TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Senin, 28 Desember 2009

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
A. Pendahuluan
UUD 1945 ( periode 1999 – sekarang/ setelah perubahan ). Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali menggulirkan berbagai perubahan pula dalam struktur ketatanegaraan. disamping adanya beberapa lembaga Negara yang dihapuskan, dibentuk beberapa lembaga Negara baru, untuk memenuhi kebutuhan hidup berbangsa dan bernegara. Dengan diubahnya beberapa pasal tertentu dalam UUD berimplikasi pada beberapa perubahan yang sangat signifikan, antara lain; Perubahan ketentuan pasal 1 ayat (2) yang dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Negara Indonesia karena kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah lembaga Negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara dan oleh berbagai lembaga yang ditentukan oleh UUD 1945. Dengan demikian kedaulatan tetap ditangan rakyat, sedangkan lembaga – lembaga Negara melaksanakan bagian – bagian dari kedaulatan itu menurut wewenang, tugas dan fungsi yang diberikan oleh UUD 1945. Dengan perubahan ini pula tidak dikenal lagi istilah lembaga tertinggi Negara ataupun lembaga tinggi Negara. kedudukan setiap lembaga Negara bergantung pada wewenang, tugas dan fungsinya masing – masing menurut UUD 1945. Selain itu perubahan terhadap pasal 2 ayat (1) mengenai susunan keanggotaan MPR dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seluruh anggota MPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu, disamping itu, perubahan ini untuk meningkatkan legitimasi MPR. Ketentuan ini sesuai dengan prinsip demokrasi perwakilan yaitu ” perwakilan atas dasar pemilihan” ( representation by election ). Perubahan pasal 3 mengenai wewenang MPR berimplikasi pada terjadinya perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan kita, yaitu dari sistem yang vertikal hierarkis dengan prinsip supremasi MPR menjadi sistem yang horizontal fungsional dengan prinsip saling mengimbangi dan saling mengawasi ( check and balances )antar lembaga Negara. Dengan perubahan UUD 1945, MPR tidak lagi menetapkan Garis -Garis Besar Haluan Negara, baik yang berbentuk GBHN maupun peraturan perundang – undangan, serta tidak lagi memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sebagai konsekwensi Pemilihan langsung melalui Pemilu.
B. Pembahasan
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
lembaga negara dan sistem penyelenggaraan kekasaannegara sesudah perubahanUUD 1945 Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH KONSTITUSI
Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
C. Penutup
Kedudukan DPR sebagai lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk Undang -Undang dikuatkan melalui perubahan pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1), dengan memindahkan titik berat kekuasaan legislasi nasional yang semula berada ditangan Presiden, beralih ke tangan DPR. Di pasal yang lain ( pasal 20 ayat 2 hasil perubahan pertama) menyebutkan DPR dan Presiden mempunyai wewenang yang sama untuk membahas setiap rancangan Undang – Undang untuk kemudian disetujui bersama. Di sisi lain Presiden mempunyai hak untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang – undang ( pasal 5 ayat 2) serta peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang – Undang ( pasal 22 ayat 1). Dan sebagai penegasan sistem Presidensiil yang kita anut DPR mempunyai hak melakukan pengawasan terhadap Presiden/pemerintah ( pasal 20A ayat 1). Pasal 7C yang menyebutkan Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR mencerminkan kedudukan yang setara antara kedua lembaga yang sama – sama memperoleh legitimasi langsung dari rakyat.
Yang tak kalah signifikan adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu(-semula dilakukan oleh MPR) yang didasari pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat. Selain itu, Presiden dan wakil Presiden terpilih memiliki legitimasi yang kuat, yang sekaligus memperkuat sistem Presidensiil yang dianut dengan adanya periodesasi masa jabatan Presiden yang pasti (fixed term). Dengan dipilihnya Presiden secara langsung oleh rakyat ( melalui perubahan III 9 november 2001 pasal 6A, sebelumnya dipilih oleh MPR sebagai badan perwakilan ), demikian pula berkenaan dengan pemberhentian Presiden, jika sebelumnya dalam penjelasan UUD 1945 ( sebelum Perubahan ) ” Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggungjawab kepada Majelis “, dalam praktek ketatanegaraan berlaku, pengertian bertunduk dan bertanggungjawab tersebut tidak sekedar diartikan pengawasan, tetapi termasuk juga pemberhentian Presiden dari jabatannya seperti yang terjadi pada Presiden Abdurrahman Wahid melalui TAP MPR No. I/MPR/2001. Namun berdasarkan pasal 7A UUD 1945 Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan karena suatu pelanggaran hukum yaitu pengkhianatan terhadap bangsa dan Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pada periode ini pula Dewan Pertimbangan Agung dihapuskan yang didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan Negara. Sebagai gantinya, Dirumuskan ketentuan pasal 16 yang memberikan kekuasaan pada Presiden untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dan berkedudukan di bawah Presiden.
Melalui perubahan ketiga UUD 1945 ( 9 november 2001 ) lahirlah sebuah lembaga baru dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lembaga ini dimaksudkan untuk memperkuat dan mendukung DPR dalam sistem perwakilan Indonesia. DPR sebagai lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan DPD sebagai lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah, dengan kata lain keberadaan DPD merupakan upaya menampung prinsip perwakilan daerah. Melalui amandemen UUD 1945 ketentuan mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diatur dalam bab tersendiri ( bab VIIIA),di mana sebelumnya merupakan bagian dari bab VIII tentang hal keuangan. BPK merupakan lembaga Negara yang berfungsi memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara.
Amandemen UUD 1945 juga melahirkan sebuah lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan wewenang tertentu (pasal 24C ) yakni; menguji undang – undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pembentukan MK adalah sejalan dengan dianutnya paham Negara hukum dalam UUD 1945, yang harus menjaga paham konstitusional, yang artinya tidak boleh ada undang – undang dan peraturan per-UU-an lainnya yang bertentangan dengan UUD.
D. Daftar Pustaka
Soemantri M, Sri.1986. Tentang Lembaga – Lembaga Negara Menurut UUD 1945, Alumni, Bandung
Bagir Manan.2006. Lembaga Kepresidenan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia PRESS, Yogyakarta
Majelis Permusyawaratan Rakyat.2007. Panduan Pemasyarakatan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, beserta penjelasannya
Perubahan keempat Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, tanggal 10 agustus 2002
http://panmohamadfaiz.com
MAKALAH HTN

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA














NAMA : Humaerak/07120010

JURUSAN : Syari’ah




FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar