TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Sabtu, 10 Juli 2010

ANALISA KASUS PENGEMPLANG PAJAK DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

Nama: Humaerak
Nim:07400275

ANALISA KASUS PENGEMPLANG PAJAK DITINJAU DARI ASPEK HUKUM

Pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Oleh karena itu peringatan presiden jika ada orang yang tidak membayar pajak harus ditindak adalah wajar.
Pernyataan Presiden soal pengemplang pajak, tidak diarahkan ke pihak manapun. Namun sudah jelas diarahkan bagi pihak yang selama ini lalai membayar pajak sebagai wujud partisipasi pembangunan. Saya berharap (harapan kita semua tentunya) para pengemplang pajak harus membayar pajak segera, sebelum ada tindakan dari pemerintah. Memang posisi pemerintah serba salah, memberi peringatan bagi pihak yang belum bayar pajak disalahkan, bahkan dipolitisir. Jika tidak diingatkan, pemerintah dianggap diam saja dan sebagainya.
Masyarakat harus bisa memahami Pajak adalah salah satu pilar penting perekonomian. Tanpa pajak, negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak, pemerintah mustahil bisa menggaji pegawai dan menyejahterakan rakyat. Karena itu, pemerintah harus sangat serius menindak pengemplang pajak.
Sayangnya, premis itu jauh lebih gampang diucapkan daripada dilakukan. Faktanya pemerintah kerap gagal menghadapi para pengemplang dan penggelap pajak.
Munculnya kembali kasus dugaan pengemplangan pajak kelompok usaha Bakrie menambah bukti empiris betapa sulit bertindak tegas terhadap wajib pajak ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka.
Tersebutlah tiga perusahaan Grup Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp2,1 triliun. Perusahaan itu adalah PT Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. Bumi menunggak pajak sebesar Rp376 miliar, KPC sebesar Rp1,5 triliun, dan Arutmin senilai Rp300 miliar.
Kasus itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu sehingga kini muncul kembali dengan spectrum persoalan yang lebih kompleks.
Lebih kompleks karena urusan pajak itu dikait-kaitkan dengan kasus Bank Century, yaitu ditengarai memengaruhi sikap Golkar yang kini dipimpin Aburizal Bakrie. Setidaknya kasus Bank Century di satu pihak, dan kasus pengemplangan pajak itu di lain pihak, telah memunculkan ke permukaan penilaian bahwa ternyata ada perseteruan yang keras antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Aburizal Bakrie. Sebuah perseteruan yang disebut-sebut menyulut adanya kehendak kuat untuk menggusur Sri Mulyani dari kabinet.
Bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan, semua prasarana umum kebanyakan dibangun dari pajak dari masyarakat.
Oleh karena itu, duduk perkara harus dikembalikan. Pengemplang pajak adalah urusan hukum. Status mereka adalah penjahat. Pihak berwajib semestinya bertindak tanpa kompromi. Usutlah habis-habisan dan bila terbukti, hajarlah sangat keras.
Dalam kasus dugaan pengemplangan pajak Grup Bakrie, pemerintah seharusnya lebih berani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menolak gugatan praperadilan PT Kaltim Prima Coal yang memerkarakan Ditjen Pajak. Itu seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk memulai sikap lebih tegas, lebih keras, dan lebih adil.
Jangan sampai pemerintah dinilai diskriminatif terhadap wajib pajak. Wajib pajak skala kecil dan perorangan dikejar-kejar, sementara wajib pajak skala besar yang nakal dibiarkan, bahkan dimanjakan.
Sudah tepat langkah Ditjen Pajak untuk memidanakan Grup Bakrie dalam kasus dugaan pengemplangan pajak itu. Tunggakan pajak sebesar Rp2,1 triliun itu adalah jumlah yang sangat bernilai bagi rakyat. Sebuah jumlah bisa membeli 4,2 miliar kilogram beras.
Karena itu, jangan sampai kasus ini dipetieskan seperti tahun lalu. Jangan pula menjadi alat transaksional bagi penyelesaian kasus Century.

Analisa Kasus
Pajak adalah salah satu tiang yang sangat penting bagi perekonomian di sebuah Negara. Tanpa pajak, Negara tidak mampu membiayai pembangunan. Tanpa pajak pula, pemerintah mustahil bisa menggaji para pegawai dan mensejahterakan rakyatnya. Karena itu, pemerintah harus sangat serius dalam menindak para pengemplang pajak. Tapi, apa buktinya, premis itu jauh lebih gampang diucapkan dari pada dilakukan. Faktanya pemerintah kerap gagal menghadapi para pengemplang dan penggelap pajak.
Munculnya kembali kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh kelompok usaha Bakrie, menambah bukti yang kuat betapa sulitnya bertindak tegas terhadap wajib pajak (WP) ukuran besar. Yang cenderung terjadi adalah pemeerintah lebih banyak bersikap longgar terhadap mereka.
Tersebutlah 3 perusahaan group Bakrie yang dilaporkan telah lalai membayar pajak sebesar Rp 2,1 Triliun. Perusahaan itu adalah PT.Bumi Resource, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia. PT Bumi menunggak pajak sebesar Rp 376 Milyar, KPC sebesar 1,5 Triliun, dan PT Arutmin senilai 300 Milyar.
Kasus tentang itu sebenarnya telah muncul tahun lalu terkait dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2007. Namun, pemerintah tidak tegas menyelesaikan kasus itu, sehingga kini muncul kembali dengan persoalan yang lebih kompleks karena urusan pajak itu di kait-kaitkan dengan kasus Bank Century, yang ditenggarai mempengaruhi sikap golkar yang kini dipimpin Aburizal Bakrie.
Sudah tepat langkah Ditjen Pajak untuk memidanakan group Bakrie dalam kasus dugaan pengemplangan pajak itu. Tunggakan pajak sebesar 2,1 Triliun itu adalah jumlah yang sangat bernilai bagi rakyat.(Media Indonesia)
Anak perusahaan group Bakrie itu terancam membayar denda tunggakan pajak sebesar 4 kali lipat dari nilai pokok tunggakan / diwajibkan membayar sebesar 10,5 Triliun. “Ya kalau masalah pengadilan atau denda diatas sangat tergantung pada hasil penyelidikan. Jika ternyata tidak ditemukan suatu pelanggaran, maka proses tersebut tidak bisa dilanjutkan.” Jelas Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo.
Dijelaskan, jika ingin menyelesaikan kewajiban pajak tanpa melalui pengadilan, Bumi Recources harus mengajukan permohonan ke Menteri Keuangan (Menkeu). Setelah itu, Menkeu akan mengajukan penghentian penyidikan ke Kejagung. “Tetapi harus ada syaratnya, yakni didenda 400 persen dari tunggakan pokok ditambah tunggakan pokok," ujar Tjiptardjo.
Menurutnya, sejauh ini aparat pajak sedang melakukan penyidikan. "Ada yang sudah selesai disidik, ada yang masih dalam pemeriksaan tahap permulaan. Kalau ada unsur pidana, maka statusnya akan ditingkatkan. Kalau tidak ada, ya tidak diteruskan," ujarnya.
Ditjen Pajak sudah cukup lama menyidik tunggakan pajak yang dilakukan anak perusahaan Grup Bakrie, yakni sejak tahun 2008. Namun, sampai sekarang belum ada kesepakatan di antara kedua belah pihak sehingga masih terjadi proses mediasi yang intensif.
Pengemplang pajak biasanya disebut juga dengan korupsi, kejahatan pajak, mengemplang hutang yang ditanggung oleh rakyat. Terkait dengan masih tingginya tunggakan pajak yang dilakukan sejumlah wajib pajak di Indonesia dan penyalahgunaannya maka hal tersebut seharusnya segera dituntaskan karena dinilai merugikan perekonomian Negara.
Contoh kasus lainnya, pengemplangan pajak Bank Century, masalah yang dihadapi yaitu mengungkap penelusuran aliran dana dari Bank Century, 11 para nasabah Bank Century yang masuk kategori mencurigakan dengan total dana Rp 1,9 triliun, dan kinerja manajemen lama yang menyimpan data-data nasabah tersebut.
Jika masalah tersebut dibiarkan berlarut para penghutang akan semakin merugikan negara dan hal ini menyangkut keadilan sosial rakyat Indonesia. Oleh karena itu perlu diadakan mediasi antara Bank Century dan nasabah, serta kebijakan pemerintah dibidang hukum dan keuangan agar menyelesaikan kasus tersebut. Hukum harus ditegakkan, Diharapkan pemerintah segera menangani setiap pelanggaran pajak dan diberi sanksi pidana pajak yang tegas.

















































Berbagai kasus di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementrian Keuangan, satu persatu mencuat kepermukaan. Berawal dari Gayus Tambunan yang terlibat makelar kasus pajak, Bahasyim Assifie bahkan sampai terbongkarnya mafia pajak diberbagai daerah, seperti di Surabaya. Nilainya juga tidak tanggung-tanggung karena mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tetap optimistis, berbagai kasus tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, baik makro ataupun mikro ekonomi.
Menurut Hatta, saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak masih tinggi. Demikian juga kondisi pasar modal masih tetap terjaga. Hal ini menunjukkan bahwa investor masih melirik Indonesia sebagai tempat untuk menanamkan modalnya.
Meski demikian, diakui Hatta bahwa berbagai kasus yang terjadi, menuntut Direktorat Jenderal Pajak termasuk juga pemerintah segera mewujudkan reformasi pajak yang saat ini sebenarnya sudah berjalan.
Dengan reformasi birokrasi, diharapkan wajib pajak bisa lebih mudah membayar pajak. Prosesnya juga lebih akuntabel dan transparan. 'Reformasi pajak itu intinya adalah bagaimana orang bisa lebih mudah membayar pajak, akuntabel, tranparan dan e-teknologinya bisa berjalan. (Sementara) Kalau soal penegakan hukum (terhadap kasus pajak), ya itu harus terus berjalan.
Permberitaan seputar penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan, kembali memicu diskursus hukum untuk menjawab maraknya kasus korupsi dan penggelapan dikalangan pejabat Negara. Sebagaimana watak hukum (character of law) yang senantiasa berubah dan bergerak maju (law in the making), maka mencuatlah kembali salah satu metode penyelesaian secara hukum yang kita sebut dengan “asas pembuktian terbalik” (omkering van de bewijslast). Ini merupakan salah satu bentuk tawaran solusi upaya penanganan kasus penggelapan, korupsi dan tindak pindana pencucian uang (money laundry), khususnya di kalangan pejabat birokrasi kita.
Asas Pembuktian Terbalik vs Praduga Tak Bersalah


Menjawab Kontradiksi Asas

Asas pembuktian terbalik sempat mencuat dan menjadi perdebatan panjang dimasa Pemerintahan Gus Dur. Ketika itu, Gus Dur mengajukan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai pembuktian terbalik, dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun berbagai kalangan merasa pesimis, akibat anggapan bahwa asas pembuktian terbalik melanggar hak-hak dasar seseorang yang dibentengi oleh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Meski disambut terbuka dari berbagai pihak, namun Perpu ini akhirnya dibatalkan. Upaya yang sama juga pernah dilakukan oleh KPK. Untuk mempercepat pemberantasan korupsi, KPK mengusulkan penggunaan asas pembuktian terbalik pada tahun 2004 silam. Akan tetapi, hingga saat ini usulan tersebut kunjung tidak terealisasi. Banyak factor yang kemudian menjadi hambatan dalam upaya memasukkan mekanisme pembuktian terbalik dalam system hukum kita, antara lain :

Pertama, bahwa kewajiban beban pembuktian terbalik, tidaklah dikenal dalam system hukum kita. Celah untuk menggunakan asas pembuktian terbalik, telah dikunci rapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kita. Pada pasal 66 KHUP ditegaskan bahwa, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Dengan demikian, seseorang yang telah disangkakan telah melakukan tindak pidana, tidak memiliki kewajiban untuk melakukan bebab pembuktian terbalik.

Kedua, Penggunakan asas pembuktian terbalik, dianggap melanggar hak-hak dasar seseorang. Terlebih jika hal tersebut dikaitkan dengan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Dalam kovenan internasional, hal tersebut juga telah dinyatakan dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam arti, ICCPR tersebut menjamin sepenuhnya hak seseorang untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum terbukti secara hukum (non self incrimination). Pasal 14 Ayat (3) huruf g ICCPR menyebutkan bahwa, “Dalam penentuan tuduhan pelanggaran pidana terhadapnya, setiap orang berhak untuk tidak dipaksa memberikan kesaksian terhadap diri sendiri atau mengaku bersalah”.

Ketiga, adanya problematika hukum, yakni meski celah untuk memberlakukan asas pembuktian terbalik, terdapat pada sejumlah klausul Undang-undang kita, namun secara universal berlaku asas hukum “lex superior derogat legi inferiori” atau peraturan hukum yang tingkatannya lebih rendah, harus tunduk kepada peraturan hukum yang lebih tinggi. Atau dengan kata lain, peraturan tersebut tidak boleh melanggar ketentuan yang berada diatasnya. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 7 ayat (1), menyebutkan bahwa, jenis dan hierarki perundang-undangan terdiri dari : UUD 45, UU/Perpu, PP, Perpres dan Peraturan Daerah. Dengan demikian, aturan dalam bentu apapun untuk mengakomodasi asas pembuktian terbalik, akan dipersoalkan sebab melanggar ketentuan UUD 45 sebagai dasar tertinggi dalam penyelenggaraan hukum Negara kita.

Mencari Celah Hukum

Meski asas pembuktian terbalik, dianggap kontradiktif dengan kitab undang-undang kita, namun terdapat beberapa aspek hukum yang patut dijadikan pertimbangan dalam pemberantasan tindak pidana penggelapan, korupsi dan pencucian uang. Asas pembuktian terbalik, meski tidak secara utuh, namun ruang permberlakuan asas tersebut cukup jelas disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak secara utuh disini, dimaksudkan bahwa, meski seseorang telah gagal membuktikan asal-usul harta kekayaannya yang patut dicurigai dari hasil tindak pidana, jaksa sebagai penuntut umum tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya diproses pengadilan.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, pasal 37 ayat (1), ddikatakan bahwa, “terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi”. Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka pembuktian tersebut dipergunakan oleh pengadilan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti. Pada pasal 37A ayat (1) dan (2), lebih menguatkan posisi beban pembuktian terbalik tersebut, dengan menegaskan bahwa, “Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan”. Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

Meski memiliki ruang dalam memberlakukan beban pembuktian terbalik, namun ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, tetap dibatasi ketentuan lain di dalamnya. Beban pembuktian terbalik bisa dikatakan setengah hati, dengan tetap membebankan pembuktian kepada jaksa pentuntu, meski si terdakwa gagal membuktikan asal-usul kekayaannya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 37A ayat (3), yang menyebutkan bahwa, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan tindak pidana atau perkara pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 sampai dengan Pasal 12 Undang-undang ini, sehingga penuntut umum tetap berkewajiban untuk membuktikann dakwaannya”.

Selain ketentuan tersebut, di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, secara jelas juga telah memberikan amanat agar penyelenggara negara menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila dimintai keterangan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Disamping itu, dalam pasal 17 ayat (2) huruf e, disebutkan bahwa, “Jika dianggap perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau Seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari Korupsi, kolusi, atau nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara, juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Pembuktian Terbalik Bagi Pejabat Penyelenggara Negara

Jika beban pembuktian terbalik, diakomodasi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, akan tetapi tetap dianggap bertentangan dengan aspek HAM, khususnya menyangkut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), lantas bisakah beban pembuktian terbalik diberlakukan ke dalam system hukum kita?. Jawaban dari pertanyaan ini, tentu saja mengacu konteks dan situasinya. Jika beban pembuktian terbalik diberlakukan pada kasus penyalahgunaan uang Negara (penggelapan, korupsi, pencucian uang), maka tidak ada alasan untuk menolak pemberlakukan beban pembuktian terbalik ini. Hal tersebut dapat dikuatkan dalam bebarapa alasan, antara lain :

Pertama, bahwa pejabat penyelenggara Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam membuktikan kekayaan yang dimilikinya baik sebelum, sementara dan sesudah menjabat. Hal ini diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme, pasal 5 ayat (3), yang menyebutkan bahwa, “setiap penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat”. Dengan demikian, beban pembuktian terbalik dapat diberlakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan uang Negara lainnya. Perlu diingat bahwa, beban pembuktian terbalik ini disyaratkan bagi seseorang yang melekat pada dirinya kewajiban sebagai pejabat penyelenggara Negara, bukan dirinya sebagai personal.

Kedua, jika kita memaknai tindakan penyalahgunaan uang Negara, sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), maka sepatutnya pulalah asas pembuktian terbalik diberlakukan sebagai cara yang luar biasa pula, meski bertentangan dengan prinsip-prinsip praduga tak bersalah. Logika hukum (logic of law), adalah prinsip yang penting untuk menguatkan posisi ini. Dimana kita dapat belajar dari upaya pemberantasan korupsi dengan membangun suatu komisi Negara (baca: KPK), dengan sejumlah kewenangan yang bersifat diluar kaedah-kaedah hukum pada umumnya. Misalnya kewenangan penuntutan, yang sebelumnya hanya menjadi beban jaksa penuntut, namun melalui UU Nomor 30 Tahun 2020 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, maka KPK diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, sebagai upaya hukum luar biasa untuk menutup kelemahan.lembaga penuntut kita yang cenderung mandul dalam menyelesaikan perkara korupsi (Pasal 6 huruf c). Dengan demikian, upaya pemberlakukan beban pembuktian terbalik, juga harus kita maknai sebagai upaya hukum luar biasa dalam membangun system penyelenggaraan Negara yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Ketiga, filosofi dan sifat dasar hukum adalah bahwa ia ada bukan untuk dirinya sendiri, namun hukum ada untuk memberikan rasa nyaman dan keadilan bagi manusia. Persoalan korupsi, penggelapan dan pencucian uang Negara yang dilakukan oleh penyelenggara Negara, merupakan tindakan kejahatan yang telah menyerang rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, aturan hukum yang bersifat status quois, perlu untuk ditinjau ulang dengan tidak hanya terpatok kepada aturan-aturan teks semata. Jika system aturan hukum telah menghalang-halangi proses pencarian keadilan masyarakat, maka adalah keharusan kita untuk mencari jalan keluar dengan memberlakukan asas pembuktian terbalik sebagai wujud keberhipakan hukum di Negara kita. Progresifitas hukum harus kita pandang sebagai proses pengembangan dan pembangunan hukum yang tidak sekedar sebagai wujud pelaksanaan aturan, namun sebagai perwujudan esensi dasar hukum sebagai sarana manusia untuk memperoleh kebahagiaan dan keadilan secara utuh.

Samarinda, 1 April 2010
POSTED BY : HERDIANSYAH HAMZAH AT : 9:10 PM CATEGORIES : Analisa Kasus, Hukum, Korupsi
0 COMMENTS:
POSKAN KOMENTAR
Terima kasih telah menyempatkan waktu untuk berkunjung di BLOG saya yang katro ini. Biasakanlah berkomentar setelah Anda membaca artikel. But No Spam, No Porn....OK Bro!!!

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langgan: Poskan Komentar (Atom)


Pengemplang Pajak Harus Ditindak
Posted On 04/03/2010 00:00:25
0 comments View Entry
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Gayus Tambunan Mencurigakan
Selasa, 23 Maret 2010 | 21:36 WIB
Besar Kecil Normal

Gayus Tambunan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mencium adanya indikasi ketidakberesan dalam kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan senilai 24 miliar. Sekretaris Satgas Antimafia Hukum, Denny Indrayana, mengaku heran duit sebanyak 24 miliar milik pegawai negeri golongan III di Direktorat Jenderal Pajak itu tiba-tiba berkurang dratis.

"Kemana aliran dana sekitar Rp 24 miliar di rekening Gayus. Masa yang tersisa hanya Rp 442 juta. Ini patut dicurigai," kata Denny seusai bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, Selasa (23/3).

Atas dasar itu, kata Denny, Satgas telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mendalami dan menelusuri kemana aliran duit itu mengalir. Sejak Komisaris Jenderal Susno Duadji melaporkan kasus ini, Denny mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen dari pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan dari narasumber yang kompeten.

Sumber-sumber yang ada, menurut Denny, semakin menguatkan adanya mafia hukum yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak tersebut. Informasi yang telah dikantongi Satgas keabsahannya dapat dipertanggungjawabkan dan bisa dipercaya. Namun, Denny enggan menyebut siapa sumber yang memberikan informasi itu. "Jangan dibuka, nanti orangnya nggak mau ngomong lagi. Sumber itu bisa dipastikan bagus," kata dia.
Diskriminasi Kasus Pajak Akan Pengaruhi Iklim Investasi
Antara, 4 Februari 2008
Jakarta (ANTARA News) - Lambatnya penyelesaian persoalan pajak di beberapa perusahaan dan apalagi ada kesan terjadinya perlakuan diskriminatif, dikhawatirkan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum untuk berusaha.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi III DPR Andin Kasim, di Gedung DPR Jakarta, Senin, menanggapi lambatnya aparat pajak menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak di sejumlah perusahaan, termasuk Asian Agri Group (AAG), sementara ribuan dokumen sebagai bukti sudah berada di tangan penyidik pajak.

Selain mempengaruhi iklim investasi, menurut Andin Kasim, lambatnya penyelesaian kasus AAG yang telah dicurigai sejak 2005 melakukan penggelapan pajak dan juga telah disita bertumpuk-tumpuk data sebagai bukti, bisa menimbulkan kesan bahwa Ditjen Pajak Cq Kanwil Pajak berlaku tebang pilih dan tidak profesional.

Padahal, katanya, percepatan penyelesaian pajak erat kaitannya dengan pemasukan negara dari sektor pajak.

"Melihat rentang waktu yang sudah dua tahun lebih sejak ditemukannya indikasi dugaan penggelapan pajak oleh AAG, penyelesaian yang paling menguntungkan bagi negara adalah dilakukan di luar pengadilan atau `out of court settlement` secara cepat," katanya.

Selain tidak perlu makan waktu panjang, penyelesaian di luar pengadilan juga telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pola penyelesaian di luar pengadilan juga pernah dilakukan terhadap PT Ramayana Lestari Sentosa yang merugikan negara Rp339 miliar. "Kalau Ramayana bisa diselesaikan di luar pengadilan, kenapa tidak terhadap Asian Agri. Yang perlu dipertanyakan, seberapa serius pihak pajak ingin menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai ada anggapan berlaku diskriminatif," ujar politisi PBR ini.

Soal penyelesaian melalui mekanisme pengadilan, Andin mengaku juga sama baiknya, asalkan Ditjen Pajak secara transparan dan profesional menunjukkan dimana letak kesalahan AAG dengan mengurangi kasus per kasus dan pelanggaran apa saja yang dilakukannya.

Hal itu perlu dilakukan agar terhindar dari kecurigaan masyarakat. Namun cara semacam itu butuh waktu panjang dan kurang menguntungkan jika dilihat dari sisi penerimaan negara.

"Sementara penyelesaian di luar pengadilan selain telah diatur undang-undang, kasus ini juga bisa segera diselesaikan berdasar fakta yang didapat. Jika serius dalam 14 hari saja bisa diputuskan," tegasnya.

Oleh karena itu, Andin mendesak Dirjen Pajak Darmin Nasution untuk tidak memperlambat atau mengulur-ulur waktu dalam penyelesaian kasus penggelapan pajak tersebut.

Hal senada juga dikemukakan Ahli Hukum Pajak UI Ali Purwito yang berpendapat bahwa apabila ditinjau dari sisi penerimaan negara, penyelesaian AAG sebaiknya dilakukan di luar pengadilan saja dan cara seperti itu juga telah diatur dalam UU No 28 Tahun 2007.

Selain prosesnya cepat, uang pokok wajib pajak serta dendanya bisa langsung dimanfaatkan buat penanganan banjir, bencana dan kebutuhan mendesak lainnya untuk kepentingan rakyat.

Sementara itu, sebelumnya Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tengah membidik pengusaha kelapa sawit dan batu bara yang telah merugikan negara Rp5,2 triliun. Dugaan pola penggelapan pajak yang dilakukan melalui permainan harga, merger dan membayar pajak di bawah beban yang seharusnya.(*)
JAKARTA--MI: Direktorat Kepatuhan dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) dipastikan turun tangan untuk ungkap kasus sindikat penggelapan pajak di Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (20/4).

''Kitsda turun, Itjen, dan Komwas Perpajakan turun,'' kata dia. Disinyalir terdapat tiga orang petinggi Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak Jatim I Surabaya diduga terlibat jaringan mafia penggelapan pajak.

Seperti yang telah diketahui, tiga pejabat tersebut diantaranya adalah bagian kepala seksi (Kasi) Pengolahan Data Pajak serta posisi vital lainnya yakni Bagian Teknologi dan Informasi di kantor layanan pajak tersebut.  Â

Untuk menguak masalah itu, polisi membentuk tim gabungan dari Polwiltabes Surabaya, Polda Jatim dan Dirjen Pajak. Bahkan, Polwiltabes tengah melakukan pencarian oknum-oknum pajak yang diduga terlibat. Tjiptardjo menyatakan memang tidak tertutup kemungkinan ada oknum pajak yang turut terlibat jaringan mafia pajak. ''Boleh jadi, di pengembangan kita bekerja sama dengan polisi,'' cetus dia.

Tjiptardjo mengaku hingga saat ini belum mendapat laporan langsung dari Kanwil Pajak Surabaya terkait terkuaknya kasus mafia pajak tersebut. Namun, pihaknya justru mendapat informasi dari Polwiltabes Surabaya.

Menurutnya, sistem pajak di Surabaya sebenarnya sudah berlangsung cukup bagus. Bahkan, sistem pengawasan pajak pun sebenarnya sudah jalan. ''Itu (kasus Surabaya) terungkap karena ada kasus yang mendeteksi ada wajib pajak yang sudah bayar tapi tetap dikasih SP (Surat Penagihan),'' jelasnya. (Rrn/OL-03)

Kasus Wajib Pajak Kontraktor dengan Fiskus
wili, 9 Oktober 2007
Saya punya kasus yang akan saya tanyakan. Kasusunya begini : Sebuah Perusahaan bergerak dalam bidang jasa pelaksana konstruksi. Perusahaan ini membeli bahan-bahan material kepada suppliers. Sebagian dibeli dari supplier yang mempunyai NPWP dan berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dan sebagiannya lagi bahan-bahan tadi dibeli dari supplier yang tidak mempunyai NPWP dan bukan PKP. Untuk supplier yang punya NPWP dan berstatus PKP bisa memungut PPN nya. Dan PPN tersebut dijadikan PPN Masukan bagi perusahaan jasa pelaksana konstruksi tadi. Dan nantinya dapat dikreditkan, karena mempunyai bukti berupa faktur pajak masukan. Tetapi bhan-bahan yang dibeli dari supplier yang tidak mempunyai NPWP tidak ada bukti berupa faktur pajak. Tetapi anehnya, pihak fiskus meminta setoran pajak berupa PPh pasal 23 dengan tarif 6 %. Karena pihak fiskus beranggapan kontraktor pertama tadi men sub kan lagi kepada subkontraktor sebanyak uang yang dikeluar untuk membeli bahan material yang dibeli dari supplier yang tidak mempunyai NPWP tadi. Dan menarik PPN lagi karena kegiatan mensubkan itu. Yang saya ingin tanyakan adalah : 1. Apakah tindakan fiskus itu sudah benar ? 2. Dan adakah dasar hukumnya ? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawaban :
29 Oktober 2007
Kalau faktanya benar sesuai dengan yang Saudara kemukakan, maka kami berpendapat bahwa tindakan fiskus tersebut tdak dapat dibenarkan karena tidak ada dasar hukumnya.

1. Hingga saat ini tidak ada ketentuan perpajakan yang tidak memperkenankan sebuah perusahaan (apakah statusnya PKP atau Non-PKP) membeli barang kena pajak atau jasa kena pajak dari penjual Non-PKP. Penjelasan pasal 33 UU PPN yang mengatur tanggungjawab renteng hanya mengatakan bahwa “pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”. Apabila pihak penjualnya benar –benar merupakan Non-PKP, sehingga tidak ada implikasi tanggung renteng bagi PKP pembeli. ketentuan ini tentu tidak relevan
2. Tindakan Fiskus yang memperlakukan Supplier barang (material) menjadi seolah-olah sebagai Subkontraktor yang oleh karenanya terkena pemotongan PPh pasal 23 sama sekali tidak ada dasar hukumnya, kecuali Fiskus (pemeriksa) dapat membuktikan dengan sah bahwa Supplier tersebut sebenarnya adalah Subkontraktor. Kalaupun Fiskus menganggapnya sebagai Subkontraktor, tarif PPh pasal 23 yang berlaku saat ini untuk jasa pelaksana jasa konstruksi bukan 6%, melainkan 2% dengan syarat yang bersangkutan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha jasa konstruksi (PER-70/PJ/2007 lampiran II angka 20). Tarif efektifpemotongan PPh pasal 23 sebesar 6% oleh Fiskus kemungkinan besar diambil dari KEP-170/PJ/2002 yang berlaku hingga akhir Desember 2006 sebelum berlakunya PER-178/PJ/2006 yang kemudian dicabut dengan terbitnya PER-70/PJ/2007) untuk Jasa instalasi mesin, listrik, telepon, gas dst dan Jasa perawatan
Kasus Gayus
Kasus Pajak Mencuat, Hatta Tetap Optimis
Sabtu, 24 April 2010 | 17:00 WIB

KRISTIANTO PURNOMO
Menko Perekonomian, Hatta Rajasa.
Kejaksaan Tak Tahu Motif Jaksa di Kasus Gayus



Kejaksaan Agung tidak mengetahui motif para jaksa berlaku tidak cermat dalam menangani kasus Gayus Tambunan, meski sanksi telah dijatuhkan kepada para jaksa tersebut.
“Kita sudah tanya mereka, tapi tidak bisa (menemukan motif),” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 April 2010. Dia mengatakan, para jaksa tersebut tidak mungkin mengaku.
“Mereka bilang tidak sengaja, tapi berdasar fakta, itu ada unsur kesengajaan,” jelas Hamzah. Hal tersebut yang melatar belakangi tiga di antara dua belas jaksa dijatuhi sanksi berat. “Meski mereka bilang tidak sengaja,” tegas Hamzah.
Hamzah menambahkan bahwa salah satu jalan untuk mengetahui motif ketidakcermatan para jaksa tersebut adalah memeriksa pihak luar. Sayangnya sampai saat ini pihak kejaksaan belum memeriksa Gayus Tambunan, dkk.
Seperti yang diketahui, kejaksaan telah menjatuhkan sanksi kepada dua belas jaksa. Lima jaksa peneliti, tujuh lainnya pejabat struktural. Dua jaksa yang dinilai paling bertanggung jawab, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah terlebih dahulu dikenai sanksi berat berupa pencopotan dari jabatan.
Sementara jaksa peneliti Fadil regan, dijatuhi sanksi berat yakni penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun. Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum(Jampidum), Kamal Sofyan juga dinilai tak cermat, namun Kamal hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
o Kasus Asian Agri Diselesaikan Akhir Maret
JAKARTA --Hingga pekan lalu, Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan surat pemanggilan ketiga pada pemilik Asian Agri Grup (AAG), Sukanto Tantoto. Meski demikian, Ditjen Pajak belum akan melimpahkan kasus dugaan penggelapan pajak perusahaan sang taipan itu ke kejaksaan dalam bulan ini.
"Akhir Maret akan kita selesaikan. Mungkin belum semuanya, tapi sebagian sudah siap," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Membaca Ujung Kasus Century Gate
Posted by masayok in Ekonomi, Politik, Sosial. Leave a Comment
Pada sidang paripurna DPR membahas rekomendasi Pansus Bank Century, melalui voting sebanyak 325 orang anggota eramuslim.com–DPR akhirnya memilih opsi C berbanding 212 orang anggota yang memilih opsi A.
Opsi C dengan jelas menyatakan ada pelanggaran dalam semua tahap mulai proses merger menjadi Bank Century, pemberian FPJP, Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik hingga pengucuran dana LPS mencapai Rp. 6,7 triliun. Opsi C juga menyebut nama-nama yang diduga bertanggungjawab. Opsi C juga merekomendasikan agar kasus bank Century diteruskan ke proses hukum.
Ketika Opsi C itu sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR meski melalui voting, maka itu telah menjadi keputusan DPR, bukan lagi keputusan partai-partai. Rekomendasi yang diputuskan juga merupakan rekomendasi DPR lembaga legislatif yang sejajar dengan eksekutif.
Setelah keluar keputusan itu maka bola kasus Century dilempar oleh DPR ke para penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Tentu saja kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari pemerintah. Sikap kedua lembaga itu tentu saja ditentukan oleh sikap presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di pemerintahan.
Presiden sehari setelah keputusan rapat paripurna DPR itu justru memberikan pernyataan melalui pidatonya. Presiden membenarkan semua proses bail out bank Century. Presiden menyatakan bertanggungjawab sepenuhnya atas kebijakan itu.
Presiden SBY juga menyatakan bahwa rekomendasi DPR hasil dari pelaksanaan hak angket DPR itu yaitu hasil angket Century adalah kesimpulan politik sehingga tidak bisa dibawa ke pengadilan. Pernyataan itu bisa ditangkap sebagai sinyal kepada lembaga penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian dari pemerintah untuk tidak menggubris keputusan hak angket Century.
Dan itulah yang kemudian bisa dilihat dengan jelas. Pihak kepolisian dan kejaksaan tidak tampak sedikitpun melakukan proses hukum terkait kasus bank Century.
Apalagi kepolisian dan kejaksaan saat ini disibukkan dengan problem markus yang ada di dalam tubuh masing-masing.
Di sisi lain, masyarakat akhirnya tinggal berharap kepada KPK untuk memproses kasus bank Century itu. Hal itu didasarkan asumsi legal formal bahwa KPK adalah lembaga independen yang sama sekali tidak tunduk kepada pemerintah. Padahal sejak kasus “kriminalisasi pimpinan KPK” dan kemudian presiden menginstruksikan meski secara halus kepada kapolri dan kejaksaan untuk menghentikan kasus dua pimpinan KPK itu.
Padahal kasusnya sudah P21 alias sudah lengkap untuk dibawa ke pengadilan. Walhasil kasus itupun dihentikan dan dua pimpinan KPK itu kembali menduduki jabatannya. Sebelum itu presiden mengeluarkan Perpu yang menunjuk tiga orang untuk mengisi
kekosongan pimpinan KPK sekaligus menunjuk Tumpak Hatorangan sebagai Plt ketua KPK. Proses tersebut dengan jelas memperlihatkan bahwa KPK tidak kebal dari pengaruh pemerintah.
Utang budi telah ditanam oleh presiden kepada dua pimpinan KPK. Proses itu sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh organ KPK bahwa pemerintah bisa bertindak. Kriminalisi pimpinan KPK itu melahirkan dukungan publik begitu besar kepada KPK dan pimpinannya. Konon desakan opini publiklah yang memaksa pemerintah menghentikan kasus itu.
Jika begitu artinya KPK dan pimpinannya itu hutang budi sangat besar kepada publik. Bekal dukungan publik yang begitu besar mestinya membuat KPK makin berani dan konsisten dalam memberantas korupsi termasuk menangani kasus bank Century. Karena itu publik sejatinya pantas berharap besar kepada KPK untuk menuntaskan kasus bank Century yang menelan uang negara Rp. 6,7 triliun lebih itu. Namun nyatanya, KPK justru terlihat sangat lamban menangani kasus bank century, jika tidak bisa dikatakan tidak ada keinginan untuk memprosesnya.
Hingga saat ini yang dipanggil KPK baru pejabat ecek-ecek. Belum ada satupun pejabat kunci yang disebutkan di dalam Opsi C DPR yang diperiksa. Perkembangan paling akhir, pada Senin 12 April KPK melakukan gelar perkara kasus Century. Dari gelar perkara itu disimpulkan masih ada data yang harus dilengkapi dan karenanya masih ada yang harus diperiksa.
Pada saat yang sama Chandra M Hamzah mengundurkan diri dari kasus Century. Meski ada pihak yang menilai keputusan itu tepat supaya tidak ada konflik kepentingan, namun sikap itu jelas menunjukkan ada apa-apa di KPK dan pemerintah. Jadi terlihat jelas bahwa KPK idem dito dengan Kepolisian danKejaksaan dalam menyikapi kasus Century. Harapan masyarakat agar kasus Century ini bisa tuntas sudah hampir pupus. Bahkan sekarang Bibit dan Chandra telah menjadi tersangka. Akibat keputusan pengadilan Jakarta Selatan, yang mengabulkan gugatan Anggodo Widjojo.
Keputusan DPR hasil hak angket bank Century akhirnya hanya menjadi keputusan politik yang tidak ada tindak lanjutnya. Ini menunjukkan lembaga setingkat DPR pun keputusan yang dikeluarkan ternyata tidak ada giginya. Maka apa yang terjadi di DPR hanya menjadi drama politik yang untuk mempermainkan emosi masyarakat.
Keputusan DPR itu menusut sebagian pihak semestinya diikuti dengan langkah-langkah riil. Diantara langkah itu adalah DPR hendaknya menggunakan hak menyatakan pendapat. Namun jalan ke arah itu tampaknya sangat sulit. Menurut ketentuan UU No 27 Th 2009 Hak Menyatakan Pendapat itu harus diusulkan oleh sekurangkurangnya 25 orang anggota DPR. Syarat ini terkesan minim.
Hanya saja hingga saat ini (15 April) baru tujuh orang anggota DPR (Tiga orang berasal dari Fraksi PDI-P, yaitu Maruarar Sirait, Budiman Sudjatmiko, dan Eva Kusuma Sundari. Empat lainnya adalah Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar, Lili Wahid dari Fraksi PKB, Desmon J Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra, dan Akbar Faizal Fraksi Partai Hanura).
Bahkan belum semua dari tim 9 penggagas hak angket bank century membubuhkan tanda tangan setuju mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Sampai tahap ini saja sampai sekarang terlihat penggunaan Hak itu masih sangat jauh.
Dari sikap partai yang tercermin dalam sikap fraksi di DPR belum tampak keinginan menggunakan hak itu. Ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Setya Novanto mengatakan, pengajuan hak menyatakan pendapat itu merupakan hak pribadi anggota DPR. Secara kelembagaan, F-PG masih mengkaji perlu-tidaknya pengajuan hak itu. Politisi PDI-P Taufiq Kiemas mengatakan, pihaknya belum memutuskan sikap atas dorongan penggunaan hak menyatakan pendapat.
Sedangkan, Sekretaris Fraksi PPP Romahurmuziy menilai, penggunaan hak menyatakan pendapat berpotensi memperlambat kerja KPK dalam mengungkap kasus ini.
Belum lagi nanti seandainya Hak itu benar diusulkan, UU No 27 Th 2009 pasal 184 penggunaan Hak Menyatakan Pendapat itu harus diputuskan oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh tiga perempat anggota DPR (artinya minimal harus dihadiri 420 orang anggota dari total 560 anggota DPR) dan disetujui oleh minimal tiga perempat dari anggota yang hadir (315 orang anggota).
Artinya jika Hak ini jadi diusulkan, hanya akan bisa digunakan jika sikap anggota DPR tetap sama dengan sikap ketika diambil voting dalam menentukan keputusan akhir hak angket bank Century. Waktu itu sebanyak 325 orang anggota setuju dengan opsi C dan 212 orang setuju opsi A.
Dengan perkembangan yang ada hingga saat ini dan melihat komposisi anggota DPR
rasanya persetujuan hak menyatakan pendapat itu sangat sulit terwujud jika tidak bisa dikatakan hampir mustahil. Apalagi sikap PPP yang tercermin oleh pernyataan sekretaris fraksi seperti terlihat diatas. (Komposisi anggota DPR: F-PD 148 orang, F-PG 107, F-PDIP 94, F-PKS 57, F-PAN 46, F-PPP 37, F-PKB 28, F-Gerindra 26 dan F-Hanura 17 orang).
Wacana penggunaan hak menyatakan pendapat yang ada selama ini juga lebih mengarah kepada pemakzulan baik wapres saja maupun wares dan presiden sekaligus. Jika itu yang dikehendaki, jalan ke pemakzulan masih panjang setelah hak menyatakan pendapat itu disetujui.
Melihat semua itu sangat kecil kemungkinannya skandal bail out bank Century akan bisa ditangani dengan tuntas. Pada akhirnya kasus ini akhirnya akan mendekati sama dengan kasus BLBI.
Lagi-lagi rakyatlah yang harus menanggung semuanya. Sementara para pejabat yang menyebabkan semua itu akan tetap bebas tak tersentuh oleh proses hukum.
Sementara uangnya nyata-nyata lebih banyak dinikmati oleh para penguasa hitam. Kasus bank century pada akhirnya hanya akan menambah panjang daftar kasus yang tidak bisa dituntaskan oleh sistem yang sedang eksis sekarang.
Semua itu makin menunjukkan kegagalan sistem ini. Karenanya masihkah sistem ini layak untuk dipertahankan?
Berberapa Berita yang Menunjuk Lemahnya Kepemimpinan Nasional
Perkara Gayus yang Tak Menggoyahkan
Memanjakan Koruptor
Penjara Koruptor Pertama Diresmikan
Perkara Gayus yang Tak Menggoyahkan
Akibat perkara pajak Gayus Halomoan P Tambunan di tubuh kejaksaan tidak terlalu menyentak. Tidak sekuat saat Urip Tri Gunawan tertangkap tangan bersama uang suap 660.000 dollar Amerika Serikat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dua tahun silam.
Dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, mencuat Maret lalu. Sangkaan yang dikenakan penyidik Polri adalah korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Namun, jaksa peneliti hanya meyakini adanya penggelapan. Itu pun mencakup uang Rp 370 juta. Miliaran rupiah lain, menurut jaksa Cirus Sinaga, bersama Fadil Regan, Ika Syafitri, dan Eka Kurnia, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, tak terbukti sebagai korupsi.
Masyarakat bertanya-tanya saat Gayus hanya dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun. Lebih terenyak lagi saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membebaskannya.
Menyikapi sorotan masyarakat, Jaksa Agung Hendarman Supandji memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja memeriksa jaksa yang berkaitan dengan perkara itu. Hasilnya, 12 jaksa diberi sanksi administrasi. Sanksinya adalah tertulis dan terberat adalah dibebaskan dari jabatannya.
Apakah sanksi itu mengharu biru perasaan jaksa lain? Tidak juga. Seorang jaksa yang ditanya Kompas soal kasus Gayus, Selasa (27/4), hanya tersenyum. Tak ada kehebohan di kejaksaan. Jauh berbeda dengan kondisi kejaksaan saat Urip tertangkap oleh KPK. ”Soalnya, tak ada jaksa yang ketahuan terlibat,” katanya berseloroh.
Hasril Hertanto, Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berpendapat, sepinya gejolak di kejaksaan dalam kasus Gayus sudah dapat diprediksi. ”Kita lihat, sebagai penanggung jawab tertinggi dalam perkara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan hanya diberi sanksi ringan, teguran tertulis. Ini menunjukkan sistem yang lemah, sanksinya ringan. Jadi, jaksa lain akan menilai kasus ini biasa saja,” katanya.
Bahkan, kata Hasril, muncul selentingan di kejaksaan, terungkapnya kasus semacam Gayus ini karena jaksa ”sedang sial”. Karena itu, pada waktu mendatang, bisa jadi kasus semacam penanganan perkara Gayus itu akan mencuat lagi.
Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), juga menilai, sanksi bagi jaksa di jajaran struktural amat ringan. ”Mereka semestinya ikut bertanggung jawab,” katanya.
Pada 2006, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membuat gebrakan saat memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Achmad Lopa memeriksa sejumlah jaksa terkait perkara sabu seberat 20 kilogram dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Dari pemeriksaan Bidang Pengawasan diketahui, jaksa penuntut umum tak mengikuti petunjuk atasan.
Empat jaksa penuntut umum dinilai berbuat tercela. Jaksa Danu Sebayang dan Ferry Panjaitan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil serta Jeffri Huwae dan Mangontan dibebaskan dari jabatan. Kepala Kejari Jakarta Barat Dimas Sukadis dihukum penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Nur Rochmad dihukum penundaan kenaikan pangkat selama setahun. Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rusdi Taher dicopot dari jabatannya. (idr)
Kompas, Kamis, 29 April 2010
Memanjakan Koruptor
ENAK betul menjadi koruptor di Indonesia. Negara melalui aparaturnya sibuk dengan berbagai upaya pemanjaan terhadap mereka. Semakin besar uang negara yang dirampok, semakin penting dan terhormat para perampok itu diperlakukan.
Mereka, para koruptor itu–entah dengan kekuasaan, entah dengan uangnya–menikmati seluruh privilese untuk memuaskan nafsu keserakahan. Mereka mengikat uang dan kekuasaan dalam sebuah jejaring persiasatan yang sekarang dikenal dengan mafia.
Ketika mereka kemudian ditangkap dan diperiksa, mereka kembali menikmati privilese itu. Diperiksa di ruang khusus, oleh penyidik khusus, dan keluar masuk melalui pintu khusus pula.
Kalau mereka sial, masuklah ke penjara. Tetapi di sana mereka menikmati pula keistimewaan. Tidak dicampur dengan penjahat lain. Kenikmatan duniawi tetap disuguhkan. Seorang Artalyta, misalnya, menyulap ruang penjara dengan uang sendiri untuk memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan yang dikehendaki.
Privilese yang dinikmati koruptor itulah menjadi salah satu sebab korupsi tidak pernah surut, bahkan bertambah dalam skala dan jumlah di tengah retorika perang terhadap korupsi. Elitisme kejahatan yang diperlihatkan negara menguburkan efek jera.
Penjara sekarang ini, terutama kepada para koruptor, telah menghilangkan banyak sekali dimensi menghukum dan diganti oleh dimensi kemanusiaan dan pemanjaan. Padahal semua tahu, tatkala seseorang dimasukkan ke dalam penjara karena kejahatan yang dilakukan, orang itu kehilangan sejumlah haknya.
Dalam rangka terus memuliakan koruptor, pemerintah mendirikan penjara khusus koruptor di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Penjara khusus berlantai tiga itu lebih nikmat jika dibandingkan dengan penjara yang dihuni para terhukum lainnya.
Salah satu alasan dibangun penjara khusus koruptor adalah untuk memenuhi standar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Alasan itu makin memperjelas diskriminasi negara terhadap terhukum nonkorupsi.
Bila alasan untuk memenuhi standar PBB, mengapa tidak didahulukan para terhukum kelas maling ayam yang bertumpuk-tumpuk dalam satu ruang sempit seperti barang mati?
Para koruptor itu sesungguhnya tidak membutuhkan prioritas pemenuhan standar PBB karena di penjara yang diurus dengan semangat korup, para koruptor dengan uangnya tetap bisa membeli dan membayar kenikmatan dan kenyamanan. Semua orang tahu itu.
Korupsi akan sulit diperangi selama negara tidak memiliki komitmen menghukum seberat-beratnya para koruptor. Indonesia sekarang sedang mengubah persepsi terhadap koruptor dari penjahat menjadi pahlawan. Korupsi tidak lagi diperlakukan sebagai kejahatan, tetapi kebajikan.
Selama penjara tidak memperlihatkan aspek sebagai lembaga yang menghukum dan menakutkan, selama itu kejahatan terutama korupsi tidak akan surut. Celakanya, negara justru ngotot memelihara elitisme kejahatan
Media Indonesia, Kamis, 29 April 2010
http://www.mediaindonesia.com/read/2010/04/29/139248/70/13/Memanjakan-Koruptor
Penjara Koruptor Pertama Diresmikan
JAKARTA, SELASA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meresmikan rumah tahanan kelas I khusus tindak pidana korupsi pertama di Indonesia di Jakarta, Selasa (27/4/2010). Patrialis mengatakan, peresmian rutan khusus tersangka korupsi itu menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan di Indonesia.
Sementara itu, arsitek rutan tindak pidana korupsi (tipikor), Purwo Ardoko, menyebutkan, rancangan rutan khusus itu berdasarkan standar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan jumlah kamar sebanyak 64 unit dan berkapasitas 256 orang.
Ardoko menuturkan, bangunan rumah tahanan tipikor terbagi atas tiga lantai. Lantai satu terdapat 16 kamar yang dihuni satu tahanan untuk satu kamar bagi tahanan yang sakit atau tua.
Lantai dua dan tiga terdiri atas 12 kamar, setiap lantai diperuntukkan bagi tahanan lima orang untuk satu kamar.
“Setiap ruangan memiliki luas 7 x 5 meter pada lantai dua dan tiga, sedangkan lantai satu luasnya 3 x 6 meter,” ujar Ardoko.
Fasilitas lainnya adalah ruangan tambahan sekitar 25 persen dari luas ruangan untuk musala dan ruang baca. Adapun ruangan di luar kamar tersedia untuk olahraga dan menonton televisi.
Kualitas bangunan rutan tipikor itu memiliki ketebalan tembok sebesar 20 sentimeter, cat tembok antibahan, ketebalan besi teralis mencapai 22 milimeter dan jarak pos jaga antarpos sekitar 10 meter.
Ardoko tercatat sebagai arsitek beberapa pembangunan lapas/rutan di Indonesia dan melakukan studi banding keenam negara, yakni China, Australia, Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Thailand. Kcm
Selasa, 27 April 2010
http://www.banjarmasinpost.co.id/read/artikel/42892/penjara-koruptor-pertama-diresmikan
Jabarkan Keinginan Presiden
Kementerian Pertanian seharusnya bisa menjabarkan keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk selalu melibatkan petani dalam pengembangan pertanian pangan.
Hal ini ditegaskan Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi Jusuf, Rabu (28/4) di Bina Graha, Jakarta.
Menurut Jusuf, bagaimanapun, petani memiliki peran penting dalam produksi pangan. Oleh karena itu, mereka harus dilibatkan dalam pengembangan kawasan pangan.
”Selama ini banyak program pertanian yang gagal dan petani menjadi korban karena dalam membangun belum ada grand strategy,” katanya.
Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Siswono Yudo Husodo sebelumnya meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah Nomor 18/2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Itu dilakukan untuk memberikan jaminan bagi petani terlibat dalam kegiatan usaha dengan pola kemitraan inti-plasma (Kompas, 28/4).
Adapun para pengamat, akademisi, petani, ataupun organisasi tani mendesak Menteri Pertanian memperbaiki Rancangan Permentan tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan yang dinilai mengabaikan peran petani dan menyulitkan petani.
Juru Bicara Kementan Syukur Iwantoro menyatakan, PP No 18/2010 merupakan payung hukum yang dibuat dalam rangka penguatan ketahanan pangan.
Bagaimana mempertahankan ketahanan pangan dengan tidak menggusur petani dan tidak menutup peluang swasta.
Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Usep Setiawan meminta Menteri Pertanian Suswono untuk tidak membelokkan reforma agraria untuk kepentingan food estate yang hanya memanjakan pengusaha besar sambil menyingkirkan petani.
”Reforma agraria itu menata ketimpangan struktur agraria agar lebih adil, jangan dibelokkan untuk investasi perusahaan besar dengan dalih ketahanan pangan,” tegasnya. (MAS)
Kasus Gayus dan Remunerasi PNS
OLEH: FEISAL TAMIN

