EFENDI Alias IRMA untuk ikut bersama-sama dengan terdakwa berteman.
Bahwa setelah mereka I Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, dan Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE berteman sudah di atas mobil, saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA juga memanggil saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA untuk ikut masuk kedalam mobil bersama-sama dengan para terdakwa dan yang lainnya untuk ikut ronda-ronda dan setelah diatas mobil kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Katong Pi Minum Di SMA Al-Hilal” maka mobil angkutan umum warna kuning yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman mengarah ke Langgur dan tiba di salah satu kios dekat pompa bensin lalu saudara HASAN RENWARIN Alias CANO turun dan membeli minuman beralkohol, selanjutnya setelah minuman beralkohol tersebut di beli, mobil yang ditumpangi oleh mereka terdakwa berteman menuju ke SMA Al-Hilal Ohoejang, sementara mobil berjalan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berkata kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI “Kiki sabantar katong biking itu parampuang sadiki!” (sambil melirik kearah korban) kemudian setelah tiba di SMA Al-Hilal mereka terdakwa berteman turun dari mobil lalu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN mengatakan “Yang Seng (tidak) Minum Turun Batamang (Temani) Katong (Kita) Minum Dulu Habis Itu Baru Katong (Kita) Pulang” selanjutnya setelah menurunkan mereka terdakwa berteman kemudian saudara HASAN RENWARIN Alias CANO bersama saudari IRMAWATI EFENDI Alias IRMA meninggalkan merka terdakwa berteman di SMA ALHILAL dengan mobil yang dikemudikannya sendiri.
Bahwa setelah mereka Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE dan saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO turun dari mobil yang baru saja ditumpanginya, kemudian mereka terdakwa berteman memasuki pekarangan SMA Al-Hilal dan menuju kedalam salah satu ruang kelas di tempat tersebut lalu duduk dilantai bersama-sama membentuk lingkaran setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO membagikan minuman beralkohol yang tadi dibeli dan pada saat itu saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA berdiri dan menuliskan dipapan “Besok pagi ANI (yang dimaksud Korban ASNI TAMNGE) akan meninggal” kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI meninggalkan kelas dan menuju ke dekat tiang bendera kemudian memanggil saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO dan mengatakan “Ko Panggil ASNI Bilang Paman dan Bibi mau Bicara dengan dia” setelah itu saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO menarik tangan korban ASNI TAMNGE lalu meninggalkan kelas menuju ke arah tempat terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN bersama dengan terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI berada, dan pada saat itu saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI yang sebelumnya mendapat perintah dari saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA langsung ikut dari belakang lalu kemudian mengambil papan yang ada disekitar tempat tersebut kemudian memukulkan kearah dahi korban ASNI TAMNGE dan seketika itu korban menjerit “ADUH MAMA”, kemudian terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul korban dengan menggunakan kepalan tinju sebanyak 1 (satu) kali dan kena pada pipi kiri korban mengakibatkan korban jatuh terlentang setelah itu saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA, saudari RINA AYUB SAMBA Alias IDA, terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE serta saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRAH menyusul keluar dari kelas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI memegang kedua kaki korban dan menyeretnya ke bawah pohon beringin.
Bahwa setelah itu terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memukul wajah korban dengan menggunakan batu karang beberapa kali kemudian mengelurkan pisau dari pinggangnya lalu menikam kemaluan dan perut korban dari bawah keatas, kemudian terdakwa HAFSA KABALMAY Alias BIBI mengambil lempengan batu lalu memukulkan kearah wajah dan dada korban berulang kali sambil berkata “KO PU BAPA SUDAH JADI PEGAWAI, BIKIN KIOS BARU DAN BELI MOTOR BARU JADI SOMBONG, KAMONG DAPAT INI” sedang saudara NUR AINI KABALMAY Alias SAODA mengambil batu dan memukulkan ke bagain muka korban sebanyak 2 kali, dan terdakwa ALIMIN KABALMAY Alias BULE memukul dada korban sebanyak 1 kali dengan kepalan tangan lalu menginjak-injak dada/rusuk korban berulang kali, sementara para terdakwa dan yang lainnya melakukan pemukulan terhadap korban saudari RINA AYU SAMBA Alias IDA dan saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA berjaga-jaga didekat pintu pagar sekolah sambil mengamati keadaan sekitarnya, selanjutnya setelah itu saudarai RINA AYUB SAMBA Alias IDA menelpon saudara HASAN RENWARIN Alias CANO dengan mengatakan “DATANG JEMPUT SUDAH” beberapa menit kemudian mobil yang dikendarai oleh saudara HASAN RENWARIN Alias CANO datang menjemput mereka terdakwa dan kedelapan temannya kemudian mereka terdakwa berteman naik kedalam mobil meninggalkan korban sendiri menuju kepelabuhan Tual.
Bahwa setelah mereka terdakwa berteman tiba dipelabuhan Tual, terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN memberikan uang kepada saudara HARYANTO TAMHER ALIS YANTO sebanyak Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan berkata “KO AMBIL UANG INI DENGAN CATATAN KO TUTUP MULUT DAN SAPA SAJA YANG TANYA BILANG SENG TAHU KALO TIDAK BETA SURUH ORANG BUNUH KAU ATAU BETA SENDIRI YANG BUNUH KAU” dan terdakwa MUHAMMAD AMIN TAMNGE Alias BADAMIN TAMNGE Alias PAMAN juga memberikan uang kepada saudari SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mengatakan “OSE SENG BOLEH BUKA MULUT”, setelah itu mereka terdakwa berteman kembali kepesta lalu kembali kerumah masing masing.
Berdasarkan fakta diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Jl. Fidnang Armau Kec. Dullah Selatan Kota Tual, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Jl. Ahmad Yani Tumbalaka Atas Kec. Dullah Selatan Kota Tual, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, Jl. Ahmad Yani, Tumbalaka Atas Kec. Dullah Selatan Kota Tual.
Adapun Dakwaan yang disampaikan oleh Sdra. Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Dakwaan Primair : pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Subsidair : pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan Lebih Subsidair : pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Surat tuntutannya Sdra. Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana melakukan Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair. Serta Sdra. Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa semua unsur tindak pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah dapat terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pembunuhan Berencana. Oleh karenanya, untuk dapat menyatakan bersalah dan terbuktinya suatu perbuatan pidana dilakukan oleh seseorang maka sebagai syaratnya semua unsur dalam dakwaan haruslah terpenuhi (terbukti secara sah dan meyakinkan), demikian pula sebaliknya apabila syarat ini tidak dipenuhi, artinya apabila ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi (tidak terbukti) maka haruslah dinyatakan dakwaaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, sehubungan dengan tindak pidana tersebut terhadap Terdakwa yang telah melanggar pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
a. Unsur :
Pasal 340 KUHP
1. barang siapa
2. menghilangkan nyawa
3. dengan sengaja dan dengan rencana
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
4. yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ”merampas nyawa orang lain”
b. Pembahasan Unsur Pasal 340 KUHP
Pembahasan unsur-unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta yang diperoleh sebagai berikut:
1. Unsur barang siapa :
Bahwa yang dimaksud unsur barang siapa adalah menunjuk individu/orang yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana karena kedudukannya sebagia subjek hukum karena kedudukannya sebagai subjek hukum sebagaii petindak atau pelaku tindak pidana yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya. Bahwa dalam persidangan Terdakwa telah menyatakan sehat-jasmani dan dapat menjawab pertanyaan dan mengikuti jalannya persidangan. Hal hal ini, Penasihat Hukum terdakwa sependapat dengan Sdra. Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa tidak ada alasan pembenar, pemaaf ataupun alasan penghapus pertanggungjawaban pidana menurut hukum. Maka unsur ini dapat dinyatakan terbukti. Namun demikian, terdapat pengecualian berdasarkan Pasal 78 ayat (2) KUHP, terkait dengan Perbuatan Terdakwa terhadap Dwi, maka Terdakwa tidaklah dapat dikatakan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggujawabkan, karena hak penuntutan hukuman terhadap diri Terdakwa telah gugur demi hukum.
2. Unsur sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu :
Bahwa terkait dengan unsur ini, maka terdapat dua hal yang haruslah dibuktikan yakni Pertama, unsur kesengajaan dan Kedua, dengan direncanakan lebih dahulu. Unsur kesengajaan dalam rumusan tersebut ditempatkan dimuka unsur-unsur lain. Hal tersebut mengandung pengertian bahwa unsur-unsur lain yang letaknya di belakang unsur kesengajaan tersebut haruslah dianggap dijiwai atau diliputi unsur kesengajaan.