Kasus penggelapan pajak oleh pe¬gawai Direktorat Jen¬deral (Ditjen) Pajak, Gayus Tam¬bunan, telah mencuatkan si¬nisme terhadap kebijakan remunerasi pegawai negeri sipil (PNS).
Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, remunerasi memang tidak bisa diterapkan secara parsial. Apalagi jika pemberlakuannya tidak dilandaskan pada asas profesionalitas dan keadilan, tetapi cende¬rung diskriminatif serta lebih menonjolkan egoisme sektoral dan arogansi kekuasaan.
Bermula dari “nyanyian” mantan Kabareskrim Susno Duadji tentang adanya makelar kasus yang melibatkan sejumlah petinggi Polri, selanjutnya terkuak pula kebobrokan di instansi pemerintah lainnya, salah satunya adalah Direk¬torat Jenderal Pajak-Kemen¬terian Keuangan.
Publik dibuat tercengang karena seorang anggota staf Golongan III-A di instansi tersebut, Gayus Halomoan P Tambunan, bisa-bisanya memiliki rekening hingga senilai Rp 28 miliar—yang diduga berasal dari penggelapan uang para wajib pajak—serta memiliki sejumlah rumah dan apartemen mewah di Jakarta dan Singapura.
Adalah suatu ironi, tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh PNS di Ke¬menterian Keuangan, yang merupakan instansi pertama yang memberlakukan program remunerasi. Melalui kebijakan ini, penerimaan seorang PNS golongan menengah setingkat Gayus Tambunan bisa mencapai Rp 12 juta lebih per bulan. Padahal, PNS dengan golongan setara di instansi lain yang belum memberlakukan remunerasi, umumnya menerima kurang dari Rp 2,5 juta per bulan.
Tidak heran jika belaka¬ngan ini muncul suara-suara yang meminta agar program remunerasi PNS ditinjau kembali. Anggota Badan Anggaran DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, misalnya, kepada pers me¬ngatakan bahwa kasus Gayus Tambunan sebaiknya dijadikan momentum untuk meninjau kembali program remunerasi PNS, karena remunerasi dinilai telah gagal meredam perilaku korup dalam tubuh pemerintah. Hal yang sama juga dikemukakan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, yang me¬ngaku kecewa karena pemberian remunerasi ternyata tidak menjamin PNS untuk tidak melakukan korupsi.

Multidimensional
Masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia dapat dikatakan bersifat multidimensional dan kompleks, meluas di hampir semua lembaga pemerintahan, kalangan dunia usaha, dan lapisan masyarakat. Dampak negatifnya tidak hanya terasa di bidang ekonomi dan kerugian keuangan negara, tetapi yang lebih parah adalah me¬rosotnya moral dan budaya bangsa. Munculnya berbagai patologi sosial yang diakibatkan oleh perbuatan korupsi, baik langsung atau tidak langsung, telah membawa dampak terhadap instabilitas politik dan ekonomi.
Secara teoritis, memang ada ahli yang berpendapat bahwa pemberantasan KKN di lingkungan birokrasi harus diatasi melalui perbaikan gaji PNS, sistem manjemen, dan penegakan hukum secara konsisten. Persoalannya adalah: kita belum mampu mendapatkan semacam grip pamung¬kas, ataupun menemukan formula yang tepat dalam mengimplementasikan teori-teori dan konsep-konsep ter¬sebut.
Menurut hemat saya, pendekatan penanganan KKN haruslah bersifat multidisiplin, komprehensif, dan simultan. Ini dilakukan melalui perbaikan-perbaikan sistem politik, ekonomi, hukum, sosial, dan budaya. Untuk aparatur negara, pemberantasan KKN harus dilakukan, antara lain, melalui reformasi birokrasi. Inti dari reformasi birokrasi adalah melakukan perubahan mendasar secara konstruktif, melalui penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan, pe¬ningkatan kualitas SDM, pe¬ningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan efektivitas pengawasan, akuntabilitas publik, penegakan hukum secara konsisten, serta pengembangan budaya kerja secara berkelanjutan.

Egoisme Sektoral
Di awal masa jabatan saya sebagai Menteri Pendaya¬gu¬naan Aparatur Negara (Men-PAN) Kabinet Gotong Royong, telah dibuat konsep dasar bagi penerapan Sistem Remunerasi di instansi pemerintah. Terkait itu, pada 6 Desember 2001, Kementerian PAN menyelenggarakan lokakarya guna membahas secara khusus berbagai aspek tentang penerapan re¬munerasi PNS, dengan melibatkan banyak pihak dari pusat dan daerah serta para ahli yang kompeten. Sayang¬nya, usulan mengenai hal tersebut tidak mendapat respons dari Menteri Keuangan, yang pada waktu itu dijabat oleh Prof Boediono. Alasannya, kondisi keuangan negara belum memungkinkan.
Secara prinsip, pemberlakuan remunerasi memang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasi. Sistem remunerasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalitas PNS. Mesjipun begitu, adalah sangat keliru jika ada instansi peme¬rintah yang secara parsial memberlakukan program remunerasi, lantas mengklaim telah melakukan reformasi birokrasi.
Perlu digarisbawahi, remunerasi PNS hanya merupakan salah satu instrumen dari reformasi birokrasi, bahkan dapat dikatakan sebagai mata rantai terakhir dari suatu rangkaian proses perbaikan sistem tata kelola pemerintahan, dalam rangka mewujudkan good go¬vernance. Ada banyak hal yang terlebih dahulu perlu diperbaiki, antara lain penataan sistem kelembagaan/struktur orga¬nisasi, prosedur/tata laksana, klasifikasi jabatan, serta pe¬nempatan personel yang sesuai dengan kompetensinya. Untuk itu, diperlukan penilaian oleh badan yang independen, de¬ngan kriteria-kriteria yang objektif dan transparan. Dalam penerapannya, juga diperlukan pengawalan melalui pe¬ngawasan yang berlapis oleh instansi yang bersangkutan.
Patut dipertanyakan, apa¬kah penerapan remunerasi PNS yang diberlakukan saat ini sudah didasarkan pada norma-norma yang objektif dan profesional. Ada kesan kuat, remunerasi lebih menonjolkan egoisme sektoral dan arogansi kekuasaan. Selain tidak menghasilkan perbaikan kinerja birokrasi secara signifikan, juga terbukti ini tidak mengurangi perilaku korupsi di instansi bersangkutan. Bahkan, korupsi cenderung makin menjadi-jadi. Lebih berbahaya lagi apabila kesenjangan yang timbul akibat perlakuan diskriminatif menimbulkan apatisme secara meluas di kalangan aparatur negara.

Penulis adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Gotong Royong.
ST Tersangka Kasus Pajak
by dudi on Nov.09, 2007, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
JAKARTA — Tim gabungan Kejakgung dan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak mulai menyidik dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Sejumlah nama tersangka kasus tersebut, kemarin (8/11), diumumkan Kejakgung.
”Kerugian negara dari tindak pidana perpajakan ini mencapai Rp 1,340 triliun,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), AH Ritonga. Tersangka yang telah ditetapkan PPNS Ditjen Pajak, ungkapnya, berjumlah delapan orang. Ritonga merinci inisial para tersangka, yakni ST, WP, LA, TBK, AF, EL, LBH, dan SL.
Lantaran masih dalam proses penyidikan, Ritonga enggan membocorkan inisial para tersangka. Ketika wartawan mendesak apakah ST yang dimaksud adalah pemilik Asian Agri, Sukanto Tanoto, dia hanya tersenyum. Namun, ketika ditanya apakah ST adalah pemilik yang menandatangani surat pemberitahuan (SPT) pajak sian Agri, Ritonga menjawab, ”Ya dia (ST) yang tanda tangan.”
Menurut Ritonga, jumlah tersangka kemungkinan bertambah karena penyidikan masih terus berkembang. Kedelapan tersangka dianggap melanggar hukum karena melanggar pasal 39 UU Perpajakan.
Modus tindak pidana perpajakan yang dilakukan Asian Agri, jelas Ritonga, antara lain, adalah dengan memanipulasi SPT Tahunan. Data-data dalam SPT pajak tidak diisi dengan semestinya melalui penggelembungan pengeluaran manajemen fiktif.
JAM Pidum menyatakan dugaan penggelapan pajak itu sudah berlangsung sekian lama. Temuan terakhir penyidik terjadi pada Mei 2007. Barang bukti dokumen pajak dalam kasus ini mencapai 1.500 kardus.
Untuk mencegah terjadinya bolak-balik perkara PPNS-Kejakgung, Ritonga menambahkan, kejaksaan mendukung penuh proses penyidikan. Bentuk keseriusan itu dengan menyiapkan empat jaksa untuk membimbing PPNS agar berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.
”Diharapkan agar perkara ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan.” Sedangkan guna memperlancar proses penyidikan, Kejakgung, kata Ritonga, juga telah meminta pihak imigrasi untuk mencekal para tersangka.
Menyinggung upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan (out of court settlement), Ritonga enggan menanggapi. Yang pasti, tegasnya, Kejakgung akan berusaha mewakili aspirasi masyarakat yang berkembang. Aspirasi itu mengharapkan untuk tidak menyelesaikan perkara secara out of court settlement. Ditanya ide penyelesaian di luar pengadilan itu lahir dari Menteri Keuangan, sementara Kejakgung yang diminta pendapat hukumnya, Ritonga menjawab, ”Itu urusan mereka lah.”
Dihubungi terpisah, juru bicara Asian Agri, Rudy Victor Sinaga, mengatakan yang disebut dengan ST oleh Kejakgung bukan Sukanto Tanoto. Namun, ia mengakui ST adalah orang dalam Asian Agri.
”Dia orang Asian Agri. Tapi, bukan Sukanto Tanoto.”
Demikian pula terkait penandatanganan SPT Pajak. Menurutnya, hal itu bukan dilakukan oleh Sukanto Tanoto selaku pemilik perusahaan. Kewenangan itu sudah dilimpahkan ke manajemen di bagian keuangan. ”Bukan pemilik yang tanda tangan,” tegasnya.
Hingga kini, tambahnya, pihaknya belum menerima laporan dari Kejakgung, sehingga belum bisa melakukan tindakan apa pun.
( dri/c52 )

Jakarta - Komjen Pol Susno Duadji berharap kasus Gayus Tambunan dapat dibongkar sampai tuntas. Susno juga ingin kasus korupsi di Ditjen Pajak dapat diusut hingga usai.

"Beliau memberi apresiasi dan dengan semangat agar masalah ini diungkap dengan seluas-seluasnya, agar semua bisa fokus terhadap korupsi di Ditjen Pajak," kata pengacara Susno, Efran Helmi Juni di Puri Cinere, Jl Cibodas, Depok, Jawa Barat, Selasa (20/4/2010).

"Tidak hanya Gayus saja, banyak persoalan lain yang bisa dikembangkan," lanjutnya.

Efran menjelaskan, usai pemeriksaan, ia beserta Susno memang tidak langsung pulang ke rumah. Mereka sengaja makan malam lebih dulu. Inilah alasannya mengapa Susno mengganti baju dinasnya usai menjalani pemeriksaan.

"Kita istirahatlah, hobi kita kan sama, sama-sama suka makan (masakan) Padang, jadi kita makan Padang dulu nanti," pungkasnya.
Jakarta - Polri dinilai diskriminatif dalam menangani kasus teroris dan kasus markus pajak. Menangani kasus teroris, polisi menguak sampai jaringannya. Namun tak demikian dengan kasus markus pajak.

"Diskriminatif kalau polisi seperti itu. Karena semua orang sama di muka hukum," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis. Hal itu disampaikan Nurkholis usai diskusi di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (26/4/2010).

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen mengatakan, ada atau tidaknya perbedaan perlakuan itu tergantung dari petinggi Polri.

"Contoh, kalau Kabareskrim bilang saya mau memberantas makelar kasus. Siapa yang nggak nurut? Kabareskrim juga harus dapat dukungan dari Kapolri. Sama seperti jaringan teroris," tegas Patra.

Semuanya, imbuhnya, kembali kepada kepemimpinan dan keteladanan petinggi Polri. Hal itu juga berlaku bagi lembaga penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung, maupun intansi pemerintah yang sedang terkena kasus hukum.

"Seperti Kemenhut, Kemenkeu, Kemensos. Mau nggak pimpinannya melakukan reformasi," tukasnya.

Menurutnya, ada 2 hal yang bisa dilakukan. Seperti klub sepak bola, bisa diganti pemainnya, atau diganti manajernya. "Itu bergantung dari pemimpinnya," tegas Patra.

Tersangka Kasus Mafia Pajak Miliki Tiga Rumah
Liputan6.com, Sidoarjo: Sungguh mencengangkan, salah satu dari sepuluh tersangka kasus penggelapan uang pajak yang ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polwiltabes Surabaya, Jawa Timur, kemarin, ternyata hanya berprofesi sebagai cleaning service di salah satu kantor pelayanan pajak. Meski sebagai cleaning service, Siswanto, memiliki tiga rumah mewah di komplek perumahan elit di Sidoarjo.

Dari pantauan SCTV, Senin (19/4), salah satu dari tiga rumah milik Siswanto di Perumahan Taman Pondok Legi IV, Blok H, nomor 20, Waru, Sidoarjo, tampak lengang. Pagar rumah besar berarsitektur Eropa, setinggi dua meter tersebut, tampak terkunci rapat dari dalam, sedangkan penerangan teras dibiarkan menyala. Rumah tetangga kanan kiri dari rumah milik Siswanto, juga tampak tertutup. Kalaupun ada tetangga, mereka lebih memilih tutup mulut saat diwawancarai wartawan.

Huri, seorang pedagang yang biasa keliling di komplek perumahan mengatakan, bahwa sekitar satu bulan ini rumah Siswanto selalu kosong. Sebelumnya Siswanto diketahui baik hati. Dia dikenal memiliki sebuah showroom mobil. Sedangkan menurut Ustad Miftahul Huda, pengurus masjid di komplek perumahan menuturkan, sosok Siswanto dikenal dermawan. Bahkan dia pernah berinfaq sebesar Rp. 17 juta, dan memberangkatkan jamaah ibu-ibu masjid sebanyak tujuh bis untuk berziarah, secara gratis.

Siswanto, pria berusia 35 tahun ini, lima tahun lalu pernah berurusan dengan Polwiltabes Surabaya, karena melakukan sindikat faktur pajak fiktif di Kantor Pelayanan Pajak Wonocolo, Surabaya. Namun vonis yang diberikan hakim saat itu, hanya lima bulan saja, akibatnya sang narapida pajak ini pun tidak kunjung kapok untuk kembali melakukan kejahatannya.(ARL/AYB)

Wibawa dan Kredibilitas KPK Dinilai Jatuh
JAKARTA – Sejumlah kalangan menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mereka anggap tidak adil karena memeriksa Boediono–mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat wapres–serta Menkeu Sri Mulyani selaku mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor masing-masing. Mereka menilai tindakan KPK itu menyakiti hati rakyat sekaligus menjatuhkan wibawa KPK sendiri. “KPK sekarang sudah tidak kredibel,” kata mantan Ketua MPR Amien Rais usai acara peluncuran buku Menapak Jejak Amien Rais sebagai hadiah ulang tahunnya yang ke-66 di Jakarta, Kamis. Kekecewaan dan kecaman senada juga diutarakan kalangan anggota DPR dalam kesempatan terpisah.
Amien beranggapan, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Pemeriksaan terhadap Boediono dan Sri Mulyani yang tidak dilakukan di kantor KPK dia nilai salah. “Kalau kayak gini (pemeriksaan dilakukan di kantor terperiksa), semua (terperiksa) harus didatangi KPK,” katanya.
Terlebih lagi, menurut Amien, pemeriksaan terhadap Boediono dipindah secara tiba-tiba. Itu, menurut Amien, semakin menyakiti perasaan rakyat. “Itu sangat menohok rasa keadilan,” katanya menegaskan.
Karena dianggap sudah tidak kredibel, Amien mengatakan, para pimpinan KPK harus diganti. Rakyat saat ini sudah tidak mempunyai kepercayaan terhadap kinerja KPK. Dengan penggantian pimpinan, dia melihat, kredibilitas KPK dapat dikembalikan. “Semua pimpinan KPK saat ini sudah tidak kredibel. Semua harus diganti,” katanya.
Mantan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Suhandoyo juga menilai proses permintaan keterangan Boediono dan Sri Mulyani di kantor mereka masing-masing dianggap sebagai tindakan diskriminatif KPK. Tindakan ini akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum yang melibatkan pejabat negara.
Suhandoyo mencontohkan, mantan Presiden Soeharto yang hadir dalam pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung. “Bahkan dengan ramahnya Pak Harto memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan usai pemeriksaan,” ucap politikus asal Partai Hanura ini.
Kehadiran Boediono di KPK untuk menjalani pemeriksaan, menurut Suhandoyo, justru meningkatkan citra positif Boediono sebagai wapres. “Citra pemimpin sejati yang mampu memberikan keteladanan masyarakat atas kepatuhan hukum,” kata Suhandoyo.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir meminta pemeriksaan lanjutan Sri Mulyani dan Boediono dilakukan di KPK. “Kenapa harus dibuat susah? Ini persoalan sederhana. Jangan dibuat sulit,” kata Nudirman.
Jika Boediono dan Sri Mulyani tetap diperiksa di kantor masing-masing, menurut Nudirman, KPK terkesan bisa diatur-atur. “Masyarakat sangat memperhatikan kasus (Bank Century) ini. Kalau masyarakat tidak peduli, sih, tidak masalah,” kata Nudirman.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding juga mengecam KPK yang mau begitu saja memeriksa Boediono di Wisma Negara. “KPK tak punya keberanian memeriksa Boediono dan Sri Mulyani. KPK hanya berani periksa pejabat daerah dan mantan pejabat,” kata Sudding.
Dia juga mengecam pemerintah yang mencoba mengintervensi KPK sehingga pemeriksaan Boediono dilakukan di Wisma Negara.
Sementara itu, Tim Pengawas DPR terkait penanganan kasus Bank Century menyatakan akan memantau kegiatan aparat penegakan hukum seperti KPK dalam menyelidiki dugaan pelanggaran dalam skandal Bank Century.
“Tim pengawas akan terus memantau keseriusan aparat penegak hukum. Jadi, mereka jangan main-main,” ujar Wakil Ketua DPR Anis Matta.
KPK memeriksa Boediono dan Sri Mulyani, Kamis (29/4), terkait kebijakan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan pemberian dana talangan atau bailout kepada Bank Century. Pemeriksaan kedua pejabat negara itu dilakukan di tempat terpisah. Boediono diperiksa di Wisma Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta; sementara Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan. Usai diperiksa, Wapres Boediono menyatakan, KPK telah melaksanakan tugas secara profesional.
“Mereka sangat tahu persis duduk perkara secara detail. KPK tidak bertanya pada hal-hal yang mendasar, tetapi sudah menukik ke pokok persoalan. Suasananya cukup nyaman,” kata Boediono melalui Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat. Yopie menjelaskan, Wapres telah memberikan semua keterangan kepada empat orang penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan di sebuah ruangan di Wisma Negara sejak pukul 14.00 WIB.
“Soal tempat pemeriksaan, tidak usah dipolitisasi. Sebenarnya bisa dilakukan di Istana Wapres (di Jalan Merdeka Selatan). Tetapi setelah dirundingkan, supaya lebih cepat daripada balik (ke Istana Wapres), maka (pemeriksaan) langsung dilakukan di Wisma Negara,” kata Yopie.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan terpotong beberapa saat untuk istirahat dan melaksanakan shalat serta makan malam. Secara keseluruhan, proses pemeriksaan selesai pukul 19.45 WIB.
“Kemudian Wapres Boediono kembali ke kediamannya,” kata Yopie.
Dia berulang kali menegaskan bahwa yang terjadi hanya tanya-jawab karena status KPK baru melakukan pemeriksaan untuk mencari keterangan-keterangan. Ketika ditanya apakah ada rencana pemeriksaan lagi, Yopie mengatakan, tidak ada pembicaraan tentang itu. Yopie menegaskan bahwa Boediono telah memberikan keterangan sejelas-jelasnya mengenai apa yang dia ketahui tentang kasus bailout Bank Century.
“Belum ada hal-hal yang baru, karena yang dijelaskan Wapres hampir semuanya sudah disampaikan di sidang-sidang Pansus (angket DPR). Tetapi, tentu saja secara detail banyak hal yang dikembangkan oleh petugas KPK,” kata Yopie.
Sementara itu, pemeriksaan Sri Mulyani digelar sejak pukul dari 10.00 hingga 13.15 WIB di kantor Kementerian Keuangan. Saat ditanya, Sri Mulyani mengaku memberikan keterangan soal latar belakang krisis dan keluarnya Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dia mengaku lupa berapa pertanyaan yang diajukan penyelidik KPK. “Saya tidak menghitung,” katanya singkat.
Ditanya kemungkinan pemeriksaan lanjutan, Sri Mulyani menjawab bahwa itu tergantung KPK. “Nanti kita lihat,” ujarnya.
Sri Mulyani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait proses pemberian dana FPJP dan dana talangan ke Bank Century. Dia berperan memimpin rapat KSSK yang memutuskan penyelamatan Bank Century. Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin menyatakan, KPK mengagendakan untuk kembali meminta keterangan Sri Mulyani.
“Tadi Menteri Keuangan dipanggil Presiden untuk rapat kabinet, sehingga (pemeriksaan) hanya bisa dilakukan selama dua jam,” katanya. Berdasarkan kesepakatan Sri Mulyani dengan Tim Penyidik KPK, pemeriksaan kemungkinan dilanjutkan Selasa pekan depan.
Mengenai lokasi pemeriksaan lanjutan, Jasin menjelaskan, itu bisa di kantor Kementerian Keuangan atau di tempat lain yang netral. Jasin menjelaskan, lokasi pemeriksaan tidak menjadi fokus KPK dalam mencari keterangan dari Sri Mulyani. KPK, ujarnya, hanya ingin Sri Mulyani dapat memberikan keterangan dengan nyaman.
“Ini dijadikan prioritas KPK agar pemeriksaan berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah membantah dugaan lembaganya bergerak atas tekanan kepentingan politik tertentu.
“Kami tidak punya kepentingan politik. Kami bergerak demi kepentingan penegakan hukum. Tidak ada satu pun dari kami anggota partai politik,” katanya.
Chandra menuturkan, dalam melakukan penanganan kasus, KPK mendahulukan kasus yang sudah lengkap alat buktinya.
“Cepat atau tidaknya kasus tergantung alat bukti. Semakin lengkap, semakin cepat penanganan kasusnya,” ujarnya. (Suara Karya)
Sikap KPK itu, bakal berimbas buruk. Mereka yang diperiksa KPK akan meminta model pemeriksaan yang sama. Yakni, mereka tidak mau mendatangi KPK dengan alasan sibuk atau lainnya yang dibuat-buat. Artinya, besok-besok banyak yang minta.. Saya sakit perut nih, tolong you datang ya.. Saya nggak bisa ke KPK… Kalau KPK terus seperti ini, apa perbedaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang lain. Buat apa ada KPK? KPK telah menurunkan standar-standarnya sendiri.
Entri ini dituliskan pada 30 April 2010 pada 05:51 dan disimpan dalam Korupsi. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa tinggalkan tanggapan, atau lacak tautan dari situsmu sendiri.

2 komentar:

  1. Tuan Nyonya
    Terutama di seluruh dunia, Anda perlu pinjaman uang antar individu untuk mengatasi kesulitan keuangan akhirnya memecahkan kebuntuan diprovokasi oleh bank, oleh penolakan file aplikasi pinjaman Anda. Kami adalah jaringan ahli keuangan swasta mampu membuat pinjaman untuk jumlah yang Anda butuhkan dan dengan kondisi yang membuat hidup Anda lebih mudah. Kami dapat membantu Anda dalam bidang berikut:
    Keuangan *
    * Home Loan
    * Investasi Pinjaman
    * Auto Pinjaman
    * Konsolidasi hutang
    * Line of Credit
    * Kedua Mortgage
    * Akuisisi kredit
    * Personal Loan
    Anda terjebak, Bank dilarang dan Anda tidak mendapatkan manfaat dari bank atau Anda lebih baik memiliki sebuah proyek dan membutuhkan pembiayaan, kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, uang untuk berinvestasi pada bisnis. Sementara kami siap melayani anda untuk aplikasi pinjaman pribadi Anda dari € 500 sampai € 10 juta untuk masing-masing tertentu dapat membayar tingkat bunga 1,5%. Kami berada dalam posisi untuk memenuhi peminjam kami dalam waktu 12 jam sejak diterimanya permohonan mereka.
    Silahkan hubungi kami untuk lebih jelasnya;
    dangotegrouploandepartment@gmail.com

    BalasHapus
  2. Halo, aku Jelli Mira, Saya sangat senang hari ini karena semua keinginan hati saya hanya datang untuk lulus, setelah mencari pinjaman untuk pengobatan nyeri ayah saya dan untuk perayaan Ramadhan datang sebagainya, saya akhirnya mendapat pinjaman dari hak sumber yang memiliki nama adalah Mrs. Sandra Ovia, yang membantu saya mendapatkan pinjaman dengan non agunan, setelah saya telah ditipu oleh begitu banyak pemberi pinjaman kredit di internet ini, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk membiarkan sesama Indonesia tahu bahwa bahkan beberapa begitu- disebut pemberi pinjaman adalah palsu, jadi jika Anda membutuhkan pinjaman mendesak dan aman bahkan untuk perayaan kedatangan Ramadan, hubungi Ibu Sandra Ovia, dia adalah salah satu yang saya percaya Allah mengutus untuk menyelamatkan kita untuk liburan, jadi saya ingin Anda semua untuk bergabung dengan saya terima Mrs Sandra dan jika Anda membutuhkan pinjaman, Anda dapat menulis dia melalui email perusahaan: sandraovialoanfirm@gmail.com
    Saya sesama Indonesia jika Anda memiliki masalah dalam menghubungi dia, maka Anda dapat menghubungi saya di email ini: jellimira750@gmail.com untuk arah lebih lanjut.
    Tuhan memberkati kalian semua.

    BalasHapus