Kesengajaan itu sendiri menurut penjelasan Memorie van Toelichting (M.v.T) diartikan dengan adanya “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan atau akibatnya. (Vide : P.A.F. Lamintang dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, Alumni, Jakarta, 1982, halaman 167)
Tentang unsur direncanakan lebih dahulu dalam KUHP sendiri tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud direncanakan terlebih dahulu. Namun penjelasan tentang unsur direncanakan lebih dahulu dapat dilihat dalam Memorie van Toelichting (M.v.T) yang menyatakan bahwa istilah met voorbedachte rade atau direncanakan lebih dahulu menunjuk pada suatu saat untuk menimbang dengan tenang. (Cetak Tebal Penasehat Hukum) (Vide : Tongat, SH., M.Hum, Hukum Pidana Materiil, Tinjauan atas Tindak Pidana Terhadap Subyek Hukum dalam KUHP, Djambatan, Jakarta, 2003, hlm. 23). Istilah tersebut merupakan kebalikan (lawan) dari pertumbuhan kehendak yang dengan tiba-tiba. (Vide : Hermien Hediati, Kejahatan Terhadap Nyawa, Asas-asas, Kasus dan Permasalahannya, Sinar Wijaya, Surabaya, 1984, hlmn 41)
Sedangkan menurut Tresna dikatakan, bahwa tidak ada ketentuan berapa lamanya harus berlaku diantara saat timbulnya maksud untuk melakukan perbuatan itu dengan saat dilaksanakannya, akan tetapi nyatalah harus ada, suatu antara dimana ia dapat menggunakan pikiran yang tenang guna merencanakan segala sesuatunya. Tidak jauh dari dua pendapat diatas, R. Soesilo dalam hal ini menyatakan, bahwa saat atau tempo antara timbulnya kehendak dengan pelaksanaannya tidak boleh terlalu sempit, tetapi juga sebaliknya tidak perlu terlalu lama, yang penting adalah apakah di dalam tempo itu pelaku “dengan tenang” masih dapat berfikir yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niat untuk membunuh itu, tetapi tidak ia pergunakan. Bahwa meskipun R. Soesilo menyatakan Pembunuhan dengan Racun hampir semua merupakan moord, namun tetap haruslah dibuktikan terlebih dahulu sebab-akibat pembunuhan tersebut dilakukan, hal ini dapat dilihat dari penulisan kata “hampir” yang menunjukkan tidak secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa pembunuhan dengan racun merupakan moord.
Untuk memberikan gambaran tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan direncakan lebih dahulu dalam konteks Pasal 340, Tongat menyatakan terkandung 3 (tiga) syarat, yaitu :
1. Memutuskan kehendak dalam suasana tenang;
2. Tersedianya waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak (niat) sampai dengan pelaksanaan kehendak itu;
3. Pelaksanaan kehendak dalam suasana tenang.
Memutuskan kehendak dalam suasana tenang, mengandung maksud bahwa memutuskan kehendak deengan tenang. Artinya pada saat pelaku memutuskan kehendaknya untuk membunuh, keadaan bathin orang tersebut dalam keadaan tenang, tidak berada dalam keadaan yang tergesa-gesa, serta tidak berada dalam keadaan terpaksa dan juga tidak berada dalam keadaan emosi tinggi. Oleh karenanya, kehendak yang diputuskan oleh pelaku tersebut merupakan kehendak yang dilakukan dalaml suasa batin yang tenang. Tersedianya waktu yang cukup sejak timbulnya kehendak (niat) sampai dengan pelaksanaan kehendak itu. Merupakan syarat yang bersifat relatif. Dalam hal ini yang menjadi persoalan adalah bukan lamanya waktu. Tersedianya waktu yang cukup mengandung pengertian, bahwa dalam tempo waktu yang tersedia itu, pelaku masih dapat berpikir dengan tenang. Jadi persoalannya tidak pada masalah lamanya waktu, tetapi persoalan lamanya waktu yang cukup itu lebih mengarah pada penggunaan dari yang tersedia itu. Artinya, apakah dalam waktu yang tersedia itu benar-benar telah dapat untuk berpikir dengan tenang atau tidak. Sekalipun masalah tersedianya waktu yang cukup itu tidak menunjuk pada persoalan lamanya waktu, tetapi tersedianya waktu yang cukup tersebut, tidak boleh menunjuk pada suatu waktu yang terlalu singkat. Hal ini mudah dipahami, sebab apabila terlalu singkat kesempatan untuk berfikir dengan tenang tersebut mungkin tidak terjadi.Tidak mungkin rasanya seseorang dapat berpikir dengan tenang dalam waktu yang sangat singkat, biasanya dalam waktu yang sangat singkat itu orang justru tidak dapat berfikir secara tenang. Dalam waktu yang telalu singkat itu cenderung akan berfikir secara tergesa-gesa, panik dan tidak terencana. Lebih-lebih apabila tidak tersedianya waktu yang cukup itu atau dalam waktu yang terlalu singkat itu masih diikuti dengan perasaan takut, khawatir dan sebagainya. Dalam waktu yang demikian, jelas tidak menggambarkan suasana (batin) yang tenang.
Yurisprudensi yang termuat dalam Arrest Hoog Raad tanggal 22-3-1909, yang menyatakan untuk dapat diterimanya suatu rencana terlebih dahulu maka adalah perlu adanya suatu tenggang waktu yang pendek atau panjang dalam mana dilakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang. Pelaku harus dapat memperhitungkan makna dan akibat-akibat perbuatannya, dalam suatu suasana kejiwaan yang memungkinkan untuk berfikir.
Dengan demikian, maka apabila pikiran-pikiran untuk membunuh tersebut dalam keadaan marah, (tidak tenang), waktu yang terlalu singkat yang berakibat akan berfikir secara tergesa-gesa, panik dan tidak terencana, dan dalam suatu suana kejiwaan yang tidak memungkinkan untuk berfikir dengan tenang, maka disitu tidak ada unsur perencanaan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam surat dakwaan dapat disimpulkan sebagai berikut :
Terhadap Korban ASNI TAMNGE :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual, mereka I Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE bersama-sama dengan saudara SELVIANA ERTINA YUNITA FAOT Alias KIKI, saudara HASAN RENWARIN Alias CANO, RINA AYU SAMBA Alias IDA, saudari SAENA FAKAUBUN Alias PASRA, saudari NUR AINI KABALMAY Alias SAODA dan saudara YANTO TAMHER Alias HARYANTO, (berkasnya diajukan secara terpisah / di split), melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu Korban ASNI TAMNGE
- Bahwa pada saat itu yang ada di pikiran Terdakwa hanya bagaimana menyelesaikan permasalahannya dan membunuh untuk menyelesaikan tujuannya.
- Bahwa berdasarkan fakta akibat perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE, hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan saja dalam diri Terdakwa.
- Berdasarkan fakta dan kondisi tersebut, maka jelas yang dilakukan terdakwa sesuai dengan penafsiran apa yang di sebut pembunuhan berencana.
3. Unsur menghilangkan nyawa orang lain :
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain itu haruslah merupakan perbuatan yang positif atau aktiff walaupun dengan perbuatan sekecil apapun. Jadi perbuatan tersebut haruslah diwujudkan secara aktif dengan gerakan sebagian anggota tubuh, oleh karenanya perbuatannya dapat berupa bermacam-macam perbuatan. Dimana perbuatan tersebut berujung dengan timbulnya suatu akibat hilangnya nyawa orang sebagai persyaratan mutlak.
Bahwa terhadap unsur ini, menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE telah merampas nyawa orang lain yaitu korban ASNI TAMNGE.
Hal ini berkaitan dengan perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE terhadap korban ASNI TAMNGE yang dapat dilakukan penuntutan hukuman karena dalam faktanya terungkap dari keterangan Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE telah menghilangkan nyawa Korban ASNI TAMNGE, meskipun tanpa di dukung saksi yang mengetahui dan alat bukti yang kuat dimana menurut surat Visum et repertum atas nama ASNI TAMNGE merupakan asumsi berdasarkan susunan gigi yang di jadikan dasar bahwa mayat tersebut adalah ASNI TAMNGE.
4. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ”merampas nyawa orang lain”:
- Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah Turut serta yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE telah melanggar ketentuan pidana pada pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Yang menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipdang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri yaittu telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban ASNI TAMNGE pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009, bertempat di bawah pohon beringin Kompleks Sekolah SMA Al-Hilal Kec. Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tual.
- Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD AMIN .S.TAMNGE Alias AMIN Alias PAMAN, Terdakwa II HAFSA KABALMAY Alias HAFSA Alias BIBI, Terdakwa III ALIMIN KABALMAY Alias BULE terhadap korban ASNI TAMNGE pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2009 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2009 terjerat dengan pasal 340 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berdasarkan penjelasan dimaksud diatas, maka Unsur telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penyertaan TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN.
TUGAS UAS
TPTSH
{ANALISA YURIDIS
TERHADAP SURAT DAKWAAN}
Oleh :
Humaerak ( 07400275)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
FAKULTAS HUKUM
2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar